Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1353/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1353/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1371/PJ/2014 tanggal 28 Mei 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di M Plaza Lt. YY, Jalan FFF Kav. YY, Jakarta Pusat 10xxx, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. MNO, SH., PQR, SH. LL.M., dan STU, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum MMM, yang beralamat di DD (Dahulu bernama Wisma YYY), Lantai ZZ, Jalan GG Kav. Y, Jakarta 12xxx, dan2. Drs. PWX dan YZA, SE., Ak., Para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor PT YYY yang beralamat di Wisma GGG, Lantai YY, Jalan GG Nomor Y, Jakarta 10xxx,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 102/SK.TTI-03/16, Tanggal 10 Maret 2016, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50406/PP/M.IVA/16/2014, Tanggal 11 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Pokok Sengketa Ketentuan Formal Bahwa sebagai hasil pemeriksaan Pajak Tahun 2008 yang dilakukan oleh KPP PMA 3, telah menerbitkan SKPKB PPN untuk Masa Pajak April 2008 dengan Nomor : 00401/207/08/056/10 tanggal 27 September 2010 telah menetapkan PPN Kurang Bayar sebesar Rp 962.027.096,00; Bahwa SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 tersebut telah Pemohon Banding lunasi sebesar Rp 481.013.548,00;Bahwa ringkasan SKPKB PPN yang diterbitkan untuk Masa Pajak April 2008 termasuk koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Koreksi 1 Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 0 0 0 a.1 Ekspor 28.621.085.505 28.621.085.505 0 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 381.604.482.493 386.071.969.525 4.467.487.032 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 0 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 68.053.120.076 68.053.120.076 0 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 165.952.456 165.952.456 0 a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 478.278.688.074 482.746.175.106 4.467.487.032 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar : a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 38.160.448.051 38.607.196.952 446.748.901 b Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 38.670.382.718 38.636.118.071 (34.264.647) b.3 STP (pokok kurang bayar) 0 0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 b.5 Lain-lain 0 0 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 38.670.382.718 38.636.118.071 (34.264.647) c Diperhitungkan c.1 d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 38.670.382.718 38.636.118.071 (34.264.647) e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (ad) (509.934.667) (28.921.119) (481.013.548) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 509.934.667 509.934.667 b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0 0 c Jumlah (a+b) 509.934.667 509.934.667 4 PPN yang kurang dibayar 0 481.013.548 (481.013.548) 5 Sanksi administrasi : b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 481.013.548 481.013.548 6 Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g) 962.027.096 Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dengan surat keberatan Nomor : 130-SK.TTI-12/10 tanggal 13 Desember 2010 dan diterima oleh KPP PMA 3 pada tanggal 20 Desember 2010; Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-2731/WPJ.07/2011 tanggal 28 Oktober 2011 yang memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 481.013.548 0 481.013.548 Sanksi Bunga 0 0 0 Sanksi Kenaikan 481.013.548 0 481.013.548 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) Dibayar 962.027.096 0 962.027.096 Bahwa dasar penolakan Keputusan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 tersebut adalah tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding dengan Nomor : KEP-2731/WPJ.07/2011 tanggal 28 Oktober 2011 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi yang dipertahankan yaitu sebesar Rp 4.467.487.032,00; Pendapat dan Alasan BandingDasar dan Alasan Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 4.467.487.032,00 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut: Menurut Pemeriksa/Peneliti Keberatan:Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 4.467.487.032,00 berdasarkan hasil analisa bahwa penyerahan ini merupakan pencatatan penghasilan yang berasal dari export/import/domestic assistance, commission yang ditagih kepada Wajib Pajak Dalam Negeri dan atau Wajib Pajak Luar Negeri. Jasa perdagangan yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa asistansi transaksi perdagangan ekspor, impor, dan jasa perantara (komisi) yang keseluruhan jasa kena pajak tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia;Bahwa berdasarkan hasil analisa tersebut, selanjutnya pemeriksa berpendapat Bahwa terdapat Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sejumlah Rp 4.467.487.032,00 merupakan penyerahan yang harus dikenakan PPN; Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 4.467.487.032,00 tersebut di atas karena hal-hal sebagai berikut: Pasal 4 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : Bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan juga tidak termasuk dalam Pasal 4 huruf e tersebut. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri.Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN;Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi pemeriksa untuk melakukan koreksi DPP PPN yang disengketakan;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa terhadap DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 4.467.487.032,00 tersebut dapat dibatalkan; KesimpulanBahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 Nomor: 00401/207/08/056/10 tanggal 27 September 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Keterangan Jumlah(Rupiah) Jumlah seluruh Penyerahan 478.278.688.074 PK yang harus dipungut/ dibayarkan sendiri (a) 38.160.448.051 Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan (B)
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1346/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1346/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-276/PJ/2015 tanggal 27 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Plaza B Menara Y, Jalan MM Kav.DD No.Y, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56014/PP/M.IVB/16/2014, Tanggal 9 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Konfirmasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp6.257.150 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan (konfirmasi negatif) sebesar Rp6.257.150,- karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah dibayar kepada PKP Penjual (vendor/supplier) yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut sebesar Rp6.257.150,- sehingga seharusnya Terbanding juga membatalkan koreksi atas konfirmasi negatif Pajak Masukan sebesar Rp6.257.150,-. Bahwa Sesuai Pasal 33 UU KUP No. 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa: Pasal 33Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.Bahwa dalam Penjelasannya dinyatakan sebagai berikut: Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.Bahwa ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 16F UU PPN No. 42 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa: Pasal 16FPembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.Bahwa Lebih lanjut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang antara lain menyebutkan bahwa: 1.4.1.3.4 ……… Apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 1.4.2.1 Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti pembayaran PPN yang dibayarkan kepada penjual atau pemberi jasa (bukti pembayaran PPN terlampir). Dengan demikian sesuai dengan Pasal 33 UU KUP No. 16 Tahun 2000 dan Pasal 16F UU PPN No. 42 Tahun 2009, Pemohon Banding seharusnya tidak bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN tersebut. Dengan demikian apabila jawaban konfirmasi PPN yang diperoleh dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar diperoleh jawaban “tidak ada” dan belum diterbitkan SKPKB, seharusnya DJP menagih pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual dan tidak melakukan koreksi PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding; Bahwa karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas PPN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah dibayarkan kepada PKP Penjual, maka koreksi positif atas PPN Masukan dikarenakan konfirmasi menyatakan “tidak ada” seharusnya adalah NIHIL dan koreksi Terbanding sebesar Rp. 6.257.150,- seharusnya dibatalkan; Koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk sebesar Rp. 2.372.095.848,-Bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang PPN 10%. Dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS. Adapun TBS hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dijual (tidak ada penyerahan), namun masih merupakan bahan baku yang kemudian seluruh TBS tersebut akan diolah lebih lanjut di pabrik pengolahan menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK. Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%;Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari penggenaan PPN, produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan PPN sebesar 10%;Bahwa adapun dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan atas pembelian pupuk ini adalah sebagai berikut: Bahwa karena Pemohon Banding adalah perusahaan terpadu (integrated) dari menanam kelapa sawit sampai menghasilkan CPO dan PK, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan penyerahan/penjualan Barang Kena Pajak berupa CPO dan PK yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% maka seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding jelas berkenaan dengan kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN 10%. Dengan demikian seluruh Pajak Masukan termasuk PPN atas pembelian pupuk untuk kegiatan perkebunan seharusnya memang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa TBS oleh perusahaan yang terpadu di proses menjadi CPO dan PK, jadi sifat pemakaiannya untuk tujuan produktif, sehingga tidak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1201/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1201/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2080/PJ./2013 tanggal 30 September 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, Tbk., tempat kedudukan di Plaza BB Menara Y, Jalan MM Nomor YY, Jakarta, 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45933/PP/M.III/15/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Aspek Formal;Dasar Hukum;Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut;” Bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000, “Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal: Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;” Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;” Bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;”Bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;” Bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;”Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);”Bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;” Uraian (Alasan Banding) terhadap Aspek Formal;Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia;Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak;Bahwa KEP-339/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 7 Juli 2010, diterima pada tanggal 8 Juli 2010;Bahwa batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 7 Oktober 2010; Bahwa dengan demikian, permohonan banding ini diterima Pengadilan Pajak, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya antara tenggang waktu pengiriman keputusan yang diajukan banding dengan pengajuan permohonan banding ini; Bahwa banding diajukan hanya terhadap 1 (satu) keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yakni KEP-339/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 7 Juli 2010;Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan telah dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; Bahwa bersama dengan Surat Banding ini, juga Pemohon Banding lampirkan salinan keputusan yang dibanding yakni KEP-339/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 7 Juli 2010 (salinan terlampir);Bahwa jumlah pajak yang terutang adalah sebesar Rp 0,00, dimana 50% dari Rp 0,00 adalah sebesar Rp 0,00; Bahwa banding diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, maka tidak terdapat bukti pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Baharudin selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Linda Herawati, S.H. Nomor 48 tertanggal 12 Juli 2010;Bahwa berdasarkan uraian terhadap aspek formal di atas, permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Aspek Materi;Uraian Sengketa;Uraian mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00027/406/07/092/09 tanggal 16 Juni 2009;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00027/406/07/092/09 tanggal 16 Juni 2009 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut Terbanding(Rp) Koreksi(Rp) Pemohon Banding(Rp) Peredaran Usaha 17.155.852.968.140,00 17.155.852.968.140,00 0,00 Harga Pokok Penjualan 12.551.038.404.046,00 12.536.928.038.631,00 14.110.365.415,00 Laba Bruto 4.604.814.564.094,00 4.618.924.929.509,00 Biaya Usaha 1.670.840.645.646,00 1.636.232.434.782,00 34.608.210.864,00 Penghasilan Neto Dalam Negeri 2.933.973.918.448,00 2.982.692.494.727,00 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha (2.170.469.394.965,00) (2.089.322.274.299,00) (81.147.120.666,00) b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas 0,00 0,00 0,00 c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan 0,00 0,00 0,00 d. Lain-lain 0,00 0,00 0,00 e. Jumlah (2.170.469.394.965,00) (2.089.322.274.299,00) Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto 0,00 0,00 0,00 Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1242/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1242/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1386/PJ/2014 tanggal 28 Mei 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jalan KKK Nomor YY, RT. Y RW Z, Kel. Sukaharja, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan alamat korespondensi di Jl. PPP No. Y RT YY/ZZ, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Permohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50296/PP/M.XIVB/16/2014, Tanggal 5 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding: Nomor KEP -284/WPJ.13/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00032/207/09/703/11 tanggal 1 Agustus 2011 masa pajak April 2009 sebesar Rp. 151.855.960,00 terdiri atas pokok pajak Rp. 75.927.980,00 dan sanksi administrasi Rp. 75.927.980,00Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan Banding dapat disampaikan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50296/PP/M.XIVB/16/2014, Tanggal 5 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-284/WPJ.13/2012 tanggal 09 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Dalam Negeri Masa Pajak April 2009 Nomor: 00032/207/09/703/11 tanggal 01 Agustus 2011, atas nama: PT XXX, NPWP 02.xxx, beralamat di Jl. KKK Nomor YY, RT. Y RW Z, Kel. Sukaharja, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN Jumlah Penyerahan yang terutang PPN Penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai Jumlah seluruh Penyerahan 0,00 0,00 0,00 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 0,003.524.787.790,003.524.787.790,00(3.524.787.790,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 3.524.787.790,00 4 PPN yang kurang dibayar 0,00 5 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Jumlah sanksi administrasi 0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50296/PP/M.XIVB/16/2014, Tanggal 5 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 11 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1386/PJ/2014 tanggal 28 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 5 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 Juni 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Desember 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-284/WPJ.13/2012 tanggal 09 Juli 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak April 2009 Nomor: 00032/207/09/703/11 tanggal 01 Agustus 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.330.617.8-703.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1081/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1081/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-302/PJ./2015 tanggal 30 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat dahulu di Jalan FFF No. Y, Kel. Jati Medan Maimun, Sumatera Utara, 20xxx, sekarang beralamat di Gedung GG Niaga, Lantai YY, Jalan SS Kavling YY, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56142/PP/M.IVA/11/2014, Tanggal 14 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor: TGH/DN/064/LCI-M/V/2012 tanggal 24 Mei 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Ketentuan FormalBahwa pada tanggal 14 Desember 2010, KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu menerbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00001/202/08/052/10 Masa Pajak Januari-Desember 2008 sebagai hasil pemeriksaan pajak tahun 2008 yang dilakukan oleh KPP PMA Satu dengan perincian sebagai berikut: Bahwa atas SKPKB PPh Pasal 22 Nomor: 00001/202/08/052/10 tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan kepada KPP PMA Satu melalui surat Nomor: WBK/DN/160/LCI-M/III/2011 tanggal 3 Maret 2011 yang diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 7 Maret 2011; Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012, Terbanding melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-371/WPJ.07/2012 yang memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 22 Nomor: 00001/202/08/052/10 tanggal 14 Desember 2010 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula Ditambah/Dikurangi Menjadi Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 22 TerutangKredit PajakPPh Kurang(Lebih) BayarSanksi Adm Bunga pasal 13 (2) 1.376.211.319.1203.440.528.2982.752.693.499687.834.799330.160.703 (92.555.947.865)(231.389.870)–(231.389.870)(111.067.137) 1.283.655.371.2553.209.138.4282.752.693.499456.444.929219.093.566 Jumlah PPh YMHD 1.017.995.502 (342.457.007) 675.538.495 Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding: Permohonan BandingKoreksi Positif Objek PPh Pasal 22 sejumlah Rp182.577.971.807,00 Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha sebesar 134.625 MT (ekuivalen dengan Rp.182.577.971.807,00) karena pada dasarnya pihak Terbanding keliru dalam memahami laporan persediaan perusahaan Pemohon Banding dimana pihak Terbanding menemukan adanya selisih antara jumlah persediaan di dalam laporan persediaan dengan laporan pembelian persediaan aktual. adapun selisih jumlah persediaan tersebut dianggap oleh pihak Terbanding sebagai tambahan penjualan yang belum Pemohon Banding laporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008; Bahwa lebih lanjut, selisih antara jumlah persediaan di dalam laporan persediaan dengan laporan pembelian persediaan aktual tersebut memiliki penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56142/PP/M.IVA/11/2014, Tanggal 14 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-371/WPJ.07/2012 tanggal 27 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: 00001/202/08/052/10 tanggal 14 Desember 2010, atas nama : PT. XXX, NPWP: 01.000.660.9-052.000, beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 42A, Kel. Jati, Medan Maimun, Sumatera Utara, 20152, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun Pajak 2008, harus dihitung menjadi sebagai berikut: Dasar pengenaan pajak Rp 1.103.069.790.828,00 Pajak penghasilan pasal 22 terutang Rp 2.757.674.477,00 Kredit pajak (Rp 2.752.693.499,00) Pajak Yang Kurang /(Lebih) Dibayar Rp 4.980.978,00 Sanksi administrasi Rp 2.390.869,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 7.371.847,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56142/PP/M.IVA/11/2014, Tanggal 14 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 14 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-302/PJ./2015, Tanggal 30 Januari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 06 Februari 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut padaTanggal 06 Februari 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Sengketa koreksi atas obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp182.577.971.807,00 yang terkait dengan nilai koreksi Peredaran Usaha PPh Badan yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.56142/PP/M.IVA/11/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 646/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 646/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3407/PJ./2014, Tanggal 15 Desember 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Kawasan Perluasan Utara PT YYY, Jalan CC Kav. YY, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59047/PP/M.VB/16/2015, Tanggal 26 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1446/WPJ.19/2013 tanggal 23 Oktober 2013 sebesar Rp2.069.668.760 selanjutnya disebut KEP-1446 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00507/207/10/092/12 tanggal 25 Oktober 2012 Masa Pajak April 2010, yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-1446 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut : Bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 59047/PP/M.VB/16/2015, Tanggal 26 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1446/WPJ.19/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor : 00507/207/10/092/12 tanggal 25 Oktober 2012, atas nama : PT XXX, NPWP : 01.xxx, alamat : Kawasan Perluasan Utara PT YYY, Jalan CC Kav. YY, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13xxx, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut : No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 52.678.376.099 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 817.991.530.405 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 12.572.936.300 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 883.242.842.804 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 883.242.842.804 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1 Impor BKP 0 0 d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0 d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 81.799.153.040 b. Dikurangi: b.1 PPN yg disetor dimuka dlm Masa Pajak sama 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 73.397.661.059 b.3 STP (Pokok kurang bayar) 0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 8.260.360.731 b.5 Lain-lain 0 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 81.658.021.790 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 81.658.021.790 e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d) 141.131.250 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan) 0 c. Jumlah (a + b) 0 4 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 141.131.250 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 67.743.000 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 g. Jumlah 67.743.000 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) 208.874.250 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59047/PP/M.VB/16/2015, Tanggal 26 Januari 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 12 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1622/PJ./2015, Tanggal 24 April 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 30 April 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 30 April 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 November 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: