Putusan Mahkamah Agung Nomor : 638/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 638/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-53/PJ./2011 tanggal 28 Januari 2011.Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; melawan : PT. FGH, Tbk, beralamat di Gedung KL 6th Floor, Jl. AF Kav.23, Jakarta Selatan-XXXX0.Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut.Membaca surat-surat yang bersangkutan.Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2010 No. Put. 26455/PP/M.I/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.20.000.000.000,00 yaitu berupa penjualan kapal kepada PT BIP Nusatirta (anak perusahaan)

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 346/B/PK/PJK/2009

PUTUSANNomor. 346/B/PK/PJK/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa Perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT. FGH NUSANTARA, beralamat di YX Commercial Estate # 208, Jalan Raya YX KKO, YX Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : TY, SH.,LL.M., PP, SH., SE. dan MF, SH.,LL.M., Para Advokat, Pengacara/Penasehat Hukum, berkantor di Gedung PQ II, Lantai 21, Jalan Jenderal QP Kav. 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Januari 2009 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal FG No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Berdasarkan surat kuasa khusus No.SKU-36/PJ./2009, tanggal 23 Februari 2009 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 15601/PP/M.II/99/2008, tanggal 14 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 6 Februari 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Maret 2009 ;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanpeninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 317/B/PK/PJK/2010

PUTUSANNomor 317/B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan AF No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-242/PJ./2009, tanggal 13 Agustus 2009 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; melawan CV. FGH, beralamat di Jalan FG No.10 A Pinangsia, Jakarta Barat ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 18111/PP/M.VII/12/2009, tanggal 7 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa jenis usaha dari Perseroan tersebut diatas adalah bergerak di dalam jasa penunjang angkutan darat, dengan nomor klasifikasi usaha 71400, kegiatan usaha dari pada perusahaan Pemohon Banding tersebut diatas adalah mengangkut semen produk PT. IN dari tempat pengiriman ketempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian banyaknya atau volume barang, berat barang, yang diangkut dari dan ketempat tujuan, selain itu kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut sampai ditempat tujuan pada waktunya. Apabila terdapat nilai permintaan (kontrak/perjanjian) yang melebihi dari jumlah kapasitas mobil angkutan yang tersedia maka pengerjaannya Pemohon Banding operkan pada perusahaan yang sejenis, sehingga menimbulkan biaya ongkos angkut kendaraan ;PermasalahanBahwa sehubungan dengan diterbitkannya penolakan Surat Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23, Nomor : KEP-72/WPJ.05/BD.06/2008 tanggal 5 Februari 2008, yang diterbitkan oleh Terbanding dan tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 23 Nomor : 00049/203/05/037/07 tanggal 18 Juni 2007 terhadap Pemohon Banding ;Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah Pemohon Banding ajukan keberatan kepada Terbanding telah ditetapkan Surat Ketepan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan hasil perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 yang terutangKredit Pajak :Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok PajakSanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KetentuanUmum dan Tata Cara PerpajakanJumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp.  7.368,274.141,00Rp.     230.142.824,00Rp.            337.500,00Rp.     229.805.324,00Rp.       99.657.755,00 Rp.     329.463.079,00 Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut diatas dengan alasan sebagai berikut :Bahwa biaya ongkos angkut sebesar Rp. 7.059.722.751,00 merupakan biaya yang timbul atas ongkos angkut kendaraan yang dibayarkan kepada perusahaan PT. QQ, PT. KL, dan PT. XX guna menunjang pengoperan truk dalam menjalankan semua aktivitas perusahaan CV. FGH terhadap kontrak/perjanjian kerja yang diterima dari Pihak PT. IN, sehingga biaya tersebut diatas bukan merupakan objek pajak Pasal 23, pernyataan tersebut dipertegas pula dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.313/1995 tertanggal 10 Juli 1995, sampai dengan tanggal 9 April 2007 yang menyatakan bahwa :“Jasa Angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian, berdasarkan banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya”, termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ;Bahwa biaya Derek sebesar Rp.2.501.500,00 merupakan biaya yang dikeluarkan atas Derek yang dilakukan oleh Jasa Marga atau kepada pihak lain yang melakukan Derek ketika truk/kendaraan mengalami kendala atau kerusakan di jalan sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, pada situasi tersebut diatas ;Bahwa biaya service sebesar Rp.286.503.090,00 merupakan biaya atas perbaikan truk Pemohon banding yang dikelola oleh bengkel milik perusahaan sendiri, yang mana pada tiap akhir bulan biaya tersebut diatas dialokasikan berdasarkan departemen yang memiliki kendaraan masing-masing, bukti-bukti dapat dilihat dari bukti pengluaran kas.Selain itu Pemohon banding tidak memberikan imbalan lagi atas jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja tersebut diatas, karena mereka telah mendapatkan imbalan berupa gaji/upah setiap bulan, dimana gaji/upah yang diterima tersebut telah diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahunan untuk tahun Pajak 2005 ;Bahwa biaya storing sebesar Rp.2.896.550,00 merupakan biaya atas pembelian bahan-bahan material/spare-part sehingga atas transaksi tersebut bukan merupakan objek Pajak Pasal 23 ;Bahwa biaya pemeliharaan pallet sebesar Rp.304.750,00 merupakan biaya atas pembelian bahan material/spare-part sehingga atas transaksi tersebut bukan merupakan objek Pajak Pasal 23 ;Bahwa biaya pemeliharaan forklift sebesar Rp.9.817.500,00 merupakan biaya untuk pembelian tambal ban, cuci forklift, ganti oli, dan pembelian spare-part. Atas pengeluaran tersebut tidak terdapat unsur jasa, semuanya merupakan pembelian material/spare-part sehingga atas transaksi bukan merupakan objek Pajak Pasal 23 ;Bahwa biaya pemeliharaan gudang sebesar Rp.42.910.200,00 merupakan biaya pembelian bahan material berupa pasir, kerikil, besi, semen dan bahan material lainnya untuk perbaikan fondasi yang rusak karena digunakan sebagai jalan yang setiap hari dilintasi truk dengan bobot yang cukup berat sehingga fondasi tersebut mudah rusak.Pengerjaan fondasi tersebut berupa pengecoran yang dikerjakan oleh tukang kampung beserta keneknya, hal itu dilakukan oleh karena beban pekerjaan relative kecil dan mudah, sehingga tidak dilakukan oleh perusahaan jasa kontruksi. Atas upah/gaji yang diterima yang mereka terima nilainya dibawah PTKP. Sehingga atas transaksi tersebut bukan merupakan objek Pajak Pasal 23 ;Bahwa biaya pemeliharaan dan perawatan kantor sebesar Rp.285.000,00 merupakan pembelian bahan-bahan material seperti cat, carbol, sabun, dan alat kebersihan yang semuanya dikerjakan oleh pesuruh kantor/office boy sehingga atas transaksi tersebut bukan merupakan objek Pajak Pasal 23 ;Bahwa biaya program computer sebesar Rp.225.000,00 adalah merupakan biaya atas pembelian CD program computer bukan pembayaran jasa instalasi software sehingga atas transaksi tersebut bukan merupakan objek Pajak Pasal 23 ;Bahwa biaya pemeliharaan gedung sebesar Rp.393.000,00 merupakan pembelian bahan-bahan material seperti cat, semen dan sejenisnya yang dikerjakan oleh tukang kampung sehingga atas transaksi tersebut bukan merupakan objek Pajak Pasal 23 ;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18111/PP/M.VII/12/2009, tanggal 7 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18111/PP/M.VII/12/2009, tanggal 7 Mei 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Juni 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.SKU-242/PJ./2009, tanggal 13 Agustus 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 698/B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 698/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-344/PJ./2011 tanggal 31 Maret 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. QQ, tempat kedudukan di Jalan H. AS Nomor 45, Kebon Sirih, Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27714/PP/M.IV/12/2010, tanggal 6 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1227/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Penolakan Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00002/203/04/ 073/08 tanggal 1 Juli 2008, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding;Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 8.908.434.018,00 yang menyebabkan timbulnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dibayar sebesar Rp. 1.495.195.246,00;Bahwa adapun rincian koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Jasa PT. Anatabic sebesar Rp. 1.132.267.500,00;Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding menghitung Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa yang diberikan PT. AT sebesar Rp. 1.132.267.500,00 berdasarkan Faktur Pajak Masukan dari PT. AT dengan Nomor Faktur 0XX-0000XXX tanggal 26 Agustus 2004;Bantahan:Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding, Pemohon Banding tidak melakukan Potongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi dengan PT. AT sebagaimana disebutkan karena PT. AT memiliki Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setia Budi Satu dengan Nomor KET-41/WPJ.04/KP.0205/2004 tanggal 7 Oktober 2007 yang masih berlaku sampai saat terjadinya pembayaran pada tanggal 28 Desember 2004;Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp. 4.978.924.700,00;Menurut Terbanding:Bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 dijelaskan bahwa pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang saham dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksiapabila: Bahwa apabila salah satu dari keempat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat wajar;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laporan Keuangan diketahui bahwa pemegang saham pemberi pinjaman belum menyetorkan seluruh modal yang seharusnya disetor sehingga tidak memenuhi kriteria angka 2 di atas. Atas dasar tersebut, pemeriksa mengenakan bunga atas pinjaman dari pemegang saham tersebut dan mengenakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas koreksi bunga tersebut sebesar Rp. 4.978.924.700,00;Bantahan:Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding karena pinjaman pemegang saham tersebut memang diberikan tanpa bunga dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi mengalami kesulitan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai imbas dari krisis moneter di tahun 1998. Pada rentang tahun 1998 sampai tahun 2005, kegiatan perusahaan baik investasi maupun operasional boleh dikatakan berhenti atau mati suri. Untuk menutupi kegiatan operasional dalam masa tersebut, tidak ada jalan lain selain mengandalkan pinjaman dari pemegang saham;Bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak relevan, mengingat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/192 tersebut dibuat untuk menjawab pertanyaan dari Wajib Pajak hanya berlaku kasus atas Wajib Pajak tersebut sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat diajukan acuan terhadap pemeriksaan yang dilakukan atas Pemohon Banding;Bahwa dasar Terbanding menganggap pinjaman tersebut tidak memenuhi persyaratan modal Terbanding hanya mempermasalahkan modal yang seharusnya disetor belum seluruh disetor (poin b Surat S-165/PJ.312/1992), Pemohon Banding dapat jelaskan sebagai berikut: No UU No. 1 Tahun 1995 Kondisi Perusahaan 1 Pasal 24 ayat (1) : Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham; Modal dasar perusahaan di tahun 2004 terdiri dari 900.000.000 lembar saham dengan nominal Rp. 1.000,-/lembar saham sehingga total modal dasar perusahaan adalah Rp. 900.000.000.000,00; 2 Pasal 26 ayat (1) : Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25 % dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus ditempatkan; Modal yang telah ditempatkan adalah XXX.XX0.277 lembar saham dengan nilai nominal Rp.1.000,-/lembar atau senilai Rp. 242.270.277.000,00 atau 26,9 % dari modal dasar; 3 Pasal 26 ayat (2) : setiap penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus telah disetor paling sedikit 50 % dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan; Modal yang telah disetor adalah sebesar 242.270.277 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 100,-/lembar atau senilai Rp. 242.270.277.000,- yang artinya modal telah disetor 100 % dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan; 4 Pasal 26 ayat (3) : seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah; Modal yang disetorkan mencapai 100 % dari saham yang diterbitkan; Bahwa dengan penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Banding, pemegang saham telah menyetorkan seluruh modal yang seharusnya disetor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, sehingga dapat dikatakan juga telah memenuhi kriteria poin b dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992;Bahwa sebagai penjelasan tambahan, Pemohon Banding informasikan bahwa pemegang saham sama sekali tidak mengakui adanya penghasilan dari bunga atas pinjaman tersebut sehingga sejalan dengan prinsip taxable dan deductible, maka tidak ada alasan bagi Pemohon Banding untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya bunga yang juga tidak dibebankan oleh Pemohon Banding;Koreksi perhitungan:Menurut Terbanding:Bahwa berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Laporan Keuangan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan, terdapat selisih objek sebagai berikut: Rincian Biaya Objek PPh Pasal 23 (Rp) Repair and MaintenanceBank ChargeConsultancy FeeJasa Teknik PT. ATJasa PT. ATKoreksi Positif Biaya Bunga 357.441.552,0054.330.000,00385.470.296,002.000.000.000,001.132.267.500,004.978.924.700,00 Jumlah 8.908.434.018,00 Bahwa Terbanding menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23 total terutang atas koreksi objek tersebut sebesar Rp. 1.010.265.031,00;Bantahan:Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding, karena Terbanding tidak dapat memberikan rincian perhitungan Pajak Penghasilan 23 terutang secara terperinci, apabila Pemohon Banding hitung objek yang sama, maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagai berikut: Objek Pajak Objek MenurutTerbanding (RP) Tarif PPh23 PPh 23 terutang(Rp) Keterangan Repair and MaintenanceBank ChargeConsultancy FeeJasa PT. ATJasa Teknik PT. ATBunga Pinjaman 357.441.522,0054.330.000,00385.470.296,001.132.267.500,002.000.000.000,004.978.924.700,00 6 %6 %8 %6 %6 %15 % 21.446.491,003.259.800,0028.910.272,0067.936.050,00120.000.000,00746.838.705,00 SetujuSetujuSetujuTidak SetujuSetujuTidak Setuju Jumlah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 872/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 872/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT. FGH NUSA TENGGARA, diwakili oleh MH, selaku Presiden Direktur, beralamat di Jl. MG Lot 5.1 Menara Rajawali Lantai 26, Kawasan MG, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikana kuasa kepada :MS, SE., beralamat di Jalan Raya Raya No.17, RT./RW.003/009, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH.mbp/NNT/0512/2380 tanggal 26 Maret 2012, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jl. AF No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut,Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35519/PP/M.XII/04/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/3284/PJK/2010 tertanggal 11/15/2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang diterima tanggal 9 Desember 2010 yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon Banding :Bahwa pada tanggal 25 September 2009, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor 398/XI/ AB/07-E sebesar Rp.573.000,00 dan diperinci sebagai berikut : Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 573.000,00 – 573.000,00 PKB 573.000,00 – 573.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 16 Desember 2009, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor: JAO-em/NNT-PKB-BBNKB/XI/09-1198 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 973/3284/PJK/2010 tertanggal 11/15/2010 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut: – Pasal 1 angka 9 sebagai berikut:Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu; – Pasal 2 ayat (1): jenis Pajak Provinsi terdiri dari:Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) sebagai berikut: (1) Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah; (2) Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak; Pasal 2 ayat : (1) Objek pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasa-an Kendaraan Bermotor;Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2: (2) Termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain: di kawasan bandara, pelabuhan laut, perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, perdagangan dan sarana olah raga dan rekreasi, alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen; Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor Pasal 1 huruf d sebagai berikut:Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Pasal 3 Ayat (1) sebagai berikut: Bahwa prinsip lex specialis dan nailed down dalam Kontrak Karya ini memang sengaja ditawarkan dan disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian kewajiban-kewajiban keuangan bagi investor guna menarik minat mereka dalam melakukan investasi dan mengembangkan industri pertambangan di Indonesia yang memerlukan modal yang tidak sedikit dan risiko kegagalan yang cukup tinggi, hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa dari kurang lebih 150 perusahaan yang menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia di tahun 1986 (atau generasi IV Kontrak Karya bersama-sama dengan Pemohon Banding), hanya kurang dari 10 (sepuluh) perusahaan yang beroperasi dan berproduksi yang memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, sisanya tidak berhasil, walaupun perusahaan – perusahaan tersebut telah menghabiskan puluhan atau bahkan ratusan juta dolar hanya untuk kegiatan eksplorasi;Bahwa adapun peraturan-peraturan yang berlaku di bulan Desember 1986 terkait dengan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Perpu Nomor 27 Tahun 1959) yang mana Perpu Nomor 27 Tahun 1959 ini kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Bahwa di dalam Perpu Nomor 27 Tahun 1959, Pasal 3A.b. berbunyi sebagai berikut:“Dibebaskan dari pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor ialah: Bahwa berdasarkan Pasal 3.A.b. a quo nampak jelas bahwa kendaraan bermotor yang dimasukkan sendiri dari luar negeri atau dibeli langsung dari importir dibebaskan dari pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, adapun kendaraan bermotor jenis alat berat dan besar milik Pemohon Banding diperoleh dengan cara Pemohon Banding melakukan pengimporan sendiri dari penjual/supplier di luar negeri, oleh karena itu atas kendaraan bermotor tersebut di atas tidak terhutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Bahwa adapun peraturan-peraturan yang berlaku

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 150/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 150/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kavling 40-42, Jakarta 12190;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-898/PJ./2012, tanggal 28 Juni 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH INDONESIA, beralamat di Wisma KP Lantai 12, Jalan Jenderal SS Kavling 3, Jakarta X0XX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37336/PP/M.XV/16/2012, tanggal 26 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37336/PP/M.XV/16/2012, tanggal 26 Maret 2012 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 24 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-898/PJ./2012, tanggal 28 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 September 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: