PUTUSAN
Nomor 1353/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding.
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1371/PJ/2014 tanggal 28 Mei 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, beralamat di M Plaza Lt. YY, Jalan FFF Kav. YY, Jakarta Pusat 10xxx, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. MNO, SH., PQR, SH. LL.M., dan STU, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum MMM, yang beralamat di DD (Dahulu bernama Wisma YYY), Lantai ZZ, Jalan GG Kav. Y, Jakarta 12xxx, dan
2. Drs. PWX dan YZA, SE., Ak., Para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor PT YYY yang beralamat di Wisma GGG, Lantai YY, Jalan GG Nomor Y, Jakarta 10xxx,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 102/SK.TTI-03/16, Tanggal 10 Maret 2016,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50406/PP/M.IVA/16/2014, Tanggal 11 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Pokok Sengketa
Ketentuan Formal
Bahwa sebagai hasil pemeriksaan Pajak Tahun 2008 yang dilakukan oleh KPP PMA 3, telah menerbitkan SKPKB PPN untuk Masa Pajak April 2008 dengan Nomor : 00401/207/08/056/10 tanggal 27 September 2010 telah menetapkan PPN Kurang Bayar sebesar Rp 962.027.096,00;
Bahwa SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 tersebut telah Pemohon Banding lunasi sebesar Rp 481.013.548,00;
Bahwa ringkasan SKPKB PPN yang diterbitkan untuk Masa Pajak April 2008 termasuk koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | ||
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi | ||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | 0 | 0 | 0 | |
| a.1 Ekspor | 28.621.085.505 | 28.621.085.505 | 0 | |
| a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | 381.604.482.493 | 386.071.969.525 | 4.467.487.032 | |
| a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0 | 0 | 0 | |
| a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | 68.053.120.076 | 68.053.120.076 | 0 | |
| a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 165.952.456 | 165.952.456 | 0 | |
| a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) | 478.278.688.074 | 482.746.175.106 | 4.467.487.032 | |
| 2 | Perhitungan PPN Lebih Bayar : | |||
| a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) | 38.160.448.051 | 38.607.196.952 | 446.748.901 | |
| b Dikurangi : | ||||
| b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | ||||
| b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 38.670.382.718 | 38.636.118.071 | (34.264.647) | |
| b.3 STP (pokok kurang bayar) | 0 | 0 | ||
| b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri | 0 | 0 | ||
| b.5 Lain-lain | 0 | 0 | ||
| b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 38.670.382.718 | 38.636.118.071 | (34.264.647) | |
| c Diperhitungkan | ||||
| c.1 | ||||
| d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | 38.670.382.718 | 38.636.118.071 | (34.264.647) | |
| e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (ad) | (509.934.667) | (28.921.119) | (481.013.548) | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | |||
| a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 509.934.667 | 509.934.667 | ||
| b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) | 0 | 0 | ||
| c Jumlah (a+b) | 509.934.667 | 509.934.667 | ||
| 4 | PPN yang kurang dibayar | 0 | 481.013.548 | (481.013.548) |
| 5 | Sanksi administrasi : | |||
| b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 481.013.548 | 481.013.548 | ||
| 6 | Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g) | 962.027.096 | ||
Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dengan surat keberatan Nomor : 130-SK.TTI-12/10 tanggal 13 Desember 2010 dan diterima oleh KPP PMA 3 pada tanggal 20 Desember 2010;
Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-2731/WPJ.07/2011 tanggal 28 Oktober 2011 yang memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 481.013.548 | 0 | 481.013.548 |
| Sanksi Bunga | 0 | 0 | 0 |
| Sanksi Kenaikan | 481.013.548 | 0 | 481.013.548 |
| Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) Dibayar | 962.027.096 | 0 | 962.027.096 |
Bahwa dasar penolakan Keputusan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 tersebut adalah tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding dengan Nomor : KEP-2731/WPJ.07/2011 tanggal 28 Oktober 2011 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi yang dipertahankan yaitu sebesar Rp 4.467.487.032,00;
Pendapat dan Alasan Banding
Dasar dan Alasan Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 4.467.487.032,00 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
Menurut Pemeriksa/Peneliti Keberatan:
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 4.467.487.032,00 berdasarkan hasil analisa bahwa penyerahan ini merupakan pencatatan penghasilan yang berasal dari export/import/domestic assistance, commission yang ditagih kepada Wajib Pajak Dalam Negeri dan atau Wajib Pajak Luar Negeri. Jasa perdagangan yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa asistansi transaksi perdagangan ekspor, impor, dan jasa perantara (komisi) yang keseluruhan jasa kena pajak tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan hasil analisa tersebut, selanjutnya pemeriksa berpendapat Bahwa terdapat Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sejumlah Rp 4.467.487.032,00 merupakan penyerahan yang harus dikenakan PPN;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 4.467.487.032,00 tersebut di atas karena hal-hal sebagai berikut:
- SE-08/P.1.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan.
Bahwa berdasarkan butir 2.2 huruf a dari Surat Edaran (SE) tersebut di atas, disebutkan bahwa “Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal:
pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.”
Bahwa Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran di atas, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri); - Pasal 4 dari Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 4 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan juga tidak termasuk dalam Pasal 4 huruf e tersebut. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri.
Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN;
Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi pemeriksa untuk melakukan koreksi DPP PPN yang disengketakan;
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa terhadap DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 4.467.487.032,00 tersebut dapat dibatalkan;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 Nomor: 00401/207/08/056/10 tanggal 27 September 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Keterangan | Jumlah (Rupiah) |
| Jumlah seluruh Penyerahan | 478.278.688.074 |
| PK yang harus dipungut/ dibayarkan sendiri (a) | 38.160.448.051 |
| Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan (B) | 38.636.118.071 |
| Jumlah perhitungan PPN LB (c=a-b) | (475.670.020) |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (d) | 475.670.020 |
| PPN Kurang Dibayar (e=c+d) | 0 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50406/PP/M.IVA/16/2014, Tanggal 11 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2731/WPJ.07/2011 tanggal 28 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00401/207/08/056/10 tanggal 27 September 2010, atas nama : PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, beralamat di M Plaza Lt. YY, Jalan FFF Kav. YY, Jakarta Pusat 10xxx, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
| – Ekspor | Rp 28.621.085.505,00 |
| – Penyerahan yang PPN harus dipungut | Rp 381.604.482.493,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 68.053.120.076,00 |
| – Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | Rp 0,00 |
| Jumlah seluruh penyerahan | Rp 478.278.688.074,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 38.160.448.249,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 38.403.167.868,00 |
| Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar | Rp 242.719.619,00 |
| Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya | Rp 509.934.667,00 |
| Jumlah PPN yang kurang dibayar | Rp 267.215.048,00 |
| Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | Rp 267.215.048,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp 534.430.096,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50406/PP/M.IVA/16/2014, Tanggal 11 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 11 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1371/PJ/2014 tanggal 28 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 5 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 Juni 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 11 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :- Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 4.467.487.032,00- ( PPN atas Jasa Perdagangan) yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dan
- Penghitungan kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50406/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 11 Februari 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.- Bahwa pendapat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:1.1.Pendapat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 4.467.487.032,00- ( PPN atas Jasa Perdagangan ) ;
Halaman 26-27 :
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dalam berkas banding dan penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan jasa perdagangan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia terhadap pencarian pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri dan pencarian penjual yang berada di Indonesia sedangkan pembeli di luar negeri, sehingga jasa dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia sebagai ekspor jasa;
Bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) menyatakan:
angka 5 :Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.angka 6 :Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.angka 7 :Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.Bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) menyatakan:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:- Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Bahwa menurut pendapat Majelis, penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk yang pengenaan PPN-nya tidak diatur oleh Undang-Undang dan peraturan perpajakan, sehingga tidak ada objek PPN-nya;
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke penjual/pembeli di luar negeri tidak terutang PPN.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon banding dalam persidangan, majelis berpendapat penyerahan jasa perdagangan sebesar Rp4.467.487.32,00 adalah diserahkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, sehingga sesuai Pasal 4 UU PPN, penyerahan jasa perdagangan tersebut tidak terutang PPN; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.467.487.032,00 tidak dapat dipertahankan.1.2.Penghitungan kembali oleh Majelis Hakim atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Halaman 28-29:
Bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh data-data sebagai berikut:- Jumlah seluruh Penyerahan Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding Masa April 2008 adalah sebesarRp 7.537.141.673,00
- Jumlah Penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp 5.918.083.200,00;
- Jumlah Pajak Masukan atas Penyerahan Jasa yang telah dikreditkan adalah sebesar Rp 296.680.297,00
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:2.1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi
- Pengakuan para pihak; dan/atau
- Pengetahuan hakim.
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.2.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) :
Pasal 1 angka 5
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Pasal 1 angka 6
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini;
Pasal 1 angka 7
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
- Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Pasal 4A ayat (3)
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- Jasa di bidang pelayanan sosial;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Jasa di bidang keagamaan;
- Jasa di bidang pendidikan;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- Jasa di bidang tenaga kerja;
- Jasa di bidang perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
Terutangnya pajak terjadi pada saat :- Penyerahan Barang Kena Pajak;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
- Ekspor Barang Kena Pajak.
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9 ayat (6) :
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang Pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.2.3.Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai :
Pasal 5
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- Jasa di bidang pelayanan sosial;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Jasa di bidang keagamaan;
- Jasa di bidang pendidikan;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- Jasa di bidang tenaga kerja;
- Jasa di bidang perhotelan; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Pasal 13 ayat (4)
Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
Pasal 14 ayat (1)
Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.2.5.Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak:
Pasal 2 ayat (1)
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya. - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50406/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 11 Februari 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:3. 1.Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 4.467.487.032,00- ( PPN atas Jasa Perdagangan );
- Bahwa gambaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat disampaikan sebagai berikut :
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan unit perdagangan dari Toyota Group (Sogo Sosha) yang bergerak dibidang mesin, tekstil, metal/baja, makanan, kertas, elektronik, bahan kimia, komponen otomotif dan jasa pengurusan ekspor maupun impor.
- Salah satu klien Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki BUT di Indonesia yaitu BUT XXX yang terdaftar di KPP Badan Dan Orang Asing Satu NPWP 01.xxxx
- BUT XXX memiliki 2 (dua) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu KLU 45231: Bangunan Elektrikal dan KLU 54220: Jasa Perdagangan. BUT XXX juga diketahui telah melaporkan SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2008 s.d Desember 2008 yang terkait dengan penghasilan dari perwakilan dagang asing.
- Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp4.467.487.032,00 dengan alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum melaporkan DPP PPN atas penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri berupa commission income from overseas dalam SPT PPN Masa Pajak April 2008;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan
- Penghasilan komisi atas jasa perdagangan tersebut bukan merupakan Objek PPN karena penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut berada di luar daerah pabean (azas manfaat);
- Bahwa Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa perdagangan) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean Indonesia dan memberikan jasa perdagangan kepada pembeli barang (penerima jasa perdagangan) yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia yang mencari penjual barang yang berada di Dalam Daerah Pabean Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena penerima manfaat atas jasa perdagangan tersebut berada di luar Daerah Pabean;
- Bahwa ketentuan terkait dengan jasa perdagangan adalah sebagaimana telah diuraikan pada Butir V.2.2 sampai Butir V.2.5 di atas.
- Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membawa dan menyerahkan terjemahan Flow Chart Jasa Perdagangan, Sales Agency Agreement, dan daftar dokumen Penerimaan Bank yang telah dipisahkan yang merupakan pembayaran komisi, dokumentasi bagaimana proses penawaran mencarikan penjual (eksportir BKP) di luar negeri, daftar transaksi dari General Ledger, nomor invoice, dan nomor penerimaan bank;
- Bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, diketahui :
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diminta Penjual di Luar Negeri untuk mencari pembeli (importir BKP) di dalam negeri;
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penawaran/jasa mencarikan/menghubungkan pembeli dengan penjual;
- PO pembeli dikirim langsung kepada penjual (eksportir BKP) di luar negeri;
- Pembeli melakukan pembayaran dan penjual (eksportir) BKP di luar negeri mengirim BKP kepada pembeli di Indonesia;
- Setelah realisasi penjualan, eksportir BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Indonesia
- Bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, diketahui:
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diminta calon Pembeli di Luar Negeri untuk mencarikan barang yang akan di beli;
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencari Penjual di dalam negeri, kemudian menghubungkan atau menginformasikan kepada pembeli di luar negeri;
- pembeli mengirim PO kepada penjual (eksportir BKP) di dalam negeri;
- Penjual mengirim BKP kepada pembeli di luar negeri kemudian Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) BKP di dalam negeri;
- Setelah realisasi penjualan, pembeli BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Penjual di luar negeri, contohnya dengan XXX (XXX), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Januari 2007, pada intinya menyebutkan :
- Pasal 1 dan Pasal 2, XXX menunjuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar Jepang
- Pasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah :
- Mengumpulkan dan memberikan informasi kepada pembeli
- Berunding dengan pembeli dan menyetujui harga produk sesuai instruksi XXX
- Memastikan pembayaran tidak tertunda dan mencari jalan keluar atas klaim pembeli sehubungan dengan produk
- Memberikan jasa lain sesuai intruksi XXX
- Pasal 5 dan Pasal 6, XXX harus membayar kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) komisi penjualan dengan tarif yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur komersial, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara TT dan jumlah komisi penjualan dihitung berdasarkan jumlah faktur dagang yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Purchase Agency Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pembeli di luar negeri, contohnya dengan Chuo Kaseihin (CK), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Februari 2004, pada intinya menyebutkan :
- Pasal 1 dan Pasal 2, CK menunjuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mencari penjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar Jepang
- Pasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah :
- Mengumpulkan dan memberikan informasi produk, penjual, dan hal lain terkait
- Berunding dengan penjual mengenai harga produk dan syarat perdagangan lainnya
- Menandatangani, menyatakan dan menyerahkan kontrak pembelian atas nama CK dengan penjual, sesuai instruksi CK
- Pemeriksaan produk
- Saran pengiriman produk
- Memberikan jasa lain sesuai intruksi CK
- Pasal 5 dan Pasal 6, CK harus membayar kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) komisi pembelian dengan harga yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur dagang, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara telegraf dan jumlah komisi pembelian dihitung berdasarkan jumlah faktur dagang yang berlaku;
- Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyatakan bahwa diketahui salah satu klien Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki BUT di Indonesia yaitu BUT XXX yang terdaftar di KPP Badan Dan Orang Asing Satu NPWP 01.xxxx;
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi kepada Account Representative BUT XXX Corporation serta data dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa BUT XXX memiliki 2 (dua) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu:
(1) KLU 45231: Bangunan Elektrikal
(2) KLU 54220: Jasa Perdagangan; - Bahwa BUT XXX juga diketahui telah melaporkan SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2008 s.d Desember 2008 yang terkait dengan penghasilan dari perwakilan dagang asing, sehingga dapat disimpulkan bahwa BUT XXX tidak hanya melakukan jasa konstruksi bangunan elektrikal namun juga melakukan jasa perdagangan sehingga atas penerimaan komisi dari BUT XXX terutang PPN;
- Bahwa berdasarkan ketentuan, fakta serta data-data salama persidangan maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa kena pajak bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah memberikan jasa perdagangan kepada pihak Penjual dan Pihak Pembeli sehingga kedua belah pihak melakukan perikatan jual beli, dan atas jasa yang diberikan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima imbalan jasa berupa commission income from overseas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jasa perdagangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Bahwa pengenaan PPN menganut prinsip ”negatif list”, yaitu apabila suatu jasa tidak disebutkan dalam Undang-Undang PPN dan peraturan pelaksanaannya sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, maka atas penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan dikenakan PPN;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jasa perdagangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas jasa perdagangan tersebut termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak. - Penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam daerah pabean;
Tempat penyerahan dan saat terutangnya PPN atas jasa perdagangan mengikuti “purchase principle” dan “expenditure” yang dianggap mewakili saat terjadinya pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic use-nya tidak eksis namun juga diragukan dan gampang direkayasa sehingga apabila konsep pemanfaatan (economic use) diterapkan secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dikenakan PPN. Hal ini sejalan dengan definisi penyerahan jasa secara broad residual base pada article 6 (1) EEC Sixth Directive dan pendapat Tera yang dikemukanan oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc. Ak. Dalam artikel yang berjudul “Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi” Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009 halaman 11 sampai dengan 16, bahwa untuk penyerahan jasa, UU PPN menganut purchase principle agar terjadi efisiensi administrasi pemungutan PPN;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka pada dasarnya penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia karena proses pelaksanaan jasa perdagangan dimaksud telah dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 antara lain diatur bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 antara lain diatur bahwa tempat pajak terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan yaitu tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tersebut maka dapat disimpulkan bahwa jasa perdagangan dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Daerah Pabean Indonesia yang ditandai dengan kegiatan jasa berupa pencarian pembeli dan/atau penjual atas permintaan Penerima Jasa Perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia; - Penyerahan jasa perdagangan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang perdagangan mesin, tekstil, metal/baja, makanan, kertas, elektronik, bahan kimia, komponen otomotif, dan jasa pengurusan ekspor dan impor dan merupakan unit dari Toyota Group (Sogo Sosha);
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain melakukan perdagangan ekspor juga melakukan kegiatan jasa kepada Pihak Penjual Barang dan Pihak Pembeli barang dalam rangka terjadinya transaksi jual beli, sehingga atas kegiatan usaha tersebut termasuk dalam pengertian Jasa Perdagangan;
Berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa penyerahan jasa oleh Termohon Peninjauan Kembali Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Bahwa jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa kena pajak bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah memberikan jasa perdagangan kepada pihak Penjual dan Pihak Pembeli sehingga kedua belah pihak melakukan perikatan jual beli, dan atas jasa yang diberikan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima imbalan jasa berupa commission income from overseas.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka syarat-syarat bahwa jasa perdagangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN telah terpenuhi. Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding terutang PPN;
- Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa berdasarkan butir 2.2 huruf a Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa perdagangan antara lain diatur bahwa “Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal: pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
- Bahwa dalam Surat Edaran tersebut jelas-jelas memberikan syarat suatu penyerahan jasa perdagangan tidak terutang PPN antara lain sepanjang penjual barang (penerima jasa perdagangan) tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia;
- Terkait dengan pembuktian ada tidaknya BUT di Indonesia, dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi kepada Account Representative BUT XXX Corporation serta data dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa BUT XXX memiliki 2 (dua) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu KLU 45231: Bangunan Elektrikal dan KLU 54220: Jasa Perdagangan.
- Disamping itu BUT XXX juga diketahui telah melaporkan SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2008 s.d Desember 2008 yang terkait dengan penghasilan dari perwakilan dagang asing, sehingga dapat disimpulkan bahwa BUT XXX tidak hanya melakukan jasa konstruksi bangunan elektrikal namun juga melakukan jasa perdagangan sehingga atas penerimaan komisi dari BUT XXX terutang PPN.
- Dalam hal ini pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa kegiatan BUT XXX bukan untuk jasa perdagangan hanya didasarkan pada surat penjelasan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nomor 099/SK.TTI-11/12 tanggal 26 November 2012 tanpa mempertimban
- Bahwa gambaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat disampaikan sebagai berikut :
- Bahwa pendapat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:1.1.Pendapat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 4.467.487.032,00- ( PPN atas Jasa Perdagangan ) ;

