Putusan Mahkamah Agung Nomor : 243/B/PK/PJK/2017

PUTUSAN Nomor 243/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1552/PJ./2014 tanggal 12 Juni 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, tempat kedudukan di Gedung WWW Lantai XX, Jalan QQQ Kav. XX, Kelurahan Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920 (Alamat sesuai Keputusan: Jalan EEE KM. X, RRR, Rorotan, Jakarta, 14140);Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51151/PP/M.XA/16/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-117/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00184/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00053/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 4 Juni 2012 Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp 14.300.843,00. Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 di atas disetujui sebagian oleh Terbanding; A. Aspek Formal: 1. Bahwa pengajuan Banding Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-117/PJ./2013 tanggal 19 Maret 2013, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksudkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; 2. Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan:Bahwa dalam hal banding diajukan terhadap besamya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang dibayar 50%;Bahwa untuk jelasnya akan Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: Pajak Keluaran adalah : Rp. 1.123.841.129,00 50% x Pajak Keluaran : Rp.    561.920.564,00 Pajak Masukan : Rp. 1.110.256.397,00 Lebih Bayar : Rp.    548.335.833,00 Bahwa Pemohon Banding telah melunasi PPN yang harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp.20.105.403,00 tanggal 22 Februari 2012. Sehingga surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak oleh sebab itu dimohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk dapat membahas pokok sengketa materi: B. Aspek Material;Bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam pengajuan banding ini adalah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.14.300.843,00 yang mana menurut Penelaah Kantor Pusat bahwa dari Prosedur konfirmasi PK-PM jawaban dari KPP Penjual dijawab tidak ada;Bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah “antara lain menyebutkan sepanjang pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”. Sedangkan Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;bahwa selain itu, demi kelancaran proses banding Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51151/PP/M.XA/16/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-117/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00184/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00053/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 4 Juni 2012, atas nama PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan EEE KM X, RRR, Rorotan, Jakarta, 14140 (d/a Gedung WWW Lantai XX, Jalan QQQ Kav. XX, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan), sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut: Uraian Dalam Rp Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 11,238,411,838.00 – Penyerahan yang tidak terutang PPN – Jumlah Seluruh Penyerahan 11,238,411,838.00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 1,123,841,129.00 Kredit Pajak 1,118,986,657.00 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar 4,854,472.00 Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan – PPN yang kurang dibayar 4,854,472.00 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 2,330,147.00 Jumlah sanksi administrasi 2,330,147.00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar 7,184,619.00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51151/PP/M.XA/16/2014 tanggal 10 Maret 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali sebagaimana Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-81/PAN.Wk/2016 Tanggal 12 Februari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomorgh 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51151/PP/M.XA/16/2014 Tanggal 10 Maret 2014 telah dibuat

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 838/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 838/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. AAA, beralamat di Jl. WWW KM. X Nomor XXX Cimareme, Padalarang, Kab. Bandung, alamat korespondensi : Jl. QQQ No. XXX, Bandung 40264, diwakili BBB, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan EEE No. XX, Bandung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : CCC, Konsultan Pajak/Kuasa Hukum, beralamat di Jl. RRR No. XX, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 013/AMI/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-3367/PJ./2015 tanggal 01 Oktober 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51916/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 022/AMI/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, yang Pemohon Banding terima tanggal 25 Januari 2013 memutuskan: a. Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam surat nomor: 028/AMIN/2012 tanggal 11 Mei 2012; b. Mempertahankan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Nomor: 00003/227/09/441/12 tanggal 09 Februari 2012 Masa Pajak Juli 2009;dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 49.786.825,00 0,00 49.786.825,00 Sanksi Bunga 23.897.676,00 0,00 23.897.676,00 Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 73.684.501,00 0,00 73.684.501,00 Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Nomor: 00003/227/09/441/12 Masa/Tahun Pajak Juli 2009 Tanggal 09 Februari 2012 yang merupakan hasil pemeriksaan dan KPP Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Jumlah (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak: Impor BKP 497.868.247,00 2. Pajak Keluaran yang harus dipungut 49.786.825,00 3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0,00 4. Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar (2-3) 49.786.825,00 5. Sanksi Administrasi: a.Bunga Pasal 13 (2) KUP 23.897.676,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 73.684.501,00 Terbilang: Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Satu Rupiah Alasan Pengajuan Banding:Pokok SengketaSengketa atas Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesar Rp73.684.501,00Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 disebutkan bahwa Hasil Produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dan impor yang dijual di dalam negeri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor;Alasan Pengajuan Banding:Bahwa sengketa atas Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor sejumlah Rp73.684.501,00 karena obyek pajak yang dipersengketakan merupakan limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE;Bahwa Keputusan Keberatan didasarkan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.04/2005 tanggal 26 Mei 2005 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006;Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006 Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengisyaratkan atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasar perhitungan bea masuk yang berupa harga jual;Bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Baran) adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste sehingga untuk penetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%) sehingga untuk penghitungan PPN-nya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah kekurangan pembayaran PPN Impor atas limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yang menurut Pemohon Banding pembayaran PPN Impor didasarkan dari Harga Jual;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Masa Pajak Pertambahan Nilai Juli 2009 yang harus dipungut kembali menjadi sebagai berikut: Harga Jual Nilai Impor PPN Yang Harus Dipungut Kembali = Kuantum x Harga Jual rata-rata= 77.805 kg x Rp3.535,21= Rp275.057.014,00= Harga Jual + Bea Masuk= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )= Rp275.057.014,00 + (Rp275.057.014,00 x 5%)= Rp275.057.014,00 + Rp13.752.850,00= Rp288.809.864,00= Nilai Impor x 10%= Rp288.809.864,00 x 10%= Rp28.880.986,00 Bahwa perhitungannya menurut Pemohon Banding: Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 49.786.825,00 (20.905.839,00) 28.880.986,00 Sanksi Bunga 23.897.676,00 (23.897.676,00) 0,00 Sanksi Kenaikan 0.00 0,00 0,00 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 73.684.501,00 (44.803.515,00) 28.880.986,00 Bahwa untuk kelancaran proses banding Pemohon Banding bersedia menghadiri untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51916/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-78/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00003/227/09/441/12 tanggal 9 Februari 2012, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Jl. WWW KM. X Nomor XXX Cimareme, Padalarang, Kab. Bandung (alamat korespondensi: Jl. QQQ Nomor XXX, Bandung 40264).Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51916/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 837/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 837/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jl. Raya WWW KM. X Nomor XXX Cimareme, Padalarang, Kab. Bandung, alamat korespondensi : Jl. QQQ No. XXX, Bandung 40264, diwakili BBB, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan EEE No. XX, Bandung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : CCC, Konsultan Pajak/Kuasa Hukum, beralamat di Jl. RRR No. XX, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 012/AMI/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-3370/PJ./2015 tanggal 01 Oktober 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 021/AMI/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:Bahwa KEP-77/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, yang kami terima tanggal 25 Januari 2013 memutuskan: a. Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam surat nomor : 027/AMI/V/2012 tanggal 11 Mei 2012; b. Mempertahankan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Nomor : 00002/227/09/441/12 tanggal 09 Februari 2012 Masa Pajak Juni 2009; Dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 207.356.020,00 0,00 207.356.020,00 Sanksi Bunga 99.530.889,00 0,00 99.530.889,00 Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 306.886.909,00 0,00 306.886.909,00 Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Nomor : 00002/227/09/441/12 Masa/Tahun Pajak : Juni 2009 Tanggal 09 Februari 2012 yang merupakan hasil pemeriksaan dan KPP Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut : No URAIAN JUMLAH (RP) 1. Dasar Pengenaan Pajak: Impor BKP 2.073.560.197,00 2. Pajak Keluaran yang harus dipungut 207.356.020,00 3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0,00 4. Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar (2-3) 207.356.020,00 5. Sanksi Administrasi: a.Bunga Pasal 13 (2) KUP 99.530.889,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 306.886.909,00 Terbilang: Tiga Ratus Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah Alasan Pengajuan Banding:Pokok SengketaSengketa atas PPN Impor sebesar Rp306.886.909,00;Menurut Peneliti Keberatan:Bahwa Menolak permohonan Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 disebutkan bahwa Hasil Produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dan impor yang dijual di dalam negeri dikenakan PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor;Alasan Pengajuan Banding:Bahwa sengketa atas PPN dalam rangka impor sejumlah Rp306.886.909,00 karena obyek pajak yang dipersengketakan merupakan limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE;Bahwa Keputusan Keberatan didasarkan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.04/2005 tanggal 26 Mei 2005 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006;Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006 Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengisyaratkan atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasar perhitungan bea masuk yang berupa harga jual;Bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste sehingga untuk penetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%) sehingga untuk penghitungan PPN-nya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah kekurangan pembayaran PPN Impor atas limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yang menurut Pemohon Banding pembayaran PPN Impor didasarkan dari Harga Jual;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perhitungan Masa PPN Juni 2009 yang harus dipungut kembali menjadi sebagai berikut: Harga Jual Nilai Impor PPN Yang Harus Dipungut Kembali = Kuantum x Harga Jual rata-rata= 244.536 kg x 3.287,87= 804.002.578,00= Harga Jual + Bea Masuk= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )= 804.002.578,00 + (804.002.578,00 x 5%)= 804.002.578,00 + 40.200.128.00= 844.202.706,00= Nilai Impor x 10%= 844.202.706,00 x 10%= 84.420.270,00 Bahwa sehingga perhitungannya menurut Pemohon Banding : Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 207.356.020,00 (122.935.750,00) 84.420.270,00 Sanksi Bunga 99.530.889,00 (99.530.889,00) 0,00 Sanksi Kenaikan 0.00 0,00 0,00 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 306.886.909,00 (222.466.639,00) 84.420.270.00 Bahwa untuk kelancaran proses banding Pemohon Banding bersedia menghadiri untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-77/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00002/227/09/441/12 tanggal 9 Februari 2012, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Jl. Raya WWW KM. X Nomor XXX Cimareme, Padalarang, Kab. Bandung (alamat korespondensi : Jl. QQQ No. XXX, Bandung 40264).Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 09 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1530/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1530/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2529/PJ/2015, tanggal 8 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: CV AAA, beralamat di Jalan WWW Jalur II-Jalan QQQ IV Manggopoh, Pasaman Barat Sumatera Barat, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60695/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar PPN Masa November 2010 yang dasar perhitungannya: Dasar Pengenaan Pajak : Rp1.693.562.475,00 PPN Terutang : Rp 169.356.248,00 Pajak Masukan : Rp 0,00 PPN Kurang Bayar : Rp 169.356.248,00 Sanksi Administrasi pasal 13 (2) KUP : Rp 81.290.999,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar : Rp 250.647.247,00 Bahwa adapun alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp1.693.562.475,00 yang menurut Terbanding terutang PPN 10%;Bahwa usaha Pemohon Banding adalah sebagai pedagang perantara, penjualan sepeda motor baik baru maupun bekas;Bahwa pada prinsipnya penghasilan dari fee;Bahwa peredaran usaha Pemohon Banding Rp317.219.200,00 cfm SPT Pajak Penghasilan;Bahwa perhitungan PPN yang ditetapkan terhadap CV AAA sangat tidak tepat karena Pemohon Banding hanya sebagai broker/perpanjangan tangan dari masing-masing dealer sepeda motor;Bahwa perlu juga Pemohon Banding tambahkan bahwa Pemohon Banding:Bahwa semua surat-surat yang terkait atas penjualan sepeda motor diurus oleh dealer termasuk pembayaran PPN;Bahwa Faktur pajak penjualan dibuat dan diterbitkan oleh dealer masing-masing merek sepeda motor kepada pembeli;Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka jumlah PPN yang terhutang untuk Masa November Tahun 2010 adalah 10% dari fee;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60695/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00111/207/10/202/13 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: CV AAA, NPWP 0X.XX0.XXX-X.X0X.000, beralamat di Jalan WWW Jalur II Jalan QQQ IV Manggopoh, Pasaman Barat Sumatera Barat, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: 1. Penyerahan yang dipungut sendiri Rp 262.137.098,00 2. Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 0,00 Jumlah Rp 262.137.098,00 Pajak Keluaran Rp 26.213.709,00 Pajak Masukan Rp 0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp 26.213.709,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00 Sanksi Administrasi Pasal 13(2) UU KUP Rp 12.582.580,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp 38.796.289,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60695/PP/M.VIA/-16/2015, tanggal 31 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2529/PJ/2015, tanggal 8 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Sengketa tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan sepeda motor baru sebesar Rp1.430.425.376,00 yang Tidak Dapat Dipertahankan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60695/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;1.Bahwa pendapat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo berbunyi sebagai berikut:Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:1. DPP Penyerahan Motor Baru sebesar Rp1.430.425.376,00Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen prosedur penjualan motor baru dan bukti pendukung berupa bukti pembayaran DP, surat pesanan dari BBB Motor ke CV AAA, bukti pemesanan unit kendaraan, bukti penyerahan kendaraan, surat jalan, surat instruksi penyerahan BPKB, kuitansi tanda terima, faktur dari main dealer atas nama konsumen, surat pencabutan PKP cabang, surat penetapan PKP pusat, contoh surat pengangkatan dealer, bukti penyerahan STNK, dan bukti penyerahan BPKB;Bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti-bukti

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1489/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1489/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW Nomor XA RT.0X, Bugis 75123, Samarinda, diwakili oleh H. RRR, Direktur Utama PT. AAA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: TTT, S.E., Kuasa Hukum yang terdaftar pada Pengadilan Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2237/PJ/2015 tanggal 23 Juni 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49338/PP/M.XII/99/2013, Tanggal 16 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, maka dengan ini Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dari Tergugat sebagai berikut: Nomor SKPKB PPN : 00047/207/10/725/12, Tanggal : 16 Maret 2012, Jumlah : Rp84.886.000,00 Masa/Tahun Pajak : Agustus 2010; Bahwa Penggugat melalui Surat Nomor: 077/DIRPJ-SMD/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012 mengajukan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi kepada Tergugat; Bahwa kemudian pada tanggal 8 Februari 2013, Tergugat menjawab permohonan Penggugat melalui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-15.NK/WPJ.14/2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang isinya menolak permohonan Penggugat; Bahwa melalui surat ini, Penggugat mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-15.NK/WPJ.14/2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang sebagai berikut: Nomor Keputusan : KEP-15.NK/WPJ.14/2013, Tentang : Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa/Tahun : Agustus 2010, Tanggal Terbit : 8 Februari 2013, Tanggal Terima : 9 Februari 2013, Jumlah Sanksi Administrasi : Rp42.443.000,00, Jumlah Pajak ymh dibayar : Rp84.886.000,00; Bahwa alasan-alasan Penggugat dalam gugatan ini adalah: Bahwa Penggugat melakukan penyerahan kepada Wajib Pungut, yaitu Proyek Pemerintah Bendaharawan Pengeluaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Timur; Bahwa pembayaran Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp42.443.000,00 dibuat oleh Penggugat dan ditandatangani oleh H. RRR yang merupakan Direktur Utama Penggugat serta dicap oleh Penggugat; Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, mengatur bahwa: Pasal 2 ayat (1)“Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”; Pasal 2 ayat (2)“Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang terutang”; Pasal 5 ayat (1)“Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah”; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat berkesimpulan: Bahwa pemerintah dalam hal ini Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Timur (Wajib Pungut) tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 563/KMK.03/2003 pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5 ayat (1); Bahwa Surat Setoran Pajak dengan Map/Kode Jenis Pajak 411211, Kode Jenis Setoran 100, Masa Pajak Agustus 2010, jumlah pembayaran Rp42.443.000,00 yang ditandatangani oleh H. RRR selaku Penggugat dan dicap oleh Penggugat; Bahwa atas dasar Surat Setoran Pajak tersebut di atas, Penggugat melakukan kekhilafan pada saat membuat laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Agustus 2010, yang mana Penggugat atas penyetoran Surat Setoran Pajak Rp42.443.000,00 dianggap merupakan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan gugatan ini dan tidak mempertahankan keputusan Tergugat Nomor: KEP-15.NK/WPJ.14/2013 tanggal 8 Februari 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00047/207/10/725/12 tanggal 16 Maret 2012 Masa Pajak Agustus 2010 atas nama Penggugat yaitu mengabulkan gugatan Penggugat menghapuskan sanksi administrasi sebesar Rp42.443.000,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49338/PP/M.XII/99/2013, Tanggal 16 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-15.NK/WPJ.14/2013 tanggal 8 Februari 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00047/207/10/725/12 tanggal 16 Maret 2012 Masa Pajak Agustus 2010 atas nama PT. AAA, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. WWW No. XA RT.0X, Bugis 75123 Samarinda; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49338/PP/M.XII/99/2013, Tanggal 16 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Maret 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Maret 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Maret 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 237/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 237/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-405/PJ./2011 tanggal 11 April 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Km. XX, Nomor XX, RT. 0X/0X, EEE, RRR, Sumedang 45363, dalam hal ini diwakili oleh PPP, Direktur PT. AAA, beralamat di Jalan Raya WWW Km. XX, Nomor XX, RT. 0X/0X, EEE, RRR, Sumedang, selanjutnya memberi kuasa kepada LLL, Kuasa Hukum, berkantor di Jalan QQQ, Nomor XXX, Bandung 40264, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 38/PJ/VI/2011 tanggal 3 Juni 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28176/PP/M.II/10/2010, tanggal 21 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-419/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor 00041/201/06/441/08, tanggal 29 Mei 2008; Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, permohonan Pemohon Banding ditolak dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 52.840.139.798 — 52.840.139.798 PPh Pasal 21 yang terutang 4.686.390.988 — 4.686.390.988 Kredit Pajak 1.846.776.388 — 1.846.776.388 PPh Kurang / ( Lebih bayar) 2.839.614.600 — 2.839.614.600 Sanksi Adm : Psl 13 (2) KUP 1.022.261.256 — 1.022.261.256 Jml PPh ymh (lebih) dibayar 3.861.875.856 — 3.861.875.856 Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor 00041/201/06/441/08, tanggal 29 Mei 2008 Tahun Pajak 2006, yang merupakan hasil Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang3. Kredit Pajak:    a. Setoran Masa dan Tahunan4. Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak5. Sanksi administrasi:    Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP6. Jumlah yang masih harus dibayar Rp  52.840.139.798,00Rp.   4.686.390.988,00 Rp    1.846.776.388,00Rp    2.839.614.600,00 Rp    1.022.261.256,00Rp    3.861.875.856,00 (tiga milyar delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus lima puluh enam Rupiah); Bahwa dasar koreksi adalah adanya objek PPh Pasal 21 yang belum diperhitungkan dalam SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 21; Alasan mengajukan banding: Bahwa atas koreksi terhadap komponen biaya yang menurut pemeriksa belum diperhitungkan sebagai Objek Pasal 21 sebesar Rp8.166.756.541,00 sebenarnya adalah merupakan cadangan pensiun dan pemberian dalam bentuk natura; Bahwa atas semua pengeluaran gaji karyawan yang terjadi selama tahun 2006 telah kami bayarkan dan laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan Pasal 21 Tahun Pajak 2006; Bahwa sehingga perhitungan pengurangannya menjadi sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 52.840.139.798   (8.166.756.541)   44.673.383.257   PPh Pasal 21 yang terutang 4.686.390.988   (2.839.614.600)   1.846.776.388   Kredit Pajak 1.846.776.388   –   1.846.776.388   PPh Kurang / ( Lebih bayar) 2.839.614.600   (2.839.614.600)   0   Sanksi Adm : Psl 13 (2) KUP 1.022.261.256   (1.022.261.256)   0   Jml PPh ymh (lebih) dibayar 3.861.875.856   (3.861.875.856)   0   Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding Pemohon Banding lampirkan Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor 00041/201/06/441/08 tanggal 29 Mei 2008 melalui: Tanggal 16 September 2008Tanggal 24 Desember 2008Tanggal 23 Maret 2009Tanggal 23 April 2009Tanggal 13 Juli 2009Tanggal 9 September 2009Total Yang telah dibayar Rp  200.000.000,00;Rp  100.000.000,00;Rp    50.000.000,00;Rp    50.000.000,00;Rp    96.419.106,00;Rp           80.894,00;Rp  496.500.000,00; (empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28176/PP/M.II/10/2010, tanggal 21 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-419/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, mengenai Keberatan Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor 00041/201/06/441/08 tanggal 29 Mei 2008 atas nama PT. AAA NPWP: 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, alamat Jalan Raya WWW Km. XX, Nomor XX, RT.00X, RW.00X, Sumedang-45363, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Kredit PajakPajak penghasilan Pasal 21 yang kurang bayarSangsi Administrasi Pasal 13 (2) KUPPajak Penghasilan Pasal 21 yang masih Harus dibayar Rp  45.518.402.348,00Rp    1.889.027.343,00 Rp    1.846.776.388,00Rp         42.250.955,00Rp         15.210.344,00Rp         57.461.299,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28176/PP/M.II/10/2010, tanggal 21 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-405/PJ./2011 tanggal 11 April 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 April 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-553/SP.51/AB/IV/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 April 2011 itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juni 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai