PUTUSAN
Nomor 226/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal FG Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2261/PJ./2014 tanggal 16 September 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH, tempat kedudukan di Jalan M.H. TH Nomor 31, KM, Tanah Abang, Jakarta Pusat, X0XX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53161/PP/M.XVIII.A/16/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) serta Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1421/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:
- Ketentuan formal;
- Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2011, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00210/207/ 09/073/11 Masa Pajak Maret 2009 dengan perincian sebagai berikut:KeteranganMenurutKoreksiPemohon BandingTerbandingDasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah Seluruh Penyerahan
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar
PPN yang dikompensasikan
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp 17.656.622.813
Rp 5.126.872.800
Rp –
Rp 8.550.497.576
Rp –
Rp 17.656.622.813
Rp 5.126.872.800
Rp –
Rp 8.550.497.576
Rp –
Rp –
Rp –
Rp –
Rp –
Rp -Rp 30.880.423.517
Rp 484.687.280
Rp 7.860.324.803
Rp 30.880.423.517
Rp 484.687.280
Rp 7.454.191.585
Rp –
Rp –
Rp (406.133.218)Rp (7.375.637.523)
Rp (7.375.637.523)
Rp (6.969.504.305)
Rp 7.375.637.523
Rp 406.133.218
Rp –
Rp –
Rp –
Rp 406.133.218
Rp 406.133.218
Rp 406.133.218
Rp 406.133.218
Rp -Rp 812.266.436
Rp 812.266.436
- Bahwa selanjutnya, atas SKPKB PPN Nomor 00210/207/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011 tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat Pemohon Banding Nomor 03/DAS/PPN-III/2012 tanggal 18 Januari 2012 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 19 Januari 2012;
- Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1421/WPJ.06/2012, yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:UraianSemulaDitambah/
(Dikurangi)MenjadiJumlah PPN Kurang Dibayar
Sanksi Administrasi
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Rp 406.133.218
Rp –
Rp 406.133.218Rp –
Rp –
Rp –
Rp 406.133.218
Rp –
Rp 406.133.218Jumlah PPN yang Kurang DibayarRp 812.266.436Rp -Rp 812.266.436
- Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dengan ini Pemohon Banding:
- Bahwa mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Bahwa Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1421/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012;
- Bahwa Surat Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan (selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan);
- bahwa untuk syarat Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 mengenai pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayar karena Pemohon Banding tidak setuju atas hasil pemeriksaan sesuai pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPN Nomor 00210/207/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011 sebesar Rp 406.133.400,00 dengan perincian sebagai berikut:
NoTanggal Pembayaran Jumlah Pembayaran1
15 Agustus 2012Rp 67.688.9002
15 September 2012Rp 67.688.9003
15 Oktober 2012Rp 135.377.8004
15 November 2012Rp 135.377.800
TotalRp 406.133.400 - Permohonan Banding;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1421/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 dengan penjelasan sebagai berikut:
Koreksi Atas Pajak Masukan sebesar Rp 406.133.218,00;
Menurut Pemeriksa dan Penelaah Keberatan:
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 406.133.218,00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, yang dipertahankan Penelaah Keberatan dengan alasan:- Bahwa koreksi penelaah keberatan atas faktur pajak masukan adalah terkait dengan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN (unit perkebunan kelapa sawit);
- Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) merupakan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
- Bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 menjelaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
- Bahwa Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011, menegaskan kembali bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam PMK-78/PMK.03/2010 jo. KMK-575/KMK.04/ 2000;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas pajak masukan sebesar Rp 406.133.218,00 yang dipertahankan oleh Penelaah Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:- Bahwa Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi;
- Bahwa TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnya kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO;
- Bahwa hasil produksi dari industri penghasil CPO ini merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahannya kepada pihak pembeli dikenakan PPN;
- Bahwa semua Faktur Pajak (FP) yang Pemohon Banding kreditkan sudah sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku dan sangat jelas terkait erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penghasil CPO. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) UU PPN yang mengatur bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Perusahaan Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
- Bahwa perlu Pemohon Banding informasikan pula bahwa Pemohon Banding tidak menjual TBS kepada pihak manapun, yang berarti tidak ada penyerahan TBS dari perusahaan Pemohon Banding kepada pihak luar;
- Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding informasikan sebelumnya bahwa Pemohon Banding memproduksi CPO yang merupakan BKP, dengan demikian maka semua Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah berhubungan dengan penyerahan BKP yang Pemohon Banding hasilkan. Hal ini berarti bahwa Faktur Pajak Masukan atas aktivitas kebun Pemohon Banding sebagai contoh, atas pembelian pupuk untuk kebun merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan industri penghasil CPO yang merupakan BKP dan objek PPN;
- Bahwa selain itu, perlu dijelaskan pula bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang:
- Bahwa secara administratif operasional merupakan satu kesatuan;
- Bahwa dalam pembukuan semua biaya dan penghasilan yang diperoleh kebun dan kegiatan pabrik dicatat sebagai satu kesatuan sehingga sama sekali tidak ada pemisahan antara kegiatan untuk menghasilkan bahan baku dengan kegiatan pengolahan bahan baku tersebut. Sebagai contoh, perusahaan Pemohon Banding menggabungkan pencatatan biaya dalam rangka menghasilkan TBS dan CPO sebagai satu kesatuan didalam Harga Pokok Penjualan;
- Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, menurut pendapat Pemohon Banding adalah tidak tepat jika Perusahaan Pemohon Banding dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak seperti yang dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 575/KMK.04/2000. Hal ini disebabkan karena isi Keputusan Menteri keuangan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan usaha yang bersifat terpadu (integrated) yang hanya melakukan penyerahan BKP seperti perusahaan Pemohon Banding;
Bahwa lebih lanjut, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 merupakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan 2 (dua) jenis kegiatan usaha, yaitu PKP yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 ayat (6) UU PPN yang menyebutkan bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Bahwa sebagai tambahan, yang dimaksud sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam Keputusan Menteri Keuangan ini adalah penyerahan kepada pihak ketiga (pembeli) atas barang strategis (BKP strategis), sehingga PPN atas penyerahan tersebut dibebaskan, sedangkan Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa semua Pajak Masukan terkait dengan penyerahan BKP, sehingga sudah seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang sah dan benar;
Bahwa selain hal-hal tersebut di atas, dalam menetapkan suatu koreksi terhadap Pajak Masukan atas pembelian pupuk, peralatan perkebunan dan perlengkapan perkebunan Tim Penelaah keberatan juga harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Bahwa peraturan tersebut tidak tepat diterapkan pada kegiatan usaha terpadu (integrated) yang telah mendapat izin atau otomatis diberikan sentralisasi PPN (pemusatan tempat pajak terutang), yang artinya penyerahan antar unit atau penyerahan antar cabang – pusat (bila perkebunan dan pabrik beda wilayah KPP) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf c UU PPN yang mengatur bahwa Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f (penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang) dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang;
Memori penjelasannya adalah:
“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha, balk sebagai pusat maupun cabang-cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang dari Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ke tempat usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya, atau antar cabang)dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat pajak terutang”;
Bahwa penegasan tentang penyerahan antar unit (intern) perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha terpadu telah ada sejak lama yaitu dalam Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.3/1985 tertanggal 28 Januari 1985 tentang PPN dalam Perusahaan Terpadu yang Menghasilkan Baik BKP maupun Bukan BKP (Seri PPN-24) yang berbunyi:
“1.2 Agraria-industri: Sebagai contoh, Perkebunan yang mengusahakan kelapa sawit (tidak diproses) dan pabrik/kilang minyak kelapa sawit melalui proses produksi, balk untuk dual di dalam negeri maupun ekspor. Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak”; - Bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa:
Ayat (2) :
Ayat (8) :
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan penelaah keberatan;
Bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah nyata-nyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalam memproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO, oleh karena itu sudah sewajarnya dan seharusnya PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; - Bahwa pengertian integrasi adalah menyatukan atau satu kesatuan, dan seharusnya tidak dipisah-pisahkan dalam istilah unit atau kegiatan yang terpisah;
Bahwa menurut Pemohon Banding, suatu kegiatan integrasi seharusnya bisa dilihat dari hasil akhir dari suatu barang yang dihasilkan yaitu dapat berupa barang yang terutang PPN dan atau barang yang tidak terutang PPN, sedangkan istilah unit atau kegiatan yang menghasilkan barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 telah memisahkan barang berdasarkan hasil kegiatan, kemudian dianggap ada penyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi;
Bahwa oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan oleh penelaah keberatan untuk melakukan koreksi yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang pajak yaitu menyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS milik Pemohon Banding kepada pihak lain;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 406.133.128,00 dibatalkan menjadi NIHIL;
Bahwa adapun perhitungan PPN Kurang Bayar untuk Masa Pajak Maret 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Keterangan
Jumlah
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Jumlah Seluruh Penyerahan
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Lain-Lain (Kelebihan Bulan Lalu)
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar
PPN yang dikompensasikan
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Rp 17.656.622.813
Rp 5.126.872.800
Rp –
Rp 8.096.927.904
Rp 30.880.423.517
Rp 484.687.280
Rp 7.860.324.803
Rp –
Rp (7.375.637.523)
Rp 7.375.637.523
Rp –
Bahwa demikianlah permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan.
Pemohon Banding mengharapkan penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga siap dipanggil untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pendapat Pemohon Banding tersebut di atas;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53161/PP/M.XVIII.A/16/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1421/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00210/207/09/073/11 tanggal 20 Oktober 2011 atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Jalan MH. TH Nomor 31, KM, Tanah Abang, Jakarta Pusat, X0XX0, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Jumlah Seluruh Penyerahan
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Lain-Lain (Kelebihan Bulan Lalu)
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar
PPN yang dikompensasikan
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Rp 17.656.622.813
Rp 5.126.872.800
Rp –
Rp 8.096.927.904
Rp 30.880.423.517
Rp 484.687.280
Rp 7.860.324.803
Rp –
Rp (7.375.637.523)
Rp 7.375.637.523
Rp –
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53161/PP/M.XVIII.A/16/2014 tanggal 17 Juni 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 September 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53161/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 17 Juni 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal pengkreditan pajak masukan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53161/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 17 Juni 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;” - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;” - Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53161/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 17 Juni 2014, atas nama: PT FGH, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 27 Juni 2014 dan diterima pada tanggal 7 Juli 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 2201407070611;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53161/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 17 Juni 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:- Tentang koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 406.133.218,00 yang diperoleh terkait dengan unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53161/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 17 Juni 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs)atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29 – 30:
Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding hanya bersengketa masalah Pajak Masukan yang berasal dari kebun yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;
Bahwa Pasal 1 angka 13, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagainxaru telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Angka 13:
“Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
Angka 14:
“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;
Angka 15:
“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak’;
Bahwa Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
(1)”
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
- Pengalihan Barang Kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
- Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
- Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
- Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
- Penyerahan Sarang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Sarang Kena Pajak antar Cabang;
- Penyerahan Sarang Kena Pajak secara konsinyasi;”
Bahwa beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, Majelis berpendapat hal tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan data dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis setelah bermusyawarah berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas kredit pajak Pemohon Banding berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 406.133.218,00; - Bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 406.133.218,00 adalah:
- Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;” - Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan:
Pasal 1 angka 2:
“Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;”
Pasal 1 angka 3:
“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini;”
Pasal 1 angka 4:
“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3;”
Pasal 4A angka 2:
“Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga;”
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- Impor Barang Kena Pajak tertentu;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
Penjelasan Pasal 16B ayat (1):
“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh didalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;”- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, mengatur:
Pasal 1:
“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:- Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah
- Barang hasil pertanian;
- Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang:
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
Jenis barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS;
Pasal 2 ayat (2) huruf c:
“Atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;”
Pasal 3:
“Pajak Masukan atas perolehan barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”
- Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis (KMK-31/2008) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008;
- Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, menyatakan:
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:- Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak PertambahanNilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
1)
Nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)
Digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)
Nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;” - Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53161/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 17 Juni 2014 dapat diketahui:
3.1.
Bahwa sengketa atas Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 406.133.218,00 ini merupakan sengketa yuridis, yaitu apakah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapat dikreditkan atau tidak;3.2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempertahankan Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 406.133.218,00 karena merupakan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (Tandan Buah Segar) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Bahwa sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), TBS yang dihasilkan dari kebun sendiri tidak dijual melainkan diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK;3.3.
Bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan penyerahan penjualan BKP berupa CPO dan PK yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% maka seluruh pajak masukan yang dikreditkan Wajib Pajak berkaitan dengan kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% dapat dikreditkan;3.4.
Bahwa dengan demikian dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (Tandan Buah Segar), yaitu apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwaTBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated);3.5.
Bahwa atas pokok sengketa banding ini, Majelis tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan pendapat yang pada intinya sebagai berikut (halaman 30 Putusan Pengadilan Pajak):
Bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, Majelis berpendapat hal tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan data dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis setelah bermusyawarah berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas kredit pajak Pemohon Banding berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 406.133.218,00;3.6.
Bahwa terkait perbedaan pendapat mengenai apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (TBS) dapat dikreditkan atau tidak pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), berikut akan dijelaskan lebih lanjut:
a)
Bahwa landasan filosofis Pasal 16B UU PPN adalah sebagai berikut:
Untuk lebih meningkatkan perwujudan keadilan dalam pembebanan pajak, menunjang peningkatan penanaman modal, mendorong peningkatan ekspor, menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru, menunjang pelestarian lingkungan hidup, dan kebijakan-kebijakan lain, perlu diberikan perlakuan khusus. Namun demikian dalam memberikan perlakuan tersebut harus tetap dipegang teguh salah satu prinsip didalam Undang-Undang Perpajakan yaitu diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;b)
Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;”
Penjelasan Pasal 16 B ayat 3 menyatakan “Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan peny
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

