PUTUSAN
Nomor 1432/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. DFG, beralamat di FG Lantai 36, Jalan M. H. TH Kav. 28-30, Jakarta Pusat X0XX0, dalam hal ini diwakili oleh QQ, selaku Direktur PT. DFG;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal GS No.40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding
- Latar BelakangKetentuan Formal
- Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak tahun 2008, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00021/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 untuk Tahun Pajak 2008 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp7.403.358.035,00 dengan perincian sebagai berikut:
Uraian Jumlah (Rp) Penghasilan NetoPenghasilan Kena PajakPPh TerutangPajak dipotong/dipungut pihak lainPajak dibayar sendiri 181.199.161.783181.199.161.78354.342.248.300763.712.80047.794.662.035 Pajak yang tidak / Kurang dibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 5.783.873.4651.619.484.570 Jumlah yang masih harus dibayar 7.403.358.035
- Bahwa jumlah yang kurang dibayar sebesar Rp7.403.358.035,00 tersebut telah dibayarkan sebesar 50% atau sebesar Rp3.701.679.018,00 melalui Surat Setoran Pajak tanggal 24 November 2011 yang telah dilaporkan kepada KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 25 November 2011;
- Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan 2008 dengan Surat Nomor 012/TAX-TGK/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan;
- Bahwa Kanwil DJP Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1192/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dan memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
Uraian Semula(Rp) Ditambah /(Dikurangi)(Rp) Menjadi (Rp) Penghasilan Neto 181.199.161.783 – 181.199.161.783 Kompensasi Kerugian – – – Penghasilan Kena Pajak 181.199.161.783 – 181.199.161.783 PPh Terutang 54.342.248.300 – 54.342.248.300 Kredit Pajak 48.558.374.835 – 48.558.374.835 Pajak Kurang / (Lebih) Bayar 5.783.873.465 – 5.783.873.465 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13(2) UU KUP 1.619.484.570 – 1.619.484.570 Pajak ymh/(Lebih) dibayar 7.403.358.035 – 7.403.358.035
- Bahwa dasar penetapan SKPKB PPh Badan tahun 2008 Nomor 00021/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 adalah:
- Bahwa setelah pemeriksaan pajak melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00 dengan menggunakan analisis uji arus kas dan piutang;
- Bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.578.903.229 yang terdiri dari koreksi Nomor Account XXX0XXX-Other Estate Material dan Nomor Account XXX0XX0-COG Other, dimana kedua Nomor Account tersebut dianggap tidak ada perincian dan bukti transaksinya;
- Bahwa koreksi beban usaha lainnya sebesar Rp6.888.170.782,00 karena tidak ada detail transaksi dan peruntukkannya;
- Bahwa koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp432.671.137,00 karena adanya koreksi beban bunga dan biaya yang tidak ada perincian dan perhitungannya;
- Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp290.454.801,00 karena adanya biaya denda STP yang tidak dilakukan koreksi fiskal;
- Bahwa dasar penetapan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1192/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 karena terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan 2008;
- Proses Banding
B.I. Ketentuan Formalbahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal atas permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, yaitu: - Mengajukan banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Terbanding KEP- 1192/WPJ.06/2011;
- Surat Banding ini disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan (selambat lambatnya 3 bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan);
- Pemohon Banding telah membayar jumlah 50% dari seluruh pajak yang terutang;
B.II. Ketentuan MateriilSengketa PajakBahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding KEP-1192/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2008 Nomor 00021/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010;Bahwa perincian koreksi yang menjadi sengketa pajak adalah sebagai berikut (Rp) Penjelasan Peredaran usahaHarga PokokPenjualanBeban UsahaLainnyaBiaya dari luar usahaPenyesuaianfiskal positif 66.828.546.01313.578.903.2296.888.170.782432.671.137290.454.801 C.IC.IIC.IIIC.IVC.V
- Pendapat dan Alasan Banding
C.I. Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00Dasar dan Alasan KoreksiBahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00 dengan alasan sebagai berikut:”Berdasarkan analisis arus kas dan piutang;”Bahwa pendapat dan alasan Pemohon Banding: - Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemeriksa dan penelaah keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp66.828.546.013,00 dengan alasan karena transaksi penerimaan Kas / Bank yang bukan dari transaksi peredaran usaha dianggap sebagai penerimaan Kas / Bank dari transaksi peredaran usaha.Penerimaan dana di Bank Central Asia Nomor Rek.XXX- X000XX-0 dan Bank CIMB Niaga Nomor Rek. XXX-0X-000XX-00-X tidak seluruhnya berasal dari transaksi penjualan CPO dan Kernel, namun ada juga transaksi yang lainnya seperti penerimaan pelunasan pinjaman, penerimaan bunga atas piutang wesel dan transaksi lainnya, karena Rekening Bank tersebut memang digunakan untuk seluruh transaksi perusahaan yang terkait dengan pihak Bank dalam hal dana masuk maupun dana keluar;
- bahwa penjualan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 merupakan jumlah penjualan selama periode Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 berdasarkan laporan keuangan perusahaan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2009 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan (KAP). Pemohon Banding berpendapat bahwa pada waktu proses audit dilaksanakan, pihak KAP tersebut telah melakukan verifikasi atas data penjualan tersebut;
C.II Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.578.903.229,00Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.578.903.229,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar dan Alasan KoreksiBahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.578.903.229,00 yang terdiri dari koreksi Nomor Account XXX0XXX-Other Estate Material dan Nomor Account XXX0XX0-COG Other, dimana kedua Nomor Account tersebut dianggap tidak ada perincian dan bukti transaksinya;Bahwa pendapat dan alasan Pemohon Banding:Bahwa banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.578.903.229,00 karena atas transaksi tersebut sudah jelas detail dan perincian transaksinya yang dapat dilihat dalam detail buku besar yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa, namun demikian apabila diperlukan berikut akan Pemohon Banding lampirkan kembali detail dan perincian masing-masing Nomor Account tersebut beserta dengan bukti-bukti pendukungnya. Dan dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Account Other Estate Material bukan hanya terdiri dari biaya pemupukan saja, namun juga ada biaya yang berasal dari pemakaian bahan, peralatan dan perawatan tanaman, jadi tidak tepat apabila pemeriksa hanya memperhitungkan biaya tersebut dari mutasi persediaan pupuk; C.III. Koreksi atas Beban Usaha Lainnya sebesar Rp6.888.170.782,00Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Beban Usaha lainnya sebesar Rp6.888.170.782,00 dengan perincian sebagai berikutDasar dan Alasan Koreksi:Bahwa koreksi Beban Usaha lainnya karena tidak ada detail transaksi dan tidak diketahui peruntukannya;Bahwa pendapat dan alasan Pemohon Banding:Bahwa banding atas koreksi Beban Usaha Lainnya sebesar Rp6.888.170.782,00 karena atas transaksi tersebut sudah jelas detail dan perincian transaksinya yang dapat dilihat dalam detail buku besar yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa, namun demikian apabila diperlukan berikut akan Pemohon Banding lampirkan kembali detail dan perincian beban usaha lainnya tersebut beserta dengan bukti-bukti pendukungnya; C.IV. Koreksi atas Biaya dari luar usaha sebesar Rp432.671.137,00Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya dari luar usaha sebesar Rp432.671.137,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar dan Alasan KoreksiBahwa koreksi Biaya dari Luar Usaha karena adanya koreksi beban bunga dan biaya yang tidak ada perincian dan perhitungannya;Bahwa pendapat dan alasan Pemohon Banding:Bahwa banding atas koreksi Biaya dari luar usaha sebesar Rp432.671.137,00 karena atas transaksi dalam Account Misc. Expenses sebesar Rp370.222.333,00 tersebut sudah jelas detail dan perincian transaksinya yang dapat dilihat dalam detail buku besar yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa, namun demikian apabila diperlukan berikut akan Pemohon Banding lampirkan kembali detail dan perincian beban usaha lainnya tersebut beserta dengan bukti-bukti pendukungnya, sedangkan koreksi beban bunga beradasarkan SE-46/1995 sebesar Rp62.448.804,00 Pemohon Banding masih membutuhkan perhitungan koreksi yang dilakukan pemeriksa; C.V. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp290.454.801,00 Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya dari luar usaha sebesar Rp290.454.801,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar dan Alasan Koreksi:Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif karena adanya biaya denda STP yang tidak dilakukan koreksi fiskal;Bahwa pendapat dan alasan Pemohon Banding:Bahwa banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal positif sebesar Rp290.454.801,00 karena pemeriksa belum memberikan perincian angka yang dianggap sebagai biaya denda STP tersebut.
- Kesimpulan dan UsulBahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak agar membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1192/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dengan perhitungan jumlah pajak yang kurang / (lebih) dibayar sebagai berikut:
Penghasilan NettoKompensasi kerugianPenghasilan Kena PajakPPh TerutangJumlah pajak yang dapat dikreditkanPPh Yang (Lebih) / Kurang bayar Rp 93.180.415.821,00Rp 0,00Rp 93.180.415.821,00Rp 27.936.624.500,00Rp 48.558.374.835,00(Rp 20.618.396.168,00)
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Peredaran Usaha | 329.200.851.203,00 |
| Harga Pokok Penjualan (-) | 144.260.732.953,00 |
| Laba Bruto | 184.940.118.250,00 |
| Penghasilan Dari Luar Usaha (+) | 7.476.165.662,00 |
| Biaya Dari Luar Usaha (-) | (128.752.878,00) |
| Jumlah Penghasilan Bruto | 192.545.036.790,00 |
| Pengurang Penghasilan Bruto | 12.518.191.323,00 |
| Penghasilan Neto | 180.026.845.467,00 |
| Penghasilan Bukan Objek dan Objek PPh Final (-) | 1.759.033.760,00 |
| Penyesuaian Fiskal Positif (+) | 2.082.837.342,00 |
| Penyesuaian Fiskal Negatif (-) | 11.287.500,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 180.339.361.549,00 |
| PPh Terhutang | 54.084.308.300,00 |
| PPh Yang Dipotong Pihak Lain (PPh Pasal 23) | 763.712.800,00 |
| PPh Yang Dibayar Sendiri (PPh Pasal 25+STP) | 47.794.662.035,00 |
| Jumlah pajak yang dapat dikreditkan | 48.558.374.835,00 |
| PPh Yang Kurang Dibayar | 5.525.933.465,00 |
| Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) | 1.547.261.370,00 |
| PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar | 7.073.194.835,00 |
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:- Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
- Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf d dan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak, pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dapat dilakukan dalam hal:
- Pasal 91 huruf e :apabila terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Nomor. Put.53269/PP/M.XIB/15/2014 yang amar putusannya Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1192/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun Pajak 2008 Nomor: 00021/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama PT.DFG , NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. MH. TH Kav. 28 – 30 DF Lt. 36 Jakarta; merupakan putusan yang secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan secara nyata-nyata tidak memperhatikan serta mengabaikan fakta hukum yang terjadi selama persidangan serta mengabaikan fakta hukum sebelumnya yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusan yang diambil oleh Pengadilan Pajak, dan secara nyata telah mengeluarkan Putusan dimana ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya sehingga Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara ini nyata –nyata telah melanggar aturan hukum yang berlaku, sehingga menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Bahwa ketentuan perpajakan yang mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam hal ini Pemeriksa Pajak harus menggunakan pembukuan, terdapat dalam :Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi :”Pajak dan pungutan lain yang memaksa untuk keperluan Negara diatur Undang-Undang.Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP tentang pemeriksaan pajak menyatakan bahwa :“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”Selanjutnya, Pasal 31 UU KUP menyatakan bahwa prosedur pemeriksaan diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan. Sebagai pelaksanaan dari Pasal 31 UU KUP tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 123/PMK.03/2006.Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2006 menyatakan bahwa pendapat dan kesimpulan Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada temuan yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Kemudian pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2006 menyatakan bahwa Laporan Pemeriksaan pajak disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.
- Bahwa permohonan Peninjauan Kembali dalam hal ini tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal pengecualian-pengecualian tersebut, sehingga perlakuan pajak terhadap penghasilan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidaklah termasuk perkecualian-perkecualian tersebut, dan seharusnya perhitungan pajaknya tunduk pada norma yang umum, yaitu berdasarkan fakta. Sebagaimana telah diungkapkan dalam persidangan, fakta berupa pembukuan Pemohon Peninjauan Kembali bahkan telah diaudit oleh suatu Kantor Akuntan Publik, dengan pernyataan wajar tanpa perkecualian.
- Tentang Formal Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Pengajuan Peninjauan Kembali yang didasarkan pada alasan Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3(tiga) bulan sejak putusan dikirim.”
- Bahwa pengajuan Peninjauan Kembali ini telah memenuhi ketentuan tersebut karena diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan diucapkan pada tanggal 18 Juni 2014 yang berarti juga dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Pengadilan Pajak dikirim kepada Pemohon PK pada tanggal 25 Juni 2014. Berdasarkan hal tersebut maka Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Biaya perkara pengajuan Peninjauan Kembali telah kami setorkan pada tanggal 05 September 2014 ( bukti PPK-4).
- Berdasarkan dokumen bukti PPK-4 pengajuan Peninjauan Kembali ini selain telah memenuhi Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak juga telah memenuhi ketentuan dan tata cara pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002. Sehubungan dengan hal itu mohon kiranya Majelis Hakim Agung Yang Mulia menyatakan pengajuan Peninjauan Kembali ini dapat diterima.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Putusan Banding Pengadilan Pajak pada bagian Putusan Banding yang mengabulkan sebagian permohonan banding kami dan mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas :- Koreksi peredaran usaha sebesar Rp.66.815.101.166,– Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 13.195.745.831,– Koreksi Beban Usaha Lainnya (Pengurang Penghasilan Bruto) sebesar Rp 6.424.972.793,– Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp 432.671.137,– Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 290.454.801,-
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53269/PP/M.XIB/15/2014 yang diucapkan pada tanggal 18 Juni 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga memberikan tambahan pajak yang tidak adil bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 66.815.101.166,00
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi:Halaman 53 alinea ke 15“ bahwa Majelis berkesimpulan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp 66.815.101.166,00 yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai pengembalian pinjaman dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas pengembalian biaya perjalanan dinas sebesar Rp 13.444.847,00.”
- Bahwa dalam keterangannya Majelis berpendapat atas penerimaan dana yang masuk ke dalam rekening Perusahaan bukan merupakan penjualan. Hal ini berdasarkan dokumen yang diterima. Namun dokumen yang disampaikan menurut Majelis belum mendukung sepenuhnya atas transaksi-transaksi tersebut
- Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 66.815.101.166,- terdiri dari koreksi yang atas pelunasan pinjaman, penerimaan bunga, dan lainnya yang semata-mata didasarkan atas “tidak disampaikannya bukti-bukti pendukung kepada pemeriksa”, sehingga untuk memastikan kebenaran materiilnya maka Majelis memerlukan bukti-bukti pendukung agar dapat melakukan penilaian yang adil bagi para pihak yang bersengketa.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti dan telah menyerahkan dokumen (sampling document) berupa rekening koran, general ledger, beberapa perjanjian dan addendum terkait, treasury memo dan slip setoran bank.Dokumen yang kami berikan seharusnya telah menjadi bukti yang kuat bahwa penerimaan dana tersebut merupakan bukan bagian dari peredaran usaha.
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti/dokumen, dalil-dalil dan argumentasi yuridis yang telah disampaikan kepada Majelis, bahwa pada dasarnya Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telah berupaya menyampaikan dokumen pendukung sesuai permintaan Pemeriksa.
- Bahwa penjualan yang Pemohon Peninjauan Kembali laporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 merupakan jumlah penjualan selama periode Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 berdasarkan laporan keuangan perusahaan periode yang berakhir 30 Juni 2009 yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan (KAP).
- Berdasarkan UU KUP Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 4 ayat (1) diatur antara lain:”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Berdasarkan fakta tersebut dan aturan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa nyata-nyata koreksi peredaran usaha adalah koreksi yang tidak sesuai bahkan bertentangan dengan peraturan perpajakan di Indonesia karena:
- Tanpa adanya bukti yang kuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan koreksi dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan koreksi tersebut.
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mendasarkan pemeriksaan berdasarkan pembukuan Pemohon Peninjauan Kembali padahal UU telah mengamanatkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk menyelenggarakan pembukuan agar dapat dihitung kewajiban perpajakannya dengan benar.
- Bahwa jumlah peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 merupakan jumlah penjualan berdasarkan laporan keuangan perusahaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2009 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan dengan pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian (bukti PPK-5).
- Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 13.195.745.831,-
- Bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang terdiri atas Akun Other Estate Material sebesar Rp 9.165.877.841,- dan Akun COG-Others sebesar Rp 4.029.867.990,-.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi:Halaman 59 alinea ke 8“ bahwa Majelis berpendapat koreksi atas Other Estate Material Terbanding yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 669.326.864,- dikurangi Rp 346.401.666,- menjadi sebesar Rp 322.925.198,-.“Halaman 59 alinea ke 9“ bahwa Majelis berpendapat koreksi atas COG-Others terbanding yang tidak dapat dipertahankan adalah Rp 60.232.200,-.”
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telah menyerahkan print out buku besar akun Other Estate Material dan akun COGS-Others beserta softcopynya, sehingga sudah terlihat jelas detail dan perincian transaksi atas akun-akun tersebut. Dalam akun Other Estate Material bukan hanya terdiri dari biaya pemupukan tetapi ada pemakaian bahan, peralatan dan perawatan tanaman.
- Bahwa sebagai dasar pencatatan yang dimasukkan ke dalam general ledger terkait dengan Biaya Upah, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telah menunjukkan sampling dokumen sumber seperti Jurnal, cash voucher, alokasi hari kerja payroll, alokasi biaya premi dan rekapitulasi pembayaran.
- Bahwa jauhnya jarak lokasi kebun dengan kantor pusat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat dipahami sebagai sebuah kendala apabila semua bukti-bukti/dokumen harus disampaikan kepada Pemeriksa, mengingat jumlah bukti-bukti/dokumen terkait jumlahnya ribuan. Oleh karenanya Majelis menilai bahwa pembuktian berdasarkan sampel sudah mencukupi dan mewakili bukti-bukti/ dokumen yang diperlukan Terbanding.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telah menunjukkan dan menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan akun Others Estate Materials dan akun COG-Others merupakan biaya-biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto selama uji bukti.
- Koreksi Beban Usaha Lainnya (Pengurang Penghasilan Bruto) sebesar Rp 6.424.972.793,-
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi:Halaman 67 alinea ke 6“ bahwa Majelis berpendapat pada saat Uji Bukti dari pembebanan biaya COG Selling Expense-CPO sebesar Rp 2.212.777.243,- dan biaya COG Selling Expense-PK sebesar Rp 1.355.681.643,- Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung yang menjadi dasar pembebanan biaya tersebut dengan jumlah nilai sebesar Rp 463.197.989,- berupa cash voucher, bukti kuitansi, bukti eksternal dari Kantor Pelabuhan Kolonadale, summary pengiriman barang, berita acara serah terima barang, bon permintaan barang. Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut merupakan dokumen internal Pemohon Banding dan dokumen eksternal disertai bukti bayar. Dan bukti tersebut telah sesuai dengan dasar pencatatan di laporan keuangan.“bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 463.197.989,- dan selebihnya tetap dipertahankan.”Halaman 68 alinea ke 2“Bahwa pada saat Uji Bukti dari nilai pembebanan biaya Maintenance of Staff Housing sebesar Rp 305.128.121,- dan biaya Staff Welfare-Others sebesar Rp 92.440.301,- Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti pendukung yang menjadi dasar pembebanan biaya tersebut dengan jumlah nilai sebesar Rp 17.259.800,- berupa cash voucher, bukti kuitansi, dan bon permintaan barang/konsumsi.Namun demikian karena peruntukan biaya ini adalah untuk pembayaran fasilitas pegawai berupa pembersihan lapangan olahraga, pemberian makan, pembersihan mess, pembersihan rumah ibadah dan lainnya yang berkaitan dengan kenikmatan pegawai maka hal tersebut tidak berhubungan langsung dengan 3M dan tidak dapat dibebankan sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang PPh.”“bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi terbanding tetap dipertahankan.”Halaman 68 alinea ke 5“Bahwa pada saat Uji Bukti dari sisa kurang koreksi Pengurang Penghasilan Bruto (Nilai Pembebanan biaya Maintenance of Staff Housing) sebesar Rp 2.922.143.474,- Pemohon Banding tidak memberikan Bukti. Menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding.”“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding tetap dipertahankan.”
- Bahwa selama proses Uji Bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telah menunjukkan dan membuktikan (sampling data) dengan menjelaskan bahwa akun-akun tersebut di atas adalah berhubungan langsung dengan 3M dan dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh.
- Bahwa jauhnya jarak lokasi kebun dengan kantor pusat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat dipahami sebagai sebuah kendala apabila semua bukti-bukti/dokumen harus disampaikan kepada Pemeriksa, mengingat jumlah bukti-bukti/dokumen terkait jumlahnya ribuan. Oleh karenanya Majelis menilai bahwa pembuktian berdasarkan sampel sudah mencukupi dan mewakili bukti-bukti/dokumen yang diperlukan Terbanding.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telah menunjukkan dan menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan akun Others Estate Materials dan akun COG-Others merupakan biaya-biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto selama uji bukti
- Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp 432.671.137,-
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi:Halaman 70 alinea ke 4“ bahwa atas koreksi Biaya dari Luar Usaha tidak ada dalam Berita Acara Uji Bukti. Dimana pada saat Uji Bukti Pemohon Banding tidak memberikan bukti. Berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi terbanding tetap dipertahankan.”
- Bahwa koreksi atas Biaya dari Luar Usaha terdiri dari koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp 62.448.804,- dan Koreksi atas Biaya Lainnya sebesar Rp 370.222.333,-.
- Bahwa banding atas koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp 432.671.137,- karena atas transaksi dalam Akun Misc. Expenses sebesar Rp 370.222.333,- tersebut sudah jelas detail dan perincian transaksinya yang dapat dilihat dalam buku detail buku besar yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa. Sedangkan koreksi Biaya Bunga berdasarkan SE-46/1995 sebesar Rp 62.448.804,- Pemohon Banding masih membutuhkan perhitungan koreksi yang dilakukan pemeriksa.
- Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 290.454.801,-
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi:Halaman 72 alinea ke 1“ bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tidak ada dalam Berita Acara Uji Bukti. Dimana pada saat Uji Bukti Pemohon Banding tidak memberikan bukti.Bahwa Berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi terbanding tetap dipertahankan.”
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semua Pemohon Banding) telah melakukan koreksi atas STP PPH Pasal 25 sesuai ketentuan berlaku.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi berdasarkan rekapitulasi total sanksi administratif atau denda dalam STP PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp.597.660.052,- dan bukan sebesar Rp.307.205.251,- sehingga terdapat selisih atau koreksi positif sebesar Rp.290.454.801,-. Dan tentunya secara komersial atas denda dalam STP tersebut sudah dibebankan seluruhnya oleh Permohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menentukan besarnya laba-rugi usaha.
- Bahwa banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 290.454.801,- karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) belum memberikan perincian angka yang dianggap sebagai biaya denda STP tersebut.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor :Put. 53269/PP/M.XIB/15/2014 yang diucapkan tanggal 18 Juni 2014 yang menyatakan:
“MENGADILI
Menyatakan Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1192/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun Pajak 2008 Nomor: 00021/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama PT. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di DF Lt. 36 Jl. MH. TH Kav. 28 – 30, Gondangdia, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :| Peredaran UsahaHarga Pokok PenjualanLaba BrutoPenghasilan Dari Luar UsahaBiaya Dari Luar UsahaJumlah Penghasilan BrutoPengurang Penghasilan BrutoPenghasilan NetoPenghasilan Bukan Objek dan Objek PPh FinalPenyesuaian Fiskal PositifPenyesuaian Fiskal NegatifPenghasilan Kena PajakPPh TerutangPPh Yang Dipotong Pihak Lain (PPh PasalPPh Yang Dibayar Sendiri (PPh Pasal 25+STP)Jumlah Pajak Yang Dapat DikreditkanPajak Kurang / (Lebih) bayarSanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (2) UU KUPPajak ymh/(Lebih) dibayar | Rp. 329.200.851.203,00Rp. 144.260.732.953,00Rp. 184.940.118.250,00Rp. 7.476.165.662,00Rp. (128.752.878,00)Rp. 192.545.036.790,00Rp. 12.518.191.323,00Rp. 180.026.845.467,00Rp. 1.759.033.760,00Rp. 2.082.837.342,00Rp. 11.287.500,00Rp. 180.339.361.549,00Rp. 54.084.308.300,00Rp. 763.712.800,00 23)Rp. 47.794.662.035,00Rp. 48.558.374.835,00Rp. 5.525.933.465,00Rp. 1.547.261.370,00Rp. 7.073.194.835,00 |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1192/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00021/206/ 08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp7.073.194.835,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu :
- Koreksi peredaran usaha sebesar Rp66.815.101.166,00;
- Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 13195.745.831,00;
- Koreksi Beban Usaha Lainnya (Pengurang Penghasilan Bruto) sebesar Rp6.424.972.793,00;
- Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp432.671.137,00;
- Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp290.454.801,00;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DFG tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.| Anggota Majelis : ttd/Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd/GGG, S.H., M.H.,Biaya – biaya :1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,002. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,003. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis:ttd/Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,Panitera Penggantittd/HHH, S.IP., S.H., M.Hum., |
Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG – RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. RTY, SHNIP : XX0 000 XXX

