PUTUSAN
Nomor 752/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. BB, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. DD, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. CC, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-315/PJ./2011 tanggal 31 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH INDONESIA, tempat kedudukan Jalan KS I, DPJ, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang XXXXX, diwakili oleh DW, selaku Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/PP/M.XIII/15/2010, tanggal 16 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
- Pemenuhan Ketentuan Formal
Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP); - Pemenuhan Ketentuan Material
2.1.
Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak.
Bahwa perhitungan pajak menurut Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Badan adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto Fiskal menurut Pemohon
Koreksi oleh Terbanding :
– Peredaran Usaha
– Pengurang Penghasilan Bruto
Penghasilan Kena Pajak
PPh yang terutang
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
Pajak yang tidak/kurang bayar
Sanksi Administrasi:
– Bungan Pasal 13 (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayarRp 16.585.483.033
Rp 2.384.886.709
Rp 302.353.503
Rp 2.687.240.212
Rp 19.272.723.245
Rp 5.764.316.900
Rp 5.418.168.292
Rp 346.148.608
Rp 103.844.582
Rp 449.993.190
2.2.
Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan
UraianSemula
RpDitambah (dikurangi)
RpMenjadi
RpPenghasilan Neto19.272.723.2450
19.272.723.245Kompensasi kerugian-
0
–
Penghasilan kena pajak19.272.723.2450
19.272.723.245PPh yang terutang5.764.316.9000
5.764.316.900Kredit Pajak5.418.168.2920
5.418.168.292PPh kurang bayar346.148.6080
346.148.608Sanksi Administrasi:
0
– Bunga Pasal 13 (2) KUP103.844.5820
103.844.582Jumlah PPh ymh harus dibayar449.993.1900
449.993.1902.3.
Alasan Material Pengajuan Banding
Bahwa atas koreksi Terbanding sebagaimana tersebut dalam SKPKB yang dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :
Menurut Terbanding- Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp2.384.886.709,00
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha yang berasal dari pengujian arus kas/bank;
Bahwa dari pengujian ini ditemukan adanya uang masuk yang dianggap sebagai penjualan sebesar tersebut di atas; - Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp302.353.503,00
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pengurang penghasilan bruto yang berasal dari biaya gaji/upah dll sebesar di atas yang berasal dari ekualisasi biaya gaji/upah dll dengan objek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21;
- Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.384.886.709,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 UU KUP dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Kep-01/PJ.7/1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak antara lain dijelaskan bahwa metode tidak langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan pajak dengan melakukan pengujian atas kebenaran-kebenaran angka-angka dalam SPT, dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya. Metode tidak langsung dapat dipergunakan untuk melengkapi metode langsung, atau dalam keadaan dimana pemakaian metode langsung tidak dapat atau tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan, misalnya:(1)
Pembukuan dan catatan Wajib Pajak tidak lengkap, sehingga urutan proses pemeriksaan tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan.(2)
Catatan atau berkas maupun dokumen pendukung hilang atau tidak ada.(3)
Diketemukan ketidakberesan dalam buku-buku dan catatan-catatan Wajib Pajak.(4)
Adanya ketidakserasian antara penghasilan dan biaya pengeluaran pribadi Wajib Pajak.(5)
Wajib Pajak menggunakan norma perhitungan.
- Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah berdasarkan pengujian dengan metode tidak langsung dan bersifat analisis semata yaitu berdasarkan pengujian arus kas/bank dan kemudian membandingkannya dengan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;
- Bahwa berdasarkan pengetahuan Pemohon Banding, Pemeriksa belum pernah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode langsung, yaitu melakukan pentrasiran terhadap bukti-bukti pendukung pembukuan Pemohon Banding;
- Bahwa dalam SPHP, maupun pembahasan hasil pemeriksaan pajak, Pemeriksa tidak pernah menjelaskan alasan penggunaan metode tidak langsung yaitu dengan menggunakan pengujian arus kas/bank;
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin a sampai dengan e, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode tidak langsung dalam melakukan koreksi dalah tidak sesuai dengan buku Pedoman Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Kep-01/PJ.7/1990;
- Bahwa peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sudah benar sesuai dengan data dalam SPT Tahunan PPh Badan. Atas transaksi inipun juga sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Pers XY & Rekan dengan opini wajar tanpa syarat (fairly);
- Pembuktian atas kekeliruan pengujian arus kas/bank yang dilakukan oleh Terbanding ini akan disampaikan dalam persidangan setelah kertas kerja pemeriksaan diterima oleh Pemohon Banding;
- Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp302.353.503,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan:
- Bahwa koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp302.353.503,00 berasal dari ekualisasi antara biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat selisih tersebut di atas;
- Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah tidak tepat dan tidak mempunyai dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maupun Pasal 9 ayat (1) UU PPh, karena melakukan koreksi biaya berdasarkan pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21;
- Bahwa pengurang penghasilan yang koreksi oleh Pemeriksa adalah biaya yang dapat dibebankan secara fiscal sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan PPN menurut Pemohon Banding untuk masa Januari s.d Desember 2006 seharusnya adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Terbanding
Jumlah diajukan banding
Penghasilan Neto menurut Pemohon
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang lebih dibayarRp 19.272.723.245
Rp (2.687.240.212)
Rp 16.585.483.033
Rp –
Rp 16.585.483.033
Rp 4.958.144.900
Rp 5.418.168.292
Rp 460.023.392 - Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp2.384.886.709,00
- Kesimpulan dan Permohonan
Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak didukung dengan fakta dan data yang sebenarnya serta tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-187/WPJ.08/ BD.06/2009 tanggal 18 Mei 2009;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/ PP/M.XIII/15/2010, tanggal 16 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-187/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00010/206/06/415/ 08 tanggal 28 Maret 2008, atas nama PT. FGH Indonesia (d/h PT. DN), NPWP: 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, Alamat: Jalan KS I, DPJ, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang-XXXXX, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto ……………………………………….
Penghasilan Kena Pajak ……………………………….
Pajak Penghasilan terutang…………………………….
Kredit Pajak ………………………………………………
Pajak Penghasilan yang kurang (lebih) dibayar………Rp 16.791.925.946,00
Rp 16.791.925.000,00
Rp 5.020.077.500,00
Rp 5.418.168.929,00
Rp (398.091.429,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/PP/M.XIII/ 15/2010, tanggal 16 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-315/PJ./2011, tanggal 31 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 April 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-501/SP.51/AB/IV/2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 16 Desember 2010 bertentangan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 057/DNDIR/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 15-043466-2006.
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/PP/M.XllI/15/2010 tanggal 16 Desember 2010 Halaman 36 pada bagian Mengadili diketahui :
“…. Demikian diputus di Jakarta pada Selasa tanggal 31 Agustus 2010 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00175/PP/PM/II/2010 tanggal 9 Februari 2010 dan Revisi Penetapan Nomor Rev.Pen.1314/PP/PM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010, …”. - Bahwa Pasal 1 angka 11 dan angka 12, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 11 dan angka 12
“11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”.Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
“(1)Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.(3)Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”.Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
“(1)Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat- Iambatnya tanggal 4 April 2003″.(3)Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama”. - Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 057/DNDIR/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2009 (diantar).
Memperhatikan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa surat banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) disampaikan secara langsung (diantar) tanggal 29 Juli 2009, maka tanggal diterima surat banding tersebut oleh Pengadilan Pajak adalah tanggal 29 Juli 2009. Oleh karenanya penghitungan jangka waktu pengambilan putusan atas permohonan banding tersebut dihitung sejak tanggal 29 Juli 2009. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 29 Juli 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 28 Juli 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. - Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 31 Agustus 2010 atau telah diputus dengan lewat 34 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 16 Desember 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya pada tanggal 28 Juli 2010. - Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 16 Desember 2010 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/ PP/M.XIII/15/2010 tanggal 16 Desember 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan.
- Tentang Koreksi Peredaran Usaha Rp2.178.443.796,00
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 34 Alinea ke- 2 s.d. 4:
“Bahwa oleh karenanya Majelis berdasarkan kewenangan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menentukan yang dilakukan pembuktian adalah untuk jumlah penerimaan Rp50 juta ke atas”.
“Bahwa dari data-data tersebut diatas, diakui adanya penjualan pada Rekening QQ WH IDR sebesar Rp37.037.000,00, oleh karenanya selisih (koreksi Peredaran Usaha) menjadi sebesar Rp206.442.913,00 = (Rp169.405.913,00 + Rp37.037.000,00)”.
“Bahwa berdasarkan penelitian atas hasil uji bukti dan memperhatikan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp206.442.913,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp2.178.443.796,00 = (Rp2.178.443.796,00 – Rp206.442.913,00) tidak dapat dipertahankan; - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 16 Desember 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.178.443.796,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
- Bahwa Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) serta penjelasannya , Pasal 76 dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 69 ayat (1)
“(1)Alat bukti dapat berupa :- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi
- Pengakuan para pihak; dan/atau
- Pengetahuan Hakim”.
Penjelasan Pasal 69 ayat (2)
“Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya:- Derajat akte autentik lebih tinggi tingkatnya dari pada akta di bawah tangan;
- Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah satu identitas diri”.
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
– Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. - Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) huruf a
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 16 Desember 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
5.1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.384.886.709,00 (koreksi semula) berdasarkan pada pengujian arus kas/bank, dari pengujian tersebut ditemukan adanya yang masuk yang dianggap sebagai penjualan sebesar Rp2.384.886.709,00. Penjualan yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2006 adalah sebesar Rp73.181.465.440,00 dan berdasarkan uji arus kas/bank yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) penjualan adalah sebesar Rp75.566.352.149,00, dengan perincian sebagai berikut:
Penerimaan Kas Tahun 2006Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)- Kas IDR3.231.027.523,00- Petty Cash756.000.000,00- Kas Yen41.719.733,00- Kas USD579.940.770,00Total Penerimaan Kas4.608.688.035,00Penerimaan Bank Tahun 2006
– QQ Kelapa Gading IDR7.300.574.855,00- QQ Tangerang IDR6.927.748.627,00- QQ Bandung IDR3.930.461.657,00- QQ WH IDR71.606.046.514,00- QQ Surabaya IDR6.467.166.794,00- Resona Perdania IDR
– MZ IDR600.266,00- QQ WH USD20.618.315.783,00- Resona Perdania USD555,00- MZ USD1.707.966.479,00Total Penerimaan Kas118.558.881.530,00Total Penerimaan Kas dan Bank123.167.569.565,00Dikurangi
Ayat Silang
– Uang Dalam Perjalanan29.317.066.595,00- Pindah Buku langsung antara Bank10.572.556.066,00Total Ayat Silang39.889.622.661,00Penerimaan Non Penjualan
– Penerimaan Uang Penjualan Aktiva47.000.000,00- Terima Jasa Giro59.829.980,00- Total penerimaan non penjualan106.829.980,00Total Pengurang39.996.452.641,00Penerimaan Uang (Kas) yang merupakan pelunasan piutang/hasil penjualan.83.171.116.924,00Ditambah piutang usaha akhir tahun 2006.
Saldo Akhir Piutang Usaha
– Hubungan Istimewa
2.220.199.640,00Saldo Akhir Piutang Usaha Pihak
– Ketiga15.486.270.385,00- Penerimaan customer yang belum dipotong dr AR*)
Total Saldo akhir piutang(732.387.406,00)
16.974.082.619,00Dikurangi Piutang Usaha awal Tahun 2006.
Saldo Awal Piutang Usaha
– Hubungan Istimewa1.458.059.837,00Saldo Awal Piutang Usaha Pihak
– Ketiga13.656.386.453,00Total Saldo Awal Piutang15.114.446.290,00(+) Uang Muka Awal Tahun 20065.430.000,00(-) Uang Muka Akhir Tahun 2006(5.161.212,00)(-) Laba Selisih Kurs (Net) 2006(1.908.034.677,00)Penjualan (Incl PPN)83.122.987.364,00Penjualan (Excl PPN)75.566.352.149,005.2.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.384.886.709,00 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa penggunaan metode tidak langsung dalam melakukan koreksi tidak sesuai dengan buku Pedoman Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Kep-01/PJ.7/1990 dan Peredaran Usaha yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah benar sesuai data dalam SPT Tahunan PPh Badan. Atas transaksi ini pun sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Pers XY & rekan dengan opini wajar tanpa syarat (faily). Pembuktian atas kekeliruan pengujian arus kas/bank yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ini akan disampaikan dalam persidangan;5.3.
Bahwa pada persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus kas/bank, namun demikian menggunakan cara perhitungan yang berbeda dengan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak relevan dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);5.4.
Bahwa pada persidangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak diketahui hanya melakukan pengujian atas nilai transaksi di atas Rp50.000.000,00 saja, padahal berdasarkan uji arus kas/bank yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada beberapa item terdapat nilai di bawah Rp50.000.000,00, dan atas item-item yang dilakukan pengujian pun tidak seluruhnya dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan bukti-bukti yang valid;5.5.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pertimbangan hukumnya meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan dalil-dalinya dengan alat bukti yang valid serta tidak melakukan pengujian sebagaimana mestinya yaitu pada setiap item-item dilakukan koreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sejak semula, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menyatakan bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.178.443.796,00 tidak dapat dipertahankan - Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :6.1.
Bahwa pada persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus kas/bank, namun demikian menggunakan cara perhitungan yang berbeda dengan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),
sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak relevan dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Perhitungan peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diberikan pada persidangan dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan Kas 2006Pemohon PKTermohon PK
– Kas IDR3.987.027.532,002.917.748.245,00- Kas Yen41.719.733,000,00- Kas USD579.940.770,00383.887.425,00Total4.608.688.035,003.301.635.670,00Penerimaan Bank Tahun 2006
–Â QQ Kelapa Gading IDR7.300.574.855,003.372.260.437,00-Â QQ Tangerang IDR6.927.748.627,006.763.322.567,00-Â QQ Bandung IDR3.930.461.657,003.930.461.657,00-Â QQ WH IDR71.606.046.514,0055.747.629.123,00-Â QQ Surabaya IDR6.467.166.794,006.467.166.794,00- Resona Perdania IDR
0,00- MZ IDR600.266,000,00-Â QQ WH USD20.618.315.783,000,00- Resona Perdania USD555,00
0,00- MZ USD1.707.966.479,00
1.151.611.800,00Total118.558.881.530,0077.432.452.378,00Total Kas dan Bank123.167.569.565,0080.734.088.048,00Dikurangi
Ayat Silang
– Uang Dalam Perjalanan29.317.066.595,000,00- Pindah Buku langsung antara Bank10.572.556.066,000,00Total Ayat Silang39.889.622.661,000,00Penerimaan Non Penjualan
– Penerimaan Uang Penjualan Aktiva47.000.000,000,00- Terima Jasa Giro59.829.980,000,00- Total penerimaan non penjualan106.829.980,000,00Total Pengurang39.996.452.641,000,00Penerimaan Uang (Kas) yang merupakan pelunasan piutang/hasil penjualan.83.171.116.924,0080.734.088.048,00Ditambah piutang usaha akhir tahun 2006.
Saldo Akhir Piutang Usaha
– Hubungan Istimewa
2.220.199.640,002.220.199.640,00Saldo Akhir Piutang Usaha Pihak
– Ketiga15.486.270.385,0015.486.270.385,00- Penerimaan customer yang belum dipotong dr AR*)
(732.387.406,00)(732.387.406,00)Saldo akhir piutang16.974.082.619,0016.974.082.619,00Dikurangi Piutang Usaha awal Tahun 2006.
Saldo Awal Piutang Usaha
– Hubungan Istimewa1.458.059.837,001.458.059.837,00Saldo Awal Piutang Usaha Pihak
– Ketiga13.656.386.453,0013.656.386.453,00Saldo Awal Piutang15.114.446.290,0015.114.446.290,00(+) Uang Muka Awal Tahun 20065.430.000,005.430.000,00(-) Uang Muka Akhir Tahun 2006(5.161.212,00)(5.161.212,00)(-) Laba Selisih Kurs (Net)
(1.908.034.677,00)(1.908.034.677,00)Penjualan (Incl PPN)83.122.987.364,0080.685.958.488,00Penjualan (Excl PPN)75.566.352.149,0073.350.871.353,00Penjualan Cfm. SPT
73.181.465.440,0073.181.465.440,00Koreksi
2.384.886.709,00169.405.913,006.2.
Berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan atas bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada persidangan untuk membuktikan kebenaran perhitungannya tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara jelas dan nyata-nyata telah menyatakan bahwa:
Kas lDR (GL)
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Penerimaan Kas Akun X00.XX0.000 yang bukan dari pelunasan Piutang dengan jumlah sebesar Rp1.069.279.287,00 terdiri dari 127 penerimaan antara lain pengembalian dari Kas Ditangan (Petty Cash) dan lain-lain bukan merupakan penerimaan piutang maupun penjualan, besarnya transaksi antara ribuan sampai seratus juta rupiah;
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti-bukti berupa GL, Rekening Koran, Voucher atas transaksi sama denganl lebih dari Rp50 juta;
Bahwa dari uji bukti dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan:- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan dalam angka sebesar Rp3.987.027.532,00 terdapat jumlah sebesar Rp1.069.279.287,00 yang bukan penjualan dan berasal dari petty cash, uang muka TIP lain, hutang lancar lainnya, hutang pajak, piutang non dagang;
- Majelis memutuskan untuk menguji hanya transaksi yang bernilai R

