Putusan Mahkamah Agung Nomor : 29/B/PK/PJK/2014

PUTUSAN
Nomor 29/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, Jenis Usaha: Export-Manufacturers, tempat kedudukan di Jalan PP, Kawasan YY, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh ABC, pekerjaan Direktur Utama PT. XXX, beralamat kantor di Jalan PP, Kawasan YY, Jakarta Timur;

Selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. H. DEF, SH., C.N., M.H., 2. GHI, S.H., 3. JKL, S.H., M.H., 4. MNO, S.H., M.H. dan 5. PQR, S.H., kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Jalan J Surabaya 60xxx, Branch Office:  FJ Blok F Nomor YY, Balikpapan Baru, Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Juli 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh Agung Kuswandono, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 13xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38231/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang telah memperolah persetujuan KITE berdasarkan Terbanding Nomor Kep-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003, yang mana keseluruhan hasil produksi Pemohon Banding adalah dengan tujuan ekspor ke negara Eropa dan Amerika Serikat dengan fasilitas Bea Masuk dibebaskan, PPN ditangguhkan, PPh Pasal 22 dibayar;

Bahwa selama ini (8 tahun) atas anjuran Terbanding Pemohon Banding dianjurkan untuk menggunakan HS 5209.19.000 untuk impor bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% Cotton atau turunannya, yang sampai hari ini Pemohon Banding tidak pernah mengalami masalah serta tidak pernah dipersoalkan oleh Terbanding begitupun dengan pertanggungjawaban Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat bahan tersebut selesai diolah dan diekspor;

Bahwa pada saat diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding langsung melakukan klarifikasi dengan Terbanding untuk menanyakan dasar daripada penetapan SPTNP tersebut, dimana sesuai dengan keterangan mereka bahwa Pemohon Banding dikenakan SPTNP dikarenakan untuk produk Cotton dan turunannya ada pemberlakuan tarif anti dumping dengan menggunakan HS Nomor 5208.19.0000. Dalam penjelasan Pemohon Banding kepada mereka bahwa untuk penerapan tarif anti dumping tersebut Pemohon Banding tidak pernah merasa diberitahukan/disosialisasikan oleh Terbanding serta mengenai masalah penggunaan HS, Pemohon Banding menggunakan HS Nomor 5209.19.000 adalah atas anjuran Terbanding untuk impor bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% Cotton atau turunannya, Pemohon Banding beritahukan bahwa antara HS 5209.19.000 dengan HS 5208.19.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10% PPN 10% dan PPh 2,5%. Dan jika menurut Terbanding Pemohon Banding ada salah dalam pencantuman nomor HS kenapa pada saat Pemohon Banding melaporkan data PIB Pemohon Banding kepada Terbanding diterima dengan bukti diterbitkannya SPPB atas barang impor Pemohon Banding dengan Nomor 2656/KPU.01/2011 tanggal 06 Juni 2011, dimana seharusnya jika menurut mereka ada kekeliruan pencantuman nomor HS maka seharusnya PIB Pemohon Banding tersebut tidak dapat/boleh diproses dan diberitahukan kepada Pemohon Banding untuk memperbaiki atau mengganti nomor HS tersebut, dikarenakan pada saat pengajuan dan pengeluaran barang Pemohon Banding melampirkan invoice, packing list serta bill of lading;

Bahwa di lain pihak Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding adalah penerima fasilitas KITE yang diterima oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya harus membayar PPh Pasal 22, dikarenakan Bea Masuk dibebaskan serta PPN ditangguhkan. Dikarenakan bahan baku yang Pemohon Banding impor tersebut akan Pemohon Banding olah dan Pemohon Banding ekspor;

Bahwa Pemohon Banding pun telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Pemohon Banding Nomor S-004/BLN/KEBERATAN/ VIII/2011 tanggal 08 Agustus 2011 dan Surat Penyampaian data tambahan dengan Nomor S-015/BLN DATA/BC/IX/2011 tanggal 14 September 2011;

Bahwa sesuai dengan buku panduan HS, dimana klasifikasi antara HS 5209.19.0000 dengan HS 5208.19.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10%, pada saat pengeluaran barang Pemohon Banding dan dalam hal ini Pemohon Banding tidak melihat kerugian negara yang diakibatkan oleh perbedaan klasifikasi HS tersebut;

Bahwa sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku, maka syarat daripada pelaksanaan impor pemasukan barang adalah dengan dipenuhinya dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Invoice;
  2. Packing list;
  3. PIB;
  4. SSPCP;
  5. Bill of Lading atau Air Waybill;

Bahwa sesuai dengan fasilitas yang kita terima (KITE), maka barang yang Pemohon Banding impor tersebut telah Pemohon Banding olah dan ekspor serta sudah Pemohon Banding laporkan realisasi ekspornya (LE) dengan BCL-KT01 Nomor 017/BLN-LE_TA01/11 tanggal 25 Agustus 2011 dengan SPPJ Nomor 001324/WBC.07/SPPJ/2011 tertanggal 08 September 2011;

Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 58/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal ”pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk berupa Kain Tenunan dari kapas yang dikelentang dan tidak dikelentang (woven pabrics of Cotton, bleached and unbleached)” (tarif anti dumping), jika mengacu kepada fasilitas KITE yang diterima oleh Pemohon Banding maka Pemohon Banding hanya harus membayar PPh Pasal 22, dikarenakan Bea Masuk dibebaskan serta PPN ditangguhkan;

Bahwa atas dasar penjelasan-penjelasan serta bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan di atas, maka Pemohon Banding memohon agar SPTNP Nomor SPTNP-018502/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011 dapat dihapuskan sebagain (Bea Masuk dan PPN) dan PPh Pasal 22 dibayar oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 38231/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018502/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011 atas nama: PT. XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di: Jl. DS Kompleks Ruko R Blok D, Jakarta Utara, alamat korespondensi: Jl. PP, Kawasan YY, Jakarta Timur, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 38231/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1097/SP.51/AB/VII/2012, tanggal 24 Juli 2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juli 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Oktober 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38231/PP/M.VII/19/2012 tanggal 21 Mei 2012 dengan amar putusan sebagaimana tersebut di atas;
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dan menolak dengan tegas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38231/PP/M.VII/19/2012 tanggal 21 Mei 2012.
  3. Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali ini dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, yaitu:
    Pasal 91:
    a.Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;b.Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;c.Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;d.Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; ataue.Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 92:(1)Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.(2)Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.(3)Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
  4. Bahwa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf (b) dan (e) juncto Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  5. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali mencermati Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38231/PP/M.VII/19/2012 tanggal 21 Mei 2012 dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 91 huruf (b) dan (e) juncto Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka terdapat alasan-alasan yang utama untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali meliputi 2 (dua) hal, yaitu:
    1. Ditemukan bukti surat yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan;
    2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38231/PP/M.VII/19/2012 tanggal 21 Mei 2012 yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Bahwa uraian hukum Memori Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :
      1. Ditemukan Bukti Surat Yang Bersifat Menentukan Yang Pada Waktu Perkara Diperiksa Tidak Dapat Ditemukan (Novum);
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menemukan bukti surat baru atau novum yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya, yaitu :
        • Surat Laporan Hasil Audit (yang selanjutnya disebut LHA) PT. XXX Nomor 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 tertanggal 22 Desember 2011 periode 01 Maret 2006 s/d 31 Oktober 2009 dari Kementeriaan Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. (Novum PPK-1)
        • Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang Nomor BA-01/KITE/BLN/X/2009 dan lampirannya dari Kementeriaan Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. (Novum PPK-1.1)
        • Surat Penetapan Pabean (yang selanjutnya disebut SPP) Nomor SPP-000941/WBC.07/2010 tertanggal 23 Desember 2010 dari Kementeriaan Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. (Novum PPK-1.2)
        • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (yang selanjutnya disebut SSPCP) tertanggal 17 Februari 2011 oleh Pemohon Peninjauan Kembali. (Novum PPK-1.3)
        • Bukti Penerimaan Negara Impor KPC 040300-Tanjung Priok III  tertanggal 17 Februari 2011. (Novum PPK-1.4)
        • Tanda Terima Setoran Pajak Bank BCA oleh Pemohon Peninjauan Kembali. (Novum PPK-1.5)
          Bahwa pengajuan Peninjauan Kembali berdasarkan bukti surat baru atau novum a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu bukti tertulis yang penting dan bersifat menentukan. Novum a quo ditemukan, setelah adanya putusan Pengadilan Pajak Nomor 38237/PP/M.VII/19/2012. Hal ini menunjukkan novum a quo telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
          Bahwa dari novum LHA Nomor 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 (PPK-1) pada intinya selama periode 01 Maret 2006 sampai dengan 31 Oktober 2009 menjelaskan sebagai berikut:
          Bab I Kesimpulan dan Rekomendasi;
          1. Kesimpulan;
            • 1.5. Perbandingan Realisasi Impor Dengan SKEP Fasilitas;
              “………………….Seluruh importasi dalam periode yang ditentukan dalam SKEP fasilitas atau dalam arti tidak terdapat importasi diluar masa berlaku SKEP fasilitas…dst.”
            • 1.6. Uji Materi Impor Fasilitas KITE;
              1. Pemeriksaan Jumlah dan Jenis Barang;
              “…………..Hasil pemeriksaan jumlah dan jenis barang yang diberitahukan pada PIB fasilitas KITE kedapatan sesuai dengan jumlah dan jenis barang yang dicatat dalam laporan penerimaan barang…dst.”
              1.6.2. Pemeriksaan Nilai Pabean;
              b. Pemeriksaan Kebenaran Nilai Pabean;
              “……………………….Nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sesuai dengan nilai yang sebenarnya dibayar….dst.”
            • 1.8. Pemeriksaan Subkontrak dan Penjualan Lokal;
              “Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan catatan di perusahaan diketahui tidak terdapat barang eks fasilitas KITE (impor) yang pekerjaannya disubkontrakkan maupun penjualan lokal atas impor eks fasilitas KITE.”
              Bahwa bukti novum LHA Nomor 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 (PPK-1) telah menunjukan selama ini penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (yang selanjutnya disebut PIB) dengan Fasilitas KITE selama periode 01 Maret 2006 sampai dengan 31 Oktober 2009 telah sesuai dengan prosedur maupun peraturan perundang-undangan.
              Dalam hasil surat LHA a quo tidak nampak adanya kesalahan, baik dari awal proses penyampaian PIB sampai dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (yang selanjutnya disebut SPPB) dan Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah salah dalam membayar nilai pabean yang menjadi kewajibannya.
              Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali selalu menyelesaikan pembayaran yang menjadi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam hasil LHA a quo. Hal ini dapat dibuktikan ketika ada SPP Nomor SPP-000941/WBC.07/2010 (Novum PPK-1.2) tertanggal 23 Desember 2010, Pemohon Peninjauan Kembali langsung melakukan kewajibannya dibuktikan dengan adanya Tanda Terima Setoran Pajak dari Bank NNN (Novum PPK-1.5), SSPCP tertanggal 17 Februari 2011 (Novum PPK-1.3), dan Bukti Penerimaan Negara (Novum PPK-1.4).
              Fakta-fakta hukum yang menunjukan bahwa selama ini Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan prosedur yang benar dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
              1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali merupakan Perusahaan Export Manufactures yang memegang fasilitas KITE yang berhak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-000210/WBC.07/2011 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor kepada PT. XXX.
              2. Bahwa impor bahan baku, berupa 100% cotton atau turunannya telah lama ditekuni atau digeluti oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan tujuan untuk diekspor kembali. Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali memperoleh fasilitas KITE tersebut. Fasilitas KITE yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali telah melalui prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC 2003 tentang Petunjuk pelaksanaan tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor dan pengawasannya.
              3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali secara rutin dan berkala selalu menanyakan dan mencari informasi kepada Termohon Peninjauan Kembali, baik secara aturan maupun mekanisme-mekanisme yang kurang dipahami dan dimengerti oleh Pemohon Peninjauan Kembali demi terlaksananya ekspor-impor yang benar, baik secara peraturan perundang-undangan maupun prosedurnya.
              4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali 8 (delapan) tahun sudah menjalankan impor bahan baku, berupa 100% Cotton dan turunannya mempergunakan HS 5209.19.00.00. Penggunaan HS 5209.19.00.00 adalah berdasarkan buku panduan HS dan atas anjuran serta inisiatif yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian penggunaan HS 5209.19.00.00 adalah sah menurut hukum, sehingga tidak perlu ada yang dipermasalahkan dan dianggap benar adanya.
              5. Bahwa selama ini Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan audit secara periodik kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit. Dalam Laporan Hasil Audit 6 (enam) tahun terakhir ini tampak bahwa penggunaan HS 5209.19.00.00 untuk jenis 100% Cotton dan turunannya tidak pernah dipermasalahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali, sebagaimana yang tertuang dalam LHA Nomor 89/WBC.01/ KITE/2007 dan LHA Nomor 36/WBC.07/BD.05/KITE/2010 yang menunjukan penggunaan HS 5209.19.00.00 telah tepat dan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
                (Lampiran-1 (LHA Nomor 89/WBC.01/KITE/2007))
              6. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali selama ini selalu memberikan laporan pelaksanaan ekspor (yang selanjutnya disebut LE) setiap kali selesai melakukan ekspor dan tidak pernah dilakukan penolakan terhadap LE tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali. Hal ini menunjukan Pemohon Peninjauan Kembali dalam melaksanakan LE telah melalui prosedur yang benar. Salah satu buktinya dapat dilihat pada Laporan realisasi Ekspor yang dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada Surat BCL_KT01 Nomor 017/BLN-LE_TA01/11 tanggal 25 Agustus 2011 dan SPPJ Nomor 001324/WBC.07/SPPJ/2011 tanggal 08 September 2011. (Lampiran-2 (BCL_KT01 Nomor 017/BLN-LE_TA01/11 tanggal 25 Agustus 2011) dan Lampiran-3 (SPPJ Nomor 001324/WBC.07/ SPPJ/2011 tanggal 08 September 2011));
                Bahwa terkait dengan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, semakin menunjukan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam menjalankan usahanya telah melalui tahapan dan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38231/PP/M.VII/19/2012 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38231/PP/M.VII/19/2012 tanggal 21 Mei 2012 dengan alasan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, yaitu : putusan a quo yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38231/PP/M.VII/ 19/2012 terlampir);
        Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38231/PP/M.VII/19/2012 diucapkan pada tanggal 21 Mei 2012 dan dikirimkan pada 28 Mei 2012, sehingga putusan a quo telah memenuhi syarat formal untuk dapat diajukan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
        Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dan menolak putusan Pengadilan Pajak a quo dengan amar putusan yang berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
        Lebih lanjut dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan:
        “Bahwa dengan demikian, bila Pemohon Banding keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011 tersebut seharusnya mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;
        Pernyataan Majelis Hakim tersebut adalah salah dan keliru, karena berdasarkan surat Nomor S-004/BLN/KEBERTAN/BC/VIII/2011 keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dan tepat, yaitu: kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
        (Lampiran-4 (Surat Nomor S-004/BLN/KEBERTAN/BC/VIII/2011));
        Lebih lanjut lagi dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan:
        “Bahwa SPTNP Nomor SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011 bukan merupakan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan bukan merupakan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai…………………………dst”;
        “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangangan di atas, Majelis berkesimpulam permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.”
        Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis Hakim telah salah dalam menerapkan dan memaknai terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
        Hal mana apabila diperhatikan secara cermat dan seksama, pada bagian penjelasan Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
        “Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian.”
        Dalam penjelasan di atas menunjukan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (yang selanjutnya disebut SPTNP) dengan Nomor SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 merupakan produk yang benar untuk diajukan banding pada Pengadilan Pajak, karena SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tidak lain merupakan obyek dari pemeriksaan yang diajukan dalam permohonan keberatan.
        Oleh sebab itu, Pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan:
        ”……Majelis berkesimpulam permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak…….dst“ adalah tidak tepat, karena pertimbangan hukum a quo tidak sejalan dengan penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang pada intinya: objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan.
        Bahwa obyek banding atas SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 ini telah dikuatkan pula dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai KEP-4970/KPU.01/2011 tertanggal 07 Oktober 2011 pada bagian memutuskan yang pada intinya: sengketa dalam keberatan tersebut dapat diajukan banding ke pengadilan pajak (Vide : Lampiran-5 (KEP-4970/KPU.01/2011 tertanggal 07 Oktober 2011)).
        Pertimbangan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya di atas telah menunjukan kekeliruan yang nyata dalam menginterpretasikan dan menerapkan peraturan perundang-undangan.
        Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor 38231/PP/M.VII/19/2012 tanggal 21 Mei 2012 patut diabaikan.
        Bahwa Majelis hakim juga tidak menilai asal-usul sebelum dan sesudah penerbitan SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 yang secara nyata-nyata merugikan Pemohon Peninjauan Kembali. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya seharusnya merujuk pada prosedur dan tata cara yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena :
        1. SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 merupakan produk yang keliru sejak penerbitannya, karena dapat menimbulkan sebuah kerancuan pada tatanan mekanisme prosedural Termohon Peninjauan Kembali sendiri. Di satu sisi Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SPPB Nomor 202656/KPU.01/2011 tanggal 06 Juni 2011, dimana SPPB a quo menunjukan Termohon Peninjauan Kembali telah menyetujui penggunaan PIB 203574 dengan Pos Tarif HS : 5209.19.00.00 disertai fasilitas KITEnya. Dilain sisi terlihat ketidaksetujuan Termohon Peninjauan Kembali dengan diterbitkannya SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2011. Hal ini menunjukkan semakin jelas bahwa SPTNP-018502/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah telah salah dan tidak sesuai dengan prosedur maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, Keberadaan SPTNP-018502/NOTUL/ KPU-TP/ BD.02/2011 adalah tidak sah menurut hukum.
          Dengan adanya penerbitan SPPB Nomor 202656/KPU.01/2011 tanggal 06 Juni 2011 menunjukan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melalui seluruh prosedur dan tatanan yang benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian menunjukkan ketidakkosistenan dan ketidakpahaman Termohon Peninjauan Kembali terhadap prosedur dan tatanan mekanisme yang dimilikinya.
        2. SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali telah mengganggu dan merugikan Pemohon Peninjauan Kembali yang membuat proses perputaran uang, kepercayaan dalam co-bisnis maupun kegiatan ekspor-impor menjadi terganggu.
          Bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4970/KPU.01/2011 tertanggal 07 Oktober 2011 pun sejak awal Termohon Peninjauan Kembali tidak mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
          1. Bahwa SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tertanggal 04 Juli 2011 adalah produk yang tidak sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
          2. Bahwa penerbitan atas SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2011 tertanggal 04 Juli 2011, seyogyanya diberikan alasan dan penyebab secara tertulis kepada Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga tidak menimbulkan kerugian-kerugian bagi Pemohon Peninjauan Kembali dengan diwajibkan membayar kekurangan pembayaran sebagai akibat diterbitkannya SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tersebut.
            Kerugian yang dapat ditimbulkan berupa kegiatan ekspor-impor yang sedang berjalan menjadi terganggu.
          3. Bahwa penggunaan HS : 5209.19.00.00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali merupakan murni atas inisiatif dan anjuran Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat secara sepihak mengklasifikasikan PIB 203574 dalam klasifikasi HS : 5208.19.00.00 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
            d. Bahwa penerbitan SPPB Nomor 202656/KPU.01/2011 tertanggal 06 Juni 2011 dan SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 menimbulkan kerancuan secara prosedural dengan diterbitkannya SPTNP a quo.
            Penerbitan SPPB Nomor 202656/KPU.01/2011 tertanggal 06 Juni 2011 menunjukkan kesetujuan Termohon Peninjauan Kembali atas penggunaan Pos Tarif 5209.19.00.00. Oleh karena itu, penerbitan SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2011 adalah tidak sah.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada selama ini Pemohon Peninjauan Kembali telah menempuh prosedur yang tepat, sehingga seharusnya patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan a quo.
Adapun fakta-fakta yang telah ditempuh oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :

  1. Bahwa pada tahun 2011 Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pemberitahuan PIB tertanggal 30 Mei 2011 dengan nomor pengajuan 000000-100017-20110530-000325 dan telah menjalankan semua prosedur sebagai pemegang fasilitas KITE, seperti: melakukan pembayaran-pembayaran yang menjadi kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali. Atas dasar telah terpenuhinya yang menjadi kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali secara prosedural, maka Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SPPB Nomor 202656/KPU.01/2011 tertanggal 06 Juni 2011 untuk pendaftaran PIB 203574. (Lampiran-6 (Surat pemberitahuan PIB tertanggal 30 Mei 2011) dan Lampiran-7 (SPPB Nomor 202656/KPU.01/2011 tertanggal 06 Juni 2011));
  2. Bahwa secara tiba-tiba, Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tertanggal 04 Juli 2011 kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Dalam SPTNP tersebut hanya dinyatakan: “Pemohon Peninjauan Kembali memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp479.610.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) tanpa memberikan penjelasan penyebab kekurangan pembayaran tersebut.” Pemohon Peninjauan Kembali hanya diberitahukan bahwa telah terjadi kekurangan pembayaran yang harus diselesaikan paling lambat 01 September 2011 agar disampaikan kepada Kepala Kantor KPU Tanjung Priok dan dapat dilakukan upaya keberatan atas SPTNP tersebut. (Lampiran-8 (SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tertanggal 04 Juli 2011));
  3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pembayaran terhadap kekurangan pembayaran sebagai akibat diterbitkannya SPTNP-018502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 sebesar Rp479.610.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali berupa Custom Bond Nomor 21.70.11.04566 tertanggal 08 Agustus 2012 dibuktikan dengan adanya Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 003054/CB/KBR/2011 dan SSCP tertanggal 18 November 2011. Pembayaran tersebut bukanlah bersifat sukarela atas kemauan Pemohon Peninjauan Kembali, melainkan sebuah kewajiban untuk dapat dilakukan keberatan kepada Termohon Peninjauan Kembali. (Lampiran-9 (Custom Bond Nomor 21.70.11.04566 tertanggal 08 Agustus 2011), Lampiran-10 (SSPCP tertanggal 18 November 2011), dan Lampiran-11 (Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 003054/CB/ KBR/2011));

Bahwa SPTNP a quo tidak lain merupakan produk dari obyek banding sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan keberadaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta SPTNP a quo adalah tidak sah menurut hukum.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPTNP Nomor SPTNP-018502/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 203574 tanggal 06 Juni 2011 berupa importasi 100% Cotton (6 item sesuai lampiran) negara asal China dengan tarif bea masuk diberitahukan 5209.19.0000 BM 10% (bebas), PPN 10% (ditangguhkan), PPh 2,5% ditetapkan menjadi pos tarif 5208,19.0000 BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor S-004/BLN/KEBERTAN/BC/VIII/2011 tanggal 08 Agustus 2011. Pada tanggal 07 Oktober 2011 Termohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-4970/KPU.01/2011 yang menguatkan SPTNP Nomor SPTNP-018725/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011 dan sengketa dalam keberatan tersebut dapat diajukan banding kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian permohonan Pembanding/Pemohon Peninjauan Kembali telah diputus oleh Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

Bahwa namun demikian Pemohon Banding menyatakan mengajukan banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-018502/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) menentukan bahwa orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

Bahwa Pasal 93A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) pada ayat (1) mengatur berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan;

Bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan tersebut lebih lanjut menentukan bahwa orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, atau sanksi administrasi berupa denda dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak;

Bahwa SPTNP Nomor SPTNP-018502/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011 bukan merupakan keputusan atau penetapan Dirjen Bea dan Cukai atas keberatan yang dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tidak dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;

Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima, sudah tepat dan benar karena permohonan banding Pemohon tidak memenuhi syarat formal Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, oleh Dr. CCC, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, SH., CN. dan Dr. BBB, SH., MS. Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./Dr. AAA, SH., CN.

ttd./Dr. BBB, SH., MS.
Ketua Majelis,

ttd./Dr. CCC, SH., MH.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, SH., MH.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx