Putusan Mahkamah Agung Nomor : 326/B/PK/PJK/2012


PUTUSAN
Nomor 326/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-714/PJ./2010 tanggal 10 Agustus 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

melawan:

BUT FGH (JAMBI) Ltd, tempat kedudukan di Indonesia Stock Exchange Bld Tw 1 Lt. 11, Jalan Jenderal FG Kav. 52-53, Jakarta XXXX0 (d.h. Gd FA Lt. 4 Suite 401, Jalan HR RS Kav 62, Jakarta XXXX0), dalam hal ini diwakili oleh: RA, Jabatan General Manager, beralamat di The Residence at DH unit 1508, Jalan DH VIII, Jakarta Selatan, selanjutnya memberi kuasa kepada: AL, S.H., M.Sc., Advokat, berkantor di Jalan KK, Nomor 84, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 119/FIN/IX/2010 tanggal 29 September 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan  peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.IX/99/2010, tanggal 15 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, berkedudukan di Jakarta, Jalan Raya Pasar Minggu Kav.34, Jakarta Selatan XXXX0, Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008, yang Penggugat terima pada tanggal 30 Oktober 2008;
Bahwa gugatan Penggugat ini, didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) juncto Pasal 1 angka 7 dan Pasal 40 ayat (3) juncto Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa sesuai dengan bukti yang ada, gugatan ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan pengajuan gugatan tersebut di atas oleh karenanya Pengadilan Pajak berwenang memeriksa, memutus dan mengadili gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat a quo;
Bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat a quo pada dasarnya berisi penolakan atas permohonan Penggugat Nomor 216/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat membetulkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Khusus Nomor 1613/WPJ.07/ BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 juncto nomor S-00044/WPJ.07/KP. 1003/2007 tanggal 23 November 2007 sehingga sanksi yang dikenakan dikurangkan menjadi nihil;
Bahwa pokok permasalahan Sengketa Pajak ini berawal diterbitkannya SKPKB Nomor 00009/206/01/081/05 tanggal 22 September 2005 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-748/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 yang terlambat dibayar sehingga kemudian Tergugat menerbitkan STP 00002/109/01/081/06 tanggal 11 Juli 2006;

Bahwa terlambatnya SKPKB Nomor 00009/206/01/081/05 tanggal 22 September 2005 dibayar berkaitan dengan berlarut-larutnya penyelesaian pengenaan pajak atas uplift, kekeliruan dalam penghitungan besarnya pajak terutang atas uplift dan karenanya harus diperbaiki terlebih dahulu melalui prosedur keberatan. Uraian mengenai hal ini secara rinci dan jelas telah Penggugat sampaikan dalam surat Penggugat Nomor Ref.009/2007 tanggal 10 Januari 2007;
Bahwa atas penerbitan STP 00002/109/01/081/06 tanggal 11 Juli 2006, dengan Surat Nomor 199/2006 tanggal 6 Oktober 2006, Penggugat telah mengajukan permohonan agar sanksi bunga penagihan tersebut dihapuskan, karena sebagai bagian dari kesepakatan untuk menyelesaikan secara tuntas dan menyeluruh mengenai pengenaan pajak atas uplift pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyepakati dengan dibayarnya seluruh keputusan atas keberatan antara lain Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-748/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 maka masalah pengenaan pajak atas uplift dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tagihan tambahan, termasuk bunga atas keterlambatan membayar pajak terutang atas uplift sementara mengenai uraian secara rinci dan jelas atas masalah ini Penggugat merujuk pada Surat Nomor 199/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tersebut;
Bahwa sesuai dengan ketentuan tentang penyelesaian pengurangan/ pembatalan sanksi yang berlaku nyata dari permohonan yang Penggugat ajukan sebagian jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan sebagian yang lain jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
Bahwa atas permohonan Penggugat yang jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak, permohonan Penggugat agar sanksi bunga penagihan (bunga Pasal 19 UU KUP) dihapuskan, oleh Direktur Jenderal Pajak telah dikabulkan seluruhnya, sedangkan permohonan yang jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah ditolak seluruhnya;
Bahwa dengan pertimbangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengabulkan permohonan Penggugat tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh mengenai pemajakan atas uplift, dengan Surat Nomor 240/2007 tanggal 15 November 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk menghapuskan sanksi bunga penagihan dimaksud, namun dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badora Dua Nomor S-00044/ WPJ.07/KP.1003/2007 tanggal 23 November 2007, permohonan tersebut pada dasarnya telah ditolak;
Bahwa kemudian ternyata atas permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 Undang-Undang KUP karena terlambat membayar SKPKB pajak terutang atas uplift yang diajukan oleh BUT Petro China International Java Ltd, persis mengenai masalah yang sama dengan masalah sanksi bunga yang Penggugat ajukan untuk dihapus, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah menerbitkan Keputusan Nomor 720/WPJ.07/BD. 05/2008 tanggal 26 Mei 2008 yang isinya mengabulkan seluruh permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 Undang-Undang KUP yang diajukan BUT QQ tersebut;
Bahwa dengan mengacu pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-720/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 tersebut di atas, Penggugat berpendapat telah terjadi kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor 1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 dan mengajukan permohonan dengan Surat Nomor 216/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat bersedia membetulkan Keputusan Nomor 1613/WPJ.07/ BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 tersebut namun dengan Keputusan Tergugat Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 permohonan dimaksud pada dasarnya telah ditolak;
Bahwa menurut pendapat Pengugat, Tergugat telah salah menggunakan dasar hukum untuk menerbitkan Keputusan Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008;
Bahwa dalam Keputusan Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008, Penggugat telah mencantumkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008;
Bahwa menurut Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, undang-undang ini berlaku untuk hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2008, oleh karenanya tidak berlaku terhadap Sengketa Pajak ini (menyangkut hak dan kewajiban Tahun Pajak 1996);
Bahwa menurut pendapat Penggugat Keputusan Tergugat Nomor S-2854/ WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 diterbitkan tidak memperhatikan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik;

Bahwa untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik, Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk Tergugat perlu diberi kewenangan yang cukup, namun mengingat tugas pemerintahan yang demikian luas maka tidak mungkin wewenang dimaksud dirinci satu persatu di dalam Undang-Undang. Dalam keadaan tertentu Pejabat Tata Usaha Negara diperkenankan mengambil tindakan berdasarkan diskresi, namun pelaksanaannya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam arti tindakan berdasarkan diskresi tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa oleh karenanya Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara, yang diberi kewajiban melaksanakan tugas pemerintahan untuk memungut pajak, tidak hanya harus memperhatikan norma hukum positif yang ada di dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan namun juga harus memperhatikan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik selain berfungsi sebagai ukuran untuk menilai keabsahan tindakan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara, di dalamnya juga terkandung asas setiap Keputusan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara yang dinilai tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik selalu terbuka untuk diperbaiki atau dibatalkan;
Bahwa Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik tersebut antara lain menyangkut masalah kepastian hukum, konsistensi, perlakuan yang sama serta keadilan;
Bahwa asas-asas tersebut secara formal tercantum dalam Undang-Undang Dasar 45 (setelah perubahan) antara lain dalam Pasal 27, 28D, 28F dan 28I;
Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik asas-asas dimaksud telah dijadikan norma hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan dalam beberapa hal keberadaan asas-asas tersebut telah diadopsi dalam undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung R.I Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik tersebut telah dijadikan acuan untuk menilai keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh Pejabat/Badan Tata Usaha Negara;
Bahwa dengan demikian Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik bagi Pejabat di bidang perpajakan termasuk Tergugat merupakan norma hukum positif yang harus diperhatikan dalam melaksanakan tugasnya;

Bahwa Penggugat berpendapat diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tidak sejalan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-720/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008, Keputusan atas Tergugat Nomor KEP-710/PJ.07/2007 tanggal 4 Oktober 2007, KEP-711/PJ.07/2007 tanggal 4 Oktober 2007 dan KEP-712/PJ.07/2007 tanggal 4 Oktober 2007 merupakan manifestasi dari tidak diperhatikannya Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan dan Asas Konsistensi;
Bahwa dalam menerbitkan Keputusan Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tersebut Tergugat hanya memperhatikan satu pasal dari satu undang-undang di bidang perpajakan, dan tidak memperhatikan asas atau norma hukum lain, baik yang berada di dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan sendiri maupun yang berada di luar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa menurut pendapat Penggugat tindakan Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat Undang-Undang Perpajakan hanya merupakan satu Sub Sistem dari satu Sistem Hukum Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45, oleh karenanya Tergugat terikat secara hukum untuk memperhatikan ketentuan, norma maupun asas-asas hukum yang berada di dalam maupun di luar Undang-Undang Perpajakan;
Bahwa Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 melaksanakan fungsi peradilan khususnya dalam memeriksa, memutus dan mengadili sengketa pajak;
Bahwa menurut Pasal 91 huruf e, dalam melaksanakan fungsinya tersebut pada proses menilai tindakan hukum Tergugat, Pengadilan Pajak tidak hanya terikat pada ketentuan perundang-undangan perpajakan akan tetapi harus juga mengacu pada peraturan perundangan-undangan lainnya dan tidak diperhatikannya ketentuan ini dapat menempatkan Putusan Pengadilan Pajak sebagai Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Bahwa dari penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan nyata Keputusan Tergugat Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan Keputusan Nomor KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007, merupakan Keputusan yang cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan Keputusannya sendiri, tidak memperhatikan Keputusan atasan, merupakan Keputusan yang tidak konsisten, mengabaikan kepastian hukum, persamaan perlakuan serta tidak adil sehingga melanggar Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik;
bertindak85..
Penggugat……………….

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak agar memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima;
  2. Menyatakan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili gugatan Penggugat;
  3. Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan KEP-1613/ WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 merupakan Keputusan yang cacat hukum dan tidak sah;
  4. Mengabulkan seluruh permohonan Penggugat Nomor 216/2008 tanggal 24 Juli 2008 dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-2854/ WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan mengurangkan sanksi bunga dalam Keputusan Tergugat Nomor 1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 menjadi nihil;
  5. Seandainya Pengadilan Pajak berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/ PP/ M.IX/99/2010, tanggal 15 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Surat Penolakan Pembetulan KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00002/109/01/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 21 Oktober 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 atas nama BUT FGH (Jambi) Ltd. NPWP: 0X.0XX.X0X.X.0XX-000, Indonesia Stock Exchange Bld Tw 1 Lt 11, Jalan Jenderal FG Kav. 52-53, Jakarta XXXX0 (d.h. Gd FA Lt. 4 Suite 401, Jalan HR RS Kav 62, Jakarta XXXX0), dengan perhitungan sebagai berikut:

Sanksi Bunga Menurut Terbanding
Dibatalkan
Jumlah
= USD 24.478,53
= USD 24.478,53
= NIHIL

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.IX/ 99/2010, tanggal 15 Januari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-714/PJ./2010 tanggal 10 Agustus 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-699/SP.51/AB/VIII/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
  2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    “Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
  3. Bahwa di dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.21511/PP/M.IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa, yaitu Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Surat Penolakan Pembetulan KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00002/109/00/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 21 Oktober 2005 s.d. 26 Mei 2006, atas nama : BUT FGH (Jambi) Ltd, NPWP : 0X.0XX.X0X.X-0XX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta-fakta yuridis yang menjadi dasar pertimbangan dalam menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tersebut, sehingga menghasilkan suatu putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
  4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar USD 24.478,53 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut
    • Sanksi Administrasi Pasal 14 (4) UU KUP Yang Masih Harus Dibayar Cfm. STP Bunga Penagihan Nomor 00002/109/01/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 21 Oktober 2005 s.d. 26 Mei 2006
    USD 24.478,53Sanksi Administrasi Pasal 14 (4) UU KUP Yang Masih Harus Dibayar CFM. Put. 21511/PP/M.IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010NIHILTotal Kerugian yang akan diderita negara akibat dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan KembaliUSD 24.478,53
  5. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
    “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
    “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
  3. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.lX/ 99/2010 tanggal 15 Januari 2010, atas nama: BUT FGH (Jambi), Ltd (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 17 Mei 2010 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.885/SP.23/2010 tanggal 17 Mei 2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 24 Mei 2010 berdasarkan Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor X0X00XXX00XX000X tanggal 24 Mei 2010;
  4. Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyaIah memori peninjauan kembali ini diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  6. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah:
  1. Tentang Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Telah Salah dan Keliru;
  2. Tentang Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.lX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek), Karena Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  3. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.lX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek), Karena Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
  4. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.lX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek), Karena Telah Diputus Lebih Dari Jangka Waktu Yang Diatur Oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
  5. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.lX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek), Karena Telah Dikirim Kepada Para Pihak Lebih Dari Jangka Waktu Yang Ditentukan Oleh Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
  6. Tentang Amar Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku;
  7. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Tentang Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Telah Salah dan Keliru;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 11 Alinea ke-6:
      “Bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor MNP-013/GTLNJB/XI/2008 tanggal 13 November 2008 adalah Keputusan Tergugat Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008, dengan demikian memenuhi ketentuan persyaratan satu gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”;
    2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya dengan telah menerima gugatanTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang disampaikan melalui Surat Gugatan Nomor MNP-07/G-TLNJB/XI/2008 tanggal 13 November 2008 dan menyatakan-nya memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;
    3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:
      Pasal 1 Angka 7:
      “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
      Pasal 31 Ayat (3):
      “Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
    4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan:
      “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
      1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
      2. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ;
      3. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
      4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
      hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
    5. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut di atas, yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak adalah hanya berupa surat “keputusan”, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 29, angka 30, dan angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan Surat Keputusan adalah berupa:
      1. Surat Keputusan Pembetulan;
      2. Surat Keputusan Keberatan;
      3. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak;
    6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK. 01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan, telah menjelaskan mengenai Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan, dimana jenis naskah dinas yang merupakan “Keputusan” menggunakan kode “KEP”. Sedangkan untuk jenis naskah dinas yang bersifat penyampaian berita dan sejenisnya, menggunakan kode”S”;
    7. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), telah diketahui dan telah terungkap secara jelas dan nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut:
      1. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menerbitkan SKPKB PPh Nomor 00009/204/01/081/05 tanggal 22 September 2005 juncto Surat Keputusan Nomor KEP-748/WPJ. 07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 untuk pemenuhan kewajiban perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
      2. Atas keterlambatan pembayaran pokok pajak yang terutang sebagaimana tersebut dalam SKPKB Nomor 00009/204/01/081/05 tanggal 22 September 2005 juncto Surat Keputusan Nomor KEP-748/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 dimaksud, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) selanjutnya telah menerbitkan STP Bunga Penagihan Nomor 00002/109/00/ 081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 21 Oktober 2005 s.d. 26 Mei 2006;
      3. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selanjutnya telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 atas STP Bunga Penagihan Nomor 00002/109/00/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 21 Oktober 2005 s.d. 26 Mei 2006 melalui suratnya Nomor 196/2006 tanggal 6 Oktober 2006, yang telah diproses dan dijawab oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007, yang pada pokoknya menyatakan menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut;
      4. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selanjutnya mengajukan permohonan Pembetulan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00002/109/00/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 21 Oktober 2005 s.d. 26 Mei 2006 melalui suratnya Nomor 216/2008 tanggal 24 Juli 2008;
      5. Berdasarkan penelitian terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00002/109/00/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga 21 Oktober 2005 s.d. 26 Mei 2006 diketahui bahwa tidak terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung maupun kesalahan dalam penerapan ketentuan perpajakan dalam penerbitannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
      6. Berdasarkan hal tersebut maka surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 216/2008 tanggal 24 Juli 2008 bukan termasuk dalam ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2854/WPJ.07/BD. 05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Surat Penolakan Pembetulan KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00001/ 109/00/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 21 Oktober 2005 s.d. 26 Mei 2006, yang pada pokoknya memberitahukan atau menginformasikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bahwa permohonan dimaksud tidak dapat ditindaklanjuti;
    8. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta serta peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-2854/ WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tersebut nyata-nyata bukan merupakan suatu surat keputusan sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 1 angka 29, angka 30, dan angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, melainkan hanya merupakan surat pemberitahuan atau bersifat menyampaikan informasi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bahwa permohonan Pembetulan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00002/109/00/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 21 Oktober 2005 s.d. 26 Mei 2006 melalui suratnya Nomor 216/2008 tanggal 24 Juli 2008 tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak dapat di proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    9. Bahwa dengan demikian, dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tersebut adalah surat dinas biasa dengan menggunakan kode surat “S” sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan;
    10. Bahwa dengan demikian, telah terbukti dengan jelas dan nyata bahwa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tersebut adalah telah salah dan keliru, karena objek gugatan yang digugat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut telah salah dan keliru (error in objecto), karena bukan merupakan suatu keputusan yang dapat digugat sebagaimana yang telah ditentukan oleh ketentuan Pasal 31 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 1 angka 29, angka 30, dan angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
    11. Bahwa dengan demikian telah nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dan tidak teliti atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah melakukan kekhilafan dengan telah memproses dan menerima gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, dimana tindakan tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem);
    12. Bahwa oleh karena itu maka sudah seharusnyaIah amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dinyatakan telah cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;
    13. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.lX/ 99/2010 tanggal 15 Januari 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka Romawi V, huruf A di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini;
    2. Bahwa jika seandainyapun (quad non) Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat dan beranggapan bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-2854/WPJ.07/BD. 05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tersebut dianggap sebagai suatu Keputusan, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya atau setidak-tidaknya telah melakukan kekhilafan dengan telah memproses dan memutus sengketa gugatan tersebut melebihi dari apa yang diminta atau yang disengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui surat gugatannya;
    3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 11 Alinea ke-6:
      “Bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor MNP-013/GTLNJB/XI/2008 tanggal 13 November 2008 adalah Keputusan Tergugat Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008, dengan demikian memenuhi ketentuan persyaratan satu surat gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”;
      Halaman 12 Alinea ke-2:
      “Bahwa Surat Gugatan Nomor MNP-013/G-TLNJB/XI/2008 tanggal 13 November 2008 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan”;
    4. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/ PP/M.IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum tentang pengajuan gugatan;
    5. Bahwa nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai atau telah melakukan kekhilafan dengan tidak mempertimbangkan pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut sebagaimana yang diatur dan ditentukan oleh ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:
      Pasal 40 Ayat (6):
      “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”;
    7. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) terhadap Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-013/GTLNJB/ XI/2008 tanggal 13 November 2008, dapat diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut:
      7.1.
      Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) a quo pada dasarnya berisi penolakan atas permohonan Penggugat Nomor 216/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membetulkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-1613/ WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 juncto S-00044/WPJ.07/KP.1003/2007 tanggal 23 November 2007 sehingga sanksi yang dikenakan dikurangkan menjadi nihil;7.2.
      Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00002/109/00/ 081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 21 Oktober 2005 s.d. 26 Mei 2006 diterbitkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terlambat melakukan pembayaran pokok pajak yang terutang atas SKPKB Nomor 00002/204/00/081/05 tanggal 22 September 2005 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-748/WPJ.07/BD. 05/2006 tanggal 28 April 2006 ;7.3.
      Atas penerbitan STP Bunga Penagihan Nomor 000002/109/ 95/081/06 tanggal 11 Juli 2006, dengan surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 196/2006 tanggal 6 Oktober 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah mengajukan permohonan agar sanksi bunga penagihan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut dihapuskan, karena sebagai bagian dan kesepakatan untuk menyelesaikan secara tuntas dan menyeluruh mengenai pengenaan pajak atas uplift pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyepakati dengan dibayarnya seluruh Keputusan atas Keberatan antara lain Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta khusus Nomor KEP-748/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 maka masalah pengenaan pajak atas uplift dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tagihan tambahan, termasuk bunga atas keterlambatan membayar pajak terutang atas uplift;7.4.
      Berdasarkan Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-013/G-TLNJB/XI/2008 tanggal 13 November 2008 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:
      1. Menyatakan gugatan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat) dapat diterima;
      2. Menyatakan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
      3. Menyatakan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 merupakan keputusan yang cacat hukum dan tidak sah;
      4. Mengabulkan seluruh permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 215/2008 tanggal 24 Juli 2008 dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan mengurangkan sanksi bunga dalam Keputusan Tergugat Nomor KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 menjadi nihil;
      5. Seandainya Pengadilan Pajak berpendapat lain, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) memohon putusan yang seadil-adilnya;
      7.5.
      Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-013/G-TLNJB/XI/2008 tanggal 13 November 2008 telah diajukan untuk dan atas lebih dari 1 (satu) Keputusan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat);
    8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagai berikut:
      8.1.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) secara nyata-nyata telah mengajukan permohonan gugatan atas:
      1. Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008;
      2. Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007;
      8.2.
      Bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-2854/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 adalah merupakan Surat Penolakan Permohonan Pembetulan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Keputusan Nomor KEP-1613/WPJ.07/BD. 05/2007 tanggal 26 September 2007 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00002/109/00/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga 21 Oktober 2005 s.d. 26 Mei 2006;8.3.
      Bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1613/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 adalah merupakan Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00002/109/00/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga 21 Oktober 2005 s.d. 26 Mei 2006;8.4.
      Dengan demikian, telah dapat diketahui bahwa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-013/G-TLNJB/XI/2008 tanggal 13 November 2008 telah diajukan untuk dan atas lebih dari 1 (satu) Keputusan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yaitu Surat Tergugat Nomor S-2854/WPJ.07/BD. 05/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1613/WPJ. 07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007;
    9. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diketahui secara nyata-nyata bahwa permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-013/G-TLNJB/XI/2008 tanggal 13 November 2008 telah diajukan untuk dan atas lebih dari 1 (satu) Keputusan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), sehingga hal tersebut secara nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat sebagai suatu Surat Gugatan, sebagaimana yang diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
    10. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-013/G-TLNJB/XI/2008 tanggal 13 November 2008, yang telah terbukti secara nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, sehingga dengan demikian surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum;
    11. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Asas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk memohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M. IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 karena telah cacat hukum;
    12. Bahwa oleh karena itu, maka amar putusan (dictum) Majelis Hakim pada tingkat gugatan di Pengadilan Pajak yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21511/PP/M.IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum;
    13. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.lX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 tidak memenuhi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek);
    1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka Romawi V, huruf A dan huruf B di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini;
    2. Bahwa jika seandainyapun (quad non) Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, berpendapat lain selain daripada yang telah dikemukakan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka Romawi V, huruf A dan huruf B di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak setuju dan keberatan atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010;
    3. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/ PP/M.IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 Halaman 11 Alinea ke- 2 pada bagian ‘Menimbang’, diketahui:
      “Bahwa Kuasa Penggugat yang telah hadir yakni: JKL, S.H., M.Sc. selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan Surat Kuasa Nomor 322/11/11/2008 tanggal 11 November 2008 hadir dalam 4 kali persidangan …. “;
    4. Bahwa Pasal 1 angka 7, Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
      Pasal 1 Angka 6:
      “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
      Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3):
      1. Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus;
      2. Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
      1. Warga Negara Indonesia;
      2. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
      3. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri;
      4. Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili Pemohon Banding atau Penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan;
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
    5. Bahwa Pasal 123 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), menyebutkan sebagai berikut:
      Pasal 123 Ayat (1), (2) dan (3):
      (1)(s. d. t. dg. S. 1932-13.) Kedua belah pihak, kalau mau masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut Pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut Pasal 120, dan dalam hal terakhir ini, itu harus disebutkan dalam catatan tentang tuntutan itu;(2)Pejabat yang karena peraturan umum dari pemerintah harus mewakili negara dalam perkara hukum, tidak perlu memakai surat kuasa khusus itu;(3)Pengadilan Negeri berkuasa memberi perintah, supaya kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri. Kekuasaan itu tidak berlaku bagi Pemerintah (Gubernur Jenderal). (KUHPerd. 1793, Rv. 107, 788, IR. 118,254, S. 1922-522);
    6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta dasar hukum atau fundamentum petendi di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan dalil-dalil sebagai berikut:
      6.1.
      Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-013/G-TLNJB/XI/2008 tanggal 13 November 2008 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 November 2008, terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor XX-0XXXXX-X000;6.2.
      Bahwa pada persidangan banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah diwakili oleh seorang kuasa hukum yang tanpa dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun hanya dengan dilengkapi Surat Kuasa Nomor 322/11/11/2008 tanggal 11 November 2008 untuk Sdr. Ali Kadir, S.H., M.Sc., selaku kuasa hukum;
    7. Bahwa pentingnya Surat Kuasa Khusus sebagai syarat seseorang atau beberapa orang sekaligus dapat menjadi kuasa hukum dalam upaya banding atau beracara di pengadilan, berikut dikutip pendapat para ahli hukum, diantaranya:
      AIi Purwito M. dan Rukiah Komariah, “Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding”, Jakarta, Lembaga Kajian Hukum Fiskal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007, Halaman 200, menyatakan:
      “Seperti halnya di peradilan-peradilan pada umumnya, pada Hukum Acara Pengadilan Pajak juga mengenal adanya orang yang dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding, disebut sebagai Kuasa Hukum. Keberadaan kuasa hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya dan merupakan pemberian kewenangan kepada orang lain yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Pada Pengadilan Pajak, kuasa termaksud adalah kuasa khusus (speciale volmacht), yang hanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu saja. Hal ini seperti diatur pada Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa, masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengurus perusahaan melalui Surat Kuasa Khusus”;
      M. Yahya Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata”, Jakarta, Sinar Grafika, 2007, Halaman 12, menyatakan:
      “Bentuk kuasa yang sah di depan pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara, diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR”;
      SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959;
      Berdasarkan SEMA ini, digariskan syarat kuasa khusus yang dianggap memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR, yaitu:
      1. Menyebutkan kompetensi relatif, di Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
      2. Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai Penggugat dan Tergugat);
      3. Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara, paling tidak menyebut jenis masalah perkaranya. Misalnya, perkara warisan atau transaksi jual beli;
      Itulah syarat formil surat kuasa khusus yang disadur dari huruf (a) SEMA dimaksud. Syarat itu bersifat kumulatif. Salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan:
      • Surat kuasa khusus cacat formil;
      • Dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa, tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani kuasa tidak sah. Bahkan semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat, dan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima;
      SEMA Nomor 6 Tahun 1994, 14 Oktober Tahun 1994;
      Pada dasarnya, substansi dan jiwa SEMA ini sama dengan SEMA Nomor 2 Tahun 1959 dan Nomor 1 Tahun 1971. Oleh karena itu, persyaratan yang disebutkan di dalamnya sama dengan SEMA Nomor 2 Tahun 1959 sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
      Dengan demikian, syarat kuasa yang khusus adalah syarat yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, syarat kuasa khusus yang sah adalah syarat yang telah dideskripsi dalam pembahasan SEMA Nomor 2 Tahun 1959″;
      GHJ, S.H., M.H., “Seri Pendidikan Advokat: Praktek Hukum Acara Perdata Di Pengadilan Negeri”, Jakarta, F & P, 2007, Halaman 57, menyatakan:
      “Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Nomor 116 K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan
      bahwa hanya surat kuasa khusus saja yang dapat digunakan dalam beracara di depan pengadilan”;
    8. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam persidangan banding telah diwakili oleh kuasa hukumnya tanpa dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun hanya dilengkapi dengan Surat Kuasa Nomor 322/11/11/2008 tanggal 11 November 2008 untuk Sdr. JKL, S.H., M.Sc., selaku kuasa hukum. Sehingga oleh karenanya, persidangan gugatan di Pengadilan Pajak atas permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berdasarkan Surat Gugatan Nomor MNP-013/G-TLNJB/ XI/2008 tanggal 13 November 2008 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 tidak sesuai dengan hukum acara banding di Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    9. Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21510/ PP/M.IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 tersebut telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan dengan demikian sudah seharusnyaIah Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.IX/99/2010 tanggal 15 Januari 2010 tersebut dibatalkan demi hukum;
    10. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21511/PP/M.lX/ 99/2010 tanggal 15 Januari 2010 tidak memenuhi Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek);
    11. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka Romawi V, huruf A, huruf B dan huruf C di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak