Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1239/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1239/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

AAA (UD.SSS), beralamat di Jalan WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar, dalam hal ini memberi kuasa kepada PPP, SH., beralamat di Jalan QQQ, Nomor XX, Rt. 0X/0X, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Bandung-40142, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/TM/SKK/2015, Tanggal 12 Oktober 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding.
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1546/PJ/2016, Tanggal 26 April 2016;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62695/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak.

Jenis Surat
Nomor dan Tanggal
Jenis Pajak
Tahun Pajak
Pokok Banding

Dasar Penolakan
:
:
:
:
:

:
Surat Keputusan Keberatan
KEP-744/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 01 November 2013
Pajak Pertambahan Nilai
Juli 2010
Atas Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dan tidak dijadikan biaya, dikoreksi positif dan ditambahkan ke Akun Penjualan. Karena Terbanding belum/tidak melakukan pengujian arus kas dan arus barang.
Karena Terbanding belum/tidak melakukan pengujian arus kas dan arus barang.

Alasan Banding

  1. Pasal 9 angka 8 huruf i, Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, “Tidak Tersirat” bahwa PM yang ditemukan Pemeriksa dan Tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN, “Dapat Ditambahkan” pada Pada Pajak Keluaran (Peredaran usaha).
  2. Dapat Pemohon Banding tambahakan Pajak Masukan yang tidak Pemohon Banding kreditkan, juga “Tidak Kami Biayakan” sebagai pengurang Penghasilan Bruto.
  3. Pemohon Banding “Tidak Merugikan Pendapatan Negara” atas Pajak Masukan yang Tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penolakan Keberatan yang dilakukan, Tidak Dapat Diterima oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62695/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-744/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 01 November 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00049/207/10/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama: AAA (UD SSS), NPWP: 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, beralamat di: Jl. WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62695/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 6 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 Mei 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp 4.003.695.131,-. Yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
II.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali 1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62695/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding selama persidangan atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error yuris, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), dengandalil dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
A.Bahwa Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa Peninjauan Kembali ini sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26-29:
a.Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak No.Lap-130/WPJ.31/KP.05/2012 tanggal 20 Nopember 2012, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, di ketahui hal-hal sebagai berikut:
-Bahwa berdasarkan data persandingan PK-PM portal DJP diketahui adanya Faktur Pajak atas nama Pemohon Banding sebagai PKP pembeli yang diterbitkan oleh PT OOO selaku PKP Penjual yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding;-Selanjutnya berdasarkan adanya temuan tersebut, Terbanding mengirimkan surat kepada PT OOO yang berkedudukan di Jl. EEE XX Surabaya selaku main dealer sepeda motor merk III melalui surat No. S-121/WPj.31/KP.0500/2012 tanggal 02 Mei 2012 perihal Permintaan Keterangan/Bukti yang isinya meminta keterangan/bukti terkait transaksi penjualan sepeda motor kepada Pemohon Banding untuk periode Tahun 2010;-Bahwa PT Roda Sakti Suryaraya atas permintaan keterangan/bukti tersebut telah memberikan jawaban melalui surat No. 005/TAX-RSSR/IX/2012 tanggal 27 September 2012 dengan memberikan data transaksi penjualan sepeda motor III selama tahun 2010 kepada Pemohon Banding yang dirinci berdasarkan Nomor Faktur Pajak yang dilengkapi dengan data tanggal Faktur Pajak, Nilai DPP, PPN, Jumlah, Type sepeda motor dan jumlah unit;-Bahwa berdasarkan data transaksi tersebut dan membandingkannya dengan data Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada lampiran 2 Daftar Pajak Masukan, diketahui bahwa terdapat sejumlah Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Bahwa selanjutnya Terbanding berdasarkan temuan transaksi pembelian sepeda motor tersebut menelusuri transaksi penjualannya dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan diketahui bahwa penjualannya juga tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN tersebut;
Bahwa berdasaarkan data transaksi pembelian sepeda motor yang tidak dilaporkan tersebut selanjutnya oleh Terbanding dijadikan dasar untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dengan cara menambahkan harga pembelian sesuai Faktur Pajak ditambah margin laba sebesar yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk masing masing type sepeda Motor;-Bahwa selanjutnya temuan pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui surat Nomor:Pem-44/WPJ.31/KP.05/2012 tanggal 12 Oktober 2012;-Bahwa Pemohon Banding dalam tanggapannya yang disampaikan memalui surat Nomor: 2012/X/03 tanggal 29 Oktober 2012 menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Tidak semua kendaraan bermotor milik Pemohon Banding, sebagian besar kendaraan yang ada di Show Room merupakan barang titipan/konsinyasi dari PT OOO;DPP PPN Masukan atas barang milik sendiri dan barang titipan menurut catatan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.56.831.090.103,-. Sedangkan menurut data Terbanding adalah sebesar Rp. 58.391.837.365,-Atas barang titipan tersebut, Pemohon Banding hanya menerima fee/komisi sebesar 1% samapi 1,5% dari harga Faktur ATPM;Barang titipan yang sudah dijual dalam Tahun Buku 2010 adalah sebesar Rp.39.566.553.737,- dan atas penjualan barang titipan tersebut Pemohon Banding menerima fee senilai Rp.593.498.306,-

Bahwa dalam surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa menurut Pasal 9 angka 8 huruf i, Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, “Tidak Tersirat” bahwa PM yang ditemukan Pemeriksa dan tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN, “Dapat Ditambahkan” Pada Pajak Keluaran (Peredaran Usaha);

Bahwa tambahan Pajak Masukan yang tidak Pemohon Banding kreditkan, juga “Tidak Pemohon Banding biayakan”, sebagai pengurang Penghasilan Bruto;

Bahwa Pemohon Banding “Tidak Merugikan Pendapatan Negara” atas Pajak Masukan yang tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN;

Bahwa dalam persidangan, Majelis telah mengklarifikasi dan mengkonfirmasi temuan pemeriksaan dan tanggapan Pemohon Banding tersebut diatas, dan Pemohon Banding mengakui dan membenarkan temuan pemeriksaan tersebut bahwa memang benar Pemohon Banding telah melakukan pembelian sepeda motor merk III kepada PT OOO namun atas pembelian sepeda motor tersebut, tidak seluruh Faktur Pajaknya dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN dengan alasan bahwa atas Faktur Pajak yang tidak dilaporkan tersebut merupakan barang titipan;

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan mengenai sepeda motor yang merupakan barang titipan/konsinyasi sebagai berikut:

  • Bahwa pada Tahun 2008 terjadi ledakan permintaan sepeda motor di daerah Sumbawa Besar sehubungan ditemukan adanya tambang emas sehingga banyak warga masyarakat yang mendapatkan penghasilan yang besar dari hal tersebut;
  • Bahwa berdasarkan stock dan kuota pembelian sepeda motor yang dimiliki oleh Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan konsumen sehingga Pemohon Banding meminta tambahan kuota pembelian sepeda motor III kepada PT OOO yang berkedudukan di Surabaya, namun karena kuota untuk wilayah Pemohon Banding sudah terpenuhi maka pihak main dealer memberikan kuota penjualan dari daerah lain (Kalimantan) dengan syarat bahwa margin yang diperoleh Pemohon Banding lebih kecil dibandingkan dengan margin yang diperoleh atas kuota milik Pemohon Banding sendiri;
  • Bahwa penjualan sepeda motor titipan atau konsinyasi tersebut tetap dilakukan oleh dan atas nama Pemohon Banding namun atas transaksi penjualan sepeda motor titipan/konsinyasi tersebut juga tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN karena menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut hanya menerima fee/komisi disamping karena transaksi pembeliannya juga tidak dilaporkan;

Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya transaksi pembelian dan penjualan sepeda motor III sebagaimana temuan pemeriksa pajak yang tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN karena menurut Pemohon Banding sepeda motor tersebut merupakan titipan/konsinyasi dari PT OOO;

Bahwa Majelis tidak dapat menerima alasan yang dikemukan oleh Pemohon Banding mengenai tidak dilaporkannya transaksi pembelian dan penjualan Sepeda motor titipan/konsinyasi karena menurut Majelis perlakuan terhadap transaksi tersebut menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) dan menurut Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan berbeda;

Bahwa menurut Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan atas transaksi barang titipan/konsinyasi dalam hal Pemohon Banding hanya menerima fee/komisi maka kewajiban bagi Pemohon Banding adalah melaporkan penghasilan fee atau komisi tersebut namun berdasarkan UUPPN ada kewajiban lain yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat(1) huruf g UU PPN beserta memori penjelasannya dinyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi termasuk penyerahan Barang Kena Pajak;

Bahwa Pasal 1A UU PPN berbunyi sebagai berikut:

(1)Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;

Bahwa Pasal 4 UU PPN berbunyi sebagai berikut:

(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Bahwa Pasal 13 UU PPN berbunyi sebagai berikut:

(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;

Bahwa sesuai ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi termasuk penyerahan Barang Kena Pajak sehingga apabila barang konsinyasi tersebut terjual maka pihak consignee (Pihak yang dititipi barang) membuat Faktur Pajak Keluaran dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual;

Bahwa Pasal 5A UU PPN berbunyi sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”

Bahwa dalam hal barang titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik (consignor), maka consignee dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian barang kena pajak (retur) sesuai ketentuan Pasal 5A UU PPN;

Bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut :

(1)Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim

Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berketetapan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp. 1.711.641.860,00 dan menolak banding Pemohon Banding;

2.Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62695/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, serta berdasarkan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan faktafakta hukum yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir 1. Diatas dengan alasan sebagai berikut:
A.Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa:
a.3 berkas sampel (Contoh) BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) (TP – 3);b.3 berkas Faktur Penjualan yang diterbitkan ATPM (PT. III Indonesia Motor Mfg) (TP – 4);c.Daftar Harga Jual Motor III yang diterbitkan ATPM (TP – 5) ;d.Keterangan saksi dengan pernyataan “Harus Melaporkan Nama Pembeli “ kepada main dealer (PT. OOO) untuk diteruskan ke ATPM guna penerbitan Faktur Penjualan pada setiap terjadi kesepakatan transaksi jual-belidengan pihak pembeli;B.Bahwa berdasarkan Butir 2.A. diatas diketahui bahwa PT. III Indonesia Motor Mfg selaku ATPM (Pemilik Barang/Penjual) menerbitkan Faktur Penjualan kepada Pembeli (TP – 4), selaras dengan itu nama pembeli yang tertera sebagai Pemilik di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (TP – 3, bukan atas namaPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);C.Bahwa tidak pernah terjadi kesepakatan mengenai harga barang (Sepeda Motor III), kuantitas barang dan tanggal Pengiriman, cara pembayaran sebelumnya yang lazimnya padadunia perdagangan tertuang dalam PO (purchase order);D.Bahwa oleh karenanya Pemohon Banding selaku agen penjualan menawarkan barang titip tersebut berdasarkan daftar harga (Price list) resmi dari PT.III Indonesia Motor Mfg melalui PT. OOO, melaporkan setiap-tiap transaksi penjualan yang berhasil dilakukan melalui telepon kepada pemilik barang (PT.III Indonesia Motor Mfg melalui PT. OOO;E.Bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya berdasarkan bukti tunggal berupa adanya Faktur Pajak atas nama Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai PKP pembeli yang diterbitkan oleh PT. OOO atas dasar data persandingan PK-PM portal DJP semata, tanpa diikuti penelitian lebih lanjut pada dokumen-dokumen lain yang menjadi pendukung sahnya transaksijual-beli serta persandingan ke arus barang maupun arus uang;F.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas barang titipan terkait, tidak pernah menerbitkan Surat Pemesanan (Purchase Order), mencatat sebagai persediaan atau barang konsinyasi, pengakuan hutang atau memperlakukantransaksi penitipan barang tersebut sebagai pembelian.G.Bahwa Pasal 39A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009mengatur:
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau
b. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) Tahun dan paling lama 6 (enam) Tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti Pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran Pajak.H.Bahwa menyadari sepenuhnya bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. OOO adalah tidak berdasarkan transaksi penjualan sebenarnya, Pemohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaporkan faktur-faktur pajak tersebut sebagai kredit pajak atau PPN masukan pada SPT Masa PPN demikian pula tidakmenjadikannya sebagai biaya;I.Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).J.Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo berdasarkan Laporan Pemeriksaan pajak yang dilakukan Termohon Peninjauan kembali (semula Terbading) dengan bukti dan atau data tunggal ( adanya Faktur Pajak atas nama Pemohon Peninjauan Kembali/ semulapemohon Banding) persandingan PK-PM portal DJP;K.Bahwa Pemeriksaan Pajak dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) untuk seluruh masa-masa pajak Tahun Pajak 2008, 2009 dan Tahun 2010 dengan menetapkan beban pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagaiberikut:
Masa PajakSKPKB PPNKeputusan KeberatanPutusan Pengadilan PajakJumlah PPN
yang masih
harus dibayar +
Sanksi Psl 27
(5d) KUP
TanggalNomor:Jumlah PPN
ymh dibayar
TanggalNomor :AmarTanggalNomorAmar
Tahun 2008 :
Januari29/11/201200016/207/08/913/12151.782.05510/02/2014KEP-106/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62721/PP/M.VA/16/2015Tolak303.564.110
Februari29/11/201200017/207/08/913/12264.413.94010/02/2014KEP-107/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62720/PP/M.VA/16/2015Tolak528.827.880
Maret29/11/201200018/207/08/913/12136.140.51510/02/2014KEP-108/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62719/PP/M.VA/16/2015Tolak272.281.030
April29/11/201200019/207/08/913/1279.973.56710/02/2014KEP-109/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62718/PP/M.VA/16/2015Tolak159.947.134
Mei29/11/201200020/207/08/913/12214.826.83510/02/2014KEP-110/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62717/PP/M.VA/16/2015Tolak429.653.670
Juni29/11/201200021/207/08/913/12291.224.68610/02/2014KEP-111/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62716/PP/M.VA/16/2015Tolak582.449.372
Juli29/11/201200022/207/08/913/12277.775.05810/02/2014KEP-112/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62715/PP/M.VA/16/2015Tolak555.550.116
Agustus29/11/201200023/207/08/913/12237.477.15810/02/2014KEP-113/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62714/PP/M.VA/16/2015Tolak474.954.316
September29/11/201200024/207/08/913/1284.338.74210/02/2014KEP-114/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62699/PP/M.VA/16/2015Tolak168.677.484
Oktober29/11/201200025/207/08/913/12162.366.53924/09/2013KEP-673/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62686/PP/M.VA/16/2015Tolak324.733.078
November29/11/201200026/207/08/913/12358.311.06524/09/2013KEP-674/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62687/PP/M.VA/16/2015Tolak716.622.130
Desember29/11/201200027/207/08/913/12307.710.02525/09/2013KEP-684/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62688/PP/M.VA/16/2015Tolak615.420.050
Tahun 2009 :
Januari29/11/201200037/207/09/913/12293.452.83810/02/2014KEP-115/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62709/PP/M.VA/16/2015Tolak586.905.676
Februari29/11/201200031/207/09/913/12371.264.83410/02/2014KEP-116/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62710/PP/M.VA/16/2015Tolak742.529.668
Maret29/11/201200032/207/09/913/12307.490.21210/02/2014KEP-117/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62711/PP/M.VA/16/2015Tolak614.980.424
April29/11/201200033/207/09/913/12405.398.39110/02/2014KEP-118/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62712/PP/M.VA/16/2015Tolak810.796.782
Mei29/11/201200034/207/09/913/12465.875.12610/02/2014KEP-119/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62713/PP/M.VA/16/2015Tolak931.750.252
Juni29/11/201200035/207/09/913/12639.501.29810/02/2014KEP-120/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62705/PP/M.VA/16/2015Tolak1.279.002.596
Juli29/11/201200036/207/09/913/12894.531.62210/02/2014KEP-121/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62706/PP/M.VA/16/2015Tolak1.789.063.244
Agustus29/11/201200039/207/09/913/12496.025.27910/02/2014KEP-122/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62707/PP/M.VA/16/2015Tolak992.050.558
September29/11/201200038/207/09/913/1236.979.50810/02/2014KEP-123/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62708/PP/M.VA/16/2015Tolak73.959.016
Oktober29/11/201200040/207/09/913/12299.567.88624/09/2013KEP-675/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62698/PP/M.VA/16/2015Tolak599.135.772
November29/11/201200041/207/09/913/12269.932.03310/02/2014KEP-124/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62700/PP/M.VA/16/2015Tolak539.864.066
Desember29/11/201200042/207/09/913/12363.107.86810/02/2014KEP-125/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62701/PP/M.VA/16/2015Tolak726.215.736
Tahun 2010 :
Januari29/11/201200043/207/10/913/12714.475.83313/11/2013KEP-783/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62689/PP/M.VA/16/2015Tolak1.428.951.666
Februari29/11/201200044/207/10/913/12661.411.50413/11/2013KEP-784/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62690/PP/M.VA/16/2015Tolak1.322.823.008
Maret29/11/201200045/207/10/913/12367.857.64613/11/2013KEP-785/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62691/PP/M.VA/16/2015Tolak735.715.292
April29/11/201200046/207/10/913/12320.940.82713/11/2013KEP-786/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62692/PP/M.VA/16/2015Tolak641.881.654
Mei29/11/201200047/207/10/913/12559.807.96501/11/2013KEP-742/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62693/PP/M.VA/16/2015Tolak1.119.615.930
Juni29/11/201200048/207/10/913/12581.850.48001/11/2013KEP-743/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62694/PP/M.VA/16/2015Tolak1.163.700.960
Juli29/11/201200049/207/10/913/12630.896.36101/11/2013KEP-744/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62695/PP/M.VA/16/2015Tolak1.261.792.722
Agustus29/11/201200050/207/10/913/12971.533.33101/11/2013KEP-745/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62696/PP/M.VA/16/2015Tolak1.943.066.662
September29/11/201200051/207/10/913/12451.476.02801/11/2013KEP-746/WPJ.31/BD.06/2013Tolak30/07/2015Put.62697/PP/M.VA/16/2015Tolak902.952.056
Oktober29/11/201200052/207/10/913/12841.346.06910/02/2014KEP-126/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62702/PP/M.VA/16/2015Tolak1.682.692.138
November29/11/201200053/207/10/913/12580.696.36510/02/2014KEP-127/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62703/PP/M.VA/16/2015Tolak1.161.392.730
Desember29/11/201200054/207/10/913/1298.539.70110/02/2014KEP-128/WPJ.31/2014Tolak30/07/2015Put.62704/PP/M.VA/16/2015Tolak197.079.402
T o t a l14.190.299.19028.380.598.380
L.Bahwa jumlah harta/kekayaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) per 31 Desember 2010 sebagaimana telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 (TP – 6) berjumlah bersih sebesar Rp 1.240.551.727,-. Oleh karenanya jauh tidak mampu memikul beban pajak yang ditetapkan Termohon PeninjauanKembali (semula Terbanding).
3.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (Fundamentum Petendi) tersebut diatas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangana yang berlaku (Contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62695/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015 harus dibatalkan.
III.Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.62695/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015 yang menyatakan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-744/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 01 November 2013, mengenai Keberatan Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010, atas nama: AAA (UD SSS), NPWP 0X.0XX.XX0.0-XXX.000;
Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-744/ WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 01 November 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00049/207/10/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp.4.003.695.131,00; yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah benar, sehingga transaksi barang titipan/konsinyasi dan terlepas dari penerimaan komisi/fee tersebut merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari penyerahan Barang Kena Pajak karena konsinyasi terutang PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf g UU Pajak Pertambahan Nilai berserta Penjelasan.
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: AAA (UD SSS), tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : AAA (UD SSS), tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016, oleh Dr. H. FCR, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh