Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598/B/PK/PJK/2011

PUTUSAN
Nomor 598/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1 ABC, Pjs. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2 DEF, Pjs. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3 GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4 JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-243/PJ./2010 tanggal 6 April 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

melawan:

PT. AAA, tempat kedudukan di Menara MMM Lt. X Jalan WWW Kav. C-XX, Jakarta 12940, d/h. Jalan QQQ Kav X-X NNN II Lt. X0 SX00X, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
Pusat;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21037/PP/M.XVII/99/2009, tanggal 10 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 25 Mei 2009, Tergugat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, yang pada intinya telah menolak permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor 001/KPP-1/X/08 tanggal 22 Oktober 2008;

Bahwa selanjutnya dalam Surat Keputusan a quo, juga memutuskan mempertahankan Sanksi administrasi Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008, Masa Pajak September 2006;

UraianSemula
(Rp)
Ditambah
(Dikurangi) (Rp)
Menjadi
(Rp)
Pajak yang Kurang (Lebih) Bayar0  0   0  
Sanksi Administrasi0  0  0  
Denda Pasal 750.000  0  50.000  
Bunga Pasal 9 ayat (2a)1.465.325.400  0  1.465.325.400  
Jumlah y.m.h (lebih) dibayar1.465.375.400  0  1.465.375.400  

Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak a quo, dengan latar belakang dan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2008, Penggugat telah mengajukan permohonan penghapusan/pengurangan denda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, sehubungan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00038/107/022/08, untuk Masa Pajak September 2006, yang ditujukan kepada Penggugat;

Bahwa latar belakang pengajuan permohonan tersebut dikarenakan pihak yang Penggugat pungut (pihak pembeli) baru membayarkan PPN atas pembelian tersebut tanggal 5 September 2008;

Bahwa dalam surat jawabannya Nomor S-00021/WPJ.06/KP.1003/2008, tertanggal 27 Oktober 2008, Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, menyatakan: “berdasarkan penelitian kami, surat Saudara memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 Undang-Undang KUP, sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang tersebut surat Saudara dapat dipertimbangkan”;

Bahwa akan tetapi dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Permintaan Tanggapan, Nomor S-599/WPJ.06/BD.06/2009, tertanggal 27 April 2009, Tergugat selaku Peneliti, salah satunya menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi bunga 2 % dari jumlah kurang dibayar yang terlambat disetor tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP”;

Bahwa atas Pemberitahuan a quo, Penggugat telah menanggapi melalui Surat Nomor 003/KPP-2/V/09, tanggal 6 Mei 2009, yaitu Penggugat tidak menyetujui sebagian hasil penelitian tersebut, utamanya menyangkut sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) Undang-Undang KUP, karena menurut hemat Penggugat, esensi ketentuan tersebut dibuat adalah untuk mencegah adanya kerugian negara dengan cara disengaja, sedangkan dalam hal timbulnya denda atas kurang bayar pada SPT Masa PPN Penggugat dimaksud sama sekali tidak ada unsur dengan sengaja untuk merugikan negara;

Bahwa oleh karenanya berdasarkan hal tersebut Penggugat telah mengajukan bukti dari pihak Pembeli yang menunjukkan bahwa Pembeli baru membayar PPN atas pembelian pada tanggal 4 September 2008, dan bukti bahwa hasil penjualan dimaksud adalah langsung dipotong sebagian oleh pihak Pembeli berkaitan dengan hutang pihak Penjual, sehingga tidak adanya uang yang mencukupi untuk menalangi PPN tersebut;

Bahwa oleh karenanya adalah wajar jika Penggugat keberatan atas sanksi administrasi bunga Pasal 9 ayat (2a), apalagi jumlahnya mencapai Rp.1.465.357.400,00 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah);

Bahwa pada tanggal 25 Mei 2009, Tergugat telah mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, yang pada intinya telah menolak permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor 001/KPP-1/X/08 tanggal 22 Oktober 2008 dan memutuskan mempertahankan Sanksi administrasi Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008, Masa Pajak September 2006;

Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan Keputusan a quo, dengan alasan: Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, dikeluarkan tanggal 25 Mei 2009, berdasarkan permohonan Penggugat Nomor 001/KPP-1/X/08 tertanggal 22 Oktober 2008;

Bahwa jika dihitung jarak antara Surat Permohonan Penggugat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan a quo, berjarak 7 (tujuh) bulan, sementara menurut Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 36 ayat (1c) menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan”;

Bahwa selanjutnya dalam Pasal 36 ayat (1d) menyatakan: “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan”;

Bahwa oleh karena Surat Keputusan a quo diterbitkan telah melampaui batas yang diberikan Undang-Undang, maka Surat Keputusan a quo harus dibatalkan dan permohonan Penggugat untuk dihapuskan keseluruhan sanksi bunga dimaksud harus dikabulkan;

Bahwa di samping itu, dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Permintaan Tanggapan, Nomor S-599/WPJ.06/BD.06/2009, tertanggal 27 April 2009, Penelaah berpendapat alasan yang diajukan Penggugat tidak didukung oleh dokumen atau data yang valid yang menunjukkan adanya kekhilafan atau bukan kesalahan Penggugat;

Bahwa oleh karena Surat Pemberitahuan a quo juga sekaligus merupakan Surat Permintaan Tanggapan dari Penggugat, maka Penggugat pun menanggapi melalui Surat Nomor 003/KPP-2/V/09, tanggal 6 Mei 2009 yang disertai dengan alasan-alasan dan bukti-bukti dan atau dokumen-dokumen yang valid (untuk menangkis alasan Penelaah yang menyatakan alasan yang diajukan Penggugat tidak didukung dokumen atau data yang valid);

Bahwa akan tetapi dalam Keputusan Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, tertanggal 25 Mei 2009, Surat Tanggapan dari Penggugat dimaksud, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi pertimbangan Tergugat adalah hanya Surat Permohonan Penggugat Nomor 001/KPP-1/X/08, tertanggal 22 Oktober 2008;

Bahwa Keputusan Tergugat yang tidak mempertimbangkan Surat Tanggapan Penggugat a quo dapat dikatagorikan tindakan sewenang-wenang dan cacat hukum, apalagi dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Permintaan Tanggapan, Nomor S-599/WPJ.06/BD.06/2009, tertanggal 27 April 2009, jelas-jelas perihalnya adalah selain berupa pemberitahuan, juga disertai dengan permintaan tanggapan dari Penggugat;

Bahwa menurut hemat Penggugat, apapun bentuk tanggapan yang diajukan oleh Penggugat seharusnya tetap menjadi pertimbangan Tergugat dalam mengeluarkan Keputusannya, karena tanggapan dimaksud merupakan tanggapan resmi dan sah secara hukum, karena diminta oleh Tergugat sendiri, oleh karenanya surat tanggapan tersebut adalah layak untuk dipertimbangkan dalam Keputusan a quo;

Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya Surat Tanggapan a quo menjadikan Surat Keputusan a quo cacat hukum, oleh karenanya sudah sepantasnya jika Surat Keputusan a quo dibatalkan dan atau dinyatakan batal demi hukum, dan Surat Permohonan Penghapusan sanksi administrasi yang Penggugat ajukan harus dikabulkan;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak agar memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, tertanggal 25 Mei 2009;
  2. Mengabulkan Surat Permohonan Penggugat Nomor 001/KPP-1/X/08, tertanggal 22 Oktober 2008;
  3. Memerintahkan kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, untuk mengembalikan uang sanksi administrasi Bunga Pasal 9 ayat (2a) sejumlah Rp.1.465.357.400,00 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah), seketika dan sekaligus sejak Putusan Pengadilan Pajak diputuskan;

Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya, mengingat Penggugat selama ini senantiasa taat akan kewajibannya dan sama sekali tidak memiliki itikad buruk untuk merugikan negara;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21037/ PP/M.XVII/99/2009, tanggal 10 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak September 2006 Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat : Menara MMM Lt.X, Jalan WWW kav.X-X, NNN II Lt.X0 SX00X, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21037/PP/M.XVII/ 99/2009, tanggal 10 Desember 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-243/PJ./2010 tanggal 6 April 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 April 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-252/SP.51/AB/IV/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

ITentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
1Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;2Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasanalasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;3Bahwa di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.21037/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak September 2006 Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008, atas nama : PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam menerbitkan Surat Keputusan Direkiur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;4Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil yang dapat mengakibatkan Kerugian kepada negara sebesar Rp 1.465.325.400,00 yang diperoleh dari hasil perhitungan sebagai berikut:
Sanksi Administrasi Psl 7 dan Psl 9 (2a) UU KUP Yang Masih Harus
Dibayar Cfm. KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 Rp 1.465.325.400,00Sanksi Administrasi Psl 7 dan Psl 9 (2a) UU KUP Yang Masih HarusN i h i lDibayar Cfm. Put. 21037/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009
Total Kerugian yang akan diderita Negara akibat dikabulkannya seluruh
gugatan Termohon PK dengan membatalkan Surat Keputusan Pemohon
PK Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009Rp 1.465.325.400,00
II.Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
1Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;2Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;3Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21037/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009, atas nama : PT. AAA (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 7 Januari 2010 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P-068/SP.23/2009 tanggal 7 Januari 2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan yang diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 14 Januari 2010 berdasarkan Tanda Terima DokumenDirektorat Jenderal Pajak Nomor 2010011404720002;4Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21037/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana yang telahditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;5Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-Iah memori peninjauan kembali ini diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
IIITentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
1Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-515/ WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak September 2006 Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008;2Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21037/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dalam pemeriksaan sengketa gugatan tersebut, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku;3Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
Halaman 18 Alinea ke-10:
“Bahwa atas permohonan Penggugat dengan Surat Nomor 001/KPP-1/X/08 tertanggal 22 Oktober 2008, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-515/WPJ06/80.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN, yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”;
Halaman 19 Alinea ke-2 dan ke-3:
“Bahwa oleh karena penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-515/WPJ06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN, telah melewati jangka waktu enam bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-515/WPJ06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN adalah cacat hukum dan harus dibatalkan, sehingga materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut”;
“Bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-515/ WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak September 2006 Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008”;4Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, karena nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam amar pertimbangannya dengan telah menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang tidak tepat dalam memutus sengketa gugatan tersebut, dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;5Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan sebagaiberikut:
1Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;2Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;3Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008
1Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan sebagai berikut:
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”;2Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan diketahui bahwa sengketa gugatan yang dipersengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Nomor 00038/ 107/06/022/08 tanggal 16 September 2008 Masa Pajak September 2006;3Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka peraturan perundang-undangan yang seharusnya digunakan dan diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut adalah ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan bukan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;4Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak dapat:
a Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar”;
Ayat (2) : “Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;5Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, menyebutkan sebagai berikut:
“Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008”;6Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1:
Ayat (1):Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak”;Ayat (2):”Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonan-nya;
Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”;Ayat (3):”Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya”;Ayat (4):”Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”;Pasal 3:
Ayat (1) : “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima”;7Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dari hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak serta juga berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), telah diketahui dan telah terungkap secara jelas dan nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut:
12.1.:STP PPN Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008 diterbitkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terlambat melakukan pelaporan SPT PPN Masa Pajak September 2006 dan terlambat melakukan pembayaran SPT PPN Masa Pajak September 2006;12.2.:Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan suratnya Nomor 001/KPP-1/X/08 tanggal 22 Oktober 2008 mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak September 2006 Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008, yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 22 Oktober 2008;12.3.:Berdasarkan hal tersebut, maka STP PPN Nomor 00038/107/06/ 022/08 tanggal 16 September 2008 diterbitkan adalah untuk kewajiban perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk Masa Pajak September 2006. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, maka aturan perpajakan yang digunakan dalam penyelesaian permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut adalah didasarkan kepada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;12.4.:Atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut telah diproses dan telah dijawab oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN, dengan jawaban yang pada pokoknya menyatakan menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut;8Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa jangka waktu penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak September 2006 Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008 yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui suratnya Nomor 001/KPP-1/X/08 tanggal 22 Oktober 2008, yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 22 Oktober 2008, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN adalah 7 (tujuh) bulan;9Bahwa dengan demikian, penyelesaian atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, mengingat kewajiban pajak yang belum terselesaikan tersebut terdapat pada Masa Pajak September 2006;15Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata sebagaimana tersebut di atas, maka penerbitan STP PPN Masa Pajak September 2006 Nomor 00038/107/ 06/022/08 tanggal 16 September 2008 tersebut telah sesuai dengan proses dan prosedur perpajakan yang berlaku, sehingga oleh karenanya STP PPN Masa Pajak September 2006 Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008 tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Asas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan;10Bahwa oleh karena itu, maka penerbitan STP PPN Masa Pajak September 2006 Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008 tersebut adalah sah dan telah mempunyai kekuatan hukum untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sehingga dengan demikian, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN adalah merupakan suatu keputusan yang sah dan berkekuatan hukum pula;11Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) sebagaimana yang telah diuraikan dan dijelaskan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dan tidak teliti atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah melakukan kekhilafan dengan telah memutus sengketa gugatan tersebut, dimana pada akhirnya putusannya tersebut nyata-nyata menjadi suatu putusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem);12Bahwa dengan demikian, secara nyata-nyata pula Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah mencederai asas kepastian hukum yang seharusnya ditegakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Dimana keyakinan hakim yang dimaksud dalam hal ini sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah yang didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;13Bahwa dengan demikian, oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21037/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009 tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bertentangan dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, maka berdasarkan Asas Kepastian Hukum serta berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka sudah selayaknyalah dan sudah seharusnya-Iah Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21037/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009 tersebut dibatalkan demi hukum;14Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 21037/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009, yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak September 2006 Nomor 00038/107/06/ 022/08 tanggal 16 September 2008, atas nama : PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak September 2006 Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008, atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012 oleh HSK, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. YPW, S.H.,M.H. dan Dr. H. GLN, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DPV MS., S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd

H. YPW, S.H., M.H.

ttd.

Dr. H. GLN, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

HSK, S.H., M.Sc.
Panitera Pengganti,

ttd.

DPV MS., S.H.,M.H.
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. QBJ, S.H.
NIP. XX0000XXX