PUTUSAN
Nomor 1730/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XX Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal XX Nomor 40-42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-842/PJ./2014 tanggal 27 Maret 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. DFG, tempat kedudukan di Wisma DF 2 Suite X0X, Jalan FD Kav. V – TA, Jakarta Selatan, XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-635/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Maret 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00250/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:
Latar Belakang;
Bahwa berikut ini latar belakang pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-635/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011:
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 yang menunjukkan posisi lebih bayar sebesar Rp 14.825.881.744. SPT Tahunan PPh Badan tersebut diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (“KPP PMA I”) pada tanggal 13 Maret 2009;
Bahwa atas SPT Tahunan PPh Badan tersebut, KPP PMA I kemudian melakukan pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak 2008 yang meliputi semua jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa sebagai hasil dari Pemeriksaan tersebut, KPP PMA I menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00250/207/08/052110 tanggal 10 Maret 2010 Masa Pajak Februari 2008 dengan perincian sebagai berikut:
| No. a | Uraian b | SKPKB PPN | Koreksi Fiskus e = c – d | |
| Pengusaha Kena Pajak C | Fiskus d | |||
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. | Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN – Ekspor – Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri Jumlah b. Atas penyerahan barang dan jasa yg tdk terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BPK tdk berwujud dr Luar Daera Pabean.pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/penyerahan atas aktiva tetap yg menurut tujuan semula tdk utk diperjualbelikan Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg hrs dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: – PPN yg disetor di muka dlm masa pajak yg sama – Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan – STP (Pokok Kurang Bayar) – Dibayar dengan NPWP sendiri Jumlah c. Diperhitungkan : SKPPKP d. Jumlah pajak yang dpt diperhitungkan e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak ________ (karena pembetulan) c. Jumlah PPN yg kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPN Yg Masih Harus Dibayar | 12.274.332.406 54.422.638.50 66.696.970.906 66.696.970.906 5.442.263.850 1.930.843.997 3.511.419.853 5.442.263.850 5.442.263.850 | 12.274.332.406 54.422.638.50 66.696.970.906 66.696.970.906 5.442.263.850 1.833.118.936 3.511.419.853 5.344.538.789 5.344.538.789 119.049.461 119.049.461 57.143.741 176.193.202 | 0 -213.244.000 -213.244.000 -213.244.0000 -21.324.400 97.725.061 0 97.725.061 97.725.061 -119.049.461 -119.049.461 -57.143.741 -176.193.202 |
Bahwa atas kekurangan pembayaran pajak sebagaimana tercantum di SKPKB PPN tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke Kas Negara pada tanggal 20 Juni 2011 melalui Citibank dengan Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) XX0X0XXX0X0XXX0X sejurnlah Rp 87.511.875,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum di SKPKB PPN Nomor: 00250/207/08/052110 tanggal 10 Maret 2010 tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan keberatan ke KPP PMA I melalui surat permohonan Nomor: MK/Jun-10/27 tertanggal 9 Juni 2010 yang diterima oleh KPP PMA I pada tanggal 9 Juni 2010;
Bahwa sebagai tanggapan atas surat keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-635/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00250/207/08/05211 0 tanggal 10 Maret 2010, yang menolak sebagian besar keberatan Pemohon Banding. Berikut ini perincian keputusan DJP tersebut:
| Uraian | Semula | Ditambah/(Dikurangi) | Menjadi |
| PPN Yg Kurang/(Lebih) Bayar | 119.049.461 | (790.171) | 118.259.290 |
| Sanksi Bunga | 57.143.741 | (379.282) | 56.764.459 |
| Sanksi Kenaikan | – | – | – |
| Jumlah PPN ymh (Lebih) Dibayar | 176.193.202 | (1.169.453) | 175.023.749 |
Bahwa perlu diketahui bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan kembali beberapa dokurnen terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dan menjelaskan alasan Pemohon Banding untuk menolak hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP PMA I (selanjutnya disebut sebagai “Pemeriksa”) .
Bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti Keberatan Kanwil DJP Jakarta Khusus (selanjutnya disebut sebagai “Peneliti”) mengirimkan Surat Pernberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan Surat Nomor: S-1061/WPJ.07/2011 tanggal 1 Maret 2011, yang meminta Pemohon Banding untuk hadir, menanggapi secara tertulis den menyerahkan dokumenldata pendukung. Atas surat tersebut Pemohon Banding telah hadir dan memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan, serta menyerahkan dokumen yang diminta oleh peneliti. Namun, atas tanggapan Pemohon Banding tim peneliti menolaknya dan pada tanggal 22 Maret 2011 diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 635/WPJ.07/2011 tanggal22 Maret 2011;
Dasar Hukum;
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang (“UU”) Nomor: 6 Tahun 1983 stdd. UU Nomor: 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-635/WPJ.0712011 tanggal 22 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00250/207/08/052110 tanggal 10 Maret 2010 Masa Pajak Februari 2008.
Pokok Permasalahan;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi berikut ini:
| Pos-pos yang dikoreksi | Jumlah Koreksi |
| Koreksi atas Pembayaran Royalti Koreksi atas Konfirmasi Negatif | 94.243.637 2.691.253 |
Alasan Koreksi Terbanding:
Bahwa rincian koreksi menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) No: PHL-PL- 100/WPJ.07/KP.0205/2010 tertanggal 12 Februari 2010, Pemeriksa mengajukan koreksi sebesar Rp1.855.419.920 atas kredit PPN DN untuk masa pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008, dengan rincian sebagai berikut:
| Rupiah | |||
| Menurut SPT/WP Menurut Pemeriksa Koreksi | 55.713.050.714 53.857.630.794 1.855.419.920 | ||
Rincian Koreksi Pajak Masukan Impor Pajak Masukan Impor Masa Tidak Sama | Rupiah | 726.530.551 1.038.451 | |
Pajak Masukan Dalam Negeri Pajak Masukan DN Masa Tidak Sama Subtotal Total | 1.091.494.459 36.356.459 | 1.127.850.918 1.855.419.920 |
| Bulan | Total Koreksi Fiskus | Koreksi Fiskus | ||||
| WP Setuju | WP Tidak Setuju | |||||
| Koreksi Pajak Masukan Impor Masa Tidak Sama | Koreksi Pajak Masukan Impor | Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri | ||||
| Koreksi atas Konfirmasi Negatif | Koreksi atas Pajak Masukan DN utk Pembayaran Royalti | Total | ||||
| Januari | 162.310.710 | – | – | 79.833.956 | 82.476.754 | 162.310.710 |
| Februari | 97.725.061 | – | – | 3.481.424 | 94.243.637 | 97.725.061 |
| Maret | 136.499.149 | – | – | 7.287.825 | 129.211.324 | 136.499.149 |
| April | 107.514.913 | – | – | 3.867.078 | 103.647.835 | 107.514.913 |
| Mei | 50.042.047 | – | – | 1.424.620 | 48.617.427 | 50.042.047 |
| Juni | 144.991.801 | 1.038.451 | – | 15.295.970 | 128.657.380 | 143.953.350 |
| Juli | 887.514.234 | – | 726.530.551 | 17.911.935 | 143.071.748 | 160.983.683 |
| Agustus | 86.947.302 | – | – | 21.211.161 | 65.736.141 | 86.947.302 |
| September | 64.257.402 | – | – | 3.101.440 | 61.155.962 | 64.257.402 |
| Oktober | 18.476.647 | – | – | 5.938.635 | 12.538.012 | 18.476.647 |
| November | 31.597.754 | – | – | 6.888.556 | 24.709.198 | 31.597.754 |
| Desember | 67.542.900 | – | – | 1.290.339 | 66.252.561 | 67.542.900 |
| Total | 1.855.419.920 | 1.038.451 | 725.530.551 | 167.532.939 | 960.317.979 | 1.127.850.918 |
- Pajak Masukan Dalam Negeri – Konfirmasi Negatif;
Bahwa koreksi atas PPN Masukan dalam Negeri sebesar Rp 167.532.939 berdasarkan jawaban konfirmasi/klarifikasi yang diterima dari KPP terkait dengar; jawaban “Tidak Ada” dan adanya faktur pajak masukan yang berbeda antara jumlah PPN yang dikreditkan pada SPM PPN dengan jumlah PPN pada faktur pajak, serta adanya perbedaan antara nama PKP penerbit faktur pajak yang dilaporkan pada SPM PPN dengan nama PKP sesuai yang tercantum pada faktur pajak; - Pajak Masukan Dalam Negeri – Pembayaran Royalti;
Bahwa selain itu terdapat koreksi PPN Masukan Dalam Negeri berupa setoran PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp960.317.979 atas biaya royalti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, Pemeriksa menganggap royalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (FGH Co. – USA) tersebut adalah tidak wajar, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakui adanya biaya royalti);
Bahwa atas pembayaran royalti tersebut Pemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlah objek PPN, sehingga seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean). Sehingga PPN Jasa Luar Negeri yang sudah disetor tersebut tidak dapat dikreditkan karena merupakan pembayaran atas objek yang seharusnya tidak terhutang PPN;
Jawaban konfirmasi/klarifikasi yang diterima dari KPP terkait
PPN Masukan Dalam Negeri atas pembayaran royalti
Total
Rupiah
167,532,929
960,317,979
1,127,850,918
Bahwa rincian koreksi menurut Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan 3. Pajak Masukan Dalam Negeri – Konfirmasi Negatif;
- Bahwa Peneliti membatalkan koreksi atas PPN masukan dalam negeri sebesar Rp 790.171 namun mempertahankan koreksi sebesar Rp. 2.691.253 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pajak Masukan dalam negeri kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dapat dikonfirmasi kebenaranya atas faktur pajak sebesar Rp. 790.171 dan sisanya, atas faktur pajak sejumlah Rp. 2.691.253 belum dikonfirmasi;
Bahwa atas sejumlah faktur pajak sebesar Rp. 2.961.253 yang belum dikonfirmasi, maka peneliti tidak dapat meyakini telah dilaporkan oleh PKP penjual;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, peneliti membatalkan koreksi atas PPN Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 790.171 namun mempertahankan koreksi sebesar Rp. 2.691.253,00; - Pajak Masukan Dalam Negeri – Pembayaran Royalti;
Bahwa Peneliti menolak membatalkan koreksi PPN masukan terkait pembayaran royalti sebesar Rp 94.243.637 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan PPh Badan atas koreksi royalties intercompany, diuraikan oleh tim Peneliti Keberatan PPh Badan bahwa berdasarkan hasil penelitian data dan atau dokumen terkait, transaksi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada FGH USA tidak memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat 3 UU PPh No 7 tahun 1983 Jo. Pasal 17 ayat 2 PER-43/PJ./2010 karena tidak terdapat pembuktian yang memadai;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Peneliti berpendapat bahwa karena pembayaran royalti kepada FGH USA dinilai tidak wajar maka pembayaran royalti tidak diakui sebagai biaya di penghitungan Pajak Penghasilan Badan. Pembayaran ke FGH USA tersebut dianggap sebagai deviden;
Bahwa sesuai dengan Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai, pernbayaran deviden bukan termasuk dalam objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Peneliti setuju dengan penghitungan Pemeriksa yang melakukan koreksi negatif atas DPP PPN Jasa Luar Negeri dan tidak mengakui pajak masukan sebesar Rp. 94.243.637 dalam SPT Masa PPN;
Alasan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding atas pembayaran royalti dan konfirmasi negatif dengan alasan-alasan sebagai berikut:- Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri – Konfirmasi Negatif;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN masukan dalam negeri yang dipertahankan sebesar Rp 2.691.253,00 dengan alasan dan rincian sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar telah membayarkan seluruh pajak masukan sebesar Rp. 2.691.253 kepada penjual.
Dokumen pendukung sebagai pembuktian atas pembayaran PPN yang Pemohon Banding perlakukan sebagai Pajak Masukan tersebut telah Pemohon Banding berikan pada saat penyampaian surat Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN masa Februari 2008;
Bahwa dengan adanya pembuktian pembayaran tersebut maka Pemeriksa tidak dapat membebankan tanggung jawab pelaporan serta penyetoran PPN yang seharusnya dilakukan oleh pihak penjual/penyedia jasa kepada Pemohon Banding. Hal ini diatur denganjelas dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 tahun 2000 (UU KUP) Pasal 33 yang menyebutkan bahwa:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
Bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan beberapa surat Direktrr Jenderal Pajak yang menerapkan pasal33 UU KUP tersebut:- Angka 6 (a) Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 tentang perlakuan terhadap pajak masukan yang belum dilaporkan/dibayar oleh supplier dan/atau sub-contractor, menyebutkan bahwa:
” … pembeli tidak dapat diminta pertanggung jawaban pembayaran PPN ke Kas Negara dan Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan sepanjang Saudara dapat membuktikan bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah Saudara bayar kepada penjual. Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain seperti kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang, dan Delivery Order (DO);” - Angka 6 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2548/PJ.53/2000 tanggal 19 Desember 2000 tentang restitusi PPN masukan, menyebutkan bahwa:
” … Pajak Masukan yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa diperhitungkan apabila Saudara dapat membuktikan kepada Pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dipungut dan disetor oleh Saudara … dstnya;”
Bahwa selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan dan penjelasan Pemohon Banding di atas; dan oleh karena Pemohon Banding dapat mernbuktikan dan menunjukkan bukti pendukung bahwa PPN Masukan telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan maka dengan demikian koreksi sebesar 2.691.253 atas pajak masukan harus dibatalkan.
- Angka 6 (a) Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 tentang perlakuan terhadap pajak masukan yang belum dilaporkan/dibayar oleh supplier dan/atau sub-contractor, menyebutkan bahwa:
- Koreksi PPN Jasa Luar Negeri – Pembayaran Royalty;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN masukan terkait dengan pembayaran royalfi sebesar Rp 94.243.637 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas koreksi Pemeriksa dalam SKPKB PPh Badan No.00008/206/08/052/10 yang menolak biaya royalty sebagai pengurang penghasilan bruto. Berdasarkan surat banding Pemohon Banding tersebut, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas SSP PPN JLN yang dibayar sehubungan dengan pembayaran royalty ke FGH USA;
Bahwa alasan dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan
dalam surat banding atas SKPKB PPh Badan Nomor 00008/206/08/052/10 tersebut adalah sebagai berikut:- Pembayaran yang Pemohon Banding lakukan ke FGH USA adalah pembayaran atas Royalty yang ditagihkan atas pemanfaatan License Patent, License Trade Mark, dan Technical Information sehubungan dengan penggunaan Trademark ROUNDUP milik FGH USA. Hal ini dengan jelas disebut dalam License Agreement (halaman 2) antara PT DFG dan FGH;
- Pihak Terbanding (Pemeriksa maupun Peneliti) tidak menerima pembebanan biaya Royalty tersebut dengan dasar tidak lengkapnya dokumentasi yang mendukung eksistensi Intelectual Property (IP) yang mendasari pembayaran royalti kepada FGH oleh Pemohon Banding;
- Pada saat Pemeriksaan dan Keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memperlihatkan dokumen-dokumen yang menurut Pemohon Banding merupakan bukti dasar eksistensi Trade Mark “Round Up” yang dimiliki oleh FGH USA. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan kepada pihak Terbanding beserta penjelasan secara rinci:
- Sertifikat Merek yang disahkan dan dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
Bahwa pihak Terbanding tidak menerima bukti pendaftaran Hak Patent tersebut sebagai bukti yang mendukung eksistensi Trade Mark “Round Up” sebagai dasar pembayaran Royalty kepada FGH;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Pihak Terbanding seharusnya tidak meragukan bukti Pendaftaran yang ditelah dikeluarkan dan disetujui oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan badan Pemerintah yang berhak dalam menentukan kebenaran suatu IP yang didaftarkan. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah melakukan penelitian secara lengkap dan sepenuhnya guna menyakinkan eksistensi IP tersebut di Negara asalnya. Dengan demikian eksistensi Trade Mark tersebut seharusnya tidak dipertanyakan kembali oleh Pihak Terbanding.
Keraguan Terbanding seharusnya ditujukan kepada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang melakukan pemeriksaan dan penelitian eksistensi IP tersebut; - Bukti Pendaftaran yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tersebut menyebutkan bahwa Trade Mark “RoundUp” dimiliki oleh FGH Technology, LLC.
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan beserta bukti pendukung secara lengkap atas hubungan FGH Technology, LLC (pemilik Trade Mark) dan FGH USA (penerima pembayaran Royalty dari Pemohon Banding).
Bahwa FGH Technology, LLC telah memberikan hak eksklusive kepada XY Company USA untuk penggunakan patent yang didaftarkan oleh FGH Technology, LLC dan untuk memberikan hak penggunaan patent Roundup tersebut kepada pihak lainnya juga sebagai penerima Royalty. Pemberian hak tersebut disahkan melalui perjanjian Intelectual Property Transfer Agreement dari FGH Technology, LLC kepada FGH USA;
Bahwa dalam perjanjian tersebut telah dengan jelas menyebutkan IP yang dimaksudkan, yaitu mencakup seluruh jenis pemanfaatan License Patent, License Trademark, dan Technical Informations;
Bahwa oleh sebab itu, pembayaran royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada FGH USA adalah benar berkaitan dengan pemanfaatan properti intelektual milik FGH USA;
Bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding akan memperlihatkan dengan lengkap dokumen-dokumen tersebut di atas;
- Bahwa pembayaran royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada FGH USA telah memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 PER-43/PJ./2010 (PER-43) maupun Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Nomor S-153/PJ.04/2010 yaitu:
- Pembayaran royalti Pemohon Banding berada dalam batas nilai kewajaran jika dibandingkan dengan transaksi sejenis pada bidang usaha yang sama. Hal ini dapat dibuktikan sesuai dengan dokumen Transfer Pricing Analysis yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Peneliti. Pendapat kewajaran yang disebutkan dalam dokumen Transfer Pricing Analysis tersebut telah sesuai dengan Pasal 13 pada PER-43 menetapkan bahwa rentang kewajaran berada di antara nilai kuartil atas dan bawah, yaitu dalam halaman 12 (Dokumen TP : Transfer Pricing Analysis For FGH Agricultural Chemicals Manufacturing Affiliates Located In Asia Pacific – yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Tim Pemeriksa dan Peneliti);
“The intangible property licensed by FGH US to FGH Indonesia AG was examined under the Comparable Uncontrolled Price method and a range of royalty rates that have been paid in comparable, arm’s length transactions was established. The range of royalty rates from the six arm’s length license agreements that were identified was 0.5 percent of sales to 3.5 percent of sales. Therefore, it is reasonable to conclude, based on this analysis, the 2.0 percent royalty paid by FGH US is consistent with arm’s length dealings.” - Bahwa dokumen TP analysis untuk periode Januari-Desember 2007 seharusnya masih relevan untuk dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan analisa atas transaksi yang sama pada periode 2008. Hal ini disebabkan karena tidak ada perbedaan yang sangat signifikan atas jenis usaha, transaksi dan fungsi perusahaan antara Tahun 2007 dan 2008.
- Bahwa pembayaran royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada FGH USA telah mempunyai manfaat sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 PER- 43/PJ./2010 maupun Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Nomor S- 153/PJ.04/2010 yaitu:
- Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud (yaitu royalty) tersebut benar-benar terjadi. PT DFG memproduksi dan menjual herbisida dengan merk Roundup, yang lisensinya dimiliki oleh FGH Technology LLC (yang kemudian diberikan kepada FGH USA). Untuk memproduksi herbisida tersebut Pemohon Banding memerlukan teknologi yang telah dipatenkan oleh FGH. Dimana penggunaan trade mark dan teknologi yang diperlukan untuk memproduksi herbisida tersebut Pemohon Banding harus melakukan pembayaran royalty sesuai dengan perjanjian.
- Tanpa membayar royalti, Pemohon Banding tidak mempunyai pengetahuan teknis terkait dengan teknologi yang dimiliki oleh FGH Technolgy LLC (yang telah diserahkan kepada FGH) sehingga tidak bisa memperoleh pendapatan yang sama jika Pemohon Banding tidak mempunyai pengetahuan tersebut.
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan Nomor 17/2000 maka biaya pembayaran royalti kepada FGH USA merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang oleh karenanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak;
Bahwa lebih lanjut, sehubungan dengan koreksi atas seluruh biaya royalti, Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti tidak dapat memberikan bukti apapun untuk mendukung pendapat mereka bahwa biaya royalti sebesar nol adalah sesuai dengan prinsip kewajaran;
Bahwa oleh sebab itu koreksi Terbanding atas biaya royalty dalam SKPKB PPh Badan Nomor Nomor 00008/206/08/052/10 tidak mempunyai dasar dan tidak dapat dipertahankan sehingga seharusnya dibatalkan;
Bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan koreksi atas biaya Royalti Intercompany kepada Terbanding yaitu:- Perjanjian antara DFG – FGH USA;
- Perjanjian transfer hak intelektual FGH USA – FGH Technology LLP;
- Sertifikat Merek dari Departemen Kehakiman dan HAM RI) dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;
- Transfer Pricing Analyis PT DFG.
Bahwa dengan demikian, sesuai dengan Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4 huruf d yang mengatur mengenai pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN atas pembayaran royalty. PPN tersebut telah Pemohon Banding setorkan secara khusus melalui SSP PPN Jasa Luar Negeri yang juga telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN sepanjang Tahun 2008 ini sebagai bagian dari pajak masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan seluruhnya;
Bahwa pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti pengeluaran, rekapitulasi biayanya dan memberikan penjelasan mengenai bukti-bukti pengeluaran tersebut disesi persidangan jika diperintahkan oleh Majelis Hakim;
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses dan mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-635/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 002501207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010 Masa Pajak Februari 2008, sehingga Keputusan tersebut dapat dibatalkan seluruhnya dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Februari 2008 adalah Nihil dengan perincian sebagai berikut:
No.
aUraian
bMenurut
Pemohon Banding
c1
2.
3.
4.
5.
6.
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
– Ekspor
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Jumlah
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan
d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean /pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean / pemungutan pajak oleh pemungut pajak /kegiatan membangun sendiri /penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri
b. Dikurangi:
– PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama
– Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
– STP (pokok kurang bayar)
– Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah
c. Diperhitungkan: SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar
Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Dikompensasikan ke masa pajak ……. (karena pembetulan)
c. Jumlah
PPN yang kurang dibayar
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
12.274.332.406
54.422.638.500
66.696.970.906
5.442.263.850
1.930.843.997
3.511.419.853
5.442.263.850
5.442.263.850
Nihil
Nihil
Nihil
Bahwa demikianlah surat permohonan banding Pemohon Banding. Selanjutnya Pemohon Banding mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim agar dapat diundang dalam persidangan supaya dapat memberikan penjelasan langsung kepada Majelis Hakim dan Terbanding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 635/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00250/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010, atas nama: PT. DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma DF 2 Suite X0X, Jalan FD Kav. V – TA, Jakarta Selatan, XXXX0, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
DPP PPN
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya
Jumlah PPN yang kurang (lebih) bayarRp 66.696.970.906,00
Rp 5.442.263.850,00
(Rp 5.442.263.850,00)
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
- Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri – Konfirmasi Negatif;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Maret 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 April 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 April 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 telahdibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013, atas nama PT. DFG (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 08 Januari 2014 dan diterima pada tanggal 13 Januari 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen : 201401130535.
- Bahwa dengan demikian,berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh UU Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp.94.243.637,00 berdasarkan equaliasasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.Koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp.94.243.637,00 berdasarkan equaliasasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 44 :
Bahwa koreksi DPP PPN ini terkait dengan sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan berkas perkara nomor ; 15-056217-2008;
Bahwa atas berkas perkara nomor: 15-056217-2008 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor : Put-45726/PP/M.IV/15/2013 yang diucapkan pada tanggal 20 Juni 2013;
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45726/PP/M.IV/15/2013 tentang putusan banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-624/WPJ.07/2011 tanggal 21 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00008/206/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 15-056217-2008 dinyatakan bahwa koreksi Pengurang Penghasilan bruto berupa Biaya Royalties Intercompany sebesar Rp.9.557.319.290,00 telah dibatalkan, dan oleh karena koreksi ini terkait langsung dengan sengketa tersebut, maka koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp.94.243.637,00 tidak dapat dipertahankan; - Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi;
- Pengakuan para pihak; dan/atau
- Pengetahuan Hakim;
Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.” - Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.” - Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa:
Pasal 9 ayat (1) huruf f:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
Penjelasan:
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, maka berdasarkan ketentuan ini, jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Berdasarkan uraian butir 2) di atas, terhadap penelitian kewajaran dan kelaziman atas pembayaran royalti menunjukkan bahwa tidak semua (sebagian besar) pembuktian eksistensi, manfaat, dan kewajaran nilai pembayaran royalti dapat dipenuhi, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa pembayaran royalti tersebut tidak wajar. Dengan demikian, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, maka atas pembayaran royalti tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa sengketa ini adalah koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp.94.243.637,00 berdasarkan hasil equalisasi dengan koreksi positif Biaya Royalties Intercompany sebesar Rp 9.557.319.290,00 di PPh badan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dinyatakan dalam LHP-183/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 09 Maret 2010;
- Bahwa atas sengketa PPh Badan dimaksud telah diputuskan oleh Majelis Hakim dengan Putusan Nomor: Put-45726/PP/M.IV/15/2013 diucapkan tanggal 20 Juni 2013 yang amarnya mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa atas putusan pengadilan tersebut (Putusan nomor: Put- 45726/PP/M.IV/15/2013 diucapkan tanggal 20 Juni 2013) terkait koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan sebesar Rp 9.557.319.290,00 telah diajukan upaya hukum luar biasa Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung;
- Bahwa karena sengketa banding ini (koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp.94.243.637,00 ) terkait dan berdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan sebesar Rp 9.557.319.290,00, maka alasan pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung selaras dengan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put-45726/PP/M.IV/15/2013 atas koreksi Biaya Royalties Intercompany;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pengurang Penghasilan bruto berupa Biaya Royalties Intercompany sebesar Rp 9.557.319.290,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah karena pembayaran royalti kepada perusahaan afiliasi (related party) tersebut tidak wajar.
Berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), royalti dibayarkan atas License Patent, License Trade Mark dan Technical Information yang digunakan dalam memproduksi herbisida yang berbasis Glyphosate dan herbisida yang berbasis Butachlor. Namun, berdasarkan data/informasi dari bagian produksi diketahui bahwa paten atas Glyphosate sudah kadaluarsa (expired) sejak tahun 2000. Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya dapat menunjukan surat perjanjian (agreement) saja tanpa dapat membuktikan bahwa related party yang menerima royalti tersebut adalah benar pemilik License Patent, License Trade Mark dan Tehnical Information yang digunakan/dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga related party tersebut berhak untuk mendapatkan royalti.
Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas pembebanan biaya Royalties-Intercompany tersebut karena dianggap tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip kelaziman usaha;
Selain itu, berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan perhitungan yang menjadi dasar penerapan tarif royalti. Tarif royalti yang ditetapkan oleh related party hanya berdasarkan perbandingan dengan perusahaan sejenis, tanpa adanya perhitungan yang menjadi dasar penetapan tarif royalti, sehingga penerapan tarif royalti tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha. - Sesuai License Agreement diketahui bahwa royalti dibayarkan atas pemberian hak pemanfaatan License Patent, License Trademark dan Technical Information dalam kegiatan produksi dan distribusi produk herbisida berbasis Glyphosate dan herbisida berbasis Butachlor di wilayah Indonesia.
Berdasarkan agreement dapat disimpulkan bahwa pemberian hak pemanfaatan intangible property bersifat paket yang meliputi License Patent, License Trademark dan Technical Information. Berdasarkan sifat kontrak pemberian hak pemanfaatan tersebut, paragraf 6.18 OECD Guideline mengatur bahwa bagian-bagian dari paket perlu dipertimbangkan secara terpisah untuk memverifikasi karakter Arm’s Length dari transaksi sebagaimana diatur dalam paragrap 1.43 OECD Guideline. Dengan demikan, Penelaah harus dapat menguji eksistensi dari masing-masing. - Berdasarkan analisis fungsional diketahui bahwa dalam FGH Group terdapat dua pihak yang melakukan fungsi produksi berbeda, yakni:
- Pihak yang memproduksi produk akhir (Finished Goods) yakni perusahaan afiliasi dari Monsato (FGH Ag-Chem Affilates). Dalam prosesnya, pihak ini membeli Unfinished Good berupa Intermediate glyphosate dari FGH US untuk diproses lebih lanjut melalui proses oksidasi, aminasi dan formulasi untuk kemudian dijual dengan menggunakan merek dagang Roundup®;
- Pihak yang memproduksi bahan intermediate (Semifinished Goods) yakni FGH US Dalam prosesnya. Pihak ini melakukan penambangan dan pengilangan Phosphorous (P4) yang kemudian di campur dengan Chlorine untuk menghasilkan PC 13. PC 13 dan DSIDA (yang diproduksi secara terpisah dari hasil katalisasi DEA dengan bahan kimia lain) merupakan bahan utama Glyphosate Intermediate (GI). GI kemudian dijual ke perusahaan afiliasi sebagai bahan baku produksi herbisida berbasis Glyphosate;
- bahwa berdasarkan dokumen Supplement to report Transfer Pricing Analysis for FGH AgChem Manufacturing Affilates Located in Asia Pacific Supplement for PT DFG diketahui Wajib Pajak merupakan salah satu perusahaan afiliasi dari FGH yang melakukan fungsi produksi, penjualan dan distribusi dari produk FGH berupa herbisida berbasis glyphosate dan herbisida berbasis Butachlor;
- Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen kepemilikan hak paten oleh FGH atas produk bermerek RoundUp dalam proses keberatan, baik itu License Patent, License Trademark maupun License Agreement.
- Berdasarkan penelitian, eksistensi License Patent untuk produk herbisida berbasis glyphosphate sudah tidak ada (daluarsa) sejak Tahun 2000 dan tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay.
Sebagai dampak dari daluarsanya paten atas produk glyphosate, maka pada tahun 2007, sekitar 30 kompetitor termasuk FGH menjual produk glyphosate. Sejumlah produk generik dari glyphosate juga diproduksi di China.
(halaman 4 TP Documentation); - Eksistensi License Patent produk herbisida berbasis Butachlor tidak dapat diyakinkan karena tidak terdapat bukti kepemilikan atas License Paten produk tersebut, sehingga tidak terdapat bukti yang jelas atas teknologi informasi apa yang dimanfaatkan untuk produk herbisida berbasis Butachlor.
- Eksistensi Technical Information untuk produk herbisida berbasis glyphosphate sudah tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay karena faktanya pihak lain dapat membuat produk yang sama dengan tanpa harus membayar royalti kepada FGH USA (produk generik China dan 30 kompetitor).
- Eksistensi License Trademark tidak diyakinkan dengan bukti dokumen yang bahwa FGH terdaftar sebagai pemilik trademark “Roundup” di Amerika Serikat.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Royalties Intercompany sebesar Rp 9.557.319.290,-, dengan penjelasan sebagai berikut :
7.1.
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim bahwa “Berdasarkan License Agreement antara FGH Co dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Mosanto Co memberikan Pemohon Banding penggunaan atas hak paten, trademark dan pengetahuan teknik untuk melakukan produksi atas produk round up.”
Atas pendapat majelis Hakim tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menjelaskan bahwa sesuai keterangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) royalti dibayarkan atas pemberian hak pemanfaatan License Patent, License Trademark dan Technical Information dalam kegiatan produksi dan distribusi produk herbisida berbasis Glyphosate dan herbisida berbasis Butachlor di wilayah Indonesia.
Berdasarkan agreement dapat disimpulkan bahwa pemberian hak pemanfaatan intangible property bersifat paket yang meliputi License Patent, License Trademark dan Technical Information. Oleh karena itu, sesuai paragraf 6.18 OECD Guideline, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menguji eksistensi dari masing-masing.7.2.
Berdasarkan pengujian eksistensi Intangible Property (IP) dari TP Documentation dan TP Analysis tahun 2008, diperoleh informasi bahwa paten atas produk herbisida berbasis glyphosate sudah daluarsa sejak tahun 2000 (halaman 4 TP Documentation for FGH Agricultural Chemicals and Seed Distribution Affilated Located in Asia Pacific for the year ended August 31, 2008 dan halaman 5 TP Analysis For FGH Agricultural Chemicals Affilated Located in Asia Pacific for the year ended August 31, 2008). Paten dimaksud terkait dengan formula proses. Sebagai dampak dari daluarsanya paten atas produk glyphosate maka pada tahun 2007, sekitar 30 kompetitor termasuk FGH menjual produk glyphosate. Sejumlah produk generik dari glyphosate diproduksi di China (halaman 4 TP Documentation). Dari fakta tersebut terlihat bahwa eksistensi License Patent untuk produk herbisida berbasis glyphosate sudah tidak ada (daluarsa) dan tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay. Fakta lain menunjukkan eksistensi produk herbisida berbasis Butachlor tidak dapat diyakinkan karena tidak terdapat bukti kepemilikan atas License Paten produk tersebut.7.3.
Untuk Eksistensi Technical Information produk herbisida berbasis glyphosate sudah tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay karena faktanya pihak lain dapat membuat produk yang sama dengan tanpa harus membayar royalti kepada FGH (produk generik China dan 30 Kompetitor). Demikian juga tidak terdapat bukti yang jelas atas teknologi informasi apa yang dimanfaatkan untuk produk herbisida berbasis Butachlor.7.4.
Eksistensi License Trademark tidak dapat diyakinkan dengan bukti dokumen bahwa Monsato Company terdaftar sebagai pemilik trademark “Roundup” di Amerika Serikat.
Dari uraian di atas, jelas bahwa dari pengujian eksistensi Intangible Property (IP), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini urgensi pembayaran royalti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada FGH. - Bahwa atas pendapat Majelis bahwa “Berdasarkan dokumen TP analysis periode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007, pembayaran royalti masih wajar dan Majelis berpendapat bahwa TP analysis tersebut masih relevan dipakai untuk tahun 2008 karena usaha Pemohon Banding tidak ada perbedaan yang signifikan antara Tahun 2007 dengan Tahun 2008.” Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa: pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Dokumen TP tahun 2007 yang masih relevan dipakai untuk tahun 2008 karena tidak ada perbedaan signifikan antara dua tahun tersebut tidak tepat.
Tidak ada fakta dan bukti yang dapat menunjukkan bahwa perbedaan antara tahun 2007 dan 2008 tidak signifikan.
Bahwa dari ketentuan yang berlaku, jelas bahwa untuk melaporkan transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa diperlukan dukungan dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, dokumen pendukung tersebut haruslah sinkron dengan transaksi yang terjadi. Artinya, jika transaksi terjadi di tahun 2008, maka dokumen yang menjadi dasar pendukung adalah untuk tahun 2008. Sesuai dengan dokumen yang ada, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan TP Analysis PT QQ tahun 2007, sedangkan untuk tahun 2008 dokumennya berupa TP Analysis untuk Mosanto Agriculture Chemicals Manufacturing Activities of Affiliates Located in Asia Pacific. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan dokumen TP Tahun 2007 untuk transaksi TP di tahun 2008, tentu hal tersebut tidak relevan.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa perbedaan kondisi di antara dua tahun tersebut pasti terjadi. - Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha terkait pembayaran royalti PT DFG tahun 2008 dapat diuraikan sebagai berikut:
- Penelitian Hubungan Istimewa;
Bahwa PT DFG dimiliki oleh FGH (USA) dengan kepemilikan saham 85%, sedangkan sisanya 15% dimiliki oleh FGH Thailand Ltd.
Dengan hubungan kepemilikan tersebut, maka sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, terjadi hubungan istimewa antara PT DFG dan FGH (USA). Oleh karena itu, maka pembayaran royalti yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada FGH (USA) termasuk dalam kriteria transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan Istimewa. - Analisis Fungsional;
Dalam FGH Group terdapat dua pihak yang melakukan fungsi produksi berbeda, yakni:- Pihak yang memproduksi produk akhir (Finished goods) yakni perusahaan afiliasi dari Monsato (FGH AgChem Affilates) Dalam prosesnya, pihak ini membeli Unfinished Good berupa Intermediate glyphosate dari FGH US untuk diproses lebih lanjut melalui proses oksidasi, aminasi dan formulasi untuk kemudian dijual dengan menggunakan merek dagang Roundup®;
- Pihak yang memproduksi bahan intermediate (Semifinished Goods) yakni FGH US Dalam prosesnya, pihak ini melakukan penambangan dan pengilangan Phosphorous (P4) yang kemudian di campur dengan Chlorine untuk menghasilkan PC 13. PC 13 dan DSIDA (yang diproduksi secara terpisah dari hasil katalisasi DEA dengan bahan kimia lain) merupakan bahan utama Glyphosate Intermediate (GI). GI kemudian dijual ke perusahaan afiliasi sebagai bahan baku produksi herbisida berbasis Glyphosate.
- Besarnya Royalti;
Royalti dibayarkan ke FGH USA atas License Patent, License Trade Mark dan Technical Information yang digunakan dalam memproduksi herbisida yang berbasis Glyphosate dan berbasis Butachlor. Royalti yang dibayarkan adalah sebesar 2% dari net sales produk herbisida yang berbasis Glyposate dan herbisida berbasis Butachlor. - Penerapan Prinsip Kewajaran;
Sesuai Pasal 17 ayat (1) PER-43/PJ/2010 disebutkan bahwa transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :- Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi;
- Terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan
- Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.
Pembuktian eksistensi IP mencakup pembuktian jenis/ tipe IP, kepemilikan IP, nilai IP, dan cara penilaian IP. Jika Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikan dan nilai dari IP, maka dapat diartikan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan eksistensi IP tersebut dan dapat dinyatakan bahwa eksistensi IP tersebut tidak dapat diyakini, sehingga IP yang dinikmati oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pun tidak ada. - Manfaat Ekonomi Intangible Property (IP);
- Bahwa IP yang relevan dengan pembayaran royalti adalah License Trademark, sedangkan License Patent dan Technical Information tidak relevan;
- Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak dinyatakan bahwa untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan produk Roundup, Wajib Pajak harus menggunakan trademark yang dimiliki oleh FGH US. Atas penjelasan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan Wajib Pajak bahwa penggunaan trade mark “Roundup” mempunyai hubungan erat dengan penjualan produk Wajib Pajak. Hal ini karena brand image terhadap merek dagang Roundup telah dikenal masyarakat sehingga tanpa trade mark tersebut produk yang dihasilkan Wajib Pajak tidak mungkin diterima baik oleh masyarakat;
- Kewajaran Nilai Imbalan Royalti;
Berdasarkan keterangan Wajib Pajak dalam BAPK tanggal 14 Januari 2010 dinyatakan bahwa Royalti yang dibayarkan adalah sebesar 2% dari net sales produk herbisida yang berbasis Glyposate dan herbisida berbasis Butachlor. Hal ini sesuai dengan TP Analysis tahun 2007 yang menyebutkan bahwa persentase ini masih dalam rentang wajar dengan perusahaan lain sejenis yang digunakan sebagai pembanding (rentang wajar menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) : 0,5% s.d. 3,5 dari penjualan). - Pemenuhan ketentuan formal;
Berdasarkan Dokumen TP Analysis, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan metodeComparable Uncontrolled Price (CUP) untuk membuktikan kewajaran imbalan royalti.- Secara formal, dokumen TP dimaksud tidak memenuhi persyaratan karena dokumen analisis tersebut diperuntukan untuk periode analisis 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2007, sehingga hasil analisis menjadi tidak relevan.
- Secara materiil, terdapat perbedaan-perbedaan kondisi antara intangible property yang dimanfaatkan Wajib Pajak sebagai “Tested Company antara lain :
- 5 dari 6 data pembanding mencantumkan paten (sepanjang tidak ada informasi lain dianggap masih berlaku) dalam intangible property sedangkan patens atas produk glyphosate sudah daluarsa;
- Terdapat perbedaan “term” atas pemanfaatan intangible property;
- Tidak terdapat informasi apakah fungsi produksi yang dilakukan oleh data pembandingsebanding dengan fungsi produksi yang dilakukan Wajib Pajak yang mana diketahui bahwa Wajib Pajak dalam proses produksinya hanya melanjutkan proses produksi dari proses sebelumnya yang dilakukan oleh holding company;
- Penelitian Hubungan Istimewa;
- Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) beberapa ketentuan tersebut di atas mengamatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk melakukan pembuktian terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan.
Faktanya, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak memperhatikan pembuktian secara komprehensif atas eksistensi dari IP, manfaat ekonomi pembayaran royalti, dan kewajaran nilai royalti. Tiga hal tersebut merupakan tahapan utama dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti yang diatur dalam OECD TP Guidelines dan PER-43/PJ/2010. - Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dokumen-dokumen dan argumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak cukup untuk dapat membuktikan kewajaran dan kelaziman atas pembayaran royalti tersebut.
- Dengan tidak dipenuhinya pembuktian ini, maka Majelis Hakim telah mengabaikan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Pasal 18 dan Pasal 19 PER-43/PJ./2010, serta OECD TP Guidelines dalam memutus sengketa koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp.82.476.754,00 berdasarkan equaliasasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan. Oleh karena itu, Majelis Hakim kurang cermat dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti, sehingga mengabaikan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, serta Pasal 18 dan Pasal 19 PER-43/PJ./2010. Dengan demikian, Majelis Hakim telah melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
- Bahwa atas sengketa Biaya Royalties Intercompany sebesar Rp 9.557.319.290,00 telah diajukannya upaya hukum luar biasa Peninjuan Kembali dengan alasan bahwa terdapat fakta-fakta dipersidangan yang telah diabaikan oleh Majelis hakim dan telah diyakini bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku nyata-nyata pembayaran tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung kepada pemegang saham di luar negeri;
Oleh karena itu sebagai bentuk dividen, berdasarkan ketentuan adalah bukan BKP/JKP yang atas penyerahannya kepada pihak manapun tidak terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4A Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, sehingga Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayar sebesar Rp.94.243.637,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; - Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar Asas Audio Et Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp.94.243.637,00 berdasarkan equaliasasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan, tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), antara lain ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, serta Pasal 18 dan Pasal 19 PER-43/PJ./2010.
Dengan demikian, Majelis Hakim telah melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 menyangkut sengketa koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp.94.243.637,00 berdasarkan equaliasasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan, harus dibatalkan. - Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 yang menyatakan :
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 635/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00250/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010, atas nama : PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma DF 2 Suite X0X, Jl. FD Kav. V-TA, Jakarta Selatan, XXXX0, dengan Perhitungan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan di atas adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-635/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00250/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp.94.243.637,00 berdasarkan equaliasasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum (Innerlijke Samenhang) terhadap putusan dari Badan Peradilan Pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) Pajak Penghasilan Badan Nomor Put-45726/PP/M.IV/15/2013 yang pertimbangan hukumnya telah membatalkan perkara a quo, sehingga dengan sendiri perkara a quo juga tidak dapat dipertahankan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd/ GGG, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis: ttd/ H. FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H., |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

