Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1460/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1460/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2690/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. YYY, beralamat di Office Park YYY Residence Blok SS Nomor YY, Kebon Melati Jakarta;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53880/PP/M.XIIB/12/2014, tanggal 07 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/BD/XI/2012 tanggal 25 Oktober 2012, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut ini:

Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp40.958.434,00 tentang Keberatan Wajib Pajak atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, maka dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp40.958.434,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

Bahwa Permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

DASAR-DASAR FORMAL
Pengajuan Surat Keberatan
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 02/AKD/VIII/11 tanggal 7 September 2011 yang diterima oleh Terbanding tanggal 12 September 2012 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:0102021\418\sept\2011 tanggal 12 September 2011 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983;

Pengajuan Surat Banding
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp40.958.434,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sehingga dengan demikian pengajuan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;

Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp40.958.434,00 selanjutnya surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Nomor 00003/206/06/418/11 Tahun Pajak 2006 telah dibayar dengan Surat Setoran Pajak tanggal 19 November 2012 sebesar Rp284.727.333,00;

No.Jumlah TerutangJumlah (Rp)%
1.Pajak Kurang/(Lebih) Bayar27.674.618,00100%
2.Menurut Pasal 36 ayat (4) 50%13.837.309,0050%
3.SSP tanggal 19 November 201213.837.309,0050%

Bahwa jumlah pembayaran yang sudah Pemohon Banding lakukan sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ALASAN BANDING
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp40.958.434,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah sebagai berikut:

NoUraianSemula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
1.PPh Kurang/(Lebih) Bayar27.674.618,000,0027.674.618,00
2.Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP13.283.816,000,0013.283.816,00
3.Jumlah PPh yang masih harus dibayar40.958.434,000,0040.958.434,00

Bahwa Pajak Penghasilan kurang bayar sejumlah Rp27.674.618,00 berasal dari koreksi Terbanding sebesar Rp614.991.500,00 berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 7 Juli 2011 yang menurut Terbanding, Pemohon Banding kurang melaporkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan penelitian pada biaya-biaya yang dibebankan pada kas/bank dan biaya lainnya dengan objek yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemohon Banding;

Tingkat Keberatan
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja dan data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan uraian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan data rekening Bank Lippo Nomor Rekening 501-30- 145821 periode Januari sampai dengan Desember 2007 diketahui terdapat penarikan tunai dengan uraian sebagai berikut:

  • transaksi tanggal 2 Oktober 2007 sebesar Rp661.112.000,00 dengan bukti pengeluaran bank nomor GM 32 tanggal 2 Oktober 2007 dengan uraian pengeluaran adalah Rp50.000.000,00 untuk biaya konsultan dan Rp611.112.000,00 untuk pemegang saham;
  • transaksi tanggal 31 Oktober 2007 sebesar Rp3.879.000,00 dengan pengeluaran Bank nomor GM 36 tanggal 12 Oktober 2007 dengan uraian pengeluaran entertainment;

Bahwa berdasarkan voucher jurnal pengeluaran kas/bank yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding diketahui ada tertulis perhitungan fee untuk pengacara pajak senilai Rp661.112.765,00 yang dibayarkan kepada pengacara dengan deskripsi tarikan tunai, kemudian pada tanggal 31 Oktober 2007 terdapat pengeluaran bank sebesar Rp3.789.500,00 (tarikan tunai) yang juga merupakan fee kepada pengacara;

Bahwa berkaitan dengan pengeluaran untuk pemegang saham sebesar Rp611.112.000,00 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pengiriman dan penerimaan uang kepada pemegang saham (King Shoe Indonesia Pte Ltd) dan untuk pengeluaran entertainment Rp3.879.500,00 Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti;

Bahwa berkaitan dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan fee pengacara pajak Terbanding berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp614.991.500,00 tersebut;

Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, permohonan keberatan sesuai Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding ;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan bukti dan fakta hukum sebagai berikut:

Bahwa faktanya Pemohon Banding melakukan penarikan tunai sebesar Rp661.112.000,00 pada tanggal 2 Oktober 2012 yang Pemohon gunakan untuk membayar:

Bahwa pembayaran fee konsultan sebesar Rp50.000.000,00, tunai dengan bukti:

  • Bukti Bank keluar penarikan cek Rp50.000.000,00 dan Rp611.112.000,00;
  • Kas bon sejumlah Rp661.112.000,00 atas cek 1 Rp50.000.000,00 dan cek 2 Rp611.112.000,00;
  • Kwitansi dari Sehati, Solusi Sengketa Pajak Nomor 01/SHT/IX/07 tanggal 28 September 2007 Rp47.750.000,00;
  • Bukti Bank Keluar Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp2.250.000 tanggal 8 Oktober 2007;
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 01/BP23/AKD-IX/07;
  • Kas Bon Rp2.250.000,00 untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23;
  • Bukti Penerimaan surat Nomor S-115/WPJ.08/KP.0603/2007 tanggal 24 Oktober 2007;
  • Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp2.250.000,00 tanggal 9 Oktober 2007;
  • Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Masa September 2007;

Bahwa Piutang Pemegang Saham sebesar Rp611.112.000,00 untuk keperluan pemegang saham yang dibayarkan Pemohon Banding secara tunai;

Bahwa terhadap pembayaran tunai untuk keperluan pemegang saham ini Pemohon Banding sudah bukukan sebagai penambahan saldo piutang pemegang saham pada tanggal 1 Oktober 2007 Rp611.112.000,00 sehingga saldo piutang pemegang saham menjadi Rp17.622.635.703,00 dan per 31 Desember 2007 saldo Piutang Pemegang Saham adalah sebesar Rp17.622.635.703,00 sebagaimana Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Tahun 2007 dengan bukti penerimaan surat dari Terbanding dengan Nomor S-0068007/PPWB/WPJ.07/KP.0503/2008 tanggal 28 Februari 2008;

Bahwa terhadap saldo piutang pemegang saham mempunyai mutasi debet dan kredit sehingga bersaldo:

  • per 31 Desember 2008 sebesar Rp17.704.285.703,00 yang sudah Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Badan Tahun Pajak 2008 dengan bukti penerimaan surat tanggal 17 Maret 2009 yang diterima oleh Terbanding;
  • per 31 Desember 2009 sebesar Rp17.704.285.703 yang sudah Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Badan Tahun Pajak 2009 dengan bukti penerimaan surat tanggal 20 April 2010 yang diterima oleh Terbanding;
  • per 31 Desember 2010 sebesar Rp0,00, yang sudah Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Badan Tahun Pajak 2010 dengan bukti penerimaan surat tanggal 19 Agustus 2010 yang diterima oleh Terbanding;

Bahwa faktanya sudah terdapat pelunasan atas saldo Piutang Pemegang Saham yang masing-masing terjadi pada tanggal:

  • 25 Juni 2010 Rp 17.531.250.000.00
  • Jurnal memorial atas selisih kurs sebesar Rp 173.035.703,00

Bahwa sebagaimana uraian dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata-nyata uang sebesar Rp611.112.000,00 adalah uang yang digunakan untuk pemegang saham yang akhirnya dibayar kembali oleh pemegang saham dan diterima kembali oleh Pemohon Banding, jadi jumlah sebesar Rp611.112.000,00 bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

Bahwa Terbanding sampai dengan surat banding ini dibuat tidak pernah dapat memberikan bukti Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jumlah Rp611.112.000,00 namun semua koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan anggapan Terbanding saja;

KESIMPULAN
Bahwa semua koreksi Terbanding hanya berdasarkan anggapan Terbanding saja dan sudah mengabaikan semua bukti yang Pemohon Banding sampaikan berupa bukti pencatatan kwitansi dari lawan transaksi, pembayaran, dan penerimaan pembayaran serta penjelasan Pemohon Banding jadi dengan demikian koreksi Terbanding jelas dan nyata-nyata hanya berdasarkan anggapan Terbanding saja tanpa didukung bukti dan fakta padahal kewajiban Terbandinglah untuk membuktikan dalil yang digunakannya dalam menetapkan koreksi yang selanjutnya terbitlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding selanjutnya menyebabkan ketidakpastian hukum karena terhadap Pemohon Banding sudah ditetapkan suatu Ketetapan Pajak tanpa didukung oleh bukti namun hanya berdasarkan anggapan semata Terbanding, oleh karenanya berdasarkan fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas dan nyata-nyata tidak ada kerugian negara dan tidak ada hak negara untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap substansi sengketa pajak ini;

Bahwa untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis agar berkenan membatalkan koreksi Terbanding, dan selanjutnya menetapkan Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi nihil;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53880/PP/M.XIIB/12/2014, tanggal 07 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 07 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 12-xxxx-2007, atas nama PT. YYY, NPWP 01.xxxx, beralamat di Office Park YYY Residence Blok SS Nomor YY, Kebon Melati Jakarta sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 menjadi:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak53.879.500,00
PPh Pasal 23 terutang2.424.555,00
Kredit Pajak2.250.000,00
PPh Pasal 23 kurang bayar174.555,00
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP83.786,00
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar258.341,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53880/PP/M.XIIB/12/2014, tanggal 07 Juli 2014, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 07 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2690/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    Tentang Koreksi Objek Pajak/Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp611.112.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53880/PP/M.XIIB/12/2014 tanggal 7 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalildalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam putusan a quo halaman 30 antara lain menyatakan sebagai berikut:
      bahwa Majelis berpendapat, dari alat bukti berupa bukti bank keluar nomor GM 32 Lippo Bank dengan nomor akun 501.30.14582.1 tanggal 2 Oktober 2007 terbukti bahwa Pemohon Banding mengeluarkan uang kas masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 untuk biaya konsultan dan uang kas sebesar Rp611.112.000,00 untuk pemegang saham;
      bahwa Majelis berpendapat, dari alat-alat bukti berupa bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 01/BP.23/AKD-IX/07 tanggal 28 September 2007, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 tanggal 28 September 2007, Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 tanggal 09 Oktober 2007 dan bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi tanggal 24 Oktober 2007 terbukti bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan biaya konsultan sebesar Rp50.000.000,00 karena merupakan objek pemotongan dan terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.250.000,00;
      bahwa sebagaimana yang didalilkan Terbanding bahwa Terbanding tidak menyakini surat perjanjian kuasa hukum antara Pemohon Banding dengan kuasa hukum pajaknya karena berdasarkan Pasal 3 seharusnya pembayaran atas jasa kuasa hukum yang disepakati sebesar Rp50.000.000,00 adalah pada tanggal 28 September 2006 tetapi faktanya pembayaran a quo dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2007, Majelis berpendapat bahwa sangat memungkinkan bahwa realisasi pembayaran dapat berbeda atau tidak sesuai dengan tanggal yang telah diperjanjikan karena berbagai pertimbangan yang tidak tercatat dalam perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak a quo;
      bahwa sebagaimana yang didalilkan Terbanding bahwa Terbanding tidak menyakini kas keluar piutang pemegang saham sebesar Rp611.112.000,00 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pengiriman dan penerimaan uang kepada pemegang saham, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti berupa S PT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 dan Laporan Keuangan Tahun 2007 terbukti bahwa terdapat penambahan saldo piutang pemegang saham sebesar Rp611.112.000,00 dari saldo piutang pemegang saham per 31 Desember 2006 sebesar Rp17.011.523.703,00 menjadi Rp17.622.635.703,00 per 31 Desember 2007;
      bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp611.112.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali ini  adalah sebagai berikut:
      2.1.Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang antara lain menyatakan:
      Pasal 69 ayat (1)
      “Alat bukti dapat berupa:
      1. surat atau tulisan;
      2. keterangan ahli;
      3. keterangan para saksi;
      4. pengakuan para pihak; dan/atau
      5. pengetahuan Hakim;”
      Penjelasan Pasal 69 ayat (1)
      “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
      Pasal 76
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
      Penjelasan Pasal 76
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
      Pasal 77 ayat (3)
      Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
      Pasal 78
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
      Penjelasan Pasal 78
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
      Pasal 84 ayat (1) huruf f
      “Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”
      Pasal 91 huruf e
      “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
      e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”2.2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain mengatur:
      Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
      Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.2.3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur:
      Pasal 26 A ayat (4)
      Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
      Pasal 28 ayat (11)
      Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan2.4.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang antara lain mengatur:
      Pasal 36 ayat (2) huruf f
      Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang.
    3. Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Objek/DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp614.991.500,00.
    4. Bahwa sengketa terjadi karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas uang keluar pada rekening koran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Lippo Bank dengan Nomor Acct: 501.30.14582.1 sebesar Rp661.112.765,00 pada tanggal 2 Oktober 2007 dan sebesar Rp3.789.500,00 pada tanggal 31 Oktober 2007. Bahwa uang keluar sebesar Rp664.992.265,00 tersebut merupakan pembayaran success fee konsultan pajak yang terutang PPh Pasal 23. Mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru melaporkan DPP PPh Pasal 23 atas jasa konsultan pajak sebesar Rp50.000.000 maka atas selisihnya sebesar Rp614.991.500 dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjadi DPP PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
    5. Bahwa data dan fakta yang diperoleh pada saat proses pemeriksaan dan keberatan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
      5.1.bahwa berdasarkan voucher jurnal pengeluaran kas/bank yang dipinjamkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat perhitungan fee untuk pengacara pajak sebagai berikut:
      PPN Rp293.112.008,00 x 9% = Rp  26.380.091,00PPh BadanSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) Rp1.454.954.991,00 x 9%= Rp 130.945.949,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp18.658.767.598 x 30%= Rp 503.786.725,00= Rp 661.112.765,005.2.bahwa biaya sebesar Rp661.112.765,00 telah dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 2 Oktober 2007 melalui penarikan tunai pada rekening koran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Lippo Bank dengan Nomor Acct: 501.30.14582.1 dengan deskripsi di rekening koran “tarikan tunai” masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 dan Rp611.112.000,00;5.3.bahwa kemudian pada tanggal 31 Oktober 2007 terdapat pengeluaan bank sebesar Rp3.789.500,00 juga dengan deskripsi di rekening koran “tarikan tunai”. Jumlah ini merupakan penghitungan fee kepada pengacara yang dihitung dari STP yang dikabulkan oleh Pengadilan Pajak dengan hitungan sebagai  berikut:
      STP PPN Rp43.104.707 x 9% = Rp3.879.5005.4.bahwa total success fee yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pengacara sehubungan pengurusan banding di Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp664.992.265,00 (Rp661.112.765,00 + Rp3.879.500) sedangkan yang sudah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 adalah atas fee dengan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000 saja sehingga terdapat DPP PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebesar Rp614.991.500 (selisih sebesar Rp765 berasal dari pembulatan);5.5.bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari jumlah koreksi sebesar Rp614.991.500 tersebut, sebesar Rp611.112.000,00 adalah pengeluaran untuk pemegang saham dan bukan untuk biaya fee konsultan pajak;5.6.bahwa berdasarkan data berupa daftar pemegang saham dari Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) terkait permintaan Exchange of Information, diketahui bahwa 100% saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimiliki oleh AAA Indonesia Pte., Ltd., sedangkan berdasarkan akta notaris, PPP, S.H., tanggal 5 Juni 2003 Nomor 5 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah BBB Indonesia Pte., Ltd., dan tuan CCC;5.7.bahwa berdasarkan data pemegang saham yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 diketahui bahwa pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah BBB Ind Pte. Ltd. dan CCC;5.8.bahwa melalui Surat Peringatan II Nomor S-150/VVPJ.08/KP.0905/2011 tertanggal 07 Juni 2011, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta bukti perjanjian kerja dengan konsultan “Sehati, Solusi dan Sengketa Pajak” dan perjanjian hutang piutang dengan pemegang saham, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data dimaksud.
    6. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp614.991.500 tersebut, karena dari biaya sebesar Rp614.991.500 tersebut terdapat biaya untuk pengeluaran pemegang saham sebesar Rp611.112.000,00;
    7. Bahwa dalam sidang banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyengketakan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang sebesar Rp3.879.500,00 sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp611.112.000,00;
    8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo serta berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Objek/DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp611.112.000,00 dengan argumentasi sebagai berikut:
      8.1.Bahwa sengketa banding berasal dari adanya uang keluar pada rekening koran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Lippo Bank dengan Nomor Acct: 501.30.14582.1 sebesar Rp661.112.765,00 (Rp50.000.000,00 dan Rp611.112.000,00) pada tanggal 2 Oktober 2007 dan sebesar Rp3.789.500,00 pada tanggal 31 Oktober 2007;8.2.Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap voucher jurnal pengeluaran kas/bank atas transaksi tersebut yang dipinjamkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat perhitungan success fee untuk pengacara pajak sebagai berikut:
      1) PPN Rp293.112.008,00 x 9%= Rp  26.380.091,00    PPh Badan    Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) Rp1.454.954.991,00 x 9%= Rp 130.945.949,00    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp18.658.767.598 x 30%= Rp 503.786.725,00= Rp 661.112.765,002) STP PPN Rp43.104.707 x 9%= Rp     3.879.500,008.3.Bahwa succes fee konsultan tersebut telah dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2007 sebesar Rp50.000.000,00 dan Rp611.112.000,00 dan pada tanggal 31 Oktober 2007 sebesar Rp3.879.500 yang diambil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari tarikan tunai pada rekening milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Bank Lippo;8.4.Bahwa pembayaran fee jasa konsultan terutang PPh Pasal 23 dan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemberi Kerja dalam hal ini adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan;8.5.Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya melaporkan DPP PPh Pasal 23 atas fee konsultan sebesar Rp50.000.000 maka atas DPP PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebesar Rp614.991.500,00 dikoreksi positif sebagai DPP PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;8.6.Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan;8.7.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa uang keluar sebesar Rp611.112.000 bukan untuk membayar fee jasa konsultan tetapi untuk pemberian piutang kepada pemegang saham sebagaimana diuraikan kembali dalam pertimbangan berikut:
      bahwa menurut Terbanding, terdapat perbedaan pada uraian pengeluaran kas/bank pada akun Bank Lippo dan bukti pendukungnya pada tingkat pemeriksaan dan keberatan bahwa pada tingkat pemeriksaan menurut Terbanding, uraian pengeluaran a quo pada tanggal 2 Oktober 2007 tertulis untuk fee pengacara pajak sebesar Rp661.112.765,00 bahwa pada tanggal 31 Oktober 2007 terdapat tarikan tunai sebesar Rp3.789.500,00 dengan uraian yang sama,
      bahwa pada tingkat keberatan pada tanggal 2 Oktober 2007 dengan bukti pengeluaran bank nomor GM 32 masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 untuk biaya konsultan dan sebesar Rp611.112.000,00 untuk pemegang saham serta penarikan tunai tanggal 31 Oktober 2007 sebesar Rp3.879.000,00 dengan bukti pengeluaran bank nomor GM 36 tanggal 12 Oktober 2007 dengan uraian untuk entertainment;
      bahwa Majelis berpendapat, dari alat bukti berupa bukti bank keluar nomor GM 32 Lippo Bank dengan nomor akun 501.30.14582.1 tanggal 2 Oktober 2007 terbukti bahwa Pemohon Banding mengeluarkan uang kas masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 untuk biaya konsultan dan uang kas sebesar Rp611.112.000,00 untuk pemegang saham;
      bahwa Majelis berpendapat, dari alat-alat bukti berupa bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 01/BP.23/AKDIX/07 tanggal 28 September 2007, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 tanggal 28 September 2007, Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 tanggal 09 Oktober 2007 dan bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi tanggal 24 Oktober 2007 terbukti bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan biaya konsultan sebesar Rp50.000.000,00 karena objek pemotongan dan terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.250.000,00
      bahwa sebagaimana yang didalilkan Terbanding bahwa Terbanding tidak menyakini surat perjanjian kuasa hukum antara Pemohon Banding dengan kuasa hukum pajaknya karena berdasarkan Pasal 3 seharusnya pembayaran atas jasa kuasa hukum yang disepakati sebesar Rp50.000.000,00 adalah pada tanggal 28 September 2006 tetapi faktanya pembayaran a quo dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2007, Majelis berpendapat bahwa sangat memungkinkan bahwa realisasi pembayaran dapat berbeda atau tidak sesuai dengan tanggal yang telah diperjanjikan karena berbagai pertimbangan yang tidak tercatat dalam perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak a quo;
      bahwa sebagaimana yang didalilkan Terbanding bahwa Terbanding tidak menyakini kas keluar piutang pemegang saham sebesar Rp611.112.000,00 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pengiriman dan penerimaan uang kepada pemegang saham, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 dan Laporan Keuangan Tahun 2007 terbukti bahwa terdapat penambahan saldo piutang pemegang saham sebesar Rp611.112.000,00 dari saldo piutang pemegang saham per 31 Desember 2006 sebesar Rp17.011.523.703,00 menjadi Rp17.622.635.703,00 per 31 Desember 2007;
      bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp611.112.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;8.8.Bahwa atas pendapat Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan alasan sebagai berikut:8.8.1.bahwa dalam pertimbangannya, Majelis telah mengetahui bahwa terdapat perbedaan data uraian pengeluaran kas/bank pada akun Bank DDD dan bukti pendukungnya yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan, dimana pada saat pemeriksaan uraian pengeluaran a quo pada tanggal 2 Oktober 2007 tertulis untuk fee pengacara pajak sebesar Rp661.112.765,00 dan tanggal 31 Oktober 2007 tertulis tarikan tunai sebesar Rp3.789.500,00 dengan uraian yang sama, sedangkan pada saat keberaratan uraian yang diberikan berbeda yaitu bukti pengeluaran bank nomor GM 32 masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 untuk biaya konsultan dan sebesar Rp611.112.000,00 untuk pemegang saham serta penarikan tunai tanggal 31 Oktober 2007 sebesar Rp3.879.000,00 dengan bukti pengeluaran bank nomor GM 36 tanggal 12 Oktober 2007 dengan uraian untuk entertainment. Bahwa data yang disampaikan pada saat keberatan tersebut kemudian disampaikan kembali pada sidang banding. Bahwa dalam putusannya, Majelis hanya mempertimbangkan data yang diberikan pada saat keberatan dan banding sedangkan data yang diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan sama sekali. Padahal data tersebut sangat berbeda dan sangat mempengaruhi pertimbangan dalam memutus sengketa banding;8.8.2.Secara jelas telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa pada saat pemeriksaan, pengeluaran uang sebesar Rp661.112.765 dan 3.879.500 tersebut telah didukung dengan bukti voucher jurnal pengeluaran kas/bank dengan keterangan sebagai berikut:
      1) PPN Rp293.112.008,00 x 9%= Rp  26.380.091,00    PPh Badan    Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) Rp1.454.954.991,00 x 9%= Rp 130.945.949,00    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp18.658.767.598 x 30%= Rp 503.786.725,00= Rp 661.112.765,002) STP PPN Rp43.104.707 x 9%= Rp     3.879.500,00namun demikian data tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis;8.8.3.Bahwa seharusnya Majelis menanyakan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kenapa data yang diberikan pada saat pemeriksaan dan keberatan serta banding berbeda. Namun hal tersebut tidak dilakukan Majelis sehingga hal tersebut merugikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang telah melakukan pemeriksaan sesuai data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan. Majelis juga tidak menanyakan apa maksud keterangan dalam voucher yang menjelaskan besarnya persentase fee konsultan yang disampaikan pada saat pemeriksaan tersebut;8.8.4.Majelis juga tidak mempertimbangkan bahwa perjanjian kerjasama konsultan pajak dengan “Sehati, Solusi dan Sengketa Pajak” tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan tanpa ada alasan yang jelas sehingga tidak dipertimbangkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat porses keberatan.
      Bahwa permohonan keberatan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 12 September 2011 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, pengajuan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 26A akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
      Berdasarkan ketentuan tersebut maka keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk tidak mempertimbangkan perjanjian jasa konsultan pajak tersebut telah benar.
      Bahwa sidang banding merupakan kelanjutan dari proses keberatan di mana dalam keberatan tersebut telah diatur bahwa data dan dokumen yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan pada saat keberatannya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila dalam proses banding, Majelis juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP tersebut;8.8.5.Apabila Majelis tetap mempertimbangkan perjanjian jasa konsultan pajak tersebut dalam putusannya maka sudah sewajarnya apabila Majelis menanyakan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kenapa perjanjian tersebut tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan baru diberikan pada proses keberatan;8.8.6.Pertimbangan Majelis yang hanya didasarkan pada bukti potong PPh Pasal 23 atas pemotongan jasa konsultan sangat tidak mendasar karena bukti potong tersebut hanya didasarkan pada pemotongan jasa konsultan dengan DPP sebesar Rp50.000.000 sedangkan menurut bukti voucher dan rekening koran maka jumlah biaya fee konsultan adalah sebesar Rp664.992.265,00;8.8.7.Selain itu, apabila Majelis menyatakan bahwa uang keluar sebesar Rp611.112.000 tersebut memang untuk pemberian piutang kepada Pemegang Saham maka fakta yang terungkap pada saat sidang banding adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa piutang tersebut terkait dengan pemegang saham yang mana, apakah BBB Indonesia Pte., Ltd., atau tuan CCC. Dalam pemeriksaan, keberatan dan sidang, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selalu menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan piutang kepada pemegang saham tetapi tidak pernah dibuktikan dengan perjanjian maupun bukti pembayaran sehingga pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat. Majelis hanya melihat adanya penambahan saldo piutang pemegang saham tanpa melihat dokumen pendukung baik perjanjian, voucher maupun bukti-bukti pembayaran lainnya, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (11) UU KUP maka pembukuan harus didasarkan pada buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen dan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen tersebut harus disimpan selama 10 tahun;8.8.8.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri juga sudah tidak mempermasalahkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas fee konsultan pajak sebesar Rp3.879.000,00 padahal bukti yang digunakan sebagai dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sejenis dengan koreksi pemeriksa terhadap DPP PPh Pasal 23 atas fee jasa konsultan sebesar Rp611.112.000 yaitu voucher jurnal pengeluaran kas/bank walaupun tanggalnya beda;8.8.9.Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah didasarkan pada data internal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri yaitu voucher jurnal pengeluaran dan data ekternal yaitu rekening koran Bank DDD sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah benar dan sudah sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, seharusnya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPh Pasal 23 atas fee jasa konsultan sebesar Rp611.112.000 tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.8.9.Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak antara lain mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Bahwa dalam penjelasannya dijelaskan bahwa keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;8.10.Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak antara lain mengatur bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.8.11.Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pertimbangan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sesuai dengan data dan fakta yang terungkap pada saat sidang banding sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, atas putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp611.112.000,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
    9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53880/PP/M.XIIB/12/2014 tanggal 7 Juli 2014, terkait sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali, harus dibatalkan.
  3. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.53880/PP/M.XIIB/12/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang menyatakan: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 07 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 12-067055-2007, atas nama PT. YYY, NPWP 01.792.xxxx, beralamat di Office Park YYY Residence Blok SS Nomor YY, Kebon Melati Jakarta Jakarta sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 menjadi sebagaimana dinyatakan pada perhitungan di atas; adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012, tanggal 06 September 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, Nomor: 00023/203/07/418/11, tanggal 07 Juli 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.792.284.0-418.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp258.341,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Objek Pajak/Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp611.112.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dari alat bukti berupa bukti bank keluar Nomor GM 32 Lippo Bank dengan Nomor Akun 501.30.14582.1, tanggal 02 Oktober 2007, terbukti bahwa Pemohon Banding mengeluarkan uang kas sebesar Rp50.000.000,00 untuk biaya konsultan dan uang kas sebesar Rp611.112.000,00 untuk pemegang saham, yang didukung dengan bukti pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 Nomor 01/BP.23/AKD-IX/07, tanggal 28 September 2007, dan SSP tanggal 09 Oktober 2007 yang telah diuji kebenarannya oleh Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016, oleh H. HHH, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KKK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./Dr. H. FFF, S.H., M.S.

ttd./Dr. GGG, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd./H. HHH, S.H., M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./KKK, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx