PUTUSAN
Nomor 1811/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-757/PJ./2013 bertanggal 26 April 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan
PT. XXX, beralamat di Wisma K Lantai Y, Jalan SS Kav. Y, Jakarta 10xxx, diwakili oleh HHH selaku Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43123/PP/M.XV/16/2013, Tanggal 04 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
- Pemenuhan Ketentuan Formal Banding
Bahwa Surat Banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan”;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut :- Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-206/WPJ.07/2012 tanggal 02 Februari 2012;
- Fotokopi SKPKB PPN Nomor : 00033/207/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011;
- Fotokopi Surat Keberatan Nomor : NIEI/Obj/VAT 0409/11 tanggal 10 Mei 2011;
- SSP atas SKPKB PPN No. 00033/207/09/059/11 Masa April 2009 sebesar Rp.98.042.484,00 tanggal 21 Maret 2011;
- Pemenuhan Ketentuan Material Banding
- Perhitungan pajak menurut Ketetapan Pajak
Bahwa Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 Nomor : 00033/207/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonTerbandingEkspor427.637.763427.637.763Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri30.947.779.63631.437.991.064Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut28.668.996.57828.668.996.578Jumlah60.044.413.97760.534.625.406Pajak Keluaran3.094.777.8653.143.799.107Pajak Masukan3.537.517.3943.537.517.394PPN Kurang (Lebih Bayar)(442.739.529)393.718.288Dikompensasi ke Masa Berikutnya-442.739.529PPN Kurang (Lebih Bayar) (442.739.529)49.021.242Dibayar dengan NPWP Sendiri–PPN Kurang (Lebih Bayar)(442.739.529)49.021.242Sanksi Bunga Pasal 13 (2)KUP-Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-49.021.242PPN YMH Dibayar(442.739.529)98.042.484Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah :
Bahwa Koreksi Positif DPP PPN sebesar Rp.490.211.429,00 yang terdiri atas koreksi Biaya Sample sebesar Rp.11.478.575,00 dan Pendapatan Komisi Jasa Perdagangan sebesar Rp.478.732.855,00.
Bahwa dasar koreksi Pendapatan Komisi Jasa Perdagangan sebesar Rp.478.732.855,00 adalah Pasal 4 huruf c UU PPN, karena penyerahan jasa dilakukan di daerah pabean; - Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan
Bahwa atas SKPKB PPN tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi jasa perdagangan tersebut diatas melalui surat nomor: NIEI/Obj/VAT 0409/11 tanggal 10 Mei 2011. Atas permohonan keberatan ini Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-206/WPJ.07/2012 tanggal 02 Februari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak April 2009 No: 00033/207/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011 yang menolak permohonan keberatan sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
UraianSemula
(Rp)Ditambah/(Dikurang)
(Rp)Menjadi
(Rp)DPP60.534.625.40660.534.625.406PPN Kurang (Lebih) Bayar49.021.242-49.021.242- Sanksi Bunga—- Sanksi Kenaikan49.021.242-49.021.242Jumlah PPN ymh Dibayar98.042.484-98.042.484 - Alasan Material Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi DPP PPN yang berasal dari pendapatan komisi jasa perdagangan sebesar Rp.478.732.855,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :- Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan fakta yang dijalankan adalah perdagangan besar ekspor impor dan jasa perdagangan;
- Bahwa untuk kegiatan usaha berupa perdagangan ekspor impor, Pemohon Banding telah melaporkannya baik dalam SPT Tahunan PPh Badan maupun dalam SPT Masa PPN (sebagai penyerahan yang terutang PPN);
Bahwa demikian juga untuk pendapatan jasa perdagangan (komisi) sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Namun demikian untuk pelaporan di SPT Masa PPN, Pemohon Banding hanya melaporkan komisi atau jasa perdagangan yang diterima dari customer (penerima jasa) yang ada di dalam daerah pabean; - Bahwa atas komisi atau jasa perdagangan yang Pemohon Banding terima dari customer (penerima jasa) yang berada di luar daerah pabean tidak dipungut PPN dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SE-08/PJ.52/1996 mengenai PPN atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31-95);
- Bahwa jikapun atas komisi atau jasa perdagangan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada customer (penerima jasa) di luar daerah pabean (di luar negeri) dianggap terutang PPN, maka seharusnya terutang PPN dengan tarif 0% karena sesuai dengan prinsip PPN yaitu pajak atas konsumsi di dalam daerah pabean.
Dengan demikian oleh karena customer (penerima jasa) adalah pihak yang berada di luar daerah pabean, maka tidak seharusnya customer (penerima jasa) tersebut dibebani dengan PPN; - Bahwa pendapat Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam point d di atas adalah berdasarkan kesimpulan dari pendapat beberapa Majelis Pengadilan Pajak yang telah memutuskan perkara yang sama atas nama Pemohon Banding sejak sengketa pajak Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2007, yaitu sebagai berikut :
- Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-10640/PP/MVI/16/2007 tanggal 11 Mei 2007 mengenai Putusan Banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-892/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2003 Nomor 0029/407/03/059/05 tanggal 28 Maret 2005, yang memenangkan Pemohon Banding;
- Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-20186/PP/MVI/16/2010 tanggal 16 Oktober 2010 mengenai Putusan Banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-1067/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 12 Juli 2007 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2005, Nomor 00006/407105/059/06 tanggal 01 Juni 2006, yang memenangkan Pemohon Banding;
Khusus untuk Putusan Pengadilan pajak Nomor Put-20186/PP/MV1/16/2010 ini, Terbanding telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, namun putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan Peninjauan Kembali Terbanding. - Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33907/PP/MVII/16/2011 tanggal 29 September 2011 mengenai Putusan Banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-1365/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00083/407/07/059/09 tanggal 26 Mei 2009, yang memenangkan Pemohon Banding;
- Bahwa Putusan beberapa Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas dan termasuk Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung sudah selayaknya dapat dijadikan sebagai yurisprudensi mengenai sengketa banding ini;
- Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
UraianPemohon BandingEkspor427.637.763Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri30.959.258.211Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut28.668.996.578Jumlah60.055.892.552Pajak Keluaran3.095.925.821Pajak Masukan3.537.517.394PPN Kurang (Lebih Bayar)(441.591.573)Dikompensasikan ke Masa Berikutnya-PPN Kurang (Lebih Bayar)(441.591.573)Dibayar Dengan NPWP Sendiri-PPN Kurang (Lebih Bayar)(441.591.573)Sanksi Bunga Pasal 13 (2)-Kenaikan Pasal 13 (3)-PPN YMH Dibayar(441.591.573)
- Perhitungan pajak menurut Ketetapan Pajak
- Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding
- Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka dasar hukum koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi positif objek PPN atas komisi penjualan yang belum dipungut PPN adalah tidak tepat, dan bertentangan dengan legal character dari UU PPN, asas kepastian hukum (karena bertentangan dengan SE-08/PJ.52/1996) dan ketentuan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa banding ini untuk MENGABULKAN SELURUH PERMOHONAN BANDING Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-206/WPJ.07/2012 tanggal 02 Februari 2012;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43123/PP/M.XV/16/2013, Tanggal 04 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-206/WPJ.07/2012 tanggal 02 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 Nomor : 00033/207/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011, atas nama : PT XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di Wisma K Lantai Y, Jalan SS Kav. Y, Jakarta 10xxx, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 menjadi sebagai berikut:
| Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) | Rp. 60.534.625.406,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp. 3.095.925.821,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp. 3.537.517.394,00 |
| Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar | Rp. ( 441.591.573,00) |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp. 442.739.529,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | Rp. 1.147.956,00 |
| Sanksi Administrasi | |
| – Kenaikan Pasal 13 (3) | Rp. 1.147.956,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus (lebih) Dibayar | Rp. 2.295.912,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43123/PP/M.XV/16/2013, Tanggal 04 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-757/PJ./2013, Tanggal 26 April 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 sebesar Rp478.732.855,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 alinea ke-5 dan ke-6:
“Bahwa Majelis berpendapat bahwa pengusaha jasa perdagangan (Pemohon Banding) dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan, sehingga Majelis berpendapat atas jasa perdagangan sebesar Rp.478.732.855,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN);
Bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.478.732.855,00 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan;” - Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5, 6, 7, dan 19:- Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undangundang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.” Pasal 4 huruf c:
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
Penjelasan Pasal 4 huruf c:
“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Pasal 4A:- Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- ………
- Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
- jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- jasa di bidang pelayanan sosial;
- jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- jasa di bidang keagamaan;
- jasa di bidang pendidikan;
- jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
- jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- jasa di bidang tenaga kerja;
- jasa di bidang perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”(7)Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.” - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan PP 144) tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan :
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :- jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- jasa di bidang pelayanan sosial;
- jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- jasa di bidang keagamaan;
- jasa di bidang pendidikan;
- jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
- jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- jasa di bidang tenaga kerja;
- jasa di bidang perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan PP 143) tanggal 22 Desember 2000 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, disebutkan sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (4):
“Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.” - Bahwa UU Pengadilan Pajak menyebutkan :
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim”
Pasal 74:
“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43123/PP/M.XV/16/2013 tanggal 04 Februari 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :6.1.Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 sebesar Rp478.732.855,00.6.2.Bahwa sengketa yang terjadi adalah aspek yuridis yakni perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tentang pengenaan PPN atas komisi penjualan yakni atas jasa perantara menghubungkan pembeli di dalam negeri dengan penjual di luar negeri.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan penghasilan atas jasa mencarikan pembeli di Indonesia.
Penghasilan tersebut didapatkan dari XXX Ltd. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa karena jasa dilakukan di Indonesia maka sesuai dengan Pasal 4 huruf c UU PPN penyerahan jasa tersebut harus dikenakan PPN.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan alasan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas jasa tersebut tidak dikenakan PPN sesuai dengan prinsip destination principle dimana PPN ditujukan kepada siapa yang melakukan konsumsi atas jasa kena pajak dan berdasarkan SE-08/PJ.52/1996 karena pemberian jasa kepada XXX Ltd memenuhi kriteria-kriteria sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.52/1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan (seri PPN 31-95) (selanjutnya disebut dengan SE-08).6.3.Bahwa Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, jasa yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam pengertian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN.
Bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN, dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Bahwa jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu jasa perdagangan untuk bahan kimia yaitu sebagai agen yang memberikan jasa atas penjualan produk dari Nagase group di Indonesia.
Bahwa berdasarkan data berupa memo kesepakatan dalam berkas banding diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan suppliernya melakukan perjanjian konsinyasi dengan komisi yang berbeda, namun mayoritas ditentukan sebesar 2%.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU PPN, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 5 PP 144, jasa perdagangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Bahwa pengenaan PPN menganut prinsip ”negatif list”, yaitu apabila suatu jasa tidak disebutkan dalam Undang-Undang PPN dan peraturan pelaksanaannya sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, maka atas penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan dikenakan PPN.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 5 PP 144, jasa perdagangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga jasa perdagangan termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak.
Bahwa dengan demikian, Jasa Perdagangan adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 UU PPN.6.3.2.Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean Bahwa kegiatan pemberian jasa perdagangan (mempromosikan /menjual produk) yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan di Indonesia/di dalam Daerah Pabean.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PPN, disebutkan bahwa “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”.
Mengingat bahwa kegiatan pemberian jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan di dalam dalam Daerah Pabean, maka syarat kedua atas jasa yang terutang pajak, yaitu penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, telah terpenuhi.6.3.3.Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya Berdasarkan Kode Lapangan Usaha/KLU Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan Perdagangan Ekspor Mesin-Mesin, Suku Cadang Dan Perlengkapannya.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain melakukan perdagangan ekspor juga melakukan jasa perdagangan dengan mencarikan pembeli di Indonesia.
Bahwa berdasarkan fakta di atas, diperoleh kesimpulan bahwa penyerahan jasa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Dengan demikian syarat ketiga suatu jasa yang terutang pajak, yaitu penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, telah terpenuhi.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, diketahui bahwa seluruh syarat suatu jasa terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN telah terpenuhi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penyerahan jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terutang PPN.6.4.Bahwa melalui surat Nomor S-975/PJ.02/2008 tanggal 21 Mei 2008 dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan kepada KPP PMA Tiga memberikan penegasan pada point 3, Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Kepala KPP PMA Tiga, dengan ini ditegaskan bahwa:- Jasa perdagangan merupakan Jasa Kena Pajak.
- Sepanjang jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, maka pada dasarnya yang terjadi adalah penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN.
- Bahwa dalam Surat Tertulis Nomor : S-8706/PJ.07/2012 tanggal 25 Oktober 2012 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan dan berpendapat sebagai berikut:7.1.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 dan perubahannya tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagai pengganti UU Pajak Penjualan tahun 1951, merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak atas konsumsi di dalam negeri. Makna kalimat pajak konsumsi dalam negeri adalah bahwa, PPN sebagai pajak atas konsumsi barang atau jasa, dimaksudkan untuk dikenakan atas belanja barang atau jasa konsumen terakhir di dalam negeri, prinsip dasar bahwa PPN hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negeri menunjukkan bahwa Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya menggunakan azas destinasi atau asas tujuan, azas yang dianut oleh hampir seluruh sistem pajak atas konsumsi atau Value Added Tax (VAT) di seluruh dunia.7.2.Bahwa penggunaan asas Destinasi ini dapat dimaklumi mengingat pada dasarnya semua negara yang menerapkan Pajak Atas Konsumsi menginginkan keseragaman perlakuan pajak wilayah cross-border atau tax frontiers. Asas ini mempertahankan sifat-sifat non diskriminasi, netralis internal dan netralis eksternal. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya asas ini memerlukan beberapa syarat antara lain :7.2.1.Adanya suatu kawasan / wilayah pengenaan pajak (tax territory) yang disebut Daerah Pabean (Customs Area), yaitu tempat terjadinya transaksi barang dan jasa untuk tujuan konsumsi (konsumtif individual) oleh konsumen terakhir sebagai destinataris pajak yang mencerminkan netralitas legal (legal internal neutrality) artinya beban pajak (tax incidence) benarbenar dipikul oleh destinataris pajak.7.2.2.Penggunaan tarif tunggal (uniform rate) dan sifat pajak yang non kumulatif sehingga tidak menimbulkan dampak negatif (non interference) bagi pengusaha dalam menentukan alokasi faktor-faktor produksi baik dalam kegiatan usaha terintegrasi maupun usaha non integrasi, sebagai wujud netralitas ekonomis (internal economic neutrality).7.2.3.Adanya perlakuan pajak yang sama antara produk impor dengan produk dalam negeri artinya terhadap barang impor dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan barang buatan dalam negeri, disebut sub asas non diskriminasi dalam asas destinasi sebagai salah satu wujud netralis ekternal (ekstemal neutrality) dalam tax frontiers.7.2.4.Adanya pembebasan atas pajak (ekspor) barang hasil produksi dalam negeri yang dikirim keluar negeri, dan pajak yang sudah dibayar atas perolehan barang dari dalam negeri atau dari impor yang dipakai dalam proses produksi barang yang diekspor dikembalikan, juga sebagai wujud netralitas eksternal (external neutrality) dalam urusan cross border tax. Pada Asas Tujuan atau Asas Destinasi, perlakuan pajak terhadap ekspor termasuk dalam asas atau sub asas nol perseratus (0%) untuk penyesuaian lintas batas wilayah pemajakan (suatu Negara) (zero rated application for the border tax adjustment principle).7.3.Bahwa penerapan prinsip destinasi dalam pengenaan PPN untuk barang hampir tidak terjadi permasalahan yang signifikan, hal ini berkait dengan sifat barang yang nyata sehingga tempat terhutang PPN yaitu dimana barang tersebut di konsumsi dapat dengan mudah diketahui, karena proxy yang menunjukkan tempat barang berpotensi untuk dikonsumsi dapat dengan jelas di identifikasi.7.4.Bahwa berbeda dengan jasa, penerapan destination principle terhadap penyerahan jasa, sering kali menimbulkan kompleksitas permasalahan tersendiri, disebabkan sifat dasar dari jasa yang bersifat abstrak dan tidak dengan mudah dapat di identifikasi saat dan tempat jasa tersebut di konsumsi, sehingga dapat di mengerti walaupun Economic Europe Community (EEC) mendukung azas destinasi dalam penerapan VAT, namun mereka menetapkan general rule untuk jasa, VAT dikenakan di tempat penyedia jasa. Tentu saja general rule tersebut tidak berlaku secara mutlak, yaitu VAT selalu dikenakan di tempat penyedia jasa, tetapi ada beberapa pengecualian yaitu VAT dikenakan di tempat penerima jasa, pengecualian ini dapat terjadi apabila ternyata proxy dimana jasa dikonsumsi telah dapat diidentifikasi.7.5.Bahwa pada Masyarakat Ekonomi Eropa, ada sebuah rule yang sering digunakan untuk menentukan tempat dimana VAT dikenakan yaitu PWSECO, Place Where the Supply is Effective Carried Out. Berdasarkan European Community Directive terbaru, PWSECO digunakan sebagai allocation rule untuk berbagai services-jasa.
Place of supply of services.
RulePlace of SupplyEC VAT DirectiveGeneral rule for B2C transactionsPlace where the supplier has established his businessArticle 43General rule for B2C transactionsPlace where the supplier has established his businessArticle 43Services connected with immovable propertyPlace where the immovable property is locatedArticle 45Cultural, artistic, sporting, scientific, educational, entertainmentPlace where activities are physically carried outArticle 52 aService of consultats, engineers, consultancy firm, lawyer, accountantPlace where customer is establishedArticle 56 lc7.6.Bahwa uraian pada point 7.1. sampai dengan point 7.5. merupakan upaya yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) lakukan untuk mengetahui bagaimana seharusnya memaknai “penyerahan jasa” sebagaimana tertera pada Pasal 4 huruf c UU PPN, mengingat belum ditemukannya penjelasan yang jelas terkait hal tersebut pada penjelasan Undang-undang ataupun literatur dalam negeri. - Bahwa jika ada anggapan bahwa PPN seharusnya dikenakan berdasarkan asas manfaat, sehingga komisi yang diperoleh tidak terutang PPN disebabkan pihak yang memanfaatkan berada di luar daerah pabean, Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai berikut:
Bahwa dasar hukum pengenaan PPN atas koreksi yang menjadi sengketa oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Pasal 4 huruf c UU PPN yang menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Asas manfaat tidak menjawab pertanyaan dimana JKP diserahkan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 huruf c UU PPN yang menjadi dasar hukum bagi koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). - Bahwa terkait pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa berdasarkan SE-08/PJ.52/1996, maka pendapatan komisi atas jasa perdagangan yang diserahkan dikecualikan dari pengenaan PPN, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai berikut:9.1.Bahwa SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 2006 menyatakan bahwa Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan, menitikberatkan pada penerima jasa/asas pemanfaatan, untuk mengenakan pajak.9.2.Bahwa asas ini, serupa dengan Pasal 4 huruf e UU PPN menyatakan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dimana juga menitikberatkan pada asas pemanfaatan.9.3.Bahwa jika dibandingkan antara SE-08 dengan Pasal 4 huruf e UU PPN di atas, dapat disimpulkan bahwa SE-08 merupakan penafsiran a contrario (menafsirkan kebalikan dari yang disebut) dari Pasal 4 huruf e UU PPN, yang tidak diperbolehkan dalam hukum karena jika digunakan dapat menciderai kepastian hukum itu sendiri.9.4.Bahwa Pasal 4 huruf c UU PPN jelas menyatakan bahwa “PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha” Pasal ini jelas menitikberatkan pada penyerahan jasa.9.5.Bahwa yang perlu dilakukan adalah berupaya mengetahui bagaimana memaknai penyerahan jasa, hal mana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) uraikan pada angka 6 sampai dengan angka 8 diatas.
- Bahwa jika dicermati bahwa:10.1.Jasa perdagangan adalah jenis Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 5 PP 144.10.2.Pada dasarnya, penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia karena proses pelaksanaan jasa perdagangan dimaksud telah dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia.10.3.Penentuan saat terutangnya PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa perdagangan sebagaimana yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah ketika proses pelaksanaan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia dan diserahkan di dalam Daerah Pabean Indonesia sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24.10.4.Tempat terutangnya PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN.10.5.Tempat penyerahan dan saat terutangnya PPN atas jasa adalah mengikuti “purchase principle” dan “expenditure” yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa, selain economic use-nya tidak eksis, juga meragukan dan gampang direkayasa sehingga apabila konsep pemanfaatan (‘economic use’) diterapkan secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dikenakan PPN. Hal ini sejalan dengan definisi ‘penyerahan jasa’ secara broad-residual base pada Article 6 (1) EEC Sixth Directive dan pendapat Tera yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc, Ak., dalam artikel yang berjudul “Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi”, Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009, halaman 11 sampai dengan 16.10.6.Dengan berbagai pertimbangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk penyerahan jasa, UU PPN menganut purchase principle (sebagaimana dimaksud dalam EEC Sixth Directive) agar terjadi efisiensi administrasi pemungutan PPN dan mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat. Oleh karena itu, berdasarkan purchase principle setiap penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Daerah Pabean Indonesia, akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam Daerah Pabean Indonesia.10.7.Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.10.8.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa penerapan jasa yang dikenakan PPN di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tidak dapat berdiri sendiri dan harus tetap mengacu pada UU PPN yang berlaku sebagai peraturan yang lebih tinggi tingkatannya yang mengatur bahwa penetapan jasa yang dikenakan PPN harus mempertimbangkan tiga syarat jasa dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU PPN.
- Bahwa Penyerahan Jasa Perdagangan Dikaitkan dengan Pengkreditan Pajak Masukan:11.1.Bahwa dalam putusan Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terutang PPN karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN oleh karenanya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat dipertahankan.11.2.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN dinyatakan bahwa:
Pasal 9 ayat (5):
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”
Dalam penjelasan atas ketentuan di atas, antara lain disebutkan bahwa:
“Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.”
Pasal 9 ayat (6):
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”11.3.Bahwa dalam Pasal 2 butir 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut KMK 575), telah diberikan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, dimana pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung kembali dengan menggunakan formula sebagai berikut:
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut :
b. Untuk bukan Barang Modal :
X
X PM
Y
dengan ketentuan bahwa :
X : adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y : adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM : adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, diatur dengan tegas apabila Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak (PPN), maka pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah atas pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak (PPN). Apabila pajak masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak diketahui dengan pasti, maka pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung secara proporsional antara penyerahan yang terutang PPN dengan penyerahan yang tidak terutang PPN.11.4.Bahwa berdasarkan data-data yang ada, diketahui fakta bahwa selain melakukan penyerahan jasa perdagangan yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan penyerahan ekspor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan seluruh pajak masukannya (bahwa Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) yang berhubungan dengan penghasilan jasa perdagangan ini diantaranya adalah Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan administrasi yaitu pembelian supplies alat-alat kantor, telepon dan sebagainya) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan KMK 575. Bahwa dengan mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui bahwa semua kegiatan usahanya terutang PPN.11.5.Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa penyerahan jasa perdagangan tidak terutang PPN tidak sejalan dengan dasar hukum yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan (selanjutnya disebut dengan SE-08) yang menyatakan bahwa penyerahan jasa perdagangan tidak dikenakan PPN.
Bahwa jika mendasarkan pada SE-08 tersebut dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa penyerahan jasanya tidak terutang PPN, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah mengkreditkan seluruh pajak masukannya tidak konsisten dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan KMK 575.
Bahwa dengan demikian, Majelis tidak adil jika dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis berpendapat bahwa transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terutang PPN namun Majelis tidak menghitung ulang atau melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan proporsional dengan transaksi yang tidak terutang PPN.
Bahwa pendapat Majelis yang menyatakan bahwa penyerahan jasa perdagangan tidak terutang PPN, namun tetap mengakui seluruh pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak konsisten dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan KMK 575.
Bahwa jika seandainya dalam upaya Peninjauan Kembali ini, Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk memperkuat pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Pajak Masukan harus ditagih dan dikoreksi proporsional dengan transaksi yang tidak terutang PPN. - Bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.43123/PP/M.XV/16/2013 tanggal 04 Februari 2013 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan dalil-dalilnya sebagai berikut :12.1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak yang telah memutuskan bahwa Penyerahan Jasa Perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terutang PPN. Namun demikian apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, akibat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada perkara a quo tersebut, demi rasa keadilan dan konsistensi maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung kembali sesuai KMK 575.12.2.Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah salah dan keliru dalam menghitung Pajak yang dapat diperhitungkan, karena jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa penyerahan jasa perdagangan tersebut sebagai penyerahan keluar daerah pabean yang tidak diatur dalam Undang-Undang PPN sehingga bukan merupakan objek PPN maka konsekuensi dari pernyataannya tersebut seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengkreditkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa tersebut sesuai Pasal 9 ayat (6) UU PPN. Oleh karena pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN maka perhitungan pajak yang dapat diperhitungkan harus sesuai perhitungan pada Pasal 2 ayat (2) huruf b KMK 575.12.3.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan di dalam daerah pabean sehingga terutang PPN, maka sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN atas seluruh Pajak Masukan adalah pajak yang dapat diperhitungkan atau merupakan kredit pajak.12.4.Bahwa pada pertimbangan Majelis yang menyatakan penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah penyerahan keluar daerah pabean dan dimanfaatkan di luar daerah pabean yang pengenaan pajaknya belum diatur dalam Undang-Undang PPN, sehingga tidak terutang PPN, konsekuensi dari putusannya tersebut seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mengkreditkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa tersebut. Sesuai Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan penyerahan JKP/BKP yang terutang PPN maka perhitungan pajak yang dapat diperhitungkan harus sesuai perhitungan pada Pasal 2 ayat (2) huruf b KMK 575.
Bahwa terbukti dengan jelas dan nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak menghitung Pajak yang dapat diperhitungkan secara proporsional sesuai Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo Pasal 2 ayat (2) huruf b KMK 575 sebagai konsekuensi diputuskannya penyerahan jasa perdagangan keluar daerah pabean sebagai penyerahan jasa yang tidak terutang PPN.
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru serta telah tidak konsisten dalam mempertimbangkan dan memutus perkara bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan Pasal 2 butir 2 huruf b KMK 575, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. - Bahwa atas pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa jasa perdagangan tersebut tidak kena PPN, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai berikut:13.1.Bahwa Hierarki (Tingkatan) Dasar Hukum yang digunakan atas Penyerahan Jasa Perdagangan terkait dengan dasar hukum yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bandingnya yaitu SE-08 adalah lebih rendah dibandingkan dengan Undang-Undang PPN.
Bahwa dalam hukum dikenal suatu asas hukum yaitu “Lex superiori derogat legi inferiori”, yang berarti bahwa aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan lebih rendah, atau dengan kata lain jika terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN serta Pasal 5 PP 144, atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean termasuk penyerahan jasa yang terutang PPN.
Bahwa secara hierarki, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, dalam hal terjadi pertentangan, maka yang seharusnya didahulukan adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.13.2.Bahwa sehubungan dengan pendapat Majelis dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa ekspor jasa dipersamakan dengan ekspor barang yakni dikenai tarif 0%, diketahui bahwa tahun sengketa adalah tahun 2008 sehingga masih menggunakan Undang-Undang PPN Nomor 18 tahun 2000 dimana didalamnya tidak diatur mengenai ekspor jasa.
Bahwa sehubungan dengan itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendalilkan penggunaan destination principle yakni pengenaan PPN didasarkan pada penerima jasa, sedangkan dalam batang tubuh Undang-Undang PPN sendiri telah secara tegas dinyatakan bahwa PPN dikenakan terhadap penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean dan telah nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan jasanya di dalam daerah pabean.
Bahwa hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN yang hanya mensyaratkan 3 hal yaitu :
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Bahwa ketentuan tersebut diatas ditegaskan kembali dalam Pasal 6 PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN yang berbunyi :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean.”
Bahwa Pasal ini menjelaskan lebih lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang PPN dimana bunyinya tidak berbeda dengan bunyi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 18 Tahun 2000.13.3.Bahwa terdapat beberapa teori dari beberap ahli sehubungan dengan definisi penyerahan jasa selain yaitu sebagai berikut:13.3.1.Ben Terra dalam bukunya yang berjudul “Sales Taxation: the case of Value Added Tax In the European Community”, Deventer-Boston, Kluwer Law and Taxation Publisher, 1988, halaman 7 “Basically it means that the intrinsic nature of tax should be the guiding principle in determining its consequences and not just the lebel, or name of a tax.”13.3.2.Dr. Haula Rosdiana dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si, dalam bukunya yang berjudul “Perpajakan Teori dan Aplikasi” Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005, halaman 224-225, menyatakan:
“Prinsip yang berkaitan dengan yurisdiksi atau kewenangan pemungutan pajak, yaitu:- Prinsip asal tempat barang (origin principle) Berdasarkan origin principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang diproduksi atau dimana barang tersebut berasal;
- Prinsip tujuan barang (destination principle) Berdasarkan destination principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang tersebut dikonsumsi;
“Dalam penyerahan jasa lintas yuridiksi, seperti halnya penyerahan barang, juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi, Namun untuk penerapan prinsip destinasi atas jasa Terra menyatakan, untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah. Pengawasan fisik bahwa telah nyata-nyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya.
Karena itu, berdasarkan pada Sixth Directive tersebut, Terra menyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya VAT atas jasa mengikuti “purchase principle” dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic usenya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa. Sehingga kalau konsep pemanfaatan („economic use’) diterapkan, secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dikenakan VAT.
Salah satu rujukan yang dapat dipedomani adalah bahwa pada saat itu beberapa Negara pengikut PPN atau VAT adalah Eropa Barat yang berpedoman pada EEC Sixt Directive yang berlaku sejak 17 Mei 1977. Menurut Ben Terra pada saat itu ekspor dan impor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VAT dengan tidak mengatur tempat dan saat terutangnya pajak. Terdapat pemikiran bahwa secara administrative dan pengawasan (oleh pabean) tempat terutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa (purchase principle). Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa (pengusaha) terdaftar. Pembelian menunjukkan adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk dikonsumsi.
Perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administratif. Barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untuk ekspor jasa, Undang-undang PPN menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Directive) agar terjadi efisiensi adminitrasi pemungutan PPN mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar daerah pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam daerah pabean Indonesia.”13.3.4.Untung Sukardji, dalam bukunya yang berjudul “Undang-Undang PPN 1984 Setelah Perubahan Ketiga Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009”, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2010, halaman 34, menyatakan:
“…Dalam hal terdapat perbedaan antara penegasan dalam memori penjelasan dengan ketentuan yang tercantum dalam batang tubuh, maka yang berlaku adalah ketentuan yang tercantum dalam batang tubuh.”13.3.5.Bahwa hal ini diperkuat lagi dengan adanya ketentuan PP 143 dimana disebutkan bahwa : “Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.”13.4.Bahwa dengan demikian meskipun legal character dari PPN adalah pajak atas konsumsi di dalam daerah pabean berdasarkan penjelasan umum UU PPN, namun batang tubuhnya yaitu Pasal 4 huruf c UU PPN tidak mensyaratkan bahwa PPN hanya murni pajak atas konsumsi di dalam daerah pabean terutama terkait transaksi jasa yaitu ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan JKP tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi.13.5.Bahwa penyerahan Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah dilakukan di dalam daerah pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 2002, yang terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.13.6.Bahwa kasus dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ini Direktorat Jenderal Pajak pernah dimenangkan oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.06348/PP/M.VI/16/2005. Dimana atas putusan Pengadilan Pajak ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak Peninjuan Kembali Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Putusan Mahkamah Agung RI REG.NOMOR: 27/B/PK/PJK/2006 tanggal 30 Juli 2009 (terlampir). Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia REG.NOMOR: 27/B/PK/PJK/2006 tanggal 30 Juli 2009 tersebut, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Pajak dimana dalam putusan Mahkamah Agung disimpulkan bahwa sebenarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berfungsi ganda yakni sebagai BUT dan sebagai subjek pajak dalam negeri. Bahwa hal ini menambah lagi kekuatan upaya Peninjauan Kembali dimana selain jasa dilakukan di Indonesia, sesungguhnya penerima manfaat atas jasa juga berada di Indonesia.13.7.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sudah sepatutnya apabila putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, dijadikan acuan dalam pengambilan putusan peradilan di bawahnya. - Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak konsisten, telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 sebesar Rp439.578.330,00. Hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan yang berlaku sehingga Putusan Pengadilan Pajak tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-206/WPJ.07/2012 tanggal 02 Februari 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 Nomor : 00033/207/09/059/11 tanggal 16 Februari 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.824.589.4-059.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 sebesar Rp478.732.855,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa sengketa jasa perdagangan yang didukung dengan bukti-bukti P-6, P-7 dan P-8 sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, AAA, S.H., M.Hum., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd./ AAA, S.H., M.Hum. ttd./ BBB, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd./ Dr. H. CCC, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd./ DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

