Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1184/B/PK/PJK/2016


PUTUSAN
Nomor 1184/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1093/PJ./2015, tanggal 13 Maret 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT XXX, beralamat di Gedung B Tower Lantai YY, Jalan PP Nomor Y, Medan 20xxx, dalam hal ini diwakili oleh GGG, jabatan Presiden Direktur PT XXX, beralamat di Desa Tapian Kandis, Tapian Kandis, Palembayan, Agam, Sumatera Barat;

Selanjutnya memberikan kuasa kepada HHH, jabatan Asst. Accounting Manager PT XXX, beralamat di Jalan NN Gang M Nomor Y, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Desember 2015;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58644/PP/M.VIA/16/2014, tanggal 18 Desember 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/ACC/AMP/V/2014 tanggal 2 Mei 2014, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut ini;

Bahwa sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/WPJ.19/2014 tanggal 28 Februari 2014, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Maret 2014, yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00290/207/11/092/13 tanggal 14 Juni 2013, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi
PPN Kurang (Lebih) BayarRp269.118.694,000Rp269.118.694,00
Sanksi Bunga000
Sanksi KenaikanRp269.118.694,000Rp269.118.694,00
Jumlah PPN YMHRp538.237.388,000Rp538.237.388,00

Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atas Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Surat Nomor 003/AMP/IX/2013 tanggal 02 September 2013;

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp268.667.894,00 (terbilang: dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh delapan ratus sembilan puluh empat Rupiah), dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, di mana Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;

bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

No.NamaNPWPNo Seri FakturTanggalPPN
1.PT. YYY01.xxxx010.000-11.0000473203 Maret 2011Rp14.599.642,00
2PT. YYY01.xxxx010.000-11.0000473103 Maret 2011Rp7.986.404,00
3PT. YYY01.xxxx010.000-11.0000516709 Maret 2011Rp52.854.000,00
4PT. YYY01.xxxx010.000-11.0000314017 Februari 2011Rp45.720.615,00
5PT. YYY01.xxxx010.000-11.0000440328 Februari 2011Rp20.634.728,00
6PT. YYY01.xxxx010.000-11.0000444128 Februari 2011Rp2.134.091,00
7PT. YYY01.xxxx010.000-11.0000438328 Februari 2011Rp15.355.912,00
8PT. YYY01.xxxx010.000-11.0000440428 Februari 2011Rp56.186.502,00
9PT. YYY01.xxxx010.000-11.0000441728 Februari 2011Rp53.196.000,00
TotalRp268.667.894,00

Bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp268.667.894,00 ini;

Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya koreksi tersebut dilakukan oleh Pemeriksa, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar alasan sebagai berikut:

Bahwa Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN), menyatakan:
Bahwa angka 2 berbunyi,
”Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;
Bahwa angka 3 berbunyi,
”Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”;
Bahwa angka 4 berbunyi,
”Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan pernyerahan Barang Kena Pajak.”;
Bahwa pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN, tepatnya pada Pasal 1A ayat (1), dengan jelas menyatakan:
”Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan/atau pembeian cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. f. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
  7. g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.”;

Bahwa sementara itu, Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN, menjelaskan bahwa:
”Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”;

Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT. XXX yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan PT. XXX, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS; bahwa karena TBS ini:

  1. dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bersama: PT. XXX); dan
  2. dipergunakan/dipakai dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) di PT. XXX;

Bahwa pemakaian sendiri TBS ini nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan (tidak digunakan untuk tujuan konsumtif);

Bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Pemeriksa menganggap bahwa telah terjadi pemakaian sendiri (atau penyerahan) TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) PT. XXX kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) PT XXX, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;

Bahwa Pasal 9 ayat (5) dari Undang-Undang PPN, secara lengkap menyatakan:
”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”;
Bahwa cuplikan Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (5) dari Undang- Undang PPN, menyatakan:

”Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.”;
”Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B.”;

Bahwa pada Masa Pajak Maret 2011 tersebut, penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material/Sparepart) dan Jasa Kena Pajak (berupa: Jasa Maklon) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni terutang PPN dengan tarif 10% (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan SK Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juli 1997 tentang Kawasan Berikat);

Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa:
Crude Palm Oil, Palm Kernel Expeller, Material/Sparepart, dan Jasa Maklon) dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Bapak dapat meninjau ulang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00290/207/11/092/13 tanggal 14 Juni 2013 tersebut di atas;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58644/PP/M.VIA/16/2014, tanggal 18 Desember 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/WPJ.19/2014 tanggal 28 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00290/207/11/092/13 tanggal 14 Juni 2013 Masa Pajak Maret 2011, atas nama PT XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di Gedung B Tower Lantai YY, Jalan PP Nomor Y, Medan 20xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
– Ekspor
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
– Dikurangi: Retur Penjualan

Rp
Rp
Rp
Rp
Rp

21.485.151.000,00
2.024.031.567,00
1.501.938.180,00
0,00
0,00
Jumlah Seluruh PenyerahanRp25.011.120.747,00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp202.403.158,00
Pajak yg dapat diperhitungkanRp5.785.988.636,00
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang/(Lebih) bayarRp(5.583.585.478,00)
Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dikompensasikanRp5.584.036.278,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang BayarRp450.800,00
Sanksi Administrasi Undang-Undang KUPRp450.800,00
Jumlah PPN Yang Masih Harus DibayarRp 901.600,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58644/PP/M.VIA/16/2014, tanggal 18 Desember 2014, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 06 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1093/PJ./2015, tanggal 13 Maret 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Maret 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Maret 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 November 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp268.667.894,00 terkait dengan kegiatan menghasilan BKP Strategis yang dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliII.1.Latar Belakang Timbulnya Sengketa Banding
    1. Dasar Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
      Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp268.667.894,00 karena Pajak Masukan dimaksud terkait dengan pengeluaran/pembelian yang berhubungan dengan kebun inti (pupuk) yang digunakan untuk perolehan TBS, sehingga sesuai dengan Pasal 16B UU PPN juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 terhadap Pajak Masukan sebesar Rp268.667.894,00 tidak dapat dikreditkan;
    2. Alasan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
      Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), alasan dan dasar hukum Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi adalah tidak tepat karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (Integrated), dari mulai melakukan proses penanaman sampai menjadi produk akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Sehingga produk yang dijual/dipasarkan oleh Pemohon Banding adalah CPO dan PK dimana kedua produk tersebut merupakan objek yang terutang PPN. Tegasnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS);
    II.2.Putusan dan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk membatalkan sebagian koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
    Bahwa adapun pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:
    Bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mempertahankan Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp268.667.894,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:
    bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp268.667.894,00 dengan dalil pajak masukan tersebut nyata-nyata terkait dengan unit kebun sawit dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007, PMK Nomor 78/PMK.03/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 dan SE-90/PJ/2011 tidak dapat dikreditkan;
    bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan dalil, penyerahan yang dilakukan selama tahun 2011 berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel, Spare Part dan Jasa Maklon merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%, Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut serta yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0% atas ekspor dan tidak ada penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
    bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
    bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Pekebunan Kelapa Sawit Terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan unit pengolah (pabrik), bahwa hal ini juga dinyatakan oleh Terbanding;
    bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS kepada Pihak lain dan hanya menjual Minyak sawit (CPO) dan Minyak Inti sawit (Palm Kernel) hasil dari pengolahan di pabriknya;
    bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
    bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu yang mempunyal unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit;
    bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding melakukan pengolahan semua TBS hasil dari unit kebunnya dan menjual kepada pihak lain dalam bentuk Minyak sawit dan minyak inti sawit;
    bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “… Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, dan Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
    bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
    bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya;
    bahwa menurut Majelis, kalimat “atas Penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak;
    bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hash produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Seger dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
    bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp268.667.894,00 adalah tidak tepat oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;
    bahwa dalam musyawarah Majelis, hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
    bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    bahwa penjelasan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai antara lain menjelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan, adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
    bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan tidak dapat dikreditkan;
    bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan Kegiatan Usaha Terpadu (Integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang “nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
    bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, balk bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
    bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) sudah tepat dan menolak banding Pemohon Banding;II.3.Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58644/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 8 Desember 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;II.3.1.bahwa sengketa atas Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp268.667.894,00 ini merupakan sengketa yuridis fiskal, yaitu apakah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapat dikreditkan atau tidak;II.3.2.Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) dalam Pasal 16B ayat (3) serta penjelasannya mengatur sebagai berikut:
    Pasal 16B ayat (3):
    “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
    Penjelasan Pasal 16B ayat (3):
    Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
    Contoh:
    Pengusaha Kena Pajak “B” memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak “B” menggunakan Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain;
    Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak “B” membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;
    Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak “B” kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan;II.3.3.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 1:
    “Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah
    2. barang hasil pertanian;
    3. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
    4. pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.”;
    Jenis barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS;
    Pasal 2 ayat (2) huruf c:
    “Atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;
    Pasal 3:
    “Pajak Masukan atas perolehan barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;II.3.4.Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 2 ayat (1) huruf a:
    “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari UNIT atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan UNIT atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka PM yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk UNIT atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan”;II.3.5.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempertahankan Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp268.667.894,00 karena merupakan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (Tandan Buah Segar) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
    bahwa sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), TBS yang dihasilkan dari kebun sendiri tidak dijual melainkan diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK;
    bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan penyerahan penjualan BKP berupa CPO dan PK yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% maka seluruh pajak masukan yang dikreditkan Wajib Pajak berkaitan dengan kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% dapat dikreditkan;II.3.6.bahwa dengan demikian dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (Tandan Buah Segar), yaitu apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated);II.3.7.bahwa terkait perbedaan pendapat mengenai apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP (pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (TBS) dapat dikreditkan atau tidak pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), berikut akan dijelaskan lebih lanjut:
    1. bahwa landasan filosofis Pasal 16B UU PPN adalah sebagai berikut:
      Untuk lebih meningkatkan perwujudan keadilan dalam pembebanan pajak, menunjang peningkatan penanaman modal, mendorong peningkatan ekspor, menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru, menunjang pelestarian lingkungan hidup, dan kebijakan-kebijakan lain, perlu diberikan perlakuan khusus. Namun demikian dalam memberikan perlakuan tersebut harus tetap dipegang teguh salah satu prinsip di dalam Undang-undang perpajakan yaitu diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundangundangan yang berlaku;
    2. Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan”;
      Penjelasan Pasal 16 B ayat (3) menyatakan “Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
      Contoh:
      Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
      Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
      Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
      Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan;
    3. Kedudukan Pasal 16 B di dalam UU PPN yaitu dalam Bab VA mengenai Ketentuan Khusus. Di dalam Bab VA tentang Ketentuan Khusus yaitu Pasal 16 A, Pasal 16 B, Pasal 16 C, Pasal 16 D, Pasal 16E , dan Pasal 16F. Bahwa keberadaan norma khusus akan mengenyampingkan norma umumnya, artinya ada pemberlakuan yang khusus tidak seperti pada umumnya;
    4. Secara garis besar ketentuan umum bahwa PPN dikenakan atas penyerahan/pemanfaatan BKP atau JKP (Pasal 4). Di dalam penjelasannya bahwa syarat terutangnya PPN yang dilakukan oleh PKP yaitu:
      – Barang/jasa yang diserahkan merupakan BKP/JKP;
      – Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
      – Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
      PPN yang dipungut oleh PKP merupakan pajak keluaran baginya. Selanjutnya bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, apabila pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP dan sebaliknya apabila pajak masukan yang lebih besar daripada pajak keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dmintakan kembali atau dikompensasi (Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN );
    5. Selanjutnya dapat dijelaskan bahwa ketentuan khusus akan menyimpang dari ketentuan umumnya. Berikut ini dapat dijabarkan penjelasan penyimpangannya:
      • Pasal 16A mengatur penyerahan kepada Pemungut PPN, umumnya yang memungut PPN adalah PKP penjual namun diatur khusus ketika penyerahan kepada Pemungut maka yang memungut PPN adalah Pemungut PPN.
      • Pasal 16C mengenakan atas kegiatan membangun sendiri, umumnya PPN dipungut oleh PKP atas penyerahan/pemanfaatan BKP/JKP namun diatur khusus bahwa bukan PKP pun harus menyetor PPN KMS dan tiada penyerahan/pemanfaatan yang dilakukan.
      • Pasal 16 D mengatur penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak diperjualbelikan namun dengan syarat pajak masukannya saat diperoleh dapat dikreditkan, umumnya bahwa syarat dikenakan PPN sebagaimana diatur Pasal 4 tanpa harus dilihat pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak, syarat inilah kekhususan dalam Pasal 16D.
      • Pasal 16 E mengenai PPN yang sudah dibayar dapat diminta kembali, umumnya seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (4) yang dilakukan oleh PKP namun secara khusus diatur dimana bukan PKP pun dapat minta kembali PPN yang telah dibayar;
    6. Secara umum bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat 8 namun Pasal 16B ayat (3) juga mengatur adanya larangan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Artinya ada aturan khusus mengenai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;
    7. Bahwa suatu pasal merupakan satuan aturan dalam perundang-undangan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas dan lugas. Apabila dalam batang tubuh belum memberikan kejelasan bunyi pasalnya maka dapat dilihat dalam penjelasan pasal tersebut. Dengan demikian untuk memahami Pasal 16 B ayat (3) maka harus dilihat dahulu Pasal 16 B ayat (1) dan penjelasannya;
    8. Pasal 16 B ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
      1. …;
      2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
      3. …;
      4. …; dan
      5. …..;
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.
      Penjelasan Pasal 16 B ayat (1) menyatakan “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
      Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
    9. Dapat dilihat secara tersurat bahwa Pasal 16 B ayat (1) menganut prinsip equal treatment. Bahwa prinsip perlakuan yang sama atau adil (equal treatment) sudah sesuai dengan standar yang harus dipenuhi agar sebuah sistem pajak dapat dikatakan baik (good tax). Sally M Jones dan Shelley C Rhoades-Catanach dalam bukunya Principles of Taxation for Business and Investment Planning 2010 Edition, McGraw Hill/Irwin halaman 22 menulis:
      1. Pajak yang baik seharusnya memadai sebagai penerimaan pemerintah
      2. Pajak yang baik seharusnya mudah untuk diadministrasikan Pemerintah maupun bagi rakyat untuk membayar
      3. Pajak yang baik seharusnya efisien bagi perekonomian negara
      4. Pajak yang baik seharusnya adil Selanjutnya Sally M. Jones dan Shelley C. Rhoades-Catanach, dalam bukunya Principles of Taxation for Business and Investment Planning 2010 Edition, Mc Graw-Hill/Irwin, halaman 32-37 menyebutkan beberapa kriteria pajak yang adil adalah sebagai berikut:
      5. Kemampuan untuk membayar, pajak yang dibayarkan seharusnya mencerminkan sumber daya ekonomis yang berada pada penguasaan Wajib Pajak tersebut.
      6. Keadilan horisontal, Wajib Pajak yang memiliki basis pajak yang sama seharusnya mendapat perlakuan pajak yang sama.
      7. Keadilan vertikal, Wajib Pajak A yang sebelum pengenaan pajak memiliki kesejahteraan yang lebih baik daripada Wajib Pajak B, maka setelah pengenaan pajak tingkat kesejahteraan Wajib Pajak A seharusnya tetap lebih baik daripada Wajib Pajak.
      8. Keadilan distributif, pajak sebagai mekanisme redistribusi kesejahteraan di dalam suatu masyarakat;
      dengan menerapkan equal treatment ini DJP telah melaksanakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yakni asas persamaan perlakuan;
    10. Sesuai dengan prinsip Pasal 16 B menekankan kepada aspek keadilan dan pendapat ahli juga menekankan adanya keadilan dalam pungutan pajak. Berdasarkan Pasal 16 B ayat (1) bahwa penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN dan Pasal 16 B ayat (3) bahwa Pajak Masukan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Ketika Wajib Pajak yang hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, namun apabila penyerahan/penjualan CPO dan PK maka Pajak Masukan yang sehubungan dengan perolehan TBS dapat dikreditkan (menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)). Pendapat demikian telah mengabaikan prinsip keadilan yang dianut dalam Pasal 16 B;
    11. Menjadi pertanyaan di dalam Pasal 16 B ayat (3), apakah diharuskan adanya syarat penyerahan BKP. Apabila dalam pasal belum jelas maka dapat dilihat penjelasannya. Penjelasan Pasal 16 B ayat (3) mencontohkan Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
      Bahwa frase kalimat “yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” menerangkan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara bukan menerangkan penyerahan yang dilakukan oleh PKP. Dicontohkan bahwa PKP yang memproduksi, memproduksi sama dengan menghasilkan. Dalam sengketa ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menghasilkan TBS. Kekhususan Pasal 16 B ada pengertian dalam menghasilkan sebagai penyerahan. Dengan demikian bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya tidak dapat mengkreditkan pajak masukan terkait pemakaian TBS;
    12. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum lebih luas pengertiannya daripada undang-undang”;
    13. Negara dalam hal ini Pemerintah (DJP) telah mengeluarkan SE-90/PJ/2011 untuk mengatur pengkreditan pajak masukan pada perusahaan terpadu kelapa sawit. Nyatanyata dengan jelas di butir 6 huruf b bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;
    14. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B UU PPN (atribusi);
      bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007, merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Pasal 16B UU PPN yang keberadaanya secara sah dapat dijadikan dasar hukum;
      Ketentuan ini menjelaskan antara lain, bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan perpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
    15. bahwa penerapan Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas:
      meningkatkan daya saing dan memberi perlakuan yang sama, bahwa dengan demikian Majelis Hakim telah mengabaikan berprinsip equal karena tidak mempertimbangakan Wajib Pajak lain yang proses bisnisnya tidak terpadu (non integrated);
    16. bahwa dalam kasus ini, mengenai perlakuan yang sama atas PK dan PM, dapat dijelaskan sebagai berikut:
      a. Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Kebun Sawit saja:
      – Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS
      – PM kebun tidak dapat dikreditkan;
      – PM kebun dibiayakan dan menjadi unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBS, dan kelak menjadi unsur HPP bagi CPO
      b. Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik CPO saja:
      – Atas penyerahan CPO terutang PPN
      – Tidak ada PM atas Pembelian TBS;
      – PM kebun menjadi unsur HPP dari TBS yang dibeli, selanjutnya menjadi unsur HPP bagi CPO;
      c. Dalam hal usaha Wajib Pajak integrated Kebun Sawit dan Pabrik CPO:
      – Tidak ada PPN atas TBS;
      – PPN hanya atas CPO;
      – PM kebun dibiayakan dan akan menjadi unsur HPP bagi CPO;
      bahwa apabila pada perusahaan yang integrated antara kebun sawit dan pabrik CPO, PM kebun dapat dikreditkan, maka terdapat perlakuan yang berbeda pada:
      • Pajak Masukan kebun, antara Perusahaan Sawit saja yang mengkapitalisasi PM kebun ke dalam HPP dan perusahaan Integrated yang mengkreditkan PM kebun, perbedaan tersebut menyebabkan unsur pembentuk harga TBS berbeda dan berpotensi memunculkan praktek tidak sehat dengan tujuan mengkreditkan Pajak Masukan Kebun;
      • Harga jual CPO dan Pajak Keluaran atas CPO, yang berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat. Harga jual dan PPN CPO bagi perusahaan yang hanya pabrikan CPO mengandung unsur Pajak Masukan kebun, sehingga cenderung lebih tinggi, sedangkan untuk perusahaan integrated tidak mengandung unsur Pajak Masukan Kebun, sehingga harga cenderung lebih rendah.
      • Oleh karena itu, demi terciptanya persaingan bisnis yang sehat dan menghindari perlakuan diskriminatif, perlakuan PPN Keluaran dan Masukan harus sama, yaitu tidak ada PK baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk), dan tidak ada PM yang dikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun ketika tidak ada penyerahan (TBS busuk);
    17. bahwa mengingat TBS merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pasal 16 B ayat (3) UU PPN dapat dipahami: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan;
      ilustrasi:ilustrasi:
      Dasar Pengenaan Pajak PupukRp100,00Dasar Pengenaan Pajak TBSRp400,00Dasar Pengenaan Pajak CPORp900,00bahwa dalam hal peran unit perkebunan dilakukan oleh PT X yang mandiri dan peran unit Pengolahan dilakukan oleh PT Y yang mandiri, dan mengingat penyerahan DPP TBS oleh PT X (perkebunan kelapa sawit) dibebaskan, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:
      UraianPT X Perkebunan Kelapa SawitPT Y Pengolahan Kelapa Sawit Beban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk100Tidak Dapat
      DikreditkanTidak Dapat
      DikreditkanTBS400Dibebaskan400Tidak Dapat
      DikreditkanCPO9009090Neto9090bahwa dalam hal peran unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), dan Pajak Masukan atas pupuk (yang digunakan untuk perolehan TBS) dapat dikreditkan sebagaimana alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:
      UraianPT X Perkebunan Kelapa SawitPT Y Pengolahan Kelapa Sawit Beban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk10000)-10TBS400Dibebaskan400Tidak Dapat
      DikreditkanCPO9009090Neto9090Membandingkan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai pada butir 1) dan butir 2) di atas, maka:
      Pengkreditan Pajak Masukan pupuk atas penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melanggar ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Terjadi ketidaksamaan perlakuan yang menciptakan ketidakadilan;
      bahwa dalam hal peran unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), dan Pajak Masukan atas pupuk (yang digunakan untuk perolehan TBS) tidak dapat dikreditkan sebagaimana pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:
      UraianPT X Perkebunan Kelapa SawitPT Y Pengolahan Kelapa Sawit Beban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk100Tidak Dapat
      DikreditkanTidak Dapat
      DikreditkanTBS400Dibebaskan400Tidak Dapat
      DikreditkanCPO9009090Neto9090Membandingkan perlakuan PPN pada butir 1) dan butir 3) di atas, maka terdapat kesamaan perlakuan yang menciptakan keadilan;
      bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas dan mengingat bahwa pokok pikiran dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Memori Penjelasan Pasal 16B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama;
    18. bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak
      Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:
      • Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;
      • Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;
      • Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya; bahwa PPN atas pupuk yang dikeluarkan di kebun, nyatanyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
    19. bahwa pendirian dan kebijakan Direktur Jenderal Pajak dalam pengenaan PPN atas kegiatan terpadu (integrated) tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 sebagai pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, yang didalamnya juga mengatur mengenai pelaksanaan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B UU PPN. Bahwa KMK-575/KMK.04/2000 tidak pernah diuji Mahkamah Agung, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 yang muatannya sama dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 secara kaidah dan norma sudah dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan dalam hal ini keputusan Mahkamah Agung memenangkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan demikian secara yuridis kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian secara materi dalam proses pemeriksaan diungkap bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah terkait dengan perolehan barang antara lain berupa pupuk yang dipergunakan di unit perkebunan yang menghasilkan TBS yang merupakan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
    20. bahwa berdasarkan uraian di atas, baik TBS yang diserahkan kepada pihak lain maupun TBS yang digunakan sendiri untuk menghasilkan CPO atas keseluruhan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
    21. Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan seluruh koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa putusan Majelis Hakim harus berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
    II.3.8.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58644/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014 terkait sengketa a quo harus dibatalkan;
  3. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.58644/PP/M.VIA/16/2014 Tanggal 18 Desember 2014 yang menyatakan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/WPJ.19/2014 tanggal 28 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00290/207/11/092/13 tanggal 14 Juni 2013 Masa Pajak Maret 2011, atas nama PT XXX, NPWP 01.266.975.0-092.000, beralamat di Gedung B&G Tower Lantai 8 Jalan Puri Hijau Nomor 10 Medan – 20111, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-344/WPJ.19/2014, tanggal 28 Februari 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Maret 2011, Nomor: 00290/207/11/092/13, tanggal 14 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.266.975.0-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp901.600,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp268.667.894,00; terkait dengan kegiatan menghasilkan BKP Strategis yang dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan, bahwa melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula, Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2016, oleh H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd./Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd./H. CCC, S.H., M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx