Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1308/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1308/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XY Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal XY, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-142/PJ./2015, tanggal 13 Januari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, tempat kedudukan di Jalan Desa XX, Kecamatan Tanah Tumbuh, Muara Bungo;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56069/PP/M.XIIB/16/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Ketentuan Formal Banding;Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;Bahwa lebih lanjut, dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa: “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;Kronologis dan Dasar Dilakukan Koreksi oleh Terbanding;Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00023/207/08/332/12 tanggal 31 Agustus 2012, dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Pemohon Banding (Rp) Terbanding(Rp) Koreksi(Rp) 1 2. 3. 4.5. 6. Dasar Pengenaan Pajak:a.   Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendirib.   Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutc.   Jumlahd.   Jumlah Seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar:a.   Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib.   Dikurangi, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan c.   Dibayar dengan NPWP sendirid.   Jumlahe.   Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanf.   Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a.   Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnyab.   Dikompensasikan Ke masa pajak (karena pembetulanc.   Jumlah (a+b)      PPN yang kurang bayarSanksi administrasi:a.   Bunga Pasal 13(2) KUPb.   Kenaikan Pasal 13(3) KUPc.   JumlahJumlah PPN yang masih harus dibayar 23.610.787.176,001.395.000.000,0025.005.787.176,00 23.610.787.176,001.395.000.000,0025.005.787.176,00 0,000,000,00 25.005.787.176,00 25.005.787.176,00 0,00 2.361.078.717,00291.947.664,002.069.131.053,002.361.078.717,002.361.078.717,00 2.361.078.717,00118.534.372,002.069.131.053,002.187.665.425,002.187.665.425,00 0,00173.413.292,000,00173.413.292,00173.413.292,00 0,00 173.413.292,00 173.413.292,00 0,000,00 0,000,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,000,00 173.413.292,00 83.238.380,000,0083.238.380,00 173.413.292,00 83.238.380,000,0083.238.380,00 0,00 256.651.672,00 256.651.672,00 Bahwa adapun atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp256.651.672,00 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00023/207/08/332/12 tanggal 31 Agustus 2012 telah Pemohon Banding bayar seluruhnya pada tanggal 26 September 2012 menggunakan Surat Setoran Pajak melalui Bank Persepsi DF dengan NTPN: 0X0XXX0X0X0XXX0X;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan diterbitkannya Surat Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00023/207/08/332/12 Masa Pajak Februari 2008 tersebut dan telah mengajukan permohonan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Nomor 022/XI-12/AB.1/SKU tanggal 12 November 2012 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 22 November 2012;Bahwa menanggapi permohonan keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 31 Juli 2013 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-621/WPJ.27/2013 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00023/207/08/332/12 tanggal 31 Agustus 2012 dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang/(Lebih) Bayar 173.413.292,00 0,00 173.413.292,00 Sanksi Bunga 83.238.380,00 0,00 83.238.380,00 Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar  256.651.672,00 0,00 256.651.672,00 Bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan yangditerbitkan oleh Terbanding tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Nomor KEP-621/WPJ.27/2013 tanggal 31 Juli 2013 tersebut kepada Pengadilan Pajak;Alasan Pengajuan Permohonan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp173.413.292,00 dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan PK;Bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan  kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS), adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari penggenaan Pajak Pertambahan Nilai, produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;Bahwa kemudian di Pasal 9 ayat (5), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa: “Apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, maka jumlah pajak masukan  yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;Bahwa lebih lanjut, di Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 juga menyebutkan bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;Bahwa lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1547/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1547/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal XY No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1105/PJ./2014, tanggal 15 April 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding melawan: PT. FGH, beralamat di Gedung YX II Lt. 11, Jl. SS No. 8 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di World Trade Center 6 (dahulu bernama Wisma Metropolitan II), Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920; Para Kuasa Hukum pada Kantor KPMG Advisory Indonesia, beralamat di Wisma GKBI, Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta 10210;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1105/PJ./2014, tanggal 15 April 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Mei 2014, dengan disertai Jumlah PPh yang masih harus dibayar 3.084.485.565 alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Mei 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2014;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yaitu: “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1231/WPJ.19/2012 tanggal 19 September 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2009 Nomor : 00020/204/09/055/11 tanggal 23 Juni 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.084.485.565,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :         ttd/ FFF, S.H., M.H.,         ttd/ GGG, S.H., M.Hum., Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis: ttd/ Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG – RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, SHNIP : XX0 000 XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1561/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1561/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal YY Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3952/PJ./2015, tanggal 30 November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, beralamat sesuai keputusan di Desa IV Koto Kinali, Pasaman Barat, beralamat korespondensi di Gedung B & G Tower, Lantai 8, Jalan PH Nomor 10 Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63542/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 004/ACC/PMJ/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-575/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Mei 2014, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00004/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013 Masa Pajak April 2011, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Dibayar 336.618.636 0 336.618.636 Sanksi Bunga 161.576.945 0 161.576.945 Sanksi Kenaikan 129.500 0 129.500 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) Dibayar 498.325.081 0 498.325.081 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak pada keputusan tersebut di atas;Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 030/PMJ/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dan dipertahankan oleh Terbanding, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk memproduksi TBS yang merupakan Barang Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sejumlah Rp336.618.636,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh enam Rupiah), dengan mendasarkan pada: Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan poin di atas, Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-575/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014 tersebut di atas;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 63542/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-575/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00004/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 125/WPJ.27/KP.03/2013 tanggal 28 Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-081707-2011 atas nama PT. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, alamat di Desa IV Koto Kinali Pasaman Barat, alamat korespondensi: Gedung B & G Tower Lantai 8 Jalan PH Nomor 10 Medan X0XXX sehingga PPN yang kurang/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: DPP atas EksporDPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriJumlah Seluruh PenyerahanPajak KeluaranPajak Masukan1.PPN yang dapat diperhitungkan2.PPN yang dibayar sendiriJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayarDikompensasikan ke masa berikutnyaJumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar –5.299.821.0335.299.821.033529.982.103530.111.603361.984.874168.126.729(129.500)129.500– Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63542/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 22 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3952/PJ./2015, tanggal 30 November 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 03 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juli 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-575/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00004/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/WPJ.27/KP.03/2013 tanggal 28 Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-081707-2011 atas nama PT. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, alamat di Desa IV Koto Kinali Pasaman Barat, alamat korespondensi: Gedung B & G Tower Lantai 8 Jalan PH Nomor 10 Medan X0XXX sehingga PPN yang kurang/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas (pada halaman 2); adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-575/WPJ.27/2014, tanggal 12 Mei 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak April 2011, Nomor: 00004/207/11/202/13, tanggal 3 Juni 2013, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-125/WPJ.27/KP.03/2013, tanggal 28 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1432/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN Nomor 1432/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. DFG, beralamat di FG Lantai 36, Jalan M. H. TH Kav. 28-30, Jakarta Pusat X0XX0, dalam hal ini diwakili oleh QQ, selaku Direktur PT. DFG;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal GS No.40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3263/PJ./2015, tanggal 29 September 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53269/PP/M.XIB/15/2014, tanggal 18 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Latar BelakangKetentuan Formal Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak tahun 2008, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00021/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 untuk Tahun Pajak 2008 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp7.403.358.035,00 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Penghasilan NetoPenghasilan Kena PajakPPh TerutangPajak dipotong/dipungut pihak lainPajak dibayar sendiri 181.199.161.783181.199.161.78354.342.248.300763.712.80047.794.662.035 Pajak yang tidak / Kurang dibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 5.783.873.4651.619.484.570 Jumlah yang masih harus dibayar 7.403.358.035 Bahwa jumlah yang kurang dibayar sebesar Rp7.403.358.035,00 tersebut telah dibayarkan sebesar 50% atau sebesar Rp3.701.679.018,00 melalui Surat Setoran Pajak tanggal 24 November 2011 yang telah dilaporkan kepada KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 25 November 2011; Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan 2008 dengan Surat Nomor 012/TAX-TGK/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan; Bahwa Kanwil DJP Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1192/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dan memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah /(Dikurangi)(Rp) Menjadi (Rp) Penghasilan Neto 181.199.161.783 – 181.199.161.783 Kompensasi Kerugian – – – Penghasilan Kena Pajak 181.199.161.783 – 181.199.161.783 PPh Terutang 54.342.248.300 – 54.342.248.300 Kredit Pajak 48.558.374.835 – 48.558.374.835 Pajak Kurang / (Lebih) Bayar 5.783.873.465 – 5.783.873.465 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13(2) UU KUP 1.619.484.570 – 1.619.484.570 Pajak ymh/(Lebih) dibayar 7.403.358.035 – 7.403.358.035 Bahwa dasar penetapan SKPKB PPh Badan tahun 2008 Nomor 00021/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 adalah: Bahwa setelah pemeriksaan pajak melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00 dengan menggunakan analisis uji arus kas dan piutang; Bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.578.903.229 yang terdiri dari koreksi Nomor Account XXX0XXX-Other Estate Material dan Nomor Account XXX0XX0-COG Other, dimana kedua Nomor Account tersebut dianggap tidak ada perincian dan bukti transaksinya; Bahwa koreksi beban usaha lainnya sebesar Rp6.888.170.782,00 karena tidak ada detail transaksi dan peruntukkannya; Bahwa koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp432.671.137,00 karena adanya koreksi beban bunga dan biaya yang tidak ada perincian dan perhitungannya; Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp290.454.801,00 karena adanya biaya denda STP yang tidak dilakukan koreksi fiskal; Bahwa dasar penetapan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1192/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 karena terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan 2008; Proses Banding B.I. Ketentuan Formalbahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal atas permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, yaitu: Mengajukan banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Terbanding KEP- 1192/WPJ.06/2011; Surat Banding ini disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan (selambat lambatnya 3 bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan); Pemohon Banding telah membayar jumlah 50% dari seluruh pajak yang terutang; B.II. Ketentuan MateriilSengketa PajakBahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding KEP-1192/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2008 Nomor 00021/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010;Bahwa perincian koreksi yang menjadi sengketa pajak adalah sebagai berikut (Rp) Penjelasan Peredaran usahaHarga PokokPenjualanBeban UsahaLainnyaBiaya dari luar usahaPenyesuaianfiskal positif 66.828.546.01313.578.903.2296.888.170.782432.671.137290.454.801 C.IC.IIC.IIIC.IVC.V Pendapat dan Alasan Banding C.I. Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00Dasar dan Alasan KoreksiBahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00 dengan alasan sebagai berikut:”Berdasarkan analisis arus kas dan piutang;”Bahwa pendapat dan alasan Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemeriksa dan penelaah keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00 dengan alasan karena transaksi penerimaan Kas / Bank yang bukan dari transaksi peredaran usaha dianggap sebagai penerimaan Kas / Bank dari transaksi peredaran usaha.Penerimaan dana di Bank Central Asia Nomor Rek.XXX- X000XX-0 dan Bank CIMB Niaga Nomor Rek. XXX-0X-000XX-00-X tidak seluruhnya berasal dari transaksi penjualan CPO dan Kernel, namun ada juga transaksi yang lainnya seperti penerimaan pelunasan pinjaman, penerimaan bunga atas piutang wesel dan transaksi lainnya, karena Rekening Bank tersebut memang digunakan untuk seluruh transaksi perusahaan yang terkait dengan pihak Bank dalam hal dana masuk maupun dana keluar; bahwa penjualan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 merupakan jumlah penjualan selama periode Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 berdasarkan laporan keuangan perusahaan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2009 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan (KAP). Pemohon Banding berpendapat bahwa pada waktu proses audit dilaksanakan, pihak KAP tersebut telah melakukan verifikasi atas data penjualan tersebut; C.II Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.578.903.229,00Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.578.903.229,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar dan Alasan KoreksiBahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.578.903.229,00 yang terdiri dari koreksi Nomor Account XXX0XXX-Other Estate Material dan Nomor Account XXX0XX0-COG Other, dimana kedua Nomor Account tersebut dianggap tidak ada perincian dan bukti transaksinya;Bahwa pendapat dan alasan Pemohon Banding:Bahwa banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.578.903.229,00 karena atas transaksi tersebut sudah jelas detail dan perincian transaksinya yang dapat dilihat dalam detail buku besar yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa, namun demikian apabila diperlukan berikut akan Pemohon Banding lampirkan kembali detail dan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 817/B/PK/PJK/2017

PUTUSAN Nomor 817/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-826/PJ./2014 tanggal 26 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT DFG, tempat kedudukan di Jalan RB KM.27, Ciracas, Jakarta Timur,XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49151/PP /M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut: Pasal 23 ayat 2 huruf c, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atau Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; Selanjutnya Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:”Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:”Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”;Bahwa atas Surat Tergugat Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013, Penggugat telah mengajukan satu Surat Gugatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak atas satu surat keputusan, yaitu surat Tergugat sebagaimana tersebut di atas pada tanggal 4 Maret 2013. Adapun Keputusan yang digugat Penggugat terima pada tanggal 7 Februari 2013 melalui pos;Bahwa dengan demikian pengajuan surat gugatan ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Surat Keputusan yang diajukan gugatan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 40 ayat (1), (3) dan ayat (6) UU Pengadilan Pajak;Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Gugatan dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-undang, khususnya Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Gugatan ini diterima dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;Latar Belakang Dan Uraian Atas Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013;Bahwa berikut Penggugat sampaikan secara kronologis latar belakang pengajuan Gugatan Penggugat: Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-248/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal. Surat tersebut meralat persyaratan formal surat keberatan yang Penggugat ajukan. Berdasarkan surat tersebut, surat keberatan Penggugat Nomor 010/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 1 Februari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Februari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal. Menurut Tergugat, surat keberatan Penggugat tidak ditandatangani oleh pengurus yang sah; Penggugat tidak setuju dengan ralat persyaratan formal tersebut dan memberikan tanggapan melalui surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013 tanggal 23 Januari 2013; Atas surat Penggugat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013, KPP PMA I memberikan tanggapan kembali melalui surat Nomor S-972/WPJ.07 /KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang tetap meralat persyaratan formal surat keberatan Penggugat; Atas penerbitan Surat dari PMA 1 Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan;Permohonan GugatanBahwa Penggugat tidak setuju dan melakukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013;Bahwa adapun alasan dan dasar keyakinan Penggugat untuk mengajukan Gugatan ini dapat diuraikan melalui penjelasan sebagai berikut: Penerbitan keputusan yang diajukan gugatan tidak berdasarkan ketentuan perudangan yang berlaku Bahwa menurut Tergugat surat keberatan Penggugat yang ditandatangani oleh Sdr. DF tidak memenuhi Pasal 32 UU KUP dikarenakan Sdr. DF bukan pengurus dari Penggugat; Surat keberatan Penggugat Nomor 010/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 1 Februari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 008888/207/09/052/11 masa Februari 2010 ditandatangai oleh pengurus Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP, dimana Sdr. DF menjabat sebagai direktur Penggugat; Bahwa berdasarkan Akta Notaris FM, S.H yang telah mengalami beberapa kali perubahan, sampai per tanggal 5 Februari 2012 nyata-nyata Sdr. DF secara legal masih menjabat sebagai Direktur PT DFG; Berikut adalah rangkuman atas beberapa akta notaris Penggugat: Akta Nomor 08 tanggal 21 Juni 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT DFG. Berdasarkan akta ini, DF berkedudukan sebagai Direktur PT DFG; Akta Nomor 01 tanggal 7 November 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT DFG.Dalam akta ini, antara lain mengenai: Pengalihan saham ke PT FGH; Pengunduran did Tuan DF sebagai direktur yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta pengalihan saham; Pengangkatan pengurus Perusahaan yang baru, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak tanggal pelaksanaan akta jual beli saham; Akta Nomor 03 tanggal 11 Januari 2012 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT DFG.Dalam akta ini, antara lain mengenai: Memperbaiki Akta Nomor01 tanggal 7 November 2011, pengalihan saham ke PT FGH dan PT QQ; Pengunduran diri Tuan DF sebagai direktur yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta pengalihan saham;  Pengangkatan pengurus Perusahaan yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 820/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 820/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: XXX, beralamat di Jalan SSS II/YY, Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs. NNN, M.M., beralamat di Jl. RRR, Nomor YY, Citraland, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-793/PJ./2016, tanggal 26 Februari 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44983/PP/M.XI/16/2013, tanggal 20 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1669/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011 (diasumsikan tanggal terima sesuai dengan tanggal terbit keputusan) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Juli 2008 dengan Nomor 00099/207/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011, maka dengan ini diajukan Banding dengan uraian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dimohonkan kepada Hakim Majelis Pajak, untuk: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44983/PP/M.XI/16/2013, tanggal 20 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak .permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1669/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00099/207/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011 atas nama XXX, NPWP 06.xxx, beralamat di Jalan SSS II/YY, Surabaya; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44983/PP/M.XI/16/2013, tanggal 20 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 September 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2058/5.2/PAN.Wk/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 September 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: “adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1669/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00099/207/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 06.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : XXX tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017 oleh Dr. H. CCC, SH., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. H. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx