Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1190/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1190/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-447/PJ./2015, tanggal 5 Februari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di YYY Industrial Town Blok E, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, 17xxx, diwakili oleh HHH selaku Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56830/PP/M.IA/16/2014, tanggal 3 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Keberatan bahwa Pemohon Banding melaporkan Surat Permohonan Keberatan pada tanggal 9 Juli 2012 dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 10 Juli 2012; bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan tertangal 8 Juli 2013, tetapi Pemohon Banding baru menerima Keputusan Keberatan pada tanggal 10 Juli 2013; bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Surat Keputusan Keberatan harus diterbitkan atau dikirimkan (melalui pos atau faxsimile) kepada Pemohon Banding paling lambat pada tanggal 9 Juli 2013, karena jika belum dikirimkan pada tanggal 9 Juli 2013 maka Surat Keputusan Keberatan tersebut akan dianggap batal hukum penerbitan Keputusan Keberatan; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memintakan kepada Terbanding berupa bukti resmi pengiriman Surat Keputusan Keberatan Terbanding No. KEP-777/WPJ.22/BD.06/ 2013 tanggal 8 Juli 2013; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak – Rp 360.465.508,-bahwa Dasar Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terdiri dari 2 (dua) sumber: Rupiah a Koreksi Peredaran Usaha di SKPLB PPh Badan 4.254.307.302 b Koreksi Ekualisasi PPh Badan dan SPT PPN Jan-Des 2010 71.278.792 Total Koreksi DPP 4.325.586.094 Koreksi DPP per bulan (Total Koreksi dibagi 12) 360.465.508 bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 360.465.508; PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDINGbahwa berdasarkan penjelasan dari surat permohonan banding Pemohon Banding diatas maka perhitungan PPN Masa Nopember 2010 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Keterangan Menurut Kep Keberatan Terbanding(Rupiah)(a) Permohonan BandingPemohon Banding(Rupiah)(b) Selisih DiajukanBanding(Rupiah)(a-b) Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan Ekspor 0 0 – – Penyerahan Yang Hrs Dipungut 4.041.229.447 3.680.763.939 360.465.508 – Penyerahan PPN Tidak Dipungut – Total Seluruh Penyerahan 4.041.229.447 3.680.763.939 360.465.508 Pajak Keluaran 404.122.945 368.076.356 36.046.553 Pajak Masukan (598.313.434) (598.313.434) – Jumlah PPN Kurang (Lebih) Dibayar (194.190.489) (230.237.078) 36.046.588 Dikompensasikan ke Masa berikut 230.237.078 230.237.078 – Jumlah (lebih) /kurang Bayar 36.046.588 – 36.046.588 Sanksi Bunga Pasal 13(2) KUP – – Sanksi Pasal 13(3) KUP 36.046.588 – 36.046.588 Jumlah PPN Masih Hants Dibayar 72.093.177 – 72.093.177 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56830/ PP/M.IA/16/2014, tanggal 3 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-777/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2010 Nomor: 00377/207/10/431/12 tanggal 26 April 2012, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, beralamat di YYY Industrial Town Blok E, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, 17xxx, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 5.832.753.728,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 583.275.351,00 Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp 825.002.406,00) PPN yang kurang/lebih dibayar (Rp 241.727.055,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 241.752.055,00 Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi: kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56830/PP/M.IA/16/2014, tanggal 3 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-447/PJ./2015, tanggal 5 Februari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Februari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Februari 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 November 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Desember 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 19/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1333/PJ./2012, tanggal 27 Agustus 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jalan MM Nomor YY BIP Lantai DD Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung; Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada: SS, S.E,Kuasa Hukum, beralamat di Kampung YY, RT. F/Y, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/MMS/CORP/II/12, tanggal 16 Februari 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang,bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 25Mei 2012yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Dasar Formal; Alasan Permohonan Banding;Bahwa alasan Banding yang diutarakan adalah didasarkan pada alasan koreksi dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-44/1.1/WPJ.09/KP.1100/2010 tanggal 5 Maret 2010 sebagaimana dipaparkan di bawah ini; Pokok Banding:Koreksi atas Pajak Masukan Masa Agustus 2008 adalah sebesar Rp48.166.839,00;Bahwa alasan Pemeriksa atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:Bahwa Pajak Masukan atas nama PT. YYY (NPWP. 02.xxxx), Nomor Faktur Pajak: 010.xxxx tanggal 25 Agustus 2008 dengan nilai PPN Rp48.166.839,00 tidak ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak namun ditandatangani oleh Konsultan Pajak (Pihak Lain) sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak cacat, tidak memenuhi ketentuan formal pengisian kelengkapan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 18 Tahun 2000, yang mengharuskan Faktur Pajak ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar, oleh karena itu dilakukan koreksi positif atas Pajak Masukan tersebut; Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk ukuran Pengadaan, Tatacara Penyampaian dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar dipertegas bahwa Pengusaha Kena Pajak Badan, Faktur Pajak ditandatangani oleh Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar yang termasuk dalam struktur organisasi, sedangkan untuk Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar; Alasan Menolak Koreksi;Bahwa alasan menolak koreksi sebagaimana dipaparkan di atas adalah sebagai berikut: Perhitungan Menurut Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar SKPKB PPN Masa Agustus 2008 Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010 atas nama PT. XXX, NPWP: 02.191.199.5-411.001, ditinjau kembali dan ditetapkan menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah menurutPemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.l. Ekspor 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 +a.5) 0,00 b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b) 0,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dad Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.l. Impor BKP 0,00 Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud dr Luar Daerah Pabean 0,00 Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean 0,00 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00 Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 Penyerahan atas aktiva y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan 0,00 Jumlah 0,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (1.a.2/1.d.7) 0,00 b. Dikurangi: PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 4.796.822.250,00 STP (pokok kurang bayar) 0,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 Lain-lain 0,00 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +115) 4.796.822.250,00 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP 0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 4.796.822.250,00 e Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (4.796.822.250,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4.796.822.250,00 b. Dikompensaikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) 0,00 c. Jumlah (a+b) 4.796.822.250,00 4 Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0,00 5 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00 e. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP 0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0,00 Permohonan Banding;Bahwa memohon kepada Pengadilan Pajak, untuk mernpertimbangkan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010 tersebut dan ditetapkan menjadi Lebih Bayar berdasarkan alasan tersebut di atas; Permohonan Hadir Dalam Persidangan;Bahwa sekaligus melalui surat ini, mungkin Pemohon Banding akan menunjuk Kuasa Hukum dari Pemohon Banding, mengajukan permohonan untuk dapat menghadiri sidang-sidang yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehubungan dengan pokok sengketa sebagaimana dipaparkan di atas guna memberikan keterangan lisan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/ M.XIV/16/2012, tanggal 25Mei 2012yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-607/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 31 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010, atas nama PT. XXX, NPWP 02.xxxx, beralamat di Jalan MM Nomor YY BIP Lantai DD Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. Ekspor Rp 0,00 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00 c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00 d. Jumlah Rp 0,00 Pajak Keluaran: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 4.796.822.250,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 d. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Rp 0,00 e.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1210/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1210/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: XXX, beralamat di Jalan YY RT/RW. Y/D Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72xxx;Selanjutnya memberi kuasa kepada: Drs. AAA, Ak., S.H., BKP, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan S Nomor YY, RT. D, Simp. Gatot Subroto VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42,Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2705/PJ./2015 tanggal 23 Juli 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2004 Nomor 00029/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Yang Dibetulkan Dengan KEP-40/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama: XXX, NPWP: 07.xxx beralamat di Jl. YY RT/RW. Y/D Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 25 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Juli 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juli 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP- 829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Konsiderannya : (terlampir) Tertulis: Seharusnya: Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka Surat Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum. PERTIMBANGAN HUKUM (Sesuai Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 38 s.d 44 dari 51 halaman Alenia 9 dan Alenia 10)Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak 3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding – Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, majelis berkesimpulan sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan; SEHARUSNYA Bahwa Surat Keputusan Terbanding KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 TIDAK MEMENUHI Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan;DASAR HUKUM pengajuan Peninjauan Kembali: Berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Putusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pendapat Majelis (Sesuai Put.50766/PP/M.XVIIIB/16/2014 dari halaman 47 s/d 50 dari 51 halaman) Materi bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengikuti sunset policy; Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding (pemeriksa) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II; Bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka apa yang dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku; Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak April 2004 sama-sama menyatakan Pajak Masuk PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2004 adalah sebesar Rp97.895.876,00; Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002;Bahwa Majelis setalah memperhatikan hal-hal di atas dan mempelajari perhtiungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpedapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak/pajak yang dapat diperhitungkan;Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 730/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 730/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-71/BC/2015, Tanggal 31 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 5, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dan alamat korespondensi di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta Utara, DKI Jakarta 10014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61094/PP/M.IXA/19/2015, Tanggal 28 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding KEP-1162/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam surat nomor S-5082/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013; Bahwa adapun alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut:Bahwa pemenuhan ketentuan formal pemenuhan ketentuan formal banding: Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) yang menyatakan bahwa Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan bandingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa ketentuan material:Bahwa perhitungan permohonan pengembalian bea masuk menurut Surat Nomor: S-5082/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan pengembalian bea masuk Nomor: 1533/FAD/AD/EX/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang permohonan pengembalian bea masuk terhadap PIB nomor 097667 tanggal 13 Maret 2012 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 63.098.779 63.098.779 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Surat Keputusan Penetapan atas Keberatan: Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan ataspenetapan surat Nomor: S-5082/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang tidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masuk terhadap PIB Nomor: 097667 tanggal 13 Maret 2012 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 63.098.779 63.098.779 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa alasan material pengajuan banding:Bahwa menurut Terbanding:Bahwa timbulnya Keputusan Penetapan atas Keberatan karena menurut Terbanding bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalah Perwakilan Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional dalam hal ini Perwakilan Kedutaan Republik Kolombia bukan Pemohon Banding sehingga perhitungan pengembalian Bea Masuk sebesar: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi Ditetapkan Bea Masuk 63.098.779 63.098.779 0 Cukai 0 0 0 PPN 0 0 0 PPnBM 0 0 0 PPh Ps 22 0 0 0 Jumlah restitusi 0 Bahwa menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan penetapan Terbandingtersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963 yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211), antara lain diatur bahwa kepada Perwakilan Negara Asing dapat diberikan pembebasan pajak dengan asas timbal balik; Bahwa barang perwakilan negara asing diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan “Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa (1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas b. impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26; Bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan atas impor ini telah dikenakan dan dilunasi kewajiban pembayaran Bea Masuknya sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku; Bahwa atas kendaraan yang Pemohon Banding impor dan telah dibayarkan kewajiban Bea Masuknya tersebut, Pemohon Banding jual kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk (PP8/PP19) dari Deplu/Setneg dan Terbanding; Bahwa oleh karena Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing telah memiliki dokumen PP8/PP19 pada saat melakukan pembelian kendaraan dari Pemohon Banding, maka Bea Masuk yang Pemohon Banding bayarkan pada saat melakukan impor kendaraan tersebut dikeluarkan dari harga jual dan akan dimintakan pengembalian kepada Terbanding; Bahwa jika kemudian Bea Masuk ini tidak dapat dimintakan pengembalian, maka beban Bea Masuk akan menjadi beban Pemohon Banding dan hal ini tidak sesuai dengan Konvensi Wina, karena beban Bea Masuk tersebut seharusnya menjadi beban Negara karena asas timbal balik; Bahwa sebagai gambaran Pemohon Banding sampaikan flow atas penjualan kendaraan kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing;Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan permohonan pengembalian Bea Masuk yang diterbitkan oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok adalah tidak benar dan bertentangan dengan: Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar permohonan Pemohon Banding atas surat penolakan keberatan pengembalian Bea Masuk yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok dapat dikabulkan, sehingga bea masuk atas impor kendaraan bermotor yang sudah Pemohon Banding
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 729/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 729/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-65/BC/2015, Tanggal 31 Juli 2015 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jalan JJ No. Y, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx dan alamat korespondensi di Jalan LL, Sunter II, Jakarta Utara 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61102/PP/M.IXA/19/2015, Tanggal 28 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding KEP-1174/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Nomor S-5085/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013; bahwa adapun alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut:bahwa pemenuhan ketentuan formal pemenuhan ketentuan formal banding:bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) yang menyatakan bahwa Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61102/PP/M.IXA/19/2015, Tanggal 28 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1174/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Nomor: S-5085/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT XXX, NPWP 02.xxxx, beralamat sesuai NPWP di Jalan JJ No. Y, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx dan alamat korespondensi di Jalan LL, Sunter II, Jakarta Utara 10xxx dan menetapkan atas penjualan barang impor berupa 1 unit GGG A/T 2.4 L-X (standard), dengan Nomor Mesin 2xxx dan Nomor Rangka JTxxxx3, Negara asal Japan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 087154 tanggal 06 Maret 2012 mendapat pengembalian bea masuk sebesar Rp54.441.077,00 (lima puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu tujuh puluh tujuh rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61102/PP/M.IXA/19/2015, Tanggal 28 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-65/BC/2015, Tanggal 31 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 3 Agustus 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 Agustus 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Januari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1174/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Keberatan atas Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Nomor: S-5085/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.xxxx, dan menetapkan atas penjualan barang impor berupa 1 unit TNA A/T 2.4 L-X (standard), dengan Nomor Mesin 2xxx dan Nomor Rangka JTxxxx3, Negara asal Japan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 087154 tanggal 06 Maret 2012 mendapat pengembalian bea masuk sebesar Rp54.441.077,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016, oleh Dr. PPP, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. MMM, S.H., M.S. dan NNN, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RRR, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./Dr. MMM, S.H., M.S. ttd./NNN, S.H., M.Hum Ketua
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 255/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 255/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2553/PJ./2013 tanggal 14 November 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, NPWP : 01.xxxx, beralamat di : The L 3rd Floor Lot YY, Kawasan C, Jl. R No.D, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh MNO, Direktur PT. XXX, berkedudukan di Jakarta Utara dan berkantor di The L 3rd Floor Lot YY, Kawasan C, Jl. R No.D, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Buma/Dir/2014/XI/0607/SKLR, tanggal 10 November 2014, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46629/PP/M.II/13/2013, Tanggal 20 Agustus 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor 1086/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Oktober 2011 dengan penjelasan sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46629/PP/M.II/13/2013, Tanggal 20 Agustus 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1086/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00063/204/08/091/10 tanggal 2 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00134/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 27 September 2011, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, beralamat di: The L 3rd Floor Lot YY, Kawasan C, Jl. R No.D, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp.202.047.788.362,00 PPh Pasal 26 yang terutang Rp. 20.204.778.827,00 Kredit Pajak Rp. 20.204.778.827,00 Pajak yang kurang dibayar Rp. N I H I L Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46629/PP/M.II/13/2013, Tanggal 20 Agustus 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 02 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2553/PJ./2013 tanggal 14 November 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 25 November 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 16 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 November 2014;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut : Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp71.327.616.636,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1086/WPJ.19/ BD.05/2011 tanggal 26 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00063/204/08/091/10 tanggal 02 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00134/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 27 September 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.837.370.4-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 02 Mei 2016, oleh H. CCC, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, SH., MS., dan Dr. BBB, SH., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./Dr. AAA, SH., MS. ttd./Dr. BBB, SH., CN. Ketua Majelis, ttd./H. CCC, SH., MH. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd./DDD, SH., MH. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx