Putusan Mahkamah Agung Nomor : 791/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 791/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. AAA, tempat kedudukan Jalan WWW Nomor XXX RT. 00X RW. 0X0, Kampung Bali, Jakarta Pusat 10240, diwakili oleh MMM, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: NNN, beralamat di Jalan QQQ V Blok H RT.00X/0XX, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 236/RS/Memori PK.MA/NSI/PPN-2007XII/2010, tanggal 13 Desember 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-63/ PJ./2011 tanggal 4 Februari 2011;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25637/PP/M.IV/16/2010, tanggal 30 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1327/WPJ.07/BD.05/2008, yang menurut pemahaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Bahwa adapun penjelasan dan alasan yang menjadi dasar banding Pemohon Banding adalah sebagaimana Pemohon Banding kemukakan dibawah ini:

Ketentuan Formal

Surat Ketetapan Pajak.

Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00020/407/07/059/07 tanggal 17 Desember 2007 masa pajak Januari sampai dengan Juni adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah menurut
Pemohon Banding
(Rp.)
Terbanding
(Rp.)
1.Dasar Pengenaan Pajak29.647.323.420,00 0,00
Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ ditunda/
ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
Dikurangi: Retur Penjualan
Jumlah29.647.323.420,000,00
2.Pajak Keluaran0,000,00
3.Pajak yang dapat diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.132.843.731,000,00
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu1.987.497.178,001.987.497.178,00
Jumlah5.120.340.909,001.987.497.178,00
4.Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar5.120.340.909,001.987.497.178,00

Surat Keberatan.

Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00020/407/07/059/07 tanggal 17 Desember 2007 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/NISS-KEU/ I/2008 tanggal 19 Februari 2008 ke Terbanding, kemudian Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1327/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 07 Oktober 2008 menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Koreksi Yang Dilakukan Terbanding.

Bahwa sesuai Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor Pem-085/WPJ.07/KP.0705/2007 tanggal 14 Desember 2007, Terbanding melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp29.647.323.420,00 menjadi penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa disamping itu Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.123.843.731,00 yaitu Pajak Masukan masa Januari sampai dengan Juni 2007, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tanggal 08 Januari 2007 tentang pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, dimana produk yang diekspor wajib pajak merupakan udang beku, sepanjang barang yang diekspor adalah yang belum diproses lebih lanjut (kecuali proses memperpanjang umur simpan) maka produk tersebut merupakan barang yang bersifat strategis yang Pajak Pertambahan Nilainya dibebaskan dan atas Pajak Masukannya, tidak dapat dikreditkan terhitung mulai 1 Januari 2007;

Alasan Permohonan Banding.

Bahwa seperti dikemukakan di atas, Terbanding melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp29.647.323.420,00 menjadi penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tanggal 08 Januari 2007 sejak 1 Januari 2007, dan atas Pajak Masukan sebesar Rp3.132.843.731,00 tidak dapat dikreditkan;

Bahwa dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah udang beku yang belum diproses lebih lanjut, proses yang dilakukan semata-mata hanya untuk memperpanjang usia simpan, sehingga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 produk udang tersebut merupakan barang strategis yang Pajak Pertambahan Nilainya dibebaskan dan pajak masukannnya tidak dapat dikreditkan;

Bahwa pendapat Terbanding ini tidak dapat Pemohon Banding terima, produk Pemohon Banding berupa udang jenis Black Tiger (Penaeus Monodon) telah diolah di pabrik yang cukup besar dan modern yang sudah mendapatkan Sertifikat Kelayakan Proses (Good Manufacturing Practices) dengan nilai A dan Validation/ Audit/Verification on Application of HACCP- Based Integrated Quality Management Program (IQMP) juga dengan nilai A dari Departemen Kelautan dan Perikanan, sebagai syarat yang harus Pemohon Banding penuhi untuk ekspor ke Jepang, Amerika dan Uni Eropa;

Bahwa perlu Pemohon Banding kemukakan bahwa proses yang Pemohon Banding lakukan tidak semata-mata untuk memperpanjang usia simpan, karena jika hanya untuk memperpanjang usia simpan, Pemohon Banding tidak perlu memproses perolehan GMP dan HACCP dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang dalam prosesnya melalui banyak pengujian dan membutuhkan waktu yang lama;

Bahwa Departemen Kelautan dan Perikanan telah mengakui bahwa produk (udang) Pemohon Banding adalah produk berkualitas yang telah melalui proses produksi sesuai dengan GMP dan HACCP sehingga layak untuk di ekspor dan memenuhi syarat kualitas yang memadai sesuai dengan persyaratan dari importir dan Pemohon Banding tidak akan membuat pabrik dengan mesin-mesin yang modern dengan proses produksi yang memadai, jika Pemohon Banding hanya perlu semata-mata memperpanjang usia simpan;

Bahwa untuk lebih jelasnya, proses produksi dari bahan baku sampai menjadi produk bernilai tambah adalah sebagai berikut:

1).Pencucian
Bahwa pada tahap awal, udang hasil panen dari tambak diangkut melalui kendaraan menuju pabrik pengolahan dan dimasukkan kedalam mesin penerimaan raw material yang menuju mesin pencucian otomatis, pencucian disini bertujuan untuk membersihkan udang dari kotoran-kotoran mikroba yang terdapat pada permukaannya serta memisahkan udang dari pecahan-pecahan es pendingin, pencucian menggunakan mesin pencuci yang berkapasitas 50 ton per hari (8 jam x 2 ship) serta menggunakan air es yang suhunya 0 sampai 2 °C yang dihasilkan dari mesin pembuat es berkapasitas 200 ton per hari;
2).Penimbangan.
Bahwa setelah melalui tahapan pencucian, udang lalu ditimbang untuk kemudian dimasukkan kedalam box-box plastik sesuai ukuran, kemudian di cuci kembali, masing-masing menggunakan chlor 10 ppm, selama pencucian air yang kotor harus segera diganti, udang yang telah dicuci bila tidak segera dilakukan pemotongan kepala harus ditampung dalam box penampungan, dengan perbandingan antara udang dan es 1:1;
3).Pemotongan Kepala.
Bahwa proses selanjutnya adalah pemotongan kepala, pemotongan kepala dilakukan hanya untuk produk udang beku Head off dan Peeled, untuk produk udang beku Head on tidak dilakukan, genjer tidak boleh terlalu panjang atau terlalu pendek, agar penampakan lebih menarik, genjer adalah daging yang mengantung dibagian depan bekas pemotongan kepala, yang tertinggal pada tahap pemotongan kepala, penyusutan berat yang diakibatkan oleh proses ini pada udang jenis windu (tiger) penyusutannya mencapai 32%;
4).Pencucian II
Bahwa udang yang telah dipotong kepala dicuci dengan larutan chlor (kaporit) 10 ppm sebanyak 2 kali, selanjutnya dilakukan sortasi, pada tahap ini pencucian dilakukan dengan menggunakan air yang dihasilkan dari proses ozonisasi, pencucian bertujuan untuk membersihkan udang dari kotoran-kotoran dan mikroba yang terdapat pada permukaannya serta memisahkan udang dari pecahan-pecahan es dingin;
5).Sortasi dan Grading
Bahwa melalui mesin processing line, udang dipisah-pisahkan antara yang segar sesuai dengan ukuran-ukurannya dan yang mutunya di bawah standar B.S (Bellow Standard) yang ditandai oleh warna kemerah-merahan pada bagian punggung, tekstur lunak, terjadinya black spot, atau terjadinya kerusakan fisik seperti ekor yang patah, kulit yang pecah;
Bahwa dalam ruang pengolahan udang mengalami sortasi menurut ukurannya, ukuran udang ditentukan berdasarkan jumlah udang tiap lb atau tiap kg, misalnya dalam satu lb berisi 13, 15, 25, 50 dan sebagainya, umumnya terdiri dari 13 sampai 50 ekor tiap 3 atau 4 lb;
6).Penimbangan dan Penyusunan dalam Pan.
Bahwa setelah udang disortasi, selanjutnya udang ditimbang kembali, dibersihkan satu persatu, kemudian disusun dalam pan, penyusunan ini bertujuan agar udang beku yang dihasilkan terlihat menarik;
7).Pengisian Pan dengan Air.
Bahwa udang yang telah disusun dalam pan, dicuci melalui mesin pencuci beberapa kali dengan air es, dan kemudian baru diisi dengan sejumlah air es, dengan adanya air es ini maka hasil pembekuan nanti akan berupa balok-balok es;
8).Pembekuan
Bahwa pembekuan ini dilakukan dengan dua cara yaitu dengan air blast freezer yang mempunyai kapasitas sekitar 10 ton dengan waktu pembekuan 10 sampai 15 jam, dan contact plate freezer yang kapasitasnya 400 kg dengan waktu pembekuan 4 jam, suhu pada saat akhir pembekuan minus 34°C sampai minus 36 °C;
Bahwa setelah disortasi kemudian diatur dalam wadah yang kedap air dengan berat tertentu, kemudian diberi air sampai semua udang terendam, lalu dibekukan dalam ruang pembekuan pada suhu antara minus 45°C dan minus 35 °C;
9).Glazing.
Bahwa udang segera diglazing dengan tujuan menambah lapisan es untuk mencegah pengeringan pada permukaan produk (dehidrasi) dan oksidasi selama penyimpanan dan distribusi, glazing dilakukan dengan mencelupkan balok-balok udang dalam air yang tercampur dengan hancuran es, yang suhunya sekitar 1°C sampai 2 °C;
10)Uji Laboratorium
Bahwa untuk menjaga kualitas produk, seluruh produk klien Pemohon Banding harus melalui proses uji di laboraturium untuk mendapatkan produk yang bermutu tinggi;
11)Pembungkusan
Bahwa setelah glazing, balok-balok udang itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik poly ethylene (sebagai wadah primer), kemudian dimasukkan dalam inner carton sebagai wadah sekunder dan diberi tanda pada bagian luar inner carton sesuai dengan jenis dan ukuran udang, inner carton yang terbuat dari karton berlapis lilin, lapisan lilin ini berguna untuk mencegah penguapan air produk selama penyimpanan;
12)Pengepakan.
Bahwa setelah dilakukan pembungkusan selanjutnya dimasukkan ke dalam master carton (wadah tertier) sesuai dengan ukuran udang, setelah itu master carton ditutup dengan kertas berperekat, lalu diikat dengan tali plastik tahan karat dan disambung dengan metal plate, pengepakan menggunakan master carton dimana setiap master carton berisi enam inner carton. Penggunaan inner carton hanya dilakukan untuk udang beku segar mutu I (first grade);
Bahwa sedangkan untuk udang lainnya hanya menggunakan kantong plastik lain dan dipres lagi setelah diberi etiket yang menunjukan ukuran udang, master carton dibuat dari karton yang tidak berlapis lilin dan telah diberi label dengan merk Seram B/T Premium, Aqua Ocean dan Prima Fresh;
13)Penyimpanan Beku
Bahwa produk yang terkemas disimpan dalam gudang beku (cold Storage) khusus untuk penyimpanan udang, di dalam cold Storage, dus-dus disusun bertumpuktumpuk sampai empat meter berdasarkan ukuran udang dan metoda pendinginan, penumpukan dilakukan dengan metode kunci lima, di atas lantai ruangan penyimpanan dingin diberi rangka kayu (pallet) setinggi kira-kira 10 cm sebagai alas tumpukan dan suhu penyimpanan adalah -15°C sampal – 20°C, cara penyimpanan dalam cold storage harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan terjadinya sirkulasi udara pada setiap kemasan, jika memungkinkan produk yang paling lama disimpan harus didistribusikan terlebih dahulu;

Bahwa mengingat udang merupakan bahan yang mudah rusak maka perlu mendapat perlakuan pengolahan yang baik dan cermat, pembekuan adalah penyimpanan bahan pangan dalam keadaan beku, agar reaksi-reaksi enzimatis, reaksi-reaksi kimia serta pertumbuhan mikroba penyebab kerusakan dan kebusukan dapat dihambat, pada proses pembekuan ini digunakan bahan pendingin (refrigerant) yang akan berubah dari fase cair ke fase gas dengan menyerap panas dari sekelilingnya;

Bahwa untuk mencegah akibat negatif dari pembekuan seperti terjadinya kristalkristal es yang besar dalam bahan, maka udang dibekukan dengan sistem quick freezing pada suhu -24°C sampai – 40°C, udang segar dibekukan dengan baik dan disimpan pada suhu dibawah -17°C dapat tahan sampai 6 bulan sedangkan untuk udang cooked and peeled sekitar 2 bulan;

Bahwa selain produk udang beku, Pemohon Banding juga dapat menghasilkan udang tempura yang disorder berdasarkan pesanan, proses pembuatan udang tempura ini dilakukan melalui mesin pembuat roti (bakery machine) yang dimiliki perusahaan;

Bahwa dari alur proses produksi tersebut, menurut pemahaman Pemohon Banding, produk Pemohon Banding tersebut telah diproses lebih lanjut hingga menjadi produk bernilai tambah, dengan pertimbangan:

Bahwa produk tersebut telah diolah/diproses lebih lanjut di pabrik dengan menggunakan peralatan dan tehnologi yang baik;

Bahwa nilai investasi untuk pabrik pengolahan lebih dan USD 10 juta (Power plant, Mesin produksi, Freezer, Cold storage, Bangunan dan lain-lain);

Bahwa tenaga kerja yang digunakan di pabrik prosesing +/- 250 orang;

Bahwa adanya pengakuan dan Departemen Kelautan dan Perikanan bahwa produk Pemohon Banding melalui proses yang sangat baik dengan dikeluarkannya Sertifikat Kelayakan Proses (Good Manufacturing Procces) dan Validation/Audit/Verification on Application of HACCP-Based Integrated Quality Management Program (IQMP) keduanya dengan nilai A;

Bahwa produk Pemohon Banding di packing dan di labeling dengan standard internasional dengan merek Seram B/T Premium, Aqua Ocean dan Prima Fresh;

Bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tanggal 8 Januari 2007 tersebut, di sebutkan bahwa “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara lain barang hasil pertanian (angka 1.c.)”;

Bahwa selanjutnya barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, angka 2. c adalah “perikanan baik dari penangkapan atau budidaya yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan”;

Bahwa dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
VI. Produk Perikanan dan Kelautan

No.KomoditiProsesJenis Barang
1Udang, Artemia-Diangkat, dikumpulkan dengan keranjang/karung
Pendinginan menggunakan es,
potong kepala
Segar, dingin dengan
atau tanpa kepala.

Bahwa sementara proses produksi Pemohon Banding tidak sesederhana sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tersebut, proses produksi Pemohon Banding seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas;
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan keterangan dan alasan permohonan banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-1327/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 7 Oktober 2008 ditinjau kembali menjadi:

1.Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor
– Penyerahan yang PPN nya harus dipungut
Jumlah

Rp  29.647.323.420,00
Rp                         0,00
Rp  29.647.323.420,00
2.Pajak Keluaran
– Pajak Keluaran Seluruhny

Rp                         0,00
3.Pajak yang dapat diperhitungkan
– Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
– Dibayar dengan NPWP sendiri
– Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
– Dikurangi PPN atas Return Pembelian
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

Rp    3.132.843.731,00
Rp                         0,00
Rp    1.987.497.178,00
Rp                         0,00
Rp    5.120.340.909,00
4.PPN Lebih BayarRp    5.120.340.909,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25637/PP/M.IV/16/2010, tanggal 30 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1327/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 7 Oktober 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 Nomor 00020/407/07/059/07 tanggal 17 Desember 2007, atas nama PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan WWW No. XXX RT 00X RW 0X0, Kampung Bali, Jakarta Pusat 10240;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25637/PP/M.IV/ 16/2010, tanggal 30 Agustus 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 236/RS/Memori PKMA/NSI/PPN-2007XII/2010, tanggal 13 Desember 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Desember 2010, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1167/SP.51/AB/XII/2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Februari 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (PK) semula Pemohon Banding sangat Keberatan dalam Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put:25637/PP/M.lV/16/2010 tanggal 17 September 2010 yang dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut :
Halaman 20 dan 21 dari 32
Bahwa Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Angka 1: “Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah antara lain (huruf “c”) barang hasil pertanian”;
Angka 2: “Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang antara lain (huruf “c”) perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung , diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini”;
Pasal 2 ayat (2) “Atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa (huruf “c”) barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf “c” dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”.
2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (PK) semula Pemohon Banding sangat keberatan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put:25637/PP/M.IV/16/2010 tanggal 17 September 2010 yang dalam pendapatnya menyatakan;
Halaman 26 dari 32
Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp29.647.323.420,- menjadi penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tanggal 08 Januari 2007 tentang lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Terbanding berpendapat produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah udang beku yang belum diproses lebih lanjut, proses yang dilakukan sematamata hanya untuk memperpanjang usia simpan, sehingga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 produk udang tersebut merupakan barang strategis yang Pajak Pertambahan Nilainya dibebaskan dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Selanjutnya …………………………………. dan kemudian di Halaman 30 dari 32 tentang Pendapat Majelis:
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp3.132.843.731,- sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tanggal 08 Januari 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Import dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dimana produk tersebut merupakan barang yang bersifat strategis yang Pajak Pertambahan Nilainya dibebaskan dan atas Pajak Masukannya, tidak dapat dikreditkan terhitung mulai 01 Januari 2007;
Bahwa pendapat Terbanding ini tidak dapat Pemohon Banding terima, karena produk Pemohon Banding berupa udang jenis Black Tiger (Panaeus Monodon) telah diolah di pabrik yang cukup besar dan modern yang sudah mendapatkan Sertifikat Kelayakan Proses (Good Manufacturing Practices) dengan nilai “A” dan Validation Audit/Verification on Application of HACCP-Based Integrated Quality Management program (IQMP) juga nilai “A” dari Departemen Kelautan dan Peri kanan, sebagai syarat yang harus Pemohon Banding penuhi untuk ekspor ke Jepang, Amerika dan Uni Eropa;
Bahwa Majelis berpendapat, bahwa usaha Pemohon Banding adalah hanya mengekspor udang jenis Black Tiger (Penaeus Monodon) dan dalam rangka memenuhi standar ekspor udang perlu dilakukan suatu proses agar dapat memperpanjang usia simpan, bahwa apabila barang diekspor adalah bukan Barang Kena Pajak atau Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilainya, maka semua Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong yang berkaitan dengan proses barang tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, usaha Pemohon Banding semata-mata adalah mengekspor udang, dan yang diajukan banding adalah besaran Pajak Masukan berkaitan dengan proses eksportasi udang sejumlah Rp3.132.843.731,00;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan permohonan Pemohon Banding yang memperhitungkan seluruh Pajak Masukan a quo seharusnya ditolak, dengan demikian Keputusan Terbanding atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding seharusnya dipertahankan;
5.Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah khilaf/keliru dalam penerapan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 STDTD Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan telah keliru dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 08 Januari 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
a.Bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat “2” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang berbunyi sebagai berikut: “Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajakadalah 0 % (nol persen);b.Bahwa sesuai dengan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 stdtd. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat “1”
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya , atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk :
a. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
c. Impor Barang Kena Pajak;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean ke dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean ke dalam Daerah Pabean;
Ayat “3”
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.c.Bahwa Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagai dimaksud pada Pasal 16B huruf “b” dan “c” terbatas untuk penyerahan penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan jasa kena pajak tertentu, dan tidak mencakup ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud atau ekspor jasa kena pajak dengan demikian Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 STDTD. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;d.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa dimana pokok sengketa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 dan Barang Kena Pajak Berwujud tersebut dilakukan ekspor oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dengan seluruhnya (Putusan Pengadilan Pajak pada halaman “30”);e.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 08 Januari 2007 tidak mengatur bahwa atas Barang Kena Pajak Berwujud yang Strategis dan di Ekspor tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan, sehingga dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan demi kepastian hukum yang berlaku di Republik Indonesia, maka dasar yang dilakukan koreksi dengan berdasarkan pada Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 stdtd. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tanggal 08 Januari 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dinyatakan batal demi hukum atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25637/PP/M.lV/16/2010 tanggal 17 September 2010;f.Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat “2” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut: “Mahkamah Agung mempunyai kewenangan (huruf “b” dan “e”) menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang; dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang”;g.Bahwa sesuai dengan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia;
2. Ketetapan (TAP) MPR;
3. Undang-Undang (UU);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden (Keppres); dan
7. Peraturan Daerah (Perda);i.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 08 Januari 2007 adalah di bawah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai;j.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 08 Januari 2007 adalah tidak lain dari pada peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 stdtd. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tidak bisa mengatur atau melebihi seperti apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 stdtd. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
6.Bahwa berdasarkan bukti novum (bukti baru) berupa Surat Edaran Nomor SE-95/PJ/2010 tanggal 20 September 2010 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai yang mana bukti tersebut sangat menentukan dalam pengambilan keputusan pokok sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
1.Bahwa sesuai dengan bukti novum (bukti baru) berupa Surat Edaran Nomor SE-95/PJ/2010 tanggal 20 September 2010 (terlampir) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
Angka 1 huruf “e”
Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c, bahwa atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0 % (nol persen)
Angka 1 huruf “f’
Pasal 16B ayat (1), bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk :
1)Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;2)Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;3)Impor Barang Kena Pajak tertentu;4)Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean: dan5)Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.Diatur dengan Peraturan Pemerintah:
Angka 1 huruf “g”
Pasal 16B ayat (3), bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
Angka 2
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 16B Undang-Undang PPN, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 antara lain diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu, penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu, impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Angka 3
Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagai dimaksud pada angka 1 huruf “f” dan angka 2, terbatas untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Tertentu dan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan tidak mencakup ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Angka 4
Dengan demikian, Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0 % (nol persen).
Angka 6
Ekspor Jasa Kena Pajak Tertentu yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada butir 4 mengikuti ketentuan ekspor Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Angka 7
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.2.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan demi kepastian hukum yang berlaku di Republik Indonesia, kami mohon kepada Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena :
Secara eksplisit, bahwa Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah menyatakan sendiri (a quo) yaitu atas penyerahan ekspor Barang Kena Pajak Tertentu yang. dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding merupakan Penyerahan yang terutang Pajak Pertambalian Nilai dengan tarif 0 % (nol persen);Dengan dikenai tarif 0%, atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud maka atas Pajak Masukan yang telah dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak Berwujud yang di ekspor merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikreditkan seperti yang dinyatakan sendiri (a quo) oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding.

KESIMPULAN:

  1. Bahwa Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan juga telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah khilaf dalam menerapkan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yaitu atas Barang Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan sedangkan Pasal 16B ayat 3 Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan hanya terbatas pada impor dan bukan ekspor seperti apa yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
  3. Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa dimana atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menjadi sengketa yaitu untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 dengan keseluruhannya adalah ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah khilaf dalam memutus sengketa yang hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 08 Januari 2007 dengan menafsirkan atas seluruh Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis dan dibebaskan Pajak Pertambahan Nilainya sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak Berwujud tersebut tidak dapat dikreditkan padahal Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tersebut adalah hanya mengatur Impor Barang Kena Pajak yang strategis dan tidak mengatur atas Ekspor Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, bahwa dengan demikian seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak harus melihat kembali Pasal 16B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 adalah merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  5. Bahwa adanya Novum (bukti baru) dari Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding berupa Surat Edaran Nomor SE-95/PJ/2010 tanggal 20 September 2010 yang secara jelas menyatakan, bahwa atas ekspor Barang Kena Pajak yang bersifat strategis harus dikenakan tarif 0%, sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang telah dikenai Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1327/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 7 Oktober 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 Nomor 00020/407/07/059/07 tanggal 17 Desember 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perUndang-Undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 November 2013, oleh PGS, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. RCJ, SH.,M.Hum. dan Dr. H. YLD, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh VXT, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

Ttd/Dr. H. RCJ, SH.,M.Hum.

Ttd/Dr. H. YLD, SH.,MH.
Ketua Majelis,

Ttd/PGS, SH.,MSc.
Panitera Pengganti,

Ttd/VXT, SH.,MH.
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       5.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       6.000,00
3. Administrasi ……………………………. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



KFB, SH.
NIP. XX0000XXX