Putusan Mahkamah Agung Nomor : 818/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 818/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ; DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2109/PJ./2015 tanggal 16 Juni 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan: PT XXX, tempat kedudukan di Jl. YYY, Nomor DD, Keputran, Surabaya, alamat korespondensi: Jl. MMM, Nomor Y, Cikokol, Tangerang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon BandingMahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. Put-60296/PP/M.IIB/16/2015, tanggal 19 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-124/WPJ.07/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKB PPN Nomor 00025/207/10/607/12 tanggal 9 November 2012 Masa Pajak November 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 27 Januari 2014 yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-124/WPJ.07/2014 tanggal 23 Januari 2014 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-124/WPJ.07/2014 tanggal 23 Januari 2014, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut : (dalam Rp) Uraian MenurutPemohon Banding MenurutPemeriksa DJP MenurutKeberatan DJP PPN yang kurang (Lebih) Bayar 0 20.442.987 20.442.987 Sanksi administrasi Ps.13 (2) Undang-Undang KUP 0 9.403.774 9.403.774 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 29.846.761 29.846.761 Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-124/WPJ.07/2014 tanggal 23 Januari 2014 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKB PPN Nomor 00025/207/10/607/12 tanggal 9 November 2012 Masa Pajak November 2010, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 204.429.868,00 dan PPN sebesar Rp 20.442.987,00;Menurut TerbandingBahwa Terbanding (Pemeriksa) menganggap bahwa Pemohon Banding yang berada di bawah wilayah kerja KPP Pratama Tegal Sari belum mempunyai ijin pemusatan PPN dan belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sehingga atas penyerahan BKP atau JKP terutang PPN dilokasi usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1a ayat 1 huruf f;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP dan PPN yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut : PT XXX sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal 02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko PT XXX dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur, PT XXX sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Tegal Sari) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d November 2010 tanggal 20 April 2012, Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT XXX yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Tegal Sari sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama; KesimpulanBahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak November 2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut : (dalam Rp) Uraian MenurutPemohon Banding Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 Pajak Keluaran yang harus dipungut 0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 PPN yang kurang dibayar 0 Sanksi administrasi Ps.13 (2) Undang-Undang KUP 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 60296/PP/M.IIB/16/2015, tanggal 19 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-124/WPJ.07/2014 tanggal 23 Januari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 Nomor 00025/207/10/607/12 tanggal 9 November 2012, atas nama PT. XXX, NPWP 02.xxxx c.q. 02.672.927.7-054.099, beralamat di Jl. YYY, Nomor DD, Keputran, Surabaya, alamat korespondensi: Jl. MMM, Nomor Y, Cikokol, Tangerang, dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0 Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 0 PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 0 Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi Rp 0 PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp 0 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP Rp 0 PPN Yang Masih Harus (Lebih) Bayar Rp 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60296/PP/M.IIB/16/2015, tanggal 19 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khususr Nomor SKU- 2109/PJ./2015 tanggal 16 Juni 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juni 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juni 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 788/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 788/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1279/PJ/2014 tanggal 8 Mei 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jalan W KM.YY, Watutumou, Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara 95xxx, diwakili oleh RRR, Direktur Utama PT. XXX, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MMM, beralamat di Jalan RR Nomor DD Blok C, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2015, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 50373/PP/M.X/16/2014, Tanggal 10 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-39/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00009/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011; Bahwa adapun rincian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00009/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 11.123.715.429,00 PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 1.112.371.543,00 Kredit Pajak Rp. 1.271.413.476,00 PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp. (159.041.933,00) PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 187.550.648,00 PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan Rp. 28.508.715,00 Sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp. 28.508.715,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 57.015.958,00 Bahwa sedangkan rincian KEP-39/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: PPN kurang (lebih) dibayar Rp. 28.507.979,00 Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp. 28.508.715,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 57.015.958,00 Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.285.087.168,00 atau Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding Rp.10.838.628.261,00, yang oleh Terbanding dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak setelah dikurangi Retur Penjualan yang dihitung dari Nota Retur Penjualan sebesar Rp.285.087.168,00 sehingga Dasar Pengenaan Pajak sebelum Retur Penjualan sebesar Rp.11.123.715.429,00; Bahwa oleh karena Retur Penjualan yang nota returnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 maka PPN Keluaran atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tidak dapat dikurangkan dari PPN Keluaran, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebesar Rp.11.123.715.429,00; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan alasan sebagai berikut: Bahwa terhadap alasan koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut: Disamping itu Nota Retur juga sudah dibuat dua rangkap dimana lembar ke-1 untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak (PKP Penjual) dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli; Bahwa oleh sebab itu maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai maupun PPN Keluaran Penerbit Faktur Pajak, pada masa pajak terjadinya Retur atau diterimanya Nota Retur; Bahwa oleh karena itu mohon dengan hormat kiranya Majelis yang terhormat berkenan membatalkan koreksi Terbanding dan menghitung kembali besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2009 menjadi sebagai berikut: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 10.838.628.261,00 PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 1.083.862.826,00 Kredit Pajak Rp. 1.271.413.476,00 PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp. 187.550.650,00 Pajak Pertambahan Nilai yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 187.550.648,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 2,00 Dibulatkan menjadi Rp. Nihil Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50373/PP/M.X/16/2014, Tanggal 10 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-39/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00009/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011, atas nama : PT. XXX, NPWP: 01.537.443.2-823.000, alamat: di Jl. Raya Walanda Maramis KM.10, Watutumou, Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara 95371, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : No Uraian Jumlah Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 10,852,707,362 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1,085,270,736 b. Dikurangi: b. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1,271,413,476 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (186,142,740) 3 Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan 187,550,648 4 PPN yang kurang dibayar 1,407,908 5 Sanksi administrasi: -Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 1,407,908 Jumlah pajak yang masih harus dibayar 2,815,816 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50373/PP/M.X/16/2014, Tanggal 10 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1279/PJ/2014 tanggal 8 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 19 Mei 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 19 Mei 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Maret 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 769/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 769/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan RRR KM D, RT YY, RW DD, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh GGG, jabatan Likuidatur memberikan kuasa kepada HHH, S.E., Ak., S.H., BKP., M.A., Kuasa Hukum yang beralamat di NN Residences Office Park, Blok YY, Nomor DD, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-AKDD/IX/2014, tanggal 1 September 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1492/PJ./2015, tanggal 20 April 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Dasar-Dasar FormalPengajuan Surat KeberatanBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/06/418/11 Tahun Pajak 2009 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 03/AKD/VIII/11 tanggal 7 September 2011 yang diterima oleh Terbanding tanggal 12 September 2012 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:0102022\418\sept\2011 tanggal 12 September 2011 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Pengajuan Surat BandingBahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp1.775.771.395,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/06/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 sehingga dengan demikian pengajuan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp1.775.771.395,00 selanjutnya surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;”Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan terhadap SKP 0004 tidak terdapat jumlah telah disetujui oleh Pemohon Banding, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 25: Bahwa maka berdasarkan ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 maka tidak ada kewajiban Pemohon untuk membayar pajak terutang sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Alasan BandingBahwa KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp1.775.771.395,00 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Nomor 00004/206/06/418/11 adalah sebagai berikut: No Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) 1. PPH Kurang/(Lebih) Bayar 1.305.714.261,00 0,00 1.305.714.261,00 2 Sanksi: Bunga Psl 13 ayat (2) KUP 470.057.134,00 0,00 470.057.134,00 3 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 775.771.395,00 0,00 1.775.771.395,00 Bahwa Pajak Penghasilan kurang bayar sejumlah Rp1.305.714.261,00 berasal dari koreksi Terbanding Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/10/418/11 tanggal 07 Juli 2011 berupa Penghasilan dari Luar Usaha Rp5.198.756.500,00 diperoleh dari: Tingkat Pemeriksaan:Bahwa pelunasan hutang PT XXX (PT DMJ) Rp5.198.756.500,00 kepada PT ZZZ, menurut Terbanding berdasarkan bukti-bukti yang ada diketahui bahwa pelunasan hutang oleh PT XXX dikarenakan adanya pengalihan hak atas aktiva dari Pemohon Banding ke PT XXX yang telah dilunasi di Tahun 2003 oleh PT XXX, dan atas transaksi tersebut Terbanding menganggap tidak wajar dan dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa yang merupakan tambahan kekayaan Pemohon Banding; Tingkat Keberatan:Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan KPP Pratama Kosambi dan data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan uraian sebagai berikut:Atas Transaksi Pelunasan Hutang PT XXX Bahwa transaksi senilai Rp5.198.756.500,00 antara Pemohon Banding dengan PT XXX adalah transaksi pengalihan atas tanah dan bangunan yang telah dilunasi pada tanggal 18 September 2003 oleh PT XXX selaku pembeli, sehingga menurut Terbanding atas penerimaan senilai Rp5.198.756.500,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pelunasan penjualan aktiva tanah dari PT XXX tidak dapat diterima karena terdapat akte jual beli otentik yang menyatakan bahwa atas transaksi jual beli tanah antara Pemohon Banding dan PT XXX telah dilunasi pada saat perjanjian jual beli dilakukan, hal ini mengindikasikan pencatatan/pembukuan atas transaksi tersebut tidak wajar; Bahwa dari data yang diperoleh baik SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2006 dan data lainnya dapat dilihat susunan pengurus kedua Perusahaan Tahun 2003 sampai dengan 2006 salah satu pengurusnya (Direktur) adalah Sasmita Winata yang mempunyai peranan besar dalam transaksi perusahaan, sehingga Terbanding berkesimpulan atas transaksi tersebut dilakukan oleh para pihak yang memiliki hubungan istimewa; Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan instimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;”Bahwa sehingga atas pembayaran yang dilakukan PT XXX senilai Rp5.198.756.500,00 merupakan tambahan kekayaan Pemohon Banding sebagai penghasilan lain-lain yang belum dilaporkan; Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan bukti dan fakta hukum sebagai berikut:Bahwa faktanya uang masuk dengan total Rp5.198.756.500,00 merupakan cicilan pelunasan piutang dari PT XXX; Bahwa faktanya jumlah Rp5.198.756.500,00 merupakan pembayaran PT XXX kepada Pemohon Banding atas saldo Piutang PT XXX (PT DMJ) yang sudah tercatat di buku Pemohon sejak per 31 Desember 2003 yang mempunyai saldo sebesar Rp8.812.760.700,00 dan sudah Pemohon laporkan pada SPT Badan 2003 yang Pemohon laporkan pada SPT Badan 2003 yang Pemohon laporkan pada tanggal 18 Juni 2004 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-000782/WPJ.07/KP.0503/2 dari Kantor Pelayanan Pajak Khusus PMA Empat; Bahwa faktanya pembukuan Pemohon untuk rekening Piutang (hutang) PT XXX yang bersumber dari Uang Masuk dan Keluar
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 768/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 768/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2298/PJ./2014, tanggal 18 September 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: XXX SEMARANG, tempat kedudukan di Jl KKK, Petompon, Semarang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53062/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 12 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Alasan Pengajuan Banding Menurut Pemohon BandingBahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 1 huruf g yaitu Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; Pasal 2 angka 2 huruf g yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka I huruf g; Penjelasan :Yang dimaksud dengan “Perusahaan Air Minum” adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta. Termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yang alas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki Air; Bahwa sehingga Perhitungan Jumlah pajak yang terutang atas PPN Dalam Negeri untuk tahun pajak Oktober 2007 sebesar : Rp0,- (NIHIL); Bahwa Pemohon Banding tidak wajib untuk memungut PPN kepada pelanggan atas sambungan baru, yang terkait erat dengan penyerahan air bersih yang dibebaskan. Dimana pemasangan sambungan baru yang dibayar oleh pelanggan semata-mata untuk menyalurkan air bersih ke pelanggan, dan pipa/material tersebut adalah asset/aktiva tetap milik Pemohon Banding yang mana bisa diganti oleh pihak Pemohon Banding sehingga tidak ada Penyerahan Barang Kena Pajak; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53062/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 12 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/WPJ.10/2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor 00199/207/07/511/11 tanggal 21 Desember 2011, atas nama XXX Semarang, NPWP: 01.xxxx beralamat di Jl KKK, Petompon, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 1.000.817.716,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 6.920.914.315,00 Jumlah Rp 7.921.732.031,00 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 7.921.732.031,00 Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 100.081.771,00 Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dlm masa pajak yg sama Rp 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 0,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 – Lain-lain Rp 0,00 Jumlah Rp 0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00 Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp 100.081.771,00 Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00 PPN yang kurang dibayar Rp 100.081.771,00 Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 48.039.250,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 148.121.021,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53062/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 12 Juni 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2298/PJ./2014, tanggal 18 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2014, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 September 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-155/WPJ.10/2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang keberatan atas
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 767/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 767/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1194/PJ./2015, tanggal 17 Maret 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, tempat kedudukan di Jl. WWW Nomor YY, RT/RW D/Y, Medan Satria, Bekasi, 17xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58681/PP/M.VIA/16/2014, tanggal 18 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa banding ini diajukan terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-993/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pemohon Pemohon Banding menerima surat Keputusan seperti tersebut di atas pada tanggal 25 Juli 2013 mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00490/207/10/431/12 tanggal 27 April 2012 Tahun Pajak 2010, dengan demikian jangka waktu penerimaan surat dan jangka waktu pengajuan banding Pemohon Banding masih memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 35 (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak Yaitu Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; Bahwa Terbanding melakukan koreksi retur penjualan dengan alasan bahwa nota retur tidak lengkap, untuk nota retur penjualan hanya sebagian kecil saja yang tidak lengkap sebagian besar adalah lengkap sesuai sesuai dengan PMK-65/PMK.03/2010 data yang dimaksud sudah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding juga merekap berapa nilai yang tidak lengkap dan belum lengkap, sebagai perusahaan Distributor makanan dan minuman dimana Pemohon Banding mencover sampai customer retail dimana rata-rata 90% customer Pemohon Banding adalah pasar tradisional ketidaklengkapan pengisian nota retur akan terjadi,dalam hal ini Pemohon Banding jelaskan bahwa prosedur sebagai berikut : Bahwa prosedur print Nota Retur dan tanda tangan ulang adalah untuk kepentingan tertib sistem administrasi perusahaan Pemohon Banding (untuk kepentingan internal control) pada prinsipnya nota retur manual maupun print out tidak ada perbedaan; Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa nota retur hasil print out ulang telah memenuhi persyaratan formal nota retur; Bahwa Terbanding lakukan koreksi atas objek pajak diluar usaha Pemohon Banding lakukan banding dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Terbanding lakukan koreksi yaitu penambah objek pajak atas pendapatan sewa yang seharusnya bukan merupakan objek pajak PPN dimana atas penghasilan tersebut berasal dari cabang Pemohon Banding, dimana dikantor pusat mencatat sebagai pendapatan sewa dan cabang Pemohon Banding mencatat sebagai biaya sewa tanah dan bangunan, dari total penghasilan sewa sebesar Rp1.123.765.391,00 nilai Non Objek PPN sebesar Rp611.297.662,00 merupakan penghasilan sewa dalam 1 PT; Bahwa Penghasilan pendapatan management fee sesuai dengan laporan Pemohon Banding adalah sebesar Rp32.962.640.305,00 dari nilai tersebut terdapat penghasilan dari perusahaan domisili di wilayah kepulauan Batam (wilayah FTZ-Free trade zone) sebesar Rp943.001.650,00 sehingga yang menjadi objek PPN adalah sebesar Rp32.019.638.666,00 tetapi Terbanding menghitung Objek PPN dari Total penghasilan management fee yaitu sebesar Rp32.962.640.305,00; Bahwa pendapatan claim promosi sebesar Rp8.980.680.109,00 perkiraan pendapatan claim promosi dan pendapatan operational marketing, dari nilai tersebut terkandung pendapatan operational marketing sebesar Rp3.692.779.362,00 dengan demikian Terbanding menambah objek PPN dari Pendapatan operational sebesar Rp3.692.779.362,00 nilai tersebut menjadi double objek Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa Pendapatan CN sudah Pemohon Banding catat didalam peredaran usaha Pemohon Banding; Bahwa Terbanding lakukan koreksi atas kredit pajak (PPN Masukan) dimana Terbanding lakukan atas dasar Confirm dari PORTALDJP menemukan faktu pajak yang Pemohon Banding kreditkan adalah Banda dengan hanya menbandingkan 8 Digit dari total digit nomor faktur pajak, kemudian peneliti lakukan penelitian ulang menyampaikan kesimpulan bahwa faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan tidak ctiterbitkan oieh lawan transaksi, tetapi data fisik faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan sudah Pemohon Banding berikan; Bahwa Berikut Pemohon Banding lampirkan perhitungan Menurut Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-993/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013; Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang/(Lebih) Bayar 645.425.083 (41.595.245) 603.829.838 Sanksi Kenaikan 388.622.392 (14.974.288) 399.720.506 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 877.778.113 (56.569.534) 821.208.579 Bahwa setelah menghitung kembali untuk PPN Masa September 2010 adalah sebagai berikut: No Description Masa September 2010(Rp) Menurut SPM PPN Masa 1 DPP Pajak Pertambahan Nilai 139.546.673.881 2 Pajak Keluaran 13.947.329.092 3 Pajak Masukan 12.122.851.266 PPN Kurang / (Lebih Bayar) 1.824.477.826 Bayar dengan SSP 1.824.477.826 Kompensasi Bulan Lalu – PPN Kurang/ (Lebih Bayar) – Menurut Laporan Keuangan 1 Peredaran Usaha SPT Badan 2010 136.477.193.944 2 Penjualan Jan dan ‘Feb Di tK Dicatat dimaret 2010 3 Pendapatan Sewa 110.505.951 4 Pendapatan Sewa 1 PT (50.941.472) 5 Pendapatan Managemen Fee 2.528.381.108 6 Pendapatan Managemen fee Batam (73.470.731) 7 Pendapatan Operasional Marketing 673.896.717 7 LJR PenjuaLan Aktiva Tetap 78.572.917 8 Penjualan Des 2009 Beda Masa Total DPP Pajak Pertambahan Nilai 139.744.138.435 PPN Keluaran 13.974.413.843 PPN Masukan 12.120.217.178 PPN Kurang / (Lebih) Bayar 1.854.196.665 Setoran SSP 1.824.477.826 Setoran SSP Hasil pemeriksaan 116.120.564 Kompensasi bulan Lalu 180.896.745 PPN Kurang / (Lebih) Dibayar (267.298.469) Sanksi Kenaikan – Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih dibayar) (267.298.469) Bahwa dengan perhitungan di atas maka untuk Masa September 2010 adalah lebih bayar; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58681/PP/M.VIA/16/2014, tanggal 18 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-993/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00490/207/10/431/12 tanggal 27 April 2012, atas nama PT XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di Jl. WWW Nomor YY, RT/RW D/Y, Medan Satria, Bekasi, 17xxx, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : – Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut sendiri Rp 143.377.440.277,00 – Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dipungut Rp 73.470.730,00
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 537/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 537/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, berkedudukan di Gedung M Lantai YY, Jalan KKK Blok B, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur; Selanjutnya memberi kuasa kepada: BBB, S.E., Ak., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan NN Nomor YY, RT. D/Y, Ilir Timur I, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3618/PJ./2016, tanggal 21 Oktober 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50689/PP/M.VIIIB/16/2014, tanggal 26 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1937/WPJ.07/2012 tanggal 10 Oktober 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 15 Oktober 2012, yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00040/207/10/058/12 tanggal 30 Januari 2012 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi (Rp) PPN yang Kurang/(Lebih) bayar 228.099.166,00 0,00 228.099.166,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 228.099.166,00 0,00 228.099.166,00 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 456.198.332,00 0,00 456.198.332,00 bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak seluruhnya dengan surat keputusan di atas; bahwa alasan yang mendasari permohonan Banding ini adalah sebagai berikut: bahwa dasar perhitungan keputusan Terbanding tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 006/BSK/ACC/III/2012 tanggal 21 Maret 2012; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah koreksi positif PPN Masukan atas Pajak Masukan yang nyata-nyata dipergunakan/diperuntukkan bagi kegiatan kebun Pemohon Banding dalam memproduksi TBS, yaitu berupa pupuk, bahan-bahan kimia lainnya serta Pajak Masukan atas pembayaran yang dibutuhkan bagi kebun sawit sejumlah Rp.228.099.166,00 (terbilang: Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah); bahwa menurut pendapat Pemohon Banding tidak seharusnya koreksi ini dilakukan oleh Terbanding, dengan dasar argumentasi sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), secara lengkap berbunyi sebagai berikut:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan unluk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 ayat (6) dari Undang-Undang PPN tersebut di atas, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1): Bagi Pengusaha Kena Pajak yang: maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang: Pasal 2 ayat (2):Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:a. untuk Barang Modal: X PM— x —– Y Tdengan ketentuan bahwa: X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama satu tahun buku; Y adalah jumlah seluruh peredaran selama satu tahun buku; T adalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) angka 2 yang ditentukan sebagai beri kut:– untuk bangunan adalah 10 tahun– untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); b. Untuk bukan Barang Modal: X — x PM Y dengan ketentuan bahwa: X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama satu tahun buku; Y adalah jumlah seluruh peredaran selama satu tahun buku; T adalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) angka 2 yang ditentukan sebagai berikut:– untuk bangunan adalah 10 tahun– untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); Pasal 3:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku; bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, secara lengkap berbunyi sebagai berikut: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa cuplikan memori Penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN tersebut di atas, berbunyi sebagai berikut:Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan denganpenyerahan Barang. Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa dalam Pasal 9 ayat (2),