Putusan Mahkamah Agung Nomor : 685/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 685/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. FGH, beralamat di Jl. MB VIII/61 B, Tamansari, Jakarta Barat; DKI Jakarta XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh HS, selaku Direktur PT. FGH, selanjutnya memberikan kuasa kepada: CH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SKK-DIR OF/PDI/23062014 Tanggal 23 Juni 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal AF, Jakarta XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51336/PP/M.XVIIB/19/2014, Tanggal 17 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding seperti di maksud pada Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2642/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 yang Pemohon Banding terima via pos pada tanggal 10 Mei 2013 tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003342/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 1 Maret 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, denda administrasi dalam rangka impor sejumlah Rp823,052,000,00 (delapan ratus dua puluh tiga juta lima puluh dua ribu rupiah);
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa harga yang ditetapkan oieh Terbanding sangat tinggi dan tidak berdasarkan data-data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 045209 tanggal 5 Februari 2013 sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice M20121207-1 tanggal 7 Januari 2013, sehingga barang tersebut tidak dapat Pemohon Banding pasarkan;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon untuk membatalkan keputusan Terbanding tersebut, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 51336/PP/M.XVIIB/19/2014, Tanggal 17 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2642/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003342/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 Maret 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. MB VIII/61 B, Jakarta sehingga nilai pabean barang impor berupa DVD Player dan Remote Control (2 jenis barang sesuai lampiran PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045209 tanggal 5 Februari 2013 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding a quo sebesar CIF USD108,183.30 dikurangi USD96.00 menjadi CIF USD108,087.30;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51336/PP/M.XVIIB/19/2014, Tanggal 17 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SKK-DIR OF/PDI/23062014 Tanggal 23 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 23 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Juni 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 7 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. DASAR HUKUM
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
  2. Berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:1)
    Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.2)
    Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.3)
    Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut Permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
  1. Bahwa berdasarkan pasal 91 Undang-undang Nomor :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
    1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;
    2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting yang bersifat menentukan,yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
    3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut,kecuali yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
    4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ;atau
    5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bahwa sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor : 03 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan dengan cara dan alasan yang syah dan tepat sehingga sungguh patut untuk diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung RI;
  3. Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo baru diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan belum pernah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali sebelumnya;
  4. Dengan demikian dasar hukum pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kami pada pasal 77 ayat (3) junto, Pasal 89 junto Pasal 91 (e) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 03 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.
  5. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
    Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahwa ketentuan formal tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali telah dipenuhi dengan baik mengingat:
    1. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar biaya perkara sesuai bukti terlampir; (PK :15)
    2. Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: 51336/PP/M.XVIIB/19/2014 tanggal 17 Maret 2014 dengan disertai alasan-alasan hukum yang jelas, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim yaitu tanggal 2 April 2014 , sehingga tidak melewati batas waktu pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
    3. Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali ditandatangani oleh Sdr. Hendra Susanto , jabatan Direktur sesuai dengan Akta Notaris Merry Eddy,S.H, M.Kn. Nomor: 20 tanggal 23 Mei 2008 tentang pernyataan Keputusan rapat PT. FGH yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham RI; (PK : 17)
    4. Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan satu kali dan sebelumnya belum pernah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali sehingga memenuhi pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor :14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  6. POKOK SENGKETA PENGAJUAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
    Bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 614 Ctn, Negara Asal: Korea, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045209 tanggal 5 Februari 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2642/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013, dengan perincian sebagai berikut:
    • Menurut Pemohon Banding : nilai pabean sebesar CIF USD39,375.90;
    • Menurut Terbanding : nilai pabean sebesar CIF USD108,183.30 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  7. PEMBAHASAN POKOK SENGKETA
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Nomor: Put.51336/PP/M.XVIIB/19/2014 tanggal 17 Maret 2014, dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar Putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yang mengabulkan sebagian atas Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding), dengan menetapkan nilai pabean terhadap importasi barang dengan PIB No : 045209 tanggal 5 Februari 2013 yang diberitahukan sebesar CIF USD 39,375.90 ditetapkan sebesar CIF USD 108,183.30 dikurangi USD 96,00 menjadi CIF USD 108,087.30 adalah Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku karena telah keliru dalam menerapkan hukum dan mengabaikan fakta-fakta hukum serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Putusan tersebut harus dibatalkan . Adapun alasan hukum yang menjadi dasar diajukan Permohonan Peninjauan kembali atas perkara a  adalah dengan pertimbangan sebagai berikut:V.1.Bahwa pertimbangan hukum (judex factie) dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 3 sampai dengan halaman 7 dan halaman 11 sampai dengan 17 Put Nomor : 51336/PP/M.XVIIB/19/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang menyatakan sebagai berikut:V.1.1.bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-607/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap penetapan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 045209 tanggal 05 Februari 2013;
    bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
    bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, disampaikan uraian sebagai berikut :
    bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan datadata lain yang terkait;
    bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang, kedapatan bahwa jumlah dan jenis barang diperiksa kedapatan tidak sesuai;
    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa jika hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi, atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
    Penelitian Penetapan Nilai Pabean
    bahwa uji kewajaran berdasarkan data barang identik yang terdapat pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II tidak ditemukan data, sehingga terhadap uji kewajaran sebagaimana dimaksud pasal 26 dan 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 disimpulkan sebagai berikut:
    • Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I, sehingga tidak dapat dilakukan Uji Kewajaran Nilai Transaksi,
    • Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean II, sehingga tidak dapat dilakukan Uji Kewajaran Nilai Transaksi;
    bahwa hasil penelitian terhadap dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
    NoDokumenNomorTanggalNilaiKeterangan1
    Purchase Order PO1462126-12-12USD39,180.00Menunjuk Proforma2
    Proforma InvoiceM20121207-124-12-12USD39,180.00CNF
    3
    Sales Contract IT1450128-12-12USD39,180.00Menunjuk Proforma4
    InvoiceYL20130131JWSUO231-01-13USD39,180.00CNF5
    Packing List


    Ada6
    Bill of LadingSSLSGJKTCUH
    75331-01-13
    Prepaid7
    Polls Asuransi


    Tidak diserahkan8
    PIB04520905-02-13USD39,375.90CIF
    9
    Fotokopi UC



    10
    Bukti Bayar

    07-03-13USD39,180.00-
    11
    Rekening Koran


    Tidak diserahkan12
    SPT Masa PPN


    Tidak diserahkan13
    Faktur


    Tidak diserahkan
    Penjualan&Pajak



    14
    Pembukuan


    Tidak diserahkan15
    DNP


    Tidak diserahkan
    bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas kedapatan sebagai berikut:
    bahwa incoterm atas transaksi berdasar Invoice adalah CNF, namun pemohon tidak menyertakan polis asuransi pengangkutan atas barang diimpor;
    bahwa Proforma Invoice, Sales Contract, Invoice dan Packing List diterbitkan oleh QQ Pte Ltd, sedangkan pembayaran ditujukan kepada JKL Pte Ltd, berdasarkan data yang terlampir, tidak terdapat data perjanjian antara QQ Pte Ltd dengan JKL Pte Ltd;
    bahwa sesuai dengan surat QQ Pte Ltd tanggal 7 Februari 2013 disebutkan bahwa barang-barang QQ Pte Ltd adalah pembelian dari JKL Pte Ltd, sehingga pembayaran ditujukan ke JKL Pte Ltd, dari surat ini dapat diketahui bahwa QQ Pte Ltd sebagai trader bukan supplier, sehingga nilai transaksi sebesar CIF USD39,180.00 tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi yang seharusnya dibayar;
    bahwa penjelasan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian nilai pabean yang diberitahukan Pemohon, serta jangka waktu untuk Pemohon untuk menyerahkan data dan/atau bukti tambahan, telah diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    • Lampiran X PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisisan DNP telah disebutkan mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian nilai pabean yang diberitahukan Pemohon,
    • Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan telah disebutkan mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian nilai pabean yang diberitahukan Pemohon,
    • Pasal 12 ayat (2) Peraturan Dirjen BC Nomor: PER-1/BC/2001 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan, telah diatur mengenai penyerahan data dan/atau bukti pendukung dari pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) dari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan;
    bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010, antara lain: polis asuransi, rekening koran, faktur penjualan dan faktur pajak standar, SPT Masa PPN, pembukuan yang lengkap, dan data pendukung transaksi lainnya;
    bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;
    bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, mengingat:
    • data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi,
    • Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur;
    Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya;
    bahwa ketentuan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagai berikut:
    • Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena tidak ditemukan data importasi yang memenuhi persyaratan,
    • Nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan, karena tidak ditemukan data importasi yang memenuhi persyaratan,
    • Metode deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah Pabean,
    • Metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan;
    bahwa berdasarkan penetapan nilai pabean yang dilakukan PFPD dengan menggunakan harga pasar, diketahui sebagai berikut:
    Uraian BarangPemberitahuanPembandingKeteranganHarga/pce
    (CIF USD)Harga/pce (CIF
    USD)DVD Player, Joyful, H500032.1089.52Harga pemberitahuan lebih rendah
    64% dari data pembandingBaterai AAA
    0.000.05Barang baru/tidak diberitahukan
    di dalam PIB
    bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode VI Fleksiblitas metode IV (harga pasar) menjadi sebagai berikut:
    PosUraian BarangJumlah (pce)Penetapan PFPD (CIF USD)Harga/sat Harga Total1
    DVD Player, Joyful, H5000120089.52107,424.003
    Baterai AAA
    19200.0596.00
    bahwa berdasarkan penelitian dan kajian sebagaimana tersebut di atas, disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diterima, nilai pabean barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki (metode VI fleksibilitas IV / harga pasar), menjadi total CIF USD108,183.30;
    bahwa dalam SUB-nya, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;
    bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 100/PDI/VII-13 tanggal 18 Juli 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding Nomor: SR-607/KPU.01/2013, tanggal 13 Juni 2013 dari Terbanding atas Sengketa Pajak 19-070773-2013 dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.14, Thn 2002, maka dengan ini Pemohon Banding perlu untuk menanggapi/membantahnya sebagai berikut:
    bahwa sesuai dengan mekanisme terbentuknya harga dalam importasi barang, mulai dari komunikasi awal antara Pemohon Banding dengan lndo Trans Logistics Pte,Ltd, melalui telepon maupun fax, berlanjut dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dituangkanlah dalam bentuk Proforma Invoice, Purcahse Order, Sales Contract, Invoice dan Packing List;
    bahwa berdasarkan proses tersebut di atas, yang mana fotokopi item-item dokumen pendukung dalam importasi tersebut telah Pemohon Banding lampirkan dalam persidangan ini, maka dengan ini Pemohon Banding meyakinkan Majelis Yang Terhormat bahwa semua data-data yang Pemohon Banding serahkan adalah valid/otentik sesuai dengan nilai pabean yang Pemohon Banding ajukan;
    bahwa pada pemeriksaan fisik yang menurut Terbanding tidak sesuai adalah sebagai berikut:

    Dalam hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Yang Terhormat bahwa kesimpulan dari Terbanding adalah salah tidak sesuai dengan fakta karena dalam pemeriksaan Pemohon Banding telah menerangkan bahwa baterai tersebut untuk remote control, tetapi Terbanding tetap berkesimpulan ada ketidaksesualan, padahal bagaimana mungkin remote control berfungsi tanpa baterai dan remote control tersebut sebenarnya adalah untuk DVD Player (sebagai barang unit yg diimpor) sesuai dengan Laporan Hasil Surveyor;
    bahwa bantahan hasil penelitian Terbanding atas data pendukung nilai transaksi;
    1. Polis asuransi tidak diserahkan Pemohon Banding tidak mengcover dengan asuransi, adapun nilai yang tercantum dl PIB adalah perkalian 0,5% dari CNF sesuai peraturan yang berlaku;
    2. bahwa Proforma Invoice, Sales Contract, Invoice dan Packing List diterbitkan oleh QQ Pte,Ltd, sedangkan pembayaran ditujukan kpd JKL Pte,Ltd. Pemohon Banding hanya menjalankan perintah dari supplier Pemohon Banding, sesuai dengan surat terlampir;
    3. Rekening Koran tidak diserahkan.
      Memang Pemohon Banding tidak menyerahkannya, hanya print-out saja karena bank tidak menerbitkan Rekening Koran setiap hari, tapi setelah berakhirnya bulan tersebut.
    4. Faktur Penjualan / Faktur Pajak dan SPT Masa PPN tidak diserahkan.
      Pemohon Banding memang belum bisa menyerahkan pada waktu mengajukan keberatan karena Faktur Penjualan/Faktur pajak dan SPT Masa PPN dibuat pada bulan berikutnya.
    5. Pembukuan yang lengkap tidak diserahkan.

    Memang pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding belum melampirkan semua, dimana pengajuan keberatan adalah tanggal 13 Maret 2013 karena proses laporan Pemohon Banding adalah akhir bulan, pencatatan adalah setiap hari, tetapi proses untuk membuat suatu laporan yang baku adalah per akhir bulan, namun dalam persidangan ini Pemohon Banding sudah melampirkan semua dokumen yang dimaksud;
    bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel atas sumber data harga pasar, dan dalam hal ini Terbanding tidak jelas pembuktiannya atas data dari harga pasar yang dijadikan sebagai patokan untuk penentuan nilai pabean tersebut karena sesuai dengan Lampiran VIII, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 angka 4, huruf c (3b) menjelaskan sebagai berikut “Data harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan yang dimaksud”;
    bahwa berdasarkan bantahan/penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat yang menangani sengketa ini untuk membatalkan/menolak atas KEP-2642/KPU.01/2013, tanggal 07 Mei 2013 dari Terbanding tersebut;
    bahwa dalam surat bantahannya, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;
    bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2642/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 menyatakan bahwa jumlah dan jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan yang tidak diberitahukan;
    bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2642/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 menyatakan bahwa bedasarkan penelitian terhadap data yang disertakan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045209 tanggal 5 Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
    bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD108,183.30 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 045209 tanggal 5 Februari 2013 sebesar CIF USD39,375.90;
    bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:
    1. Korespondensi
      bahwa korespondensi untuk negosiasi harga, mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah dari Pemohon Banding melakukan negosiasi kepada supplier melalui telepon, setelah dilakukan tawar menawar harga maka Pemohon Banding dapatkan Proforma Invoice;;
    2. Sales Confirmation
      bahwa pada transaksi yang terjadi saat itu Pemohon Banding dan supplier tidak menerbitkan Sales Confirmation dikarenakan harga sudah disepakati lewat kontrak langsung;
    1. Proforma Invoice Nomor: M20121207-1 tanggal 24 Desember 2012,
    2. Purchase Order Nomor: PO 14621 tanggal 26 Desember 2012,
    3. Sales Contract Nomor: IT 14501 tanggal 28 Desember 2012,
    4. Invoice Nomor: M20121207-1 tanggal 7 Januari 2013,
    5. Packing List tanggal 7 Januari 2013,
    6. Letter of Credit
      bahwa pembayaran atas Invoice Pemohon Banding lakukan dengan T/T (Telegraphic Transfer) dengan mendebet langsung dari rekening Pemohon Banding di Bank QQ sehingga tidak memakai L/C;
    7. Bill of Lading Nomor: SSLSGJKTCUH753 tanggal 31 Januari 2013,
    1. Freight Cost
      bahwa tata cara pembayaran Pemohon Banding atas transaksi ini adalah C & F dimana freight ditanggung langsung oleh supplier;
    2. Freight Insurance,
    3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
      bahwa PIB dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2013 dan sudah di debetkan di Buku Besar Pembelian pada tanggal 5 Februari 2013 dan sudah Pemohon Banding kreditkan di Buku Besar Hutang Dagang pada tanggal 5 Februari 2013 selanjutnya Pemohon Banding debetkan dengan melakukan pembayaran hutang ke supplier dengan cara telegraphic transfer pada Bank QQ, dan sudah Pemohon masukkan dalam SPT Masa PPN pada masa Februari 2013;
    4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),
    5. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet Bank, dilakukan untuk pembayaran hutang ke supplier dengan Nomor Voucher BKR/13/03/00008 sebesar Rp379.928.460,00 pada tanggal 7 Maret 2013 dan sudah di debetkan di Bank QQ, dengan Jurnal Hutang Dagang pada Bank, dengan rincian:
      Jurnal : Hutang Dagang……….Rp380.607.449,00
      Selisih Kurs………….. Rp 678;989,00
      Bank……………………. Rp379;928.460,00
    6. Rekening Koran Bank:
      bahwa Rekening Koran diterima setiap akhir bulan dan direkonsiliasi dengan pembayaran PIB setiap harinya;
    7. Bank Voucher:
      bahwa untuk KEP-2642/KPU.01/2013, dengan Nomor Voucher BKR/13/02/00010 sebesar Rp90.105.000,00 pada tanggal 5 Februari 2013 dan untuk notulnya dengan Nomor Voucher BKR/13/03/00011 sebesar Rp823.122.000,00 pada tanggal 7 Maret 2013, dan semua sudah dikreditkan di Bank LM cabang Tanjung Priok;
    8. Buku Besar Kas / Bank
      bahwa untuk setiap transaksi Pemohon Banding bukukan dalam Buku Besar Kas, Buku Besar Penjualan, dan Buku Besar Bank, dan sudah Pemohon Banding debetkan di Buku Besar Bea Masuk, PPN, PPnBM Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Buku Besar PNBP, semuanya masuk pada tanggal 5 Februari 2013, dengan rincian:
      Jurnal : Bea Masuk…………………
                  PPN Impor…………………
                  PPh Ps. 22………………..
                  PNBP………………………..
                  Administrasi………………
                  Bank…………………………Rp 37.741.000,00
      Rp 41.835.000,00
      Rp 10.459.000,00
      Rp                 0,00
      Rp        70.000,00
      Rp 80.105.000,00
    9. Buku Besar Persediaan
      bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang Pemohon Banding sediakan, semuanya langsung ke costumer;
    10. Kartu Stok
      bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan Kartu Stok;
      bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding menyatakan nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya;
      bahwa menurut Pemohon Banding, untuk itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil;
      bahwa di dalam persidangan, terkait dengan pokok sengketa mengenai nilai pabean, Terbanding menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 26 November 2013, Perihal: Tanggapan atas dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
    1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2642/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
    2. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB;
    3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik, atas PIB Nomor: 45209 tanggal 5 Februari 2013 kedapatan jumlah dan jenis barang sebagaimana Packing List sesuai pcs-nya, selain barang sebagaimana Packing List terdapat batterai, baterai tidak terpasang di dalam remote control dan dikemas tersendiri pada karton terpisah;
    4. bahwa berdasarkan PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk pasal 23 ayat (1) disebutkan:
      Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
      1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
      2. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
      3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau,
      4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
      bahwa Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
    5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 045209 tanggal 5 Februari 2013 digugurkan, kemudian Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
      bahwa Terbanding memohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;
      bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Fisik atas PIB Nomor: 045209 tanggal 5 Februari 2013 kedapatan sebagai berikut:
      1. bahwa kedapatan barang yang tidak diberitahukan yaitu baterai ukuran AAA merek “Bexel” sebanyak 2 cartons @ 20 box, tiap box @ 48 pcs = 1.920 pcs;
      2. bahwa batera tersebut tidak dalam satu kemasan dengan remote control (foto terlampir);
      3. bahwa jumlah baterai tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan remotenya;
      bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf d PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean pada PIB Nomor: 045209 tanggal 5 Februari 2013 berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai dengan hierarki penggunaannya;
      bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 134/PDI/XII-13 tanggal 2 Desember 2013 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
      bahwa dalam surat bantahan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menerangkan adanya temuan berupa baterai merupakan bagian/kelengkapan yang tidak terpisahkan dari remote control maupun DVD Player sebagai barang unitnya, hanya karena tidak dipasang dalam remote control dan dikemas dalam karton tersendiri;
      bahwa importasi tersebut dilakukan dengan adanya Laporan Hasil Surveyor;
      bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan asli Telegraphic Trnasfer (T/T) dan rekening korannya kepada Majelis;
      bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi surat dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapore, dengan Surat Nomor: S-01/BC/I/2013 tanggal 29 Januari 2013, yang isinya adalah sebagai berikut:
      bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukal Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-191/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok dan Validitas Invoice, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
      1. Sesuai dengan data base kami, terdata bahwa perusahaan Singapura dengan alamat No. 4 KL, Singapore XXX0XX, telah 2 (dua) kali di survey dalam rangka banding, yakni untuk dan atas nama PT DFG dan untuk dan atas nama PT FGH;
      2. Dalam kasus sebagaimana tersebut pada butir 1, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-06333/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-1510/KPU.01/2010 tanggal 9 Nopember 2010 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok telah pernah mempertanyakan tentang eksistensi pemasok untuk JKL Pte., Ltd, yang juga menggunakan alamat No. 4 KL, Singapore XXX0XX;
      3. Sesuai permasalahan pada pokok surat, dalam kasus terkini PT DFG, importir yang mengimpor beraneka jenis barang melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, mendapatkan pasokan dari Sunset Trading (S) Pte., Ltd, dengan alamat No. 4 KL, Singapore XXX0XX;
      4. Atas importasi barang tersebut telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan kedapatan bahwa nilai pabean tidak wajar. Dengan demikian maka agar dilakukan penelitian eksistensi, nature of business, pemilik perusahaan (pemasok) dan kebenaran pemasok sebagai eksportir barang-barang yang diimpor oleh importir dimaksud;
      5. Berkaitan dengan hal-hal tersebut pada butir 3 dan 4 di atas, setelah dilakukan penelitian eksistensi pemasok tersebut pada lembaga yang berwenang untuk menangani hal itu di Singapura maupun lokasi alamat perusahaan dimaksud, maka diketahui bahwa:
      1. HJ (S) Pte., Ltd, telah terdaftar di Singapura sejak 27 Mei 1994 dengan principal activity sebagai General Wholesale Trade (including general importers and exporters), alamat lokasinya kedapatan di 4 KL, Singapore XXX0XX (lampiran 1 dan 2);
      2. Nama pengurus perusahaan tersebut adalah YX (Singapore QY – Director); YY (Singapora QY – Director) dan DF (Singapore QY – Secretary);
      3. Adapun pemilik perusahaan tersebut adalah YX (Singapore QY) dengan alamat 123 FD Drive #02-115 Singapore XX0XXX, dengan kepemilikan 99,50% dan YY (Singapore QY) dengon alamat 123 FD Drive #02-115 Singapore XX0XXX dengan kepemilikan 0,50%;
      1. Dalam kasus sebelumnya tersebut pada butir 2, YY (Singapore QY) dengan alamat 123 FD Drive #02-115 Singapore XX0XXX juga adalah salah seorang pemilik perusahaan JKL Pte, Ltd;
      2. Sesuai dengan alamat kediaman yang digunakan para pemegang saham, serta komposisi kepemilikan yang tidak seimbang, dapat disimpulkan bahwa pemilik perusahaan/saham HJ (S) Pte., Ltd, adalah keluarga;
      3. Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa bangunan yang terletak pada alamat No. 4 XY tersebut berfungsi sebagai area pergudangan yang kondisinya kurang terawat dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya, kegiatan yang dilakukan sepanjang pengamatan adalah terbatas pada pengepakan dan pemaletan (lampiran 3 dan 4);
      4. Mencermati kegiatan General Wholesale Trade (Including general importers and exporters) yang dilakukan di bangunan termaksud, semua kendaraan yang digunakan (termasuk forklift) mengindikasikan bahwa yang berkantor di bangunan tersebut adalah Paragon Cargo Pte., Ltd (lampiran 5 dan 6);
      5. Dari keterangan yang diberikan oleh para pekerja di bangunan dimaksud, barang-barang yang dikemas seluruhnya berasal dari lokal Singapura dan setelah proses pengemasan selesai, barulah dilakukan pengiriman ke Indonesia.
      6. Dari penelusuran terhadap status perusahaan, diperoleh informasi bahwa HJ (S) Pte., Ltd., adalah “single location”, yakni hanya menggunakan alamat No. 4 XY, Singapore XXX0XX terbatas pada “transaction address”, dengan demikian tidak terdapat nomer telpon ataupun faximili di profil perusahaan tersebut, Singapore Telephone Directory juga tidak mencantumkan perusahaan HJ (S) Pte., Ltd;
      7. Mengingat nature of business perusahaan HJ (S) Pte., Ltd., adalah perusahaan trading, namun keberadaan kantornya di Singapura tidak jelas, kami berpendapat HJ (S) Pte., Ltd., hanya menggunakan alamat No. 4 XY, Singapore XXX0XX untuk kegiatan ekspor dengan negara tujuan Indonesia, dengan demikian dapat disimpulkan perusahaan dan kegiatannya tidak nyata (disamarkan) untuk tujuan tertentu;
      bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 diketahui hal sebagai berikut:
      Penjelasan Pasal 15 ayat (1):
      “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean….”;
      bahwa menurut Terbanding, dengan demikian nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada penjual, bukan pada pihak ketiga lainnya yang tidak diketahui asal usulnya yang selalu tiba-tiba muncul pada saat akan dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding kepada supplier yang berhubungan dengan Pemohon Banding;
      bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut, maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045209 tanggal 5 Februari 2013 adalah harga yang sebenarnya;
      bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan terkait dengan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menemukan kejanggalan atas dokumen a quo yaitu dalam dokumen yang a quo untuk importasi barang berupa DVD Player dan Remote Control (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), jumlah 614 karton, Negara Asal: Korea, dari supplier: QQ Pte. Ltd., senilai CIF USD39,180.00, namun pembayarannya dilakukan Pemohon Banding kepada JKL Pte., Ltd;
      bahwa menurut Terbanding, mengenai pemeriksaan kebenaran pemberitahuan nilai pabean sebagai nilai transaksi, atas pembayaran T/T a quo, Terbanding mempertanyakan hubungan antara supplier Pemohon Banding dan JKL, Pte., Ltd. karena tidak terdapat data yang menjelaskan hubungan antara keduanya;
      bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan pada dasarnya Pemohon Banding mengikuti perintah dari supplier QQ Pte. Ltd., berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2013 yang memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran kepada JKL, Pte., Ltd;
      bahwa menurut Pemohon Banding, bukti surat supplier sudah Pemohon Banding lampirkan dalam dokumen yang Pemohon Banding sampaikan, dan atas T/T tersebut juga sudah diterima oleh JKL, Pte., Ltd., sehingga sudah sesuai dengan bukti-bukti pendukungnya;
      bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
      bahwa menurut Terbanding, terkait dengan kedudukan JKL, Pte., Ltd. terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 huruf f yaitu mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;
      bahwa menurut Terbanding, atas persyaratan nilai transaksi yang tidak dipenuhi Pemohon Banding karena pihak ketiga, dalam hal ini JKL, Pte., Ltd., dianggap secara langsung atau tidak langsung mengendalikan Pemohon Banding dan supplier Pemohon Banding menyebabkan metode nilai transaksi (metode I) menjadi gugur sehingga nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel;
      bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
      bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
      bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
      1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
      2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
      3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
      1. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai Pabeannya;
      2. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
      3. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
      bahwa hasil pemeriksan fisik oleh Terbanding kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai karena ad