Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1242/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1242/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding.
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.

Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1386/PJ/2014 tanggal 28 Mei 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, beralamat di Jalan KKK Nomor YY, RT. Y RW Z, Kel. Sukaharja, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan alamat korespondensi di Jl. PPP No. Y RT YY/ZZ, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Permohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50296/PP/M.XIVB/16/2014, Tanggal 5 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding: Nomor KEP -284/WPJ.13/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00032/207/09/703/11 tanggal 1 Agustus 2011 masa pajak April 2009 sebesar Rp. 151.855.960,00 terdiri atas pokok pajak Rp. 75.927.980,00 dan sanksi administrasi Rp. 75.927.980,00
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan Banding dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. KETENTUAN FORMAL
    Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak: Nomor KEP-284/WPJ.13/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00032/207/09/703/11 tanggal 1 Agustus 2011 masa pajak April 2009 sebesar Rp. 151.855.960,00 (pokok pajak Rp. 75.927.980,00 dan sanksi administrasi Rp. 75.927.980,00);
    Bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    Bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 08 Oktober 2012. Oleh karena Keputusan Terbanding Nomor KEP – 284/WPJ.13/2012 tersebut di atas tertanggal 9 Juli 2012, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas;
    Bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding ditujukan terhadap satu Keputusan disertai alasan-alasan yang jelas serta dilampiri fotokopi Keputusan yang dibanding, dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5c) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP 08 Oktober 2012 UU Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan Banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;
    Bahwa dengan demikian permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    Bahwa memperhatikan uraian Pemohon Banding tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;
  2. POKOK PERMASALAHAN
    Dasar Koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa pajak April 2009 sebesar Rp. 75.927.980,00 berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang menyatakan bahwa ” Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
    Bahwa Dasar Koreksi diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang menyatakan bahwa ” Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
    Bahwa menurut hasil pemeriksaaan, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yang mendasari kesimpulan tersebut adalah hal-hal sebagai berikut:
    1.SIUP Nomor 0069/1.824.51 tanggal 22 Januari 2007 menyatakan bahwa Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama PT. XXX adalah Hasil Pertanian (Bibit Kelapa Sawit);2.Penyerahan pada Tahun 2009 sebesar Rp. 3.375.000.000 dan seluruhnya merupakan penyerahan Bibit Kelapa Sawit;3.Sampai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ini selesai disusun, tidak terdapat pabrik pengolahan kelapa sawit milik Pemohon Banding;Dasar Koreksi Hasil Penelitian Keberatan Bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur bahwa ” Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan / atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan”;
    Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding terkait dengan Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, TBS termasuk dalam barang hasil pertanian yang bersifat stategis yang atas impor dan / atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas Pajak Masukan yang telah dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan;
    Tanggapan Pemohon Banding
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhada koreksi Terbanding tersebut di atas dan menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
    Tanggapan terhadap dasar koreksi Terbanding dalam pemeriksaan pada nomor urut 1
    1).Bahwa diakui bahwa menurut SIUP Nomor 0069/1.824.51 tanggal 22 Januari 2007, Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama PT. Maya Agro Investama adalah hasil pertanian ( Bibit Kelapa Sawit);
    Bahwa dalam rangka perubahan status perusahaan dari Non Penanaman Modal Dalam Negeri/ Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA menjadi PMA) jenis usaha Pemohon Banding telah berubah menjadi usaha terpadu (integrated) di bidang perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan bukti-bukti sebagai berikut:
    1. Keputusan Gubenur Kalimantan Barat No. 1039 Tahun 2007 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit oleh Pemohon Banding;
    2. Surat Persetujuan perubahan status perusahaan Non Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dengan Nomor 285/V/PMA/2009 tanggal 31 Desember 2009 yang menyatakan bahwa Bidang Usaha PT. Maya Agro Investama adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati;
    3. Berdasarkan Rencana Produksi dan Pemasaran Per Tahun pada halaman 2 (5) Surat Persetujuan Perubahan Status Perusahaan Non PMDN/PMA Menjadi PMA dari BKPM Nomor 285/V/PMA/2009 tanggal 31 Desember 2009 dijelaskan antara lain:
      Perkebunan :
      • Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Industri:
      • Minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil / CPO)
      • Inti sawit ( Palm Kernel/ PK)
      • Minyak inti sawit (Palm Kernel Oil / PKO)
        Penjelasan :
        ” Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seluruhnya diolah lebih lanjut dan kekurangan pasokan bahan baku dipenuhi dari kebun mitra ….dst.”
    4. Angka Pengenal Importir – Produsen (API — P) Nomor 090501798-B yang menyatakan jenis Izin Usaha PT. Maya Agro Investama adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati;
    2).Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:
    • Bidang usaha Pemohon Banding adalah merupakan usaha terpadu (integrated) yaitu usaha perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati;
    • Hasil perkebunan kelapa sawit berupa TBS seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Palm Kernel Oil (PKO) ;
    Tanggapan terhadap dasar koreksi Terbanding dalam pemeriksaan pada nomor urut 2
    1. Bahwa dalam kenyataannya penjualan bibit kelapa sawit oleh Pemohon Banding dalam tahun 2009 sebesar Rp. 3.375.000.000,00 hanya dilakukan dalam bulan Nopember dan Desember saja, yaitu pada bulan Nopember 2009 sebesar Rp. 1.875.000.000 dan pada bulan Desember 2009 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 disebabkan hal-hal sebagai berikut:
      1. Sesuai Izin Lokasi Bupati Ketapang No 265 tanggal 07 September 2006 kepada Pemohon Banding diberikan izin lokasi seluas 17.500 ha ;
      2. Sesuai dengan persetujuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Ketapang Nomor 55131/2098/DISBUN-D tanggal 22 Agustus 2006 Wajib Pajak memperoleh persetujuan Izin Usaha Perkebunanan (IUP) kelapa sawit seluas 12.948 ha, dengan kapasitas unit pengolahan sebanyak 60 Ton TBS per jam ;
      3. Pada realisasinya ternyata Pemohon Banding belum dapat menanam kelapa sawit pada seluruh lahan seluas 12.948 ha tersebut di atas antara lain karena
        • Sebagian lahan telah dihuni penduduk setempat dan telah ditanami kebun produktif terutama karet, sehingga mengakibatkan biaya untuk pembebasan lahan semakin mahal ;
        • Sebagian lahan terkena banjir besar musiman 5 tahun sekali ;
        • Sebagian lahan merupakan rawa-rawa;
        • Sebagian lahan yang telah dibebaskan diclaim penduduk yang merasa pernah memilikinya.
      4. Berdasarkan realisasi pemanfaatan lahan dan pembelian serta penanaman bibit kelapa sawit dapat disampaikan sebagai berikut;
        • Dari izin lokasi seluas 17.500 ha diperoleh Izin Usaha Perkebunan (lUP) seluas 12.948 ha;
        • Dari lahan yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 12.948 ha (dengan perkiraan area yang bisa ditanami seluas 12.354 ha dan kebutuhan bibit sebanyak 235 batang per ha) telah dibeli bibit kelapa sawit sebanyak 2.903.076 batang dengan rincian sebagai berikut:
          Tahun 2006 sebanyak 671.786 batang (dari PPKS 311.150 dan London Sumatra 360.636);
          Tahun 2007 sebanyak 1.353.368 batang (dari PPKS 318.006 dan London Sumatra 1.035.362 );
          Tahun 2008 sebanyak 877.922 batang (dari PPKS 203.980 dan London Sumatra 673.942 ).
          Tahun 2009 tidak ada pembelian
        • Dari lahan yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 12.948 ha telah dapat dibebaskan sampai dengan Tahun 2009 seluas 8.462,89 ha tahun 2008 seluas 6.921,70 ha dan Tahun 2009 seluas 1.541, 19 ha) ;
        • Dari lahan yang telah dapat dibebaskan seluas 8.462,89 ha tersebut di atas telah dilakukan land clearing seluas 5.899,07 ha (Tahun 2008 seluas 3.175, 61 ha dan Tahun 2009 seluas 2.723,46 ha);
        • Dari lahan yang telah dilakukan land clearing seluas 5.899,07 ha sampai dengan Tahun 2009, hanya dapat ditanami seluas 4.736,33 ha dengan jumlah bibit kelapa sawit sebanyak 856.697 batang;
        • Dari data pembelian bibit kelapa sawit sejak Tahun 2006 s/d 2008 sebanyak 2.903.076 batang dan telah ditanam sebanyak 856.697 batang maka masih tersisa banyak bibit kelapa sawit yang sudah berumur lebih dari 2 tahun;
        • Untuk mendapatkan hasil TBS yang optimal seharusnya bibit kelapa sawit yang ditanam berumur sekitar 12 bulan, dengan mempertimbangkan hal ini maka bibit kelapa sawit yang tersisa dan telah berumur tua terpaksa dijual kepada yang membutuhkan untuk menghindari kerugian;
        • Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel tentang pembelian, seleksi bibit, penanaman, penjualan dan saldo bibit kelapa sawit sampai dengan akhir 2009;
          Bahwa dalam kenyataannya bibit kelapa sawit memerlukan perawatan dengan pupuk dan herbisida yang pengadaannya dipungut PPN hanya sampai dengan umur 12 bulan. Setelah itu bibit kelapa sawit dirawat dengan hanya menyiram air dan menegakkan bibit yang doyong agar tumbuhnya lurus. Dengan demikian setelah bibit kelapa sawit berumur 12 bulan, tidak terdapat pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN sehingga mulai saat itu tidak terdapat Pajak Masukan yang dibayar yang berkaitan dengan pemeliharaan bibit kelapa sawit;
          Bahwa bibit kelapa sawit yang Pemohon Banding jual adalah bibit yang telah berumur melebihi 24 bulan sehingga sesuai dengan uraian pada huruf d maka tidak terdapat Pajak Masukan pada bulan April 2009 untuk pengadaan dan pemeliharaan bibit kelapa sawit yang dijual di bulan Nopember dan Desember 2009;
    2. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa bibit kelapa sawit bukan merupakan produk usaha Pemohon Banding, tetapi merupakan sisa bibit yang Pemohon Banding beli. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kerugian maka sisa bibit tersebut Pemohon Banding jual.
      Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada uraian sebelumnya bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah merupakan usaha terpadu (integrated) yaitu usaha perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati dengan hasil perkebunan kelapa sawit berupa TBS yang seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Palm Kernel Oil (PKO);
      Tanggapan terhadap dasar koreksi Terbanding dalam pemeriksaan pada nomor urut 3
      Bahwa pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit sudah dimulai dan direncanakan selesai pada bulan Februari 2013 dengan bukti-bukti sebagai berikut:
      • Kontrak pembangunan pabrik
      • Rekapitulasi tagihan dan pembayaran sehubungan dengan pembangunan pabrik dan pembelian mesin
      • Foto kemajuan proyek sampai dengan bulan September 2012;
    Tanggapan terhadap dasar koreksi Terbanding dalam Hasil Penelitian Keberatan
    Bahwa khusus mengenai TBS, dengan memperhatikan Rencana Produksi dan Pemasaran Per Tahun pada halaman 2 (5) Surat Persetujuan Perubahan Status Perusahaan Non — Menjadi PMA dari BKPM Nomor 285/V/PMA/2009 tanggal 31 Desember 2009, jelas terlihat bahwa Pemohon Banding tidak mungkin menjual TBS karena sesuai dengan penjelasannya ditegaskan bahwa :
    ” Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seluruhnya diolah lebih lanjut dan kekurangan pasokan bahan baku dipenuhi dari kebun mitra ….dst.” Bahwa perlu Pemohon Banding kemukakan bahwa dalam usaha terpadu (integrated) pengiriman TBS dari unit kebun ke unit pabrik pengolahan kelapa sawit bukan merupakan penyerahan menurut UU PPN;
    Bahwa sampai dengan akhir Tahun 2009, usaha Pemohon Banding belum menghasilkan TBS karena penanaman bibit kelapa sawit baru dimulai Tahun 2008, demikian pula tentunya juga belum menghasilkan CPO, PK dan PKO sehingga dalam masa pajak April 2009 tidak terdapat penjualan (omzet) sama sekali. Dengan demikian dalam masa pajak April 2009 tidak terdapat Pajak Keluaran;
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM stdd UU Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : ” Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”;
    Bahwa dalam penjelasannya disebutkan : ” Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak , atau Pemanfaatan Jasa kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) “;
  3. KESIMPULAN
    1. Bahwa usaha Pemohon Banding semula di bidang hasil pertanian, namun dalam rangka perubahan status perusahaan, telah berubah menjadi usaha terpadu (integrated) yaitu usaha perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati;
    2. Bahwa bibit kelapa sawit bukan merupakan produk usaha Pemohon Banding, tetapi merupakan sisa bibit yang Pemohon Banding beli. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kerugian maka sisa bibit tersebut Pemohon Banding jual;
    3. Bahwa dalam bulan April 2009 tidak terdapat penjualan bibit kelapa sawit.
      Penjualan bibit kelapa sawit dalam Tahun 2009 hanya terjadi dibulan November dan Desember saja;
    4. Bahwa tidak terdapat Pajak Masukan pada bulan April 2009 untuk pengadaan dan pemeliharaan bibit kelapa sawit yang dijual di bulan November dan Desember 2009;
    5. Bahwa sampai dengan akhir Tahun 2009, usaha Pemohon Banding belum menghasilkan TBS karena penanaman bibit kelapa sawit baru dimulai Tahun 2008 sehingga tidak terdapat penyerahan TBS kepada pihak lain maupun pengiriman TBS dari unit kebun ke unit pabrik pengolahan kelapa sawit;
    6. Bahwa dalam usaha terpadu (integrated), pengiriman TBS dari unit kebun ke unit pabrik pengolahan kelapa sawit bukan merupakan penyerahan menurut UU PPN;
    7. Bahwa oleh karenanya dalam bulan April 2009
      -Tidak terdapat penjualan bibit kelapa sawit (tersebut pada angka 3 di atas) dan;-Tidak terdapat Pajak Masukan untuk pengadaan dan pemeliharaan bibit kelapa sawit yang dijual di bulan November dan Desember 2009 (tersebut pada angka 4 di atas) ,-Tidak terdapat penjualan TBS kepada pihak lain yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;Bahwa ketentuan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM stdd UU Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa ” Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan “, jelas-jelas tidak dapat diterapkan sama sekali;
      Bahwa demikian pula ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang menyatakan bahwa ” Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan “, juga tidak dapat diterapkan;
  4. USUL
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut pada angka I , II dan III di atas dengan ini diusulkan agar Keputusan Terbanding: Nomor KEP- 284/WPJ.13/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN masa pajak April 2009 Nomor 00032/207/09/703/11 tanggal 01 Agustus 2011 sebesar Rp. 151.855.960,00 dikurangkan menjadi Nihil dengan perhitungan sebagai berikut:1. Dasar Pengenaan PajakNihil2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiriNihil3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp. 3.524.787.790,4. PPN Lebih BayarRp. 3.524.787.790,5. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 3.524.787.7906. PPN yang masih harus dibayarNihil

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50296/PP/M.XIVB/16/2014, Tanggal 5 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-284/WPJ.13/2012 tanggal 09 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Dalam Negeri Masa Pajak April 2009 Nomor: 00032/207/09/703/11 tanggal 01 Agustus 2011, atas nama: PT XXX, NPWP 02.xxx, beralamat di Jl. KKK Nomor YY, RT. Y RW Z, Kel. Sukaharja, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1  Dasar Pengenaan Pajak
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
    Jumlah Penyerahan yang terutang PPN 
    Penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai
    Jumlah seluruh Penyerahan 

0,00

0,00

0,00
2  Perhitungan PPN Kurang Bayar
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 
    Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 

0,00
3.524.787.790,00
3.524.787.790,00
(3.524.787.790,00)
3  Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya3.524.787.790,00
4  PPN yang kurang dibayar0,00
5  Sanksi Administrasi
    Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 
    Jumlah sanksi administrasi

0,00
6  Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50296/PP/M.XIVB/16/2014, Tanggal 5 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 11 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1386/PJ/2014 tanggal 28 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 5 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 Juni 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Desember 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp75.927.980,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50296/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 5 Februari 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 32-33:
      Bahwa berdasarkan fakta yang didapat didalam persidangan, buktibukti, serta penjelasan baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa pada Masa Pajak September 2009 tidak terdapat penyerahan Tandan Buah Segar (TBS), pada saat pemeriksaan Perusahaan Pemohon Banding masih dalam tahap penanaman, sehingga belum menghasilkan TBS, apalagi memproduksi olahan seperti CPO, PK, maupun PKO, oleh karenanya alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat penyerahan TBS yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis tidak terbukti;
      Bahwa dengan demikian penerapan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2000, tidak dapat dijadikan dasar koreksi atas pajak masukan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara banding ini, karena terbukti bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah bukan berupa TBS atau barang yang bersifat strategis, melainkan penyerahan atas kelebihan bibit yang tidak dapat ditanam sendiri oleh Pemohon Banding karena terkendala penyelesaian pembebasan lahan, itupun diserahkan pada Masa Pajak November dan Desember yang secara yuridis adalah fakta exnunc sehingga tidak dipertimbangkan oleh Majelis;
      Bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding terhadap pajak masukan yang didasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2000, tidak tepat karena terdapat perbedaan Masa Pajak yang disebandingkan yakni koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 dengan membandingkan adanya Pajak Keluaran pada Masa Pajak November dan Masa Pajak Desember 2009;
      Bahwa faktanya pada Masa Pajak April 2009 tidak terdapat penyerahan TBS, sehingga yang berlaku adalah ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
      Bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2000 disebutkan: “Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak , atau Pemanfaatan Jasa kena Pajak dari Iuar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkari sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 9 ayat (8);
      Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding serta peraturan perundangan yang berlaku terdapat bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.75.927.980,00 tidak dapat dipertahankan.
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
      2.1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
      Pasal 69 ayat (1):
      “Alat bukti dapat berupa :
      1. Surat atau tulisan;
      2. Keterangan ahli;
      3. Keterangan para saksi
      4. Pengakuan para pihak; dan/atau
      5. Pengetahuan Hakim”
      Pasal 76:
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”2.2.Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur sebagai berikut :
      Pasal 16B ayat (3):
      Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
      Penjelasan Pasal 16B ayat (3):
      Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.2.3.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 1 angka 2 huruf a:
      Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
      Lampiran:
      Antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS);2.4. Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak, antara lain menyatakan:
      Pasal 2 ayat (1):
      Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
      1. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
      2. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
      3. Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
      4. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
      maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
      1. Nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
      2. Digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya
      3. Nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
      2.6.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.2.7.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 Nopember 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan/Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak.2.8.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit Angka 6
      Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:
      1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;
      2. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;
      3. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya.
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50296/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 5 Februari 2014serta berdasarkan penelitian atas dokumen- dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:3.1.Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS dan pada masa pajak Februari 2009 belum memiliki unit pabrik yang menghasilkan CPO/ PK.3.2.Pajak Masukan yang dikoreksi adalah Pajak Masukan yang dibayarkan untuk pembukaan lahan, pembelian pupuk dan perbaikan/ perawatan kebun yang digunakan untuk kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS dan pemeliharaan bibit kelapa sawit,3.3.Apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Pajak Masukannya dapat dikreditkan seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkannya tidak berkaitan dengan Pajak Masukan sehubungan menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dalam hal ini TBS.3.4.Berdasarkan KMK Nomor 575/KMK.04/2000, perusahaan yang melakukan penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN (integrated) maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan, hal ini berarti bahwa atas Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diperoleh untuk keperluan perkebunan tidak dapat dikreditkan, meskipun nantinya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan atau telah memproduksi CPO/ PK.3.5.Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengklaim dirinya perusahaan integrated artinya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sepakat bahwa ketika disebut perusahaan integrated maka pada perusahaan terdapat unit/ kegiatan yang melakukan penyerahan yang terutang pajak maupun yang tidak terutang pajak, namun pada argumentasinya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menolak digolongkan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan BKP yang atas penyerahannya tidak terutang pajak (baca : penyerahan TBS).3.6.TBS termasuk dalam kategori BKP strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau belum terjadi penyerahan/ penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan.3.7.Koreksi pengkreditan Pajak Masukan ini sama sekali tidak didasarkan karena adanya bukti telah terjadi peristiwa penyerahan/ penjualan TBS atau terjadi penyerahan /penjualan CPO/ PK yang tidak terutang PPN. Koreksi dilakukan karena sesuai ketentuan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN, Pasal T angka 1 huruf c berikut lampiran PP 31 Tahun 2007 dan Pasal 2 angka (1) KMK-575/KMK,04/2000 maka seluruh Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan. BKP/ JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan (dalam hal ini menghasilkan TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.3.8.Frasa ”… YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN…” pada Pasal 16 B ayat (3) UU PPN dipahami oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa harus terjadi dahulu penyerahan yang dibebaskan, baru berlaku ketentuan tidak dapat dilakukan pengkreditan Pajak Masukan terkait. Jika tafsir ini dianggap benar maka frasa “… YANG ATAS PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT…’’pada Pasal 16B ayat (2) UU PPN-pun berarti harus ditafsirkan juga terjadi dahulu penyerahan yang tidak dipungut pajak, baru berlaku ketentuan dapat dilakukan pengkreditan Pajak Masukan terkait. Hal ini jelas keliru karena pelaporan mengkreditkan/ tidak mengkreditkan suatu Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN dilakukan pada masa dibayarkannya suatu Pajak Masukan atau paling lambat 3 bulan setelah itu, berdasarkan kategori bahwa sebuah Pajak Masukan semula dapat atau tidak dapat dikreditkan adalah berdasarkan kategori penyerahan nantinya (dilakukan secara SELF ASSESSMENT) dan bukan menunggu akibat terjadi/ belum terjadi penyerahan yang terutang/ tidak dipungut/ dibebaskan PPN.3.9.Argumentasi yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan atas kebun sawit, dapat dikreditkan karena tidak pernah ada bukti penyerahan TBS yang dibebaskan PPN sekaligus terbukti seluruh penyerahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah terutang PPN, merupakan kekeliruan tafsir atas ketentuan PPN yang mengatur tentang pengkreditan Pajak Masukan. Sebagai analog perbandingan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempertanyakan dapatkah seluruh Pajak Masukan atas sawah menjadi dapat dikreditkan hanya karena tidak ada bukli penyerahan padi/beras yang tidak terutang PPN sekaligus terbukti seluruh penyerahan Wajib Pajak adalah terutang PPN. (Misalkan Wajib Pajak hanya bergerak di bidang jasa Event Organizer Wedding Party yang juga menyediakan berbagai makanan minuman dalam paket jasa pesta pernikahan yang diserahkan kepada para penerima jasa).3.10.Produk akhir Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa penjualan CPO/ PK yang atas penyerahannya terutang PPN tidak mengeliminasi ketentuan diatas karena secara substantif TBS dan CPO/ PK adalah dua objek yang berbeda. Berdasarkan SE-90/PJ/2011 kembali ditegaskan mengenai Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, dijelaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikredilkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sarria terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN.3.11.Bahwa ketentuan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP’ yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan (dalam hal ini menghasilkan TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tetap berlaku meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nantinya hanya akan menjual CPO/ PK yang berasal dari hasil titip olah maupun yang berasal dari pabrik pengolahan CPO/ PK yang dimilikinya sendiri.3.12.Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57.P/HUM/2010 tanggal 18 Januari 2011, Mahkamah Agung RI menolak permohonan atas Uji Materi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak dan menyatakan bahwa Pasal 8 lampiran bagian b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat 16, Pasal 9 ayat 2, Pasal 9 ayat 5 jo. Pasal 9 ayat 8 huruf b dan Pasal 16 B ayat 3 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 dan dalam kedua peraturan tersebut diatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata- nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.3.13.Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan/atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan bagian pencegahan di kemudian hari atas argumentasi sebagian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang solama ini menggunakan Pasal 2 KEP Dirjen di atas sebagai dasar pembenaran pengkreditan Pajak Masukan terkait kebun kelapa sawit.
      Argumentasi tersebut timbul karena salah menafsirkan ketentuan perpajakan sehingga pemahaman perihal Pemakaian Sendiri ini patut pula untuk diluruskan.3.14.Pasal 2- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 menyebutkan pemakaian BKP untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan BKP. Terdapat 2 (dua) hal kekeliruan penafsiran atas pasal di atas, yaitu :
      • “Pemakaian BKP untuk tujuan produktif” dalam hal ini maksudnya adalah BKP yang saat diperoleh Pajak Masukannya dapat dikreditkan, karena itulah perlu diatur sedemikian rupa saat mana Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dimaksud menjadi terutang, apakah pada saat sebelum atau sesudah proses produksi lanjutan atas BKP. Dalam hal BKP merupakan BKP Strategis yang saat diperoleh Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, tentu tidak relevan mencari tahu saat mana Pajak Keluarannya menjadi terutang.
      • “Belum dianggap sebagai penyerahan” pada prinsipnya telah dijelaskan oleh uraian penjelasan pada angka 3.6., 3.7. dan 3.8. di atas.
      3.15.Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2012 tanggal 04 Januari 2012 menyusul sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, hal mana kejelasan tentang Pemakaian Sendiri juga ditegaskan kembali di dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yang telah mencabut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 143 dan 144 Tahun 2000.3.16.Bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 sebesar Rp75.927.980,00 tidak sesuai dengan bukti-bukti, fakta-fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Dengan demikian, putusan Majelis Hakim ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak.3.17. Bahwa disamping uraian tersebut di atas, tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim Mahkaman Agung terdapat pendapat salah satu Majelis Hakim Pengadilan Pajak (Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc., yang menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Pengadilan Pajak dengan sengketa sejenis, yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64888/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 30 Agustus 2013, dengan pertimbangan :
      Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat stragis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
      Bahwa penjelasan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai antara lain menjelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan.
      Oleh karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
      Bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
      Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) sudah tepat dan menolak banding Pemohon Banding;”
    4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis hakim Pengadilan Pajak meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et Alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian yang kuat (adanya bukti eksternal) atas dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    5. Bahwa sesuai dengan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak huruf f dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa banding ini tidak dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali) telah sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Peninjauan Kembali) karena terdapat bukti yang belum disampaikan dalam persidangan.
    6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50296/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 5 Februari 2014 harus dibatalkan.
  3. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.50296/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 5 Februari 2014 yang menyatakan:
    Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-284/WPJ. 13/2012 tanggal 09 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Dalam Negeri Masa Pajak April 2009 Nomor: 00032/207/09/703/11 tanggal 01 Agustus 2011, atas nama : PT XXX, NPWP 02.330.617.8-703.001, beralamat di Jl. KKK Nomor YY, RT. Y RW Z, Kel. Sukaharja, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas: adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-284/WPJ.13/2012 tanggal 09 Juli 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak April 2009 Nomor: 00032/207/09/703/11 tanggal 01 Agustus 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.330.617.8-703.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp75.927.980,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan m