Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1561/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1561/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal YY Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3952/PJ./2015, tanggal 30 November 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. DFG, beralamat sesuai keputusan di Desa IV Koto Kinali, Pasaman Barat, beralamat korespondensi di Gedung B & G Tower, Lantai 8, Jalan PH Nomor 10 Medan X0XXX;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63542/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 004/ACC/PMJ/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-575/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Mei 2014, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00004/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013 Masa Pajak April 2011, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula
(Rp)
Dikurangi
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang (Lebih) Dibayar336.618.6360336.618.636
Sanksi Bunga161.576.9450161.576.945
Sanksi Kenaikan129.5000129.500
Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) Dibayar498.325.0810498.325.081

maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak pada keputusan tersebut di atas;
Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 030/PMJ/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013;
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dan dipertahankan oleh Terbanding, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk memproduksi TBS yang merupakan Barang Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sejumlah Rp336.618.636,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh enam Rupiah), dengan mendasarkan pada:

  • Pasal 16B ayat (3) UU PPN,
  • PP Nomor 12 Tahun 2001 juncto PP Nomor 31 Tahun 2007,
  • PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut:

  1. Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), menyatakan:
    Angka 2:
    “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;
    Angka 3:
    “Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini”;
    Angka 4:
    “‘Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak”;
  2. Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN, tepatnya pada Pasal 1A ayat (1), dengan jelas menyatakan:
    “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
    2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
    3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
    4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
    5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
    6. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
    7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi”;
    bahwa sementara itu, Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari UU PPN, menjelaskan bahwa:
    “Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”;
  3. Pada Masa Pajak April 2011, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini dapat dibuktikan pada pembukuan (tahun pajak 2011), laporan SPT Masa PPN (Masa Pajak April 2011), dan laporan SPT Tahunan PPh Badan (tahun pajak 2011) dari Pemohon Banding;
    bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dititip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS;
    Karena TBS ini:
    1. dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bernama: PT. DFG); dan
    2. dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) di PT. DFG;
    bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:
    “Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;
    bahwa sementara itu, pengertian dari “tujuan produktif” secara jelas tercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
    “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan”;
    bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS oleh Pemohon Banding, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
  4. Pasal 9 ayat (5) dari UU PPN, secara lengkap menyatakan:
    “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang Pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
    bahwa cuplikan Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (5) dari UU PPN,
    menyatakan:
    “Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;
    “Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168”;
  5. Pada Masa Pajak April 2011 tersebut, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni:
    Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri);
    bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
    bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material) yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
  6. Adanya fakta-fakta hukum baru berupa:
    1. Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, menegaskan dapat dikreditkannya pajak masukan yang dibayarkan yang terkait dengan perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dalam rangka kegiatan menghasilkan TBS, yang diolah lebih lanjut (baik di pabrik sendiri ataupun dititip olah di pabrik PKP lainnya) menjadi CPO dan PK yang dijual/diserahkan sebagai barang kena pajak yang terutang PPN;
      bahwa pada Pasal 2A ayat (1) dinyatakan:
      “Pengusaha Kena Pajak yang:
      1. menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan
      2. mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,
      seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;
      bahwa landasan filosofis yang mendasari perlunya ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 tanggal 30 Januari 2014 ini, secara jelas dan tegas adalah: “untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan nilai tambah komoditas primer”;
    2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 P/HUM/2013 mengenai Perkara Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 1 ayat (1) huruf Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
      bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 P/HUM/2013 ini, pasal-pasal yang menjadi objek dalam perkara hak uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry) dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
      bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding untuk mengoreksi sebagian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp336.618.636,00 ini, adalah merupakan ketentuan pajak yang tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Bahwa berdasarkan poin di atas, Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-575/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014 tersebut di atas;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 63542/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-575/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00004/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 125/WPJ.27/KP.03/2013 tanggal 28 Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-081707-2011 atas nama PT. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, alamat di Desa IV Koto Kinali Pasaman Barat, alamat korespondensi: Gedung B & G Tower Lantai 8 Jalan PH Nomor 10 Medan X0XXX sehingga PPN yang kurang/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP atas Ekspor
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Jumlah Seluruh Penyerahan
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
1.PPN yang dapat diperhitungkan
2.PPN yang dibayar sendiri
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar
Dikompensasikan ke masa berikutnya
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar

5.299.821.033
5.299.821.033
529.982.103
530.111.603
361.984.874
168.126.729
(129.500)
129.500

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63542/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 22 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3952/PJ./2015, tanggal 30 November 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 03 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juli 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    Tentang Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2011 sebesar Rp336.618.636,00 yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS yang penyerahnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63542/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan dan dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Peninjauan Kembali ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo antara lain berbunyi sebagai berikut:
    bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait Pajak Masukan dari Pembelian Pupuk dan Pembelian lainnya, yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

    bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding, karena Pajak Masukan yang dibayarkan seluruhnya adalah semata-mata untuk kegiatan usaha menghasilkan CPO/Kernel yang atas penyerahannya terutang PPN (tidak ada penyerahan TBS lama sekali), sehingga PM tersebut seharusnya dapat dikreditkan;
    bahwa Pemohon Banding:
    • tidak memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit.
    • untuk menghasilkan barang kena pajak yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), Pemohon Banding menitip-olahkan Tandan Buah Segar (TBS) ke PT DF;
    bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, PP Nomor 12 Tahun 2001 juncto PP Nomor 31 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat (1) KMK 575/KMK.04/2000 diatur Barang Kena Pajak yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal ini Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah Tandan Buah Segar (TBS);
    bahwa menurut Terbanding, pajak masukan dari pembelian pupuk, bibit, peralatan perkebunan dan semua pajak masukan yang digunakan oleh kebun kelapa sawit yang hasilnya berupa TBS, tidak dapat dikreditkan;
    bahwa sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah:
    • menurut Terbanding: Pemohon Banding,PT. DFG, melakukan Penyerahan TBS yang merupakan barang strategis kepada Unit Pengolah, yaitu PT DF;
    • menurut Pemohon Banding: pada saat TBS dikirim dari Pemohon Banding ke Unit Pengolah yaitu PT DF, bukan termasuk Penyerahan yang dibebaskan, namun dititip-olahkan untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO dan Kernel yang kemudian hasilnya dijual;
    bahwa berdasarkan hal-hal di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;
    • bahwa Pemohon Banding menitip olahkan TBS dari Unit Kebun Pemohon Banding ke Unit Pengolah yaitu PT DF;
    • bahwa sesuai bukti yang disampaikan Pemohon Banding, bahwa atas transaksi menitip olahkan tersebut, Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 atas jasa titip olah yang dibayarkan;
    • bahwa sesuai bukti, atas transaksi titip olah tersebut, PT DF telah menerbitkan faktur pajak atas Jasa Titip olah yang diterima;
    • bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Terbanding, yang kemudian diterbitkan SKPKB dapat diketahui bahwa didalam SKPKB menurut Terbanding, tidak terdapat Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang dibebaskan terkait Pajak Masukan yang menjadi sengketa ini;
    • bahwa Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan:
    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
    2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
    3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
    4. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
    5. persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
    6. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
    7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
    • bahwa Transaksi titip olah, tidak termasuk di dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sesuai diatur Pasal 1A ayat (1), UU PPN;
    • bahwa selama Tahun 2010, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, hal ini dapat dibuktikan pada pembukuan (Tahun Pajak 2010) laporan SPT Masa PPN dan laporan SPT Tahunan PPh Badan (Tahun Pajak 2010) dari Pemohon Banding;
    bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Majelis berpendapat bahwa Pengiriman TBS dari Unit Kebun Pemohon Banding, ke Unit Pengolah yaitu PT DF, bukan merupakan Penyerahan Barang Strategis yang dibebaskan pengenaan pajaknya, namun pengiriman tersebut untuk dititip olahkan, selanjutnya yang diserahkan/dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan barang kena pajak, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan, dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp336.618.636,00 Tidak Dapat Dipertahankan;
  2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
    2.1.
    Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan:
    Pasal 69 ayat (1):
    Alat bukti dapat berupa:
    1. surat atau tulisan;
    2. keterangan ahli;
    3. keterangan para saksi;
    4. pengakuan para pihak; dan/atau
    5. pengetahuan Hakim;
    Pasal 76:
    Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
    Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
    Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan.
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
    Pasal 78:
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;
    Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
    Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;2.2.
    Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 9 ayat (5):
    Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
    Penjelasan Pasal 9 ayat (5):
    “… Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B …;
    Pasal 16B ayat (1):
    “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
    1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
    2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
    3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
    4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentudari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.”;
    Penjelasan Pasal 16B ayat (1):
    Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
    Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
    Pasal 16B ayat (3):
    Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
    Penjelasan Pasal 16B ayat (3):
    ”Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
    Contoh:
    Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain;
    Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;
    Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.”;2.3.
    Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan PP 31), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 1 angka 1 huruf c:
    Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;
    Pasal 1 angka 2 huruf a:
    Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
    Lampiran:
    Antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS);
    Pasal 2 ayat (2) huruf c:
    Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    Pasal 3:
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2.4.
    Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis (selanjutnya disebut dengan KMK-155) antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 7:
    Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
  3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63542/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
    3.1.
    Bahwa dalam alasan bandingnya Termohon Peninjauan Kembali pada intinya menyampaikan bahwa koreksi Pajak Masukan senilai Rp336.618.636,00 terkait dengan pengeluaran/pembelian yang berhubungan dengan kebun, seperti pembelian pupuk, bahan kimia, dan biaya langsung kebun lainnya yang nyata-nyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalam memproduksi/menghasilkan Barang Kena Pajak berupa Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit. Oleh karena itu sudah sewajarnya dan seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;3.2.
    Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyampaikan dasar pertimbangan dan kesimpulan sebagai berikut:
    “… Majelis berpendapat bahwa Pengiriman TBS dari Unit Kebun Pemohon Banding, ke Unit Pengolah yaitu PT DF, bukan merupakan Penyerahan Barang Strategis yang dibebaskan pengenaan pajaknya, namun pengiriman tersebut untuk dititip olahkan, selanjutnya yang diserahkan/dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan barang kena pajak, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan, dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp336.618.636,00 Tidak Dapat Dipertahankan.”;3.3.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2011 sebesar Rp336.618.636,00 di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2011 sebesar Rp336.618.636,00 karena merupakan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dalam hal ini Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
      Bahwa sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali, TBS yang dihasilkan dari kebun sendiri tidak dijual melainkan diolah lebih lanjut melalui Titip Olah menjadi CPO dan Inti Sawit (Kernel). Oleh karena Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan penyerahan penjualan BKP berupa CPO dan Kernel yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% maka seluruh pajak masukan yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali berkaitan dengan kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% dapat dikreditkan;
    2. Bahwa dengan demikian sengketa Peninjauan Kembali ini bersifat yuridis fiskal dimana terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (Tandan Buah Segar), yaitu apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan diserahkan kepada pihak ketiga untuk dititipolah;
    3. Bahwa terkait perbedaan pendapat mengenai apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (TBS) dapat dikreditkan atau tidak pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Non-Terpadu (non-integreted) maupun Usaha Terpadu (integrated), berikut akan dijelaskan lebih lanjut:
    1. Bahwa landasan filosofis Pasal 16B UU PPN adalah sebagai berikut:
      Bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan keadilan dalam pembebanan pajak, menunjang peningkatan penanaman modal, mendorong peningkatan ekspor, menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru, menunjang pelestarian lingkungan hidup, dan kebijakan-kebijakan lain, perlu diberikan perlakuan khusus.
      Bahwa namun demikian dalam memberikan perlakuan tersebut harus tetap dipegang teguh salah satu prinsip di dalam undang-undang perpajakan yaitu diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan”.
      Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, halaman 1277, Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta 2007, kata “yang” bermakna: kata yang menyatakan bahwa bagian kalimat berikutnya menjelaskan kata yang didepannya. Oleh karena itu, Kalimat: “atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”, bukan merupakan kalimat utama, melainkan kalimat keterangan atau penjelas dari kalimat “Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak”.
      Bahwa kalimat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan BKP atau JKP yang bagaimana. Kalimat tersebut bukan kalimat utama, melainkan kalimat penjelas kalimat sebelumnya.
      Bahwa dengan demikian, penentuan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dapat dikreditkan atau tidak, bukan didasarkan pada ada tidaknya penyerahan, melainkan jenis BKP/JKP yang diperolehnya, yang dalam kasus ini adalah TBS;
      Bahwa mengingat TBS merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pasal 16 B ayat (3) UU PPN dapat dipahami: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan.
    3. Bahwa PPN merupakan pajak objektif, yaitu suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif (taatbestand) atau objek pajak.
      Mengingat dalam hal ini, obyeknya adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, maka:
      • Tidak ada Pajak Keluaran baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (Tandan Buah Segar: TBS);
      • Dengan tidak ada Pajak Keluaran, maka tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (Tandan Buah Segar: TBS);
    4. Bahwa penjelasan Pasal 16 B ayat (3) menyatakan “Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.
      Contoh:
      Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
      Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
      Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
      Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
      Bahwa kata yang digunakan dalam Pasal 16B adalah “Memproduksi” bukan “Menyerahkan. Pemilihan kata “Memproduksi” dalam Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menguatkan karakter objektif PPN, kepada siapapun, dengan cara apapun, dan dalam kondisi apapun, sesuai karakter objektif dari pengenaan PPN, atas produk TBS dibebaskan dari pengenaan PPN.
      Bahwa mengenai perihal ketentuan khusus dari Pasal 16B UU PPN, bahwa karena kekhususannya tersebut maka Pasal 16B UU PPN lebih utama dibandingkan dengan ketentuan yang bersifat umum, Jika untuk mengoreksi Pajak Masukan menurut Pasal 16B UU PPN harus memastikan adanya penyerahan kepada pihak ketiga, lalu pertanyaan yang timbul kemudian adalah untuk apa UU PPN mengatur dua kali. Bukankah hal tersebut sudah diatur di Pasal 9 ayat (5), inilah kekhususan dari Pasal 16B UU PPN tersebut;
    5. Bahwa kedudukan Pasal 16 B di dalam UU PPN diatur dalam Bab VA mengenai Ketentuan Khusus.
      Bahwa selain Pasal 16B, Bab VA yang mengatur mengenai Ketentuan Khusus juga diatur dalam Pasal 16A, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E , dan Pasal 16F.
      Bahwa keberadaan norma khusus akan mengenyampingkan norma umumnya, artinya ada pemberlakuan yang khusus tidak seperti pada umumnya.
    6. Bahwa secara garis besar ketentuan umum mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan/pemanfaatan BKP atau JKP (Pasal 4 UU PPN).
      Bahwa di dalam penjelasan Pasal 4 UU PPN dinyatakan bahwa syarat terutangnya PPN yang dilakukan oleh PKP adalah:
      • barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
      • barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
      • penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
      • penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;
      Bahwa PPN yang dipungut oleh PKP merupakan Pajak Keluaran baginya.
      Bahwa selanjutnya Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, dengan kondisi apabila Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP dan sebaliknya apabila Pajak Masukan yang lebih besar daripada Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasi (Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN).
    7. Bahwa selanjutnya dapat dijelaskan bahwa ketentuan khusus akan menyimpang dari ketentuan umumnya.
      Bahwa berikut ini dapat dijabarkan penjelasan penyimpangannya:
      Pasal 16A mengatur penyerahan kepada Pemungut PPN, umumnya yang memungut PPN adalah PKP penjual namun diatur khusus ketika penyerahan kepada Pemungut maka yang memungut PPN adalah Pemungut PPN.
      Pasal 16C mengenakan atas kegiatan membangun sendiri, umumnya PPN dipungut oleh PKP atas penyerahan/pemanfaatan BKP/JKP namun diatur khusus bahwa bukan PKP pun harus menyetor PPN KMS dan tiada penyerahan/pemanfaatan yang dilakukan.
      Pasal 16D mengatur penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak diperjualbelikan namun dengan syarat pajak masukannya saat diperoleh dapat dikreditkan, umumnya bahwa syarat dikenakan PPN sebagaimana diatur Pasal 4 tanpa harus dilihat pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak, syarat inilah kekhususan dalam Pasal 16D.
      Pasal 16E mengenai PPN yang sudah dibayar dapat diminta kembali, umumnya seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (4) yang dilakukan oleh PKP namun secara khusus diatur dimana bukan PKP pun dapat minta kembali PPN yang telah dibayar.
    8. Bahwa secara umum bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) namun Pasal 16B ayat (3) juga mengatur adanya larangan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Artinya ada aturan khusus mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
      Bahwa suatu pasal merupakan satuan aturan dalam perundang-undangan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas dan lugas. Apabila dalam batang tubuh belum memberikan kejelasan bunyi pasalnya maka dapat dilihat dalam penjelasan pasal tersebut.
      Bahwa dengan demikian untuk memahami Pasal 16B ayat (3) maka harus dilihat dahulu Pasal 16B ayat (1) dan penjelasannya.
    9. Bahwa Pasal 16B ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
      1. …;
      2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
      3. …;
      4. …; dan
      5. …;
      diatur dengan Peraturan Pemerintah;
      Penjelasan Pasal 16B ayat (1) menyatakan “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
      Bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
    10. Bahwa dapat dilihat secara tersurat bahwa Pasal 16B ayat (1) menganut prinsip equal treatment. Bahwa prinsip perlakuan yang sama atau adil (equal treatment) sudah sesuai dengan standar yang harus dipenuhi agar sebuah sistem pajak dapat dikatakan baik (good tax).
      Bahwa XY dan YX dalam bukunya Priciples of Taxation for Business and Investment Planning 2010 Edition, QQ/QY halaman 22 menulis:
      1. Pajak yang baik seharusnya memadai sebagai penerimaan pemerintah;
      2. Pajak yang baik seharusnya mudah untuk diadministrasikan Pemerintah maupun bagi rakyat untuk membayar;
      3. Pajak yang baik seharusnya efisien bagi perekonomian Negara;
      4. Pajak yang baik seharusnya adil;
      Bahwa selanjutnya dalam halaman 32-37 menyebutkan beberapa kriteria pajak yang adil adalah sebagai berikut:
      1. Kemampuan untuk membayar, pajak yang dibayarkan seharusnya mencerminkan sumber daya ekonomis yang berada pada penguasaan Wajib Pajak tersebut.
      2. Keadilan horisontal, Wajib Pajak yang memiliki basis pajak yang sama seharusnya mendapat perlakuan pajak yang sama
      3. Keadilan vertikal, Wajib Pajak A yang sebelum pengenaan pajak memiliki kesejahteraan yang lebih baik daripada Wajib Pajak B, maka setelah pengenaan pajak tingkat kesejahteraan Wajib Pajak A seharusnya tetap lebih baik daripada Wajib Pajak.
      4. Keadilan distributif, pajak sebagai mekanisme redistribusi kesejahteraan di dalam suatu masyarakat.
      dengan menerapkan equal treatment ini DJP telah melaksanakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yakni asas persamaan perlakuan.
    11. Bahwa sesuai dengan prinsip Pasal 16B menekankan kepada aspek keadilan dan pendapat ahli juga menekankan adanya keadilan dalam pungutan pajak.
      Bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) bahwa penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN dan Pasal 16B ayat (3) bahwa Pajak Masukan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.
      Bahwa ketika Wajib Pajak yang hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, namun apabila penyerahan/penjualan CPO dan PK, maka Pajak Masukan yang sehubungan dengan perolehan TBS, dapat dikreditkan (menurut Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding dan Majelis Hakim).
      Bahwa pendapat demikian di atas telah mengabaikan prinsip keadilan yang dianut dalam Pasal 16B.
    12. Bahwa menjadi pertanyaan di dalam Pasal 16B ayat (3), apakah diharuskan adanya syarat penyerahan BKP.
      Apabila dalam pasal belum jelas maka dapat dilihat penjelasannya. Penjelasan Pasal 16B ayat (3) mencontohkan Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
      Bahwa frase kalimat “yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” menerangkan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara bukan menerangkan penyerahan yang dilakukan oleh PKP. Dicontohkan bahwa PKP yang memproduksi, memproduksi sama dengan menghasilkan.
      Bahwa dalam sengketa ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menghasilkan TBS.
      Kekhususan Pasal 16B ada pengertian dalam menghasilkan sebagai penyerahan.
      Bahwa dengan demikian bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait pemakaian TBS.
    13. Bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum lebih luas pengertiannya daripada undang-undang”.
    14. Bahwa PP 31 Tahun 2007 merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B UU PPN (atribusi).
      Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 31, merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Pasal 16B UU PPN yang keberadaannya secara sah dapat dijadikan dasar hukum.
      Bahwa ketentuan ini menjelaskan antara lain, bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
      Bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
    15. Bahwa penerapan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas:
      meningkatkan daya saing dan memberi perlakuan yang sama.
      Bahwa dengan demikian Majelis Hakim telah mengabaikan berprinsip equal karena tidak mempertimbangkan Wajib Pajak lain yang proses bisnisnya terpadu (integrated).
    16. Bahwa dalam kasus ini, mengenai perlakuan yang sama atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
      • Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Kebun Sawit saja:
        • Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS;
        • Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan;
        • Pajak Masukan kebun dibiayakan dan menjadi unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBS dan kelak menjadi unsur HPP bagi CPO dan;
      • Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik CPO/PK saja:
        • Atas penyerahan CPO, PK terutang PPN;
        • Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian TBS;
        • Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dari TBS yang dibeli, selanjutnya menjadi unsur HPP bagi CPO, PK;
      • Dalam hal usaha Wajib Pajak terintegrasi Kebun Sawit dengan Pabrik CPO:
        • Tidak ada PPN atas TBS;
        • PPN hanya atas CPO, PK;
        • Pajak Masukan kebun dibiayakan dan akan menjadi unsur HPP bagi CPO, PK;
        Bahwa apabila pada perusahaan yang terintegrasi antara kebun sawit dengan pabrik CPO, Pajak Masukan kebun dapat dikreditkan, maka terdapat perlakuan yang berbeda pada:
      • Pajak Masukan kebun, antara perusahaan sawit saja yang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun ke dalam HPP dan perusahaan integrated yang mengkreditkan Pajak Masukan kebun, perbedaan tersebut menyebabkan unsur pembentuk harga TBS berbeda dan berpotensi memunculkan praktek tidak sehat dengan tujuan mengkreditkan Pajak Masukan kebun;
      • Harga jual Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), dan Pajak Keluaran atas CPO dan PK, yang berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat.
        Harga jual dan PPN CPO dan PK bagi perusahaan yang hanya pabrikan CPO dan PK, mengandung unsur Pajak Masukan kebun, sehingga cenderung lebih tinggi, sedangkan untuk perusahaan integrated tidak mengandung unsur Pajak Masukan Kebun, sehingga harga cenderung lebih rendah.
        Oleh karena itu, demi terciptanya persaingan bisnis yang sehat dan menghindari perlakuan diskriminatif, perlakuan PPN Keluaran dan Masukan harus sama, yaitu tidak ada Pajak Keluaran baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS), dan tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun ketika tidak ada penyerahan (TBS).
    17. Bahwa prinsip netralitas dalam Pajak Pertambahan Nilai perlu dikedepankan dan tidak boleh ditinggalkan, karena PPN tidak menghendaki adanya kondisi yang mempengaruhi kompetisi dalam dunia bisnis, Jika Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS pada usaha terintegrasi dapat dikreditkan, Pengusaha yang memiliki modal kecil yang tidak mampu memiliki unit pengolahan (termasuk didalamnya adalah para petani), akan kesulitan berkompetisi harga dengan pengusaha besar (karena PM menjadi HPP). Hal tersebut bertentangan dengan netralitas PPN yang menghendaki PPN tidak mempengaruhi kompetisi dalam bisnis.
    18. Bahwa mengingat TBS merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pasal 16B ayat (3) UU PPN dapat dipahami: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan.
      Ilustrasi:
      Dasar Pengenaan Pajak Pupuk Rp100,00
      Dasar Pengenaan Pajak TBS Rp400,00
      Dasar Pengenaan Pajak CPO Rp900,00

      Bahwa dalam hal peran unit perkebunan dilakukan oleh PT X yang mandiri dan peran unit Pengolahan dilakukan oleh PT Y yang mandiri, dan mengingat penyerahan DPP TBS oleh PT X (perkebunan kelapa sawit) dibebaskan, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:

      Uraian
      PT. X Perkebunan Kelapa Sawit
      PT. Y Pengolahan Kelapa Sawit
      Beban Pajak

      DPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPN
      Pupuk100

      Tidak dapat
      dikreditkan


      Tidak dapat
      dikreditkanTBS

      400Dibebaskan
      400

      Tidak dapat
      dikreditkan
      CPO




      9009090Neto





      9090

      Bahwa dalam hal peran unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), dan Pajak Masukan atas pupuk (yang digunakan untuk perolehan TBS) dapat dikreditkan sebagaimana alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:

      Uraian
      PT. X Perkebunan Kelapa Sawit
      PT. Y Pengolahan Kelapa Sawit
      Beban Pajak

      DPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPN
      Pupuk100

      00)



      -10
      TBS

      400Dibebaskan
      400

      Tidak dapat
      dikreditkan
      CPO




      9009090Neto





      9090

      Membandingkan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai pada butir 1) dan butir 2) di atas, maka:
      • Pengkreditan Pajak Masukan pupuk atas penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melanggar ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
      • Terjadi ketidaksamaan perlakuan yang menciptakan ketidakadilan;
      Bahwa dalam hal peran unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), dan Pajak Masukan atas pupuk (yang digunakan untuk perolehan TBS) tidak dapat dikreditkan sebagaimana pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:

      Uraian
      PT. X Perkebunan Kelapa Sawit
      PT. Y Pengolahan Kelapa Sawit
      Beban Pajak

      DPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPN
      Pupuk100

      Tidak dapat
      dikreditkan


      Tidak dapat
      dikreditkanTBS

      400Dibebaskan
      400

      Tidak dapat
      dikreditkan
      CPO




      9009090Neto





      9090

      Membandingkan perlakuan PPN pada butir 1) dan butir 3) di atas, maka terdapat kesamaan perlakuan yang menciptakan keadilan;
      Bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas dan mengingat bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan Memori Penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama.
      Dengan demikian dapat disampaikan:
      1. bahwa mengingat TBS merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007, maka Pasal 16 B ayat (3) UU PPN dapat dipahami:
        Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan.
      2. bahwa PPN atas pupuk dan pembelian lainnya yang dikeluarkan di kebun, nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan TBS yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
    19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, baik TBS yang diserahkan kepada pihak lain untuk dititip olah maupun TBS yang digunakan sendiri untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) atas keseluruhan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
    20. Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali menegaskan kembali bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS adalah mengingat TBS merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, dimana fokus seharusnya terletak pada TBS sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, dengan demikian baik TBS tersebut diserahkan kepada pihak lain untuk dititipolahkan maupun TBS yang digunakan sendiri untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) maka atas keseluruhan Pajak Masukannya tetap tidak dapat dikreditkan.
    21. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap koreksi Pajak Masukan berupa pupuk, dan lain-lain yang digunakan untuk menghasilkan TBS sebesar Rp336.618.636,00 bertentangan dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan PP Nomor 31 Tahun 2007.
    3.4.
    Bahwa kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 P/HUM/2013 Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melawan Presiden Republik Indonesia, yang mana dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menerima uji materi yang disampaikan oleh KADIN.
    Sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Hak Uji Materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, berkaitan dengan materi:
    • Pasal 1 ayat (1) huruf C:
      Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
      barang hasil pertanian;
    • Pasal 1 ayat (2) huruf A:
      Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
    • Pasal 2 ayat (1) huruf F:
      Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    • Pasal 2 ayat (2) huruf c:
      Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
      Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung atas Hak Uji Materiil tersebut, dengan ini dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
      Bahwa apabila suatu putusan telah dibuat maka ada jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.
      Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dikenal asas vermoeden van rechmatigheid yang berarti bahwa “keputusan organ pemerintahan yang digugat hanya dapat dibatalkan dan bukan batal demi hukum”. Bahwa istilah dibatalkan atau vernietigbar, berarti bahwa bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh hakim atau badan pemerintah lain yang berwenang. Badan pemerintah lain yang berwenang di sini dapat dikatakan adalah Presiden selaku yang berwenang dalam penetapan PP tersebut.
      Bahwa dalam vernietigbaar, salah satu unsurnya adalah ex nunc, yang secara harfiah diterjemahkan “sejak saat sekarang”.
      Dalam konteks ini, ex nunc berarti perbuatan dan akibatnya dianggap ada sampai saat pembatalannya;
      Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas berarti bahwa sebelum ada terbit putusan yang memperbarui atau membatalkan peraturan yang lama, maka peraturan tersebut, dalam hal ini PP 31 Tahun 2007, masih tetap berlaku dan dipakai sebagai pedoman sampai dengan dinyatakan Tidak Berlaku lagi atau dicabut.
      Bahwa sesuai dengan asas vermoeden van rechmatigheid, MA dalam putusannya membatalkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf C, Pasal 1 ayat (2) huruf A, Pasal 2 ayat (1) huruf F, dan Pasal 2 ayat (2) huruf C, PP Nomor 31 Tahun 2007. Putusan Perkara Permohonan Hak Uji Materi Nomor 70P/HUM/2014 tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2014. dan sesuai dengan kaidah ex nunc maka perlakuan atas kasus-kasus yang terjadi sebelum keluarnya putusan Uji Materi ini masih tetap menggunakan ketentuan yang berlaku pada saat itu sebelum putusan MA tersebut ditetapkan, dalam hal ini PP Nomor 31 Tahun 2007 atau ketentuan-ketentuan sebelumnya.
      Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa Putusan perkara Permohonan Hak Uji Materi mulai berlaku ke depan sejak tanggal ditetapkan. Bahwa sejak tanggal ditetapkan tersebut dan ke depannya, perlakuan perpajakan atas barang pertanian yang bersifat strategis tidak dapat lagi mengacu kepada PP Nomor 31 Tahun 2007.
      Dengan demikian, Putusan MA atas Uji Materiil PP 31 Tahun 2007 tersebut tidak berpengaruh terhadap sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2011 karena dalam kurun waktu tersebut, PP tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan, dan dengan demikian masih sangat relevan dijadikan pedoman oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melaksanakan tugas di bidang perpajakan;
    3.5.
    Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan bahwa atas sengketa yang sama, yaitu koreksi positif Pajak Masukan terkait perolehan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut antara lain:

    NoPutusan Mahkamah AgungNomor Putusan Pengadilan
    PajakNomor Reg.Tanggal1
    738/B/PK/PJK/201422 Desember 2014PUT.46895/PP/M.IV/16/20132
    739/B/PK/PJK/201422 Desember 2014PUT.46897/PP/M.IV/16/20133
    741/B/PK/PJK/201422 Desember 2014PUT.46893/PP/M.IV/16/20134
    742/B/PK/PJK/201422 Desember 2014PUT.46898/PP/M.IV/16/2013
    Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan-putusan tersebut di atas menyatakan antara lain adalah karena dalam perkara a quo pengkreditan atas Pajak Masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) sebagai PKP sesuai dengan norma atau kaidah serta kebijakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
    3.6. Bahwa dalam hukum yang berlaku di Indonesia, Norma Hukum dalam hal ini adalah undang-undang merupakan hukum konkret sebagai peraturan yang riil berlaku sebagai hukum positif, yang mengikat untuk dilaksanakan;
    Bahwa demi menjamin kepastian hukum, maka ketentuan tersebut sebagai Norma Hukum tidak dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim;

    Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan:
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
  4. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp336.618.636,00 bertentangan dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Pasal 3 PP 31/2007, sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan oleh karenanya diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
  5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp336.618.636,00 atas perolehan BKP tertentu yang atas penyerahan dari hasil kegiatan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku, khususnya Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN juncto Pasal 3 PP 31/2007 sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63542/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015 atas sengketa a quo tersebut harus dibatalkan;
  6. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.63542/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015 yang menyatakan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-575/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00004/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/WPJ.27/KP.03/2013 tanggal 28 Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-081707-2011 atas nama PT. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, alamat di Desa IV Koto Kinali Pasaman Barat, alamat korespondensi: Gedung B & G Tower Lantai 8 Jalan PH Nomor 10 Medan X0XXX sehingga PPN yang kurang/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas (pada halaman 2); adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-575/WPJ.27/2014, tanggal 12 Mei 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak April 2011, Nomor: 00004/207/11/202/13, tanggal 3 Juni 2013, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-125/WPJ.27/KP.03/2013, tanggal 28 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2011 sebesar Rp336.618.636,00 yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo jasa titip olah berupa jasa titip olah (maklon) TBS kepada Pihak Pengolah bukan merupakan penyerahan hak/BKP yang bersifat strategis (vide Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN). Sedangkan imbalan jasa pengolahan TBS kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah membayar PPN 10% dan memotong PPh Pasal 23, serta tidak pernah melakukan penjualan TBS yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan pengenaan PPN, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) juncto Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juncto Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016, oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,
        ttd/

Dr. GGG, S.H., C.N.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00

Ketua Majelis:

ttd/

H. XYZ, S.H., M.H.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. Ashadi, S.H.
NIP 19540827 198303 1 002