PUTUSAN
Nomor 268/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. FGH II, beralamat di Gedung RNI, Jalan HJK Kav D-III, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, diwakili oleh XZ, selaku Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2893/PJ./2014 tanggal 31 Oktober 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46202/PP/M.VI/16/2013, Tanggal 12 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa menunjuk Surat Keputusan Keberatan PPN Masa Januari 2008 oleh Terbanding Nomor KEP-1243/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, dengan ini Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Januari 2008 telah diterbitkan SKP Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00451/207/08/051/10 tanggal 14 Oktober 2010 yang ditetapkan PPN kurang bayar sebesar Rp.1.830.990.648,00 ditambah sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp.79.984.297,00 dan kenaikan Pasal 13 (3) KUP sebesar Rp.1.664.365.696,00 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.3.575.331.641,00;
Bahwa terhadap SKPKB a quo, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan ke Terbanding dengan Surat Nomor 08-KEU/DJPPJK/I/11.03 tanggal 5 Januari 2011 yang isinya Pemohon Banding memohon agar Terbanding membatalkan SKPKB dan menetapkan PPN kurang bayar sebesar Rp.49.671.705,00 ditambah sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP sebesar Rp.49.671.705,00 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.99.343.410,00;
Bahwa Terbanding dengan keputusannya Nomor KEP-1243/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011 telah menerima sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan keputusan PPN kurang bayar sebesar Rp.1.822.320.648,00 ditambah bunga Pasal 13 (KUP) sebesar Rp.75.822.697,00 dan Kenaikan Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp.1.664.356.696,00 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.3.562.500.041,00;
Bahwa terhadap kewajiban bayar yang dipersyaratkan sebagaimana Pasal 36 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara sebesar Rp.1.781.650.760,00 yaitu:
| No. | Bukti | Nomor dan Bank Persepsi | Tanggal | Jumlah Pembayaran |
| 1 | Pemindahbukuan | PBK-02255/Xl/WPJ.19/KP.0303/2010 | 03 Nopember 2010 | Rp 82.825.380 |
| 2 | SSP | XY Cabang Cirebon | 12 November 2010 | Rp 82.825.380 |
| 3 | SSP | YX Cabang Cirebon | 05 Maret 2012 | Rp 1.616.000.000 |
| Jumlah pembayaran …………………………………………………… Jumlah PPN YMH dibayar sesuai permohonan banding ………… | Rp 1.781.650.760 | |||
| Rp 99.309.201 | ||||
Bahwa setelah Pemohon Banding teliti antara perhitungan Surat Keputusan Terbanding dibandingkan dengan permohonan keberatan PPN Masa Pajak Januari 2008 Pemohon Banding terdapat koreksi-koreksi sebagai berikut:
| Uraian | Perhitungan Menurut | Selisih | Koreksi Yang | Obyek PPN Yang dimohon | ||
| Surat Keputusan Kanwil DJP Wajib Pajak | Permohonan Surat Keberatan | disetujui | Tidak disetujui | |||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
| Penyerahan BKP: – Ekspor – BKP yg PPN dipungut sendiri – BKP yg PPNdibebaskan Jumlah penyerahan BKP Perhitungan PPN : – PPN Keluaran harus dipungut – Dikurangi : – PPN Masukan – PPN dibayar sendiri Dikompensasikan bulan berikut PPN Kurang Bayar Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yg masih harus dibayar | 0 14.492.934.275 0 | 0 5.948.971.775 0 | 0 8.543.962.500 0 | 0 0 0 | 0 8.543.962.500 0 | 0 5.948.971.775 0 |
| 14.492.934.275 1.449.293.427 1.291.329.475 0 | 5.948.971.775 594.897.178 2.209.599.273 0 | 8.543.962.500 854.396.249 (918.269.798) 0 | 0 0 0 0 | 8.543.962.500 854.396.249 (918.269.798) 0 | 5.948.971.775 594.897.178 2.209.599.273 0 | |
| 157.963.952 1.664.356.696 | 1.614.702.096 1.664.356.696 | (1.722.666.047) 0 | 0 0 | (1.722.666.047) 0 | 1.614.702.096 1.664.356.696 | |
| 1.822.320.648 75.822.697 1.664.356.696 | 49.654.601 0 49.654.601 | 1.772.666.047 | 0 | 1.772.666.047 | 49.654.601 0 49.654.601 | |
| 3.562.500.041 | 99.309.201 | 99.309.201 | ||||
Bahwa terhadap koreksi-koreksi Terbanding di atas, seluruhnya tidak Pemohon Banding setujui dan dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Bahwa adapun alasan-alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
PPN Keluaran
Pendapatan Jasa Giling sebesar Rp.8.543.962.500,00
Menurut Terbanding:
Bahwa Terbanding tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena Pemohon Banding belum melaporkan PPN pendapatan jasa giling sebagaimana SE-10/PJ.5/1999;
Sanggahan/Tanggapan Pemohon Banding:
Bahwa kerjasama Petani tebu dengan Pabrik Gula (FGH) untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula;
Bahwa keterpaduan antara on farm dan off farm tersebut dijabarkan dalam rincian kegiatan yang akan dilakukan oleh para pelaku sesuai fungsinya yang meliputi kegiatan tanam, penyediaan bibit, pupuk, penanaman, pemeliharaan sampai pengelolaan hasil dan pemasaran, yang pada akhirnya dilakukan pembagian hasil (bagi hasil) berupa gula secara proporsional sesuai kesepakatan;
Bahwa kerjasama antara petani dan pabrik gula diatur melalui Inpres Nomor 9 Tahun 1975 yang pelaksanaannnya dijabarkan melalui keputusan Menteri Pertanian yang diperbaharui setiap tahun terakhir dengan SK Mentan Nomor 08/Mentan/1997. Kemudian istilah kerjasama disempurnakan dengan istilah kemitraan usaha sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 5 Tahun 1997;
Bahwa selanjutnya dengan dicabutnya Inpres Nomor 5 Tahun 1997 dengan Inpres Nomor 5 Tahun 1998, maka pelaksanaan kerjasama kemitraan didasarkan atas surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 1083/Menhutbun-IX/1998 tentang kebijakan peningkatan industri gula serat hubungan kemitraan;
Pola Hubungan Kemitraan antara Petani dengan Pabrik Gula
Bahwa pola hubungan kemitraaan Petani Tebu dengan Pabrik Gula berbeda dengan operasionalnya perusahaan penggilingan beras dengan petani padi;
Bahwa penggilingan padi tidak memberikan bimbingan bagaimana padi harus ditanam, dipanen, digiling, dst. Penggilingan padi dapat hanya menjual jasa giling dan tidak harus ada hubungan kemitraan dari awal tanam sampai panen;
Bahwa pada sistem industri gula, kegiatan budidaya tebu memerlukan konsep terpadu dengan pengolahannya. Artinya mulai penanaman tebu sampai menjadi gula tidak dapat dipisah-pisahkan. Keterpaduan tersebut diperlukan untuk mencapai hasil usaha yang optimal karena:
| – | Secara teknis tanaman tebu memiliki karakteristik berbeda dengan tanaman lain, dimana hasil akhir kristal gula dari tanaman tebu yang diproses ditentukan oleh perlakuan sejak persiapan lahan, pertanaman, tebang angkut sampai perlakuan di pabrik gula yang diindikasikan dengan nilai rendemen, mengingat tanaman tebu mudah mengalami perubahan nilai rendemen yang cenderung turun bila tidak ditangani dengan benar karena tebu mudah terpengaruh cuaca, iklim, rusak/terbakar, terlambat didalam mengolah (lebih dari 24 jam); |
| – | Secara ekonomis keterpaduan sistem tersebut untuk menjaga pasokan bahan baku tebu sehingga pabrik dapat bekerja secara kontinue dan efisien guna mencapai kinerja optimal; |
Bahwa hubungan tersebut di atas mutlak diperlukan sejak dari perencanaan produksi, penyediaan areal, penanaman sampai dengan harus dilakukan oleh pabrik gula dengan petani dengan asas saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat, dengan bagi hasil (petani 65% pabrik gula 35%);
Bahwa adapun fungsi masing-masing pihak sebagai berikut:
Pabrik Gula:
- Menetapkan perkiraan produksi, luas areal lahan, alih guna lahan bersama petani tebu,
- Menyediakan bibit, pupuk, memberikan pembinaan, penyuluhan dan bimbingan dan bimbingan teknis budidaya, panen dan pasca panen,
- Menggiling tebu didalam wilayah binaannya,
- Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untuk pembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gula wajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani,
- Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit yang digunakan petani tebu;
Petani:
- Petani/kelompok tani mengadakan ikatan kerjasama dengan pabrik gula untuk menanam tebu sesuai baku teknis yang ditetapkan dengan bimbingan pabrik gula serta membagi hasil gulanya dengan perusahaan gula,
- Petani wajib menyediakan lahan untuk ditanami tebu tepat waktu,
- Petani bersama Perusahaan Gula/pabrik gula merencanakan dan melaksanakan tebang angkut tebu yang akan diolah di pabrik gula;
Bahwa disamping fungsi-fungsi di atas terdapat hak istimewa yang diterima petani yaitu apabila kerjasama kemitraan mengalami kerugian maka petani mendapatkan jaminan pendapatan minimum petani (JPMP) yang merupakan beban pabrik gula (FGH) termasuk kewajiban biaya bunga Bank;
Bahwa hubungan tersebut di atas mutlak diperlukan sejak dari perencanaan produksi, penyediaan areal, penanaman sampai dengan harus dilakukan oleh pabrik gula;
Bahwa pola kemitraan petani dan FGH tidak terjadi penyerahan jasa giling tebu dari FGH kepada petani karena tidak ada penyerahan tebu dari petani kepada FGH;
Bahwa tebu tersebut adalah merupakan milik bersama maka bukan merupakan penyerahan jasa giling sehingga tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
Bahwa sistem kerjasama kemitraan ini masing-masing pihak mempunyai peran dan kewajiban masing-masing yang saling menguntungkan;
Bahwa budidaya tebu merupakan satu kesatuan proses mulai dari menanam, penggilingan, pemasaran gula yang membutuhkan kerjasama dimana FGH bergantung pada pasokan tebu dari petani dan petani bergantung pada penggilingan tebu dari pabrik gula;
Bahwa hubungan kerjasama antara petani dan FGH merupakan pola kerjasama kemitraan yang berazas saling menguntungkan dan bagi hasil yang diterima oleh FGH bukan merupakan upah giling (jasa giling) namun merupakan pembagian atas bagi hasil kerjasama kemitraannya;
Periksa perjanjian kemitraan musim tanam Tahun 2007 – 2008 dengan sample perjanjian:
| – | Nomor XX/KONTR/006.137 tanggal 14 Maret 2006, |
| – | Nomor 41440-XX/KONTRAK/07.001 tanggal 3 Januari 2007, |
| – | Nomor XX-KONTR/07.1502 tanggal 1 Oktober 2007; |
Bahwa permasalahan PPN Jasa Giling ini adalah merupakan permasalahan nasional yang dihadapi semua pabrik gula seluruh Indonesia yang mempunyai pola kemitraan dengan petani dan permasalahan ini masih dalam pembahasan Instansi terkait ;
Bahwa terhadap hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding PPN Jasa Giling tidak dapat Pemohon Banding setujui dan mohon agar Terbanding membatalkan PPN Jasa Giling sebesar Rp.8.543.962.500,00;
PPN Masukan
| Uraian | Perhitungan Menurut | Selisih Koreksi Terbanding | Koreksi Terbanding | ||
| SK Keberatan Terbanding | Permohonan Surat Keberatan Pemohon Banding | Disetujui | Tidak Disetujui | ||
| – PPN Masukan Jumlah | 1.291.329.475 | 1.291.329.475 | (918.269.798) | – | (918.269.798) |
| 1.291.329.475 | 1.291.329.475 | (918.269.798) | – | (918.269.798) | |
| Selisih PPN Masukan yang ditolak Terbanding: – PPN Perkebunan (integrated) – PPN konfirmasi dijawab “tidak ada” – PPN kenikmatan Jumlah PPN Masukan yang dit | (648.749.458) (269.520.340) – | 0 0 0 | (648.749.458) (269.520.340) – | ||
| (918.269.798) | – | (918.269.798) | |||
Bahwa penolakan PPN Masukan Masa Pajak Januari 2008 oleh Terbanding sebesar Rp.918.269.798,00 di atas seluruhnya tidak dapat Pemohon Banding setujui;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding atas penghapusan/penolakan PPN Masukan tersebut adalah sebagai berikut:
PPN Perkebunan Integrated sebesar Rp.648.749.458,00
Menurut Pemeriksa:
Bahwa Terbanding menolak/tidak mengakui PPN Masukan sebesar Rp.648.749.458,00 karena pemanfaatannya untuk menghasilkan tebu sehingga PPN-nya tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan integreted yang kegiatan usahanya mulai dari penanaman/budidaya tebu kemudian hasil tebu tersebut langsung diolah dalam proses pabrikasi menjadi gula (produk utama) sedangkan produk samping berupa tetes, arak, alkohol dll;
Bahwa dengan integrated tersebut maka antara unit usaha satu dengan unit lain tidak dapat berdiri sendiri namun merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;
Bahwa Pemohon Banding hanya mengakui pendapatan yang berasal dari produk akhir bukan produk awal (misal : tebu);
Bahwa hasil produk tebu merupakan produk awal perusahaan yang selama ini tidak pernah dijual dan diakui sebagai pendapatan namun tebu merupakan bahan baku yang langsung diolah dalam proses produksi menjadi gula;
Bahwa terhadap hal tersebut maka hasil perkebunan tebu tidak dapat dianggap sebagai unit usaha terpisah namun merupakan unit usaha yang saling berkaitan dengan unit usaha lain sehingga PPN Masukan untuk pemanfaatan pengolahan tebu tetap merupakan PPN Masukan yang dapat dikreditkan;
PPN Masukan Konfirmasi KPP dijawab “tidak ada” sebesar Rp.269.520.340,00 Menurut Terbanding:
Bahwa Terbanding tidak mengakui/menolak PPN Masukan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.269.520.340,00 karena PKP penjual tidak melaporkan PPN Keluarannya sehingga Pemohon Banding ikut bertanggung jawab secara renteng;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Laporan SPT Masa PPN Tahun 2008 telah Pemohon Banding laporkan ke KPP BUMN pada masa yang bersangkutan;
Bahwa semua PPN Masukan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Formulir (1107-B) Tahun 2008 adalah berasal dari bukti Faktur Pajak Standar dan PPN Impor atas nama Pemohon Banding;
Bahwa semua kewajiban PPN Masukan telah Pemohon Banding bayarkan seluruhnya kepada supplier, penjual BKP/pemberi JKP, yang pembayarannya bersamaan dengan harga jual (harga + PPN);
Bahwa PPN Masukan tersebut seluruhnya adalah berasal dari transaksi pembelian BKP dan penerimaan JKP yang ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan (produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran);
Proses Pemeriksaan Awal di KPP BUMN Jakarta :
Bahwa pada saat proses pemeriksaan awal di KPP BUMN Jakarta, pihak Pemohon Banding dengan keterbatasan waktu/dead line dari Tim Pemeriksaan telah berusaha meyakinkan kepada Pemeriksa Pajak dengan memberikan beberapa sample uji bukti “arus barang dan arus kas” bahwa PPN masukan yang dikoreksi tersebut dapat dibuktikan bahwa kewajiban PPNnya telah dibayarkan oleh Pemohon Banding (selaku pembeli) kepada PKP Penjual;
Bahwa upaya yang Pemohon Banding lakukan ini gagal karena pihak Pemeriksa tetap mengabaikan dan menolak data uji bukti “arus barang dan arus kas” dari Pemohon Banding di atas dan tetap berpedoman pada jawaban konfirmasi dari KPP PKP Penjual;
Proses Keberatan di Kanwil DJP WP Besar Jakarta :
Bahwa pada proses pemeriksaan ini Pemohon Banding telah berusaha untuk meyakinkan kepada Pemeriksa/Penelaah Keberatan dengan memberikan daftar “arus barang dan arus kas” Iengkap beserta foto copy bukti-bukti pembayaran (kwitansi, invoice, faktur penjualan, faktur pajak, bukti transfer, bilyet giro, account rekening koran Bank dll);
Bahwa menurut Pemohon Banding apabila Tim Penelaah Kanwil DJP WP Besar bersedia melakukan pengujian penelitian dan mentrasir bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan melalui “uji arus kas dan uji arus barang” Pemohon Banding yakin akan terbukti kebenaran bahwa PPN Masukan yang Pemohon Banding laporkan tersebut PPNnya telah Pemohon Banding bayarkan seluruhnya kepada penjual BKP/pemberi JKP;
Bahwa dasar hukum Pemohon Banding untuk memasukkan sebagai kredit pajak (PPN Masukan) adalah UU KUP Nomor 8 Tahun 1983 dirubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 33 yang menyatakan bahwa:
“Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPN 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
Penjelasannya:
Bahwa “sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
Bahwa mengingat semua kewajiban PPN telah Pemohon Banding bayarkan kepada pihak penjual/supplier oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding dapat membuktikannya, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UU KUP Nomor 8 Tahun 1983 dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 maka pengakuan PPN Masukan Pemohon Banding seharusnya Terbanding tidak perlu menolak PPN Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT PPN karena tidak bertentanqan dengan Pasal 33 UU KUP (Pemohon Banding sudah membayar PPNnya);
Bahwa terhadap tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh supplier atau rekanan semata-mata adalah kelalaian supplier/rekanan yang bersangkutan tidak ada sangkut-pautnya dengan Pemohon Banding karena kewajiban Pemohon Banding selaku pembeli BKP/penerima JKP telah Pemohon Banding penuhi yakni melakukan pembayaran harga barang/jasa + PPNnya kepada yang bersangkutan;
Bahwa Undang-Undang (UU) Perpajakan dan Peraturan Pemerintah tentang Perpajakan dibuat/disusun adalah bertujuan untuk menjamin keadilan bagi semua warga negara namun dengan ditolaknya PPN Masukan oleh Terbanding tersebut maka “keadilan” tidak terpenuhi/terabaikan karena permasalahan tersebut ada di pihak PKP penjual namun kewajiban tersebut dibebankan kepada Pemohon Banding selaku pembeli;
Bahwa sebagai data pendukung dan bukti bahwa Pemohon Banding telah membayar kewajiban PPN-nya, terlampir Pemohon Banding sampaikan daftar rekapitulasi bukti pembayaran PPN kepada supplier sebesar Rp.269.520.340,00;
Bahwa Pemohon Banding telah mengalami permasalahan ini pada Tahun 2007 sampai proses banding di Pengadilan Pajak, terhadap sengketa ini Pemohon Banding telah dinyatakan menang 100% oleh Pengadilan Pajak sebagaimana Hasil Keputusan Pengadilan Pajak No. Put-30933/PP/M.IX/16/2011 tanggal 28 April 2011;
Bahwa terhadap hal tersebut, Pemohon Banding mohon Majelis yang Mulia dapat menerima seluruh PPN Masukan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa Januari 2008 dan membatalkan/penolakan pengurangan PPN masukan oleh Terbanding sebesar Rp.269.520.340,00;
Bahwa sehubungan dengan penjelasan dan alasan-alasan banding di atas, Pemohon Banding mohon Majelis dapat berkenan meninjau kembali SK Keberatan PPN Masa Pajak Januari 2008 dari Terbanding Nomor KEP-1243/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011 dan menetapkan sebagai berikut:
| Uraian | Obyek PPN Yang Pemohon Banding Mohon |
| Penyerahan BKP : – Ekspor – BKP yg PPN dipungut sendiri – BKP yg PPN dibebaskan Jumlah penyerahan BKP Perhitungan PPN : – PPN Keluaran harus dipungut – Dikurangi : – PPN Masukan – PPN dibayar sendiri Dikompensasikan bulan berikut PPN Kurang Bayar Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar | 0 46.810.752.675 – 46.810.752.675 4.681.075.268 1.846.323.143 2.774.573.710 (60.178.415) 0 60.178.415 28.885.639 0 89.064.054 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46202/ PP/M.VI/16/2013, Tanggal 12 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1243/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00451/207/08/051/10 tanggal 14 Oktober 2010, atas nama: PT FGH II, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat: Gedung RNI, Jalan HJK Kav D-III, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah yang kurang (lebih) dibayar Kelebihan yg sudah dikompensasikan PPN kurang dibayar Sanksi adm: Jumlah yang masih harus dibayar | 14.492.934.275 1.449.293.427 2.186.020.273 (736.726.846) 1.664.356.696 927.629.850 927.629.850 1.855.259.700 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46202/PP/M.VI/16/2013, Tanggal 12 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 10 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKAI.2430/PAN/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 01 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 07 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 77 ayat (3) menyatakan :
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Pasal 91 huruf e menyatakan :
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut : apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya No. Put-46202/PP/M.VI/16/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan keberatan Direktorat Jenderal Pajak No. 1243/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang berasal dari surat keputusan atas SKPKB PPN masa Januari 2008 No. 000451/207/08/051/10 tanggal 14 Oktober 2010 (lampiran III dan IV)
- Terhadap keputusan Pengadilan Pajak khususnya sengketa penambahan obyek PPN keluaran atas jasa giling sebesar Rp. 8.543.962.500,00 Majelis hakim dalam memberikan pertimbangan Putusan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta-fakta yang ada, penjelasan tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh pemohonan peninjauan kembali (PT FGH II) serta data eksternal lainnya pada sidang Pengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon banding) setelah membaca, memeriksa dan meneliti hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46202/PP/M.VI/16/2013 tanggal 12 Juli 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut karena pertimbangan hukumnya keliru/tidak tepat dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan dalam membuat pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak menjunjung tinggi rasa keadilan, sebagaimana yang dikemukakan dalam dalil-dalil hukum Majelis Hakim pada hasil Putusan Hakim pada halaman 53 dan 54, berbunyi sebagai berikut :
- Bahwa dengan adanya fakta tersebut diatas Majelis berpendapat, pada prinsipnya biaya-biaya bibit, pupuk dan penebangan/pengangkutan serta JPMP adalah biaya yang menjadi beban petani, karena sudah diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai pengurang sebelum melakukan bagi hasil;
Tanggapan/Bantahan :-
Anggapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak keliru atau tidak tepat karena biaya-biaya tersebut (bibit, pupuk dan penebangan/pengangkutan serta Jaminan Pendapatan Minimum Petani/JPMP) sepenuhnya bukan beban Petani karena Pabrik Gula juga mempunyai andil dalam pengeluaran biaya-biaya tersebut yaitu antara lain menanggung selisih harga bibit, biaya tebang dan biaya angkut karena realisasi biaya diatas ketentuan yang telah disepakati dalam Forum Masyarakat Gula Indonesia/FMGI.-
Jaminan Pendapatan Minimum Petani (JPMP) diberikan Pabrik Gula (FGH) kepada petani jika gagal panen maka petani tidak perlu mengganti JPMP yang sudah diterima dan sepenuhnya menjadi beban Pabrik Gula (FGH)
- Bahwa atas pertanyaan Majelis, apakah pernah terjadi gagal panen sehingga Pemohon Banding selaku avalis harus menanggung penuh biayabiaya/kredit yang disalurkan kepada Petani, dalam persidangan Pemohon banding menjawab belum pernah terjadi gagal panen yang mengakibatkan Pemohon Banding harus menanggung beban biaya-biaya yang telah dikeluarkan kepada Petani;
Tanggapan/Bantahan :
Selama dalam persidangan kami belum pernah menyampaikan bahwa pada kerjasama kemitraan usaha (KSU) belum pernah rugi sebagaimana kutipan tersebut.
Yang Mulia kami laporkan bahwa Laporan Keuangan tahun buku 2008 perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 92.631.765.684,00 (lampiran XIV) kerugian tersebut sebagian besar berasal dari andil bagian rugi bukan laba dari kerjasama usaha (KSU) sebagaimana sampling dari Unit Pabrik Gula Karang Suwung pada (lampiran XIII) - Bahwa menurut Majelis, dalam kerjasama kemitraan antara Pemohon Banding dengan Petani, Majelis melihat bahwa Pemohon Banding telah bertindak selayaknya perusahaan pembiayaan, sedangkan Petani sebagai pihak yang menerima pembiayaan;
Tanggapan/bantahan :
Majelis Hakim Pengadilan Pajak keliru atau tidak tepat karena menganggap Pabrik Gula sebagai perusahaan pembiayaaan, sesungguhnya yang terjadi adalah Pabrik Gula ditugaskan pemerintah untuk ikut serta mengelola dana pinjaman KKPE agar tepat guna dan Pabrik Gula mempunyai resiko yang tinggi yakni bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman dana KKPE tersebut berupa pokok pinjaman dan bunganya. - Bahwa dengan demikian, kerjasama yang terlaksana antara Pemohon Banding dan Petani bukan murni kerjasama yang berbagi biaya dan resiko, karena sebenarnya semua biaya yang dikeluarkan untuk menanam tebu hingga menjadi gula adalah beban Petani;
Tanggapan/Bantahan :
Anggapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak keliru atau tidak tepat karena :-
Pabrik Gula juga mempunyai andil dalam pengeluaran biaya-biaya tersebut yaitu antara lain menanggung selisih harga bibit, biaya tebang dan biaya angkut karena realisasi biayanya diatas ketentuan yang telah disepakati dalam Forum Masyarakat Gula Indonesia/FMGI yang beranggotakan (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia/APTRI, Pabrik Gula dan Pemda Setempat (Dinas Perkebunan dan Dinas Perhubungan) dll.-
Pabrik Gula juga menangung resiko apabila gagal panen, berupa :-
Petani tidak mengganti uang Jaminan Pendapatan Minimum Petani (JPMP) dan sepenuhnya menjadi beban Pabrik Gula.-
Pabrik Gula bertanggungjawab sepenuhnya dalam pengembalian dana dan bunga kepada Bank selaku Kreditur.-
Apabila dana KKPE dari Bank belum turun atau cair, maka Pabrik Gula wajib memberikan dana talangan/pinjaman terlebih dahulu dan apabila terjadi kerugian petani tidak menggantian kerugiannya.
- Bahwa mengingat lahan yang ditanami tebu milik petani dan biaya-biaya penanaman tebu sebenarnya merupakan beban petani, maka secara prinsip, tebu yang dihasilkan sebenarnya merupakan tebu milik Petani;
Tanggapan/Bantahan :
Anggapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak keliru/salah atau tidak tepat karena tebu tersebut adalah tebu hasil pola Kerjasama Usaha (KSU) antara Pabrik Gula dan Petani sehingga tebu tersebut adalah milik bersama bukan milik petani, hasil panen tebu tersebut tidak serta merta dapat dibagi akan tetapi pembagiannya adalah pada hasil akhir yaitu berupa gula (Pabrik Gula 35% dan Petani 65%) - Bahwa dengan demikian pada saat terjadi proses penggilingan tebu, yang terjadi adalah proses penggilingan tebu milik petani di penggilingan milik Pemohon Banding;
Tanggapan/Bantahan :
Anggapan Majelis hakim Pengadilan Pajak keliru/salah atau tidak tepat karena tebu tersebut adalah tebu hasil Kerjasama Usaha (KSU) anatara Pabrik gula dan Petani sehingga masing-masing pihak tidak dapat mengklaim/mengakui sebagai pemilik tebu tersebut karena milik bersama. - Bahwa penyerahan tidak terjadi dalam hal tebu yang digiling memang milik Pemohon Banding sendiri, namun faktanya tebu tersebut milik Petani karena dibiayai oleh Petani dan tebu yang benar-benar milik Pemohon Banding sudah dicatat terpisah dalam pembukuan Pemohon Banding;
Tanggapan/Bantahan :
Tebu tersebut adalah milik bersama bukan milik petani karena pada Pola Kerjasama (KSU) ini pabrik gula juga mengeluarkan biaya untuk pengelolaan on farm juga mempunyai beban resiko yang tinggi bila gagal panen. - Bahwa dapat terjadi kesatuan usaha antara Petani dan Pemohon banding yang mengakibatkan tebu tidak menjadi milik Petani maupun Pemohon Banding sehingga sampai proses akhir tidak dapat diidentifikasi kepemilikannya secara sepihak, namun dalam hal ini bentuk kerjasama usaha yang terjadi harus murni berbentuk pembagian sumber daya dan resiko, bukan berbentuk kegiatan pembiayaan sebagaimana yang terjadi pada pola kerjasama Pemohon Banding dengan Petani;
Tanggapan/Bantahan :
Bahwa bentuk kerjasama FGH dengan petani adalah bentuk kerjasama murni yang berbentuk pembagian sumber daya dan resiko, periksa perjanjian kemitraan KSU FGH dan Petani (Lampiran XII) - Bahwa dalam hal ini, Majelis memandang perolehan bagi hasil sebesar 34% yang diterima oleh Pemohon Banding pada kerjasama kemitraan antara Pemohon Banding dengan Petani sebenarnya merupakan upah jasa giling tebu;
Tanggapan/Bantahan :
Laporan SPT PPh Badan tidak mengakui sebagai PPN Jasa Giling-
Tidak tejadi upah jasa giling di FGH dari Petani yang ada dan berlaku saat ini adalah bagi hasil dari kerjasama usaha kemitraan-
Hal ini sejalan dengan Hasil Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar (SKPLB) PPh badan Tahun 2008 No. 00079/406/08/051/10 tanggal 14 Oktober 2010 yakni mengakui sebagai pendapatan bagi hasil dan tidak mengakui adanya pendapatan jasa giling.
- Bahwa karena Pemohon Banding menggilingkan tebu milik Petani, maka terdapat penyerahan jasa penggilingan dari Pemohon Banding kepada Petani.
Tanggapan/Bantahan :
Tidak terdapat penyerahan tebu petani kepada pabrik gula karena dikelola dalam bentuk Kerjasama Usaha Kemitraan (KSU) dan pabrik gula (PT FGH II) mengakui sebagai pendapatan bagi hasil dan tidak mengakui adanya pendapatan jasa giling; - Bahwa Pasal 4 huruf c Undang–Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; - Bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :- Jasa di bidang pelayanan Kesehatan medik;
- Jada di bidang pelayanan sosial;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Jasa di bidang keagamaan;
- Jasa di bidang pendidikan;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- Jasa di bidang tenaga kerja;
- Jasa di bidang perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas jasa penggilingan tebu yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berketetapan koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 8.543.962.500,00;
Tanggapan/Bantahan :
Putusan Pengadilan Pajak No. Put.46202/PP/M.VI/16/2013 tanggal 12 Juli 2013 dan SE- 10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 menyalahi Undang Undang Perpajakan yaitu :- Pola Kerjasama Usaha Tebu Rakyat (KSU TR) yang dilaksanakan di PT. FGH II tidak terjadi penyerahan tebu ke FGH karena kegiatan tersebut adalah kerjasama usaha kedua pihak (FGH dan Petani mulai dari penanaman sampai dengan proses penggilingan menjadi gula sehingga bukan kategori obyek pengenaan PPN Jasa Giling.
- Dasar pengenaan PPN pada SE- 10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 bertentangan dengan UU PPN karena DPP PPN sesuai PP No. 50 Tahun 1994 tentang dasar pengenaan pajak (DPP) PPN adalah 10% x Harga Jual atau Nilai Penggantian bukan sebagaimana SE-10/PJ.51/1999 dengan perhitungan 10/110 x Nilai Penggantian. PPN adalah merupakan beban konsumen/penerima jasa bukan beban produsen/Pabrik Gula karena PPN adalah merupakan pajak atas konsumsi oleh konsumen.
- Pada bulan Januari s/d Mei 2008 Pabrik Gula belum melakukan proses penggilingan tebu dan Oktober s/d Desember 2008 proses giling selesai sehingga tidak ada kegiatan penggilingan tetapi tetap dikenakan PPN Jasa Giling
Terhadap pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menolak permohonan banding wajib pajak (PT FGH II) dan mempertahankan koreksi pengenaan PPN Jasa Giling oleh Direktorat Jenderal Pajak.
| – | Fakta-Fakta Dalam Persidangan Dasar Hukum Bahwa kerjasama antara petani dan pabrik gula diatur adalah melalui kerjasama kemitraan diatur melalui Instruksi Presiden No. 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kerjasama kemitraan didasarkan atas surat Menteri Pertanian RI No. TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang kebijakan peningkatan industri gula dengan hubungan kemitraan. Berdasarkan ketentuan Surat Menteri Pertanian No. TB.210/65/Mentan II/98 tanggal 9 Pebruari 1998 pada butir 2 tersebut dijelaskan bahwa kemitraan antara petani dengan pabrik gula disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dengan bentuk :Sewa Lahan berdasarkan kesepakatan kedua pihakTebu Rakyat (TR) Mandiri yaitu tebu rakyat yang dikembangkan oleh petani dengan modal sendiri dengan bimbingan teknis dan pengolahan hasilnya oleh perusahaan mitra (pabrik gula)Tebu Rakyat (TR) Kredit yaitu tebu rakyat yang dikembangkan oleh petani dengan memanfaatkan KKPA dengan pengolahan hasil dan bimbingan teknis oleh perusahaan mitra (pabrik gula)Tebu Rakyat Kerjasama Usaha Tani (TR KSU) yaitu tebu rakyat yang dilakukan oleh petani pemilik lahan dengan menyerahkan pengelolaan lahannya kepada perusahaan mitra atas dasar kesepakatan bersama yang saling menguntungkan dengan memperoleh jaminan penghasilan tertentu dengan memanfaatkan kredit program (KKPA) atau kredit lainnya.Karakteristik Pola Kerjasama Pabrik Gula dan Petani sebagaimana Surat Menteri Pertanian No. TB.210/65/Mentan II/98 tanggal 9 Februari 1998 masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :Sewa Lahan Pola budidaya tebu sewa lahan adalah pabrik gula/FGH melakukan sewa lahan (sawah/tegalan) milik petani untuk ditanami tebu, tebu tersebut seluruhnya dibiayai FGH dan hasil produksi tebu seluruhnya (100%) milik pabrik gula. FGH pada saat menjual gula terhutang PPN dan kerjasama ini bukan merupakan obyek PPN Jasa Giling.K et e r a n g a n BUKAN OBJEK PPN JASA GILINGTerutang PPN Jasa Giling Tebu Rakyat (TR) Mandiri Pola budidaya Tebu Rakyat Mandiri (TRM) adalah penanaman, budidaya tebu seluruhnya dikembangkan dan dibiayai sendiri (modal sendiri) oleh petani. Pola TRM ini seluruh hasil produksi tebu milik petani, petani bebas menggilingkan tebu ke FGH mana saja dan pabrik gula hanya memperoleh jasa olah/giling kerjasama ini merupakan objek PPN Jasa Giling.OBJEK PPN JASA GILINGTebu Rakyat (TR) Kredit Pola budidaya Tebu Rakyat Kredit (TRK) adalah penanaman dan budidaya tebu seluruhnya dikembangkan petani dengan memanfaatkan kredit Bank oleh petani. Pola TRK ini seluruh hasil produksi gula milik petani, FGH hanya menjamin kesediaan/kesanggupan tempat menggiling tebu dan pabrik gula hanya memperoleh jasa olah/giling kerjasama ini merupakan objek PPN Jasa Giling.OBJEK PPN JASA GILINGTidak Terutang PPN Jasa Giling Tebu Rakyat Kerjasama Usaha Tani (TR KSU) Pola KSU Kemitraan tersebut adalah kerjasama petani tebu dengan Pabrik Gula (FGH) untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula dengan keterpaduan antara on farm dan off farm kemudian dijabarkan dalam rincian kegiatan yang akan dilakukan oleh para pelaku (FGH dan Petani) sesuai fungsi dan tanggungjawab masing-masing yang meliputi kegiatan tanam, penyediaan bibit, pupuk, penanaman, pemeliharaan sampai pengelolaan hasil dan pemasaran, yang pada akhirnya dilakukan pembagian hasil (bagi hasil) berupa gula secara proporsional sesuai kesepakatan.BUKAN OBJEK PPN JASA GILINGPola Hubungan Kemitraan Usaha adalah KSU antara Petani dengan Pabrik Gula (FGH) di PT. FGH II Bahwa pola hubungan kemitraan Petani Tebu dengan Pabrik Gula berbeda dengan operasionalnya perusahaan penggilingan padi dengan petani padi. Bahwa penggilingan padi tidak memberikan bimbingan bagaimana dan kapan pada saat harus ditanam, dipanen, digiling, dst. Penggilingan padi dapat hanya menjual jasa giling dan tidak harus ada hubungan kemitraan dari awal tanam sampai panen. Bahwa pada system industri gula, kegiatan budidaya tebu memerlukan konsep terpadu dengan pengolahannya. Artinya mulai penanaman tebu sampai menjadi gula tidak dapat dipisah-pisahkan. Keterpaduan tersebut diperlukan untuk mencapai hasil usaha yang optimal karena : Secara teknis tanaman tebu memiliki karakteristik berbeda dengan tanaman lain, dimana hasil akhir kristal gula dari tanaman tebu yang diproses ditentukan oleh perlakuan sejak persiapan lahan, penanaman, tebang angkut sampai perlakuan di pabrik gula yang diindikasikan dengan nilai rendemen, mengingat tanaman tebu mudah mengalami perubahan nilai rendemen yang cenderung turun bila tidak ditangani dengan benar karena tebu mudah terpengaruh cuaca, iklim, rusak/terbakar, terlambat didalam mengolah (lebih dari 24 jam).Secara ekonomis keterpaduan system tersebut untuk menjaga pasokan bahan baku sehingga pabrik dapat bekerja secara kontiniu dan efisien guna mencapai kinerja optimal.Bahwa hubungan tersebut di atas mutlak diperlukan sejak dari perencanaan produksi, penyediaan areal, penanaman sampai dengan harus dilakukan oleh pabrik gula dengan petani dengan asas saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat, dengan bagi hasil (petani 65% pabrik gula 35%). Adapun fungsi dan kewajiban masing-masing pihak dalam KSU sebagai berikut : Pabrik Gula (PT. FGH II) Menetapkan perkiraan produksi sesuai dengan jenis dan varietas tebu.Menetapkan besaran luas areal lahan baik tegal maupun sawah.Menyediakan bibit tebu dengan varitas yang baik sesuai dengan karakteristik lahan.Melakukan pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan penebangan tebuMelakukan pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan angkutan tebu.Menggiling tebu didalam wilayah binaannya;Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untuk pembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gula wajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit kepada Bank yang digunakan dalam kerjasama penanaman tebu.Menyediakan gudang untuk penyimpanan gula KSU.Manajemen teknologi pertanian dan tenaga ahli pertanian PetaniPetani wajib menyediakan lahan untuk ditanami tebu tepat waktu;Petani bersama Perusahaan Gula/pabrik gula melakukan :Pengolahan lahanPemeliharaan tanamanPengairanPemberantasan hamaKeamananApabila kerjasama kemitraan mengalami kerugian petani mendapatkan jaminan pendapatan minimum petani (JPMP) yang merupakan beban pabrik gula (FGH).Bahwa hubungan tersebut di atas mutlak diperlukan sejak dari perencanaan produksi, penyediaan areal, penanaman sampai dengan harus dilakukan oleh pabrik gula, sehingga tebu tersebut adalah merupakan milik bersama. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas maka disimpulkan bahwa : Sistem kerjasama kemitraan ini masing-masing pihak mempunyai peran dan kewajiban masing-masing yang saling menguntungkan;Budidaya tebu merupakan satu kesatuan proses mulai dari menanam, penggilingan, pemasaran gula yang mana masing-masing pihak mempunyai peran dan resiko dari akibat kerjasama tersebut.Hubungan kerjasama antara Petani dan FGH merupakan pola kerjasama kemitraan yang berazas saling menguntungkan dan bagi hasil yang diterima oleh FGH bukan merupakan upah giling (jasa giling) namun merupakan pembagian atas bagi hasil kerjasama kemitraan.Sanggahan/Bantahan atas Keputusan Pengadilan Pajak khususnya Objek PPN Keluaran atas Jasa Giling sebesar Rp. 8.543.962.500,00 Dengan beberapa kategori bentuk/pola sebagaimana SK Mentan tersebut maka seharusnya berbeda dalam pemberlakuan/penerapan ketentuan perpajakannya sehingga tidak dapat disamaratakan terhadap semua pola baik tebu petani Mandiri maupun tebu KSU Pabrik Gula dan Petani sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran DJP No. SE-10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999. Pola Kerjasama Kemitraan Usaha Tebu Rakyat (KSU TR) di PT FGH II Pola kerjasama kemitraan tebu rakyat yang dilaksanakan oleh PT. FGH II Tahun 2008 adalah pola Tebu Rakyat Kerjasama Usaha Tani (TR KSU) sebagaimana SK Menteri Pertanian No. TU-210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 butir 2.d. yang menyatakan : Tebu Rakyat Kerjasama Usaha Tani (TR KSU) yaitu tebu rakyat yang dilakukan oleh petani pemilik lahan dengan menyerahkan pengelolaan lahannya kepada perusahaan mitra atas dasar kesepakatan bersama yang saling menguntungkan dengan memperoleh jaminan penghasilan tertentu dengan memanfaatkan kredit program (KKPA) atau kredit lainnya. Pola KSU Kemitraan tersebut adalah kerjasama petani tebu dengan Pabrik Gula (FGH) untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula dengan keterpaduan antara on farm dan off farm. Realisasi Pelaksanaan Kerjasama Kemitraan Tebu Rakyat di PT. FGH II :Kelompok petani tebu dengan Pabrik Gula (FGH) merupakan mitra yang sejajar/setara dalam bentuk kerjasama usaha (KSU) yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban karena KSU tersebut mengikat kedua pihak dari proses kegiatan pengolahan tanah sampai dengan proses produksi menjadi gula maka jenis kegiatan dan kepemilikan adalah milik bersama sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan termasuk proses penggilingannnya.Kerjasama Usaha (KSU) tersebut untuk menghasilkan gula kemudian dilakukan bagi hasil gula bukan bagi hasil tebu dan tidak ada kegiatan penyerahan jasa giling karena merupakan kerjasama satu kesatuan yang tidak |

