Putusan Mahkamah Agung Nomor : 226/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. FGH MEMORIAL HOSPITAL, tempat kedudukan di Jl. Jend. SD Kav. 86, Karet Tengsin Jakarta Pusat X0XX0, dalam hal ini diwakili oleh GH, Direktur Utama PT. GHJ, beralamat di Jl. Jend. SD kav.86, karet Tengsin Jakarta Pusat ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;

melawan :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal FG No. 40-42, Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh kuasanya:

  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding;
  2. BB, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal FG No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1581/PJ./2011 tanggal 6 Desember 2011 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put.33562/PP/M.IV/16/2011 tanggal 15 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00008/207/08/022/09 tanggal 22 Mei 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-080/WPJ.06/KP.1005/2009 tanggal 19 Mei 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UJURMALIAANH RUPIAH MENURUT
Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
0
a.1
Ekspor
0
0
a.2
..
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri
0
a.3
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
0
a.4
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
0
a.5
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0
a.6
Jumlah
(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
0
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
Jumlah Seluruh Penyerahan
(a.6+b)
0
Atas Impor BKP,
Pemanfaatan BKP/JKP,
Pemugutan Pajak oleh Pemungut Pajak,
dan Kegiatan
Membangun Sendiri
d.1
Impor BKP
0
d.2
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
0
d.3
Pemanfaatan JKP
dari Luar Daerah Pabean
0
d.4
Pemugutan Pajak oleh Pemungut PPN
0
d.5
Kegiatan membangun sendiri
0
d.6
Jumlah
(d.1
atau d.2
atau d.3
atau d.4
atau d.5)
0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
(tarif x 1.a.2 atau 1.d.6)
0
Dikurangi :
b.1
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
0
b.2 4.863.677.934
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
4.825.914.344
b.3
STP (pokok kurang bayar)
0
b.4
Dibayar dengan NPWP sendiri
0
b.5
Lain-lain
0
b.6 4.863.677.934
Jumlah
(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5 )
4.825.914.344
Diperhitungkan :
c.1
SKPPKP
0
4.863.677.934 
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6–c.1 )
4.825.914.344
(4.863.677.934)
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar ( a-d)
 (4.825.914.344)
3.Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke 0 masa pajak berikutnya0
Dikompensasikan ke masa pajak
…………. (karena pembetulan)
4.863.677.934
4.825.914.344
4.863.677.934  Jumlah
(a+b)
4.825.914.344
4.PPN yang kurang dibayar
(2.e+3.c)
37.763.590
5.Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP37.763.590
Bunga Pasal 13 (5) KUP0
Kenaikan Pasal 13A KUP0
Kenaikan Pasal 17C ( 5) KUP0
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
Jumlah (a+b+c+d+e+f)37.763.590
6.J0umlah PPN yang masih harus dibayar75.527.180

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 42/SSMH/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-435/WPl06/2010 tanggal 8 Juni 2010 Terbanding keberatan tersebut ditolak sehingga dengan Surat Banding Nomor: 13S/SSMHNIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 Pemohon Banding mengajukan banding;
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 135/SSMH/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-435/WPJ.06/2010 tanggal 8 Juni 2010, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 11 Juni 2010 , yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa Nomor 00008/207/08/022/09 tanggal 22 Mei 2009 dan menetapkan jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp 75.527.180,- dengan penjelasan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah /
Dikurangi

Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN Kurang / (Lebih) bayar37.763.59037.763.590
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan37.763.59037.763.590
Jumlah PPN ymh / (Lebih) dibayar75.527.18075.527.180

Bahwa adapun dasar pengajuan surat banding ini adalah sebagai berikut :
Dasar Hukum Pengajuan Banding
Bahwa Pasal 27 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding kami telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU KUP dan Pasal 35 ayat 1 UU Pengadilan Pajak.
Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut :
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut. “
Bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.
Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU KUP dan Pasal 35 ayat 2 UU Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002;
Koreksi Terbanding
Bahwa adapun rincian dan dasar koreksi Terbanding yang menjadi subtansi banding adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut Pemohon
Banding (Rp)
Menurut Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
-/- Retur Penjualan –
Jumlah
Pajak Keluaran
-/- PPN atas Retur Penjualan
Jumlah PPN Keluaran yang dipungut sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak masukan yang dapat dikreditkan4.863.677.9344.825.914.34437.763.590
Yang dibayar oleh WP sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan4.863.677.9344.825.914.34437.763.590
PPN yang kurang dibayar37.763.590
Kenaikan Pasal 13(3) KUP37.763.590
Jumlah PPN yang masih harus dibayar75.527.180

Menurut Penelaah
Bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.37.763.590,00 dikarenakan terkait dengan penyerahan yang terhutang PPN dan penyerahan yang tidak terhutang PPN;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan PPnBM dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 dinyatakan bahwa jasa dibidang pelayanan kesehatan medik/rumah sakit termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa yang terhutang PPN tidak dapat dikreditkan;
Bahwa dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 bahwa atas penjualan obat-obatan dari instasi pemerintah kepada pasien rawat jalan terhutang PPN.
Berdasarkan peninjauan fisik di lapangan terdapat ruangan untuk instalasi farmasi berupa apotik dengan luas bangunan 60 m2 dari total luas bangunan 10.000 m2;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, tentang pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan pajak yang terhutang pajak dan penyerahan yang tidak terhutang pajak, penelaah melakukan koreksi pajak masukan dengan dilakukannya penghitungan kembali atas pajak masukan tersebut terkait dengan penyerahan yang terhutang PPN dan penyerahan yang tidak terhutang PPN;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan dan pengenaan denda 100% oleh penelaah sebesar Rp.75.527.180,00 karena Pajak Masukan tersebut merupakan pembelian barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Pengkreditan Pajak Masukan
Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak semata-mata hanya dari kegiatan pelayanan kesehatan rurnah sakit dimana atas penyerahan jasanya tidak terhutang PPN, tetapi juga kegiatan penjualan obat-obatan dari instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan dimana atas penyerahan jasanya terhutang PPN. Hal ini sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor. SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000 mengenai PPN atas penggantian obat di rumah sakit;
Sanksi Administrasi 100%
Bahwa selama tahun 2008, Pemohon Banding belum melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak karena masih dalam tahap pembangunan sehingga belum menerbitkan Faktur Pajak Keluaran. Oleh karena itu, Pemohon Banding belum memperoleh manfaat apapun dari pajak masukan sebesar Rp.37.763.590,00. Oleh karena itu menurut
Pemohon Banding, pengenaan sanksi kenaikan sebesar 100% adalah kurang tepat karena:
Dasar Perpajakan
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 1c dari UU No 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen) “
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 3c dari UU No 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi sebagai berikut:
“Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. “
Sural Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-32/PJ.3/1988 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak
Bahwa menurut pendapat Pernohon Banding, pengenaan sanksi kenaikan 100% dapat diterapkan apabila kompensasi Pajak Masukan yang dikoreksi Pemeriksa menghasilkan pajak yang tidak atau kurang dibayar dengan ilustrasi-ilustrasi sebagai berikut:

Asumsi:
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
Pajak Lebih Bayar
Koreksi Pajak Masukan

= Rp.1.000.000
= Rp.1.300.000
= Rp.   300.000
= Rp.1.300.000

Bahwa jika atas Pajak Masukan tersebut dikoreksi seluruhnya, maka Perhitungan PPN terhutang berikut dendanya adalah sebagai berikut:

Kekurangan Pokok Pajak
(Rp.1.000.000 + Rp.300.000)
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP
Berupa kenaikan 100% x Rp.1.300.000
Total yang ditagih menurut ketetapan ini adalah
Bahwa dalam kasus Pemohon Banding, yang terjadi adalah sebagai berikut :
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
Koreksi Pajak Masukan
Bahwa perhitungan PPN terhutang berikut dendanya adalah sebagai berikut:
Pajak Keluaran
Pajak Masukan yang telah dikoreksi
Maka Pajak yang kurang Bayar
Rp.1.300.000


Rp.1.300.000
Rp.2.600.000


= Rp. 0,-
= Rp.37.763.590,-
= Rp.37.763.590,-

= 0
= 0
= 0

Bahwa jadi, menurut Pemohon Banding, karena pajak masukan yang dikoreksi menghasilkan PPN yang tidak kurang bayar (Nihil), maka sudah tentu tidak ada lagi perhitungan bunga dan denda pajak atas transaksi ini, sesuai dengan Pasal 13 ayat 3c dari UU No. 28/2007 yaitu sanksi kenaikan sebesar 100% dari PPN yang tidak atau kurang dibayar ;
Kesimpulan dan Permohonan
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-435/WPJ.06/2010 tanggal 8 Juni 2010 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
-/- Retur Penjualan
Jumlah
Pajak Keluaran
-/- PPN atas Retur Penjualan
Jumlah PPN Keluaran yang dipungut sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak masukan yang dapat dikreditkan37.763.590
Yang dibayar oleh WP sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan37.763.590
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya4.825.914.344
Dikembalikan sesuai dengan SKPLB
Jumlah
Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar(4.863.677.934)

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.33562/PP/M.IV/16/2011 tanggal 15 September 2011 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-435/WPJ.06/2010 tanggal 8 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00008/207/08/022/09 tanggal 22 Mei 2009, atas nama : PT. FGH Memorial Hospital. NPWP 0X.X0X.XXX.X.0XX-000, Jenis Usaha : Rumah Sakit, beralamat di Jl. Jend. SD Kav. 86, Karet Tengsin Jakarta Pusat 10220, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN Lebih Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp.                       0,00
Rp.  4.826.003.419,00
Rp.  4.826.003.419,00
Rp.  4.863.677.934,00
Rp.       37.674.515,00
Rp.       37.674.515,00
Rp.       75.349.030,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.33562/PP/M.IV/16/2011 tanggal 15 September 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-1317/SP.51/AB/X/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak Jakarta dengan disertai memori/risalah peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 10 November 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
    Pernyataan Pemohon
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
      “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
    2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
      Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .”
    3. Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33562/PP/M.IV/16/2011 tanggal 15 September 2011, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-435/WPJ.06/2010 tanggal 8 Juni 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00008/207/08/022/09 tanggal 22 Mei 2009, atas nama PT. FGH Memorial Hospital, NPWP: 02.504.875.2.022.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar koreksi dari Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
  2. RINGKASAN LATAR BELAKANG DAN PENDAPAT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI
    Dalam rangka menyampaikan Memori PK ini, perkenankanlah kami terlebih dahulu, untuk mengikhtisarkan pokok permasalahan yang nantinya akan kami tanggapi dan jelaskan secara lebih terinci, yaitu bahwa Pemohon mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dengan alasan bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 33562/PP/M.IV/16/2011 tanggal 15 September 2011, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata karena dalam putusan tersebut pertimbangan Majelis Hakim telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. LATAR BELAKANG SENGKETA PAJAKC.1.
    Koreksi Pajak Masukan sebesar 37.763.590,- dan sanksi kenaikan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayarC.1.1.
    Menurut Pemohon Peninjauan Kembali
    1. Bahwa pajak masukan yang diperoleh oleh Pemohon merupakan pembelian barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan usaha, yang mana kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali tidak semata – mata hanya dari kegiatan pelayanan kesehatan rumah sakit dimana atas penyerahan jasanya tidak terutang PPN, tetapi juga kegiatan penjualan obat – obatan dari instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan dimana atas penyerahan jasanya terutang PPN. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000 mengenai PPN atas penggantian obat di rumah sakit.
    2. Bahwa selama tahun 2008, Pemohon Peninjauan Kembali belum melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak karena masih dalam tahap pembangunan sehingga belum menerbitkan Faktur Pajak Keluaran. Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali belum memperoleh manfaat apapun dari pajak masukan sebesar 262.711.340,- oleh karena itu menurut Pemohon Peninjauan Kembali, pengenaan sanksi sebesar 100% adalah kurang tepat yang didasarkan pada pasal berikut ini :
    1. Pasal 13 ayat 1c dari UU No 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berbunyi sebagai berikut:
      “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)”
    2. Berdasarkan Pasal Pasal 13 ayat 3c dari UU No 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi sebagai berikut:
      “Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.”
    1. Berdasarkan filosofi Pengenaan PPN dan sanksi administrasi sebagaimana ditegaskan dalam SE – 32/PJ.3/1988 mengenai petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak.
      Bahwa menurut Pemohon PK pengenaan sanksi kenaikan 100% dapat diterapkan apabila kompensasi pajak masukan yang dikoreksi pemeriksa menghasilkan pajak yang tidak atau kurang dibayar dengan ilustrasi – ilustrasi sebagai berikut.
      Mekanisme PPN:
      Pajak Keluaran > Pajak Masukan = Kurang Bayar
      Pajak Keluaran < Pajak Masukan = Lebih Bayar (dapat direstitusi atau dikompensasi)
      Sanksi administrasi:
      Pasal 13 ayat (2) UU KUP: Bunga 2 % per bulan, maksimal 24 bulan atas pajak yang kurang/tidak dibayar Pasal 13 ayat (3) UU KUP: Kenaikan 100% atas pajak yang tidak seharusnya direstitusi atau tidak seharusnya dikompensasikan

    Contoh sederhana:
    UraianJumlahPajak Keluaran125
    75
    0
    Pajak Masukan100
    100
    100
    Kurang Bayar (Lebih Bayar)25
    (25)
    (100)
    Sanksi Adm.V
    X
    X

    Rincian kasus PPN selama tahun 2008 dapat diringkas:
    UraianSPT Masa WP/PKPSKP/SK
    KeberatanRekonsiliasi
    Pemohon Banding
    dan TerbandingPutusan Pengadilan
    PajakPajak Keluaran000
    0
    Pajak Masukan
    6.459.573.542
    11.406.0761.506.41636.608.788Kurang(Lebih)
    Bayar dengan satu SKP(6.459.573.542)(11.406.076)(1.506.416)(36.608.788)Hasil Akhir:
    Kurang (Lebih) Bayar dengan SKP setiap masa pajak(6.459.573.542)6.344.636.2356.370.370.2616.300.165.517
    Analisis:
    1. Setiap masa pajak dalam tahun pajak 2008, baik oleh WP/PKP maupun Ditjen Pajak/Pengadilan Pajak, karena perusahaan belum beroperasi, maka tidak/belum ada Pajak Keluaran. Dengan kata lain tidak/belum ada objek pajak yang harus dibayar.
    2. Terdapat perbedaan jumlah Pajak Masukan yang diakui masing-masing pihak.
    3. Karena belum ada Pajak Keluaran, sedangkan sudah terdapat Pajak Masukan (terlepas bagaimana metode penghitungan Pajak Masukan), semestinya WP/PKP berhak atas pengembalian kelebihan bayar PPN (jumlahnya tergantung pada metode penghitungan pihak-pihak terkait).
    4. Faktanya WP/PKP malah dikenakan SKP Kurang Bayar (sejak penerbitan SKP, penyelesaian permohonan keberatan, dan putusan banding oleh Pengadilan Pajak).
    5. Pegenaan pajak – dalam hal ini PPN – seharusnya memenuhi tiga syarat:
    1. Dipungut berdasarkan undang-undang (yaitu UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000)
    2. Adanya subjek pajak, yaitu PT. FGH Memorial Hospital
    3. Adanya objek pajak (dalam hal ini belum terpenuhi)

    Prinsip pokok penerimaan pajak seharusnya dari adanya objek pajak, sedangkan pengenaan sanksi administrasi adalah akibat adanya pajak tidak/kurang dibayar atau tidak seharusnya direstitusi/dikompensasikan. Dengan tidak/belum adanya objek pajak berarti belum ada Pajak Keluaran atau pajak yang terutang, maka penerbitan SKP Kurang Bayar dalam substansinya nyata-nyata bukan karena adanya pajak yang kurang dibayar, namun semata-mata pengenaan sanksi administrasi.
    Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan tentang keadilan, apakah adil jika WP/PKP dikenakan sanksi padahal di satu pihak tidak/belum ada objek pajak (Pajak Keluaran) sementara di sisi lain sudah terdapat Pajak Masukan?
    Ketidakadilan terjadi karena SKP diterbitkan untuk setiap masa pajak.
    Seandainya SKP diterbitkan hanya satu SKP untuk seluruh tahun pajak 2008 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) khususnya dalam angka II butir 2 yang berbunyi:”Untuk satu atau lebih Masa Pajak yang berurutan sepanjang tidak melebihi satu tahun buku/tahun takwim dapat diterbitkan satu SKP”.
    Maka akan tercipta keadilan:
    1. Keadilan bagi WP/PKP; yaitu terhindar dari sanksi administrasi karena memang tidak ada pajak yang tidak/kurang dibayar (secara ekstrem, kalaupun seluruh Pajak Masukan dikoreksi, tetap tidak ada pajak yang tidak/kurang dibayar); dan WP/PKP akan memperoleh hak-haknya atas kelebihan pembayaran pajak.
    2. Keadilan bagi Negara; yaitu Negara memperoleh penerimaan pajak apabila ada pajak yang terutang; pengenaan sanksi administrasi berfungsi sebagai pembinaan, bukan tujuan memperoleh penerimaan Negara.
    Kesimpulan:

    Penerbitan SKP-SKP tersebut secara substansi hanya pengenaan sanksi administrasi, bukan karena adanya pajak yang tidak/kurang dibayar;-
    Hal tersebut terjadi akibat dari cara menghitung/menerbitkan SKP untuk setiap masa pajak, bukan dengan satu SKP untuk seluruh tahun pajak 2008 sebagaimana diatur dalam SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124)-
    Demi keadilan diharapkan para pihak terkait dapat memahami substansi masalahnya.
    Dalam kasus kami, yang terjadi adalah sbb.:
    Pajak Keluaran
    Pajak Masukan
    Koreksi Pajak Masukan
    Perhitungan PPN terhutang berikut dendanya adalah sbb.:
    Pajak Keluaran
    Pajak Masukan yang telah dikoreksi
    Maka Pajak yang kurang Bayar= Rp.0
    = Rp.37.763.590,-
    = Rp.37.763.590,-

    = 0
    = 0
    = 0

    Jadi, menurut kami, karena pajak masukan yang dikoreksi menghasilkan PPN yang tidak kurang bayar (Nihil), maka sudah tentu tidak ada lagi perhitungan bunga dan denda pajak atas transaksi ini, sesuai dengan pasal 13 ayat 3 huruf c dari UU NO 28/2008 yaitu sanksi kenaikan sebesar 100% dari PPN yang tidak atau kurang di bayar.
    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.3/1988 di atas, diatur dalam butir II angka 2 yang menyatakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPN/PPn.BM untuk satu atau lebih masa pajak yang berurutan sepanjang tidak melebihi satu tahun buku/tahun takwim dapat diterbitkan satu SKP.
    1. Berdasarkan hal tersebut dapat disampaikan bahwa :
      Secara nyata tidak ada kerugian keuangan Negara dalam masa pajak Januari 2008 sampai dengan November 2008 karena kelebihan pajak hanya dikompensasikan dari suatu masa pajak ke masa pajak berikutnya.
      Dalam masa pajak Desember 2008 walaupun telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar akan tetapi Kelebihan Pajak tersebut langsung dipindah bukukan terhadap surat ketetapan pajak masa-masa pajak sebelumnya. Jadi juga tidak ada kerugian keuangan Negara, dalam arti kata tidak ada pengeluaran uang dari kas Negara dan Wajib Pajak / Pengusaha Kena Pajak tidak memperoleh keuntungan apapun. Dengan demikian tidak selayaknya Wajib Pajak / Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi administrasi yang sedemikian besarnya.
    2. Apabila untuk masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 diterbitkan satu surat ketetapan pajak sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.3/1988 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) butir II no. 2 maka :
      1. Tidak ada kompensasi dari suatu masa pajak ke masa pajak berikutnya (tercover dalam satu perhitungan surat ketetapan pajak);
      2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan adalah benar-benar yang secara peraturan perundang-undangan dapat dikreditkan
      3. Mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak atas permohonan Banding Wajib Pajak / Pengusaha Kena Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebagai berikut :
      1. Putusan No.Put. 33273/PP/M.IV/16/2011 tgl 18 Agustus 2011
        MP Januari 2008 = ……………………………… Rp. 12.206.300
      2. Putusan No.Put. 33274/PP/M.IV/16/2011 tgl 18 Agustus 2011
        MP Februari 2008 = …………………………… Rp. 2.060.698
      3. Putusan No.Put. 33275/PP/M.IV/16/2011 tgl 18 Agustus 2011
        MP Maret 2008 = ………………………………… Rp. 7.608.097
      4. Putusan No.Put. 33276/PP/M.IV/16/2011 tgl 18 Agustus 2011
        MP April 2008 = ………………………………… Rp. 7.058.255
      5. Putusan No.Put. 33277/PP/M.IV/16/2011 tgl 18 Agustus 2011
        MP Mei 2008 = ……………………………….… Rp. 430.333
      6. Putusan No.Put. 33278/PP/M.IV/16/2011 tgl 18 Agustus 2011
        MP Juni 2008 = ………………………………………… Rp. 6.373.420
      7. Putusan No.Put. 33561/PP/M.IV/16/2011 tgl 15 September 2011
        MP Juli 2008 = ………………………………… Rp. 155.177
      8. Putusan No.Put. 33562/PP/M.IV/16/2011 tgl 15 September 2011
        MP Agustus 2008 = ……………………………… Rp. 89.075
      9. Putusan No.Put. 33563/PP/M.IV/16/2011 tgl 15 September 2011
        MP September 2008 = …………………………… Rp. 93.875
      10. Putusan No.Put. 33564/PP/M.IV/16/2011 tgl 15 September 2011
        MP Oktober 2008 = ………………………………… Rp. 270.970
      11. Putusan No.Put. 33565/PP/M.IV/16/2011 tgl 15 September 2011
        MP November 2008 = …………………………… Rp. 262.588 +
        Jumlah : Rp. 36.608.788

    Jumlah Pajak Masukan tersebut di mana tidak/belum ada pajak keluaran maka merupakan Hak Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak untuk direstitusi sebagaimana perhitungan sebagai berikut :Pajak Keluaran
    Pajak Masukan
    Kelebihan Bulan lalu
    Kurang (lebih) Dibayar
    Telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
    Kurang (lebih) Dibayar
    Sanksi Administrasi : Pasal 13 (3) KUP
    PPN ymh (lebih) dibayar dibayar: Rp. –
    : Rp. 36.608.788
    : Rp. –
    : (Rp. 36.608.788)
    : Rp. –
    : (Rp. 36.608.788)
    : Rp. –
    : (Rp. 36.608.788)

    Dari perhitungan tersebut dapat dibuktikan bahwa tidak selayaknya Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam surat-surat ketetapan pajak dan putusan pengadilan pajak, sebaliknya wajib pajak berhak atas restitusi sebesar Rp. 36.608.788.-
    Dengan demikian mohon dapat dibatalkan seluruh ketetapan pajak masa pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 dan menerbitkan putusan dalam satu surat ketetapan pajak untuk tahun 2008 dengan perhitungan tersebut di atas.
    1. Dalam pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali didasarkan kepada adanya rasa ketidakadilan yang yang dialami pemohon dalam putusan banding, yang mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut :
    1. Berdasarkan Definisi Pajak menurut Pasal 1 ayat (1) UU KUP adalah sebagai berikut, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.” ;
    2. Berdasarkan Definisi Pajak tersebut dalam pemungutan pajak, agar pemungutan tersebut tidak semena – mena maka harus didasarkan kepada asas – asas pajak sebagai berikut :
    • Asas Hukum (Keadilan);
    • Asas Yuridis (Kepastian Hukum);
    • Asas Ekonomi; dan
    • Asas Finansial.
    Hal ini sejalan dengan asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh XY dalam buku The Wealth of Nations dan diakui sebagai landasan filosofis dalam teori dan hukum perpajakan internasional. Adapun dalam sistem pemungutan tersebut, menurut hemat kami yang paling penting diantara keempat asas tersebut adalah asas hukum (keadilan) dan asas yuridis (kepastian hukum). Hal ini karena pajak adalah pungutan negara yang dapat dipaksakan menurut definisi pada No.1 diatas. Tanpa didasarkan pada unsur keadilan dan kepastian hukum maka pemungutan pajak tidak dapat berjalan sebagaimana diharapkan oleh pemerintah untuk mendukung semua program pembangunan yang ada, melainkan justru akan menimbulkan ketidakadilan yang berat bagi Wajib Pajak dan akan mengurangi ketaatan atau tax compliance para Wajib Pajak yang pada akhirnya akan menjadi kontra produktif terhadap perekenomian dan pembangunan pada umumnya.

    Mengacu kepada hal tersebut pengajuan Permohonan Kembali oleh Pemohon disebabkan sebelumnya latar belakang pengajuan restitusi yang dilakukan oleh pemohon :
    1. Pemohon adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Rumah Sakit yang menurut Pasal 4A UU PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, seharusnya kepada kami tidak bisa dikenakan PPN. Menurut pendapat kami, terhadap ketidaktahuan ini seharusnya Kantor Pajak menggunakan pengetahuan, tanggung jawab, dan kewenangannya untuk tidak mengukuhkan kami sebagai Pengusaha Kena Pajak. ;
    2. Pada Tahun Pajak 2008, Pemohon masih dalam tahap pembangunan/praoperasional.
      Dimana ketidakpahaman kami