Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1413/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1413/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1250/PJ./2014 tanggal 30 April 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan DF KM. X0, Watutumou, Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, XXXXX. Dalam hal ini diwakili Rio Adiwahyu Tanoyo, selaku Direktur Utama PT. DFG, memberi kuasa kepada SS, Kuasa Hukum, beralamat di Jalan FG Nomor 10 Blok C 5, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-42/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 Nomor: 00012/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011;

Bahwa adapun rincian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00012/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp.11.096.210.110,00
PPN Keluaran yang harus dipungut sendiriRp.1.109.621.011,00
Kredit PajakRp.1.078.446.785,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.(31.174.226,00)
PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.454.8823,00
PPN yang tidak seharusnya dikompensasikanRp.454.823,00
PPN yang harus dibayarRp.31.629.049,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUPRp.11.846.206,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUPRp.545.823,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.43.930.078,00

Bahwa sedangkan rincian KEP-42/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PPN Kurang (Lebih) DibayarRp.31.629.049,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUPRp.11.846.206,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUPRp.454.823,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.43.930.078,00

Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

  1. Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 316.291.194,00 atau Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding Rp 10.779.918.916,00, yang oleh Terbanding dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak setelah dikurangi Retur Penjualan yang dihitung dari Nota Retur Penjualan sebesar Rp. 316.291.194,00 sehingga Dasar Pengenaan Pajak sebelum Retur Penjualan sebesar Rp 11.096.210.110,00;
  2. Oleh karena Retur Penjualan yang nota returnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 maka PPN Keluaran atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tidak dapat dikurangkan dari PPN Keluaran, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebesar Rp. 11.096.210.110,00;
  3. Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan alasan sebagai berikut:
    1. Bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.10.779.918.916,00 sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 adalah sudah benar (DPP sesungguhnya);
    2. Anggapan Terbanding bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.10.779.918.916,00 adalah Dasar Pengenaan Pajak setelah dikurangi Retur Barang Kena Pajak dari Pembeli sebesar Rp 316.291.194,00 adalah tidak benar karena dalam jumlah tersebut terakhir berasal dari:
    1. Barang Kena Pajak yang seluruhnya batal dikirim karena berbagai sebab misalnya kendaraan pengiriman (milik Pemohon Banding sendiri) rusak padahal barang sudah dimuat dalam mobil kiriman, atau mobil tidak bisa berangkat karena supir tidak masuk, atau mobil pengiriman sudah berangkat tetapi ditengah jalan kendaraan rusak sehingga pengiriman Barang Kena Pajak menjadi batal, atau mobil pengiriman sampai pada alamat yang dituju tetapi Barang Kena Pajak tidak bisa diserahkan karena toko yang dituju tutup, atau Barang Kena Pajak yang dikirim salah sehingga Barang Kena Pajak tersebut dibawa kembali;
      Bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang 100% batal dikirim/batal diserahkan adalah sebesar Rp.259.070.329,00 dengan PPN Keluaran sebesar Rp.25.907.033,00;
    2. Mobil pengiriman sampai ditujuan namun pembeli hanya mengambil/membeli sebagian dan Barang Kena Pajak yang dikirim karena berbagai sebab misalnya:
  1. Pembeli tidak cukup mempunyai uang kas, sehingga hanya mengambil sebagian dari barang yang dikirim;
  2. Sebagian barang yang dikirim rusak dalam perjalanan;
  3. Sebagian barang yang dikirim kadaluarsa;
  4. dan lain-lain;
      1. Penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Sedangkan apa yang disampaikan Pemohon Banding di atas adalah belum terjadi penyerahan sehingga tidak ada obyek Pajak Pertambahan Nilai;
      2. Bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah saat penyerahan Barang Kena Pajak (Pasal 11 ayat (l) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000). Oleh karena sebagaimana diuraikan di atas belum terjadi penyerahan sehingga tentunya belum terutang Pajak Pertambahan Nilai dan karena tidak ada uang muka tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
    1. Retur penjualan yang benar-benar terjadi dari pelanggan, Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.4.857.116,00 dan PPN Keluaran sebesar Rp.485.712,00 yang oleh Terbanding tidak boleh dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak maupun PPN Keluaran pada masa pajak Januari 2008, karena dokumen Retur (Nota Returnya) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994, sehingga baik Dasar Pengenaan Pajak maupun PPN Keluaran atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan/diretur tidak boleh dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak maupun PPN Keluaran pada Masa Pajak September 2009;
      Bahwa terhadap alasan koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
      1. Bahwa faktanya benar-benar telah terjadi Retur Penjualan dari pembeIi sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh Pembeli pengurangi PPN Keluaran bagi PKP Penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
      2. Ketentuan Pasal 1 ayat (l) huruf a ini menunjukkan bahwa Keputusan Menteri Keuangan tersebut menganut Asas Material (Fakta yang terjadi) dan karena faktanya benar terjadi retur maka sesuai dengan Asas Material (Substance Over Name And Form) maka baik Dasar Pengenaan Pajak maupun PPN Keluaran atau barang yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak September 2009;
      3. Bahwa atas retur Barang Kena Pajak tersebut sudah dibuatkan Nota Retur oleh Pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak yang mereka beli, walaupun pencetakan Formulir Nota Retur dan pengisiannya dilakukan oleh Pemohon Banding, hal ini semata-mata dilakukan dalam rangka memberi pelayanan kepada pembeli, namun identitas dan penandatanganan Nota Retur dilakukan oleh Pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak yang sebelumnya mereka beli sehingga secara substansi Nota Retur tersebut dibuat oleh Pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak;
      4. Bahwa disamping itu Nota Retur tersebut juga telah memenuhi syarat minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 karena dalam Nota Retur tersebut telah mencantumkan:
      1. Nomor urut;
      2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
      3. Nama, alamat dan NPWP Pembeli;
      4. Nama, Alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;
      5. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikernbalikan;
      6. PPn BM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
      7. Tanggal pembuatan Nota Retur;
      8. Tanda tangan pembeli;
      1. Disamping itu Nota Retur juga sudah dibuat dua rangkap dimana lembar ke-I untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak (PKP Penjual) dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli;
        Bahwa oleh sebab itu maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikernbalikan dapat dikurangkan terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Keluaran Penerbit Faktur Pajak, pada masa pajak terjadinya Retur atau diterimanya Nota Retur; Bahwa oleh karena itu mohon dengan hormat kiranya Majelis yang terhormat berkenan membatalkan koreksi Terbanding dan menghitung kembali besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk Masa Pajak September 2009 menjadi sebagai berikut:

        Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
        Rp.10.779.918.916,00PPN Keluaran yang harus dipungut sendiriRp.1.077.991.892,00Kredit PajakRp.1.078.446.785,00PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.454.823,00PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.454.823,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.Nihil

    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
    Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor : 00012/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011, atas nama PT. Timurjaya Dayatuma, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat: di Jalan DF KM. 10, Watutumou, Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, XXXXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

    No.UraianDalam Rp
    1Dasar Pengenaan Pajak10.783.131.987,00
    2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri1.078.313.198,00
    3Kredit Pajak1.078.446.785,00
    4PPN yang kurang/(lebih) dibayar(133.587,00)
    5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan454.823,00
    6PPN Kurang Dibayar321.236,00
    7Sanksi Administrasi321.236,00
    8Jumlah PPN yang masih harus dibayar642.472,00

    Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Mei 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Mei 2014;
    Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Februari 2016;
    Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

    ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

    Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

    1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
      “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
      1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
    2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014, atas nama PT. DFG (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 5 Maret 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201403050284.
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
      Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
      Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.316.291.194,00;
    4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    5. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara banding ini, adalah sebagai berikut:1.1.
      Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan:
      Pasal 69 ayat (1):
      Alat bukti dapat berupa:
      1. Surat atau tulisan;
      2. Keterangan ahli;
      3. Keterangan para saksi;
      4. Pengakuan para pihak; dan/atau
      5. Pengetahuan Hakim;
      Pasal 76:
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
      Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
      Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
      Pasal 78:
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
      Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
      Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.1.2.
      Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut Pasal 5a:
      “Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan ”
      Pasal 11:
      1. Terutangnya pajak terjadi pada saat:
        1. penyerahan Barang Kena Pajak;
        2. impor Barang Kena Pajak;
        3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
        4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
        5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
        6. ekspor Barang Kena Pajak;
      2. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;
      3. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan;
      1.3.
      Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan;
      Pasal 3:
      • Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak; maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual;
      • Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur;
      • Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
      • Nomor urut;
      • Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
      • Nama, alamat dan NPWP pembeli;
      • Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
      • Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
      • Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
      • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
      • Tanggal pembuatan Nota retur;
    6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:2.1.
      Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), peristiwa penyerahan (penjualan) yang terjadi di masa lampau dapat dibuktikan berdasarkan catatan, laporan, dan dokumen yang dibuat pada saat kejadian/peristiwa tersebut. Faktur penjualan (yaitu dokumen yang menjadi bukti adanya transaksi penjualan) dan Laporan Penjualan Neto Per Costumer Per Note Gabungan bulan September 2009 yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), merupakan bukti mengenai transaksi penjualan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);2.2.
      Bahwa berhubung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan faktur penjualan sebesar Rp11.096.210.110,00 (exclude PPN) pada Masa Pajak September 2009, maka itu menjadi bukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan transaksi penjualan sebesar Rp11.096.210.110,00 pada masa tersebut, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilainya juga sebesar Rp11.096.210.110,00. Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang harus dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak September 2009 adalah Rp.1.109.621.011,00 (10% x DPP);2.3.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Rp. 10.779.918.916,00, atau berbeda sebesar Rp.316.291.194,00 dari jumlah yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) (Rp.11.096.210.110,00 = Rp.316.291.194,00 + Rp. 10.779.918.916,00), sudah pasti Dasar Pengenaan Pajak yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak berdasarkan bukti transaksi. Karena, apabila didasarkan pada bukti transaksi yaitu faktur penjualan dan Laporan Penjualan Neto, maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar harga jual (exclude PPN) yang tercantum pada faktur penjualan, yang totalnya selama masa September 2009 adalah sebesar Rp.11.096.210.110,00;2.4.
      Bahwa memang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, pada Pasal 5a diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Akan tetapi, hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membuktikan bahwa transaksi retur sebesar Rp.316.291.194,00 (yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikurangkan terhadap Dasar Pengenaan Pajak sesuai faktur penjualan Rp.11.096.210.110,00, sehingga yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp. 10.779.918.916,00) tidak memenuhi persyaratan nota retur sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;2.5.
      Bahwa mengenai alasan banding yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 316.291.194,00 tersebut tidak seluruhnya retur, tetapi sebagian, yaitu Rp. 311.431.810,00 (Rp. 259.070.329,00 + Rp. 52.361.481,00) merupakan barang yang batal dikirim atau gagal diserahkan ke pembeli karena berbagai sebab (mobil rusak, supir tidak masuk, pembeli tidak punya uang kas, dan lain-lain), maka tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
      1. Kalau jumlah tersebut pada kenyataannya bukan retur, maka tidak mungkin Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuat bukti retur (meskipun tidak memenuhi syarat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994) atas barang tersebut;
      2. Kalau jumlah tersebut bukan retur, maka jumlah tersebut tidak mungkin oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dijadikan dasar untuk mengurangi Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam faktur penjualan, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah Dasar Pengenaan Pajak setelah dikurangkan dengan jumlah tersebut;
      2.6.
      Bahwa akan tetapi, kalaupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap pada pendiriannya bahwa jumlah Rp.311.431.810,00 tersebut bukan retur, maka alasan itu tidak dapat mengubah Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Karena, jika barang sejumlah Rp.311.431.810,00 tersebut memang belum pernah terjual, maka sudah pasti barang (sejumlah Rp.311.431.810,00) tersebut tidak termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.11.096.210.110,00. Karena, barang yang nyata-nyata dijual oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagaimana dinyatakan dalam bukti transaksi (faktur penjualan) yaitu Rp.11.096.210.110,00. Dan, jumlah itulah yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;2.7.
      Bahwa mengenai alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa dari koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp. 316.291.194,00, sebagian lagi, yaitu Rp.4.857.116,00, merupakan retur penjualan yang nota returnya sudah memenuhi syarat minimal dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, maka tanggan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah berdasarkan nota retur (yang telah didokumentasikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)), diketahui bahwa note retur yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan tidak memenuhi syarat minimal nota retur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;2.8.
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjelaskan koreksi Sisa Barang Kiriman sebagai berikut:
      • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjelaskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat ini merupakan Nota Retur Penjualan, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) itu merupakan sisa kiriman, namun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memposisikan hal ini sebagai retur penjualan, sehingga oleh karena merupakan retur penjualan maka harus mengikuti KMK 596, karena sudah ada penjualan dan barang sudah sampai serta sudah ada Faktur Penjualan;
      • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjelaskan bahwa itu sudah ada Faktur Penjualannya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengatakan itu tidak jadi dikirim, namun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat lain bahwa itu sebagai retur karena faktur penjualannya sudah ada;
      • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjelaskan bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) belum mengetahui Faktur Penjualan hasil editan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mengatakan itu merupakan faktur penjualan yang benar;
      • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan data yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait faktur penjualan, tidak ada keterangan mengenai hasil editan atau bukan, jadi yang diketahui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) itu faktur penjualan yang terjadi;
      • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjelaskan bahwa menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994), yang membuat Nota Retur adalah yang mengembalikan barang (Pembeli), sementara disini yang membuat nota retur adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri, oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
    7. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:3.1.
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.316.291.194,00 atau Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Rp. 10.779.918.916,00, yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak setelah dikurangi Retur Penjualan yang dihitung dari Nota Retur Penjualan sebesar Rp.316.291.194,00 sehingga Dasar Pengenaan Pajak sebelum Retur Penjualan sebesar Rp. 11.096.210.110,00;3.2.
      Bahwa oleh karena Retur Penjualan yang nota returnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 maka PPN Keluaran atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tidak dapat dikurangkan dari PPN Keluaran, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebesar Rp. 11.096.210.110,00;3.3.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan alasan sebagai berikut:
      1. Bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 10.779.918.916,00 sebagaimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) laporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 adalah sudah benar (DPP sesungguhnya);
      2. Anggapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 10.779.918.916,00 adalah Dasar Pengenaan Pajak setelah dikurangi Retur Barang Kena Pajak dari Pembeli sebesar Rp.316.291.194 ,00 adalah tidak benar karena dalam jumlah tersebut terakhir berasal dari:
      1. Barang Kena Pajak yang seluruhnya batal dikirim karena berbagai sebab misalnya kendaraan pengiriman (milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri) rusak padahal barang sudah dimuat dalam mobil kiriman, atau mobil tidak bisa berangkat karena supir tidak masuk, atau mobil pengiriman sudah berangkat tetapi ditengah jalan kendaraan rusak sehingga pengiriman Barang Kena Pajak menjadi batal, atau mobil pengiriman sampai pada alamat yang dituju tetapi Barang Kena Pajak tidak bisa diserahkan karena toko yang dituju tutup, atau Barang Kena Pajak yang dikirim salah sehingga Barang Kena Pajak tersebut dibawa kembali;
        Bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang 100% batal dikirim/batal diserahkan adalah sebesar Rp.259.070.329,00 dengan PPN Keluaran sebesar Rp.28.907.033,00;
      2. Mobil pengiriman sampai ditujuan namun pembeli hanya mengambil/membeli sebagian dan Barang Kena Pajak yang dikirim karena berbagai sebab misalnya:
      1. Pembeli tidak cukup mempunyai uang kas, sehingga hanya mengambil sebagian dari barang yang dikirim;
      2. Sebagian barang yang dikirim rusak dalam perjalanan;
      3. Sebagian barang yang dikirim kadaluarsa;
      4. dan lain-lain;
      Bahwa atas alasan-alasan tersebut di atas maka untuk Barang Kena Pajak yang tidak diambil pembeli, tidak terjadi penyerahan dan dibawa pulang;Bahwa adapun nilai Barang Kena Pajak yang gagal diserahkan (dibawa pulang) sebesar Rp.52.361.481,00 serta PPN keluarannya sebesar Rp.5.236.148,00.Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa barang yang batal dikirim dan barang yang tidak jadi dibeli dan dibawa kembali atau gagal diserahkan adalah belum merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai, karena belum terjadi penyerahan dan juga belum adanya penerimaan uang muka;Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
      1. Penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Sedangkan apa yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas adalah belum terjadi penyerahan sehingga tidak ada obyek Pajak Pertambahan Nilai;
      2. Bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah saat penyerahan Barang Kena Pajak (Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000).
      Oleh karena sebagaimana diuraikan diatas belum terjadi penyerahan sehingga tentunya belum terutang Pajak Pertambahan Nilai dan karena tidak ada uang muka tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Bahwa sehubungan dengan itu maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas kondisi huruf a dan b yang menganggap barang yang batal dikirim dan yang batal diserahkan kemudian dikembalikan ke gudang sebagai Retur Penjualan Barang Kena Pajak adalah tidak benar karena Retur Penjualan baru bisa terjadi apabila telah terjadi penyerahan (Penjualan), sehingga dalam Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 10.779.918.916,00 tidak termasuk jumlah Barang Kena Pajak yang betul dikirim maupun dikirim tetapi tidak dibeli oleh Calon Pembeli (tidak terjadi penyerahan), yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dianggap sebagai Barang Kena Pajak yang Retur. Oleh sebab itu anggapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak benar, oleh karena itu mohon Majelis yang terhormat berkenan untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
      1. Retur penjualan yang benar-benar terjadi dari pelanggan, Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.4.857.116,00 dan PPN keluaran sebesar Rp485.712,00 yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak boleh dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak maupun Keluaran pada Masa Pajak September 2009, karena dokumen Retur (Nota Returnya) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994, sehingga baik Dasar Pengenaan Pajak maupun PPN Keluaran atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan/diretur tidak boleh dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak maupun PPN Keluaran pada Masa Pajak September 2009;
        Bahwa terhadap alasan koreksi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
      1. Bahwa faktanya benar-benar telah terjadi Retur Penjualan dari pembeli sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh Pembeli pengurangi PPN Keluaran bagi PKP Penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
      2. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a ini menunjukkan bahwa Keputusan Menteri Keuangan tersebut menganut asas material (Fakta yang terjadi) dan karena faktanya benar terjadi retur maka sesuai dengan asas material (substance over name and form) maka baik Dasar Pengenaan Pajak maupun PPN Keluaran atau barang yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak September 2009;
      3. Bahwa atas retur Barang Kena Pajak tersebut sudah dibuatkan Nota Retur oleh Pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak yang mereka beli, walaupun pencetakan Formulir Nota Retur dan pengisiannya dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), hal ini semata-mata dilakukan dalam rangka memberi pelayanan kepada pembeli, namun identitas dan penandatanganan Nota Retur dilakukan oleh Pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak yang sebelumnya mereka beli sehingga secara substansi Nota Retur tersebut dibuat oleh Pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak;
      4. Bahwa disamping itu Nota Retur tersebut juga telah memenuhi syarat minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 karena dalam Nota Retur tersebut telah mencantumkan:
      • Nomor urut;
      • Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
      • Nama, alamat dan NPWP Pembeli;
      • Nama, Alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;
      • Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
      • PPN atas BKP yang dikembalikan;
      • PPn BM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
      • Tanggal pembuatan Nota Retur;
      • Tanda tangan pembeli;
      1. Disamping itu Nota Retur juga sudah dibuat dua rangkap dimana lembar ke-1 untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak (PKP Penjual) dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli;
        bahwa oleh sebab itu maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai maupun PPN Keluaran Penerbit Faktur Pajak, pada masa pajak terjadinya Retur atau diterimanya Nota Retur.
    8. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    9. Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR) sebesar Rp342.574.991,00 (include PPN, DPP = Rp311.431.810,00);
      Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR), diketahui:
      • Bahwa barang yang tidak jadi dibeli oleh pembeli akan dicoret pada dañar surat jalan pengiriman barang dan dibuatkan faktur pajak atas barang yang jadi dibeli;
      • Bahwa barang yang tidak jadi dibeli oleh pembeli tersebut merupakan sisa kiriman dan belum terjadi penyerahan Barang kena Pajak;
      • Bahwa Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR) bukan merupakan Nota Retur;
      Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur:
      Pasal 5a:
      “Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan”;
      Pasal 11:
      1. Terutangnya pajak terjadi pada saat:
      1. penyerahan Barang Kena Pajak;
      2. impor Barang Kena Pajak;
      3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
      4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
      5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
      6. ekspor Barang Kena Pajak;
      1. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;
      2. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan;
        Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berkesimpulan, barang yang tidak jadi dibeli oleh pembeli yang merupakan sisa kiriman, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena belum terjadi penyerahan Barang kena Pajak, sehingga Majelis berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR) sebesar Rp311.431.81000 tidak dapat dipertahankan;
      3. Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 1.810.944,00 (include PPN, DPP = Rp 1.646.313,00) Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP yang dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa Nota Retur dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan yang menandatangani adalah pembeli yang mengembalikan barang yang tidak jadi dijual;
      Bahwa dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan disebutkan:
      1. Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual;
      2. Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.
      3. Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
      1. Nomor urut;
      2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
      3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
      4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
      5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena P ajak yang dikembalikan;
      6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
      7. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
      8. Tanggal pembuatan Nota retur;
      9. Tanda tangan pembeli;
      10. Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;
        Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa Nota Retur telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Retur PKP sebesar Rp1.646.313,00 tidak dapat dipertahankan;
      11. Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp 3.534.378,00;
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan menerima koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp 3.210.804,00, (exclude PPN), sehingga Majelis berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp3.210.804,00 tetap dipertahankan;
    10. Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut:
    • Bahwa sengketa DPP PPN pada pokoknya adalah sengketa atas formal dan materil Nota Retur yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    • Bahwa Retur Penjualan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdiri dari 3 (tiga) kelompok bagian sengketa dengan penjelasan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
    1. Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR) sebesar Rp 342.574.991,00 (include PPN, DPP = Rp 311.431.810,00);
      Bahwa dalam persidangan terungkap timbulnya SKR menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah karena beberapa hal sebagai berikut:
      • Bahwa barang yang tidak jadi dibeli oleh pembeli akan dicoret pada daftar surat jalan pengiriman barang dan dibuatkan faktur pajak atas barang yang jadi dibeli;
      • Bahwa barang yang tidak jadi dibeli oleh pembeli tersebut merupakan sisa kiriman dan belum terjadi penyerahan Barang kena Pajak;
      Bahwa Majelis Hakim mengutip Pasal 11 UU PPN, Terutangnya pajak terjadi pada saat: a) penyerahan Barang Kena Pajak;
      Bahwa Pasal 1A UU PPN, Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
      1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; penjelasan: yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; Bahwa dalam persidangan terungkap pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) antara lain adalah sebagai berikut:
      • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan bahwa saat penyerahan barang yang bergerak dan berwujud adalah pada saat barang itu disampaikan langsung pada pembeli, sedangkan Sisa kiriman menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sampai ke pembeli, barang kembali karena barang tidak sampai ke pembeli misalkan karena macet atau alamat yang dituju tidak ketemu….; bahwa berdasarkan Pasal 1A UU PPN pemahaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai penyerahan BKP jelas telah keliru, karena pengertian penyerahan BKP tidak harus barang disampaikan langsung kepada pembeli, pada saat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan pembeli bersepakat yang ditandai dengan dokumen berupa pesanan dengan kuantitas dan harga yang telah disepakati kemudian pembeli mengirimkan Purchase Order dan Penjual dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan Faktur Penjualan, pada saat itulah pada prinsipnya telah terjadi perjanjian berupa jual beli yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak;
      • Bahwa mengenai telah terjadinya penyerahan BKP dalam transaksi ini diperkuat dengan keterangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan yaitu berupa Alur Sistem Penjualan dimana dalam alur tersebut dijelaskan bahwa telah terjadi pemesanan barang oleh pembeli melalui sales (tenaga pemasaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) dan atas pesanan tersebut telah dibuatkan surat perintah muat (SPM) dan faktur penjualan (invoice/quotation), dengan demikian seharusnya apabila terjadi pengembalian barang dari pembeli dilakukan dengan mekanisme nota retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) KMK No. 596/KMK.04/1994, bukan dengan SKR sebagaimana dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      • Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan bahwa waktu Faktur Penjualan pertama kembali untuk barang-barang yang tidak diserahkan, fakturnya dicoret, bahwa berdasarkan hal tersebut diterbitkan faktur pajak sederhana yang baru hasil editan;
      • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menjelaskan dalam proses pemeriksaan memang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyerahkan Faktur Penjualan namun tidak ada keterangan ataupun tanda/kode sebagaimana didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Faktur Penjualan tersebut adalah Faktur Penjualan editan;
      • Bahwa Majelis selanjutnya meminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membawa contoh dari Faktur Pajak Sederhana yang lama sebelum diedit dengan Faktur Pajak Sederhana yang baru setelah diedit, bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menunjukkan Faktur Penjualan / Faktur Pajak Sederhana yang lama yang didalilkan hanya dicoret, oleh karena itu dalil yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat diyakini kebenarannya;
      • Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan “dimana mekanisme pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memang berbeda dengan yang berlaku secara umum”
        pernyataan ini jelas merupakan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang mengindikasikan bahwa pembukuannya tidak sesuai dengan kaidah akuntansi yang lazim digunakan di Indonesia, oleh karena itu antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki pemahaman berbeda mengenai pengertian retur penjualan dan dokumen nota retur sebagaimana dimaksud dalam KMK.596/1994;
      • Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat istilah Sisa Kirim (SKR) yang didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada hakikatnya adalah Retur Penjualan yang penerbitannya tidak sesuai dengan menurut peraturan perpajakan yang berlaku yaitu KMK.596/1994;
      • Bahwa dalam persidangan seharusnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terkait dengan kebenaran materil dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa SKR timbul karena barang yang dipesan dibatalkan sepihak oleh pembeli karena tidak adanya dana untuk membeli barang tersebut karena hal ini nyata-nyata merupakan alasan yang tidak logis mengingat berdasarkan Alur Sistem Penjualan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri bahwa sebelum pengiriman barang berdasarkan faktur penjualan telah terlebih dahulu terjadi pemesanan barang oleh pembeli melalui sales Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), jadi sangat tidak mungkin pembeli yang memesan barang tiba-tiba tidak jadi membeli karena tidak adanya dana;
      • Bahwa dengan demikian bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar, dan kesimpulan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak
    2. Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 3.534.378,00 (include PPN, DPP = Rp 3.210.804,00);
      • Bahwa sengketa ini terkait dengan penerbit Nota Retur yang dalam persidangan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ditegaskan bahwa Nota Retur memang dibuat sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan tetapi ditandatangani oleh Pembeli;
      • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengutip kembali pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam uji bukti dan pernyataan salah satu pegawai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan sebagai berikut:
      • Bahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa Nota Retur untuk Retur Penjualan ini dibuat sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku Penjual;
      • Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), hal ini dilakukan karena PKP Pembeli tidak paham dalam pembuatan nota retur. Selain itu, pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas meterai oleh Sdr. Benyamin Andi Mulyono selaku pengurus pada tanggal 2 Maret 2011 yang intinya menyatakan bahwa penerbitan nota retur penjualan tahun pajak 2009 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (selaku penjual BKP) adalah untuk membantu toko, kios, dan warung kelontongan (selaku pembeli BKP) karena toko, kios, dan warung kelontongan tersebut tidak mempunyai administrasi dan tidak bisa membuat nota retur;
      • Bahwa dari pernyataan tersebut di atas nyata-nyata Majelis Hakim telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
      • Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar karena nyata-nyata Nota Retur yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri sebagai PKP Penjual adalah Nota Retur yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) KMK-596/1994;
      • Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat kesimpulan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, oleh karena itu atas sengketa ini diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
    3. Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp3.534.378,00;
      Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Nota Retur yang disengketakan tidak sesuai dengan KMK.596/1994 hal ini diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan ditegaskan kembali dalam persidangan sebagai berikut: bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan menerima koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp3.210.804,00, (exclude PPN);
    4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan Majelis yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) , telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 50529/PP/M.XA/ 16/2014 tanggal 17 Februari 2014 tersebut harus dibatalkan.
    5. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014 yang menyatakan:
    • Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-42/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00012/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011, atas nama : PT. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat: di Jalan DF KM. X0, Watutumou, Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, XXXXX;

    adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    PERTIMBANGAN HUKUM

    Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
    Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-42/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00012/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011 atas nama Pemohon Banding NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp642.472,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

    1. Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp316.291.194,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bukti pendukung diantaranya Nota Reteur yang telah dibuat menurut ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU PPN jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994;
    2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
    Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
    Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

    MENGADILI,

    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
    Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
    Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


    Anggota Majelis :

            ttd/

    Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

            ttd/

    GGG, S.H., M.H.,






    Biaya – biaya :
    1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
    2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
    3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
    Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00

    Ketua Majelis:

    ttd/

    H. XYZ, S.H., M.H.,




    Panitera Pengganti

    ttd/

    HHH, S.H., M.H.,

    Untuk salinan
    Mahkamah Agung RI
    atas nama Panitera
    Panitera Muda Tata Usaha Negara,



    H. RTY, S.H.
    NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X