Putusan Mahkamah Agung Nomor : 301/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 301/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. FGH, tempat kedudukan di Jalan YY 7 (Raya Km. 20), Buduran, Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh RG, Direktur PT. FGH, beralamat di Jalan Sidomulya 7 (Raya Km. 20), Buduran, Sidoarjo, selanjutnya memberi kuasa kepada KH, S.E., M.M., Kuasa Hukum, berkantor di Law Office AL & Associates, Jalan CM, Nomor IA, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1976/PJ./2012 tanggal 26 Desember 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/15/2012, tanggal 28 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Ketentuan Formal;
Bahwa Surat Banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding telah memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1643/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSP tanggal 29 Desember 2010 sebesar Rp1.410.197.084,00 dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1643/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
Materi Banding;
Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.360.400.252,00,00;
Menurut Terbanding;
Bahwa koreksi Penjualan Acetone Rp2.543.100.252,00 dipertahankan oleh Peneliti dengan alasan karena pengeluaran yang demikian ketat terhadap jenis barang ini, tidak seharusnya Pemohon Banding yang tidak mempunyai izin untuk tata niaga acetone
menyimpan dan mendistribusikan barang tersebut;
Bahwa PT. XY seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding yang tidak mempunyai izin tata niaga barang tersebut);
Atas Koreksi tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat (3) bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor;
Bahwa karena Pemohon Banding sebelum ketentuan ini juga menjual barang prekursor juga tetapi setelah ketentuan ini Pemohon Banding tidak dapat membeli serta menjual barang prekursor dan sebagai pelayanan kepada para pelanggan, maka Pemohon Banding meminta serta menyediakan tangki serta membantu mendistribusikan sesuai permintaan dan pengawasan langsung dari PT. XY, sedangkan transaksi para pelanggan langsung dengan PT. XY. Karena tidak adanya larangan atau peraturan bahwa PT. XY menyimpan/mendistribusikan dengan bantuan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding melakukan hal tersebut sepanjang bukan sebagai pembeli/penjual barang prekursor;
Bahwa Acetone adalah bahan kimia yang termasuk barang precursor yang tata cara niaga, baik pembelian, produksi, distribusi dan penjualaannya adalah bagi perusahaan yang memperoleh izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atas rekomendasi dari Bareskrim POLRI dan Badan Narkotika Nasional. Salah satu syarat untuk memperoleh izin tersebut adalah memperoleh Persetujuan Impor Precursor atau perusahaan/pabrikan yang mengolah bahan-bahan Precursor. Karena Pemohon Banding bukan merupakan importir barang precursor, maka tidak memenuhi syarat untuk memperdagangkan (membeli, mendistribusikan dan menjual) barang precursor tersebut.
Pada perkembangannya, beberapa pelanggan Pemohon Banding membutuhkan barang Acetone, sementara Pemohon Banding tidak bisa memenuhinya, karena tidak ada izin untuk memperdagangkan Acetone. Oleh karena ada Tanki Pemohon Banding yang belum terpakai, maka Pemohon Banding menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT. XY. Yang selanjutnya, PT. XY yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Banding;
Bahwa sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semata. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas bahwa Acetone merupakan barang precursor, yang bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka Pemohon Banding melakukan pencatatan atas stock tersebut;
Bahwa maka atas dasar tersebut dan kenyataannya bahwa barang prekursor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT. XY dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Banding menolak sepenuhnya sebagai koreksi penjualan tersebut sebesar Rp2.543.100.252,00;
Menurut Terbanding;
Bahwa koreksi penjualan drum Rp817.300.000,00 dipertahankan oleh peneliti dengan alasan bahwa penjualan atas drum dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah dicatat oleh Pemohon Banding hal itu dilakukan dengan persetujuan HRD induk perusahaan di Jakarta dan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan karyawan;
Bahwa atas Koreksi tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding telah jelaskan dalam surat tanggapan Pemohon Banding kepada pemeriksa serta dalam surat keberatan Pemohon Banding bahwa selisih drum sebesar 8.173 buah merupakan drum-drum afkir yang tidak terpakai dan seharusnya diambil oleh yang menitipkan/penjual drum, dan yang terakhir Pemohon Banding ketahui bahwa drum-drum tersebut dijual oleh kepala gudang sebesar Rp10.000,00 per buah yang menurut surat pernyataannya telah mendapat persetujuan koordinator HRD di Jakarta yang hasilnya dipergunakan untuk kegiatan olah raga karyawan/kesejahteraan;
Bahwa Peneliti Keberatan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan tidak melakukan pencatatan karena langsung dipergunakan karyawan, bilapun dibukukan oleh Pemohon Banding tidak merubah rugi-laba perusahaan. Karena akan timbul pos biaya kesejahteraan karyawan sebesar penjualan drum tersebut. Maka Pemohon Banding menolak koreksi tersebut;
Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00,00;

Menurut Terbanding;
Bahwa Saldo awal dikoreksi negatif sebesar Rp191.580.620,00 karena berdasarkan pemeriksaan dan pengujian sample kartu stock, terdapat jenis barang Acetone Tangki 6 yang tidak dilaporkan dalam persediaan awal barang dagangan, demikian juga dengan pembelian dan penjualan serta pelaporan persediaan akhir barang dagangan;
Bahwa Saldo awal Acetone Tangki 6 adalah 20.065 kg dengan harga rata-rata sebesar Rp9.548,00 maka nilai persediaan awal Acetone Tangki 6 adalah Rp191.580.620,00;
Bahwa koreksi negatif atas pembelian Acetone Pada Tangki 6 yang belum dilaporkan sebagai pembelian barang dagangan dengan jumlah pembelian sebesar 271.133 kg dengan harga rata-rata Rp9.548,00 maka nilai pembelian Acetone Tangki 6 yang belum dilaporkan adalah Rp2.588.777.884,00;
Bahwa koreksi positif sebesar Rp2.597.100.000,00 atas pembelian drum kosong.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding membeli drum kosong sebagai tempat untuk menjual solvent dan berbagai jenis produk Iainnya. Drum-drum tersebut oleh pembeli dikembalikan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, seharusnya Pemohon Banding tidak membebankan unsur drum sebagai unsur harga pokok penjualan, karena drum-drum kosong tersebut dikembalikan oleh Pembeli;
Bahwa dalam kenyataannya, (sesuai dengan Buku Pengembalian Drum), Pemohon Banding menerima pengembalian drum dari para Pembeli sebanyak 66.736 drum. Ini berarti Pemohon Banding memperoleh pengembalian drum sebanyak 66.736 – 43.126 = 23.610 drum;
Bahwa sehingga atas drum tersebut tidak dapat dibiayakan seluruhnya. Nilai yang tidak dapat dibebankan sebagai unsur harga pokok penjualan drum adalah 23.610 drum dengan harga rata-rata Rp110.000,00 per drum = Rp2.597.100.000,00;
Bahwa saldo akhir dikoreksi positif sebesar Rp237.258.252,00 karena berdasarkan pemeriksaan dan pengujian sample kartu stock, terdapat jenis barang Acetone Tangki 6 yang tidak dilaporkan dalam persediaan awal barang dagangan, demikian juga dengan pembelian dan penjualan serta pelaporan persediaan akhir barang dagangan;
Bahwa saldo akhir Acetone Tangki 6 adalah 24.8491 g dengan harga rata-rata sebesar Rp9.548,00 maka nilai persediaan akhir Acetone Tangki 6 adalah Rp237.258.252,00;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa koreksi persediaan awal acetone sebesar Rp191.580.620,00 pembelian acetone sebesar Rp2.588.777.884,00 dan persediaan akhir Acetone sebesar Rp237.258.252,00 atas dasar kartu stock barang Acetone. Pemohon Banding menjelaskan bahwa Acetone bukan merupakan barang dagangan Pemohon Banding, melainkan barang milik PT. XY sebagaimana yang telah dijelaskan pada penjelasan koreksi peredaran usaha;
Bahwa koreksi pemakaian drum sebesar Rp2.597.100.000,00 atas perhitungan Pemeriksa atas kartu penerimaan drum sebanyak 66.736 drum dikurangi dengan pembelian drum 43.126 = 23.610 drum;
Bahwa Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut:

Pembelian drum
Pengembalian drum dari
Pelanggan penerimaan barang
43.126 bh. drum
10.220 bh. drum
13.390 bh. drum
66.736 bh. drum

Bahwa pembelian drum sebanyak 43.126 buah adalah drum-drum yang realisasi dibeli oleh Pemohon Banding dan telah sesuai buku pembelian drum yaitu 43.126 drum Rp4.716.926.136,00;
Bahwa pengembalian drum dari pelanggan sebanyak 10.220 buah drum adalah pengembalian drum-drum dari pelanggan yang membeli barang kimia hanya berupa isi saja sedangkan drum-drum yang dipakai sebagai wadah/tempat curah dikembalikan kepada Pemohon Banding setelah selesai dari pelanggan;
Bahwa penerimaan barang afkir sebanyak 13.390 buah drum adalah drum-drum yang Pemohon Banding terima dari penjual/supplier drum tetapi tidak bisa Pemohon Banding pakai/afkir yang dikembalikan/diambil lagi oleh supplier yang ternyata sebanyak 5.217 buah telah diambil dan 8.173 buah tidak diambil dan telah dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan;
Bahwa secara seluruh peredaran drum Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Saldo awal drum3.397 bh. drum
Penerimaan drum seluruhnya66.736 bh, drum
70.133 bh. drum
Diambil kembali supplier(5.217) bh. drum
Drum dijual oleh kepala gudang(8.173) bh. Drum
56.743 bh. drum
Saldo akhir drum5.365 bh. drum
Total drum terpakai51.378 bh. drum

Atau

Saldo awal drum3.397 bh. drum
Pembelian drum43.126 bh. drum
pengembalian drum dari pelanggan10.220 bh. drum
56.743 bh. drum
saldo akhir drum5.365 bh. drum
total drum terpakai51.378 bh. drum

Bahwa berdasar uraian tersebut, maka Pemohon Banding menolak dan tidak menyetujui koreksi tersebut;
Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000,00;
Menurut Terbanding;
Bahwa koreksi Biaya Sewa Kantor dan Gudang Rp1.000.000.000,00, oleh Peneliti dikabulkan sebagian, yaitu menjadi Rp750.000.000,00 per tahun dengan pembanding perhitungan berdasar PMK Nomor 96/PMK.01 2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara bertanggal 4 September 2007, serta menyatakan bahwa Pemohon Banding menyatakan atas sewa bangunan dikenakan sewa per tahun Rp1.500.000.000,00 serta berdasar hitungannya disetujui sebesar Rp750.000.000,00-;
Bahwa atas koreksi tersebut tidak disetujui/ditolak oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan yang dilakukan dengan petunjuk PMK tersebut tidak ada relevansinya juga maka seperti yang Pemohon Banding jelaskan dasar penilaian nilai sewanya pada surat keberatan Pemohon Banding adalah pertimbangan bisnis yang sesungguhnya dan telah nyata-nyata Pemohon Banding telah membayarkan nilai sewanya kepada PT.FGH dan pajak yang berhubungan dengan sewa tersebut. PT. FGH pun telah mencatat/membukukan dan melaporkan transaksi tersebut dalam Laporan Keuangannya serta SPT Tahunannya.
Karena Perusahaan ini kedua-duanya ada di Indonesia serta mendapat perlakuan hukum pajak yang sama, serta tidak ada maksud Pemohon Banding membesar-besarkan biaya dengan semena-mena sekalipun mempunyai hubungan istimewa;
Bahwa usaha Pemohon Banding adalah perdagangan bukan perantara, sehingga lokasi usaha yang luas merupakan syarat mutlak yang harus Pemohon Banding miliki. Dan perdagangan yang Pemohon Banding lakukan hampir seluruhnya tanpa kontrak, artinya Pemohon Banding harus benar-benar menyiapkan barang untuk melayani pembeli, sehingga perlu lokasi yang ideal untuk stock/persediaan. Dengan jumlah tangki sebanyak 10 buah serta perputaran drum per tahun mencapai lebih dari 50.000 drum, maka lokasi usaha yang Pemohon Banding sewa seluas kurang lebih 20.000 m2 merupakan lokasi yang ideal;

Bahwa kewajaran biaya sewa sebesar Rp1.500.000.000,00 yang Pemohon Banding bayarkan dapat dibandingkan sebagai berikut:

– Lokasi usaha(hanya tanah) yang diinginkan
– NJOP daerah Sidomulyo
– NJOP tanah yang diiginkan
                        20.000 m2;
Rp              1.050.000/m2;
Rp21.000.000.000,00;

Bahwa jika Pemohon Banding membeli tanah tersebut dengan cara harus meminjam ke Bank, maka Pemohon Banding akan dibebani bunga pinjaman sekitar 12% – 13% per tahun, sehingga selama setahun harus membayar bunga Rp2.520.000.000,00 sampai Rp2.730.000.000,00;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, meskipun Pemohon Banding melakukan pembayaran sewa kepada induk perusahaan (sesuai Pasal 18 ayat (2), ayat (3) merupakan hubungan istimewa), tetapi biaya sewa tersebut menurut pendapat Pemohon Banding sudah wajar, sehingga koreksi biaya sewa sebesar Rp750.000.000,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa atas dasar kebenaran dan dengan dasar-dasar yang benar dalam penilaian nilai sewa, maka Pemohon Banding menolak/tidak menyetujui koreksi tersebut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, seharusnya perhitungan pajak adalah sebagai berikut:

– Peredaran Usaha
– Harga Pokok Penjualan
Laba Kotor
– Penghasilan dan Biaya Lain Luar Usaha
– Pengurangan Penghasilan Bruto
Penghasilan (Rugi) Neto Komersial
– Koreksi Positif
– Koreksi Negatif
Penghasilan (Rugi) Neto Fiskal
– Kompensasi Kerugian
– Penghasilan Kena Pajak
– PPh. Terutang
– Kredit PPh. Badan
– PPh. Yang (Lebih) Dibayar
Rp    267.578.304.299,00;
Rp      253.999.076.56,00;
Rp      13.579.227.738,00;
Rp       (2.262.603.895,00);
Rp        9.227.229.136,00;
Rp        2.089.394.707,00;
Rp           658.028.375,00;
Rp            (39.184.982,00);
Rp        2.708.238.100,00;

Rp        2.708.238.100,00;
Rp           794.971.400,00;
Rp           907.035.717,00;
Rp         (112.064.317,00);

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding.
Selain itu, demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/ M.VIII/15/2012, tanggal 28 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1643/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00002/206/08/641/09 tanggal 25 November 2009 atas nama: PT FGH, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat Jalan SM 7 (Raya km.20) Buduran, Sidoardjo;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/ 15/2012, tanggal 28 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 September 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohoanan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1356/SP.52/AB/IX/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 September 2012 itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Formal JangkaWaktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
    ”Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 ( tiga ) bulan sejak putusan dikirim”;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
    ”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
  3. Bahwa salinan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 38334/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012, atas nama: PT. FGH, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara langsung oleh Pengadilan Pajak Kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan bukti terima kiriman Pos Indonesia tanggal 30 Juni 2012;
  4. Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/ pemberitahuan Putuasan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  5. Tentang Alasan Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
      ”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan berikut:
      Huruf e: ”Apabila terdapat suatu putusan yang nyata- nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
    3. Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 38334/PP/ M.VIII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang amarnya memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-1643/WPJ.24/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00002/206/641/091/09 tanggal 25 November 2009 atas nama: PT. FGH. NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan YY 7 (Raya km.20 ) Buduran, Sidoarjo, ditegaskan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan sebagai berikut:
      1. Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp3.360.400.252,00;
      2. Koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00;
      3. Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000;
      sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia;
    4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengabulkan putusan yang tidak adil;
  6. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali adalah:
    1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/ 15/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang tidak memberikan pertimbangan dan penilaian atas setiap bukti yang diajukan;
    2. Tentang Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.360.400.252,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
    3. Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
    4. Tentang Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000,00 yang diprtahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  7. Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) Berkeberatan Atas Pertimbangan Judex Facti Sebagaimana Yang Di Paparkan Oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) Tentang Alasan Pihak Pemeriksa Melakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.360.400.252,00 terdiri dari:
    Penjualan Acetone Rp2.543.100.252,00;
    Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) KPP Madya Sidoarjo Nomor Lap-292/WPJ.24/KP.0805/2009 tanggal 24 November 2009 diketahui bahwa terdapat koreksi penjualan Acetone dengan alasan:
    Bahwa temuan kartu stock dagangan berupa Acetone di tangki 6, tetapi tidak ada dalam persediaan awal dan akhir dagangan;
    Volume (kg)
    Harga rata2 per kg                 266.349,00;
    Rp                9.548,00;
    Rp  2.543.100.252,00;
    Bahwa Acetone adalah bahan kimia yang termasuk golongan barang precursor yang tata cara niaga , baik pembelian produksi, distribusi, dan penjualannya hanya bagi perusahaan yang memperoleh izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan atas rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional;
    Bahwa karena pengawasan yang demikian ketat terhadap jenis barang ini , tidak seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak mempunyai izin untuk tata niaga acetone menyimpan dan mendistribusikan barang tersebut;
    Bahwa PT. XY seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon Peninjauan Kembali yang tidak mempunyai izin tata niaga barang tersebut);
    Bahwa Acetone tersebut bukan merupakan milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetapi milik PT. XY karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon banding) secara hukum tidak dapat membeli dan/atau menjual komoditi tersebut;
    Bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Tanki baru dibuat 22 Desember 2008;
    Bahwa salah satu Direktur PT. XY merupakan Komisaris Pemohon Peninjauan Kembali;
    Pengujian Arus Barang ACT TK 6Tahun 2008AwalMasukKeluarAkhir

    20.065
    14.840
    16.202
    16.787
    19.422
    10.070
    8.681
    9.701
    10.833
    12.887
    17.754
    19.36926.392
    32.862
    32.082
    18.498
    18.198
    22.261
    44.422
    21.065
    17.858
    12.065
    5.565
    19.11431.617
    31.500
    31.500
    15.860
    27.550
    23.650
    43.402
    19.933
    15.804
    7.949
    3.950
    13.63414.840
    16.202
    16.784
    19.422
    10.070
    8.681
    9.701
    10.833
    12.887
    17.754
    19.369
    24.849
    20.065271.133266.34924.849Harga kg9.5489.5489.5489.548
    191.580.6202.588.777.8842.543.100.252237.258.252
    Harga per drum
    Kurs
    Jumlah
    Isi drum
    Harga rata-rata
    US$          168;
    Rp        10.230;
    Rp   1.718.640;
    kg              180;
    Rp          9.548;
    Koreksi penjualan drumRp817.300.000,00;
    Bahwa berdasarkan buku pengembalian drum, terdapat pengembalian drum sebanyak 66.736 drum. Selain itu dalam keterangan lainnya buku pengembalian drum, terdapat penjualan drum sebanyak 13.390 drum, sedangkan yang dilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT. PPh.
    Badan hanya 5.217 drum. Dengan demikian terdapat selisih sebesar 8.173 drum dengan harga rata-rata Rp100.000,00 maka penjualan drum yang belum dilaporkan adalah Rp817.300.000,00;
    Bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta pemyataan dari kepala gudang, serta buku pengembalian drum yang menjadi dasar koreksi diketahui bahwa pada hakekatnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mencatat dan mengakui adanya penjualan. Hal ini juga diakui oleh kepala gudang melalui surat pemyataannya bahwa penjualan tersebut sudah melalui persetujuan Human Resources Development (HRD) induk perusahaan di Jakarta yang mana hasil penjualan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan karyawan;
    Bahwa penjualan atas drum itu memang dilakukan oleh karyawan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan telah disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali hal ini dibuktikan dengan persetujuan HRD induk perusahaan di Jakarta walaupun hasil penjualan digunakan untuk kepentingan kesejahterahan karyawan;
    Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Rp53.999.748,00;
    Bahwa Tanggapan atas ketidaksetujuan koreksi persediaan awal, koreksi pembelian serta koreksi persediaan akhir Acetone tidak dapat diterima oleh Pemeriksa;
    Pemeriksa tetap mendasarkan koreksi pada kartu stock yang dibuat dan diadministrasikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dapat dianggap bahwa Acetone merupakan persediaan barang dagangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    Bahwa Tim peneliti setuju dengan alasan pemeriksa bahwa atas Acetone 6 merupakan milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan sebagai berikut:
    Bahwa Kartu Stock Acetone yang dibuat dan diadministrasikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    Bahwa perjanjian sewa tanki oleh PT. XY dilakukan mulai 1 Januari 2009 (sedangkan temuan pemeriksa atas Acetone 6 ini Tahun Pajak 2008);
    Bahwa perhitungan Acetone Tangki 6 yang tidak dilaporkan: 20.065 kg x 9.548 = 191.580.620 Pembelian;
    Alasan koreksi pemeriksa:
    Menurut Pemohon Peninjauan Kembali
    Menurut Pemeriksa
    Koreksi
    Pembelian Barang Dagangan Cfm. Pemohon Peninjauan Kembali
    Koreksi Positif Pembelian Drum:
    Drum yang dikembalikan
    Pembelian Drum
    Drum yang tidakdapat dibebankan 23.610 x Rp10.000,- =
    Koreksi Negatif pembelian Acetone Tangki 6;
    Acetone Tangki 6 (tidak dilaporkan)
    Harga per kg 9.548 x =
    Lihat tabel arus barang Acetone
    Penjelasan Koreksi Drum;                               Rp  252.938.356.814,00;
                                   Rp  252.930.034.698,00;
                                   Rp             8.322.116,00;
                                   Rp  252.938.356.814,00;

    66.736
    43.126
                                   Rp         (2.597.100.000);

    271.133
                                   Rp      2.588.777.884,00;
                                   Rp  252.930.034.698,00;

    Bahwa koreksi pemakaian drum diatas didasarkan pada buku penerimaan drum yang diambil pada saat pemeriksaan di tempat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dalam tanggapan hasil pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali tidak memberikan bukti pendukung atau dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan buku penerimaan drum sebanyak 66.736, tetapi memberikan catatan lain atau kartu pencatatan lainnya. Hal ini mengindikasikan terdapat dua pencatatan atas penerimaan drum antara pencatatan yang dibuat gudang dengan pencatatan yang dibuat di bagian lain;
    Penjelasan Koreksi Acetone;
    Bahwa tanggapan atas ketidaksetujuan koreksi persediaan awal, koreksi pembelian serta koreksi persediaan akhir Acetone tidak dapat diterima oleh Pemeriksa.
    Pemeriksa tetap mendasarkan koreksi pada kartu stock yang dibuat dan diadministrasikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dapat dianggap bahwa Acetone merupakan persediaan barang dagangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    Bahwa Peneliti setuju dengan alasan pemeriksa Koreksi pemakaian drum diatas didasarkan pada buku penerimaan drum yang diambil pada saat pemeriksaan di tempat Pemohon Peninjauan Kembali. Dalam tanggapan basil pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali tidak memberikan bukti pendukung atau dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan buku penerimaan drum sebanyak 66.736, tetapi memberikan catatan lain atau kartu pencatatan lainnya. Hal ini mengindikasikan terdapat dua pencatatan atas penerimaan drum antara pencatatan yang dibuat gudang dengan pencatatan yang dibuat di bagian lain;
    Catatan:
    Bahwa sistem akuntansi yang lazim digunakan dalam rangka penjualan isi adalah embalance (jaminan botol, jaminan drum ataupun jaminan kaleng), sementara dalam Neraca Pemohon Peninjauan Kembali tidak ada aktiva dan atau passiva embalance;
    Bahwa Akuntansi yang lazim akan mencatat “piutang embalance” atas drum yang diserahkan kepada pembeli dimana pembeli hanya membeli isinya saja, demikian juga ketika ada pembeli yang menitipkan drum akan dicatat sebagai “utang embalance”;
    Penjelasan Koreksi Acetone;
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan penjelasan bahwa Acetone merupakan barang kimia precursor yang tata niaganya harus mendapatkan izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atas rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional;
    Bahwa karena pengawasan yang demikian ketat terhadap jenis barang Acetone, tidak seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali yang tidak mempunyai izin untuk tata niaga Acetone menyimpan dan mendistribusikan barang tersebut. PT. XY seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan atau dititipkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak mempunyai izin tata niaga barang tersebut;
    Bahwa atas kenyataan tersebut maka atas Acetone Tangki 6 merupakan milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    Bahwa Perjanjian sewa tangki oleh PT. XY dilakukan mulai 1 Januari 2009 (sedangkan temuan pemeriksa atas Acetone 6 ini Tahun Pajak 2008);
    Catatan:
    Perjanjian sewa tangki oleh PT. XY;
    Bahwa atas perjanjian Sewa Menyewa Tangki PT. XY diwakili oleh Direkturnya bernama ZZ yang sekaligus merupakan Komisaris dari Pemohon Peninjauan Kembali;
    Perhitungan menurut Tim Peneliti;
    Pembelian Barang Dagangan Cfm. Pemohon Peninjauan Kembali;
    Koreksi Positif Pembelian Drum:
    Drum yang dikembalikan
    Pembelian Drum
    Drum yang tidak dapat dibebankan
    Koreksi Negatif pembelian Acetone Tangki 6:
    Acetone Tanki 6
    Harga per kg
    Jumlah Pembelian
    Persediaan Akhir Barang Dagangan;
    Alasan koreksi pemeriksa:
    Menurut Wajib Pajak
    Menurut Pemeriksa
    Koreksi66.736
    43.126
    23.610

    (tidak dilaporkan)

    Rp252.930.034.698,00;


    Rp  15.471.158.938,00;
    Rp  15.708.417.190,00;
    Rp       237.258.252,00;

    Bahwa tanggapan atas ketidaksetujuan koreksi persediaan akhir Acetone tidak dapat diterima oleh Pemeriksa. Pemeriksa tetap mendasarkan koreksi pada kartu stock yang dibuat dan diadministrasikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dapat dianggap bahwa acetone merupakan persediaan barang dagangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    24.849 kg x Rp9.548 = Rp237.258.252,00;
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan penjelasan bahwa acetone merupakan barang kimia precursor yang tata niaganya harus mendapatkan izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan gas rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional;
    Bahwa karena pengawasan yang demikian ketat terhadap jenis barang Acetone, tidak seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali yang tidak mempunyai izin untuk tata niaga Acetone menyimpan dan mendistribusikan barang tersebut. PT. XY seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan atau dititipkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak mempunyai izin tata niaga barang tersebut;
    Bahwa atas kenyataan tersebut maka atas Acetone Tangki 6 merupakan milik Pemohon Peninjauan Kembali;
    Bahwa Perjanjian sewa tangki oleh PT. XY dilakukan mulai 1 Januari 2009 (sedangkan temuan pemeriksa atas Acetone 6 ini Tahun Pajak 2008);
    Catatan:
    Perjanjian sewa tangki oleh PT. XY;
    Bahwa atas perjanjian Sewa Menyewa Tangki PT. XY diwakili oleh Direkturnya bernama ZZ yang sekaligus merupakan Komisaris dari Pemohon Peninjauan Kembali;
    Perhitungan Acetone tangki 6 yang tidak dilaporkan:
    24.849 kg x Rp9.548 = Rp237.258.252,00;
    Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto 750.000.000,00;
    Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh disebutkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
    Bahwa karena transaksi tersebut diatas merupakan transaksi hubungan istimewa, Pemeriksa berpendapat bahwa sewa sebesar Rp1.500.000.000,00 tersebut di atas tidak wajar. Dengan tanah seluas 21.900 m2 dan bangunan 2.146 m2 (sebagian bangunan tidak permanen pada waktu dilakukan pemeriksaan) nilai sebesar Rp1.500.000.000,00 terlalu tinggi;
    Nilai yang wajar cfm. Pemeriksa adalah Rp500.000.000,00/tahun;
  8. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegen bewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa Error Facti maupun Error Juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak yang tidak memberikan pertimbangan dan penilaian atas setiap bukti yang diajukan;
      Bahwa sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
      ”Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
    1. Kepala putusan yang berbunyi ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa”;
    2. Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari Pemohon Peninjauan Kembali atau Penggugat;
    3. Nama jabatan dan alamat Termohon Peninjauan Kembali atau Tergugat;
    4. Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan;
    5. Ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;
    6. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
    7. Pokok sengketa;
    8. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
    9. Amar putusan tentang sengketa;
    10. Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak”;
    Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, dalam pertimbangannya telah terbukti dengan nyata-nyata telah mengabaikan fakta hukum dan/atau peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
    Bahwa selama proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menjelaskan bahwa selama tahun 2008, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan sebagai berikut:
    1. Atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.360.400.252,00;
      Kenyataannya bahwa barang prekursor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT. XY dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon banding) tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Peninjauan Kembali menolak sepenuhnya sebagai koreksi penjualan tersebut sebesar Rp2.543.100.252,00;
      KIoreksi penjualan drum Rp817.300.000,00 karena selisih drum sebesar 8.173 buah merupakan drum-drum afkir yang tidak terpakai dan seharusnya diambil oleh yang menitipkan/penjual drum Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tetap tidak diambil kembali oleh pemilik drumnya dan bertumpuk di gudang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terakhir Pemohon Peninjauan Kembali ketahui bahwa drum-drum tersebut dijual oleh kepala gudang sebesar Rp10.000,00 per buah yang menurut surat pernyataannya telah mendapat persetujuan koordinator HRD di Jakarta yang hasilnya dipergunakan untuk kegiatan olah raga karyawan/ kesejahteraan; maka atas koreksi tersebut tidak dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terima karena tidak bukan merupakan penghasilan PT. FGH (Pemohon Peninjauan Kembali yang semula Pemohon Banding);
    2. Atas Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00;
      Acetone bukan merupakan barang dagangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), melainkan barang milik PT. XY sebagaimana yang telah dijelaskan pada penjelasan koreksi peredaran usaha. Penjualan Aceton karena barang tersebut merupakan barang milik PT. XY;
    3. Atas Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000,00;
      Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pembayaran sewa kepada induk perusahaan (sesuai Pasal 18 ayat (2), ayat (3) merupakan hubungan istimewa), tetapi biaya sewa tersebut menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali sudah wajar, sehingga koreksi biaya sewa sebesar Rp750.000.000,00 tidak dapat Pemohon Peninjauan Kembali terima;
      Bahwa pada Tahun 2008 dan Tahun 2009 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final oleh Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.500.000.000,00 dengan demikian seharusnya biaya yang dikeluarkan oleh kami untuk sewa bangunan tersebut seharusnya bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto di PPh Badan;
      Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/ 15/2012 yang diucapkan tanggal 28 Mei 2012, tentang:
    1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.360.400.252,00, terdiri dari:
      –  Penjualan Acetone
      –  Penjualan drumRp2.543.100.252,00;
      Rp   817.300.000,00;
      Rp3.360.400.252,00;

      Bahwa fakta yang terjadi Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan penilaian atas surat jalan penjualan Acetone dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang;
      Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding);
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berkeberatan atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 41 alinea 9 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP.M.VIII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012 karena atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, surat jalan penjualan Acetone dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang tidak tepat, karena atas koreksi ini tidak ada hubungannya dengan alasan koreksi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas peredaran usaha karena Termohon Peninjauan Kembali berpendapat barang berupa Acetone tersebut merupakan milik PT. FGH, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah jelas-jelas menyatakan Acetone tersebut bukan milik PT. FGH melainkan milik PT. XY. Ini dibuktikan dengan atas Acetone tersebut telah dibuat Faktur Pajaknya atas nama PT. XY;
      Lebih lanjut, selama proses persidangan berlangsung, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah menjelaskan dan menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa:
      • Bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT. XY yang berdomisili di Jakarta;
      • Bukti pembelian Acetone dari PT. XY berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari QQ PTE Ltd Singapore;
      Bahwa oleh karena itu, Majelis Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding yang dalam pertimbangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
      Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan penilaian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa barang tersebut bukan milik Pemohon Peninjauan Kembali sehingga Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap dipertahankan;
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berkeberatan atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 44 alinea 1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP.M.VIII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012 jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena seperti yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jelaskan di atas (huruf B), Acetone tersebut bukan merupakan milik dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga tidak ada Harga Pokok Penjualannya;
    3. Atas Koreksi Pengurang penghasilan Bruto Rp750.000.000,00;
      Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan penilaian atas kontrak pertama kali dibuat mulai tahun 2004 dengan sewa untuk setiap tahunnya, dan dalam kontrak Nomor 001/KBST/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 terdapat kesalahan dimana dimulai 1 Januari 2008 seharusnya dimulai 1 Januari 2009 dan berlaku hanya satu tahun;
      Bahwa sewa tanah dan banguan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah untuk 2 (dua) tahun (periode Januari 2008 – Desember 2009) sehingga pernyataan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa sewa tanah dan bangunan tersebut untuk satu tahun tidak terbukti, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan koreksi biaya sewa tanah dan bangunan sebesar Rp750.000.000,00 tetap dipertahankan;
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat berkeberatan atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 45 alinea 3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP.M.VIII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012 karena pada Tahun 2008 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final oleh Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.500.000.000,00 dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga mempunyai bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan pembayaran atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.500.000.000,00 yang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak pernah mempermasalahkan sengketa banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pengurang penghasilan bruto Tahun Pajak 2008, dengan demikian seharusnya biaya yang dikeluarkan  Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk sewa bangunan tersebut seharusnya bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto di PPh Badan;
      Bahwa mengacu pada fakta tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa pihak Majelis Hakim Pengadilan Pajak belum memenuhi ketentuan pada Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena putusan pihak Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memberikan pertimbangan dan penilaian secara menyeluruh dan adil sesuai Asas Hukum yang berlaku atas setiap penjelasan dan bukti yang telah kami ajukan dalam proses persidangan;
  9. Argumen Pemohon Peninjauan Kembali;
    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berkeberatan atas pertimbangan Judex Facti sebagaimana koreksi peredaran usaha yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
    1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak (tegen bewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah di kemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai alat kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada uraian ini;
    3. Bahwa jika seandainya pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain dari pada dalil-dalil yang disampaikan dan di uraian oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut pada huruf A, B, C dan D di atas namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 38334/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012;
    4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      “Bahwa berdasarkan hasil penilaian penelitian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta keyakinan Majelis dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan atas koreksi yang dilakukan pemeriksa yang terdiri dari:
      Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.360.400.252,00;
      Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00;
      Koreksi Penguang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000,00;
      yang dilakukan oleh terbanding tetap dipertahankan”;
    5. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/ M.VIII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulan Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error fecti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    6. Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
      Pasal 69 ayat (1):
      “Alat bukti dapat berupa:
      1. Surat atau tulisan;
      2. Keterangan ahli;
      3. Keterangan para saksi;
      4. Pengakuan para pihak dan atau;
      5. Pengetahuan Hakim;
      Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas, Majelis atau Hakim tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
    7. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
      Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran meteril, sesuai dengan asas yang di anut dalam undang-undang perpajakan”;
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya