Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2950/C/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2950/C/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Desa RTY, UIO, Gempol Pasuruan, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan ASD VII, Nomor X, Surabaya 60133, yang diwakili oleh FGH, Jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.H., CLA., kewarganegaraan Indonesia, Advokat, beralamat di Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3186/PJ/2018, tanggal 16 Juli 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118328.16/2013/PP/HT.II Tahun 2018, tanggal 7 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa Surat Uraian Banding dari Terbanding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118328.16/2013/PP/HT.II Tahun 2018, tanggal 7 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03078/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00013/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Desa RTY, UIO, Gempol Pasuruan, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan ASD VII, Nomor X, Surabaya 60133, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili Kembali: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03078/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00013/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 843/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 843/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-343/PJ./2014 tanggal 14 Februari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat keputusan di Desa YY, Kecamatan GG, Kabupaten Labuhan Batu, alamat korespondensi di Jalan KKK Nomor Y Medan 20xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 48233/PP/M.VIII/16/2013, Tanggal 13 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-152/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 mengenai penolakan terhadap Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00050/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 377.862.901,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus satu rupiah); Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding ini karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 tersebut ditolak oleh Terbanding; Aspek FormalBahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-152/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tersebut Pemohon Banding terima tanggal 04 Juni 2012 sehingga Banding yang Pemohon Banding ajukan ini memenuhi persyaratan jangka waktu pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak); Aspek MaterialBahwa pokok sengketa dalam Banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Nomor : KEP-152/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor : 00050/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 377.862.901,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus satu rupiah) yang mana SKPKB PPN Tersebut tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding; Bahwa SKPKB PPN tersebut merupakan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat, dengan perhitungan sesuai dengan lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 263.193.167,00 Kredit PPN Rp 7.880.396,00 PPN yang Kurang (Lebih) Bayar Rp 255.312.771,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikut Rp 0,00 PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp 255.312.771,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP Rp 122.550.130,00 PPN Kurang (Lebih) Dibayar Rp 377.862.901,00 Bahwa sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding, sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 adalah sebagai berikut:A. Penyerahan BKP/JKP Ekspor Rp 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Wapu PPN Rp 0,00 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut Rp 6.847.673.500,00 Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Rp 38.468.000,00 Jumlah Penyerahan yang terutang PPN Rp 6.886.141.500,00 Jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 6.886.141.500,00 B. Pajak Keluaran Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp 0,00 PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama Rp 0,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp 8.111.396,00 PPN yang Kurang (Lebih) Bayar Rp (8.111.396,00) PPN yang Kurang (Lebih) Bayar SPT yang Dibetulkan Rp 0,00 PPN Kurang (Lebih) Bayar karena Pembetulan Rp (8.111.396,00) Bahwa terhadap PPN yang Lebih Bayar tersebut Pemohon Banding ajukan restitusi seluruhnya sebesar Rp8.111.396,00; Bahwa perbedaan perhitungan tersebut terjadi karena adanya koreksi-koreksi positif yang dilakukan pemeriksa dengan rincian sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut karena sesuai dengan Pasal 13 UU PPN, untuk transaksi penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean, kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN atas penyerahan tersebut berada di pundak pihak yang menyerahkan BKP/JKP. Dalam hal ini, Pemohon Banding sebagai pembeli BKP/JKP hanya dikenai kewajiban untuk membayar PPN yang terutang kepada penjual dan menerima Faktur Pajak dari penjual sebagai bukti pembayaran PPN; Bahwa sesuai dengan ketentuan umum PPN, bagi pembeli atau penerima BKP/JKP, PPN yang telah disetornya melalui penjual tersebut dapat dikreditkan sepanjang PPN dan Faktur Pajaknya memenuhi persyaratan formal maupun material sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN. Dalam kedua pasal tersebut tidak ada satu pun klausul yang menyatakan mengenai hilangnya hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan karena konfirmasi yang dijawab TIDAK ADA; Bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli BKP/JKP sudah melaksanakan kewajiban dan sesuai dengan mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN yang berlaku untuk masa pajak yang bersangkutan), yaitu mengkreditkan PPN Masukan sesuai ketentuan yang berlaku; Bahwa selain itu, pada butir 1.4.1.3.2 Lampiran I KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, dinyatakan bahwa konfirmasi atas Faktur Pajak yang dijawab TIDAK ADA dapat dijadikan dasar sebagai koreksi positif Pajak Masukan hanya jika Faktur Pajak tersebut adalah Faktur Pajak yang tidak sah (penjual belum PKP maupun transaksi fiktif); Bahwa sesuai dengan KEP tersebut di atas, apabila konfirmasi TIDAK ADA disebabkan karena PKP penjual tidak melaporkan Faktur Pajak Keluarannya, maka KPP penjual wajib menyampaikan teguran tertulis kepada penjual yang bersangkutan sementara KPP pembeli tetap harus mengakui hak pengkreditan Pajak Masukan pembeli; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, jelas bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kesalahan apapun sehingga sangat tidak adil kalau kemudian Pemohon Banding dihukum dalam bentuk penolakan Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan yang telah dipungut dan dibayarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 688/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 688/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, beralamat di AA Tower Lantai Y, Jalan KK Nomor ZZ Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Utama PT. XXX, selanjutnya memberikan kuasa kepada: BBB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK-BHI-VI/2015 Tanggal 16 Juni 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-399/PJ./2016, Tanggal 3 Februari 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.60172/PP/M.XIIB/16/2015, Tanggal 16 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp2.453.918.354,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00037/207/07/046/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Januari – Desember 2007, yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp2.453.918.354,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: Dasar-Dasar FormalPengajuan Surat KeberatanBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00037/207/07/046/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Januari-Desember 2007 yang telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 02/BHI/KB/1/13 tanggal 18 Januari 2013 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat tanggal 30 Januari 2013 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM: 01000425\046\jan\2013 tanggal 30 Januari 2013 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Pengajuan Surat BandingBahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp2.453.918.354,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00037/207/07/046/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Januari-Desember 2007 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Desember 2013 sehingga dengan demikian pengajuan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00037/207/07/046/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Januari – Desember 2007, selanjutnya surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa terhadap permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang menyatakan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp1.658.052.942,00 dan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.453.918.354,00 tersebut, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran/pembayaran pada tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp2.453.918.354,00; Bahwa dengan demikian terhadap permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; ALASAN BANDING Bahwa KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp2.453.918.354,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00037/207/07/046/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Januari- Desember 2007 adalah sebagai berikut: – PPN Kurang bayar Rp 1.658.052.942,00 – Sanksi Bunga Rp 795.865.412,00 – Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 2.453.918.354,00 Bahwa pokok pengajuan banding oleh Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari- Desember 2007 sebesar Rp16.442.500.416,00 yang terdiri atas: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:Koreksi Kas Positif Perubahan Aktiva lain sebesar Rp11.024.457.346,00 bahwa dasar hukum adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa koreksi oleh Terbanding (Pemeriksa) dengan alasan kas positif atas perubahan aktiva lain-lain tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena kas positif atas perubahan aktiva lain lain bukan merupakan objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa Pasal 4: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Bahwa Penjelasan Pasal 4: Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Bahwa Pasal 4A ayat (2): “Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: Bahwa azas yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah azas kebenaran material sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dalam PSAK juga menganut hal yang sama yaitu prinsip “Subtance over the form”; Bahwa sampai dengan dikeluarkannya KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013, Pemohon Banding belum menerima bukti dari Terbanding berkaitan dengan penyerahan yang menurut Terbanding sudah dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa koreksi Terbanding berdasarkan pada Laporan Arus Kas, Perubahan Arus Kas, Kas identik dengan uang dan uang tidak termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan AYDA sebagaimana dimaksud Terbanding, namun sebagai fakta hukum adalah adanya Perjanjian Pembiayaan Kredit Sepeda Motor dengan penyerahan Hak Milik secara Fidusia antara Pemohon Banding dengan nasabahnya, sehingga transaksi tersebut memiliki perlakuan dan sifat kekhususan di bidang perpajakan melalui pendekatan hukum, ekonomi dan akuntansi, dalam artian Pemohon Banding (usaha perbankan) tidak dapat diperlakukan sama dengan jenis usaha lainnya, mengingat
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1344/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1344/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2045/PJ./2013, tanggal 24 September 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Plaza D lt. YY, Jalan YYY Kav. FF, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45856/PP/M.III/16/2013, tanggal 25 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-20/WPJ.07/2012 tertanggal 12 Januari 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Januari 2012 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00428/207/08/056/10 tanggal 3 November 2010; Ketentuan FormalBahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan: Latar Belakang dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Bahwa atas permohonan keberatan terhadap SKPKB PPN Masa September 2008, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-20/WPJ.07/2012 yang menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan surat keputusan tersebut jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp71.099.832,00, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi (Rp) (Rp) (Rp) PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 48.040.427 – 48.040.427 Sanksi Bunga 23.059.405 – 23.059.405 Sanksi Kelipatan – – – Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 71.099.832 – 71.099.832 bahwa perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak September 2008 adalah: Keterangan SPT Masa SKPKB Selisih Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan ekspor Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 12.037.587.066 12.037.587.066 Jumlah penyerahan 12.037.587.066 12.037.587.066 – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.203.758.707 1.203.758.707 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 654.249.414 606.208.987 48.040.427 Dibayar dengan NPWP sendiri 549.509.293 549.509.293 – Jumlah pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1.203.758.707 1.155.718.280 48.040.427 PPN yang kurang dibayar – 48.040.427 (48.040.427 Dikompensasikan ke masa berikutnya ) Bunga Pasal 13 (2) KUP – 23.059.405 (23.059.405 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP ) Jumlah PPN yang masih harus dibayar – 71.099.832 (71.099.832) Bahwa koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding tersebut di atas menjadi pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Banding ini; Alasan Terbanding dan Alasan BandingKoreksi atas Pajak Masukan Pembayaran SSP BKP Tidak Berwujud Sebesar Rp48.040.427,00 Alasan Terbanding Pasal 9 ayat (8)“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: Alasan BandingBahwa koreksi terhadap Pajak Masukan atas pembayaran SSP BKP Tidak Berwujud sebesar Rp48.040.427,00 berkaitan dengan koreksi positif atas biaya royalti yang ada di PPh Badan. Berikut ini adalah penjelasan atas biaya royalti yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor: KEP-74/WPJ.07/2012 tertanggal 19 Januari 2012 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008; Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kewajiban untuk membuat Transfer Pricing Documentation bagi Pemohon Banding yang berdomisili di Indonesia baru dimulai sejak 6 September 2010 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010. Oleh karena itu pada Tahun Pajak 2008 belum ada kewajiban menyampaikan Transfer Pricing Documentation, sehingga pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan Transfer Pricing Documentation khusus untuk Pemohon Banding. Dengan persamaan substansi transaksi, maka Pemohon Banding memberikan global transfer pricing documentation saat Pemeriksaan pada tanggal 4 Oktober 2010 maupun pada saat keberatan; Bahwa saat keberatan Pemohon Banding pun telah melakukan analisis kesebandingan untuk mempertegas kewajaran harga atas biaya Royalti dan kami telah memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung analisa Pemohon Banding; Bahwa untuk mendukung argumen Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding telah melakukan analisa transfer pricing untuk Pemohon Banding yang dilakukan oleh Persek. PPP Consult (PPP). Analisa yang dilakukan dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dimana metode ini dipilih karena pemilik atas harta tidak berwujud memberikan lisensi yang sama kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. aIMBV memiliki perjanjian kerjasama atas merk XXX dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang sama dengan yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, perjanjian kerja sama aIMBV dengan pihak ketiga tersebut dapat dijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukan tingkat kewajaran atas biaya Royalti. Perusahaan pembanding berasal dari perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Asia Pacific; Perusahaan pembanding: No. Pemberi Pemegang Lisensi % dari Net Sales 1 aIMB SSS & partners 10% 2 aIMB CCC Co. Ltd 10% 3 aIMB ZZZ International Pte. Ltd., 10% 4 aIMB JJJ Sports Co., Ltd., 12,5% Bahwa hasil analisa Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Quartile Royalty Rate Maximum 12.50% Upper Quartile 10.63% Median 10.00% Lower Quartile 10.00% Minimum 10.00% Bahwa berdasarkan analisa tersebut tarif wajar atas pembayaran royalti berada pada kisaran 10% dan 10.63% dengan median 10%. Tarif yang dibayar perusahaan Pemohon Banding kepada aIMBV adalah 4% jauh dibawah rata-rata inter-quartile. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tarif royalti yang Pemohon Banding bayarkan tidak memberikan kerugian bagi Pemohon Banding;Bahwa seperti telah Pemohon Banding uraikan di atas, secara substansi biaya royalti dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. Dengan demikian seharusnya biaya royalti dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan Tahun 2008. Oleh karena itu, PPN dari pembayaran SSP BKP Tidak Berwujud sebesar Rp48.040.427,00 seharusnya dapat dijadikan sebagai Pajak Masukan yang dapat di kreditkan; Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pajak yang terutang menjadi sebagai berikut: Keterangan Permohonan Banding Pemohon BandingDasar Pengenaan PajakPenyerahan eksporPenyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Jumlah penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayar dengan NPWP sendiri Jumlah pajak masukan yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang dibayarDikompensasikan ke masa berikutnya Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar 12.037.587.066 12.037.587.0661.203.758.707654.249.414549.509.293 1.203.758.707–––– – Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 45856/PP/M.III/16/2013, tanggal 25 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1194/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1194/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2134/PJ./2013 tanggal 2 Oktober 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di BB Tower Lantai YY, Jalan HH, Komplek RR, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-221/WPJ.07/2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00269/207/08/057/10 tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 184.795.838,00 untuk masa pajak Oktober 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 9 Februari 2012 melalui pos yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang disampaikan melalui Surat Nomor 053/CT-MMM/PPN/III/2011 tanggal 11 Maret 2011; Bahwa adapun alasan dan pertimbangan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-221/WPJ.07/2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00269/207/08/057/10 tanggal 20 Desember 2010 atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, beralamat di BB Tower Lantai YY, Jalan HH, Komplek RR, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12xxx, sehingga Jumlah PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.385.716.676,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 214.521.668,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 198.402.877,00 PPN yang masih kurang (lebih) bayar Rp 16.118.791,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) Rp 35.344.774,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 51.463.565,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Oktober 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juli 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1369/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1369/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 1347/PJ./2013, tanggal 21 Juni 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, dalam hal ini diwakili oleh MNO, selaku Direktur, beralamat di Desa KKK, Kelurahan KKK, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : PQR, Asst. Accounting Manager PT. XXX, beralamat di Jalan PPP GG Makmur Nomor A, Kelurahan lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, beredasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2014, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44078/PP/M.VI/16/2013, tanggal 19 Maret 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atas permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 005/ACC/AMP/IX/2010 tanggal 01 September 2010;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti keberatan adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp.72.521.695,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus dua puluh satu enam ratus sembilan puluh lima) dengan mendasarkan pada: Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN dan Pasal 2 ayat (2) huruf c, Terbanding menganggap faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah Pajak Masukan yang digunakan untuk Unit Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yaitu Unit TBS (Tandan Buah Segar) yang atas penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN; Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Terbanding menganggap Pajak Masukan (misal, atas pupuk, pupuk bukan untuk CPO tapi untuk TBS) yang dibayar atas perolehan TBS (BKP dan atau JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk UNIT/DIVISI perkebunan (kelapa sawit) yang atas penyerahan UNIT/DIVISI tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan; Bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut: No Nama NPWP No.Seri FP Tanggal PPN 1 PT. YYY 01.xxxx 010-000-0800001701 13/03/2008 16.692.500 2 PT. YYY 01.xxxx 010-000-0800001793 15/03/2008 19.697.500 3 PT. YYY 01.xxxx 010-000-0800001797 15/03/2008 28.125.000 4 PT. YYY 01.xxxx 010-000-0800002773 22/04/2008 5.633.960 5 PT. YYY 01.xxxx 010-000-0800002774 22/04/2008 2.112.735 72.521.695 Bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp 72.521.695,00; Bahwa menurut Pemohon Banding tidak seharusnya koreksi terrsebut dilakukan oleh Pemeriksa dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan dengan dasar alasan sebagai berikut:Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding pada dasarnya bukanlah (belumlah) merupakan penyerahan BKP berupa TBS;Bahwa karena TBS ini:Bahwa dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bernama PT. XXX) dan;Bahwa dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa CPO dan PK di Pemohon Banding; Bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Terbanding Nomor KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengakap dinayatakan sebagai berikut:“Bahwa pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”; Bahwa sementara itu, pengertian dari tujuan produktif secara jelas tercermin pada Pasal 1 angka 5 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:“Bahwa pemakaian sendiri barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan”;Bahwa dengan demikian merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), secara lengkap berbunyi sebagai berikut:“Bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 ayat (6) dari UU PPN tersebut di atas, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak; Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang tidak Terutang Pajak, secara lengkap berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1)“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:Bahwa melakukan kegiatan usaha terpadu (intregrated) yang terdiri dari untuk atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau Maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa