Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1183/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1183/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1119/PJ./2015, tanggal 13 Maret 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Gedung B Tower Lantai YY, Jalan PP Nomor Y, Medan 20xxx, dalam hal ini diwakili oleh GGG, jabatan Presiden Direktur PT XXX, beralamat di Desa Tapian Kandis, Tapian Kandis, Palembayan, Agam, Sumatera Barat; Selanjutnya memberikan kuasa kepada HHH, jabatan Asst. Accounting Manager PT XXX, beralamat di Jalan PP Gang M Nomor YY, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Desember 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58648/PP/M.VIA/16/2014, tanggal 18 Desember 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/ACC/AMP/V/2014 tanggal 2 Mei 2014, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut ini; Bahwa sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-491/WPJ.19/2014 tanggal 20 Maret 2014, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 02 April 2014, yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00294/207/11/092/13 Masa Pajak Juli 2011 tanggal 14 Juni 2013, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi (Rp) (Rp) (Rp) PPN Kurang ( Lebih ) Bayar Rp229.291.813,00 0 Rp229.291.813,00 Sanksi Bunga 0 0 0 Sanksi Kenaikan Rp229.291.813,00 0 Rp229.291.813,00 Jumlah PPN YMH Rp458.583.626,00 0 Rp458.583.626,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan Keberatan yang ditolak dengan Keputusan tersebut di atas; Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan Banding ini adalah sebagai berikut: Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atas Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Surat Nomor 007/AMP/IX/2013 tanggal 02 September 2013; Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp227.289.013,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tiga belas Rupiah), dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, dimana Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; Bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut: No. Nama NPWP No Seri Faktur Tanggal PPN 1. PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00014285 30 Juni 2011 Rp 12.663.616,00 2 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00014227 30 Juni 2011 Rp 54.018.237,00 3 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00014224 30 Juni 2011 Rp 22.159.607,00 4 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00012942 15 Juni 2011 Rp 5.335.227,00 5 PT. YYY 01.xxxx 010.000-10.00013709 25 Juni 2011 Rp 4.695.000,00 6 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00014225 30 Juni 2011 Rp 71.074.889,00 7 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00014226 30 Juni 2011 Rp 57.342.436,00 Total Rp 227.289.013,00 Bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp227.289.013,00 ini; Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya koreksi tersebut dilakukan oleh Pemeriksa, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar alasan sebagai berikut: Bahwa Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN), menyatakan: bahwa angka 2 berbunyi,”Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;bahwa angka 3 berbunyi,”Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”;bahwa angka 4 berbunyi,”Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan pernyerahan Barang Kena Pajak.”; Bahwa pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN, tepatnya pada Pasal 1A ayat (1), dengan jelas menyatakan:”Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: Bahwa sementara itu, Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN, menjelaskan bahwa:”Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT. XXX yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan PT. XXX, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS; Bahwa karena TBS ini: Bahwa pemakaian sendiri TBS ini nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan (tidak digunakan untuk tujuan konsumtif); Bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Pemeriksa menganggap bahwa telah terjadi pemakaian sendiri (atau penyerahan) TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) PT. XXX kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) PT XXX, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pasal 9 ayat (5) dari Undang-Undang PPN, secara lengkap menyatakan:”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”; Bahwa cuplikan Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (5) dari Undang-Undang PPN, menyatakan:”Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.”;”Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1634/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1634/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1645/PJ./2012 tanggal 19 Oktober 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: BUT. XXX, tempat kedudukan di Gedung M Lantai YY, Jalan SS Kav. YY, Karet Tengsin, Jakarta Pusat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39112/PP/M.X/99/2012 tanggal 9 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1277/WPJ.07/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, maka melalui surat ini Penggugat mengajukan permohonan gugatan; Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1277/WPJ.07/2011 tanggal 8 Juni 2011 Penggugat terima pada tanggal 9 Juni 2011 via pos; Bahwa gugatan Penggugat ajukan karena Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1277/WPJ.07/2011 menolak seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00006/107/08/053/10 yang sudah Penggugat ajukan; Bahwa berikut penjelasan Penggugat atas gugatan tersebut: Kronologis Sengketa Pajak dan Uraian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/107/08/053/10 Bahwa secara kronologis, awal sengketa pajak timbul dan terbitnya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/107/08/053/10 terbit tanggal 23 April 2010 dengan rincian jumlah yang masih harus dibayar sebagai berikut: No Uraian Penggugat (Rp) Tergugat (Rp) 1. Sanksi Administrasi: a. Denda Pasal 14 (4) KUP 0,00 1.482.157.288,00 2. Jumlah pajak ymh (lebih) dibayar 0,00 1.482.157.288,00 Bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut melalui Surat Nomor: 186/PCI-FPJ/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010. Atas surat Penggugat tersebut Tergugat kemudian menerbitkan surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1421/WPJ.07/2010 tanggal 9 Desember 2010 yang menetapkan penolakan seluruhnya dan tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut; Bahwa tanggal 04 Januari 2011 Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ke dua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai melalui surat Penggugat Nomor: 209/PCI-FPJ/I/2011. Atas surat Penggugat tersebut Tergugat kemudian menerbitkan surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1277/WPJ.07/2011 tanggal 8 Juni 2011 yang menetapkan penolakan seluruhnya dan tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut; Bahwa dari Risalah Pembahasan diketahui Tergugat menetapkan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 Pasal 8 angka 8 yang menyatakan:“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pada awal tahun takwim bulan Januari atau bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan Faktur Pajak Standar tidak dimulai dari Nomor Unit 1 (satu), maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)”; Bahwa lebih lanjut Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan:“Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000”; Bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Bahwa pada surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang Penggugat ajukkan melalui surat Penggugat Nomor: 186/PCI-FPJ/I/2010 tanggal 21 Juni 2010 dan surat kedua Nomor: 209/PCI-FPJ/I/2011 tanggal 4 Januari 2011 Penggugat menyatakan: Bahwa terkait dengan tidak urutnya nomor seri faktur pajak yang dilaporkan sehingga Tergugat menganggap telah terjadi keterlambatan pelaporan menurut Penggugat tidak demikian karena sesuai dengan KEP-382/PJ/2002 tanggal 13 Agustus 2002 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, PKP penjual wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak diterimanya pembayaran dari Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Penggugat telah melaporkan Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan saat pembayaran oleh PKP Pemungut. Dengan demikian, saat pelaporan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, Penggugat menyampaikan keberatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar tersebut diatas; Bahwa menurut Penggugat seharusnya nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tahun 2008 hanya sebesar Rp.2.200.000,00 yang merupakan denda keterlambatan pembuatan faktur pajak atas penjualan aktiva tetap Kendaraan sebesar Rp.110.000.000,00; Bahwa namun demikian seluruh alasan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang Penggugat ajukkan ditolak seluruhnya, terakhir Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP 1277/WPJ.07/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Brang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Alasan Pengajuan Gugatan;Bahwa Tergugat menetapkan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 Pasal 8
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1441/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1441/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-63/PJ./2015 tanggal 12 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, tempat kedudukan di Jalan NN Lingk. Y, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh AAA, Direktur PT XXX, tempat tinggal di Bitung, Sulawesi Utara; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. SSS, S.H., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan NN, No. Y, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1056/RSFHR/Kontra-PPN-KMS-07-10/V/2015 tanggal 4 Mei 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 07 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Pengajuan atas formal banding:Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00001/257/10/823/12 untuk Masa Pajak Juli 2010 diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2012 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Juni 2012; Bahwa Pengajuan Keberatan melalui Surat Nomor 171/E/DPI-BTG/VII/12 tanggal 16 Juli 2012 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung pada tanggal 19 Juli 2012 dan masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-592/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Mei 2013 melalui pengiriman kurir dan tidak diketahui tanggal pengiriman oleh Terbanding; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-592/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dalam putusannya menolak dan menambah keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.108.240,00; Bahwa surat permohonan banding diajukan pada tanggal 8 Juli 2013 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2013, dengan cara diantar langsung, sehingga memenuhi seperti apa yang dimaksud pada Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam SKPKB tersebut dengan jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00 sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal seperti apa yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-592/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00001/257/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Juli 2010 telah memenuhi ketentuan seperti apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pengajuan Banding atas Materi Sengketa:Bahwa Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00001/257/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Juli 2010 adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Koreksi(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Kegiatan Membangun Sendiri yang Terutang PPN: a.1. Ekspor 0,00 0,00 0,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0,00 0,00 0,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 0,00 a.6. Jumlah 0,00 0,00 0,00 b. Atas Penyerahan Kegiatan Membangun Sendiri yang tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 0,00 0,00 0,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajakoleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atasAktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1. Impor BKP 0,00 0,00 0,00 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00 0,00 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00 0,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 14.400.000,00 14.400.000,00 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan 0,00 0,00 0,00 d.7. Jumlah 0,00 14.400.000,00 14.400.000,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00 1.444.000,00 1.444.000,00 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 0,00 0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0,00 0,00 0,00 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00 0,00 0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 0,00 0,00 b.5. Lain-lain 0,00 0,00 0,00 b.6. Jumlah 0,00 0,00 0,00 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP 0,00 0,00 0,00 d. Jumlah Pajak yang dpt diperhitungkan 0,00 0,00 0,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 1.444.000,00 1.444.000,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 0,00 0,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… (karena pembetulan) 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah 0,00 0,00 0,00 4 4 PPN yang kurang dibayar 0,00 1.444.000,00 1.444.000,00 5 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 635.360,00 635.360,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 0,00 0,00 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0,00 0,00 0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00 0,00 0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0,00 0,00 0,00 f . Kenaikan Pasal 17D (5)
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1632/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1632/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-637/PJ./2012 tanggal 9 Mei 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan PPP II Blok S Nomor YY, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-629/ WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-630/WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010, perhitungannya adalah sebagai berikut:(dalam Rp.) Uraian SPTPemohon Banding MenurutPemeriksa – DJP MenurutKeberatan – DJP Penyerahan yang terutang PPN – Ekspor 1.143.200.399 1.143.200.399 1.143.200.399 – Penyerahan yang harus dipungut sendiri 57.029.959.829 72.682.060.592 72.682.060.592 Jumlah seluruh penyerahan 58.173.160.228 73.825.260.991 73.825.260.991 Pajak Keluaran 5.702.995.970 7.268.206.059 7.268.206.059 Pajak Masukan 10.356.183.164 10.356.183.164 10.356.183.164 PPN kurang (lebih) dibayar (4.653.187.194) (3.087.977.105) (3.087.977.105) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 4.653.187.194 4.653.187.194 4.653.187.194 PPN kurang (lebih) dibayar 0 1.565.210.089 1.565.210.089 Sanksi adm pasal 13 (2) UU KUP 0 0 0 Sanksi adm pasal 13 (3) UU KUP 0 1.565.210.089 1.565.210.089 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 3.130.420.178 3.130.420.178 Koreksi DPP atas penyerahan yang harus dipungut sendiri(dalam Rp.) Uraian DPP atas penyerahan yangharus dipungut sendiri Menurut Pemohon Banding 57.029.959.829,00 Menurut Terbanding 72.682.060.592,00 Koreksi 15.652.100.763,00 Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-630/WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP atas penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.15.652.100.763,00; Menurut Terbanding;bahwa koreksi objek PPN sebesar Rp.15.652.100.763,00 merupakan pemberian cuma-cuma yang belum dipungut PPN dimana Pemohon Banding menghindar/menyamarkan penyerahan tersebut dengan cara rnemberi potongan harga pada Faktur Pajak Keluaran; Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPN sebesar Rp.15.652.100.763,00 karena: Kesimpulan;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00104/207/07/007/09 tanggal 14 Agustus 2009 Masa Pajak Juni 2007 yang seharusnya adalah sebagai berikut:(dalam Rp.) Uraian SPT – Pemohon Banding Penyerahan yang terutang PPN – Ekspor 1.143.200.399 – Penyerahan yang harus dipungut sendiri 57.029.959.829 Jumlah seluruh penyerahan 58.173.160.228 Pajak Keluaran 5.702.995.970 Pajak Masukan 10.356.183.164 PPN kurang (lebih) dibayar (4.653.187.194) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 4.653.187.194 PPN kurang (lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-630/WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor : 00104/207/07/007/09, tanggal 14 Agustus 2009, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxxx, Alamat Jalan PPP II Blok S Nomor YY, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, 13xxx sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007, harus dihitung menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp. 1.143.200.399,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp. 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp. 57.029.959.829,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp. 58.173.160.228,00 Tarif Umum: Pajak Keluaran Rp. 5.702.995.970,00 Pajak Yang Dapat Diperhitungkan: Pajak Masukan Rp. 10.356.183.164,00 PPN Yang Kurang/(lebih) Bayar Rp. ( 4.653.187.194,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 4.653.187.194,00 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp. 0,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-630/WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor : 00104/207/07/007/09, tanggal 14 Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.369.318.9-007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1150/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1150/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1793/PJ./2013, tanggal 26 Agustus 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. SSS, beralamat di Gedung PPP, Suite YY, Jalan BBB Kavling Y, Jakarta 12510; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45138/PP/M.VIII/16/2013, tanggal 27 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PTSO-TAX/004/XI/2011 tanggal 18 November 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2118/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tersebut di atas; Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP2118/WPJ.07/2011 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanggal 23 Agustus 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Agustus 2011, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2118/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tersebut di atas; Bahwa pengajuan banding Pemohon Banding didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. KRONOLOGI TIMBULNYA SENGKETA PAJAKBahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2008 Nomor 00317/207/08/056/10 tanggal 07 Juli 2010 terkait dengan koreksi atas Management Fee dan License Fee pada PPh Badan 2008 dengan rincian sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding 1. Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNa.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiria.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak dipungut PPNc. Jumlah Seluruh Penyerahan ( a+b )2. Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendirib. Dikurangi:b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanc. Diperhitungkanc.1. SKPPKPd. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkane. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d )3. Kelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasi ke masa pajak berikutnya4. PPN yang kurang dibayar (2e + 3)5. Sanksi administrasib. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 +5 ) 3.292.635.14819.411.294.738–22.703.929.886 329.263.515 3.890.714.404 –3.890.714.404(3.561.450.889) 3.561.450.889(0) (0)(0) 3.292.635.14819.411.294.738–22.703.929.886 329.263.515 3.806.485.544 –3.806.485.544(3.477.222.029) 3.561.450.88984.228.860 84.228.86084.228.860 Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat Nomor PTSO/TAX/005/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang diterima oleh KPP PMA Tiga pada tanggal 3 September 2010. Permohonan keberatan tersebut pada intinya merupakan ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan dengan mengajukan penjelasan alasan-alasan beserta dokumen pendukungnya; Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen pendukung yang menguatkan alasan-alasan yang mendukung alasan keberatan atas SKPKB yang telah diterbitkan oleh KPP PMA Tiga; Bahwa atas keberatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP/Terbanding) menerbitkan surat keputusan keberatan Nomor KEP-2118/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak November 2008 Nomor 00317/207/08/056/10 tanggal 7 Juli 2010 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula Rp Ditambah/(Dikurangi) Rp Menjadi Rp PPN yang kurang (lebih) Bayar 84.228.860 – 84.228.860 Sanksi Bunga – – – Sanksi Kenaikan 84.228.860 – 84.228.860 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 168.457.720 – 168.457.720 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding di atas dan dengan ini mengajukan banding atas keputusan tersebut;DASAR KOREKSI TERBANDING DAN ALASAN PEMOHON BANDINGSengketa atas koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp57.691.000 Dasar koreksi TerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp57.691.000 dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN Jasa Luar Negeri/ PPN JLN) terkait dengan koreksi positif atas Management Fee dan License Fee pada PPh Badan Tahun 2008 dengan rincian sebagai berikut: Jumlah (Rp) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Wajib Pajak 3.890.714.404 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut SKPKB 3.806.485.544 Koreksi 84.228.860 Koreksi atas pajak masukan yang disetujui oleh Wajib Pajak 26.537.860 Koreksi yang menjadi dasar sengketa keberatan 57.691.000 Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan dengan ini mengajukan banding. Adapun alasan atas banding yang Pemohon Banding ajukan adalah sebagai berikut: Nomor 1150/B/PK/PJK/2016 – 22 November 2016 – Kamar Tata Usaha Negara – Mahkamah Agung Republik Indonesia – TFRBahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran PPN JLN atas pemanfaatan barang kena pajak maupun jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perpajakan yang berlakuBahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk: Bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut tidak termasuk dalam pengertian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN di atas. Dengan demikian, Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayar tersebut di dalam SPT PPN Pemohon Banding; Bahwa Pendekatan Terbanding yang melakukan koreksi terhadap pajak masukan dalam SKPKB PPN dengan mengaitkannya dengan koreksi Management Fee dan License Fee di PPh Badan tidak berdasar karena biaya Management Fee maupun License Fee merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Koreksi Terbanding atas Management Fee dan License Fee tidak didasarkan pada karakteristik biaya-biaya tersebut, tapi lebih kepada pemenuhan permintaan dokumen oleh Terbanding, sedangkan kedua biaya tersebut benar adanya dan seharusnya merupakan biaya yang dapat dibiayakan. Oleh karenanya PPN jasa luar negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan atas Management Fee maupun License Fee merupakan pajak masukan yang sah dan oleh karenanya merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT PPN;Bahwa koreksi sebesar Rp57.691.000 berasal dari SSP atas pembayaran PPN JLN yang dilakukan pada tanggal 20 Februari 2009; Bahwa KPP PMA Tiga telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 12/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 12/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan M Lot Y, Menara RR Lantai 2YY, Jakarta, diwakili oleh MMM, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: SS, Karyawan PT. XXX, beralamat di Jalan JJ Nomor R RT/RW. YY/DD, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MS/NNT/0514/0851, tanggal 06 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan M Nomor YY, Mataram, Nusa Tenggara Barat, diwakili oleh RR SH.,MH., Kepala Biro Hukum Setda, Provinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jalan Pejanggik Nomor 12, Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/1416/KUM, tanggal 11 Agustus 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48545/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/1872//02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 tentang surat jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut: Permohonan Keberatan Pemohon Banding.Bahwa pada tanggal 16 November 2011, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor 237/XI/AB/07-E sebesar Rp958.600,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 958.600,00 – 958.600,00 PKB 958.600,00 – 958.600,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 25 Januari 2012, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor MH:saw/NNT/0112-1326 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas; Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/1872/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut diatas menegaskan bahwa: Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya bersifat khusus atau dipersamakan dengan undang-undang terbantahkan oleh ketentuan yang diatur didalam Kontrak Karya itu sendiri, yang berarti juga bahwa dalam pemberlakuannya kontrak karya tersebut terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa sehingga dengan demikian jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pelaksana Kontrak Karya terkait dengan Pajak Daerah, wajib tunduk kepada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak, Daerah dan Retribusi Daerah; Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tersebut bersifat Lex Spesialis, menurut hemat Terbanding tidak tepat, karena kontrak karya (contract of work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga kontrak karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; Bahwa penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia 18 Juli 2005 Nomor KMA/270/V/1/2005 yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Provinsi Maluku Utara yang isinya, bahwa kontrak karya (Contract of Work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; Bahwa dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dengan demikian surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jenis alat berat dan besar ditolak; Dasar dan Alasan Permohonan Banding. Dasar Hukum Permohonan Banding.Bahwa di dalam salah satu paragraf dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dari surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di Tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditandatangani) adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, dimana didalam Pasal 28-nya diatur Bahwa dikaitkan dengan Undang-Undang yang sekarang berlaku, Pasal 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sekarang Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, permohonan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut, pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah Rp2.112.081.600,00 kepada Kas Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk total 419 Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Tahun 2011 (terlampir bukti pembayaran berupa Transaction Detail Advise Report dari Citibank dan daftar Surat Ketetapan Pajak Daerah Tahun 2011); Alasan Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding.Bahwa berdasarkan Pasal 104