Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1698/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1698/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3781/PJ./2015, tanggal 18 November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan DF Nomor 10, Medan Kesawan, Medan Barat, Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63138/PP/M.IVB/16/2015, tanggal 13 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/MLN-ACCT/XI/2014 tanggal 7 November 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya sejumlah Rp4.201.350,00 Dasar dilakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (3) UU PPN;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63138/PP/M.IVB/16/2015, tanggal 13 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1707/WPJ.19/2014 tanggal 27  Agustus 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor 00018/207/07/092/13 tanggal 27 September 2013 yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00361/WPJ.19/KP.0203/2013 tanggal 31 Desember 2013, atas nama PT. DFG, NPWP:0X.XXX.XXX.X-0XX.000 beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan PH Nomor 10, Medan Kesawan, Medan Barat, Medan X0XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 275.262.842,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 31.625.982.000,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 70.658.160,00 Jumlah Rp 31.971.903.002,00 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp Jumlah seluruh penyerahan Rp 31.971.903.002,00 Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 27.526.284,00 Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 240.004.529,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp – Lain-Lain Rp 1.857.648.218,00 Jumlah Rp 2.097.652.747,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 2.097.652.747,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (2.070.126.463,00) Kelebihan pajak yang sudah : – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 2.070.226.463,00 – dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan) Rp 0,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 100.000,00 Sanksi administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 100.000,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 200.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63138/PP/M.IVB/16/ 2015, tanggal 13 Agustus 2015, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 07 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3781/PJ./2015, tanggal 18 November 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 Juli 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Sengketa tentang Koreksi Positif Pajak Masukan yang Terkait Dengan Perolehan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis Sebesar Rp4.201.350,00 yang Tidak Dapat Dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63138/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 13 Agustus 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1707/WPJ.19/2014 tanggal 27 Agustus 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor 00018/207/07/092/13 tanggal 27 September 2013 yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/WPJ.19/KP.0203/2013 tanggal 31 Desember 2013, atas nama PT. DFG,NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan PH Nomor 10, Medan Kesawan, Medan Barat, Medan X0XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana tersebut di atas; adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1707/WPJ.19/2014, tanggal 27 Agustus 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Februari 2007,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1687/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1687/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XX Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal XX Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 325/PJ./2013 tanggal 27 Februari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di Gedung XC Lantai 1, 2 & 3, Jalan DF Blok B-12 Kav. 8, Kotabaru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Maret 2011, pada tanggal 4 April 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00143/207/07/051/10 tanggal 30 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan perihal tersebut di atas berdasarkan hak Pemohon Banding yang diatur dalam Pasal 27 ayat (I) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa pokok sengketa banding Pemohon Banding, masih sama dengan apa yang telah disampaikan melalui Surat Keberatan Nomor: GP/DF-142/IV/2010 tanggal 27 April 2010, yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang atas penyerahannya harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai sendiri sebesar Rp.192.198. 776.279,00, dimana:Menurut Pemohon Banding Rp. 479.013.158.612,00Menurut Terbanding Rp. 286.814.382.333,00Koreksi Terbanding Rp. 192.198.776.279,00 Bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding berdasarkan: Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut didasarkan atas alasan dan penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Maret 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2013;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-246/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Maret 2011, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00143/207/07/051/10 tanggal 30 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp11.355.588.029,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :         ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.         ttd/ GGG, S.H., M.Hum, Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis: ttd/ H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H., Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1685/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1685/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal AY, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-79/BC/2012 tanggal 2 November 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG Kav. 43, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39194/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 18 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 37/WBC.13/2011 tanggal 13 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa harga ekspor dan tarif ekspor berlaku pada saat pendaftaran PEB, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 214/PMK.04/2004 Pasal 14 (2) huruf a “Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean” dan Pemohon Banding sudah melakukan transaksi pada saat pembayaran pada tanggal tersebut yang sesuai Harga Ekspor dan Tarif, serta sesuai dengan penetapan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat;Bahwa berdasarkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) pada tanggal 8 Februari 2011 atas PEB Nomor 000010 sudah ditetapkan dan diakui, apabila pada saat tersebut terjadi perbedaan Harga Ekspor dan Tarif tidak sesuai, maka Terbanding seharusnya menolak atas transaksi tersebut, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 214/PMK.04/2004 Pasal 8 (2) “Dalam hal eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan ekspor”;Bahwa perlu diketahui Pemohon Banding sudah membetulkan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB) pada tanggal 8 Februari Nomor: 02/WSSL/2011 dan seharusnya Terbanding untuk mengeluarkan nota pembetulan (Notul) Pajak Ekspor Tambahan;Bahwa proses penerbitan PEB tersebut dilakukan oleh Terbanding, dan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), Pemohon Banding menyetor uang ke bank dan kemudian Pemohon Banding lapor ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat;Bahwa hanya berdasarkan pada Laporan Hasil PeneIitian dokumen yang telah melewati waktu perkiraan ekspor 7 (tujuh) hari disebutkan secara umum, maka tidak adil berdasarkan fakta hukum sebenarnya, karena pada hari Sabtu dan Minggu Terbanding Iibur dan atau tidak melayani pengapalan ekspor;Bahwa barang Pemohon Banding sudah siap ditangki untuk dikapalkan langsung ekspor, dan atau dalam kata tidak ada pengangkutan transportasi menghambat pengapalan, keterlambatan hal ini pun disebabkan terjadi karena adanya faktor cuaca memburuk, dan atau ombak yang tinggi, sehingga mengakibatkan kapal tidak dapat disandarkan (force majeour);Bahwa demikianlah fakta-fakta hukum yang sebenarnya dan Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari hasil peneIitian dokumen yang dilakukan oleh Terbanding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39194/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 18 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-37/WBC.13/2011 tanggal 13 Juli 2011, atas nama: PT. DFG, NPWP: 0X.XX0.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan Jenderal FG Kav. 43, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, XXXX0, sehingga tagihan kurang bayar atas PEB Nomor 000010 tanggal 31 Januari 2011 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39194/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 18 Juli 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 November 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Februari 2013;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 huruf e UU 14/2002 di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon pembatalan putusan Pengadilan Pajak a quo kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan supremasi hukum di Indonesia, karena putusan a quo telah nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 39194/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 15 Mei 2012 adalah putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga telah memenuhi syarat untuk diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Sehingga hal-hal yang telah diuraikan di dalamnya dianggap telah termuat kembali di dalam Memori Peninjauan Kembali ini. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-37/WBC.13/2011 tanggal 13 Juli 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XX0.X0X.X-0XX.000, sehingga tagihan kurang bayar atas PEB Nomor: 000010 tanggal 31 Januari 2011 menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1609/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1609/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal FG, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3937/PJ./2015 tanggal 30 November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG, tempat kedudukan sesuai keputusan di Desa IV KK, alamat Korespondensi di Gedung B & G Tower, Lantai 8, Jalan PH, No. X0, Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63546/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-581/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Mei 2014, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00008/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013 Masa Pajak Agustus 2011, dengan perincian sebagai berikut: Uraian  Semula (Rp.) Dikurangi(Rp.) Menjadi (Rp.) PPN Kurang (Lebih) Dibayar 90.084.108 0 90.084.108 Sanksi Bunga 37.835.325 0 37.835.325 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah PPN yg masih harus (Lebih) Dibayar 127.91 0 127.91 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak pada keputusan tersebut di atas;Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 034/PMJ/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dan dipertahankan oleh Terbanding, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk memproduksi TBS yang merupakan Barang Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sejumlah Rp90.084.108,00 (sembilan puluh juta delapan puluh empat ribu seratus delapan Rupiah), dengan mendasarkan pada: –   Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;–   PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP No. 31 Tahun 2007;–   PMK No.78/PMK.03/2010; Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 P/HUM/2013 ini, pasal-pasal yang menjadi objek dalam perkara hak uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry) dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;Bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding untuk mengkoreksi sebagian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp90.084.108,00 ini, adalah merupakan ketentuan pajak yang tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;Bahwa berdasarkan poin di atas, Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-581/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014 tersebut di atas;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63546/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-581/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00008/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-081711-2011 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, alamat di Desa IV KK, alamat korespondensi: Gedung B & G Tower Lt.8, Jalan PH, No. 10, Medan X0XXX sehingga PPN yang kurang/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: DPP atas EksporDPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriJumlah Seluruh PenyerahanPajak KeluaranPajak Masukan1.PPN yang dapat diperhitungkan2.PPN yang dibayar sendiriJumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar                      –4,874,140,0034,874,140,003   487,414,001   487,414,001   116,631,483   370,782,518                     – Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63546/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 September 2015 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3937/PJ./2015 tanggal 30 November 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3787/4.1/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juli 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63546/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1607/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1607/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XX Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal XX, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1162/PJ./2016 tanggal 10 Maret 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG, tempat kedudukan di Gedung XC Tower Lantai 15, Jalan DF Blok 9B Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12980, alamat korespondensi Gedung B & G Lantai 8, Jalan FD Nomor 10 Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66689/PP/M.VIIIA/16/2015 tanggal 7 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1510/WPJ.07/2014 tanggal 25 Juni 2014 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2014, yang menolak permohonan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00248/207/11/058/13 tanggal 22 Mei 2013, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(RP) Ditambah/(Dikurangi)(RP) Menjadi(Rp) PPN Kurang ( Lebih ) Bayar 1.191.797.663 0 1.191.797.663 Sanksi Bunga 247.655.300 0 247.655.300 Sanksi Kenaikan 602.142.187 0 602.142.187 Jumlah PPN YMH dibayar 2.041.595.150 0 2.041.595.150 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan Keberatan yang ditolak dengan Keputusan tersebut di atas;Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan Banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atas Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Surat Nomor 040/STP/ACC/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp1.191.797.663,00 dengan mendasarkan pada Pasal 16B ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.d. PP Nomor 31 Tahun 2007 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/P13/1985, yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) sebagai BKP yang bersifat Strategis, tidak dapat dikreditkan;Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya koreksi tersebut dilakukan oleh Pemeriksa, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66689/PP/M.VIIIA/16/2015 tanggal 7 Desember 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Januari 2016 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1162/PJ./2016 tanggal 10 Maret 2016 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Maret 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1291/PAN.Wk/2016 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Juli 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. XYZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H., M.Hum. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :         ttd/ FFF, S.H., M.Hum.         ttd/ GGG, S.H., M.H., Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis: ttd/ Dr. XYZ, S.H., C.N., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XX0000XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 506/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 506/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2775/PJ/2015 tanggal 27 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan; PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Nomor XX (Mall WWW Batanghari), Pasar Jambi, Kota Jambi; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61001/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan definisi dari Objek Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 adalah “setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Berdasarkan defenisi tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding penerimaan listrik dari Tenant bukanlah merupakan penghasilan, dikarenakan listrik yang diterima adalah sebesar pemakaian Tenant atau Customer yang diukur melalui meteran listrik yang terpasang dimasing-masing tenant, dan dihitung sesuai dengan tarif dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN); Bahwa penerimaan listrik bukan merupakan komponen dari nilai persewaan seperti yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas, karena penerimaan listrik hanya sebesar pemakaian beban listrik yang dipakai oleh masing-masing Tenant untuk dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama-sama pemakaian listrik untuk fasilitas umum lainnya yang ditanggung oleh Pemohon Banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61001/PP/M.IB/25/2014, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-56/WPJ.27/2014 tanggal 10 Januari 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00014/240/11/331/13 tanggal 15 April 2013, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat Jalan QQQ Nomor XX (Mall WWW Batanghari), Pasar Jambi, Kota Jambi, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 4 ayat (2) terutang Kredit Pajak PPh yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp78.713.182,00 Rp 7.871.318,00Rp 7.871.318,00Rp               0,00Rp               0,00Rp               0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61001/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2775/PJ/2015 tanggal 27 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Agustus 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Januari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Sengketa tentang koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp236.298.315,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61001/PP/M.IB/25/2015 tanggal 22 April 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 51-52, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat penerimaan Pemohon Banding dari para tenant yang terkait dengan penggantian biaya beban pemakaian listrik dari PLN dan pemakaian air bersih dari PDAM yang nyata-nyata menjadi beban langsung para tenant, bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf i dan Pasal 4 Ayat (2) huruf d Undang-Undang PPh;Bahwa Terbanding menyatakan, penagihan penggantian biaya listrik kepada para Tenant tidak murni berasal dari beban listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara karena Pemohon Banding juga menyediakan fasilitas genset sebagai cadangan darurat bila listrik dari Perusahaan Listrik Negara dipadamkan, sedangkan jaringan listrik menyatu dan tetap melalui Kwh Meter PT Perusahaan Listrik Negara; Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa yang ditagih dari para tenant adalah benar-benar tagihan dari Perusahaan Listrik Negara yang tercatat dalam Kwh Meter masingmasing Tenant;Bahwa Majelis berpendapat pengaturan jaringan