Putusan Mahkamah Agung Nomor : 282/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AAA, Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. BBB, Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. CCC, Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. DDD, Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. EEE, Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. FFF, Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. GGG, Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Kesemuanya beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-208/BC/2013 tanggal 31 Juli 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT XXX, tempat kedudukan di Jalan MM Nomor Y, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, dalam hal ini diwakili oleh HHH, selaku Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45079/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 22 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-76/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar oleh Terbanding atas barang yang diekspor, berdasarkan PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010;

Perhitungan Menurut Fiskus.
Bahwa perhitungan menurut fiskus kekurangan pembayaran bea keluar adalah sebagai berikut:

Bea keluar:Rp 1.430.262.000,00
Denda administrasi:Rp 0,00
Jumlah:Rp 1.430.262.000,00

Alasan Banding.
Bahwa alasan banding adalah tidak memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut:

  1. Pemasukan barang ke dalam Kawasan Pabean di pelabuhan muat telah disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  2. Barang ekspor di dalam Kawasan Pabean di pelabuhan muat pemuatannya ke dalam kapal adalah tanggung jawab pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS);

Perhitungan Menurut Pemohon Banding.
Bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding selaku eksportir telah benar dan bea keluar telah dibayar sesuai ketentuan adalah sejumlah Rp1.150.127.572,00;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45079/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 22 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-76/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, atas nama: PT XXX, NPWP 01.740.022.7-073.000, beralamat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230 sehingga tagihan kurang bayar atas PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 menjadi nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45079/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 22 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-208/BC/2013 tanggal 31 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1946/SP.51/AB/VIII/2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Maret 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa segala hal yang telah diuraikan dan disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-76/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh PT. XXX (selanjutnya disebut KEP-76/2012) dan Surat Uraian Banding Pemohon Peninjauan Kembali Nomor: SR-524/BC.8/2012 tanggal 1 Agustus 2012 (selanjutnya disebut SR-524/2012), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam uraian-uraian di bawah ini. Sehingga hal-hal yang telah diuraikan di dalamnya dianggap telah termuat kembali di dalam Memori Peninjauan Kembali ini;
  2. Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding perkara a quo adalah penetapan bea keluar atas PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010, dengan jenis barang 5.609 MT Crude Palm Olein yang diberitahukan Pemohon Banding dengan harga patokan ekspor USD 762/MT, tarif bea keluar 3%, kurs 1 USD=Rp8.968,00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan harga patokan ekspor USD 850/MT, tarif bea keluar 3%, kurs 1 USD=Rp8.982,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp1.430.262.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan peninjauan kembali karena terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Facti) Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa
    banding a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan, sehingga putusan tersebut mutlak harus dibatalkan.
    1. Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Facti) dalam putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 20 s.d. halaman 35 putusan a quo yang menyatakan sebagai berikut:
      • Bahwa menurut Majelis tanggal perkiraan ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008) masih merupakan tanggal dugaan atau praduga yang belum pasti …… Oleh karenanya tidak adil apabila baru perkiraan sudah dinyatakan salah dan dikenakan koreksi berupa tambah bayar dengan alasan tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB dan pembatalan PEB;
      • Bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar merupakan kewenangan Terbanding untuk dilaksanakan dengan memberikan saksi tidak diberi pelayanan …………………..;
      • Bahwa menurut Majelis PEB barang curah Pemohon Banding yang menurut Terbanding Tanggal Realisasi Ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor bukan objek yang dapat diajukan pembatalan, karena barang telah diekspor dan PEB barang curah Pemohon Banding yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 dan…….. ;
      • Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tidak dilaksanakan, maka eksportir mengajukan PEB baru, yang diatur adalah apabila Pasal 8 …………….;
      • Bahwa pada tanggal 13 April 2012 Terbanding dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat atas nama Direktur Jenderal dengan Surat Tugas Nomor: ST-18/WBC.03/2012 tanggal 31 Januari 2012 …….. menggunakan data dan bukti yang sama yang digunakan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean bukan data dan bukti baru (novum) menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor …………………………………….;
      • Bahwa Majelis berpendapat bahwa antara Terbanding sendiri terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan dasar perhitungan bea keluar yang dapat merugikan Pemohon Banding yang seharusnya untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan, hal tersebut tidak terjadi;
      • Bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 merupakan pendelegasian dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 ……… tidak mendelegasikan mengenai “pembetulan terhadap tanggal perkiraan ekspor” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan mengenai kewajiban Eksportir mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor karena pembetulan melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008;
      • Bahwa berdasarkan Lampiran Bab II nomor urut 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang menyebutkan antara lain “pendelegasian dari Undang-Undang kepada Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat Teknis Adminsitratif” …… Pendelegasian dari Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan a quo hanya mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah tidak ada subdelegasi;
      • Bahwa alasan Penetapan Kembali Terbanding mengkoreksi kurang bayar Bea Keluar PEB Pemohon Banding dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 karena Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dan tidak mengajukan pembatalan PEB. Menurut Majelis seharusnya hal tersebut tidak terjadi, …….;
      • Bahwa oleh karenanya tidak adil apabila kesalahan Terbanding dalam menerapkan atau melaksanakan peraturan perundangundangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar atas eskpor barang curah CRUDE PALM OLEIN ditanggung oleh pengguna jasa kepabeanan dalam hal ini Pemohon Banding;
      • Bahwa Majelis berpendapat bahwa kata “dapat” pada Pasal 4 ayat (2) mempunyai arti bahwa atas ekspor barang curah, PEB dibolehkan disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan sebelum atau sesudah keberangkatan sarana pengangkut dan Pasal 4 ayat (2) khusus mengatur ekspor barang curah, kata “dapat” pada Pasal 4 ayat (2) bukan berarti untuk ekspor barang curah boleh mengajukan PEB dengan menggunakan prosedur ekspor dengan mekanisme ayat (1) PEB mekanisme biasa atau mekanisme ayat (2) PEB barang curah, seharusnya pelaksanaan ekspor barang curah sesuai dengan lampiran V ……..;
      • Bahwa seharusnya Terbanding tidak melayani ekspor barang curah yang menggunakan PEB mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tetapi secara konsisten pelayanan ekspor barang curah harus menggunakan PEB barang curah yang secara khusus sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo;
      • Bahwa akibat dari penjelasan Terbanding tersebut telah membingungkan bagi Pemohon Banding dan Terbanding sendiri dalam membayar dan memungut Penerimaan Negara berupa Bea Keluar atas barang curah CRUDE PALM OLEIN;
      • Bahwa menurut Majelis, dengan diizinkannya eksportir dalam mengekspor barang curah dengan menggunakan dua pilihan dalam prosedur pelayanan ekspor barang curah oleh Terbanding menunjukkan tidak adanya kepastian hukum yang dilakukan oleh Terbanding dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kepabeanan dalam hal ini Pemohon Banding;
      • Bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang mengatur bahwa perhitungan Bea Keluar dihitung dengan menggunakan Tanggal Realisasi Ekspor. Seharusnya jika Terbanding………………….…;
      • Bahwa menurut Majelis PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 adalah PEB yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan ……………, sehingga Penetapan Terbanding Nomor: KEP-76/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 yang perhitungan Bea Keluar dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor bukan dengan tanggal PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 dan aturan yang mengatur perhitungan Bea Keluar ……….…;
      • Bahwa Terbanding dalam penetapan kembali terhadap ekspor barang curah dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 ……. Penetapan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur ………………..;
      • Bahwa menurut Majelis, Sengketa tersebut tidak terjadi apabila Terbanding dalam memungut Bea Keluar melaksanakan prosedur ekspor barang curah CRUDE PALM OLEIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo secara benar dan konsisten. Oleh karenanya, penetapan kembali SPKPBK Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan a quo, sehingga penetapan Terbanding SPKPBK Nomor: KEP-76/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 cacat hukum;
      • Bahwa berdasarkan alasan-alasan Terbanding Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor, Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB, dan tidak mengajukan pembatalan PEB, maka Terbanding menetapkan kembali …………, Majelis berpendapat penetapan kembali Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga penetapan Terbanding cacat hukum;
      • Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding Nomor: KEP-76/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 menjadi Nihil;
    2. Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Facti) sebagaimana tersebut di atas (Romawi VIII angka 1), sama sekali tidak mempertimbangkan terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya pemenuhan ketentuan dalam hal keberatan di bidang Kepabeanan sebagaimana diatur dalam:
      • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU 17/2006);
      • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (selanjutnya disebut PP 55/2008);
      • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 (selanjutnya disebut PMK 145/2007);
      • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar (selanjutnya disebut PMK 214/2008);
      • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar (selanjutnya disebut PMK 67/2010);
      • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1675/KM.4/2010 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar (selanjutnya disebut PMK 1675/2010);
      • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 875/KM.1/2010 tentang Nilai Kurs sebagai dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut KMK 875/2010);
        Sehingga menunjukan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo serta telah membuat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
  4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan Dasar Hukum dan peraturan pelaksanaannya, sebagaimana tersebut di bawah ini:
    1. 17/2006
      1. Pasal 2 Ayat (2) menyatakan “Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor”.
      2. Pasal 2A
        • Ayat (1) menyatakan “Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar”.
        • Ayat (2) menyatakan “Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
          1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
          2. Melindungi kelestarian sumber daya alam;
          3. Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
          4. Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.”
        • Ayat (3) menyatakan “Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.
      3. Pasal 6 Ayat (1) menyatakan “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
    2. PP 55/2008
      1. Pasal 2
        • Ayat (1) menyatakan “Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar”.
        • Ayat (3) menyatakan “Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait”.
      2. Pasal 5
        • Ayat (1) menyatakan “Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait”.
        • Ayat (2) menyatakan “Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya”.
      3. Pasal 7 Ayat (1) menyatakan “Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor”.
      4. Pasal 12
        • Ayat (1) menyatakan “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean”.
        • Ayat (3) menyatakan “Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali”.
    3. PMK 145/2007
      Pasal 2
      • Ayat (1) menyatakan “Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor”.
      • Ayat (2) menyatakan “Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh eksportir/kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean”.
      • Ayat (3) menyatakan “Atas ekspor barang curah, pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut”.
    4. PMK 214/2008
      1. Pasal 5 Ayat (1) menyatakan “Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean”.
      2. Pasal 7 Ayat (5) menyatakan “Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan tidak melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan”.
      3. Pasal 8
        • Ayat (1) menyatakan “Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal:
          1. Pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan setelah Tanggal Perkiraan Ekspor;
          2. Pengajuan pembetulan Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; atau
          3. Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan”.
        • Ayat (2) menyatakan “Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan ekspor”.
      4. Pasal 11 Ayat (1) menyatakan “Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean”.
      5. Pasal 14
        • Ayat (1) menyatakan “Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal:
          1. berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; atau
          2. dalam pelaksanaan audit kepabeanan,
            ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.
        • Ayat (2) menyatakan “Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
          1. Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; dan
          2. Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor”.
        • Ayat (4) menyatakan “Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini”.
        • Ayat (5) menyatakan “Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:
          1. penetapan Direktur Jenderal;
          2. pemberitahuan; dan
          3. penagihan kepada eksportir”.
    5. PMK 67/2010
      1. Pasal 1 Angka 6 menyatakan “Harga Referensi adalah harga ratarata internasional komoditi tertentu untuk penetapan tarif Bea Keluar”.
      2. Pasal 3 Ayat (1) menyatakan “Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude Palm Olein, dan produk turunannya, serta biji kakao”.
    6. KMK 875/KM.1/2010
      Pasal 1 menyebutkan: “Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 Mei 2010 sampai dengan 9 Mei 2010, ditetapkan sebagai berikut:
      1. Rp 8.982,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1-
      2. Rp 7.956,61 Untuk dolar Australia (AUD) 1-
      3. ………. 25. Rp 7,54 Untuk won Korea (KRW) 1-
    7. KMK 1675/KM.4/2010
      Diktum ke empat menyatakan: “Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perdagangan, tarif bea keluar yang dipergunakan untuk barang ekspor berupa:
      1. Kelapa sawit, CRUDE PALM OLEIN dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada kolom 5 lampiran II.”
  5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali untuk selanjutnya menyampaikan bantahan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Pajak yang menjadi alasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali dan penjelasannya kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormat secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
      • Bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar merupakan kewenangan Terbanding untuk dilaksanakan dengan memberikan saksi tidak diberi pelayanan …………………..;
      • Bahwa Menurut Majelis PEB barang curah Pemohon Banding yang menurut Terbanding Tanggal Realisasi Ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor bukan objek yang dapat diajukan pembatalan, karena barang telah diekspor dan PEB barang curah Pemohon Banding yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 dan…. ;
      • Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tidak dilaksanakan, maka eksportir mengajukan PEB baru, yang diatur adalah apabila Pasal 8 …………….;
      • Bahwa alasan Penetapan Kembali Terbanding mengkoreksi kurang bayar Bea Keluar PEB Pemohon Banding dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 karena Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dan tidak mengajukan pembatalan PEB. Menurut Majelis seharusnya hal tersebut tidak terjadi, …….;
      • Bahwa oleh karenanya tidak adil apabila kesalahan Terbanding dalam menerapkan atau melaksanakan peraturan perundangundangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar atas eskpor barang curah CRUDE PALM OLEIN ditanggung oleh pengguna jasa kepabeanan dalam hal ini Pemohon Banding;
      • Bahwa Majelis berpendapat bahwa kata “dapat” pada Pasal 4 ayat (2) mempunyai arti bahwa atas ekspor barang curah, PEB dibolehkan disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan sebelum atau sesudah keberangkatan sarana pengangkut dan Pasal 4 ayat (2) khusus mengatur ekspor barang curah, kata “dapat” pada Pasal 4 ayat (2) bukan berarti untuk ekspor barang curah boleh mengajukan PEB dengan menggunakan prosedur ekspor dengan mekanisme ayat (1) PEB mekanisme biasa atau mekanisme ayat (2) PEB barang curah, seharusnya pelaksanaan ekspor barang curah sesuai dengan lampiran V ……..;
      • Bahwa seharusnya Terbanding tidak melayani ekspor barang curah yang menggunakan PEB mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tetapi secara konsisten pelayanan ekspor barang curah harus menggunakan PEB barang curah yang secara khusus sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo;
      • Bahwa akibat dari penjelasan Terbanding tersebut telah membingungkan bagi Pemohon Banding dan Terbanding sendiri dalam membayar dan memungut Penerimaan Negara berupa Bea Keluar atas barang curah CRUDE PALM OLEIN;
      • Bahwa menurut Majelis, dengan diizinkannya eksportir dalam mengekspor barang curah dengan menggunakan dua pilihan dalam prosedur pelayanan ekspor barang curah oleh Terbanding menunjukkan tidak adanya kepastian hukum yang dilakukan oleh Terbanding dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kepabeanan dalam hal ini Pemohon Banding;
      • Bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang mengatur bahwa perhitungan Bea Keluar dihitung dengan menggunakan Tanggal Realisasi Ekspor. Seharusnya jika Terbanding……………….…;
      • Bahwa Terbanding dalam penetapan kembali terhadap ekspor barang curah dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 ……. Penetapan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur…….………………..;
      • Bahwa menurut Majelis, Sengketa tersebut tidak terjadi apabila Terbanding dalam memungut Bea Keluar melaksanakan prosedur ekspor barang curah CRUDE PALM OLEIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo secara benar dan konsisten. Oleh karenanya, penetapan kembali SPKPBK Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan a quo, sehingga penetapan Terbanding SPKPBK Nomor: KEP-76/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 cacat hukum;
      • Bahwa berdasarkan alasan-alasan Terbanding Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor, Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB, dan tidak mengajukan pembatalan PEB, maka Terbanding menetapkan kembali ………………, Majelis berpendapat penetapan kembali Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga penetapan Terbanding cacat hukum;
      • Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding Nomor: KEP-76/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 menjadi Nihil;
        dengan alasan sebagai berikut:
        1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas;
        2. Berdasarkan ketentuan PMK 145/2007 secara jelas dan tegas
          Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3) menyatakan bahwa:
          Ayat (2) menyatakan “Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh eksportir/kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean”.
          Ayat (3) menyatakan “Atas ekspor barang curah, pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut”, maka jelas terhadap ekspor barang curah atas pemberitahuan pabean ekspornya dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
        3. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK 145/2007 tersebut, cara penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditi yang terkena Bea Keluar dimungkinkan dengan 2 (dua) cara sebagaimana diuraikan di atas, dan pemilihannya diserahkan kepada Eksportir (in casu Termohon Peninjauan Kembali) untuk menggunakan mekanisme biasa atau mekanisme barang curah.
          Oleh karenanya, sesuai dengan kata “dapat” pada ketentuan Pasal 2 Ayat (3) PMK 145/2007 tersebut, maka untuk ekspor barang dengan karakteristik curah tidak berarti wajib menggunakan mekanisme curah, melainkan diperkenankan untuk menggunakan mekanisme biasa;
        4. Bahwa sengketa Banding dalam perkara a quo merupakan akibat dari ketidaktaatan Termohon Peninjauan Kembali dalam mematuhi konsekuensi dari mekanisme yang dipilihnya;
        5. Bahwa PEB dalam perkara a quo adalah PEB yang pengajuannya menggunakan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK 145/2007, yang pengajuannya dilakukan di akhir-akhir bulan dimana tarif Bea Keluar pada bulan berikutnya mengalami kenaikan, walaupun jadwal kapal maupun kesiapan barang sendiri belum jelas, Termohon Peninjauan Kembali memanfaatkan keuntungan dari pengajuan PEB di depan karena tarif dan Harga Ekspor lebih rendah namun Termohon Peninjauan Kembali tidak mematuhi konsekuensi yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 214/2008;
        6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (5) PMK 214/2008 telah secara tegas dinyatakan “Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan tidak melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan”.
        7. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf c PMK 214/2008 secara tegas menyatakan “Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal: c. Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan”;
        8. Berdasarkan fakta hukum yang ada bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan penimbunan dan pemuatan barang ekspor di luar kawasan pabean, yang apabila eksportasi tidak sesuai tanggal perkiraan ekspor dan tidak memenuhi kondisi yang dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (5) PMK 214/2008, maka berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf c PMK 214/2008 atas PEB 003485 tanggal 27 Agustus 2010 wajib dibatalkan. Dan apabila eksportasi tetap akan dilakukan, maka eksportir wajib mengajukan PEB baru dengan membayar Bea Keluar sesuai tarif dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal PEB baru dimaksud (sesuai Pasal 6 PP 55/2008 jo. Pasal 5 PMK 214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean);
        9. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (2) PMK 214/2008, apabila PEB 003485 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dibatallkan, maka atas eksportasi tersebut tidak dilayani;
        10. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf c PMK 214/2008 telah diatur mengenai kewajiban membatalkan PEB atas eksportasi yang melampaui tanggal perkiraan ekspor dan ditimbun serta dimuat diluar kawasan pabean;
        11. Bahwa pembatalan PEB sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf c PMK 214/2008 untuk eksportasi yang melampaui tanggal perkiraan ekspor dan ditimbun serta dimuat ditempat lain selain kawasan pabean adalah mutlak dan melakukan pembayaran Bea Keluar dengan menggunakan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor baru adalah mutlak apabila eksportasi tetap akan dilakukan (mengingat barang ekspor dalam perkara a quo melebihi tanggal perkiraan ekspor dan dimuat di tempat lain selain kawasan pabean);
        12. Berdasarkan fakta hukum dalam perkara a quo yaitu eksportasi melampaui tanggal perkiraan ekspor (tanggal perkiraan ekspor adalah 31 Agustus dan realisasi ekspor tanggal 1 September 2010) dan barang ekspor ditimbun dan dimuat di tempat lain selain kawasan pabean, namun PEB tidak dibatalkan dan tidak diajukan PEB baru dengan penghitungan bea keluar baru (tarif bea keluar telah berubah), maka pembatalan dan pembayaran bea keluar dengan penghitungan baru adalah mutlak dan pelayanan eksportasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak serta merta menggugurkan kewajiban eksportir untuk melakukan pembayaran bea keluar yang seharusnya;
        13. Berdasarkan Pasal 2 PP 55/2008 telah diatur bahwa terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar, yang artinya ketentuan untuk membayar Bea Keluar eksportasi komoditi yang ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar adalah hal yang mutlak. Sehingga apabila ada kejadian suatu eksportasi komoditi yang terkena Bea Keluar diberitahukan dalam PEB tanpa membayar Bea Keluar dan atas eksportasi tersebut telah dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai, tidak serta merta menggugurkan kewajiban eksportir untuk membayar Bea Keluar. Oleh karena itu, apabila terdapat eksportasi komoditi yang terkena Bea Keluar yang masih terdapat kewajiban membayar Bea Keluar namun tetap dilayani eksportasinya oleh Pejabat Bea dan Cukai (pejabat pemeriksa dokumen), maka Pemohon Peninjauan Kembali (in casu Direktur Jenderal Bea dan Cukai) akan menggunakan kewenangannya dalam rangka pengawasan dan evaluasi melalui mekanisme penetapan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) PP 55/2008 untuk menagih Bea Keluar yang seharusnya atau kurang dibayar oleh eksportir (in casu Termohon Peninjauan Kembali);
        14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan khususnya terkait Penetapan Kembali Penghitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh PT. XXX sebagaimana diatur dalam UU 17/2006, PP 55/2008, PMK 145/2007, dan PMK 214/2008, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas
      pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
      • Bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 merupakan pendelegasian dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 ……… tidak mendelegasikan mengenai “pembetulan terhadap tanggal perkiraan ekspor” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan mengenai kewajiban Eksportir mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor karena pembetulan melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008;
      • Bahwa berdasarkan Lampiran Bab II Nomor Urut 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang menyebutkan antara lain “pendelegasian dari undang-undang kepada Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat Teknis Administratif” …… Pendelegasian dari Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan a quo hanya mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah tidak ada subdelegasi;
        dengan alasan sebagai berikut:
        1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukan pertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
        2. Bahwa berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 18 PP 55/2008:
          • Pasal 14 menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri”.
          • Pasal 18 menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan, penetapan keberatan, dan tata cara pengembalian Bea Keluar diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri”.
        3. Bahwa dalam konsiderans menimbang PMK 214/2008 telah disebutkan “bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar”, sehingga telah nyata dan jelas bahwa PMK 214/2008 merupakan pengaturan lebih lanjut yang diamanatkan Pasal 14 dan Pasal 18 PP 55/2008;
        4. Bahwa berdasarkan Pasal 2A Ayat (3) UU 17/2006 disebutkan “Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”;
        5. Bahwa dalam konsiderans menimbang PP 55/2008 telah disebutkan “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor”, sehingga telah nyata dan jelas bahwa PP 55/2008 merupakan pengaturan lebih lanjut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2A Ayat (3) UU 17/2006;
        6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PMK 214/2008 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang sah dan merupakan pengaturan lebih lanjut sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangundangan (in casu PP 55/2008);
        7. Bahwa berdasarkan Pasal 31 UU 14/2002:
          • Ayat (1) menyatakan “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak”.
          • Ayat (2) menyatakan “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
          • Ayat (3) menyatakan “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
            sehingga telah jelas bahwa kewenangan Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa pajak, dan tidak ada kewenangan pengadilan pajak untuk menguji sebuah peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi dan/atau terhadap undang-undang, karena kewenangan menguji peraturan dibawah undang-undang terhadap undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung.
        8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam melaksanakan kewenangan yang dimilikinya, sehingga menghasilkan putusan yang keliru dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
    3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan :
      • Bahwa menurut Majelis tanggal perkiraan ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008) masih merupakan tanggal dugaan atau praduga yang belum pasti …… Oleh karenanya tidak adil apabila baru perkiraan sudah dinyatakan salah dan dikenakan koreksi berupa tambah bayar dengan alasan tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB dan pembatalan PEB;
      • Bahwa pada tanggal 13 April 2012 Terbanding dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat atas nama Direktur Jenderal dengan Surat Tugas Nomor: ST-18/WBC.03/2012 tanggal 31 Januari 2012 …….. menggunakan data dan bukti yang sama yang digunakan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean bukan data dan bukti baru (novum) menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor …………………………………….;
      • Bahwa Majelis berpendapat bahwa antara Terbanding sendiri terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan dasar perhitungan Bea Keluar yang dapat merugikan Pemohon Banding yang seharusnya untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan, hal tersebut tidak terjadi;
      • Bahwa menurut Majelis PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 adalah PEB yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan ……………, sehingga Penetapan Terbanding Nomor: KEP-76/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 yang perhitungan Bea Keluar dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor bukan dengan tanggal PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 dan aturan yang mengatur perhitungan Bea Keluar ……….…;
      • Bahwa berdasarkan alasan-alasan Terbanding, Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor, Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB, dan tidak mengajukan pembatalan PEB, maka Terbanding menetapkan kembali ………………, Majelis berpendapat penetapan kembali Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga penetapan Terbanding cacat hukum;
        dengan alasan sebagai berikut:
        1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukan pertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas;
        2. Bahwa penentuan tanggal selesai muat untuk penetapan kembali bea keluar telah menjunjung prinsip keadilan bagi eksportir karena titik ini merupakan titik paling menguntungkan bagi eksportir, karena berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU 17/2006 barang dianggap diekspor apabila telah dimuat di sarana pengangkut. Dan berdasarkan 1 butir 14 PMK 214/2008, tanggal perkiraan ekspor dimaksudkan dengan tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju keluar daerah pabean yang justru memberikan keuntungan bagi eksportir untuk menghindari kenaikan tarif karena bea keluar telah dibayarkan pada saat pengajuan PEB sementara barang masih belum terealisasi ekspornya;
        3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 PP 55/2008 jo. Pasal 5 PMK 214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;
        4. Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembal sampaikan, sesuai penjelasan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU 17/2006 disebutkan bahwa secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean;
        5. Bahwa fakta hukum dalam perkara a quo dapat disampaikan sebagai berikut:
          • PEB dalam perkara a quo adalah Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 dengan tanggal perkiraan ekspor 31 Agustus;
          • Selesai muat barang ekspor ke sarana pengangkut (realisasi ekspor) adalah tanggal 1 September 2010 (sesuai catatan petugas Bea dan Cukai pengawas pemuatan barang pada Nota Pelayanan Ekspor);
          • Barang ekspor dalam perkara a quo adalah barang ekspor yang terhadap proses ekpsortasnya ditimbun dan dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean;
        6. Bahwa terhadap permasalahan eksportasi yang melampaui tanggal perkiraan ekspor dan barang ekspor dimuat diluar kawasan pabean berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf c dan Pasal 7 Ayat (5) PMK 214/2008 pembatalan PEB adalah mutlak, namun apabila tidak dilakukan pembatalan PEB dan atas eksportasinya telah dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008 untuk melakukan penetapan kembali yang juga berfungsi sebagai pengawasan dan evaluasi atas kegiatan eksportasi dengan pengenaan bea keluar;
        7. Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali melakukan pembatalan ekspor atas PEB 003485 tanggal 27 Agustus 2010 pada tanggal 31 Agustus sebagai akibat tidak selesainya proses muat (ekspor tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus), maka terhadap ekspor yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2010, Termohon Peninjauan Kembali seharusnya mengajukan PEB baru yang tentunya akan dikenakan penghitungan tarif Bea Keluar yang berlaku saat PEB baru;
        8. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 PP 55/2008 jo. Pasal 5 PMK 214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean, maka terhadap PEB baru yang seharusnya diajukan (sebelum dilakukan ekspor tanggal 1 September 2010) akan dikenakan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sesuai ketentuan yang berlaku pada hari itu yaitu dengan tarif 3% Harga Ekspor = USD 850/MT (Kurs 1 USD Rp8.982,00) sesuai PMK 67/PMK.011/2010 jo. KMK Nomor 1675/KM.4/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar, yang berlaku tanggal 1 September 2010 sampai tanggal 30 September 2010;
        9. Bahwa penagihan melalui mekanisme penetapan kembali sebagaimana yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali adalah merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan (in casu Pasal 12 PP 55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008) yang merupakan konsekuensi logis atas ketidakpatuhan Termohon Peninjauan Kembali dalam mematuhi ketentuan di bidang ekspor karena Termohon Peninjauan Kembali menghindari adanya kenaikan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku sejak tanggal 30 Agustus s.d. 5 September 2010;
        10. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan “bahwa Majelis berpendapat bahwa antara Terbanding sendiri terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan dasar perhitungan Bea Keluar yang dapat merugikan Pemohon Banding yang seharusnya untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan, hal tersebut tidak terjadi” adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan menunjukkan ketidakpahaman Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait mekanisme penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
        11. Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan kembali, penghitungan PEB 003485 tanggal 27 Agustus 2010 adalah sesuai tarif Bea Keluar dan Harga ekspor yang berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010 dengan tanggal perkiraan ekspor 31 Agustus, namun mengingat ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan barang ekspor dimuat diluar kawasan pabean maka sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf c dan Pasal 7 Ayat (5) PMK 214/2008 pembatalan PEB adalah mutlak dan wajib dilakukan pengajuan PEB baru yang kemudian dihitung dan dievaluasi pada mekanisme penetapan kembali, dengan penghitungan Bea Keluar berdasarkan tarif dan harga ekspor yang berlaku pada saat apabila PEB baru tersebut didaftarkan yaitu sebelum ekspor dilakukan (tanggal 1 September 2010);
        12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan khususnya terkait Penetapan Kembali Penghitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh PT. XXX sebagaimana diatur dalam UU 17/2006, PP 55/2008, PMK 145/2007, dan PMK 214/2008, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan;
    4. Bahwa barang ekspor dalam perkara a quo adalah barang ekspor yang terhadap proses eksportasinya ditimbun dan dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean;
    5. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan pemberitahuan ekspor barang berdasarkan PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 dengan jenis barang Crude Palm Olein sebanyak 5.609 MT dengan Bea Keluar Tarif 3% Harga Ekspor USD 762/MT Kurs 1 USD = Rp8.968,00 dengan tanggal perkiraan ekspor tanggal 31 Agustus;
    6. Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi, atas PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut selesai pada tanggal 1 September 2010, sehingga ekspor dianggap terjadi pada tanggal 1 September 2010 (sesuai Pasal 2 Ayat (2) UU 17/2006);
    7. Bahwa terhadap permasalahan eksportasi yang melampaui tanggal perkiraan ekspor dan barang ekspor dimuat diluar kawasan pabean berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf c dan Pasal 7 Ayat (5) PMK 214/2008 pembatalan PEB adalah mutlak, dan Termohon Peninjauan Kembali wajib mengajukan PEB baru apabila tetap ingin melakukan ekspor namun apabila tidak dilakukan pembatalan PEB dan atas eksportasinya telah dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) dapat menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008 untuk melakukan penetapan kembali dalam rangka mengamankan hak-hak negara;
    8. Bahwa pada tanggal 31 Agustus telah dikeluarkan KMK.1675/KM.4/2010 yang menetapkan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa CRUDE PALM OLEIN adalah sebesar USD 850/MT dengan Bea Keluar sebesar 3%, yang berlaku mulai tanggal 30 Agustus s.d. 5 September 2010;
    9. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 secara tegas menyatakan “Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean”, sehingga dengan demikian jelas bahwa Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang didaftarkan ke kantor Pemohon Peninjauan Kembali;
    10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 dan KMK 1675/KM.4/2010, maka terhadap Ekspor Barang berupa CRUDE PALM OLEIN yang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nya dilakukan pada rentang waktu antara tanggal 1 Mei 2010 s.d. 31 Mei 2010 dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 3% dengan Harga Ekspor sebesar USD 850/MT;
    11. Berdasarkan ketentuan di atas, maka terhadap barang ekspor milik Termohon Peninjauan Kembali yang diberitahukan melalui PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 berupa CRUDE PALM OLEIN sebanyak 5.609 MT dengan Tarif Bea Keluar 3% Harga Ekspor USD 762/MT (Kurs 1 USD = Rp8.968,00), ditetapkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (in casu Direktur Jendeal Bea dan Cukai) dengan Tarif Bea Keluar 3% dan Harga Ekspor USD 850/MT (Kurs 1 USD = Rp8.982,00), sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp1.430.262.000,00 dengan pertimbangan bahwa seharusnya PEB 003485 tanggal 27 Agustus 2010 dibatalkan dan wajib mengajukan PEB baru pada saat sebelum ekspor dilakukan;
    12. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:
      -PP 55/2008;-PMK 214/2008;-PMK 67/2010;-KMK 1675/2010;-KMK 875/2010.maka penetapan kembali Pemohon Peninjauan Kembali yang menetapkan pembebanan Bea Keluar atas ekspor CRUDE PALM OLEIN yang diberitahukan berdasarkan PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 (yang seharusnya dibatalkan dan diajukan PEB baru) dengan Tarif Bea Keluar 3% dan Harga Ekspor USD 850/MT, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp1.430.262.000,00 adalah telah benar dan berdasar ketentuan dan/atau peraturan perundangundangan.
    13. Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, tetap dilayaninya eksportasi oleh pejabat Bea dan Cukai atas PEB biasa yang melampaui tanggal perkiraan ekspor dan tidak dilakukan pembatalan adalah semata-mata karena mengedepankan pelayanan.
      Lain halnya dibidang impor dimana UU 17/2006 memberikan penekanan berimbang antara pelayanan dan pengawasan, sementara dibidang ekspor lebih ditekankan adalah sisi pelayanannya sehingga walaupun Pasal 8 Ayat (2) PMK 214/2008 mengatur untuk dilayani eksportasi yang tidak memenuhi kondisi Pasal 7 Ayat (5) PMK 214/2008, dengan memegang prinsip UU 17/2006 maka pelayanan tetap diberikan dengan pertimbangan hal tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban eksportir dalam membayar Bea Keluar sesuai dengan yang seharusnya dibayar yang akan dievaluasi dan diawasi melalui mekanisme penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) demi mengamankan hak-hak negara untuk kepentingan bersama (bangsa dan negara) di atas kepentingan pribadi atau golongan;
    14. Bahwa dengan demikian telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penetapan Bea Keluar oleh Pemohon Peninjauan Kembali terhadap PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 (yang seharusnya dibatalkan dan diajukan PEB baru) a.n. Termohon Peninjauan Kembali dengan Tarif Bea Keluar 3% dan Harga Ekspor USD 850/MT, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp1.430.262.000,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan;
    15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya telah salah menerapkan hukum, melakukan kelalaian, dan tidak cermat sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sehingga sangat berdasar hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Yang Terhormat menyatakan batal putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 45079/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 22 Mei 2013;
    16. Berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan sebagai berikut:
      1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukan pertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas