Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1805/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1805/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal SS Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di  Jalan Jenderal SS No. 40-42, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1582/PJ/2014 bertanggal 12 Juni 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan

PT DFG INDONESIA, beralamat di Wisma QX 46 Lantai 27 Jalan JS Kav. 1 Jakarta X0XX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51479/PP/M.XIIIB/16/2014, Tanggal 20 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 1622/WPJ.07/2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tanggal 06 September 2012 yang Pemohon Banding terima pada 13 September 2012, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1622/WPJ.07/2012 tanggal 06 September 2012 tersebut di atas;
Bahwa pengajuan banding Pemohon Banding didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

  1. Kronologi Timbulnya Sengketa Pajak

Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00015/277/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011 yang menyatakan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp126.375.303,00,

NoKeteranganJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak929.930.165
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri92.923.017
3Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tida/kurang dibayar (2.3)92.923.017
5Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP33.452.286
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4.5)126.375.303

Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat FD/111/09/2011-MSDI tanggal 26 September 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 27 September 2011. Permohonan keberatan tersebut pada intinya merupakan ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan dengan mengajukan penjelasan alasan-alasan beserta dokumen pendukungnya;Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang menguatkan alasan-alasan yang mendukung alasan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;Bahwa atas keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan surat keputusan keberatan Nomor KEP-1622/WPJ.07/2012 tanggal 06 September 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00015/277/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
Rp.
Menjadi
Rp.
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar92.923.01792.923.017
Sanksi Bunga33.452.28833.452.288
Sanksi Kenaikan
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) dibayar126.375.303126.375.303

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding di atas dan mengajukan banding atas keputusan tersebut;

  1. Dasar Koreksi Terbanding dan alasan Pemohon Banding

Sengketa atas koreksi terhadap objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Sebesar Rp.929.230.165,00Dasar Koreksi TerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berasal dari ekualisasi dengan objek di Pajak Penghasilan Pasal 26 dimana terdapat pembayaran imbalan jasa yang dilakukan kepada affiliasi di luar negeri oleh Pemohon Banding sebesar Rp.929.230.165,00;

Objek Pemungut PPN
Menuru SPT/Pemohon Banding
Menurut Terbanding (cfm Pemeriksa)
Koreksi
Jumlah (Rp)
                  0
929.230.165
929.230.165

Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding sebesar Rp.929.230.165,00, dengan alasan sebagai berikut:

  1. Ekualisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Koreksi yang dilakukan berdasarkan ekualisasi semata adalah tidak tepat karena ekualisasi hanya merupakan suatu metode pengujian secara tidak langsung yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi. Di dalam biaya-biaya yang diidentifikasi oleh Terbanding sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.
    Seharusnya yang menjadi dasar koreksi adalah objek yang kurang/belum dipotong/dilaporkan dan telah diketahui dengan pasti rinciannya (bukan hanya dari total biaya yang terjadi);
  2. Biaya yang diidentifikasikan Terbanding sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah sebesar Rp.929.230.165,00 berasal dari akun Inter-Affiliates Expense. Adapun biaya Other-Affiliates Expense merupakan reimburstment yang dibayarkan perusahaan afllilasi. Reimburstment ini merupakan nilai reimbursement murni tanpa mark up dan didalamnya tidak ada unsur penyerahan jasa, sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada surat keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009. Oleh karena itu pembayaran reimbursement yang dicatat dalam akun biaya Other Inter – Aflliates Expense bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilia Barang Dan Jasa atas Pemanfataan JKP dari Luar Daerah Pabean;
  3. Kesimpulan

Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Banding di atas, maka kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Pemohon Banding dapat dihitung kembali sesuai dengan perhitungan dibawha ini:

NoKeteranganJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
3Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tida/kurang dibayar (2.3)0
5Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4.5)0

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51479/PP/M.XIIIB/16/2014, Tanggal 20 Maret 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1622/WPJ.07/2012 tanggal 06 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00015/277/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama : PT.DFG Indonesia, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Wisma QX 46 Lantai 27 Jalan JS Kav. 1 Jakarta X0XX0, dengan Perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang masih harus dibayar menjadi:

Dasar Pengenaan Pajak
PPN Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp      0,00
Rp.     0,00
Rp.     0,00
Rp.     0,00
Rp.     0,00
Rp.     0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51479/PP/M.XIIIB/16/2014, Tanggal 20 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1582/PJ/2014 tanggal 12 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juni 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Desember 2014, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp929.230.165,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 20 :
      Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap objek Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berasal dari ekualisasi dengan objek di Pajak Penghasilan Pasal 26 dimana terdapat pembayaran imbalan jasa yang dilakukan kepada afiliasi di luar negeri oleh Pemohon Banding sebesar Rp929.230.165,00;
      Bahwa menurut Pemohon Banding biaya yang diidentifikasikan Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp929.230.165,00 berasal dari akun Other Inter -Affiliates Expense bukan merupakan objek Pajak PenghasIlan Pasal 26 karena tldak terkait dengan penyerahan jasa. Biaya tersebut merupakan reimbursement yang dibayarkan perusahaan affillasi;
      Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sampel bukti-bukti yang disampaikan dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa bukti-bukti tersebut adalah merupakan reimbursement biaya akomodasi dokter kepada afiliasi dan bukan merupakan pembayaran imbalan jasa yang dilakukan kepada afiliasi di luar negeri;
      Bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat atas reimbursement tersebut adalah bukan termasuk objek pajak PPN, sehingga Majelis berketetapan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbandlng atas DPP pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp929.230.165,00 dan mengabulkan banding Pemohon Banding.
      Bahwa dengan demikian DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
      DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean cfm Terbanding
      Koreksi tidak dipertahankan
      DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean cfm MajelisRp   929.230.165,00
      Rp   929.230.165,00
      Rp                     0,00
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
      2.1.
      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur :
      Pasal 69 ayat (1)
      Alat bukti dapat berupa:
      1. Surat atau tulisan;
      2. Keterangan ahli;
      3. Keterangan para saksi;
      4. Pengakuan para pihak; dan/atau
      5. Pengetahuan Hakim
      Pasal 76
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
      Pasal 78
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
      Pasal 91 huruf e :
      Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
      1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2.2.
      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berserta perubahan-perubahannya, antara lain mengatur :
      Pasal 28 ayat (1)
      Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan babas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;
      Pasal 28 ayat (3)
      Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
      Pasal 28 ayat (5)
      Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.2.3.
      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM berserta perubahan-perubahannya, antara lain mengatur :
      Pasal 1 angka 17
      Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai, sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
      Pasal 1 angka 5 dan 6
      Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasllkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang;
      Pasal 1 angka 7
      Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;
      Pasal 1 angka 19
      Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
      Pasal 4
      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
      1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
      2. Impor Barang Kena Pajak;
      3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
      4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
      5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
      6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
      Pasal 11 ayat (1)
      Terutangnya pajak terjadi pada saat:
      1. Penyerahan Barang Kena Pajak
      2. Impor Barang Kona Pajak;
      3. Penyerahan Jasa Kena Pajak;
      4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
      5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
      6. Ekspor Barang Kena Pajak;
      Pasal 11 ayat (2)
      Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;2.4.
      Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
      Pasal 5
      Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
      adalah:
      1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
      2. Jasa di bidang pelayanan sosial;
      3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
      4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
      5. Jasa di bidang keagamaan;
      6. Jasa di bidang pendidikan;
      7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
      8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
      9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
      10. Jasa di bidang tenaga kerja;
      11. Jasa di bidang perhotelan;
      12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51479/PP/M.XIIIB/16/2014 tanggal 20 Maret 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
      3.1.
      Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini yaitu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp929.230.165,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.3.2.
      Bahwa koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp929.230.165,00 terkait dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp929.230.165,00 untuk Wajib Pajak (Termohon Peninjauan Kembali ) yang sama.3.3.
      Bahwa atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp929.230.165,00 a quo telah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan atas permohonan banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put. Put.50862/PP/M.XIIIB/13/2014 tanggal 27 Februari 2014 dengan putusan ”menyatakan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp929.230.165,00”3.4.
      Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp929.230.165,00 dalam Putusan Nomor Put. Put.50862/ PP/M.XIIIB/13/2014 tanggal 27 Februari 2014 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung .3.5.
      Dengan demikian pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap putusan Hakim Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Peninjauan Kembali ini (koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp929.230.165,00) sejalan dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali atas sengketa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp929.230.165,00 dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. Put.50862/PP/M.XIIIB/13/2014 tanggal 27 Februari 2014.3.6.
      Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp929.230.165,00 dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. Put.50862/PP/M.XIIIB/13/2014 tanggal 27 Februari 2014 adalah sebagai berikut :
      1. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan hasil ekualisasi antara Obyek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan biaya – biaya yang mengandung potensi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
      2. Dalam argumentasi dan alasannya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bahwa biaya yang diidentifikasikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp929.230.165,00 (yang berasal dari akun Other Inter – Affiliates Expense) bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 karena tidak terkait dengan penyerahan jasa. Biaya tersebut merupakan reimbursement yang dibayarkan perusahaan affiliasi;
      3. Artinya, untuk membuktikan argumentasi dan alasan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti-bukti bahwa pembayaran biaya atau aliran uang kepada lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (QQ Singapore PTE) tidak terkait dengan penyerahan jasa, tetapi merupakan reimbursement yang dibayarkan lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (QQ Singapore PTE) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
      4. Faktanya, dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap berkas banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat diketahui bahwa dalam rangka membuktikan argumentasi dan alasannya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut :
        1. Statement Summary yang diterbitkan oleh pihak GH Bank.
          Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pada tanggal 29 Oktober 2009, Pemohon Banding menerima transfer uang masuk dari QQ Singapore PTE sebesar USD 1,500.00.
        2. Fund Transfer Transaction Details yang diterbitkan oleh pihak GH Bank.
          Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa pada tanggal 29 Oktober 2009, Pemohon Banding menerima transfer uang masuk dari QQ Singapore PTE sebesar USD 1,500.00.
        3. Debit Note Nomor: DN-001/Sept/sa/09 yang diterbitkan oleh pihak Pemohon Banding; dan
        4. Print out hasil komunikasi via email antara NS (bagian Finance Pemohon Banding), XX, dan YY.
        Dari kedua dokumen tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan atas nilai uang sebesar UDS 1,500.00 kepada QQ Singapore PTE; yang diperuntukkan sebagai bentuk reimbursement biaya akomodasi doktor-doktor Indonesia (FG, GF, dan GH) selama di India, yaitu dari tanggal 19-20 September 2009.
      5. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, dari dokumen pendukung yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada dasarnya dapat membuktikan bahwa penerimaan uang sebesar USD 1,500.00 dari QQ Singapore PTE merupakan bentuk reimbursement biaya akomodasi doktor-doktor Indonesia (FG, GF, dan GH) selama di India, yaitu dari tanggal 19-20 September 2009; tetapi dokumen pendukung tersebut tidak membuktikan bahwa biaya yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada lawan transaksi Pemohon Banding (QQ Singapore PTE) sebesar Rp 929.230.165,00 tidak terkait dengan penyerahan jasa dan merupakan reimbursement yang dibayarkan lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (QQ Singapore PTE) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
      6. Artinya, argumentasi dan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sebagaimana disebutkan pada penjelasan angka 2, tidak terbukti kebenarannya.
      7. Perlu disampaikan juga bahwa nilai yang disebutkan dalam dokumen pendukung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (sebesar USD 1,500.00) tidak setara dengan nilai koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) (sebesar Rp 929.230.165,00).
      8. Dalam dasar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa :
        1. Berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sampel bukti-bukti yang disampaikan dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa bukti-bukti tersebut adalah merupakan reimbursement biaya akomodasi dokter kepada afiliasi;
        2. Berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat atas reimbursement adalah bukan termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 26;
      9. Dari dasar pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Majelis Hakim nyata-nyata telah melakukan kesalahan dalam melakukan pengujian atau pembuktian di persidangan.
        Karena, untuk membuktikan argumentasi dan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 929.230.165,00 bukan merupakan penyerahan jasa tetapi merupakan reimbursement, maka yang seharusnya dilihat dan dibuktikan adalah sisi pembebanan biaya dan bukan sisi penerimaan uang.
      10. Selanjutnya, dengan mendasarkan pada hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan pada angka 3.7, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas imbalan jasa sebesar Rp929.230.165,00 tidak dipertahankan;
      11. Karena adanya kesalahan yang dilakukan Majelis dalam melakukan pengujian atau pembuktian di persidangan, maka akibatnya kesimpulan Majelis tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 929.230.165,00 juga menjadi tidak benar dan tidak didasarkan pada hasil pengujian atau pembuktian yang sebenar-benarnya.
        Kesimpulan yang demikian bertentangan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
      12. Dalam alasan dan argumentasinya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan berdasarkan ekualisasi semata adalah tidak tepat, karena ekualisasi hanya merupakan suatu metode pengujian secara tidak langsung yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi. Di dalam biaya-biaya yang diidentifikasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26. Seharusnya yang menjadi dasar koreksi adalah objek yang kurang / belum dipotong / dilaporkan dan telah diketahui dengan pasti rinciannya (bukan hanya dari total biaya yang terjadi);
      13. Dalam dasar pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga menyampaikan pendapat bahwa dalam menentukan besarnya DPP Pajak Penghasilan Pasal 26, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) harus mengacu kepada fakta bahwa telah terjadi peristiwa berupa adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak dilaporkan dalam SPT-nya, dan tidak dapat di dasarkan hanya pada asumsi awal sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
      14. Menanggapi alasan dan argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta dasar pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, perlu disampaikan bahwa :
        • Dari pembebanan biaya yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 ditemukan adanya pembayaran atau aliran uang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada QQ Singapore PTE.
        • Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat memahami bahwa aliran uang tersebut dapat dimungkinkan merupakan pembayaran jasa, pemberian hutang, pelunasan piutang, penyetoran modal, bahkan dimungkinkan pula sebagai reimbursement sebagaimana disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam alasan atau argumentasinya.
        • Akan tetapi, informasi terkait pembayaran atau aliran uang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada QQ Singapore PTE hanya dapat diketahui dari dokumen pendukung yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
        • Dalam proses pemeriksaan, keberatan dan banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa pembayaran atau aliran uang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada QQ Singapore PTE bukan merupakan pembayaran jasa.
        • Dan faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (baik di tingkat pemeriksaan, keberatan, dan banding) tidak pernah atau tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran atau aliran uang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada QQ Singapore PTE bukan merupakan pembayaran jasa.
        • Artinya, sepanjang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan Bahwa pembayaran atau aliran uang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada QQ Singapore PTE bukan merupakan pembayaran jasa, maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 929.230.165,00 adalah koreksi yang benar.
        • Perlu disampaikan juga bahwa dalam ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, diatur bahwa :
          Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
          1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
          2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
          3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.
          • Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding (baik di tingkat pemeriksaan, keberatan, dan banding) tidak pernah atau tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran atau aliran uang dari Pemohon Banding kepada QQ Singapore PTE bukan merupakan pembayaran jasa.
          • Fakta tersebut menunjukkan bahwa dalam proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat meminjamkan atau memberikan dokumen pendukung terkait transaksi pembayaran atau aliran uang dari Pemohon Banding kepada QQ Singapore PTE.
          • Dan artinya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.
          • Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, diatur bahwa :Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
        1. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
        • Dengan ketentuan tersebut, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), salah satunya dalam hal apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
        • Dan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (yang didalamnya mencakup koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 929.230.165,00); sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
        • Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, diatur bahwa : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
        • Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009; maka beban pembuktian mengenai ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut, ada pada Wajib Pajak.
        • Faktanya, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (yang didalamnya mencakup koreksi Pemohon Peninjauan  Kembali (semula Terbanding) atas Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 929.230.165,00); didasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. Dan karenanya pembuktikan mengenai ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut, ada pada Pemohon Banding.
        • Dari beberapa uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
          1. Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 929.230.165,00 telah didasarkan pada fakta adanya pembayaran atau aliran uang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada QQ Singapore PTE yang ditemukan dalam SPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun Pajak 2009.
          2. Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 929.230.165,00 juga dilatarbelakangi kondisi dimana dalam proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat meminjamkan atau memberikan dokumen pendukung terkait transaksi pembayaran atau aliran uang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada QQ Singapore PTE.
          3. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (yang didalamnya mencakup koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 929.230.165,00); sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
          4. Dan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, pembuktian mengenai ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, ada pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
      15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis  Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50862/PP/M.XIIIB/13/2014 tanggal 27 Februari 2014 harus dibatalkan.
      3.7.
      Selain uraian tersebut di atas, khusus terkait dengan pokok sengketa peninjauan kembali ini : koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp929.230.165,00, dapat disampaikan pula hal-hal sebagai berikut :
      1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan menyampaikan data Fotokopi Akta pendirian dan perubahan terakhir, Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari, Maret, Mei, Agustus dan Oktober 2009, GL Tahun 2009 dan Tanda Terima penyerahan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari, April, Juni, Juli, September, November dan Desember;
      2. Bahwa berdasarkan data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat meneliti lebih lanjut kebenaran biaya Other Inter-Affiliates tersebut sebagai biaya reimbursement sebagaimana dimaksud Termohon Peninjauan Kembali karena tidak didukung dengan dokumen invoice, kwitansi, faktur, PO, DO ataupun dokumen lainnya yang mendukung unsur-unsur penggantian atau reimbursement cost yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
      3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
      4. Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
      3.8.
      Bahwa berdasarkan semua uraian tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp929.230.165,00 tidak sesuai dengan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan demikian putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
    4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis hakim Pengadilan Pajak meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et Alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian yang kuat (adanya bukti eksternal) atas dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    5. Bahwa sesuai dengan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak huruf f dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa banding ini tidak dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat bukti yang belum disampaikan dalam persidangan.
    6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
      Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51479/PP/M.XIIIB/16/2014 tanggal 20 Maret 2014 harus dibatalkan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1622/WPJ.07/2012 tanggal 6 September 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00015/277/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp929.230.165,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pada dasarnya merupakan equalisasi objek PPh Pasal 26 dimana terdapat imbalan jasa yang dilakukan kepada afiliasi di luar negeri merupakan reimbursement, sehingga Majelis Hakim Agung berpendapat sejalan dengan prinsip PPN yang menganut destination principle bukan merupakan obyek PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H. M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

        ttd/

FFF, S.H. M.Hum.,

        ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00

Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(H. RTY, S.H.)
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X