Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1222/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1222/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2743/PJ./2014 tanggal 17 Oktober 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan JH Nomor 2 DEF, Kebon Sirih, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54006/PP/M.VI.B/16/2014 tanggal 11 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012, tanggal 01 Oktober 2012, tentang keberatan atas SKPKB Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa yang diterbitkan berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor, tanggal 03 Nopember 2011, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa No. 00007/307/04/021/11, tanggal 12 Agustus 2011, Tahun Pajak 2004 atas nama Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut yang menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2004 yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.264.541.699,00 dan karena itu, Pemohon Banding ingin mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut diatas;
Bahwa adapun dasar permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Ketentuan Formal;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Tahun 2004 Nomor 00007/307/04/021/11 yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp264.541.699,00 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah saja);
Bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding, tanpa nomor tanggal 3 November 2011, telah memenuhi ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1298/WPJ.06/2012, tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding;
Mengenai Sengketa Materi
bahwa alasan dan penjelasan permohonan banding atas pokok sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2004 sebesar Rp. 264.541.699,00 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah saja) dapat dijelaskan sebagai berikut:

Nilai Peredaran usaha yang merupakan DPP PPN:

Menurut Terbanding adalah sebesar
Sedangkan menurut SPT Pemohon Banding
Sehingga ada selisih sebesar
Rp. 31.843.753.996,00
Rp. 29.198.259.164,00
Rp. 2.645.494.832,00

Bahwa atas selisih sebesar Rp. 2.645.494.832,00 (dua milyar enam ratus empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah saja), dapat Pemohon Banding jelaskan dan buktikan bahwa selisih tersebut timbul karena hal-hal sebagai berikut:
Kesalahan catat Terbanding atas nilai penerimaan piutang dagang yang berasal dari Rekening DF Asemka, AC No. 00X.X0.XXX.XX (IDR):
Bahwa dalam rekening bank DF cabang Asemka, AC No. 00X.X0.XXX.XX (IDR), selama Tahun 2004, ada transaksi penerimaan piutang dagang dari CV QQ pada tanggal 13 Desember 2004 (dengan bukti BM 09/XII/04) untuk faktur pajak No.0000XXX sebesar Rp234.943.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Namun, oleh Terbanding transaksi penerimaan piutang dagang tersebut hanya dicatat senilai Rp234.943,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) saja, sehingga ada kekurangan catat nilai penerimaan piutang dagang oleh Terbanding sebesar Rp234.708.057,00 (atau nilai netto-nya tanpa PPN sebesar Rp213.370.961);
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas kesalahan pencatatan nilai penerimaan piutang dagang ini, selayaknya dilakukan koreksi dengan menambah nilai penjualan usaha Tahun 2004 sebesar Rp234.708.057,00 (atau nilai DPP-nya tanpa PPN sebesar Rp213.370.961,00);
Bahwa bukti-bukti pendukung atas kesalahan pencatatan penerimaan piutang dagang pada rekening DF Asemka ini, dapat dilihat pada lampiran surat banding ini;
Kesalahan Catat Terbanding atas transaksi penerimaan piutang dagang yang berasal dari Rekening FG Thamrin, AC No. X-00X-0XXXXX (IDR):
Bahwa ada kesalahan catat penerimaan piutang dagang oleh Terbanding sebesar Rp145.020.020,00 (yang nilai nettonya tanpa PPN sebesar Rp131.836.382,00), sebagai berikut:
Bahwa Nilai penerimaan piutang dagang di rekening FG-Thamrin, A/C No: X-00X-0XXXXX (IDR) selama Tahun 2004:

Menurut Terbanding
Sedangkan menurut Rekening Koran FG
Sehingga ada selisih sebesar
Rp.7.507.585.880
Rp.7.652.605.900
Rp.   145.020.020

Bahwa selisih sebesar Rp.145.020.020,00 disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

1Terbanding salah mencatat nilai penerimaan piutang dagang dari CV JJ pada tanggal 25-Oktober-2004, sebesar Rp 161.117.000 (seratus enam puluh satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah), namun dicatat oleh Terbanding hanya sebesar Rp.16.117.000 (enam belas juta seratus tujuh belas ribu) saja, sehingga ada selisih sebesarRp. 145.000.000
2.Terbanding salah mencatat nilai penerimaan piutang dagang dari PT JK pada tanggal 25-Oktober- 2004, sebesar Rp.16.281.760 (enam belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), namun dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.16.261.760,00 (enam belas juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) saja sehingga ada selisih sebesarRp. 20.000
3.Terbanding salah mencatat nilai penerimaan piutang dagang dari CV JJ pada tanggal 25-November-2004, sebesar Rp 486.703.580,00 (empat ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah), namun dicatat oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp.486.703.560,00 (empat ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah) saja, sehingga ada selisih sebesarRp. 20
Total nilai penerimaan menurut Pemeriksa Pajak harus ditambah sebesarRp. 145.020.020

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas kesalahan pencatatan nilai penerimaan piutang dagang ini, selayaknya dilakukan koreksi dengan menambah nilai penjualan usaha Tahun 2004 sebesar Rp. 145.020.020,00 (yang nilai DPP-nya tanpa PPN sebesar Rp. 131.836.382,00);
Bahwa bukti-bukti pendukung atas kesalahan pencatatan penerimaan piutang dagang pada rekening FG Thamrin ini, dapat dilihat pada lampiran surat banding ini;
Kesalahan catat Terbanding pajak atas transaksi penerimaan piutang dagang yang berasal dari transaksi dalam Rekening FD Bank-Cabang Plaza FG, AC No. XXX-X0.XX0XX-6 (USD) sebesar Rp. 6.677,00;
Bahwa ada kesalahan catat nilai penerimaan piutang dagang oleh Terbanding sebesar Rp. 6.677,00 (yang nilai nettonya tanpa PPN sebesar Rp. 6.070,00), sebagai berikut:
Nilai penerimaan piutang dagang di rekening FD Bank-Cabang Plaza FG, A/C No. XXX-X0.XX0XX-X (USD) selama Tahun 2004:

Menurut Terbanding
Sedangkan menurut Rek. Koran FD ($)
Sehingga ada selisih sebesar
Rp. 6.498.264.197,00
Rp. 6.498.270.874,00
Rp.               6.677,00

Bahwa selisih sebesar Rp6.677,00 ini disebabkan karena Terbanding mencatat uang masuk dari PT Bakoh Wirojoyosuryo pada tanggal 8 September 2004 sebesar Rp233.067.407,00, namun nilai yang benar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia seharusnya adalah sebesar Rp233.074.084,00, sehingga timbul selisih sebesar Rp6.677,00. Oleh karena itu, nilai penerimaan piutang dagang dari pelanggan PT Bakoh Wirojoyosuryo menurut catatan Terbanding harus dikoreksi dengan menambahnya sebesar Rp6.677,00;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas kesalahan pencatatan nilai penerimaan piutang dagang ini, selayaknya dilakukan koreksi dengan menambah nilai penjualan Tahun 2004 sebesar Rp. 6.677,00 (yang nilai DPPnya tanpa PPN sebesar Rp. 6.070,00);
Bahwa bukti-bukti pendukung atas kesalahan (kekurangan) pencatatan nilai penerimaan piutang dagang pada rekening FD Bank-Cabang Plaza FG (USD) ini, dapat dilihat pada lampiran surat banding ini;
Kelebihan catat atas nilai penerimaan piutang dagang oleh Terbanding yang berasal dari Rekening FD Bank-Cabang Plaza FG, AC No. XXX.X0- 0XXX0-X (IDR) sebesar Rp.3.016.756.317,00;
Bahwa ada kelebihan mencatat nilai penerimaan piutang dagang sebesar Rp. 3.016.756.317,00 (atau nilai nettonya tanpa PPN sebesar Rp. 2.742.505.743,00), sebagai berikut:
Bahwa nilai penerimaan piutang dagang di rekening FD Bank-Cabang Plaza FG, A/C No: XXX.X-0XXX0-X (IDR) selama Tahun 2004 adalah:

Menurut Terbanding
Sedangkan menurut Rek Koran FD
Sehingga ada selisih sebesar
Rp.6.316.424.949,00
Rp.3.299.668.632,00
Rp.3.016.756.317,00

Bahwa selisih sebesar Rp. 3.016.756.317,00 ini disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:

  1. Terbanding mencatat dua kali (2X) nilai penerimaan pembayaran di rekening giro FD Bank-USD sebesar Rp 3.072.638.321,00 (Nilai Penerimaan sebesar Rp 3.072.638.321,00 ini merupakan akumulasi penerimaan selama Bulan Agustus 2004, setelah penerimaan dalam USD dikonversikan ke nilai rupiah (IDR));
    Bahwa Pemohon Banding juga memiliki rekening giro FD Bank-IDR yang selama Bulan Agustus 2004 menerima Pembayaran sebesar Rp 119.929.004,00. Namun, oleh Terbanding, Nilai Penerimaan Rekening Giro FD Bank-IDR dalam Bulan Agustus 2008 ini dicatat sebesar Rp3.072.638.321,00 juga, sama halnya dengan nilai penerimaan dalam rekening FD Bank-USD, padahal nilai penerimaan pembayaran piutang dagang dalam rekening giro FD Bank-IDR pada Bulan Agustus 2004 yang benar adalah sebesar Rp119.929.004,00, sehingga ada kelebihan pencatatan nilai penerimaan pembayaran piutang dagang oleh Terbanding sebesar Rp 2.952.709.317,00 (yaitu diperoleh dari Rp 3.072.638.321,00 – Rp 119.929.004,00);
  2. Bahwa Terbanding mencatat transaksi uang masuk ke rekening FD Bank-Cabang Plaza FG pada tanggal 09 September 2004 sebesar Rp 34.047.000 (tiga puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) sebagai penerimaan piutang dagang, padahal uang masuk tersebut merupakan transaksi kesalahan transfer dana oleh pelanggan dari PT. Kurnia Harum Abadi dan atas kesalahan transfer dana tersebut, telah dikembalikan lagi oleh perusahaan dengan nilai yang sama pada tanggal 14 September 2004 sebesar Rp 34.047.000,00;
  3. Bahwa Terbanding salah mencatat transaksi penerimaan piutang dagang dari PT Bakoh Wirojoyosuryo sebesar Rp 54.432.840 (lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) pada tanggal 22 Desember 2004, yang oleh Terbanding dicatat sebesar Rp 84.432.840,00 (delapan puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah). Dengan demikian, terdapat selisih nilai penerimaan piutang dagang dari pelanggan PT Bakoh Wirojoyosuryo sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah saja) (yaitu berasal dari selisih antara Rp84.432.840,00 -/- Rp54.432.840,00);

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas kesalahan pencatatan nilai penerimaan piutang dagang ini, sudah selayaknya dilakukan koreksi dengan mengurangi nilai penjualan/nilai peredaran usaha perusahaan pada Tahun 2004 sebesar Rp. 3.016.756.317,00 (tiga milyar enam belas juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh belas rupiah saja) (atau nilai DPP-nya tanpa PPN sebesar Rp.2.742.505.743,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah saja));

Bahwa bukti-bukti pendukung atas kelebihan pencatatan penerimaan piutang
dagang pada rekening FD Plaza FG (IDR) ini, dapat dilihat pada lampiran surat banding ini;
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai peredaran usaha yang benar pada Tahun 2004 adalah sebesar Rp29.206.732.433,00 (dua puluh sembilan milyar dua ratus enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah saja) dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganSub Amount
(Rp)
Total Amount
(Rp)
Peredaran usaha menurut Terbanding (including PPN)34.762.692.300
Ditambah dengan:
a.1.Terbanding salah mencatat (kurang mencatat) nilai penerimaan piutang dagang pada tanggal 13 Desember 2004 dalam rekening DF Asemka (IDR) yang seharusnya sebesar Rp 234.943.000,00 akan tetapi dicatat oleh pemeriksa pajak sebesar Rp.234.943,00 saja sehingga menimbulkan selisih sebesar: Rp 234.708.057,00234.708.057
a.2. Terbanding salah mencatat (kurang mencatat) nilai penerimaan piutang dagang/uang masuk dalam rekening FG-Thamrin, AC No: X.00X.0XXXXX (IDR), ada 3 transaksi yakni tgl 25/10/04, dan 25/11/04 145.020.020
a.3.Terbanding salah mencatat (kurang mencatat) nilai penerimaan piutang dagang dalam rekening FD Bank-Cabang Plaza FG, AC No: XXX.X0.XX0XX-X (USD)
6.677
a.5.Penambahan nilai peredaran usaha perusahaan yang tidak dapat dijelaskan asalusulnya1.734.940
Jumlah penambahan nilai peredaran usaha perusahaan (including PPN) 381,469,693
Dikurangi dengan:
a.4.Terbanding salah mencatat (kelebihan mencatat) nilai penerimaan piutang dagang dalam rekening FD Bank (IDR) pada Bulan Agustus 2004 sebesar Rp.3.072.638.321 padahal nilai penerimaan piutang dagang pada Bulan Agustus 2004 dalam rekening FD (IDR) hanya ada 1 transaksi saja sebesar 119.929.004, sehingga menimbulkan kelebihan catat nilai penerimaan piutang dagang dalam Bulan Agustus 2004 sebesar Rp2.952.709.317,00;
Selain itu, ada kelebihan transfer dana pelanggan (kesalahan transfer dana oleh pelanggan perusahaan) yang bukan merupa kan nilai penerimaan piutang dagang sebesar Rp. 34.047.000, namun dianggap sebagai nilai peredaran usaha perusahaan oleh Terbanding dan ada nilai penerimaan piutang dagang dari pelanggan PT Bakoh Wirojoyosuryo pada tanggal 22/12/2004 sebesar Rp. 54.432.840,00 namun dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.84.432.840,00 sehingga
menimbulkan kelebihan catat nilai penerimaan piutang dagang sebesar Rp 30.000.000,00
(3.016.756.317)
Jumlah Pengurang nilai peredaran usaha (include PPN)(3.016.756.317)
Nilai peredaran usaha Tahun 2004 yang benar (including PPN)32.127.405.677
Nilai peredaran usaha Tahun 2004 yang benar (DPP)29.206.732.433
Nilai peredaran usaha Tahun 2004 menurut SPT29.198.259.164
Kekurangan lapor nilai peredaran usaha perusahaan Tahun 20048.473.269

Bahwa adapun perhitungan koreksi Pajak Keluaran adalah sebagai berikut :
Pajak PPN Keluaran yang seharusnya:
10 % X Rp. 29.206.732.433,00 = Rp. 2.920.673.243,00
Pajak PPN Keluaran yang telah dilaporkan
10 % X Rp. 29.198.259.164,00 = Rp. 2.919.825.916,00
Koreksi Pajak PPN Keluaran = Rp. 847.327,00

Bahwa dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding koreksi Pajak Keluaran yang benar adalah sebesar Rp. 847.327,00;
Bahwa dari uraian tersebut diatas beserta bukti-bukti yang Pemohon Banding sertakan, Pemohon Banding mohon permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan, karena menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding sangat tidak tepat dan tidak benar, oleh karenanya SKPKB Tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya diterbitkan adalah sebesar Rp. 847.327,00;
Bahwa disamping itu, perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa DPP PPN perusahaan Pemohon Banding sudah pernah diperiksa oleh Terbanding untuk masa Juli s/d Desember 2004 pada Tahun 2007. Dan atas hasil pemeriksaan tersebut, telah dikeluarkan/diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00029/507/04/021/07, tanggal 20 Agustus 2007;
Bahwa oleh karena tidak ada bukti tambahan baru, maka pemeriksaan pada Tahun 2010 ini merupakan pemeriksaan pajak PPN yang kedua kalinya atas objek pajak PPN yang sama;
Bahwa demikian permohonan banding Pemohon Banding, dan mohon agar Majelis dapat memutuskan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya.
Bilamana Majelis masih memerlukan data atau keterangan, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang untuk menghadiri persidangan;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54006/PP/M.VI.B/16/2014 tanggal 11 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat di Jalan JH Nomor 2 DEF, Kebon Sirih, Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54006/PP/M.VI.B/16/2014 tanggal 11 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juli 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 April 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;

Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Mei 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54006/PP/M.VIB/ 16/2014 tanggal 11 Mei 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Mei 2014, atas nama PT DFG (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juli 2014 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 04 Agustus 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201408040484;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Mei 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:

  1. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
  2. Evaluasi Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp 2.645.494.832,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  3. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Mei 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    Pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Koreksi :
    1. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
    2. Evaluasi Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp 2.645.494.832,00;
    yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
    1. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
    1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Mei 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 20 – 21:
      Bahwa sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004;
      Bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa penerbitan SKPKBT dilakukan tanpa adanya data baru (Novum);
      bahwa dalam hal Terbanding akan menerbitkan SKPKBT, Majelis berpendapat bahwa pemeriksaan harus dilakukan karena adanya data baru (novum) dan masa pajaknya adalah masa pajak Juli-Desember 2004;
      Bahwa Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
      Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/ 021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karenanya Majelis berketetapan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 tersebut;
      Bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 telah batal maka secara otomatis Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, juga menjadi batal;
      Bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 telah dibatalkan, maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
      Menimbang, bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
    3. Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
      Pasal 69 ayat (1):
      “Alat bukti dapat berupa:
      1. Surat atau tulisan;
      2. Keterangan ahli;
      3. Keterangan para saksi;
      4. Pengakuan para pihak; dan/atau
      5. Pengetahuan Hakim;
      Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas.
      Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
    4. Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69ayat (1).”
      Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan,tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”;
    5. Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”;
      Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur:
      Pasal 13 ayat (1):
      Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut :
      1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
      2. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
      3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen);
      4. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
      Pasal 15 ayat 1:
      Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
      Penjelasan:
      Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
      1. Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau
      2. Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan, akan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap, misalnya :
      3. Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp 10.000.000,00 sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp 5.000.000,00 biaya iklan di media masa dan Rp 5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah.
        Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, maka data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut adalah tergolong data yang semula belum terungkap;
        Pasal 28 ayat (1):
        Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;
        Pasal 28 ayat (3):
        Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
        Pasal 29 ayat (2):
        Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;
        Penjelasan Pasal 29 ayat (2):
        Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
        Pasal 29 ayat (3):
        Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
        1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
        2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
        3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan;
    7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
      Pasal 4:
      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
      1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
      2. Impor Barang Kena Pajak.
      3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
      4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean.
      5. Pamanfaatan Jasa kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
      6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
    8. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak (Seri Pemeriksaan 01-03), mengatur:
      1. Jenis Pemeriksaan
        Jenis pemeriksaan terdiri dari:
        Pemeriksaan Rutin, yaitu pemeriksaan yang bersifat rutin dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya Kriteria Pemeriksaan Rutin
        Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan :
        1. SPT Tahunan PPh yang menyatakan Lebih Bayar;
        2. SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar;
      2. Pemeriksaan Ulang;
      3. Pemeriksaan ulang dapat dilaksanakan dalam hal :
      1. Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak dapat diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
      2. Terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang atau mengurangi kerugian yang dapat dikompensasi;
      3. Sesuai dengan penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
      1. Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahaan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau
      2. Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang;
      1. Direktur Jenderal Pajak dengan pertimbangan tertentu dapat memberikan Instruksi Pemeriksaan Ulang kepada UP3 yang ditunjuk;
      2. Prosedur usulan Pemeriksaan Ulang:
      1. Kepala KPP atau Karikpa mengajukan usul untuk melakukan Pemeriksaan Ulang terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria kepada Kepala Kanwil DJP atasannya;
      2. Berdasarkan usul KPP atau Karikpa atau usul dari Kanwil DJP sendiri, Kepala Kanwil DJP dapat mengajukan usul untuk melakukan Pemeriksaan Ulang kepada Direktur P4;
      3. Setiap pengajuan usul untuk melakukan Pemeriksaan Ulang harus disertai dengan alasan yang jelas dan dilengkapi dengan bukti pendukung serta ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan untuk tahun pajak yang sama dengan menggunakan formulir seperti pada Lampiran 6;
      4. Berdasarkan pertimbangan Direktur P4, usul Pemeriksaan Ulang yang diajukan oleh Kepala Kanwil DJP akan diteruskan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapat persetujuan;
      5. Instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Ulang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan alasan penyebab diajukannya usul pemeriksaan dengan menggunakan formulir pada Lampiran 7;
      6. Pelaksanaan Pemeriksaan Ulang:
      1. Pemeriksaan ulang dapat meliputi seluruh jenis pajak (all taxes), beberapa jenis pajak atau satu jenis pajak (single tax) walaupun data baru atau data yang belum terungkap atau data lain hanya mencakup jenis-jenis pajak tertentu saja;
      2. Pemeriksaan Ulang harus dilaksanakan melalui Pemeriksaan Lapangan.
      3. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir (closing conference) baru dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan tersebut dibahas (direview) dan disetujui oleh Direktur P4;
    9. Bahwa data yang terkait dengan pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun Pajak 2004, dapat dijelaskan sebagai berikut:
      1. Bahwa untuk tahun pajak 2004, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan pada tanggal 14 Juli 2005 dengan pajak terutang nihil karena terdapat rugi sebesar Rp 484.608.809,00;
      2. Bahwa untuk tahun pajak 2004 terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor : 00029/507/04/11 tanggal 12 Agustus 2011 masa pajak Juli s.d Desember 2004 dalam rangka pemeriksaan single tax;
      3. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2010 terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dengan Nomor : Prin-00037/WPJ.06/KP.07.00/RIK.SIS/2010 tanggal 23 Agustus 2010 untuk pemeriksaan tahun pajak 2004 (Januari s.d Desember 2004) dalam rangka pemeriksaan rutin Rugi Tidak Lebih Bayar (all taxes);
      4. Bahwa hasil dari pemeriksaan all taxes tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-75/WPJ.06/KP.0705/2011 tanggal 12 Agustus 2011 adalah berupa penerbitan SKPN Nomor : 00043/507/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 untuk masa pajak Juni 2004 dan SKPKBT Nomor : 00007/307/04/021/11 untuk masa pajak Januari s.d Desember 2004;
    10. Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta di persidangan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
      1. Bahwa untuk tahun pajak 2004 terbanding pernah melakukan pemeriksaan terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)berupa pemeriksaan satu jenis pajak saja, yaitu pemeriksaan PPN;
      2. Bahwa kemudian dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dengan Nomor : Prin-00037/WPJ.06/KP.07.00/RIK.SIS/2010 tanggal 23 Agustus 2010 terbanding melakukan pemeriksaan all taxes kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)untuk tahun pajak yang sama 2004;
      3. Bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-75/WPJ.06/KP.0705/2011 tanggal 12 Agustus 2011 terbanding mengemukakan bahwa terdapat data yang belum terungkap pada pemeriksaan sebelumnya, yaitu:
      • Buku Besar Bank;
        Pemeriksa menggunakan buku besar bank untuk menentukan besarnya penerimaan penjualan melalui pengujian arus piutang pada pemeriksaan sebelumnya hanya didasarkan pada buku besar penjualan dan faktur penjualan, buku kas/bank, rekening koran. Pemeriksaan sebelumnya tidak menggunakan pencatatan penerimaan uang di buku besar bank untuk menentukan penerimaan penjualan/piutang dagang;
      • Penerimaan non kas/bank yaitu melalui kompensasi hutang piutang;
        Dalam pengujian arus piutang pada pemeriksaan sebelumnya tidak dibahas mengenai penerimaan non kas/bank. Pemeriksa hanya meneliti mutasi debet piutang lain-lain. Sedangkan dalam pengujian arus piutang pemeriksaan all taxes, pemeriksa juga memperhitungkan adanya penerimaan non bank, yaitu dengan kompensasi hutang ke piutang;
      • Penerimaan piutang yang dicatat sebagai pelunasan piutang pemegang saham
      Dalam pengujian arus piutang pada pemeriksaan sebelumnya, pemeriksa tidak melakukan pemeriksaan terhadap piutang pemegang saham sehingga tidak dibahas mengenai piutang dagang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)yang dicatat sebagai piutang pemegang saham dan pelunasannya dicatat sebagai pelunasan piutang dagang. Sedangkan dalam pengujian arus piutang pemeriksaan all taxes dilakukan pemeriksaan terhadap piutang pemegang saham dan terdapat pelunasan piutang yang dicatat sebagai piutang pemegang saham;2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp 2.645.494.832,00;
      1. Bahwa sengketa DPP PPN sebesar Rp.29.189.382.990,00 adalah bersumber dari koreksi positif peredaran usaha di PPh Badan. Terhadap koreksi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga mengajukan keberatan;
      2. Bahwa berikut diuraikan kembali kesimpulan hasil penelitian keberatan atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebagaimana tertuang dalam laporan penelitian keberatan Nomor: 1077/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 01 Oktober 2012:
      3. Bahwa untuk memberikan keyakinan mengenai alasan keberatan Pemohon Banding, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)telah melakukan 4 (empat) kali permintaan buku, catatan, data dan informasi, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan semua data yang diminta sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membuat berita acara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan seluruh permintaan peminjaman data Nomor: BA-521/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 31 Juli 2012. Dengan tidak adanya data-data pendukung tersebut maka terhadap keberatan Pemohon diproses sesuai data yang ada/tersedia;
      4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menambahkan informasi terkait pengajuan keberatannya pada tanggal 2 Agustus 2012 dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membuat Berita Acara Pembahasan sengketa Pajak Nomor: 525AA/PJ.06/BD.06/2012 namun tidak semua pertanyaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dijawab oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memproses keberatan sesuai data yang ada/tersedian;
      5. Bahwa terhadap putusan Majelis terhadap koreksi Peredaran Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
      • Bahwa dalam proses pemeriksaan, melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-43/WPJ.06/KP.0705/2011 tanggal 30 Juni 2011, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding )telah memberitahukan hasil pemeriksaan dan mengundang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk hadir dalam rangka pembahasan hasil akhir pemeriksaan , namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menggunakan haknya untuk hadir dan hanya memberikan tanggapan tertulis dengan penjelasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi Terbanding;
      • Bahwa Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak mengatur bahwa :
        Pasal 22 Ayat (1):
        Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir;
        Pasal 22 ayat (4) huruf b:
        Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat  Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan.
        Pasal 24 ayat (1):
        Risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak
        Pasal 24 ayat (2):
        Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
      • Bahwa faktanya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan hasil pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)untuk hadir dan memberikan tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan, namun faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak hadir dan tidak menyampaikan sanggahan apapun atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding;
      • Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, petugas evaluasi berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPh Badan Nomor 00027/206/04/021/11 dengan nilai pajak yang harus dibayar sebesar Rp 1.315.010.636,00 telah sesuai dengan ketentuan  perpajakan yang berlaku;
      • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Sidang diketahui bahwa selama persidangan ke-1 sampai dengan persidangan dicukupkan pada persidangan ke-16 tanggal 13 maret 2014 dikatahui Majelis Hakim belum mempertimbangakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)terkait sengketa atas koreksiterhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama masa persidangan;
      • Data yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) minta untuk memberikan keyakinan mengenai alasan keberatan Pemohon Banding, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan 4 (empat) kali permintaan buku, catatan, data dan informasi, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan semua data yang diminta;
      • Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membuat berita acara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan seluruh permintaan peminjaman data Nomor: BA-521/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 31 Juli 2012. Dengan tidak adanya data-data pendukung tersebut maka terhadap keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)diproses sesuai data yang ada/tersedia;
      • Berikut data yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan tanda terima yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) miliki:
        • Dari daftar permintaan data tersebut di atas menjadi jelas bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data yang lengkap terkait dengan piutang yang timbul atas transaksi dalam ruang lingkup usahanya;
        • Dengan tidak diberikannya data yang lengkap tersebut maka menjadi wajar jika Terbandnig melakukan koreksi terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan mengalisa arus piutang sebagai sebuah metode tidak langsung untuk menguji kepatuhan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya dalam menghitung peredaran usahanya;
      • Uji analisa arus piutang tersebut pasti terkait erat dengan akun yang dicatat, dihitung serta laporkan sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Maka berdasarkan data yang hanya sebagian diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa yang terkait dengan uji arus piutang untuk Tahun Pajak 2004 adalah:
        • Penerimaan kas atas pelunasah piutang,Kompensasi piutang lain-lain dengan hutang lain-lain, Pelunasan piutang usaha yang dicatat sebagai piutang pemegang saham, saldo akhir piutang dagang, Saldo akhir uang muka penjualan termasuk Peredaran usaha beserta PPN didalamnya;
        • Akun tersebut digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)untuk menguji arus piutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam menentukan besarnya peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tentunya setiap tahun berbeda-beda tergantung dari bukti transaksi serta pembukuan yang disusun oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan keaadan iklim usaha pada setiap tahun pajaknya;
      • Oleh sebab itu maka atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan:
        bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memakai metode arus cash flow dalam menghitung nilai peredaran usaha perusahaan, maka untuk membuktikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah ceroboh dan sembarangan menggunakan metode arus cash flow ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan memperlihatkan kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan arus cash flow perusahaan juga; serta pendapat majelis yang berpendapat bahwa:
      • Bahwa atas dalil Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
      • Bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, tidak melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan rinci;
      • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang dilakukan dalam persidangan diketahui terjadi kesalahan pencatatan, yaitu pada saat Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, membuat KKP rekapitulasi dari angka-angka yang terdapat dalam Kertas Kerja Pemeriksa rinci;
      • Bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat dilakukan pemeriksaan;
      • Dalam pandangan Evaluator menjadi tidak tepat karena koreksi atas peredaran usaha terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Evaluator dapatkan dari pengujuian arus piutang yang terkait dengan Penerimaan kas atas pelunasah piutang, Kompensasi piutang lain-lain dengan hutang lain-lain, Pelunasan piutang usaha yang dicatat sebagai piutang pemegang saham, saldo akhir piutang dagang, Saldo akhir uang muka penjualan termasuk Peredaran usaha beserta PPN didalamnya yang telah dihitung, dicatat dan dilaporkan sendiri oleh PemohonBanding;
      • Sementara koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait dengan arus cash flow perusahaan tidak diberikan pada saat pemeriksaan maupun proses keberatan;
      • Bahwa koreksi sebesar Rp 2.645.434.832,00 tetap dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan rincian penjelasan serta dokumen pendukung terkait koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari hasil pemeriksaan atas bukti pengeluaran kas dan bukti transfer;
      • Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur:
        Pasal 8:
        Sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, hal-hal yang dapat dilakukan dalam proses penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut:
        Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari Wajib Pajak;
        Wajib Pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
        Pasal 9 ayat (1):
        Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;
      • Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan permintaandata dan penjelasan melalui Surat Nomor S-283/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 7 Februari 2012, S-631/WPJ.06/BD.06/2012 dan S-866/WPJ.06/BD.06/2012 serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2659/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 10 September 2012;
      • Bahwa namun faktanya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan rinci beserta dokumen pendukung keberatan atas koreksi senilai Rp 2.645.434.832,00;
      • Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, petugas evaluasi berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1299/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dengan keputusan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      • Bahwa untuk membuktikan kebenaran data dan penghitungan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diperlukan penelitian/pengujian atas seluruh transaksi yang mendasari penghitungan tersebut. Hal ini berarti bahwa seluruh transaksi tersebut harus bisa dijelaskan kronologisnya serta bisa ditrasir ke bukti pendukungnya;
      • Bahwa berdasarkan hasil penelitian kembali terhadap dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang disampaikan dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa data dan penghitungan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat mendukung keseluruhan dari alasan/argumentasinya;
      • Bahwa seharusnya Majelis Hakim dalam memutus sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan ini memeriksa atau meneliti lebih lanjut mengenai kebenaran material dan melakukan penilaian pembuktian atas keseluruhan transaksi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pendapat yang diambil utuh dan menyeluruh, namun faktanya Majelis telah tidak cermat dalam memeriksa data/dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
      • Bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Lebih lanjut dalam penjelasannya ditegaskan, Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
      • Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
      • Bahwa oleh karena Majelis Hakim telah tidak cermat dalam memeriksa atau meneliti lebih lanjut mengenai kebenaran material dan melakukan penilaian pembuktian atas keseluruhan transaksi, sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 76 dan Pasal 78, maka Majelis Hakim dalam memutus sengketa nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
      1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp 2.645.434.832,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan serta ketentuan Pengadilan Pajak yang berlaku, sehingga diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
      2. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Mei 2014 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah mengabaikan ketentuan Undang-Undang KUP dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadian Pajak, sehingga telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, bahwa dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Mei 2014 tersebut harus dibatalkan;
  4. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.54006/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Mei 2014 yang menyatakan:
  • Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat di Jalan JH Nomor 2 DEF, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;

Adalah tidak benar sama sekali dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak; dan Evaluasi Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2.645.494.832,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo penerbitan beschikking tidak memenuhi kualitas sebagai novum, sehingga pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak dibenarkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016 oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

Dr. GGG, S.H., C.N.






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00

Ketua Majelis:

ttd/

H. XYZ, S.H., M.H.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha
Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X