Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1089/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1089/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU– 131/PJ./2014, tanggal 13 Januari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, berkedudukan di Jalan WWW Nomor XX-XX, Tanjungmas, Semarang, diwakili oleh Budi Hartono selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47243/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-379/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-379/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012 yang mana Pemohon Banding memberi jawaban sebagai berikut: Uraian SPT PemohonBanding MenurutSKPKB MenurutKeputusan Keberatan Masa Desember 2005 Nihil 129.845.327 19.749.981 Sanksi Admin  Nihil 121.590.212 19.749.981 Jumlah pajak yang masihharus/(lebih) dibayar Nihil 251.435.539 39.499.962 bahwa atas SKPKB PPN Nomor: KEP-379/WPJ.10/2012 tanggal 06 Maret 2012 Masa Desember 2005, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: 1. Menurut Terbandingbahwa koreksi yang dilakukan Terbanding karena dianggap sebagai penyerahan dalam negeri; 2. Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa penjualan Pemohon Banding semuanya untuk penjualan ekspor beserta bukti-bukti dokumen ekspor semuanya lengkap; Kesimpulanbahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Nomor: KEP-379/WPJ.10/2012 tanggal 06 Maret 2012 Masa Pajak Desember 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak NIHIL PPN yang terutang NIHIL Sanksi Administrasi / Kenaikan NIHIL PPN yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47243/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-379/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00086/207/05/504/11 tanggal 14 Maret 2011, atas nama PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat di Jl. WWW No. XX-XX, Tanjungmas, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp 1.101.319.810,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00 b Dikurangi : d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp  113.970.107,00 e. Jumlah perhitungan PPN lebih Bayar (a – d) Rp 113.970.107,00 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 113.970.107,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47243/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–131/PJ./2014, tanggal 13 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Januari 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa PajakDesember 2005 sebesar Rp197.499.814,00 II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 13 Alinea ke -7bahwa berdasarkan uraian dan fakta tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar dan bukti yang kuat, tetapi hanya didasarkan pada asumsi subyektip dengan mengabaikan azas obyektivitas;Halaman 14 Alinea ke-1 dan ke-2“bahwa berdasarkan uraian tersebut, terhadap koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut untuk Masa Desember 2005 sebesar Rp197.499.814,00 Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan terkait serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 Jo. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak;”“bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut untuk Masa Desember 2005 sebesar Rp197.499.814,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga harus dibatalkan;”2.Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1238/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1238/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW Kav. X RT/RW 00X/0XX, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13330, diwakili oleh MMM, Jabatan Direktur PT. AAA, dalam hal ini memberi kuasa kepada NNN, beralamat di Jalan QQQ, Nomor XXX, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta 13310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/BAR-PROC/II/2015 tanggal 11 Februari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56845/PP/M.XVIIB/19/2014, Tanggal 3 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6001/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 September 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 09555/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juni 2013, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SPTNP-009555/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juni 2013 telah ditolak oleh Terbanding; Bahwa sebagai dasar Pemohon Banding dalam mengajukan banding ini karena pertimbangan-pertimbangan yang dimuat di dalam surat keputusan tersebut: Point i Bahwa berdasarkan Catatan 2a Bab 98, disebutkan bahwa untuk keperluan Pos 98.01, Pos 98.02 dan Pos 98.03 berlaku ketentuan sebagai berikut:“Industri perakitan dan industri komponen adalah perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor dan perusahaan komponen kendaaran bermotor sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian”. Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor dan hal ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, perihal: Penambahan Kode Varian pada Sistem Penulisan Nomor Identifikasi Kendaraan Roda Empat atau lebih (NIK) Nomor 13/IUBTT/NIK/5/2013 tanggal 24 Mei 2013, karena penerbitan surat tersebut hanya akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan industri perakitan dan surat tersebut akan menjadi dasar acuan sistem pengetokan kode huruf maupun angka pada setiap digit dalam penerbitan nomor rangka kendaraan; Bahwa di dalam lampiran I Surat Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 13/IUBTT/NIK/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Sistem Penulisan Nomor Identitas Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih ada dicantumkan identitas pembuat pada digit ke-3 yaitu kode perusahaan dari Pemohon Banding dengan kode huruf W; Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Nomor 13/IUBTT/NIK/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tanggal 24 Mei 2010 Pasal 2 point a dan d, Pemohon Banding telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian Direktorat Jenderal lndustri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi selaku menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian sebagai lndustri perakitan kendaraan bermotor; Point j Bahwa berdasarkan Catatan 5a dan 5b Bab 98, disebutkan bahwa terhadap Pos 98.02 berlaku ketentuan sebagai berikut:(1) Catatan 5aKomponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) adalah komponen kendaraan bermotor dalam keadan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen yang bersangkutan;(2) Catatan 5bTingkat keteruraian komponen kendaran bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD) diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian; Bahwa menurut Pemohon Banding, daftar nama komponen yang tertera di dalam Packing List untuk Invoice Nomor SWLA-1/13050 tanggal 22 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh Ever Resources International (Hongkong) Limited telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 pada Lampiran VI yang ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2010; Bahwa daftar komponen dari Packing List untuk Invoice Nomor SWLA-1/13050 tanggal 22 Maret 2013 merupakan komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama komponen yang bersangkutan; Point k Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Nomor 213/I/PMDN/2007 disebutkan bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah industri perakitan kendaraan bermotor roda empat, namun dengan mengacu pada Catatan 2a Bab 98, disimpulkan bahwa Surat Persetujuan Penanaman Modal Nomor 213/I/PMDN/2007 tersebut bukanlah surat ketetapan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian; Bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam Lampiran I Surat Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 13/IUBTT/NIK/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Sistem Penulisan Nomor Identitas Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih ada dicantumkan identitas pembuat pada digit ke 3 yaitu kode perusahaan dari Pemohon Banding dengan kode huruf W; Bahwa berdasarkan surat direktur jenderal industri unggulan berbasis teknologi tersebut, Pemohon Banding telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi selaku menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian sebagai industri perakitan kendaraan bermotor; Bahwa Surat Persetujuan Penanaman Modal Nomor 213/I/PMDN/2007 ini merupakan salah satu persyaratan utama dari Kementerian Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P Nomor 090604434-P, tanggal 3 Januari 2013) yang menetapkan izin usaha industri/izin usaha lain sejenis dari Pemohon Banding adalah industri perakitan kendaraan bermotor roda empat; Point I Bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan Bermotor Nomor 261/M-IND/6/2012 tanggal 27 Juni 2012, disebutkan bahwa Pemohon Banding diberikan pengakuan keagenan kendaraan bermotor merk Foton, namun surat ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 27 Juni 2013; Bahwa menurut Pemohon Banding, perpanjangan surat pengakuan keagenan kendaraan bermotor untuk periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014 sudah Pemohon Banding ajukan ke Kementerian Perindustrian melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat Kementerian Perindustrian untuk diperpanjang kembali selama 1 (satu) Tahun dengan Nomor Bukti Registrasi: 2943/IUBTT/UP2/6/2013 pada tanggal 20 Juni 2013 untuk didaftarkan pada Sistem Informasi e-Licensing di Kementerian Perindustrian; Bahwa untuk mengetahui proses penerbitan rekomendasi dapat dipantau pada alamat http://kemenperin.go.id/rekom/24845/65005; Point m Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 208201 tanggal 28 Mei 2013 adalah IKD Parts Foton Truck sehingga tidak tepat jika barang impor tersebut diklasifikasikan dalam Pos Tarif 9801.20.20.00, namun lebih tepat jika barang impor tersebut diklasifikasikan dalam Pos

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1705/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1705/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW Komplek QQQ Nomor XX Pulau Brayan Darat I, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, 20239; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jendral Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atu sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2474/ PJ./2016, tanggal 01 Juli 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015, tanggal 10 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 28/EXT/IKPP/IX/2013 tanggal 13 September 2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut ini; Dasar hukum pengajuan banding: Bahwa pengajuan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 khusunya Pasal 27 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Syarat pengajuan banding: Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-512/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2013 melalui pos, sehingga masih memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan banding, dan Pemohon Banding, MMM merupakan Direktur pada perusahaan Pemohon Banding; Bahwa untuk selanjutnya dengan kerendahan hati Pemohon Banding mengharapkan Pengadilan Pajak menyatakan permohonan banding ini memenuhi formal; Uraian dan pembahasan pengajuan banding: Pokok Sengketa Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-512/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2010 dengan jumlah PPh yang masih hams dibayar Rp41.704.149,00 (Empat puluh satu juta tujuh ratus empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah); Latar Belakang Masalah: Bahwa penerbitan surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2010 Nomor 00006/201/10/113/12 tanggal 27 April 2012 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tidak benar dengan alasan: Bahwa SPT PPh Tahunan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah tidak benar atau palsu karena pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2010, dan ketika memperlihatkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 tersebut ditandatangani oleh Saudara NNN bukan pengurus perusahaan Pemohon Banding dan sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Tim Quality Assurance bahwa SPT tersebut cacat hukum atau palsu dan menurut Terbanding yang dapat menentukan bahwa SPT itu palsu adalah pihak kepolisian, maka Pemohon Banding laporkan ke Kepolisian dengan nomor STTP//73N/20121RES/Kampar/Sek Tapung tanggal 14 Mei 2012, dan Tim peneliti keberatan berpendapat sama dengan pemeriksa; Bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan buku dan dokumen yang ada pada Pemohon Banding pada tanggal 17 Oktober 2012, tanggal 8 Mei 2013 dan tanggal 14 Mei 2013; Bahwa sejak take over bulan Juli 2010 Kantor Pusat Pemohon Banding beralamat di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau (KPP Pratama Bangkinang) dan sejak Juli 2010 tidak ada pembayaran gaji di Medan; Bahwa dalam Laporan Laba Rugi tahun 2010 pembayaran gaji dan upah adalah sebagai berikut: Beban Produksi LangsungUpah Langsung Rp 580.563.904,00 Beban Produksi Tidak LangsungGaji Rp 53.102.400,00 Beban Security Rp 101.767.206,00 Beban UsahaBeban Gaji & Tunjangan Karyawan Kantor Rp 806.644.642,00 Total Rp1.542.078.152,00 Dibayar dan dilaporkan di KPP Pratama Medan Timur Rp 93.845.000,00 Bahwa untuk sisanya dilaporkan di KPP Pratama Bangkinang; Bahwa penghasilan kena pajak Pasal 21 menurut Pemohon Banding adalah Rp93.845.000,00; Bahwa berdasarkan tersebut diatas Pemohon Banding mohon membatalkan keputusan keberatan nomor KEP-512/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2010 sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayar adalah nihil; Bahwa SPT tahun 2010 yang merupakan dasar pemeriksaan cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan pada Pasal 3 ayat (1); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015, Tanggal 10 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-512/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00006/201/10/113/12 tanggal 27 April 2012, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan WWW Komplek QQQ Nomor XX Pulau Brayan Darat I, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara 20239 dengan alamat korespondensi di Jalan EEE Km.XX Desa RRR RT 0XX RW 00X Tapung Kampar Riau. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015, tanggal 10 November 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Desember 2015 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2016 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Juni 2016 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juli 2016 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 737/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 737/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW II/XX, Kalirungkut, Surabaya; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64601/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: LANDASAN FORMAL Bahwa surat permohonan banding diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam akta perusahaan tentang susunan pengurus perusahaan; Bahwa surat banding diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan dimana surat keputusan itu Pemohon Banding terima pada tanggal 02 September 2014; Bahwa surat banding dilampiri dengan copy dari Keputusan Terbanding sebagaimana pada pokok surat yang diajukan banding qq copy SKPKB PPh Pasal 23 No. 00068/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013; Bahwa surat permohonan banding menyebutkan mengenai jumlah pajak yang seharusnya terhutang menurut Pemohon Banding; PERTIMBANGAN MATERIAL Bahwa adanya perbedaan pendapat yang tidak mendapat titik temu sehingga terpaksa menempuh upaya keberatan dan diteruskan ke proses banding di Pengadilan pajak; ANALISA POKOK SENGKETA Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor KEP-2017/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 untuk Masa Mei 2011 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Rp a Dasar Pengenaan Pajak 502.348.475 Pajak Penghasilan (PPh) terutang 67.735.164 c Kredit Pajak 1.520.438 d Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya – e PPh Kurang/(Lebih) Bayar 66.214.726 f Sanksi Administrasi 31.783.069 g Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar 97.997.795 MENURUT PEMERIKSA: Bahwa Koreksi Positif Obyek PPh Pasal 23 tersebut berupa bunga pinjaman dari pemegang saham; Bahwa berdasarkan Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 disebutkan bahwa Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan:a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dand. Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Bahwa maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar; Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak No. S-80/PJ.312/1998 angka 3 huruf b menyebutkan: Bahwa bagi perusahaan penerima pinjaman perhitungan bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham merupakan biaya perusahaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat(1) UU PPh 1984 & merupakan obyek pemotongan PPh Ps. 23. Bahwa salah satu prinsip penting dalam masalah pinjam meminjam adalah prinsip Taxable Income – deductible expense. Taxable Income yaitu penghasilan kena pajak dalam pendapatan atas bunga mengacu pada Pasal 4 UU PPh dan tarifnya diatur Iebih lanjut pada Pasal 23 UU PPh. Sedangkan deductible expense yaitu pengurang penghasilan brutto sebagai konsekwensi dikenakannya PPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto Menurut Penelaah Pemeriksa: Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan:a. Cash flow statement, dimana pendapat kantor akuntan public menyatakan wajar.b. Pada tahun 2011 posisi keuangan Pemohon Banding dalam keadaan laba Rp.3.632.243.874.-c. Cash Flow Statement menyatakan positif Rp.11.398.437.917,-d. Dan juga memiliki penyertaan saham Rp. 29.489.329.354,- Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) d PP No.94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman kepada pemegang saham dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan terutang PPh. Pasal 23; MENURUT PEMOHON BANDING: Bahwa atas dasar tersebut Pemohon Banding menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan pernyataan tersebut diatas dengan alasan: Tujuan penyertaan saham adalah untuk membentuk perusahaan patungan yang mempunyai tujuan kerja sama dibidang karpet mobil yang mana bahan baku sebagian berasal dari perusahaan Pemohon Banding. Bahwa selain itu setiap tahun Pemohon Banding perlu melakukan investasi atau upgrade mesin agar produk yang dihasilkan terus berkembang mengikuti jaman. Hal ini untuk mempertahankan penjualan dan bahkan meningkatkan penjualan. Oleh karena itu dana yang sudah diberikan pada Pemohon Banding yang semula hanya sebagai pinjaman karena terus dipergunakan untuk perkembangan perusahaan sehingga sulit bagi Pemohon Banding untuk mengembalikannya, sehingga pinjaman tersebut pada tahun 2013 telah dimasukkan sebagai penambahan modal agar permodalan Pemohon Banding lebih kuat dan ratio hutang Pemohon Banding lebih baik lagi sehingga kreditbilitas perusahaan Pemohon Banding lebih baik; Bahwa dari saldo hutang Pemohon Banding diakhir tahun 2011 terlihat meningkat yaitu semula per 31 Desember 2010 sejumlah Rp.172.207.576.806,- dan per 31 Desember 2011 menjadi Rp. 234.968.624.488,- Naik Rp. 62.761.047.682,- (detail lampiran 3B); Bahwa peningkatan saat ini terutama pada pinjaman Bank, hal ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan Pemohon Banding mengalami kesulitan bilamana tidak dibantu dengan pinjaman dari pemegang saham. Justru sebaliknya pemegang saham sangat mendukung agar perusahaan Pemohon Banding bisa terus berjalan dan bertambah maju; Bahwa dengan demikian pendapat pemeriksa bahwa Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan tidak sesuai dengan apa yang sudah Pemohon Banding uraikan diatas; Bahwa masalah pinjaman pada pemegang saham ini telah berlangsung semenjak tahun 2007 hingga Tahun 2013. Dimana pinjaman ini dilakukan pemindahan ke Modal pada Tahun 2008 dan terakhir tahun 2013. Selama ini dalam proses pemeriksaan (Tahun 2006 /2007/2008/2009/2010/2011/2012) hanya terjadi koreksi pada tahun 2011. Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak merasa ada ketidak pastian akan peraturan yang benar; Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis dapat memproses pengajuan keberatan ini dalam waktu tidak terlalu lama dan Pemohon Banding siap memberikan keterangan kepada tim penelaah keberatan bila diperlukan; Bahwa Pemohon Banding percaya bahwa persidangan di Pengadilan Pajak akan mengedepankan peraturan perpajakan pada proporsi yang sebenarnya. Agar dapat memberikan keterangan dan bukti pendukung yang diperlukan dalam persidangan, maka Pemohon Banding mohon dapat diundang untuk menghadiri persidangan atas sengketa pajak Pemohon Banding ini; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64601/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 736/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 736/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW II/XX, Kalirungkut, Surabaya; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64600/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 9 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 086/XI/ACC/CPCI/14 tanggal 12 November 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana pada pokok surat dengan dasar-dasar sebagai berikut : LANDASAN FORMAL Bahwa surat permohonan banding diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam akta perusahaan tentang susunan pengurus perusahaan; Bahwa surat banding diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan dimana surat keputusan itu Pemohon Banding terima pada tanggal 02 September 2014; Bahwa surat banding dilampiri dengan copy dari Keputusan Terbanding sebagaimana pada pokok surat yang diajukan banding qq copy SKPKB PPh pasal 23 No. 00067/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013; Bahwa surat permohonan banding menyebutkan mengenai jumlah pajak yang seharusnya terhutang menurut Pemohon Banding; PERTIMBANGAN MATERIAL Bahwa adanya perbedaan pendapat yang tidak mendapat titik temu sehingga terpaksa menempuh upaya keberatan dan diteruskan ke proses banding di Pengadilan pajak; ANALISA POKOK SENGKETA Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor KEP-2016/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 untuk Masa April 2011 dengan perincian sebagai berikut : Uraian Rp a Dasar Pengenaan Pajak 466.912.944 Pajak Penghasilan (PPh) terutang 64.586.144 c Kredit Pajak 978.952 d Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya – e PPh Kurang/(Lebih) Bayar 63.607.192 f Sanksi Administrasi 30.531.452 g Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar 94.138.644 MENURUT PEMERIKSA :Bahwa Koreksi Positif Obyek PPh Pasal 23 tersebut berupa bunga pinjaman dari pemegang saham; Bahwa berdasarkan pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 disebutkan bahwa Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan:a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dand. Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Bahwa maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar; Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak No. S-80/PJ.312/1998 angka 3 huruf b menyebutkan : Bahwa bagi perusahaan penerima pinjaman perhitungan bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham merupakan biaya perusahaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat(1) UU PPh 1984 & merupakan obyek pemotongan PPh Ps. 23. Bahwa salah satu prinsip penting dalam masalah pinjam meminjam adalah prinsip Taxable Income – deductible expense. Taxable Income yaitu penghasilan kena pajak dalam pendapatan atas bunga mengacu pada pasal 4 UU PPh dan tarifnya diatur Iebih lanjut pada pasal 23 UU PPh. Sedangkan deductible expense yaitu pengurang penghasilan brutto sebagai konsekwensi dikenakannya PPh pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto Menurut Penelaah Pemeriksa :Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan:a. Cash Flow Statement, dimana pendapat kantor akuntan public menyatakan wajar.b. Pada Tahun 2011 posisi keuangan Pemohon Banding dalam keadaan laba Rp.3.632.243.874,-c. Cash Flow Statement menyatakan positif Rp.11.398.437.917,-d. Dan juga memiliki penyertaan saham Rp. 29.489.329.354,- Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) d PP No.94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman kepada pemegang saham dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan terutang PPh. Pasal 23; MENURUT PEMOHON BANDING : Bahwa atas dasar tersebut Pemohon Banding menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan pernyataan tersebut diatas dengan alasan : Tujuan penyertaan saham adalah untuk membentuk perusahaan patungan yang mempunyai tujuan kerja sama dibidang karpet mobil yang mana bahan baku sebagian berasal dari perusahaan Pemohon Banding. Bahwa selain itu setiap tahun Pemohon Banding perlu melakukan investasi atau upgrade mesin agar produk yang dihasilkan terus berkembang mengikuti jaman. Hal ini untuk mempertahankan penjualan dan bahkan meningkatkan penjualan. Oleh karena itu dana yang sudah diberikan pada Pemohon Banding yang semula hanya sebagai pinjaman karena terus dipergunakan untuk perkembangan perusahaan sehingga sulit bagi Pemohon Banding untuk mengembalikannya, sehingga pinjaman tersebut pada Tahun 2013 telah dimasukkan sebagai penambahan modal agar permodalan Pemohon Banding lebih kuat dan ratio hutang Pemohon Banding lebih baik lagi sehingga kredibilitas perusahaan Pemohon Banding lebih baik; Bahwa dari saldo hutang Pemohon Banding diakhir Tahun 2011 terlihat meningkat yaitu semula per 31 Desember 2010 sejumlah Rp.172.207.576.806,- dan per 31 Desember 2011 menjadi Rp. 234.968.624.488,- Naik Rp.62.761.047.682,- (detail lampiran 3B); Bahwa peningkatan saat ini terutama pada pinjaman Bank, hal ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan Pemohon Banding mengalami kesulitan bilamana tidak dibantu dengan pinjaman dari pemegang saham. Justru sebaliknya pemegang saham sangat mendukung agar perusahaan Pemohon Banding bisa terus berjalan dan bertambah maju; Bahwa dengan demikian pendapat pemeriksa bahwa Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan tidak sesuai dengan apa yang sudah Pemohon Banding uraikan diatas; Bahwa masalah pinjaman pada pemegang saham ini telah berlangsung semenjak Tahun 2007 hingga Tahun 2013. Dimana pinjaman ini dilakukan pemindahan ke Modal pada Tahun 2008 dan terakhir Tahun 2013. Selama ini dalam proses pemeriksaan (Tahun 2006 /2007/2008/2009/2010/2011/2012) hanya terjadi koreksi pada Tahun 2011. Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak merasa ada ketidak pastian akan peraturan yang benar; Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis dapat memproses pengajuan keberatan ini dalam waktu tidak terlalu lama dan Pemohon Banding siap memberikan keterangan kepada tim penelaah keberatan bila diperlukan; Bahwa Pemohon Banding percaya bahwa persidangan di Pengadilan Pajak akan mengedepankan peraturan perpajakan pada proporsi yang sebenarnya. Agar dapat memberikan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 739/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 739/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW II/XX, Kalirungkut, Surabaya; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64603/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: LANDASAN FORMAL Bahwa surat permohonan banding diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam akta perusahaan tentang susunan pengurus perusahaan; Bahwa surat banding diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan dimana surat keputusan itu Pemohon Banding terima pada tanggal 02 September 2014; Bahwa surat banding dilampiri dengan copy dari Keputusan Terbanding sebagaimana pada pokok surat yang diajukan banding qq copy SKPKB PPh Pasal 23 No. 00070/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013;Bahwa surat permohonan banding menyebutkan mengenai jumlah pajak yang seharusnya terhutang menurut Pemohon Banding; PERTIMBANGAN MATERIAL Bahwa adanya perbedaan pendapat yang tidak mendapat titik temu sehingga terpaksa menempuh upaya keberatan dan diteruskan ke proses banding di Pengadilan pajak; ANALISA POKOK SENGKETA Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor KEP-2019/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 untuk Masa Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Rp a Dasar Pengenaan Pajak 509.864.668 Pajak Penghasilan (PPh) terutang 67.673.212 c Kredit Pajak 1.458.486 d Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya – e PPh Kurang/(Lebih) Bayar 66.214.726 f Sanksi Administrasi 30.458.774 g Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar 96.673.500 MENURUT PEMERIKSA: Bahwa Koreksi Positif Obyek PPh Pasal 23 tersebut berupa bunga pinjaman dari pemegang saham; Bahwa berdasarkan pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 disebutkan bahwa Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan:a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dand. Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Bahwa maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar; Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak No. S-80/PJ.312/1998 angka 3 huruf b menyebutkan: Bahwa bagi perusahaan penerima pinjaman perhitungan bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham merupakan biaya perusahaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) UU PPh 1984 & merupakan obyek pemotongan PPh Ps. 23. Bahwa salah satu prinsip penting dalam masalah pinjam meminjam adalah prinsip Taxable Income – deductible expense. Taxable Income yaitu penghasilan kena pajak dalam pendapatan atas bunga mengacu pada pasal 4 UU PPh dan tarifnya diatur Iebih lanjut pada pasal 23 UU PPh. Sedangkan deductible expense yaitu pengurang penghasilan brutto sebagai konsekwensi dikenakannya PPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto Menurut Penelaah Pemeriksa: Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan: Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) d PP No.94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman kepada pemegang saham dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan terutang PPh. Pasal 23; MENURUT PEMOHON BANDING: Bahwa atas dasar tersebut Pemohon Banding menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan pernyataan tersebut diatas dengan alasan: Tujuan penyertaan saham adalah untuk membentuk perusahaan patungan yang mempunyai tujuan kerja sama dibidang karpet mobil yang mana bahan baku sebagian berasal dari perusahaan Pemohon Banding. Bahwa selain itu setiap tahun Pemohon Banding perlu melakukan investasi atau upgrade mesin agar produk yang dihasilkan terus berkembang mengikuti jaman. Hal ini untuk mempertahankan penjualan dan bahkan meningkatkan penjualan. Oleh karena itu dana yang sudah diberikan pada Pemohon Banding yang semula hanya sebagai pinjaman karena terus dipergunakan untuk perkembangan perusahaan sehingga sulit bagi Pemohon Banding untuk mengembalikannya, sehingga pinjaman tersebut pada tahun 2013 telah dimasukkan sebagai penambahan modal agar permodalan Pemohon Banding lebih kuat dan ratio hutang Pemohon Banding lebih baik lagi sehingga kredibilitas perusahaan Pemohon Banding lebih baik; Bahwa dari saldo hutang Pemohon Banding diakhir tahun 2011 terlihat meningkat yaitu semula per 31 Desember 2010 sejumlah Rp.172.207.576.806,- dan per 31 Desember 2011 menjadi Rp. 234.968.624.488,- Naik Rp. 62.761.047.682,- (detail lampiran 3B); Bahwa peningkatan saat ini terutama pada pinjaman Bank, hal ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan Pemohon Banding mengalami kesulitan bilamana tidak dibantu dengan pinjaman dari pemegang saham. Justru sebaliknya pemegang saham sangat mendukung agar perusahaan Pemohon Banding bisa terus berjalan dan bertambah maju; Bahwa dengan demikian pendapat pemeriksa bahwa Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan tidak sesuai dengan apa yang sudah Pemohon Banding uraikan diatas; Bahwa masalah pinjaman pada pemegang saham ini telah berlangsung semenjak tahun 2007 hingga Tahun 2013. Dimana pinjaman ini dilakukan pemindahan ke Modal pada Tahun 2008 dan terakhir Tahun 2013. Selama ini dalam proses pemeriksaan (Tahun 2006/2007/2008/2009/2010/2011/2012) hanya terjadi koreksi pada tahun 2011. Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak merasa ada ketidak pastian akan peraturan yang benar; Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis dapat memproses pengajuan keberatan ini dalam waktu tidak terlalu lama dan Pemohon Banding siap memberikan keterangan kepada tim penelaah keberatan bila diperlukan; Bahwa Pemohon Banding percaya bahwa persidangan di Pengadilan Pajak akan mengedepankan peraturan perpajakan pada proporsi yang sebenarnya. Agar dapat memberikan keterangan dan bukti pendukung yang diperlukan dalam persidangan, maka Pemohon Banding mohon dapat diundang untuk menghadiri persidangan atas sengketa pajak Pemohon Banding ini; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64603/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2019/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00070/203/11/631/13 tanggal