Putusan Mahkamah Agung Nomor : 536/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 536/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, berkedudukan di Gedung M Lantai YY, Jalan KKK Blok B, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur; Selanjutnya memberi kuasa kepada: BBB, S.E., Ak., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan NN Nomor YY, RT. D/Y, Ilir Timur I, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Selanjutnya memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-3612/PJ/2016, tanggal 21 Oktober 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50687/PP/M.VIIIB/16/2014, tanggal 26 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1930/WPJ.07/2012 tanggal 10 Oktober 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 15 Oktober 2012, yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00038/207/10/058/12 tanggal 30 Januari 2012 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi (Rp) PPN yang Kurang/(Lebih) bayar 322.424.197,00 0,00  322.424.197,00 Sanksi Bunga 62.066.229,00 0,00 62.066.229,00 Sanksi Kenaikan 193.119.554,00 0,00 193.119.554,00 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 577.609.980,00 0,00 577.609.980,00 bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak seluruhnya dengan surat keputusan di atas; bahwa alasan yang mendasari permohonan Banding ini adalah sebagai berikut: bahwa dasar perhitungan keputusan Terbanding tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 004/BSK/ACC/III/2012 tanggal 21 Maret 2012; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah koreksi positif PPN Masukan atas Pajak Masukan yang nyata-nyata dipergunakan/diperuntukkan bagi kegiatan kebun Pemohon Banding dalam memproduksi TBS, yaitu berupa pupuk, bahan-bahan kimia lainnya serta Pajak Masukan atas pembayaran yang dibutuhkan bagi kebun sawit sejumlah Rp.322.424.197,00 (terbilang: Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah); bahwa menurut pendapat Pemohon Banding tidak seharusnya koreksi ini dilakukan oleh Terbanding, dengan dasar argumentasi sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), secara lengkap berbunyi sebagai berikut:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan unluk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 ayat (6) dari Undang-Undang PPN tersebut di atas, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak; bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, secara lengkap berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1):Bagi Pengusaha Kena Pajak yang: maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang: Pasal 2 ayat (2):Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:a. untuk Barang Modal: X        PM—   x  —– Y          Tdengan ketentuan bahwa: X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama satu tahun buku; Y adalah jumlah seluruh peredaran selama satu tahun buku; T adalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) angka 2 yang ditentukan sebagai beri kut:– untuk bangunan adalah 10 tahun– untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun   PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); b. Untuk bukan Barang Modal: X        —   x  PM Y     dengan ketentuan bahwa: X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama satu tahun buku; Y adalah jumlah seluruh peredaran selama satu tahun buku; T adalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) angka 2 yang ditentukan sebagai berikut:– untuk bangunan adalah 10 tahun– untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun   PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); Pasal 3:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku; bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa cuplikan memori Penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN tersebut di atas, berbunyi sebagai berikut:Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (9), dan ayat (8) Undang-Undang PPN, dinyatakan bahwa: Pasal 9 ayat (2):Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 374/B/PK/PJK/2017

PUTUSAN Nomor 374/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ABC, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak. DEF, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding. GHI, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding. JKL, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-242/PJ./2015, Tanggal 27 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan: PT XXX, tempat kedudukan di Jln. KK No. YY, Jakarta – 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56230/PP/M.IIIB/15/2014, Tanggal 16 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Perincian pihak Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1314/WPJ.06/BD.06/2009:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp) Peredaran Usaha 9.982.965.611,00 0,00 9.982.965.611,00 Penghasilan Netto 2.681.250.279,00 (146.119.340,00) 2.535.130.939,00 Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 0,00 Penghasilan Kena Pajak 2.681.250.279,00 (146.119.340,00) 2.535.130.939,00 Pajak Penghasilan Terutang 786.874.822,00 (43.835.540,00) 743.039.282,00 Kredit Pajak 212.504.740,00 0,00 212.504.740,00 PPh Kurang (Lebih) Bayar 574.370.082,00 (43.835.540,00) 530.534.542,00 Sanksi Administrasi 257.697.639,00  (21.041.059,00) 254.656.581,00 Jumlah yang Masih Harus Dibayar 850.067.721,00 (64.876.599,00) 785.191.122,00 Pertimbangan dan Alasan Permohonan BandingBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng Tiga dengan SP-3 Nomor: Print-059.R-1162/WPJ.06/KP.1505/2006 tanggal 5 April 2006 jo. Surat Tugas Nomor: ST-184/WPJ.06/KP.1505/2006 tanggal 8 November 2006 dan Hasil Pemeriksaan berupa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-113/WPJ.06/KP.1500/2008 tanggal 23 September 2008, yang mana atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut Pemohon Banding telah menyatakan tidak setuju terhadap sebagian besar temuan;Bahwa alasan dan penjelasan yang Pemohon Banding kemukakan disertai bukti/data otentik tidak diterima oleh Terbanding, sehingga hasil pemeriksaan Terbanding tetap dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 Nomor: 00015/206/02/076/08 tanggal 7 November 2008;Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud Pemohon Banding pergunakan hak perpajakan Pemohon Banding dengan mengajukan permohonan keberatan melalui surat Nomor: 04/CIF/II/2009 tanggal 2 Februari 2009, namun Terbanding tetap menolak sebagian besar permohonan tersebut dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1314/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 4 November 2009;Bahwa pada kesempatan ini Pemohon Banding menggunakan hak banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan uraian sebagai berikut:Biaya Usaha LainnyaRincian Koreksi: Biaya Transportasi Menurut Pemohon Banding … Rp. 213.273.092,00 Menurut Terbanding ………….. Rp.     2.520.000,00 Koreksi …………………………….. Rp. 210.753.092,00 (98,8%) Alasan Koreksi:Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung tersebut;Tanggapan:bahwa biaya Transportasi meliputi Biaya Jasa Pengiriman Copy Film melalui darat/udara dalam negeri dan Biaya Antar Jemput antara 2 atau lebih bioskop dalam 1 (satu) kota yang berbagi copy film untuk dipertunjukkan/pemutaran film di hari yang sama dengan jam tayang yang berbeda;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh bukti pengeluaran biaya tersebut sebesar Rp.185.678.538,00 yang terdiri dari: Biaya ekspedisi pengiriman copy film sebesar Rp. 55.801.443 dan, Biaya transport antar jemput copy film sebesar Rp. 129.874.095. Sedangkan sisanya sebesar Rp.27.694.554 dapat Pemohon Banding setujui untuk dikoreksi, karena dokumennya tidak dapat Pemohon Banding temukan. bahwa koreksi atas Biaya Transportasi tersebut (sebesar 98,8%) tidak dapat Pemohon Banding terima; Biaya Bunga, Sewa, dan Royalty Menurut Pemohon Banding … Rp. 42.250.000,00 Menurut Terbanding ………….. Rp.                 0,00 Koreksi …………………………….. Rp. 42.250.000,00 Alasan Koreksi:bahwa pengeluaran tersebut merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 yang sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf h bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan;Tanggapan:bahwa koreksi tersebut dapat Pemohon Banding terima; Biaya Pemasaran Menurut Pemohon Banding … Rp. 566.679.071,00 Menurut Terbanding ………….. Rp. 112.128.565,00 Koreksi …………………………….. Rp. 454.550.506,00 (80,2%) Alasan Koreksi:bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung pengeluaran biaya tersebut;Tanggapan:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena semua bukti-bukti dan dokumen yang merupakan bukti pendukung atas pengeluaran biaya tersebut sudah Pemohon Banding lengkapi dan tunjukkan kepada Terbanding. Biaya tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran yang terdiri dari Biaya Iklan (media cetak dan elektronik) dan Biaya Marketing (alat peraga promosi seperti Trailer, Baliho, Banner, Poster, dsb.) yang benar-benar telah menjadi beban perusahaan dengan didukung bukti/dokumen yang lengkap sejumlah Rp.566.461.164,00 sehingga koreksi yang dapat Pemohon Banding terima sejumlah Rp.235.907,00. Total koreksi sejumlah Rp.454.314.599,00 tidak dapat Pemohon Banding terima; Biaya Lain-lain Menurut Pemohon Banding … Rp.1.192.525.892,00 Menurut Terbanding ………….. Rp.       2.457.750,00 Koreksi …………………………….. Rp.1.190.068.142,00 (99,8%) Alasan Koreksi:bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung pengeluaran biaya tersebut;Tanggapan:bahwa biaya Lain-lain menurut Terbanding yang diterima hanya sebesar Rp.2.457.750,00, itupun tidak ada rincian untuk pos pembiayaan yang mana.Koreksi terbesar adalah koreksi terhadap pembiayaan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.447.311.880,00. Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima karena pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikompensasikan dan atau direstitusi karena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan deemed taxable price yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat diakui sebagai biaya. Pendapat Pemohon Banding ini didasarkan oleh hal-hal sebagai berikut: Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996 tentang ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Film berdasarkan deemed taxable price, Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada saat importasi merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan dan Pajak Pertambahan Nilai deemed taxable price merupakan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran bagi Importir Film; Yang dibebankan menjadi biaya adalah kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikompensasikan lagi berdasarkan ketentuan deemed taxable price tersebut; Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikompensasikan tersebut termasuk dalam pengertian Pajak kecuali Pajak Penghasilan yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Dalam aturan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur deemed taxable tidak ada larangan untuk membiayakan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tersebut; bahwa penolakan oleh Terbanding terhadap pembebanan Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 331/B/PK/PJK/2017

PUTUSAN Nomor 331/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT XXX, tempat kedudukan di Jl. MM, RT YY/Y , Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: AAA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK-DIR OF/AKA/15042014 Tanggal 15 April 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-000526/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: Jenis Tagihan Diberitahukan (Rp) Ditetapkan (Rp) Kekurangan (Rp) Kelebihan (Rp) Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Pasal 22Denda 7.006.000011.340.00002.835.0000 25.892.000048.254.000012.064.0000 18.886.000036.914.00009.229.000188.856.000 000000 JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN 253.885.000 0 dengan rincian kesalahan sebagai berikut: Jenis Kesalahan Nomor Urut Barang 1. Jenis Barang2. Jumlah Barang3. Tarif4. Nilai Pabean  Menimbang, bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 107/AKA/I-13 tanggal 23 Januari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 037/AKA/III-13 tanggal 25 Maret 2013 mengajukan banding;Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 037/AKA/III-13 tanggal 25 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang Pemohon Banding terima via Pos pada tanggal 16 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013 oleh Terbanding yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, Denda Administrasi dalam rangka impor sejumlah Rp253.885.000,00.Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:Bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding sangat tinggi dan tidak berdasarkan data-data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 525395 tanggal 28 Desember 2012 (sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012, sehingga barang tersebut tidak dapat Pemohon Banding pasarkan, Bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon untuk membatalkan Keputusan Terbanding tersebut, sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor nilainya menjadi NIHIL.Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013, atas nama PT XXX, NPWP: 02.xxx, alamat: Jl. MM, RT YY/Y, Jakarta Barat, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 29 Jenis Barang Sesuai Lampiran PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 525395 tanggal 28 Desember 2012 sesuai dengan Keputusan Terbanding sebesar CIF USD 46,937.27 dengan kekurangan pembayaran BM & PDRI dan Denda Administrasi sesuai Keputusan Terbanding;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 21 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK-DIR OF/AKA/15042014 Tanggal 15 April 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 15 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 April 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 September 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: DASAR HUKUM Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: 1) Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. 2) Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak. 3) Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi. Bahwa berdasarkan pasal 91 Undang-Undang Nomor :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu; Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting yang bersifat menentukan,yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut,kecuali yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat (1) huruf b dan c; Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ;atau Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor : 03 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan dengan cara dan alasan yang syah dan tepat sehingga sungguh patut untuk diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung RI; Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo baru diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan belum pernah diajukan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1184/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1184/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1093/PJ./2015, tanggal 13 Maret 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Gedung B Tower Lantai YY, Jalan PP Nomor Y, Medan 20xxx, dalam hal ini diwakili oleh GGG, jabatan Presiden Direktur PT XXX, beralamat di Desa Tapian Kandis, Tapian Kandis, Palembayan, Agam, Sumatera Barat; Selanjutnya memberikan kuasa kepada HHH, jabatan Asst. Accounting Manager PT XXX, beralamat di Jalan NN Gang M Nomor Y, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Desember 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58644/PP/M.VIA/16/2014, tanggal 18 Desember 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/ACC/AMP/V/2014 tanggal 2 Mei 2014, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut ini; Bahwa sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/WPJ.19/2014 tanggal 28 Februari 2014, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Maret 2014, yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00290/207/11/092/13 tanggal 14 Juni 2013, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp269.118.694,00 0 Rp269.118.694,00 Sanksi Bunga 0 0 0 Sanksi Kenaikan Rp269.118.694,00 0 Rp269.118.694,00 Jumlah PPN YMH Rp538.237.388,00 0 Rp538.237.388,00 Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atas Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Surat Nomor 003/AMP/IX/2013 tanggal 02 September 2013; Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp268.667.894,00 (terbilang: dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh delapan ratus sembilan puluh empat Rupiah), dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, di mana Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut: No. Nama NPWP No Seri Faktur Tanggal PPN 1. PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00004732 03 Maret 2011 Rp14.599.642,00 2 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00004731 03 Maret 2011 Rp7.986.404,00 3 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00005167 09 Maret 2011 Rp52.854.000,00 4 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00003140 17 Februari 2011 Rp45.720.615,00 5 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00004403 28 Februari 2011 Rp20.634.728,00 6 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00004441 28 Februari 2011 Rp2.134.091,00 7 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00004383 28 Februari 2011 Rp15.355.912,00 8 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00004404 28 Februari 2011 Rp56.186.502,00 9 PT. YYY 01.xxxx 010.000-11.00004417 28 Februari 2011 Rp53.196.000,00 Total Rp268.667.894,00 Bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp268.667.894,00 ini; Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya koreksi tersebut dilakukan oleh Pemeriksa, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar alasan sebagai berikut: Bahwa Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN), menyatakan:Bahwa angka 2 berbunyi,”Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;Bahwa angka 3 berbunyi,”Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”;Bahwa angka 4 berbunyi,”Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan pernyerahan Barang Kena Pajak.”;Bahwa pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN, tepatnya pada Pasal 1A ayat (1), dengan jelas menyatakan:”Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: Bahwa sementara itu, Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN, menjelaskan bahwa:”Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT. XXX yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan PT. XXX, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS; bahwa karena TBS ini: Bahwa pemakaian sendiri TBS ini nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan (tidak digunakan untuk tujuan konsumtif); Bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Pemeriksa menganggap bahwa telah terjadi pemakaian sendiri (atau penyerahan) TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) PT. XXX kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) PT XXX, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pasal 9 ayat (5) dari Undang-Undang PPN, secara lengkap menyatakan:”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”;Bahwa cuplikan Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (5) dari Undang- Undang PPN, menyatakan: ”Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.”;”Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B.”; Bahwa pada Masa Pajak Maret 2011 tersebut, penyerahan Barang Kena Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1182/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1182/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3017/PJ./2014, tanggal 11 November 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Gedung B Tower Lantai YY, Jalan PP Nomor Y, Medan Kesawan, Medan Barat, Medan 20xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54349/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 14 Agustus 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/MLN-ACCT/III/2013 tanggal 1 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya sejumlah Rp41.335.405,00. Dasar dilakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pasal 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 dan SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 serta Surat Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Nomor S-2362/WPJ.19/2011 tanggal 30 November 2011; Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut: a) Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), menyatakan:Angka 2“Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;Angka 3“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini”;Angka 4“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.” b) Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN, tepatnya pada Pasal 1A ayat (1), dengan jelas menyatakan:“yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi”;bahwa sementara itu, Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari UU PPN, menjelaskan bahwa:“Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”; c) TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS;bahwa karena TBS ini:dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bernama: Pemohon Banding); dandipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) di Pemohon Banding;bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;Sementara itu, pengertian dari ‘tujuan produktif’ secara jelas tercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan”;bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; d) Pasal 9 Ayat (5) dari UU PPN, secara lengkap menyatakan:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;bahwa cuplikan Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (5) dari UU PPN,menyatakan:“Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;“Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”; e) Pada Masa Pajak Desember 2010 tersebut, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan Material) dan Jasa Kena Pajak (berupa: Ongkos Angkut dan Kompensasi atas Pemakaian Fasilitas Bersama) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan SK Menkeu

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1181/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1181/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2389/PJ./2015, tanggal 02 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Kawasan Industri MM Blok Y, Jatiwangi, Cibitung, Bekasi 17xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60278/PP/M.IIIB/13/2015, tanggal 19 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 32/FI/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-218/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 27 Maret 2014 (Lampiran 1) tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/10/431/13 tanggal 09 Januari 2013 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2010 dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp3.324.303.153,00 (Lampiran 2) atas nama Pemohon Banding, yang Pemohon Banding terima tanggal 01 April 2014, yang diterbitkan oleh Terbanding, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan tersebut di atas dengan uraian sebagai berikut: LATAR BELAKANG PERMASALAHAN DAN RINGKASAN KEPUTUSAN KEBERATANBahwa latar belakang yang mendasari permohonan banding tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-218/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 27 Maret 2014 yang mempertahankan seluruh koreksi Terbanding, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; PERMOHONAN DAN ALASAN BANDINGBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, dan berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-218/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 27 Maret 2014; Bahwa berikut ini adalah alasan dan penjelasan atas Permohonan Banding:MaterialKoreksi Terbanding dipertahankan oleh Terbanding saat keberatan Bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 masa April sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp3.324.303.153,00 (pokok pajak sebesar Rp2.374.502.252,00 dan sanksi administrasi berupa bunga pasal 13 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp949.800.901,00); Alasan dan Tanggapan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi sebesar Rp2.374.502.252,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa sengketa biaya royalti timbul dari perbedaan tarif pajak yang digunakan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding. Menurut Terbanding, tarif pajak yang digunakan adalah tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 normal sebesar 20%; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dimana atas transaksi tersebut, Pemohon Banding sudah menyampaikan form DGT-1 sehubungan dengan biaya royalti yang dibayarkan kepada FDK Energy Co., LTD yang berdomisili di Jepang. Pembebanan biaya royalti yang dibayarkan kepada FDK Energy Co., LTD telah dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari pihak otoritas pajak Jepang. Atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang, telah Pemohon Banding potong dan setor dengan tarif 10% sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Jepang. Berikut ini perhitungan Pajak Penghasilan pasal 26 yang terutang atas biaya royalti: Dasar Pengenaan Pajak atas biaya royalti = Rp 22.838.764.618,00 Tarif Pajak =                              10% PPh pasal 26 yang terutang = Rp   2.283.876.462,00 Bahwa atas alasan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding tarif yang digunakan dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti adalah tarif yang sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Jepang yaitu sebesar 10 %; PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TERUTANG MENURUT PEMOHON BANDINGBahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar adalah Nihil, dengan rincian sebagai berikut: Keterangan Jumlah Pajak yang seharusnyaterutang menurut Pemohon Banding Penghasilan Kena Pajak/dasar Pengenaan Pajak 23.745.021.423,00 PPh Pasal 26 yang terutang 2.374.502.033,00 Kredit Pajak (setoran masa) 2.374.502.033,00 PPh yang kurang (lebih) dibayar 0,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 – Kenaikan Pasal 8 ayat (5) KUP 0,00 – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 Jumlah Sanksi Administrasi 0,00 PPh yang masih harus (lebih) dibayar NIHIL Bahwa demikianlah permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya sebagai dasar untuk penetapan pajak Pemohon Banding; Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mohon agar Pemohon Banding dapat diundang untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan selama proses banding ini; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60278/PP/M.IIIB/13/2015, tanggal 19 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-218/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 27 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2010 Nomor 00001/204/10/431/13 tanggal 09 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, beralamat di: Kawasan Industri MM Blok Y, Jatiwangi, Cibitung, Bekasi 17xxx, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2010 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 23.745.021.423,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Rp   2.374.502.033,00 Kredit Pajak Rp   2.374.502.033,00 PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp                        0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60278/PP/M.IIIB/13/2015, tanggal 19 Maret 2015, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 17 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2389/PJ./2015, tanggal 02 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada