PUTUSAN
Nomor 374/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:- ABC, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- DEF, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- GHI, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:
PT XXX, tempat kedudukan di Jln. KK No. YY, Jakarta – 10xxx;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56230/PP/M.IIIB/15/2014, Tanggal 16 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Perincian pihak Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1314/WPJ.06/BD.06/2009:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002| Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) | |
| Peredaran Usaha | 9.982.965.611,00 | 0,00 | 9.982.965.611,00 |
| Penghasilan Netto | 2.681.250.279,00 | (146.119.340,00) | 2.535.130.939,00 |
| Kompensasi Kerugian | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 2.681.250.279,00 | (146.119.340,00) | 2.535.130.939,00 |
| Pajak Penghasilan Terutang | 786.874.822,00 | (43.835.540,00) | 743.039.282,00 |
| Kredit Pajak | 212.504.740,00 | 0,00 | 212.504.740,00 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | 574.370.082,00 | (43.835.540,00) | 530.534.542,00 |
| Sanksi Administrasi | 257.697.639,00 | (21.041.059,00) | 254.656.581,00 |
| Jumlah yang Masih Harus Dibayar | 850.067.721,00 | (64.876.599,00) | 785.191.122,00 |
- Biaya TransportasiAlasan Koreksi:Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung tersebut;Tanggapan:bahwa biaya Transportasi meliputi Biaya Jasa Pengiriman Copy Film melalui darat/udara dalam negeri dan Biaya Antar Jemput antara 2 atau lebih bioskop dalam 1 (satu) kota yang berbagi copy film untuk dipertunjukkan/pemutaran film di hari yang sama dengan jam tayang yang berbeda;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh bukti pengeluaran biaya tersebut sebesar Rp.185.678.538,00 yang terdiri dari:
Menurut Pemohon Banding … Rp. 213.273.092,00 Menurut Terbanding ………….. Rp. 2.520.000,00 Koreksi …………………………….. Rp. 210.753.092,00 (98,8%) - Biaya ekspedisi pengiriman copy film sebesar Rp. 55.801.443 dan,
- Biaya transport antar jemput copy film sebesar Rp. 129.874.095.
- Sedangkan sisanya sebesar Rp.27.694.554 dapat Pemohon Banding setujui untuk dikoreksi, karena dokumennya tidak dapat Pemohon Banding temukan.
- Biaya Bunga, Sewa, dan RoyaltyAlasan Koreksi:bahwa pengeluaran tersebut merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 yang sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf h bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan;Tanggapan:bahwa koreksi tersebut dapat Pemohon Banding terima;
Menurut Pemohon Banding … Rp. 42.250.000,00 Menurut Terbanding ………….. Rp. 0,00 Koreksi …………………………….. Rp. 42.250.000,00 - Biaya PemasaranAlasan Koreksi:bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung pengeluaran biaya tersebut;Tanggapan:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena semua bukti-bukti dan dokumen yang merupakan bukti pendukung atas pengeluaran biaya tersebut sudah Pemohon Banding lengkapi dan tunjukkan kepada Terbanding. Biaya tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran yang terdiri dari Biaya Iklan (media cetak dan elektronik) dan Biaya Marketing (alat peraga promosi seperti Trailer, Baliho, Banner, Poster, dsb.) yang benar-benar telah menjadi beban perusahaan dengan didukung bukti/dokumen yang lengkap sejumlah Rp.566.461.164,00 sehingga koreksi yang dapat Pemohon Banding terima sejumlah Rp.235.907,00. Total koreksi sejumlah Rp.454.314.599,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
Menurut Pemohon Banding … Rp. 566.679.071,00 Menurut Terbanding ………….. Rp. 112.128.565,00 Koreksi …………………………….. Rp. 454.550.506,00 (80,2%) - Biaya Lain-lainAlasan Koreksi:bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung pengeluaran biaya tersebut;Tanggapan:bahwa biaya Lain-lain menurut Terbanding yang diterima hanya sebesar Rp.2.457.750,00, itupun tidak ada rincian untuk pos pembiayaan yang mana.Koreksi terbesar adalah koreksi terhadap pembiayaan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.447.311.880,00. Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima karena pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikompensasikan dan atau direstitusi karena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan deemed taxable price yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat diakui sebagai biaya. Pendapat Pemohon Banding ini didasarkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding … Rp.1.192.525.892,00 Menurut Terbanding ………….. Rp. 2.457.750,00 Koreksi …………………………….. Rp.1.190.068.142,00 (99,8%) - Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996 tentang ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Film berdasarkan deemed taxable price, Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada saat importasi merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan dan Pajak Pertambahan Nilai deemed taxable price merupakan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran bagi Importir Film;
- Yang dibebankan menjadi biaya adalah kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikompensasikan lagi berdasarkan ketentuan deemed taxable price tersebut;
- Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikompensasikan tersebut termasuk dalam pengertian Pajak kecuali Pajak Penghasilan yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
- Dalam aturan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur deemed taxable tidak ada larangan untuk membiayakan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
Alasan Koreksi:bahwa tidak ada bukti pendukungnya;Tanggapan:bahwa koreksi atas Biaya Lainnya tidak dapat Pemohon Banding terimadengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:1. Biaya Packing …………………………….. Rp. 42.316.090,00 2. Biaya Service Film ………………………. Rp. 28.097.883,00 3. Biaya Adm. Bank …………………………. Rp. 10.392.000,00 4. Biaya Listrik, Telpon/Fax, & Air ……… Rp.293.640.556,00 5. Biaya ATK dan Cetakan/Copy ……….. Rp.217.485.743,00 6. Biaya Administrasi ……………………….. Rp. 46.133.339,00 7. Biaya Maintenance/Perawatan ………. Rp.107.148.401,00 - Koreksi positif oleh Terbanding terhadap Biaya Lainnya tersebut sungguh diluar logika sehat karena koreksi mencapai 99,8%;
- Adalah tidak mungkin perusahaan bisa berjalan atau berjalan baik/lancar tanpa adanya biaya-biaya tersebut;
- Semua bukti dan dokumen pengeluaran atas beban Biaya Lain-lain tersebut telah diserahkan kepada Terbanding;
- Semua pengeluaran tersebut benar-benar merupakan biaya perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Pajak Penghasilan;
- Biaya Lainnya yang Pemohon Banding maksud adalah:
- Biaya Packing dan Service Film adalah biaya untuk pembelian bahan baku pengepakan film untuk pengiriman dan penyimpanan serta pembelian bahan pembantu untuk perawatan film secara berkala. Meskipun banyak bukti pengeluaran ini yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Terbanding, namun setidaknya bukti pembayaran sejumlah total Rp.3.201.000,00 sudah memenuhi syarat;
- Biaya Listrik, Telpon/Fax dan Air adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam tahun buku 2002 untuk penggunaan fasilitas listrik, telpon/fax dan air. Berdasarkan bukti kuitansi yang dapat ditemukan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti sejumlah Rp.36.670.445,00;
- Biaya ATK dan Cetakan adalah merupakan pembelian alat tulis kantor dan biaya cetakan/photo copy yang semata-mata untuk kebutuhan operasional perusahaan selama tahun buku 2002. Berdasarkan bukti pengeluaran yang dapat ditemukan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti sejumlah Rp.18.594.283,00;
- Biaya Administrasi perusahaan adalah merupakan pengeluaran untuk keperluan administrasi guna mendukung jalannya operasional perusahaan dan dicatat/dibukukan sebagaimana mestinya;
- Biaya Maintenance/Perawatan adalah biaya perawatan rutin atas gedung dan peralatan kantor, seperti: biaya service (AC, Photocopy), biaya kebersihan, pembelian bahan pembersih/pewangi dan anti hama;
- Kredit PajakAlasan Koreksi:bahwa berdasarkan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak terkait yang dijawab tidak ada;Tanggapan:bahwa oleh karena pengeluaran/pembayaran pajak tersebut benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak asli, maka kredit pajak tersebut tetap, Pemohon Banding pertahankan dengan demikian koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima;
Menurut Pemohon Banding … Rp.180.135.369,00 Menurut Terbanding ………….. Rp.175.056.947,00 Koreksi …………………………….. Rp. 5.078.422,00
| Peredaran Usaha | Rp. 9.982.965.611,00 |
| Harga Pokok Penjualan | Rp. 6.770.574.322,00 |
| Laba Bruto | Rp. 3.212.391.289,00 |
| Biaya Usaha | Rp. 1.835.525.745,00 |
| Penghasilan Neto | Rp. 1.376.865.544,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp. 1.376.865.000,00 |
| Pajak Penghasilan Terutang | Rp. 395.559.500,00 |
| Kredit Pajak | Rp. 217.583.162,00 |
| Pajak Kurang (Lebih) Bayar | Rp. 177.976.338,00 |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP | Rp. 85.428.642,00 |
| Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | Rp. 263.404.980,00 |
| Penghasilan Neto …………………………………………… | Rp. 1.652.675.226,00 |
| Penghasilan Kena Pajak ……………………………………. | Rp. 1.652.675.000,00 |
| Pajak Penghasilan yang terutang ……………………………. | Rp. 478.302.500,00 |
| Kredit Pajak ………………………………………………… | Rp. 212.504.740,00 |
| Pajak Penghasilan Kurang dibayar …………………………. | Rp. 265.797.760,00 |
| Sanksi Administrasi | |
| – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ……………………………… | Rp. 127.582.924,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar ………………………….. | Rp. 393.380.684,00 |
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 56230/PP/M.IIIB/15/2014 Tanggal 16 Oktober 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 56230/PP/M.IIIB/15/2014 Tanggal 16 Oktober 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf c dan e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) :“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 56230/PP/M.IIIB/15/2014 Tanggal 16 Oktober 2014, atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 7 November 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201411070674 .
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 56230/PP/M.IIIB/15/2014 Tanggal 16 Oktober 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
- Koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp183.158.538,00
- Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp308.213.259,00
- Koreksi Biaya Lain-Lain berupa Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp447.311.880,00
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56230/PP/M.IIIB/15/2014 Tanggal 16 Oktober 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
V. 1. Bahwa dalam putusan a quo, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut: - Sengketa Biaya Transportasi Sebesar Rp183.158.538,00bahwa biaya Transportasi dikoreksi Terbanding sebesar Rp210.753.092,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung;bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti Biaya Transportasi sebesar Rp. 185.675.538,00 dan memohon agar dapat diakui sebesar bukti yang telah diserahkan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya ekspedisi pengiriman copy film sebesar Rp. 55.801.443,00 dan,
- Biaya transport antar jemput copy film sebesar Rp. 129.874.095,00,
- sedangkan sisanya sebesar Rp.27.694.554,00 dapat Pemohon Banding setujui untuk dikoreksi, karena dokumennya tidak dapat Pemohon Banding temukan.
- Rekap Biaya Transportasi (Bukan General Ledger),
- Kwitansi;
- Sengketa Biaya Pemasaran Sebesar Rp308.213.259,00bahwa Biaya Iklan dan Marketing dikoreksi positif sebesar Rp.454.550.506,00 oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas biaya tersebut;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti Biaya Iklan dan Marketing sebesar Rp.566.461.164,00 dan mohon agar dapat diakui sebesar bukti yang telah diserahkan;bahwa berdasarkan penelitian Terbanding pada saat proses keberatan terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, SPT Pajak Pertambahan Nilai, General Ledger, Rekap Pajak Pertambahan Nilai Impor, Perjanjian Kesepakatan Sharing Beban Iklan dan bukti biaya yang terkait Biaya Iklan dan Marketing Terbanding berpendapat sebagai berikut :bahwa pencatatan Biaya Iklan dalam General Ledger pada pos Biaya Iklan dan Media tidak dilakukan secara terperinci terkait dengan judul dan jenis film serta media eetak yang digunakan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Sharing Beban Iklan diketahui bahwa pembagian Beban Iklan dilakukan berdasarkan prosentase tertentu antara Pemohon Banding selaku pemilik film dengan pemilik bioskop;bahwa berdasarkan data atau dokumen pendukung Biaya Iklan dan Marketing Masa Januari sampai dengan Desember 2002, diketahui rincian biaya sebagai berikut:bahwa berdasarkan rincian pembebanan biaya tersebut kemudian ditrasir ke bukti-bukti pendukung yaitu bukti internal berupa voucher pengeluaran dan bukti eksternal berupa nota atau kwitansi dari pihak ketiga serta invoice, dan diperoleh hasil sebagai berikut:
Bulan Tahun RP Januari Pebruari MaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember 200220022002200220022002200220022002200220022002 17.072.440,0026.560.900,0074.176.405,0032.544.000,0082.466.000,0015.380.000,004.367.360,003.565.800,001.452.600,000,00257.600,00404.800,00 Jumlah 258.247.905,00 - Menurut Terbanding (pemeriksaan) Rp.112.128.565,00
- Menurut Terbanding Rp.258.247.905,00
- Koreksi yang Tidak Dapat Dipertahankan Rp.146.119.340,00
- sebagian invoice;
- sebagian kwitansi;
- rekapitulasi Biaya Pemasaran;
- Menurut Pemohon Banding (cfm. Surat Keberatan) Rp. 566.461.164,00
- Menurut Terbanding (cfm. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Rp. 112.128.565,00
- Sengketa pada saat proses keberatan Rp. 454.332.599,00
- Diterima Terbanding pada saat keberatan Rp. 146.119.340,00
- Sengketa yang diajukan banding Rp. 308.213.259,00
- Menurut Pemohon Banding (cfm. Surat Keberatan) Rp. 566.461.164,00
- Dapat dibuktikan Pemohon Banding dalam persidangan Rp. 565.018.578,00
- Biaya pemasaran yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding Rp. 1.442.586,00
- Koreksi yang disengketakan dalam banding ini Rp. 308.213.259,00
- Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis Rp. 306.770.673,00
- Sengketa Biaya Lain-Lain berupa Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp447.311.880,00 bahwa pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar dikoreksi Terbanding sebesar Rp.447.311.880,00 karena Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor dapat/sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding per paket film sesuai SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran per paket film tersebut, maka kelebihannya tidak dapat dikompensasikan/diminta kembali mengingat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas film tersebut ditetapkan atas dasar harga rata-rata;bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 jo. SE-04/PJ.52/1996;
- bahwa pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran film impor dilakukan terbatas dan masing-masing hanya dalam dan untuk setiap paket impor film;
- bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai ada film dari suatu paket impor yang belum lolos sensor, maka Pajak Masukan atas film tersebut belum bisa dikreditkan;
- bahwa Pajak Masukan dari film-film yang belum bisa dikreditkan dalam Masa Pajak Pajak Penghasilan belum merupakan Pajak Masukan Lebih Bayar yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan karena Pajak Masukan film itu belum dikreditkan dengan Pajak Masukan atas impor film dalam paketnya;
- bahwa jumlah Pajak Masukan Lebih Bayar yang bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan tentu lebih kecil dari Pajak Masukan Lebih Bayar yang tercantum dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disebabkan masih terdapatnya film dalam satu paket yang belum lolos sensor dan deemed taxable base yang jumlahnya sudah out of date, sementara Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Film sudah dan selalu up to date;
- bahwa dalam hal ada film yang sama sekali tidak lolos sensor, maka otomatis Pajak Masukan-nya menjadi biaya perusahaan dalam Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dimana film tersebut ditolak/tidak lolos sensor;
V. 2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan terhadap pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, dengan alasan sebagai berikut: - Sengketa Biaya Transportasi Sebesar Rp183.158.538,00
A. 1. Bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut: - UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2000Pasal 6 ayat (1) huruf a Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya….Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya….
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAKPasal 69 ayat (1)Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
A.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis Hakim menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 57.305.378,00; dengan pertimbangan sebagai berikut : A.2.1. Bahwa faktanya, dalam proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Biaya Transportasi sebesar Rp 210.753.092,00. A.2. 2. Bahwa faktanya, terhadap koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut telah dilakukan uji bukti dalam persidangan. Bahwa dari hasil uji bukti yang dilakukan, faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya dapat menunjukkan rekapitulasi atas Biaya Transportasi sebesar Rp 128.373.160,00. Sedangkan atas selisihnya sebesar Rp 82.379.932,00; Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti dan sanggahan. A.2. 3. Bahwa dalam nilai koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 82.379.932,00 di dalamnya termasuk nilai koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 57.305.378,00. A.2. 4. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kesimpulan dan putusan Majelis menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 57.305.378,00; telah didasarkan pada fakta yang terungkap dalam proses uji bukti, yaitu bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti dan sanggahan atas koreksi tersebut. A.2. 5. Kesimpulan dan putusan yang didasarkan pada fakta yang terungkap dalam proses uji bukti merupakan kesimpulan dan putusan yang telah sesuai dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. A. 3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)) tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 128.373.160,00; dengan pertimbangan sebagai berikut : A.3. 1. Bahwa faktanya, kesimpulan dan putusan Majelis Hakim semata-mata didasarkan pada rekapitulasi Biaya Transportasi yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti. A.3. 2. Bahwa faktanya, dalam mengambil kesimpulan dan putusan Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta bahwa : - Rekapitulasi Biaya Transportasi yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti tidak disertai dengan General Ledger, sehingga nilai Biaya Transportasi yang tercantum dalam rekapitulasi tersebut tidak dapat disandingkan dengan pembebanan dalam General Ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bukti-bukti yang disampaikan terkait rekapitulasi tersebut tidak menunjuk pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tetapi pihak lain; sehingga tidak dapat dibuktikan keterkaitan biaya tersebut dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Rekapitulasi Biaya Transportasi yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti juga tidak disertai dengan jurnal pencatatan dan bukti pembayaran, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak yang melakukan pembayaran atas biaya tersebut.
A.3. 3. Dari fakta-fakta tersebut di atas selanjutnya dapat disimpulkan : - Tidak terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak yang melakukan pembayaraan atas Biaya Transportasi sebesar Rp 128.373.160,00. Karena selain tidak ditemukan adanya bukti pembayaran dari pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Biaya Transportasi tersebut, juga tidak ditemukan adanya pembebanan Biaya Transportasi tersebut dalam General Ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Tidak terbukti bahwa Biaya Transportasi sebesar Rp 128.373.160,00 merupakan biaya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Hal ini dapat diketahui dari bukti-bukti yang tidak menunjuk kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tetapi kepada pihak lain. Dari bukti-bukti tersebut, maka dapat disimpulkan juga bahwa pihak lain yang tersebut dalam bukti itulah yang seharusnya berhak atas pembebanan Biaya Transportasi sebesar Rp 128.373.160,00; dan bukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
A.3. 4. Dari beberapa uraian penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa dalam mengambil kesimpulan dan putusan mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 128.373.160,00;Majelis Hakim nyata-nyata telah mengabaikan beberapa fakta yang terungkap dalam proses uji bukti. A.3. 5. Hal ini mengakibatkan kesimpulan dan putusan Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 128.373.160,00 bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kesimpulan dan putusan Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 128.373.160,00 juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 dan memori penjelasannya. - Sengketa Biaya Pemasaran Sebesar Rp308.213.259,00
B. 1. Bahwa ketentuan perundang-undangan mengatur sebagai berikut:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAKPasal 69 ayat (1)Alat bukti dapat berupa: - surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
B. 2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Pemasaran sebesar Rp1.442.586,00;dengan penjelasan sebagai berikut : - Dalam dasar pertimbangannnya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa kesimpulan dan putusan Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Pemasaran sebesar Rp1.442.586,00 didasarkan pada fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyampaikan bukti pendukung atas koreksi tersebut.
- Karena telah didasarkan pada fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyampaikan bukti pendukung atas koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp1.442.586,00; maka artinya kesimpulan dan putusan Majelis Hakim nyata-nyata telah sesuai dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
B. 3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis Hakim membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Pemasaran sebesar Rp.306.770.673,00; dengan penjelasan sebagai berikut : - Bahwa faktanya, kesimpulan dan putusan Majelis Hakim membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Pemasaran sebesar Rp.306.770.673,00 semata-mata didasarkan pada data kwitansi dan invoice yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti.
- Bahwa faktanya, dalam mengambil kesimpulan dan putusan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Pemasaran sebesar Rp.306.770.673,00; Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta lain terkait alat bukti kwitansi dan invoice yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sebagai berikut :
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan General Ledger atas Biaya Pemasaran tersebut, sehingga kebenaran dari data-data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat disandingkan dengan pembebanan dalam General Ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Selain itu, dalam proses uji bukti juga tidak ditemukan adanya jurnal pencatatan ataupun bukti pembayaran atas kwitansi dan invoice yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Adanya pembayaran atas kwitansi dan invoice tersebut seharusnya tercatat atau te-record dalam rekening koran ataupun jurnal pencatatan.
- Diabaikannya fakta-fakta di atas tentunya bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Perlu disampaikan juga bahwa dengan tidak adanya bukti pembayaran atas Biaya Pemasaran sebesar Rp.306.770.673,00 maka tidak terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak yang berhak untuk membebankan biaya tersebut.
- Sengketa Biaya Lain-Lain berupa Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp447.311.880,00
C. 1. Bahwa ketentuan perundang-undangan mengatur sebagai berikut: - UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2000Pasal 9 ayat (9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.Penjelasan Pasal 9 ayat (9)Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 TAHUN 2000 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALANPasal 3 ayat (1)Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,kecuali : …Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, merupakan bagian dari harga perolehan barang dan jasa. Oleh karena itu, apabila Pajak Masukan tersebut berkenaan dengan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
C. 2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis Hakim membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp 447.311.880,00; dengan pertimbangan sebagai berikut : - Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas pembebanan kelebihan PPN sebesar Rp 447.311.880,00 dengan pertimbangan bahwa Pajak Masukan yang dibayarkan pada saat impor film dan mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar PPN pada dasarnya sudah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Sehingga apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diperkenankan membiayakan kelebihan PPN tersebut sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak, maka berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memperhitungkan Pajak Masukan secara dobel taxation atau sebanyak 2 (dua) kali, yaitu sebagai kredit pajak di PPN dan sebagai biaya di Pajak Penghasilan.
- Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 berikut memori penjelasannya, serta ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan berikut memori penjelasannya.
- Dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, sangat jelas diatur bahwa : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Dan dalam memori penjelasannya dinyatakan bahwa : Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
- Sedangkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, diatur bahwa: Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali : … Dengan penjelasan bahwa : Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, merupakan bagian dari harga perolehan barang dan jasa. Oleh karena itu, apabila Pajak Masukan tersebut berkenaan dengan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Dari beberapa ketentuan perundang-undangan perpajakan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
- Pajak masukan dapat dikurangkan sebagai kredit pajak apabila belum dibebankan sebagai biaya.
- Dan sebaliknya, pajak masukan dapat dibebankan sebagai biaya hanya apabila belum dikurangkan sebagai kredit pajak.
- Telah dijelaskan sebelumnya bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diperkenankan membiayakan kelebihan PPN tersebut sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak, maka artinya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memperhitungkan Pajak Masukan secara dobel taxation atau sebanyak 2 (dua) kali, yaitu sebagai kredit pajak di PPN dan sebagai biaya di Pajak Penghasilan.
- Bahwa kesimpulan dan putusan Majelis membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp 447.311.880,00 pada dasarnya juga akan mengakibatkan dobel taxation atas pajak masukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana selain telah dikurangkan sebagai kredit pajak atas pajak keluarannya (pada SPT PPN yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), pajak masukan tersebut pada akhirnya juga diakui Majelis sebagai biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan di PPh Badan.
- Kesimpulan dan putusan Majelis tersebut nyatanyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 berikut memori penjelasannya, serta ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan berikut memori penjelasannya, karena kesimpulan dan putusan Majelis membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp 447.311.880,00 akan mengakibatkan adanya dobel taxation atas pajak masukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Untuk itu terhadap kesimpulan dan putusan Majelis membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp 447.311.880,00 diusulkan untuk diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
- Perlu disampaikan juga bahwa meskipun Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp 447.311.880,00 pada akhirnya tidak dapat direstitusikan ataupun dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, akan tetapi hal itu semata-mata terjadi sebagai konsekuensi dari metode penentuan DPP PPN Penjualan Film yang dipilih Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).Dan metode penentuan DPP PPN Penjualan Film yang dipilih Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), faktanya tidak mengakibatkan hilangnya hak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mengkreditan Pajak Masukan atas Impor Film terhadap DPP tersebut.
- Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986 tentang PPn atas Film Ceritera Impor (Seri PPN-78) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996, telah diatur beberapa ketentuan sebagai berikut :Butir 4 huruf aMengingat adanya ketentuan bahwa impor film ceritera harus dilakukan dengan sistem paket yang terdiri dari 5 atau lebih film, sedang lolosnya film dari Badan Sensor Film tidak bersamaan waktunya, maka sulit untuk dapat melakukan perhitungan harga pokok per judul flm dan karenanya untuk pengenaan PPN, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas film ceritera impor per judul film ditetapkan berdasarkan suatu perkiraan harga sesuai dengan negara asal film yang bersangkutan (deemed taxable base).Butir 5Saat Pajak Terhutang dan Pengkreditan Pajak Masukan:a. PPN atas film ceritera impor terhutang dalam Masa Pajak pada saat film tersebut disetujui oleh Badan Sensor Film untuk diedarkan (lolos sensor).b. Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor film dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terhutang.c. Pengkreditan tersebut pada butir b dilakukan per paket film. Apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka kelebihan tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan kekurangan bayar PPN per paket film yang lain atau diminta kembali, mengingat bahwa DPP atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata.Butir 7Hak PKP untuk tidak menggunakan deemed price:Importir Film Ceritera yang tidak menghendaki diberlakukannya Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam butir 4 huruf a (deemed taxable base) dapat memilih untuk melaksanakan PPN berdasarkan harga sebenarnya (actual price) sesuai dengan ketentuan umum PPN yang berlaku.
- Dari beberapa ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa :
- Dalam menentukan nilai DPP PPN, Importir Film (termasuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) dapat memilih untuk menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base) atau harga sebenarnya (actual base).
- Kedua metode penentuan nilai DPP PPN tersebut di atas, faktanya tidak menghilangkan hak bagi Importir Film (termasuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) untuk mengkreditkan pajak masukan yang diperolehnya pada saat impor film.
- Hanya saja, ketika Importir Film (termasuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base) sebagai dasar dalam menentukan nilai DPP PPN, maka konsekuensinya apabila Pajak Masukan yang dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran atas DPP PPN yang diperoleh dari perkiraan harga rata-rata, selisih lebih dari perhitungan tersebut (atau lazim disebut sebagai kelebihan bayar PPN) tidak dapat direstitusikan ataupun dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Ketentuan mengatur demikian karena DPP PPN atas Penjualan Film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata. Meskipun demikian, apabila Pajak Masukan yang dikreditkan tidak lebih besar dari Pajak Keluaran atas DPP PPN yang diperoleh dari perkiraan harga rata-rata, maka tetap berlaku ketentuan umum sesuai Undang-Undang PPN.
- Dan apabila Importir Film (termasuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) memilih menggunakan harga sebenarnya (actual base) sebagai dasar dalam menentukan nilai DPP PPN, maka mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran atas DPP PPN tersebut adalah sesuai dengan ketentuan umum dalam Undang-Undang PPN.
- Kedua penjelasan pada butir c dan butir d di atas semakin membuktikan bahwa metode penentuan DPP PPN Penjualan Film yang dipilih Importir Film (termasuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), pada dasarnya tidak mengakibatkan hilangnya hak Importir Film (termasuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) untuk mengkreditan Pajak Masukan atas Impor Film yang diperolehnya. Tidak dapat direstitusikannya ataupun dikompensasikannya nilai kelebihan bayar PPN atas pengkreditan pajak masukan yang dilakukan Importir Film (termasuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) semata-mata terjadi sebagai konsekuensi dari metode penentuan DPP PPN Penjualan Film yang dipilih Importir Film (termasuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri, yang memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base).
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyatanyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 56230/PP/M.IIIB/15/2014 Tanggal 16 Oktober 2014 harus dibatalkan
- Sengketa Biaya Transportasi Sebesar Rp183.158.538,00bahwa biaya Transportasi dikoreksi Terbanding sebesar Rp210.753.092,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung;bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti Biaya Transportasi sebesar Rp. 185.675.538,00 dan memohon agar dapat diakui sebesar bukti yang telah diserahkan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 56230/PP/M.IIIB/15/2014 Tanggal 16 Oktober 2014 yang menyatakan:mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1314/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 4 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00015/206/02/076/08 tanggal 7 November 2008, atas nama: PT. XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di: Jln. KK No. YY, Jakarta – 10xxx,
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1314/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 4 November 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00015/206/02/076/08 tanggal 7 November 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp393.380.684,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu point 1 tentang Koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp183.158.538,00; point 2 tentang Koreksi Biaya Pemasaran sebesarRp308.213.259,00; dan alasan point 3 tentang Koreksi Biaya Lain-Lain berupa Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp447.311.880,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan uji bukti yang dilakukan kedua belah pihak dan telah diyakini kebenarannya oleh Majelis Pengadilan Pajak dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarang (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, oleh Dr. H. CCC, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.| Anggota Majelis :ttd./Dr. H. AAA, S.H., M.S.ttd./BBB, S.H., M.H. | Ketua Majelis,ttd./Dr. H. CCC, S.H.,M.Hum | |
| Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti,ttd./DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,(NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

