Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1731/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1731/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-78/BC/2013 tanggal 21 Maret 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, tempat kedudukan di Menara QQQ Lantai XX, Jalan WWW Blok X-X, Kav. X,Jakarta Selatan, 12950; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41123/PP/M.VII/19/2012 tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Terhadap Barang Ekspor dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.03/20ll tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding; Bahwa adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan banding ini sebagai berikut: Latar Belakang; Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 223/PMK.011/2008 atas ekspor CPO dikenakan Bea Keluar, dimana besarnya tarif Bea Keluar yang dikenakan tergantung dari Harga Ekspor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setiap bulannya. Dan Harga Ekspor serta Tarif Bea Keluar yang digunakan untuk menghitung Bea Keluar adalah yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; Bahwa Pemohon Banding akan melakukan ekspor CPO pada tanggal 28 Februari 2011 dan mengajukan PEB Nomor : 000247 kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tembilahan dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor tanggal 6 Maret 2011. Pemohon Banding telah membayar Bea Keluar atas ekspor CPO tersebut sebesar Rp.3.985.422.750,00; Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2011, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1721 WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut: PEB Nomor 000247 KEP-172/WBC.03/2011 Tarif Bea KeluarHarga Ekspor  Kurs Pajak BeaKeluarKurang Dibayar 25,00%USD 1,194.00/MTRp.8.901,00Rp.3.985.422.750,00 25,00%USD 1,222.00/MTRp.8.809,00Rp.4.036.724.750,00Rp.51.302.000,00 Bahwa Keputusan Terbanding tersebut diterima Pemohon Banding pada tanggal 20 September 2011; Pokok Sengketa; Bahwa merujuk pada Keputusan Terbanding Nomor : KEP-172/WBC.03/2011, atas ekspor CPO yang Pemohon Banding lakukan sesuai dokumen PEB Nomor 000247 tanggal 28 Februari 2011 terdapat kurang bayar Bea Keluar sebesar Rp.51.302.000,00; Ketentuan Formal Banding; Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding informasikan sebagai berikut: Bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor : 000274 atas ekspor CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah disampaikan kepada Terbanding pada tanggal 28 Februari 2011 dan atas Bea Keluar yang terhutang telah dilunasi pada tanggal 28 Februari 2011 melalui Bank Mandiri dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak; Bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-172/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 20 September 2011, yang memutuskan penetapan kembali perhitungan Bea Keluar atas ekspor Pemohon Banding sesuai PEB Nomor: 000247; Bahwa Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp 51.302.000,00 pada tanggal 21 Oktober 2011 Ketentuan Material Banding; Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, berikut ini adalah uraian dasar penetapan kembali perhitungan Bea Keluar yang dilakukan oleh Terbanding dan alasan beserta penjelasan banding Pemohon Banding atas penetapan tersebut: Bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-172/WBC.03/2011 tersebut, Terbanding telah melakukan penelitian ulang atas PEB Pemohon Banding Nomor 000247 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor : 000247 tanggal 28 Februari 2011 dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 6 Maret 2011, berupa Crude Palm Oil (CPO) dengan pos Tarif 1511.10.00.00 dan ditetapkan Harga Ekspor USD 1,194.0000/MT (dan/atau), Tarif Bea Keluar 25,00% (dan/atau), Kurs Rp.8.901,00; Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2011; Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain Kawasan Pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan; Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Eksportir wajib mengajukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan; Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.01112011 yang berlaku pada tanggal 22 Maret 2008 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 327/KM.4/2011 pada tanggal 25 Februari 2011, Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor terhadap barang ekspor berupa CPO telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan beserta lampirannya tersebut; Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang, diketahui tanggal realisasi melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan; Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor : 000247 tanggal 28 Februari 2011 dan telah diekspor pada tanggal 7 Maret 2011, ditetapkan Tarif Bea Keluar 1,194.00% (dan/atau), Harga Ekspor USD 1.010,00/MT (dan/atau), Kurs Rp. 8.901,00; Bahwa dengan demikian, atas PEB Nomor : 000247 terdapat kurang bayar Bea Keluar sebesar Rp.51.302.000,00; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut: Bahwa atas PEB Nomor : 000247, Tanggal Perkiraan Ekspor tercantum adalah tanggal 6 Maret 2011 dan ternyata realisasi ekspor terjadi pada tanggal 7 Maret 2011. Keterlambatan realisasi ekspor ini bukan karena kesengajaan Pemohon Banding, akan tetapi karena kapal yang akan mengangkut CPO milik Pemohon Banding baru tiba di Pelabuhan DDD tanggal 6 Maret 2011 dan baru dapat sandar di dermaga pada tanggal 6 Maret 2011; Bahwa Dokumen Pabean berupa PEB Nomor : 000247, Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 28 Februari 2011 dan sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 377/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 377/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2019/PJ./2013, Tanggal 24 September 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan Gedung XY Lt. 4, Jl. Kuningan Barat No. 8, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43140/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 6 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menurut Penelaah Keberatan Bahwa skema kontrak bagi hasil Pemohon Banding dengan PT QQ ialah sebagai berikut:1998 – – – – – Masa Peralihan – – – – 1991 – – – – 1994 Bagi Hasil PP 28 Th 1968 SE-48/PJ.3/1988 Kontrak WP Penyerahan fisik S-72/PJ.42/1994 PKS.37/KS010/UTA-00/91Penjelasan: Bahwa berdasarkan penelitian pada akun XXXX000000 Pendapatan Proyek, diketahui bahwa koreksi terkait dengan transaksi: Tanggal  Uraian Nilai 23-1-2006 Landia+Gry, Inv 018/1/06 Software willis SGD 12,000 69.214.660 1-2-2006 General Elect, Trm penjualan AVB USD 2.126 19.817.488 1-2-2006 General Elect, Trm penjualan AVB USD 2.126,34 19.817.488 3-3-2006 General Elect, Trm penjualan AVB USD 412,47*9195 3.792.661 9-5-2006 General Elect, Trm penjualan AVB USD 1.266,89*8760 11.097.956 Jumlah 123.740.154 Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Juni 2006, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah melaporkan penjualan ekspor;Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan pemeriksa atas DPP PPN dari pendapatan Usaha sebesar Rp 5.817.886.377 dipertahankan; Bahwa atas pendapatan luar usaha dari reimbursement pemakaian listrik oleh PT Mobile 8: Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka atas reimbursement atau penggantian biaya listrik yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, baik nilai tagihannya sama ataupun lebih besar daripada tagihan dari PT PLN ke Pemohon Banding, terutang PPN karena pada dasarnya reimbursement tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan kantor yang dilakukan Pemohon Banding. Dengan demikian atas reimbursement dari PT Mobile 8 tersebut terutang PPN;Bahwa atas pendapatan luar usaha berupa sewa gudang telahdiperhitungkan oleh pemeriksa berdasarkan SPT PPN yang dilaporkan Pemohon Banding;Bahwa atas pendapatan bunga, bukti yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat ditelusuri keterkaitannya dengan akun yang dikoreksi;Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan pemeriksa atas DPP PPN dari Pendapatan Luar Usaha sebesar Rp 818.020.570 dipertahankan. Bahwa pemeriksa melakukan perhitungan DPP PPN yang berasal dari uang muka dengan perhitungan berikut: (Saldo Akhir – Saldo Awal) Uang Muka tahun 2006. Berdasarkan perhitungan tersebut, pemeriksa memperoleh selisih sebagai DPP PPN sebesar Rp 27.951.233.171;Bahwa berdasarkan Bab V UU PPN tentang Saat dan Tempat Terutang dan Laporan Penghitungan Pajak, pada Pasal 11 ayat (2) diatur bahwa “dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP Saat terutang PPN ialah saat pembayaran;Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, maka atas uang muka terutang PPN pada saat diterimanya. Dengan demikian, pendekatan yang dipergunakan Pemeriksa untuk menentukan DPP PPN dari uang muka dengan mengurangkan saldo awal dan saldo akhir, tidak tepat;Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Peneliti melakukan penghitungan ulang terhadap DPP PPN yang berasal dari uang muka dengan cara menjumlahkan seluruh mutasi kredit uang muka;Bahwa dengan demikian, diusulkan untuk menambah DPP PPN dari uang muka yang semula Rp 27.951.233.171 menjadi Rp 34.470.331.970;Bahwa sehubungan alasan keberatan koreksi uang muka sebesar Rp3.845.084.405, Pemohon Banding hanya menyampaikan daftar rincian uang muka dari tahun 2005 dan 2006 tanpa didukung dokumen pendukungnya atas uang muka dari tahun 2005. Pada saat pembahasan atas uang muka sebesar Rp 3.845.084.405 tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa audit adjustment tersebut atas uang muka yang diterima kapan (uang muka yang mana saja) dan Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan faktur pajak serta SPT Masa PPN atas uang muka tersebut, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut; Bahwa ketentuan penyerahan persediaan yang diatur pada PP No.24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP No.143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM stdtd UU No.18 tahun 2000 adalah:Bahwa Pasal 4 ayat (1) : DPP PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang;Bahwa Pasal 8 ayat (2) : Atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, DPP dihitung berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;Bahwa Pasal 13 ayat 8 : terutang pajak atas penverahan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP tersebut, terjadi pada saat yang disepakati atau ditetapkan sesuai hasil RUPS yang tertuang dalam perjanjian perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut;Bahwa Pasal 2 huruf e dari Keputusan Menteri Keuangan nomor 251/KMK.03/2002 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai DPP mengatur bahwa untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar; Bahwa berdasarkan penelitian pada KKP, Laporan Keuangan Konsolidasi dan SPT Tahunan PPh Badan diketahui nilai Persediaan tahun 2006 adalah: Persediaan Konsolidasi /Pemeriksa GL/SPT PPHBadan Bahan Baku/komponen elektronik 39.513.031.526 39.513.031.526 Barang dagang/telepon 10.299.340.673 10.299.340.673 Lainnya 748.961.000 0 Jumlah 50.561.333.199 49.812.372.199 Penyisihan/cadangan penurunan nilai persediaan (12.490.102.839) (12.490.102.839) Jumlah bersih 38.071.230.360 37.322.269.360 Bahwa keterangan pada Laporan Keuangan Konsolidasi atas pencadangan tersebut menyebutkan bahwa manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan nilai tersebut adalah cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul;Bahwa berdasarkan Keputusan Kanwil DJP Jakarta III dengan nomor Kep-440/WPJ.04/2006 tanggal 28 Agustus 2006 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha;Bahwa PT FG sebagai acquiring company telah mengajukan persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha dan telah dikeluarkan Keputusan oleh Kanwil DJP Jakarta III dengan nomor Kep-440/WPJ.04/2006 tanggal 28 Agustus 2006 dengan Neraca Proforma dan Daftar Harta yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 814/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 814/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XY Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-417/PJ./2013, tanggal 11 Maret 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT DFG, tempat kedudukan di Jl. FG Nomor 5, Dandangan, Kota Kediri;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41137/PP/M.V/99/2012, tanggal 31 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Tergugat dengan Nomor : KEP-162/WPJ.12/2012 tanggal 2 Februari 2012 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa untuk Masa Pajak September 2007 dengan Nomor : 00008/107/07/651/11 tanggal 27 Juni 2011, maka dengan iniPenggugat ajukan gugatan dengan uraian sebagai berikut : Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis untuk mengabulkan, permohonan gugatan ini atas penghapusan sanksi administrasi menjadi Nihil;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41137/PP/M.V/99/2012, tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/WPJ.12/2012 tanggal 2 Februari 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor 00008/107/07/651/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.X00.X-XXX.000, alamat di Jl. FG Nomor 5, Dandangan, Kota Kediri, dengan perhitungan jumlah sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP yang masih harus dibayar menjadi sebesar Nihil.Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41137/PP /M.V/99/2012, tanggal 31 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-417/PJ./2013, tanggal 11 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban berdasarkan Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-2869/PAN.Wk/2016 tanggal 27 Oktober 2016 oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-162/WPJ.12/2012 tanggal 2 Februari 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor 00008/107/07/651/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama Penggugat NPWP 0X.XXX.X00.X-XXX.000, sehingga Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, SH., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :         ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,         ttd/ Dr. GGG, SH., M.Hum., Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis: ttd/ Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, S.H.NIP: XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1203/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1203/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal XY Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding; CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal XY Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1395/PJ./2015 bertanggal 2 April 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, berkedudukan di Gedung B&G Tower-Lantai 9, Jalan QQ Nomor 10, Kesawan, Medan Barat, Medan 20111, diwakili oleh YY selaku Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor  Put.57872/PP/M.XIIIB/16/2014, tanggal 27 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-649/WPJ.01/2013 tanggal 2 September 2013, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 6 September 2013, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00049/207/10/123/12 tanggal 19 Juni 2012 Masa Pajak Juni 2010, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/ (Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) dibayar 935.539.211 – 935.539.211 Sanksi Bunga 0 – 0 Sanksi Kenaikan 935.539.211 – 935.539.211 Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar 1.871.078.422 – 1.871.078.422 bahwa maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak pada keputusan tersebut;bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan Peneliti Keberatan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 009/DLIACCT/IX/2012 tanggal 4 September 2012;bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (cfm Pemeriksa) dan dipertahankan oleh Terbanding (cfm Peneliti Keberatan) berupa: Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sejumlah Rp322.423.724,00 bahwa dalam perjanjian titip olah disebutkan bahwa PT DFG memperoleh CPO dengan rendemen 22% untuk pengolahan pada PKS 1 dan 20% untuk pengolahan pada PKS 2, sedangkan berdasarkan data Daily Production Report masing-masing PKS diketahui bahwa rendemen yang dilaporkan tidaklah sebesar angka tersebut. Berdasarkan data tersebut Terbanding (cfm Pemeriksa) menyimpulkan bahwa terdapat kelebihan produksi CPO yang diberikan kepada PT DFG. Kelebihan produksi tersebut menurut Terbanding (cfm Pemeriksa) merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010; Koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan Dalam Negeri sejumlah Rp903.296.839,00 bahwa koreksi dilakukan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010. Pemohon Banding mengkreditkan pajak masukan atas pembelian tandan buah segar dan pajak masukan atas kegiatan yang berhubungan langsung dengan perkebunan kelapa sawit;bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya terdapat koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (cfm Pemeriksa) dan tetap dipertahankan oleh Terbanding (cfm Peneliti Keberatan), dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut: Terhadap Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sejumlah Rp322.423.724,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sejumlah Rp322.423.724,00, yang didasarkan pada koreksi atas Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan sejumlah Rp3.145.595.058,00 (diajukan Banding melalui Surat Nomor 002/DLI-ACCT/XI/2013 tertanggal 8 November 2013), dengan dasar argumentasi bahwa perhitungan rendemen titip olah yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding adalah didasarkan pada Surat Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar antara Pemohon Banding (selaku Prosesor/Pengolah/Pemilik Pabrik) dengan PT DFG (selaku Penitip Olah/Pemilik Barang);bahwa ada 3 (tiga) buah Surat Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar yang mendasari perhitungan rendemen kepada pihak Penitip Olah/Pemilik Barang, yaitu: Perjanjian Nomor 001/TO-TBS/DLI-MLN/V/2010-P tertanggal 23 Mei 2010, yakni untuk TBS yang berasal dari kebun PT DFG dan dititip olah ke Pemohon Banding (PKS DLI 1) dengan rendemen untuk CPO adalah sebesar 22%; Perjanjian Nomor 001/TO-TBS/DWS-MLN/I/2010 tertanggal 2 Januari 2010, yakni untuk TBS yang berasal dari kebun PT DFG dan dititip olah ke Pemohon Banding (PKS DLI 2) dengan rendemen untuk CPO adalah sebesar 22%; dan Perjanjian Nomor 001/TO-TBS/DLI-MLN/V/2010 tertanggal 23 Mei 2010, yakni untuk TBS yang berasal dari ramp PT DFG dan dititip olah ke Pemohon Banding (PKS DLI 1) dengan rendemen untuk CPO adalah sebesar 20%; bahwa dari ketiga Perjanjian tersebut terlihat bahwa tidak semua TBS yang dititip olah di PKS DLI 1 diberikan rendemen sebesar 22% (untuk TBS yang berasal dari kebun Cabang Dua) dan sebesar 20% (untuk TBS yang berasal dari ramp) sedangkan untuk TBS dari Kebun Cabang Dua yang dititip olah ke PKS DLI 2 diberikan rendemen sebesar 22%;bahwa penetapan rendemen CPO pada kontrak titip olah telah mempertimbangkan mutu dan kualitas dari TBS yang akan dititip olah, yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini TBS yang berasal dari PT DFG mempunyai kualitas yang lebih baik bila dibandingkan dengan TBS yang berasal dari kebun Pemohon Banding, yang diantaranya disebabkan oleh faktor bibit dan tanah;bahwa PT DFG menggunakan bibit Tenera dengan kondisi tanah yang bermineral, sehingga memiliki rendemen rata-rata yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan Pemohon Banding yang menggunakan bibit Dura dengan kondisi tanah berupa lahan gambut;bahwa rendemen rata-rata yang didapat dari Laporan Produksi Pemohon Banding merupakan campuran antara TBS titip olah dengan TBS yang berasal dari kebun Pemohon Banding sendiri dan juga dari TBS yang dibeli dari pihak ketiga;bahwa sesungguhnya, Pemohon Banding tidak mempunyai kepentingan untuk memberikan kelebihan rendemen kepada perusahaan affiliasi (PT DFG). Ditinjau dari sisi Pajak Penghasilan, Pemohon Banding dan Perusahaan Affiliasi ini sama-sama merupakan Wajib Pajak Badan Usaha yang berdomisili di Dalam Negeri (Indonesia), dan untuk tahun pajak 2009 tersebut sama-sama melaporkan Penghasilan Usaha dalam keadaan Laba. Sehingga, baik bagi Pemohon Banding sendiri maupun bagi Perusahaan Affiliasi dari Penggugat, tidak akan ada keuntungan pajak yang dapat diperoleh dari hal tersebut. Dan tinjauan sisi Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1229/B/PK/PJK/2016

  PUTUSANNomor 1229/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal YY Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; BB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; DD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-944/PJ./2013, tanggal 08 Mei 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG, beralamat di Jalan Raya Prancis Nomor 2 Blok Q 9/29 RT 004/06, Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43088/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 31 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor 088/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-646/WPJ.08/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterima pada tanggal 29 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 7 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 sebesar Rp35.097.154,00 sebagai hasil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Kompensasi PPN Masa Pajak Desember 2004 dengan perincian sebagai berikut: Uraian (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 286.672.802,00 PPN yang harus dipungut sendiri 28.667.280,20 Kompensasi bulan yang lalu 81.141.629,50 Pajak masukan bulan ini – Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 81.141.629,50 Kelebihan bayar PPN (52.474.349,30) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 70.022.926,00 PPN yang kurang dibayar 17.548.577,20 Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP 17.548.577,60 PPN yang masih harus dibayar 35.097.154,40 Bahwa surat banding ini diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar Rp27.656.489,00 cfm Peneliti Keberatan dari semula sebesar Rp28.667.280,00 cfm Pemeriksa sehingga perhitungan pemenuhan kewajiban pembayaran 50% dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sebagai berikut: kewajiban pembayaran 50% dari PPN yang terutang(50% x Rp27.656.489,00)kredit pajak yang dapat diperhitungkankelebihan pembayaran kewajiban pembayaran 50%dari PPN yang terutang Rp    23.828.245,00*Rp    81.141.629,00(Rp  57.313.384,00)** catatan : seharusnya menurut Majelis kewajiban pembayaran 50% dari PPN yang terutang sebesar *Rp13.828.245,00 dan kelebihan pembayaran kewajiban pembayaran 50% dari PPN yang terutang sebesar **Rp67.313.385,00;Bahwa bersama ini pula disampaikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp289.657.692,00 telah dilunasi sebesar Rp289.657.692,00 dengan cara memindahbukukan hasil restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 sebesar Rp1.090.982.743,00 yang dilakukan oleh KPP Pratama Kosambi;Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp35.097.154,00 sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2010 yang diterima Terbanding pada tanggal 30 Juli 2010 sesuai dengan LPAD Nomor PEM:01001484\418\jul\2010;Bahwa pada tanggal 26 Juli 2011 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-646/WPJ.08/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang memutuskan untuk menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp35.097.154,00 menjadi sebesar Rp33.075.572,00 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang/(Lebih) Bayar  17.548.577,00 (1.010.791,00) 16.537.786,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 17.548.577,00 (1.010.791,00) 16.537.786,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar  35.097.154,00 (2.021.582,00) 33.075.572,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Nomor KEP-646/WPJ.08/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterima pada tanggal 29 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:Penyerahan Barang Kena PajakMenurut PemeriksaBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan sebesar Rp35.097.154,00 karena adanya koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp175.485.772,00 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan hasil ekualisasi antara: Uraian  (Rp) perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bankQQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa 286.672.802,00 penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa PajakDesember 2004 cfm Pemohon Banding 111.187.030,00 koreksi positif penyerahan BKP 175.485.772,00 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai-nya menjadi sebagai berikut: Uraian MenurutPemohonBanding(Rp) MenurutPemeriksa(Rp) Koreksi Positif(Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  111.187.030,00 286.672.802,00 175.485.772,00 PPN yang harus dipungut sendiri 11.118.703,00 28.667.280,20 17.548.577,20 Kompensasi bulan yang lalu 81.141.629,50 81.141.629,50 – Pajak masukan bulan ini – – – Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 81.141.629,50 81.141.629,50 – Kelebihan PPN (70.022.926,50) (52.474.349,30) 17.548.577,20 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 70.022.926,50 70.022.926,50 – Bunga Pasal 13 ayat (2) UNDANG-UNDANG KUP – 17.548.577,20 17.548.577,20 PPN yang kurang dibayar – – – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP – 17.548.577,20 17.548.577,20 PPN yang masih harus dibayar – 35.097.154,40 35.097.154,40 Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp175.485.772,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa hasil ekualisasi antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank XX cfm

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1605/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1605/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal YY Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal YY, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3945/PJ./2015 tanggal 30 November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG, tempat kedudukan sesuai keputusan di Desa IV Koto Kinali Pasaman Barat, alamat Korespondensi di Gedung B&G Tower, Lantai 8, Jalan XY, No. 10, Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63539/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-578/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Mei 2014, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013 Masa Pajak Januari 2011, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp.) Dikurangi(Rp.) Menjadi (Rp.) PPN Kurang (Lebih) Dibayar 132.506.688 0 132.506.688 Sanksi Bunga 63.603.210 0 63.603.210 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah PPN yg masih harus (Lebih) Dibayar 196.109.898 0 196.109.898 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak pada keputusan tersebut di atas;Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 027/PMJ/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dan dipertahankan oleh Terbanding, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk memproduksi TBS yang merupakan Barang Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sejumlah Rp132.506.688,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan mendasarkan pada: Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63539/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 September 2015 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3945/PJ./2015 tanggal 30 November 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3792/4.1/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juli 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H., M.Hum. dan XYZ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim- Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :         ttd/ FFF, S.H., M.H.,         ttd/ Dr. GGG, S.H., C.N., Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis: ttd/ XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H.,M.H., Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XX0000XXX