Putusan Mahkamah Agung Nomor : 273/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 273/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH II, beralamat di Gedung RNI, Jalan YY Kav D-III, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh YY selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2886/PJ./2014 tanggal 31 Oktober 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46207/PP/M.VI/16/2013, Tanggal 12 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa menunjuk Surat Keputusan Keberatan PPN Masa Juni 2008 oleh Terbanding Nomor KEP-1217/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Desember 2011, dengan ini Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Juni 2008 telah diterbitkan SKP Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00456/207/08/051/10 tanggal 14 Oktober 2010 yang ditetapkan PPN kurang bayar sebesar Rp.1.203.882.512,00 ditambah bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp.0,00 dan sanksi administrasi bunga Pasal 13 (3) KUP sebesar Rp.1.203.882.512,00 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.2.407.765.024,00;Bahwa terhadap SKPKB pada di atas, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan ke KPP BUMN Jakarta dengan Surat Nomor 08-KEU/DJPPJK/I/11.08 tanggal 5 Januari 2011 yang isinya Pemohon Banding memohon agar Terbanding membatalkan SKPKB dan menetapkan PPN kurang bayar sebesar Rp.52.854.602,00 ditambah sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp.52.854.602,00 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.105.709.204,00; Bahwa Terbanding dengan Keputusannya Nomor KEP-1217/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Desember 2011 telah menerima sebagian keberatan Pemohon Banding di atas, dengan Keputusan PPN kurang bayar sebesar Rp.1.197.758.282,00 ditambah bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp0,00 dan Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp.1.197.758.282,00 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.2.395.516.564,00;Bahwa terhadap kewajiban bayar yang dipersyaratkan sebagaimana Pasal 36 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara sebesar Rp.1.198.450.764,00 yaitu: No. Bukti Nomor dan Bank Persepsi Tanggal Jumlah Pembayaran 1 Pemindahbukuan PBK-02255/Xl/WPJ.19/KP.0303/2010 03 Nopember 2010 Rp 89.225.382 2 SSP BRI Cabang Cirebon 12 November 2010 Rp 89.225.382 3 SSP BNI Cabang Cirebon 05 Maret 2012 Rp 1.020.000.000 Jumlah pembayaran ……………………………………………………Jumlah PPN YMH dibayar sesuai permohonan banding ………… Rp 1.198.450.764Rp 105.709.208 Bahwa setelah Pemohon Banding teliti antara perhitungan Surat Keputusan Keberatan Terbanding dibandingkan dengan permohonan keberatan PPN Masa Juni 2008 Pemohon Banding terdapat koreksi-koreksi sebagai berikut: Uraian Perhitungan Menurut Selisih Koreksi Yang Obyek PPNYang dimohon Surat KeputusanKanwil DJPWajib Pajak PermohonanSurat Keberatan disetujui Tidak disetujui (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Penyerahan BKP :– Eksport– BKP yg PPN dipungut sendiri– BKP yg PPN dibebaskan 1.319.028.17838.362.274.2000 1.319.028.17829.818.311.7000 08.543.962.5000 000 08.543.962.5000 029.818.311.7000 Jumlah penyerahan BKP …Perhitungan PPN– PPN Keluaran harus dipungut– Dikurangi :– PPN Masukan– PPN dibayar sendiriDikompensasikan bulan berikutPPN Kurang BayarBunga Pasal 13 (2) KUPKenaikan Pasal 13 (3) KUPPPN yg masih harus dibayar 39.681.302.378 3.3836.227.4204.844.062.1560 31.137.339.878 2.981.831.1705.134.569.5840 8.543.962.500 854.396.250(290.507.428)0 0 000 8.543.962.500 854.396.250(290.507.428)0 29.818.311.700 29.818.311.7005.134.569.5840 (1.007.834.736)2.205.593.018 2.152.738.4142.205.593.018 (1.144.903.6780 00 (1.144.903.678)0 2.152.738.4142.205.593.018 1.197.758.28201.197.758.282 52.854.604052.854.604 1.144.903.678 0 1.144.903.678 52.854.604052.854.604 2.395.516.564 105.709.208 105.709.208 Bahwa terhadap koreksi-koreksi Terbanding di atas, seluruhnya tidak Pemohon Banding setujui dan dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;Bahwa adapun alasan-alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:PPN KeluaranPendapatan Jasa Giling sebesar Rp.8.543.962.500,00Menurut Pemeriksa:Bahwa Terbanding tetap mempertahankan SKPKB karena Pemohon Banding belum melaporkan PPN pendapatan jasa giling sebagaimana SE-10/PJ.5/1999;Sanggahan/Tanggapan Pemohon Banding:Bahwa kerjasama Petani tebu dengan Pabrik Gula (FGH) untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula;Bahwa keterpaduan antara on farm dan off farm tersebut dijabarkan dalam rincian kegiatan yang akan dilakukan oleh para pelaku sesuai fungsinya yang meliputi kegiatan tanam, penyediaan bibit, pupuk, penanaman, pemeliharaan sampai pengelolaan hasil dan pemasaran, yang pada akhirnya dilakukan pembagian hasil (bagi hasil) berupa gula secara proporsional sesuai kesepakatan;Bahwa kerjasama antara petani dan pabrik gula diatur melalui Inpres Nomor 9 Tahun 1975 yang pelaksanaannnya dijabarkan melalui keputusan Menteri Pertanian yang diperbaharui setiap tahun terakhir dengan SK Mentan Nomor 08/Mentan/1997. Kemudian istilah kerjasama disempurnakan dengan istilah kemitraan usaha sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 5 Tahun 1997;Bahwa selanjutnya dengan dicabutnya Inpres Nomor 5 Tahun 1997 dengan Inpres Nomor 5 Tahun 1998, maka pelaksanaan kerjasama kemitraan didasarkan atas surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 1083/Menhutbun-IX/1998 tentang kebijakan peningkatan industri gula serat hubungan kemitraan;Pola Hubungan Kemitraan antara Petani dengan Pabrik Gula Bahwa pola hubungan kemitraaan Petani Tebu dengan Pabrik Gula berbeda dengan operasionalnya perusahaan penggilingan beras dengan petani padi;Bahwa penggilingan padi tidak memberikan bimbingan bagaimana padi harus ditanam, dipanen, digiling, dst. Penggilingan padi dapat hanya menjual jasa giling dan tidak harus ada hubungan kemitraan dari awal tanam sampai panen;Bahwa pada sistem industri gula, kegiatan budidaya tebu memerlukan konsep terpadu dengan pengolahannya. Artinya mulai penanaman tebu sampai menjadi gula tidak dapat dipisah-pisahkan. Keterpaduan tersebut diperlukan untuk mencapai hasil usaha yang optimal karena: – Secara teknis tanaman tebu memiliki karakteristik berbeda dengan tanaman lain, dimana hasil akhir kristal gula dari tanaman tebu yang diproses ditentukan oleh perlakuan sejak persiapan lahan, pertanaman, tebang angkut sampai perlakuan di pabrik gula yang diindikasikan dengan nilai rendemen, mengingat tanaman tebu mudah mengalami perubahan nilai rendemen yang cenderung turun bila tidak ditangani dengan benar karena tebu mudah terpengaruh cuaca, iklim, rusak/terbakar, terlambat didalam mengolah (lebih dari 24 jam); – Secara ekonomis keterpaduan sistem tersebut untuk menjaga pasokan bahan baku tebu sehingga pabrik dapat bekerja secara kontinue dan efisien guna mencapai kinerja optimal; Bahwa hubungan tersebut di atas mutlak diperlukan sejak dari perencanaan produksi, penyediaan areal, penanaman sampai dengan harus dilakukan oleh pabrik gula dengan petani dengan asas saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat, dengan bagi hasil (petani 65% pabrik gula 35%);Bahwa adapun fungsi masing-masing pihak sebagai berikut:Pabrik Gula: Petani: Bahwa disamping fungsi-fungsi di atas terdapat hak istimewa yang diterima
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1121/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1121/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:FGH (UD TUGU MAS), beralamat di Jl. AF RT.29/09, Bugis-Sumbawa Besar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: AA, S.H., beralamat di Jl. FG No. 81, RT. 01/08, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 012/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal BB Nomor 40-42 Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62688/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 2013/X/Band/061 tanggal 21 Oktober 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak; Jenis Surat : Surat Keputusan Keberatan Nomor dan Tanggal : KEP-684/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 25 September 2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : November 2008 Pokok Banding : Atas Pajak Masukan yang Tidak dikreditkan dan Tidak dijadikan Biaya, dikoreksipositif dan ditambahkan ke Akun Penjualan. Dasar Penolakan : Karena Terbanding belum/tidak melakukan pengujian arus kas Dan arus barang. Alasan Banding: Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penolakan Keberatan yang dilakukan, Tidak Dapat Diterima oleh Pemohon Banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62688/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-684/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 25 September 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00027/207/08/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama : FGH (UD FGH), NPWP : 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, beralamat di: Jl. AF RT.29/09, Bugis-Sumbawa Besar;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62688/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/TM/SKK/2015, Tanggal 12 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 06 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 09 Mei 2016;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 24 November 2015, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62688/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, telah dilakukan pada Tanggal 24 Agustus 2015, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : FGH (UD FGH) tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Rabu, tanggal 26 Oktober 2016 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd/ FFF, S.H., M.H., ttd/ Dr. GGG, S.H., C.N., Biaya – biaya :1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,002. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,003. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis : ttd/ Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H., Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, S.H.NIP. XX0000XXX
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 326/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 326/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-714/PJ./2010 tanggal 10 Agustus 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: BUT FGH (JAMBI) Ltd, tempat kedudukan di Indonesia Stock Exchange Bld Tw 1 Lt. 11, Jalan Jenderal FG Kav. 52-53, Jakarta XXXX0 (d.h. Gd FA Lt. 4 Suite 401, Jalan HR RS Kav 62, Jakarta XXXX0), dalam hal ini diwakili oleh: RA, Jabatan General Manager, beralamat di The Residence at DH unit 1508, Jalan DH VIII, Jakarta Selatan, selanjutnya memberi kuasa kepada: AL, S.H., M.Sc., Advokat, berkantor di Jalan KK, Nomor 84, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 119/FIN/IX/2010 tanggal 29 September 2010;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.IX/99/2010, tanggal 15 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, berkedudukan di Jakarta, Jalan Raya Pasar Minggu Kav.34, Jakarta Selatan XXXX0, Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008, yang Penggugat terima pada tanggal 30 Oktober 2008;Bahwa gugatan Penggugat ini, didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) juncto Pasal 1 angka 7 dan Pasal 40 ayat (3) juncto Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa sesuai dengan bukti yang ada, gugatan ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan pengajuan gugatan tersebut di atas oleh karenanya Pengadilan Pajak berwenang memeriksa, memutus dan mengadili gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat a quo;Bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat a quo pada dasarnya berisi penolakan atas permohonan Penggugat Nomor 216/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat membetulkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Khusus Nomor 1613/WPJ.07/ BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 juncto nomor S-00044/WPJ.07/KP. 1003/2007 tanggal 23 November 2007 sehingga sanksi yang dikenakan dikurangkan menjadi nihil;Bahwa pokok permasalahan Sengketa Pajak ini berawal diterbitkannya SKPKB Nomor 00009/206/01/081/05 tanggal 22 September 2005 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-748/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 yang terlambat dibayar sehingga kemudian Tergugat menerbitkan STP 00002/109/01/081/06 tanggal 11 Juli 2006; Bahwa terlambatnya SKPKB Nomor 00009/206/01/081/05 tanggal 22 September 2005 dibayar berkaitan dengan berlarut-larutnya penyelesaian pengenaan pajak atas uplift, kekeliruan dalam penghitungan besarnya pajak terutang atas uplift dan karenanya harus diperbaiki terlebih dahulu melalui prosedur keberatan. Uraian mengenai hal ini secara rinci dan jelas telah Penggugat sampaikan dalam surat Penggugat Nomor Ref.009/2007 tanggal 10 Januari 2007;Bahwa atas penerbitan STP 00002/109/01/081/06 tanggal 11 Juli 2006, dengan Surat Nomor 199/2006 tanggal 6 Oktober 2006, Penggugat telah mengajukan permohonan agar sanksi bunga penagihan tersebut dihapuskan, karena sebagai bagian dari kesepakatan untuk menyelesaikan secara tuntas dan menyeluruh mengenai pengenaan pajak atas uplift pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyepakati dengan dibayarnya seluruh keputusan atas keberatan antara lain Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-748/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 maka masalah pengenaan pajak atas uplift dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tagihan tambahan, termasuk bunga atas keterlambatan membayar pajak terutang atas uplift sementara mengenai uraian secara rinci dan jelas atas masalah ini Penggugat merujuk pada Surat Nomor 199/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tersebut;Bahwa sesuai dengan ketentuan tentang penyelesaian pengurangan/ pembatalan sanksi yang berlaku nyata dari permohonan yang Penggugat ajukan sebagian jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan sebagian yang lain jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;Bahwa atas permohonan Penggugat yang jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak, permohonan Penggugat agar sanksi bunga penagihan (bunga Pasal 19 UU KUP) dihapuskan, oleh Direktur Jenderal Pajak telah dikabulkan seluruhnya, sedangkan permohonan yang jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah ditolak seluruhnya;Bahwa dengan pertimbangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengabulkan permohonan Penggugat tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh mengenai pemajakan atas uplift, dengan Surat Nomor 240/2007 tanggal 15 November 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk menghapuskan sanksi bunga penagihan dimaksud, namun dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badora Dua Nomor S-00044/ WPJ.07/KP.1003/2007 tanggal 23 November 2007, permohonan tersebut pada dasarnya telah ditolak;Bahwa kemudian ternyata atas permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 Undang-Undang KUP karena terlambat membayar SKPKB pajak terutang atas uplift yang diajukan oleh BUT Petro China International Java Ltd, persis mengenai masalah yang sama dengan masalah sanksi bunga yang Penggugat ajukan untuk dihapus, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah menerbitkan Keputusan Nomor 720/WPJ.07/BD. 05/2008 tanggal 26 Mei 2008 yang isinya mengabulkan seluruh permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 Undang-Undang KUP yang diajukan BUT QQ tersebut;Bahwa dengan mengacu pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-720/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 tersebut di atas, Penggugat berpendapat telah terjadi kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor 1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 dan mengajukan permohonan dengan Surat Nomor 216/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat bersedia membetulkan Keputusan Nomor 1613/WPJ.07/ BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 tersebut namun dengan Keputusan Tergugat Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 permohonan dimaksud pada dasarnya telah ditolak;Bahwa menurut pendapat Pengugat, Tergugat telah salah menggunakan dasar hukum untuk menerbitkan Keputusan Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008;Bahwa dalam Keputusan Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008, Penggugat telah mencantumkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008;Bahwa menurut Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1239/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1239/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA (UD.SSS), beralamat di Jalan WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar, dalam hal ini memberi kuasa kepada PPP, SH., beralamat di Jalan QQQ, Nomor XX, Rt. 0X/0X, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Bandung-40142, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/TM/SKK/2015, Tanggal 12 Oktober 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding.3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1546/PJ/2016, Tanggal 26 April 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62695/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak. Jenis SuratNomor dan TanggalJenis PajakTahun PajakPokok Banding Dasar Penolakan ::::: : Surat Keputusan KeberatanKEP-744/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 01 November 2013Pajak Pertambahan NilaiJuli 2010Atas Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dan tidak dijadikan biaya, dikoreksi positif dan ditambahkan ke Akun Penjualan. Karena Terbanding belum/tidak melakukan pengujian arus kas dan arus barang.Karena Terbanding belum/tidak melakukan pengujian arus kas dan arus barang. Alasan Banding Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penolakan Keberatan yang dilakukan, Tidak Dapat Diterima oleh Pemohon Banding. Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62695/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-744/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 01 November 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00049/207/10/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama: AAA (UD SSS), NPWP: 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, beralamat di: Jl. WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62695/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 6 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 Mei 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp 4.003.695.131,-. Yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali 1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62695/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding selama persidangan atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error yuris, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), dengandalil dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:A.Bahwa Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa Peninjauan Kembali ini sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 26-29:a.Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak No.Lap-130/WPJ.31/KP.05/2012 tanggal 20 Nopember 2012, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, di ketahui hal-hal sebagai berikut:-Bahwa berdasarkan data persandingan PK-PM portal DJP diketahui adanya Faktur Pajak atas nama Pemohon Banding sebagai PKP pembeli yang diterbitkan oleh PT OOO selaku PKP Penjual yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding;-Selanjutnya berdasarkan adanya temuan tersebut, Terbanding mengirimkan surat kepada PT OOO yang berkedudukan di Jl. EEE XX Surabaya selaku main dealer sepeda motor merk III melalui surat No. S-121/WPj.31/KP.0500/2012 tanggal 02 Mei 2012 perihal Permintaan Keterangan/Bukti yang isinya meminta keterangan/bukti terkait transaksi penjualan sepeda motor kepada Pemohon Banding untuk periode Tahun 2010;-Bahwa PT Roda Sakti Suryaraya atas permintaan keterangan/bukti tersebut telah memberikan jawaban melalui surat No. 005/TAX-RSSR/IX/2012 tanggal 27 September 2012 dengan memberikan data transaksi penjualan sepeda motor III selama tahun 2010 kepada Pemohon Banding yang dirinci berdasarkan Nomor Faktur Pajak yang dilengkapi dengan data tanggal Faktur Pajak, Nilai DPP, PPN, Jumlah, Type sepeda motor dan jumlah unit;-Bahwa berdasarkan data transaksi tersebut dan membandingkannya dengan data Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada lampiran 2 Daftar Pajak Masukan, diketahui bahwa terdapat sejumlah Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;Bahwa selanjutnya Terbanding berdasarkan temuan transaksi pembelian
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1708/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1708/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya bertindak bersama-sama atau sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 1413/PJ./2011 Tanggal 19 Oktober 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di QQQ E X.X Unit D-X, Jl. WWW Lot. X.X-X.X/E X.X, Kawasan Mega Kuningan – Jakarta Selatan 12950; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.32884/PP/M.III/15/2011, Tanggal 04 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: CFI/L-VI-10/009 tanggal 3 Juni 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan diterbitkannya keputusan Terbanding Nomor : KEP-143/PJ/2010 tanggal 8 Maret 2010 diterima melalui pos pada tanggal 8 Maret 2010, maka Pemohon Banding mengajukan banding;DASAR PENGAJUAN BANDING bahwa Surat Permohonan Banding ini dibuat dan diajukan dengan mengacu pada Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Pasal 35, 36, dan 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan bukti berupa dokumen dokumen yang Pemohon Banding lampirkan pada Surat Permohonan Banding ini, nyata bahwa Banding yang Pemohon Banding ajukan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan karenanya mohon Majelis Hakim menyatakan bahwa Banding ini dapat diterima; bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengemukakan penjelasan mengenai duduk permasalahan dari Sengketa Pajak dalam banding ini; DUDUK PERMASALAHAN MENGENAI SENGKETA PAJAK bahwa kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding; Mengenai Kegiatan Usaha bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Minyak Gas Oil (High Speed Diesel Fuel) yang diimpor dari Singapura untuk memenuhi permintaan pelanggan di Indonesia. Hasil penjualan diterima melalui Bank SSS Singapore dan di Indonesia Pemohon Banding menggunakan Bank DDD; Mengenai Sengketa Pajak bahwa duduk permasalahan Sengketa Pajak dimaksud dapat Pemohon Banding jelaskan secara kronologis sebagai beiikut: 1. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor: 00005/206/07/056/09 tanggal 25 Maret 2009;bahwa Sengketa Pajak dimaksud berawal dari pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 yang dilakukan Terbanding dan berakhir dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor 00005/206/07/056/09 tanggal 25 Maret 2009;bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa Pajak, dengan melakukan sejumlah koreksi atas SPT Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2007. Sebagian dari koreksi tersebut dapat Pemohon Banding terima, namun sebagian yang lain tidak. Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi terhadap Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan;bahwa rincian koreksi yang tidak dapat Pemohon Banding terima tersebut adalah sebagai berikut:Peredaran Usaha: menurut TerbandingRp. 413.936.315.365,00menurut SPT Pemohon BandingRp. 357.312.510.110.00koreksiRp. 56.623.805.255,00Harga Pokok: menurut SPT Pemohon BandingRp. 354.689.900.480,00menurut TerbandingRp. 323.888.247.464.00koreksiRp. 30.081.653.026,00bahwa perlu ditambahkan bahwa sekalipun kepada Terbanding telah diberikan penjelasan dengan disertai bukti pendukungnya, Terbanding tetap bersikukuh untuk tetap melakukan koreksi; 2. Keberatanbahwa menurut pendapat Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding keliru karena:bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.56.623.805.255,00 diperoleh Terbanding sebagai kesimpulan yang bersangkutan dari hasil pengujian terhadap piutang dagang dengan menggunakan dokumen berupa laporan keuangan, Rekening Koran dan buku bank Pemohon Banding pada Bank SSS Singapore dan DDD di Jakarta;bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.30.081.653.026,00 dilakukan Terbanding berdasarkan buku besar bank yang telah sesuai dengan commercial invoice yang dikeluarkan oleh BBB Pte. Ltd.;bahwa dengan surat Nomor: 0045/FA/CFI/IV/2009 tanggal 17 April 2009 Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor: 00005/206/07/056/09 tanggal 25 Maret 2009 dengan alasan:a.Koreksi Peredaran Usahabahwa dalam analisis Terbanding terhadap penerimaan melalui bank Terbanding telah rnembuat kekeliruan. Sebagaimana diketahui Pemohon Banding rnenggunakan dua bank yaitu Bank SSS di Singapura untuk menampung penerimaan penjualan dan Bank DDD di Jakarta untuk kegiatan usaha lainnya;-Koreksi Peredaran Usaha melalui Bank SSSbahwa Terbanding membuat kekeliruan karena melakukan double counting terhadap invoice Nomor: 0016/FCI/VJ.I/2007, karena invoice tersebut telah dibayar melalui LC Nomor: MI 77106028769 dan Terbanding tidak memperhitungkan invoice Nomor: 022/CFI/XII/2007 yang pembayarannya diterima tahun 2008;-Koreksi Peredaran Usaha melalui Bank DDDbahwa Terbanding lelah membuat kekeliruan karena penerimaan pada Bank DDD sesungguhnya adalah penerimaan modal kerja;b.Koreksi Harga Pokok Penjualanbahwa Terbanding telah membuat kekeliruan karena menurut Pemohon Banding seharusnya yang bersangkutan menghitungnya melalui dokumen import;bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-143/PJ/2010 tanggal 8 Maret 2010 keberatan yang diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor: 00005/206/07/056/09 tanggal 25 Maret 2009 telah ditolak dan karenanya mengajukan Banding; 3. Bandingbahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima keputusan Terbanding yang menolak Keberatan yang Pemohon Banding ajukan tersebut;bahwa sebagaimana terlihat dari uraian mengenai koreksi di atas, nyata bahwa dasar koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi dan bukan bukti, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya secara yuridis koreksi tersebut tidak sah, namun bila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, disamping alasan dan penjelasan yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan pajak, dan keberatan berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan dan bukti bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar;a.Koreksi Peredaran Usaha-Koreksi Peredaran Usaha melalui Penerimaan pada Bank SSS bahwa mengenai masalah double counting Terbanding menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat melakukan analisis lebih lanjut karena (menurut Terbanding), dokumen tersebut belum diserahkan oleh Pemohon Banding. Sebenarnya dalam proses Keberatan Pemohon Banding telah menyebutkan bahwa invoice Nomor: 0016/CFI/VII/2007 telah dilunasi melalui LC Nomor: MI 77106028769. Oleh karena permasalahannya sekarang adalah
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 738/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 738/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW II/XX, Kalirungkut, Surabaya; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64602/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: LANDASAN FORMAL Bahwa surat permohonan banding diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam akta perusahaan tentang susunan pengurus perusahaan; Bahwa surat banding diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan dimana surat keputusan itu Pemohon Banding terima pada tanggal 02 September 2014; Bahwa surat banding dilampiri dengan copy dari Keputusan Terbanding sebagaimana pada pokok surat yang diajukan banding qq copy SKPKB PPh pasal 23 No. 00069/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013; Bahwa surat permohonan banding menyebutkan mengenai jumlah pajak yang seharusnya terhutang menurut Pemohon Banding; PERTIMBANGAN MATERIAL Bahwa adanya perbedaan pendapat yang tidak mendapat titik temu sehingga terpaksa menempuh upaya keberatan dan diteruskan ke proses banding di Pengadilan pajak; ANALISA POKOK SENGKETA Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor KEP-2018/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 untuk Masa Juni 2011 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Rp a Dasar Pengenaan Pajak 461.937.188 Pajak Penghasilan (PPh) terutang 65.048.876 c Kredit Pajak 970.109 d Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya – e PPh Kurang/(Lebih) Bayar 64.078.767 f Sanksi Administrasi 30.757.808 g Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar 94.836.575 MENURUT PEMERIKSA: Bahwa Koreksi Positif Obyek PPh Pasal 23 tersebut berupa bunga pinjaman dari pemegang saham; Bahwa berdasarkan Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 disebutkan bahwa Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan:a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dand. Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Bahwa maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar; Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak No. S-80/PJ.312/1998 angka 3 huruf b menyebutkan: Bahwa bagi perusahaan penerima pinjaman perhitungan bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham merupakan biaya perusahaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat(1) UU PPh 1984 & merupakan obyek pemotongan PPh Ps. 23. Bahwa salah satu prinsip penting dalam masalah pinjam meminjam adalah prinsip Taxable Income – deductible expense. Taxable Income yaitu penghasilan kena pajak dalam pendapatan atas bunga mengacu pada pasal 4 UU PPh dan tarifnya diatur Iebih lanjut pada pasal 23 UU PPh. Sedangkan deductible expense yaitu pengurang penghasilan brutto sebagai konsekwensi dikenakannya PPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto. Menurut Penelaah Pemeriksa:Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan: Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) d PP No.94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman kepada pemegang saham dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan terutang PPh. Pasal 23; MENURUT PEMOHON BANDING: Bahwa atas dasar tersebut Pemohon Banding menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan pernyataan tersebut diatas dengan alasan: Tujuan penyertaan saham adalah untuk membentuk perusahaan patungan yang mempunyai tujuan kerja sama dibidang karpet mobil yang mana bahan baku sebagian berasal dari perusahaan Pemohon Banding. Bahwa selain itu setiap tahun Pemohon Banding perlu melakukan investasi atau upgrade mesin agar produk yang dihasilkan terus berkembang mengikuti jaman. Hal ini untuk mempertahankan penjualan dan bahkan meningkatkan penjualan. Oleh karena itu dana yang sudah diberikan pada Pemohon Banding yang semula hanya sebagai pinjaman karena terus dipergunakan untuk perkembangan perusahaan sehingga sulit bagi Pemohon Banding untuk mengembalikannya, sehingga pinjaman tersebut pada tahun 2013 telah dimasukkan sebagai penambahan modal agar permodalan Pemohon Banding lebih kuat dan ratio hutang Pemohon Banding lebih baik lagi sehingga kreditbilitas perusahaan Pemohon Banding lebih baik; Bahwa dari saldo hutang Pemohon Banding diakhir tahun 2011 terlihat meningkat yaitu semula per 31 Desember 2010 sejumlah Rp.172.207.576.806,- dan per 31 Desember 2011 menjadi Rp. 234.968.624.488,- Naik Rp. 62.761.047.682,- (detail lampiran 3B); Bahwa peningkatan saat ini terutama pada pinjaman Bank, hal ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan Pemohon Banding mengalami kesulitan bilamana tidak dibantu dengan pinjaman dari pemegang saham. Justru sebaliknya pemegang saham sangat mendukung agar perusahaan Pemohon Banding bisa terus berjalan dan bertambah maju; Bahwa dengan demikian pendapat pemeriksa bahwa Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan tidak sesuai dengan apa yang sudah Pemohon Banding uraikan diatas; Bahwa masalah pinjaman pada pemegang saham ini telah berlangsung semenjak tahun 2007 hingga Tahun 2013. Dimana pinjaman ini dilakukan pemindahan ke Modal pada Tahun 2008 dan terakhir Tahun 2013. Selama ini dalam proses pemeriksaan (Tahun 2006/2007/2008/2009/2010/2011/2012) hanya terjadi koreksi pada tahun 2011. Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak merasa ada ketidak pastian akan peraturan yang benar; Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis dapat memproses pengajuan keberatan ini dalam waktu tidak terlalu lama dan Pemohon Banding siap memberikan keterangan kepada tim penelaah keberatan bila diperlukan; Bahwa Pemohon Banding percaya bahwa persidangan di Pengadilan Pajak akan mengedepankan peraturan perpajakan pada proporsi yang sebenarnya. Agar dapat memberikan keterangan dan bukti pendukung yang diperlukan dalam persidangan, maka Pemohon Banding mohon dapat diundang untuk menghadiri persidangan atas sengketa pajak Pemohon Banding ini; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64602/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2018/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00069/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013 Masa