PUTUSAN
Nomor 125/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-1462/PJ./2012 tanggal 24 September 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA, tempat kedudukan di PPP, LLL, Indragiri Hilir, Riau 29255, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ZZZ, bertempat tinggal di Jalan WWW, Rukun Tetangga 0XX/ Rukun Warga 00X, Kelurahan MMM, Kecamatan NNN, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 274/CT-GIN/PK/XI/2012, Tanggal 29 November 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 38645/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 12 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa adapun alasan dan pertimbangan Pemohon Banding mengajukan banding adalah :
| 1. | Dalam pemeriksaan pajak sehubungan dengan permohonan restitusi PPN pada masa Desember 2008 untuk tahun pajak 2007/2008, Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Standar (FPS) Masukan yang penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
| 2. | Ketidaksesuaian penerbitan FPS Masukan tersebut adalah kesalahan PKP Penjual (dhi. PT. JJJ dan CV.KKK) dalam menerbitkan FPS, dimana kesalahan tersebut antara lain : Kesalahan pengisian tanggal pada faktur pajak;Kesalahan kode status pada faktur pajak pengganti;Kesalahan pengisian nilai pajak penggantian pada faktur pajak penggantiKesalahan pengisian tanggal pada faktur pajak pengganti;Kesalahan pengisian nomor urut yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku; |
| 3. | Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut : CV KKK, No.FP 0X0.000-0X.000000X sebesar Rp. 1.32.000,00;CV KKK, No.FP 0X0.000-0X.000000X sebesar Rp. 190.000,00;CV KKK, No.FP 0X0.000-0X.000000X sebesar Rp. 345.000,00;PT.JJJ, No.FP 0X0.00X-0X.000000XX sebesar. Rp 1.606.500.000,00;Jumlah Koreksi Rp 1.608.355.000,00 |
| 4. | Akibat kesalahan dari PKP Penjual, terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor : 00007/207/08/213/10 dengan rincian sebagai berikut : |
| 5. | Pemohon banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan terbanding yang menolak permohonan keberatan pemohon banding dengan alasan sebagai berikut : Dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor : SPUH-014/WPJ.02/BD.0601/ 2011 tanggal 01 Februari 2011 (lampiran 4) terbanding jelas sudah mengakui bahwa kesalahan terletak pada PT. JJJ dan CV.KKK sebagai PKP Penjual;Berhubung kesalahan pada huruf (a) diatas terletak pada PKP Penjual maka sungguh sangat tidak wajar jika kesalahan tersebut ditanggung oleh PKP Pembeli (dhi. PT. AAA) yang secara nyata telah melunasi PPN Masukan sebagaimana tersebut pada butir (3) kepada PKP Penjual pada saat perolehan BKP yang dibuktikan dengan bukti pembayaran (lampiran 3);Atas kesalahan PKP Penjual tersebut diatas, maka PT.AAA sebagai PKP Pembeli tidak seharusnya turut menanggung secara renteng sehingga harus membayar PPN beberapa kali dengan rincian :Telah Melunasi PPN kepada PKP Penjual pada saat perolehan BKP;Karena kesalahan dari PKP Penjual, PKP Pembeli diharuskan membayar kembali PPN sebesar yang dikoreksi, karena menurut terbanding tidak seharusnya dikreditkan;Sanksi Administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah PPN yang dikoreksi; |
| 6. | Berkenaan dengan itu maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/WPJ.02/BD.0601/2011 dan mengabulkan permohonan banding ini,sehingga pajak terutang dalam SKPKB kurang bayar tersebut diatas menjadi Nihil dengan rincian sebagai berikut : NoUraianJumlah RupiahPemohon BandingTerbanding1 2 3 4Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan PPN yang kurang bayar Sanksi admkenaikan Psl 13 (3) KUP Jumlah PPN ymh dibayar5.843.107.177,00 – – -5.843.107.177,00 – – – |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 38645/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 12 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-103/WPJ.02/BD.0601/2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00007/207/08/213/10 tanggal 13 Januari 2010, atas nama : PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat : PPP, LLL, Indragiri Hilir, Riau 29255, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 38645/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 12 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1462, tanggal 24 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 25 September 2012, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 September 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| I. | Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah : Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp. 1.608.355.000,00. |
| II. | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38645/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 12 Juni 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak, atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut: a.Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.1.608.355.000,00; 1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut : Halaman 20 alinea ke-3 dan ke-4 “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dalam persidangan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti yang cukup meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh PKP penjual dapat dikreditkan Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan;” “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.608.355.000,00 tidak dapat dipertahankan;”3.Bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”; Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”4.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 : Pasal 3 ayat (1) ”Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Penjelasan Pasal 3 ayat (1) ”…Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah: benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; danjelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan”;5.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (UU PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 : • Pasal 1 angka 23 “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”; • Pasal 9 ayat (2) “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;” • Pasal 9 ayat (8) “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);” • Pasal 13ayat (1) “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;” • Pasal 13 ayat (4) “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan lata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;” • Pasal 13 ayat (5) “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”; Penjelasan Pasal 13 ayat (5), “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar”;6.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, antara lain : • Pasal 5 Ayat (1) “Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya”; • Pasal 5 Ayat (2) “Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000” • Pasal 5 ayat (3) PER-159/PJ./2006 “Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;”7.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-01/PJ.7/2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN & PPnBM – Angka 9 huruf h SE-01/PJ.7/2002 “Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa harus waspada atas beberapa tipe pelanggaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak (PKP) terhadap PPN dan PPn BM, antara lain mencermati Faktur Pajak Masukan yang cacat”;8.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. Put. 38645/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 12 Juni 2012, diketahui hal-hal sebagai berikut : 1.Bahwa pokok sengketa peninjauan kembali ini adalah koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.608.355.000,00 karena Faktur Pajak Masukan dianggap cacat karena Faktur Pajak dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(5) UU PPN dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PER-159/PJ./2006 (Faktur Pajak Cacat) sehingga atas Pajak Masukan dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai PKP Pembeli sesuai Pasal 9 ayal (8) huruf f UU PPN dan Pasal 5 ayat (3) PER-159/PJ./2006;2.Bahwa hasil keberatan memutuskan menolak pengajuan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pertimbangan bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen diketahui bahwa terdapat kesalahan pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar tersebut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-159/PJ./2006, yaitu berupa : Kesalahan pengisian tanggal pada faktur pajak;Kesalahan kode status pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu);Kesalahan pengisian nilai pajak penggantian pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu);Kesalahan pengisian tanggal pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu);Kesalahan pengisian kode status pada Faktur Pajak Pengganti ke 2 (dua); Kesalahan pengisian tanggal pada Faktur Pajak Pengganti ke 2 (dua);Sehingga Faktur Pajak dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(5) UU PPN dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PER-159/PJ./2006 (Faktur Pajak Cacat) dan atas Pajak Masukan dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli sesuai Pasal 9 ayal (8) huruf f UU PPN dan Pasal 5 ayat (3) PER-159/PJ./2006;3Atas keputusan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan bahwa kesalahan yang berkenaan dengan penerbitan Faktur Pajak Masukan tersebut adalah terletak pada PKP Penjual, oleh karena itu sangat tidak wajar jika kesalahan tersebut ditanggung oleh PKP Pembeli (dhi. PT. AAA) yang secara nyata telah melunasi PPN Masukan sebagaimana tersebut pada kepada PKP Penjual pada saat perolehan BKP;9.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas buktibukti, fakta-fakta dalam persidangan dan ketentuan perundangundangan perpajakan Majelis memutuskan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan: 1Bahwa adanya kesalahan pembuatan Faktur Pajak baik yang dilakukan oleh PT. JJJ yaitu berupa kesalahan dalam penulisan tanggal, kode status pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu); kesalahan pengisian nilai pajak penggantian pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu); kesalahan pengisian tanggal pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu); kesalahan pengisian kode status pada Faktur Pajak Pengganti ke 2 (dua); kesalahan pengisian tanggal pada Faktur Pajak Pengganti ke 2 (dua); maupun kesalahan nomor digit Faktur yang dibuat oleh CV.KKK yang menurut Terbanding menjadi cacat, Majelis berpendapat bahwa pihak Penjual telah berusaha untuk lebih dari sekali membetulkan kesalahan-kesalahan tersebut. dengan demikian Majelis meyakini bahwa kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut tidak dilakukan dengan sengaja, akan tetapi karena semata-mata ketidak tahuan pihak Penjual; sehingga kesalahan tersebut adalah merupakan kesalahan yang manusiawi;2Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung berupa R/C, Faktur Pajak Masukan, GL, Invoice, Voucher dan Kwitansi diketahui bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding; kepada PT JJJ dan CV KKK yang keduanya adalah sebagai PKP penjual dan mereka telah menyetorkannya kepada kas negara serta melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak, dengan demikian tidak terdapat kerugian negara secara materiil;3Bahwa selanjutnya atas penelitian Majelis terhadap SPT masa PPN diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dengan benar;4Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Faktur Pajak sejumlah Rp. 1.608.355.000,00; tersebut dan bukti-bukti pendukungnya sebagaimana tersebut di atas, semuanya telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);5Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti telah melakukan pembayaran atas PPN yang terhutang bersama harga barang kepada penjual/Penerbit Faktur Pajak, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengetahui kesalahan atas pembuatan faktur pajak tersebut (kesalahan baru diketahui setelah melakukan koordinasi dengan kantor pusatnya di Jakarta) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah memberitahukan secara lisan kepada PKP Penjual untuk membetulkan kesalahan tersebut, maka Majelis berpendapat tidak seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dibebani tanggung jawab atas kesalahan penerbitan Faktur Pajak tersebut;6Bahwa memperhatikan Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa, tampak kesalahan yang terjadi dalam pembuatan Faktur Pajak tersebut adalah penomoran Faktur Pajak dimana : tertulis : 0X0.00X.0X.000000XX seharusnya : 0X0.00X.0X.000000XX karena kode 020 merupakan kode Faktur Pajak pengganti; bahwa namun demikian pada Faktur Pajak tersebut dibubuhi cap: Faktur Pajak Standar yang diganti Kode dan nomor seri : 0X0.00X.0X.000000XX Tanggal 21 Februari 2008 yang menunjukkan bahwa Faktur Pajak nomor : 0X0.00X.0X.000000XX merupakan Faktur Pajak pengganti;7Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dalam persidangan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti yang cukup meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh PKP penjual dapat dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pajak Masukan;10.Bahwa atas putusan majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut: 1.Bahwa terbukti baik sebelum persidangan maupun dalam persidangan bahwa terdapat kesalahan pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar tersebut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-159/PJ./2006, yaitu berupa : • Kesalahan pengisian tanggal pada faktur pajak; • Kesalahan kode status pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu); • Kesalahan pengisian nilai pajak penggantian pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu); • Kesalahan pengisian tanggal pada faktur pajak pengganti ke 1 (satu); • Kesalahan pengisian kode status pada Faktur Pajak Pengganti ke 2 (dua); • Kesalahan pengisian tanggal pada Faktur Pajak Pengganti ke 2 (dua);2.Bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengamanatkan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;3.Bahwa ketentuan formal diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.4.Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006 mengatur “Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;5.Bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)”;6.Sehingga berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, telah terbukti terdapat kesalahan pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar tersebut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-159/PJ./2006 sehingga tidak terdapat kesalahan apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa faktur faktur pajak dimaksud termasuk kategori faktur Pajak Cacat;11.Bahwa putusan majelis tidak cermat karena berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, telah terbukti terdapat kesalahan pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar tersebut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-159/PJ./2006 dan terungkap di persidangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Sidang Terbanding Nomor:LS-208/PJ.073/2012 tanggal 20 Maret 2012 untuk persidangan ke-Lima tanggal 07 Februari 2012 yaitu Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi kredit pajak masukan yang berasal dari Faktur Pajak CV KKK sejumlah Rp 1.855.000,00;12.Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38645/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp. 1.608.355.000,00 telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid, serta aturan perpajakan yang berlaku Pasal 1 angka 23 UU KUP, Pasal 9, Pasal 13 UU PPN, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38645/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 12 Juni 2012 tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus dibatalkan demi hukum; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding, Pemohon terhadap keputusan Terbanding No. KEP-103/WPJ.02/BD.0601/2011 tanggal 21 Februari 2011, tepat dan benar;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014, oleh DWS, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. RFT, S.H., M.H. dan Dr. H. GCX.,S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh UHB, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. H. RFT, S.H., M.H. ttd. Dr. H. GCX.,S.H., M.Hum. | Ketua Majelis : ttd. DWS, S.H., M.Sc. |
| Panitera Pengganti : ttd. UHB, S.IP., S.H., M.Hum, | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
A.n Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara

