Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1344/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1344/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2045/PJ./2013, tanggal 24 September 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, beralamat di Plaza D lt. YY, Jalan YYY Kav. FF, Jakarta Selatan;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45856/PP/M.III/16/2013, tanggal 25 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-20/WPJ.07/2012 tertanggal 12 Januari 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Januari 2012 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00428/207/08/056/10 tanggal 3 November 2010;

Ketentuan Formal
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan:

  1. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
    “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;
    Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
    Bahwa Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU KUP dan Pasal 35 ayat 1 UU Pengadilan Pajak;
  2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:
    “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”;
    Bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan”;
    Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;
  3. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;
    Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding ini hanya atas 1 (satu) surat keputusan keberatan, yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-20/WPJ.07/2012 tertanggal 12 Januari 2012;
  4. Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;
    Bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan-alasan yang jelas atas permohonan banding Pemohon Banding. Surat keputusan yang dibanding Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Januari 2012;
  5. Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang akan dibanding”;
    Bahwa bersamaan dengan surat permohonan banding ini Pemohon Banding melampirkan salinan keputusan yang dibanding;
  6. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
    bahwa Pemohon Banding telah melunasi 50% pajak yang terutang dalam SKPKB Nomor 00428/207/08/056/10 tanggal 3 November 2010 pada tanggal 10 April 2012. Dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;
  7. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

Latar Belakang dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Bahwa atas permohonan keberatan terhadap SKPKB PPN Masa September 2008, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-20/WPJ.07/2012 yang menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan surat keputusan tersebut jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp71.099.832,00, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar48.040.42748.040.427
Sanksi Bunga23.059.40523.059.405
Sanksi Kelipatan
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar71.099.83271.099.832

bahwa perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak September 2008 adalah:

KeteranganSPT MasaSKPKBSelisih
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan ekspor
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri12.037.587.06612.037.587.066
Jumlah penyerahan12.037.587.06612.037.587.066
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.203.758.7071.203.758.707
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan654.249.414606.208.98748.040.427
Dibayar dengan NPWP sendiri549.509.293549.509.293
Jumlah pajak masukan yang dapat diperhitungkan1.203.758.7071.155.718.28048.040.427
PPN yang kurang dibayar48.040.427(48.040.427
Dikompensasikan ke masa berikutnya )
Bunga Pasal 13 (2) KUP23.059.405(23.059.405
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP )
Jumlah PPN yang masih harus dibayar71.099.832(71.099.832)

Bahwa koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding tersebut di atas menjadi pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Banding ini;

Alasan Terbanding dan Alasan Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Pembayaran SSP BKP Tidak Berwujud Sebesar Rp48.040.427,00

Alasan Terbanding

  • Berdasarkan laporan pemeriksaan pajak diketahui koreksi Pemeriksa berasal dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak September 2008 sebesar Rp48.040.427,00 terkait dengan koreksi biaya royalty yang menjadi dasar perhitungan PPh Badan yang telah diterbitkan ketetapan SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00019/206/08/056/10 tanggal 3 November 2010 Tahun Pajak 2008 dan diajukan keberatan dengan surat Nomor 020/Ext/ads/Adm/Jkt/1-2011 tanggal 26 Januari 2011;
  • Ketentuan yang terkait dengan permasalahan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000:

Pasal 9 ayat (8)
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:

  1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
  6. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
  7. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  8. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.”
  • Berdasarkan koreksi Pemeriksa terkait dengan koreksi biaya royalty yang menjadi dasar perhitungan PPh Badan. Atas koreksi tersebut tealh diterbitkan ketetapan SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00019/206/08/056/10 tanggal 3 Nopember 2010 Tahun Pajak 2008. Atas SKPKB tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 020/Ext/ads/Adm/Jkt/1-2011 tanggal 26 Januari 2011 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 26 Januari 2011. Bahwa atas koreksi biaya Royalti tersebut telah dilakukan penelitian oleh Terbanding dengan hasil penelitian sebagai berikut:
    1. XXX Internasional Marketing BV memiliki saham sebanyak 99% dari keseluruhan saham PT XXX sehingga dapat dikatakan terdapat hubungan istimewa antara PT XXX dengan XXX Internasional Marketing BV;
    2. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian akan substansi serta kewajaran pembayaran composite charge (Royalti) kepada XXX Internasional Marketing BV terkait dengan ketentuan Pasal 18 UU PPh dan peraturan perpajakan yang terkait lainnya;
    3. Pemohon Banding memberikan beberapa dokumen yang menunjukkan adanya pembayaran composite charge kepada XXX Internasional Marketing BV;
    4. Terdapat perbedaan dasar perhitungan untuk menunjukkan jumlah composite charge yang seharusnya atau sewajarnya dibayarkan;
    5. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan tentang perbedaan perhitungan tersebut;
    6. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan TP Dokumen yang bisa menjelaskan tentang perlakuan dan perhitungan composite charge untuk PT XXX;
      Oleh karena itu tidak bisa dilakukan penelitian tentang substansi, kewajaran, serta perhitungan biaya Royalti (composite charge) tersebut;
  • Bahwa sesuai hasil penelitian atas keberatan SKPKB di atas, diketahui bahwa hasil penelitian keberatan SKPKB PPh Badan menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya Royalti (composite charge) pada sengketa PPh Badan karena tidak terdapat bukti pendukung yang memadai;
  • Mengingat hasil penelitian keberatan PPh Badan tetap mempertahankan koreksi biaya Royalti, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan atas biaya royalty sebesar Rp48.040.427,00 tetap dipertahankan, sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;

Alasan Banding
Bahwa koreksi terhadap Pajak Masukan atas pembayaran SSP BKP Tidak Berwujud sebesar Rp48.040.427,00 berkaitan dengan koreksi positif atas biaya royalti yang ada di PPh Badan. Berikut ini adalah penjelasan atas biaya royalti yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor: KEP-74/WPJ.07/2012 tertanggal 19 Januari 2012 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;

  1. Dokumen yang tidak diberikan saat pemeriksaan pajak
    Bahwa untuk menjelaskan substansi atas pembayaran Biaya Royalti, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa dokumen:
    • Sertifikat merk yang didaftar di Dirjen HAKI,
    • Surat perjanjian lisensi antara aIMBV dengan Pemohon Banding, dan
    • Bukti pembayaran Royalti kepada aIMBV
      Bahwa bukti pendukung tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Terbanding dalam melakukan analisa substansi dari biaya royalty;
      Bahwa pada saat proses keberatan, melalui surat permintaan buku, catatan, data dan informasi Nomor S-3383/WP1.07.BD.05/2011 tertanggal 8 April 2011 yang diterbitkan oleh Terbanding, dimana salah satu poin dalam surat tersebut disebutkan agar Pemohon Banding menyerahkan data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan, Pemohon Banding menambahkan dokumen-dokumen pendukung untuk menjelaskan lebih lanjut atas substansi dan kewajaran atas pembayaran biaya royalti kepada Terbanding, adapun dokumen tersebut antara lain:
    • Perjanjian royalti antara aIMBV dengan pihak ketiga
    • Surat permohonan maaf dari Tuan Makmur Roesli atas penggunaan merk adidas tanpa seijin Pemohon Banding, yang dimuat dalam surat kabar Kompas tertanggal 11 April 2011, sebagai bukti bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah satu-satunya distributor produk XXX dimana para retailer akan membeli produk adidas melalui perusahaan Pemohon Banding, dan tidak ada yang dapat memperbanyak/ mendistribusikan produk adidas di Indonesia selain perusahaan Pemohon Banding;
    • Sample dokumen pembelian dan penjualan kepada pengusaha retailer di Indonesia yang menjelaskan bahwa para retailer membeli produk adidas melalui perusahaan Pemohon Banding;
      Bahwa dokumen tersebut di atas baru Pemohon Banding berikan pada saat proses keberatan karena dokumen tersebut belum Pemohon Banding dapatkan/ tidak tersedia pada saat proses pemeriksaaan;
      Bahwa berdasarkan Pasal 26 (a) (4) UU KUP yang menyebutkan: “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”, maka tambahan dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan pada saat proses keberatan seharusnya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai data untuk menguji substansi dan kewajaran dari pembayan biaya royalty;
      Bahwa dengan demikian maka Pemohon Banding sudah memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 26 (a) (4) UU KUP dan dokumen-dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam sengketa Pemohon Banding;
  2. Penjelasan mengenai subtansi dan manfaat pembayaran biaya Royalti Bahwa pada 17 Maret 2006 Pemohon Banding melakukan perjanjian kerjasama atas lisensi dan distribusi dengan aIMBV dimana Pemohon Banding ditunjuk sebagai distributor untuk produk -produk adidas di Indonesia. Dalam perjanjian ini, Pemohon Banding diberikan hak eksklusif untuk memasarkan, menjual dan mendistribusikan produk adidas kepada konsumen yang telah ada dan potensial konsumen di Indonesia, Timor Timur, Papua Nugini dan Vanuatu. Sehubungan dengan lisensi yang diberikan aIMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge (“Royalti”) sebesar 10% dari Penjualan Bersih. Akan tetapi, dengan pertimbangan bahwa perusahaan Pemohon Banding baru berdiri pada tahun 2007 dengan tingkat penjualan dan keuangan perusahaan yang saat itu masih belum stabil dan ditambah dengan adanya krisis ekonomi pada tahun yang bersangkutan, maka tarif pembayaran Royalti diturunkan menjadi 4% dari Penjualan Bersih;
    Bahwa sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon Banding adalah pemegang hak eksklusif atas merk adidas di Indonesia. Manfaat yang diperoleh dari penggunaan hak atas kekayaan intelektual berupa merk adidas yang dilisensikan oleh aIMBV antara lain:
    – Trade mark adidas sangat terkenal sehingga Pemohon Banding bisa mendapatan penghasilan melalui penggunaan merk adidas;
    – Atas teknologi dan technical know-how yang melekat pada produk adidas, Pemohon Banding mendapatkan tambahan nilai jual;
    – Merk XXX yang dilisensikan kepada perusahaan Pemohon Banding
    merupakan merk yang sudah dikenal di tingkat dunia, hal ini akan memudahkan perusahaan Pemohon Banding untuk masuk ke dalam pasar domestik. Nama adidas juga mendapatkan kepercayaan dari konsumen sehingga dapat memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan penghasilan walaupun dalam keadaan krisis ekonomi sehingga dapat mempermudah kami dalam melakukan penjualan produk XXX;
    Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa dengan penggunaan hak untuk menggunakan brand adidas dan intelectual property, marketing, penjualan dan distribusi, perusahaan kami juga mendapatkan intangible asset yang dapat menjadi dasar untuk mendapatkan pendapatan dan keuntungan;
    Bahwa penggunaan merk adidas dan hak pendistribusian yang dimiliki oleh perusahaan Pemohon Banding membuat perusahaan Pemohon Banding menikmati kemampuan untuk mendapatkan penghasilan dari penjualan produk-produk adidas di Indonesia. Tingginya volume penjualan secara langsung akan memberikan keuntungan yang lebih tinggi. Dengan demikian pembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakan bentuk manfaat pembayaran royalti secara langsung berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan, mendapatkan dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000;
    Bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas pembayaran royalti, tabel di bawah ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding menikmati peningkatan penjualan di setiap tahunnya:
    Keterangan201020092008(IDR)(IDR)(IDR)Penjualan175.354.273.172150.056.948.110131.906.238.369Harga pokok penjualan95.576.672.82987.145.576.72074.311.030.277Laba kotor79.777.600.34362.911.371.39057.595.208.092Biaya operasi67.832.302.77457.808.936.32357.302.694.330laba bersih11.945.297.5695.102.435.067292.513.762% Operating margin (OM)6,81%3,40%0,22%Bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bertindak sebagai distributor di Indonesia bukan melakukan manufaktur atas produk-produk XXX. Dengan demikian pembayaran Royalti yang dilakukan adalah konsekuensi atas manfaat yang Pemohon Banding terima terkait dengan penggunaan intangible property berupa trade mark XXX;
  3. Perhitungan biaya Royalti
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas selisih dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding. Adapun alasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan tentang selisih dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan oleh Terbanding adalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernah menunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa berdasarkan analisa tersebut terdapat selisih perhitungan antara dasar biaya Royalti yang ada pada audit report dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Terbanding;
    Bahwa Pemohon Banding baru mengetahui perbedaan tersebut pada saat Terbanding mengeluarkan Surat Pemberitahuan Untuk Nadir dan Lampiran Pemberitahuan Daftar Penelitian Keberatan, dimana atas perbedaan tersebut Pemohon Banding telah memberikan tanggapan tertulis Nomor 001/eks/ads/I/2012 tertanggal 5 Januari 2012;
    Bahwa seperti yang Pemohon Banding uraikan dalam surat tanggapan tersebut, berdasarkan perjanjian disebutkan bahwa pengenaan Royalti adalah sebesar 4% x Penjualan Bersih (Penjualan kotor kepada konsumen independen dikurangi dengan pajak penjualan, rabat, discounts, freight/insurance jika invoice terpisah atau dikeluarkan dari harga jual).
    Perusahaan Pemohon Banding melakukan perhitungan royalti yang harus dibayarkan pada setiap akhir bulan berdasarkan jumlah Penjualan Bersih yang tercatat pada sistem pembukuan perusahaan (adirace). Berikut ini laporan Penjualan Bersih yang dicatat dalam sistem pembukuan perusahaan dan perhitungan atas biaya royalti setiap bulannya:
    PeriodeBulanPenjualan BersihTarif RoyaltiRoyaltiQuarter 1Januari9.896.817.6714%395.872.707Februari9.199.992.541367.999.702Maret9.910.566.126396.422.645Quarter 2April9.831.388.7434%393.255.550Mei10.063.176.395402.527.056Juni11.864.924.407474.596.976Quarter 3Juli12.516.232.7094%500.649.308Agustus12.951.761.117518.070.445September12.010.106.991480.404.280Quarter 4Oktober10.721.510.2394%428.860.410November10.777.652.709431.106.108Desember12.257.110.630490.284.425Grand Total132.001.240.2775.280.049.611Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, maka tidak terdapat perbedaan antara nilai Royalti yang Pemohon Banding bebankan dengan hasil perhitungan yang seharusnya berdasarkan perjanjian yang berlaku;
  4. Penjelasan atas kewajaran biaya Royalti
    Bahwa dalam menentukan kewajaran harga yang dibayarkan atas penggunaan harta tidak berwujud berupa merk XXX Pemohon Banding telah melakukan analisa menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dimana metode ini dipilih karena pemilik atas harta tidak berwujud memberikan lisensi serupa kepada pihak ketiga dalam industri yang sama. aIMBV memiliki perjanjian kerjasama atas merk XXX dengan pihak ketiga lainnya serupa dengan yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, perjanjian kerja sama aIMBV dengan pihak ketiga tersebut dapat dijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukan tingkat kewajaran atas biaya Royalti;
    Bahwa Kantor Pusat XXX telah melakukan analisis transfer pricing atas biaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation. Di dalam dokumen tersebut dijelaskan pengertian dan perlakuan composite charge (Royalti) yang ada pada XXX Group dan juga metode pengujian transfer pricing yang digunakan serta data pembanding yang digunakan.
    Berdasarkan dokumen ini dikonfirmasi bahwa interkuartil/ rata rata untuk tarif Royalti berkisar antara 10% -14% dari penjualan bersih. Dengan demikian, biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan jauh dibawah rata-rata;
    Bahwa sesuai dengan S-153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, pada huruf D angka 3 (b) dijelaskan bahwa dalam menilai kewajaran imbalan Royalti atau harta tidak berwujud, penelitian mengenai kewajarannya meliputi penelitian atas:
    • Keberadaan harta tidak berwujud
      Bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti registrasi atas Intangible Property berupa trade mark di Dirjen HAKI atas nama XXX AG kepada Terbanding. Dengan demikian penelitian atas keberadaan harta tidak berwujud (Royalti) sudah terpenuhi;
    • Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud
      bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan perjanjian kerjasama pemberian lisensi antara aIMBV dengan Pemohon Banding dimana Pemohon Banding diberikan hak untuk menggunakan Intangible Property berupa trade mark yang dimiliki oleh XXX AG. Adapun aIMBV merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh XXX AG untuk mengelola pembayaran atas penggunaan trade mark yang telah diberikan kepada perusahaan Pemohon Banding. Dengan demikian penelitian atas penyerahan harta tidak berwujud (Royalti) sudah terpenuhi;
    • Kewajaran imbalan Royalti
      bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telah Pemohon Banding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalan Royalti, dimana metode Internal CUP digunakan untuk menguji kewajaran imbalan Royalti tersebut. Berdasarkan analisa yang dilakukan, tingkat kewajaran atas tarif Royalti adalah antara 10% sampai dengan 14% dengan median sebesar 12%. Ditambah pula analisa atas kewajaran imbalan Royalti yang telah Pemohon Banding siapkan dimana berdasarkan analisa kesebandingan tingkat kewajaran tarif Royalti di Asia Pasific berkisar antara 10% – 10,63% dengan median 10%, yang didukung dengan dokmen perjanjian dengan pihak ketiga;
      Bahwa Tarif Royalti yang Pemohon Banding bayarkan adalah sebesar 4%, dimana tarif tersebut berada di bawah jauh dibawah rentang kewajaran tarif yang seharusnya, dengan demikian seharusnya nilai pembayaran Royalti atas trade mark yang Pemohon Banding lakukan adalah tidak membuat kerugian bagi Pemohon Banding;
  5. Local Transfer pricing documentation
    Bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding memberikan copy Transfer Pricing Documentation yang menjelaskan tentang composite charge tetapi Transfer Pricing Documentation ini bersifat global karena menjelaskan pengertian dan perlakuan composite charge untuk XXX Group, akan tetapi tidak memberikan Transfer Pricing Documentation yang bisa menjelaskan tentang perlakuan dan perhitungan composite charge untuk Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak bisa melakukan penelitian tentang substansi, kewajaran, serta perhitungan biaya Royalti (composite charge) tersebut;

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kewajiban untuk membuat Transfer Pricing Documentation bagi Pemohon Banding yang berdomisili di Indonesia baru dimulai sejak 6 September 2010 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010. Oleh karena itu pada Tahun Pajak 2008 belum ada kewajiban menyampaikan Transfer Pricing Documentation, sehingga pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan Transfer Pricing Documentation khusus untuk Pemohon Banding. Dengan persamaan substansi transaksi, maka Pemohon Banding memberikan global transfer pricing documentation saat Pemeriksaan pada tanggal 4 Oktober 2010 maupun pada saat keberatan;

Bahwa saat keberatan Pemohon Banding pun telah melakukan analisis kesebandingan untuk mempertegas kewajaran harga atas biaya Royalti dan kami telah memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung analisa Pemohon Banding;

Bahwa untuk mendukung argumen Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding telah melakukan analisa transfer pricing untuk Pemohon Banding yang dilakukan oleh Persek. PPP Consult (PPP). Analisa yang dilakukan dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dimana metode ini dipilih karena pemilik atas harta tidak berwujud memberikan lisensi yang sama kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. aIMBV memiliki perjanjian kerjasama atas merk XXX dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang sama dengan yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, perjanjian kerja sama aIMBV dengan pihak ketiga tersebut dapat dijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukan tingkat kewajaran atas biaya Royalti. Perusahaan pembanding berasal dari perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Asia Pacific;

Perusahaan pembanding:

No.PemberiPemegang Lisensi% dari Net Sales
1aIMBSSS & partners 10%
2aIMBCCC Co. Ltd10%
3aIMBZZZ International Pte. Ltd.,10%
4aIMBJJJ Sports Co., Ltd., 12,5%

Bahwa hasil analisa Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

QuartileRoyalty Rate
Maximum12.50%
Upper Quartile10.63%
Median10.00%
Lower Quartile10.00%
Minimum10.00%

Bahwa berdasarkan analisa tersebut tarif wajar atas pembayaran royalti berada pada kisaran 10% dan 10.63% dengan median 10%. Tarif yang dibayar perusahaan Pemohon Banding kepada aIMBV adalah 4% jauh dibawah rata-rata inter-quartile. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tarif royalti yang Pemohon Banding bayarkan tidak memberikan kerugian bagi Pemohon Banding;
Bahwa seperti telah Pemohon Banding uraikan di atas, secara substansi biaya royalti dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. Dengan demikian seharusnya biaya royalti dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan Tahun 2008. Oleh karena itu, PPN dari pembayaran SSP BKP Tidak Berwujud sebesar Rp48.040.427,00 seharusnya dapat dijadikan sebagai Pajak Masukan yang dapat di kreditkan;

Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pajak yang terutang menjadi sebagai berikut:

Keterangan Permohonan Banding
Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan ekspor
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 
Jumlah penyerahan 
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 
Dibayar dengan NPWP sendiri 
Jumlah pajak masukan yang dapat diperhitungkan 
PPN yang kurang dibayar
Dikompensasikan ke masa berikutnya 
Bunga Pasal 13 (2) KUP 
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar



12.037.587.066
12.037.587.066
1.203.758.707
654.249.414
549.509.293
1.203.758.707



Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 45856/PP/M.III/16/2013, tanggal 25 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.07/2012 tanggal 12 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00428/207/08/056/10 tanggal 3 November 2010,, atas nama: PT. XXX, NPWP 02.xxxx, Jenis Usaha: Industri Sepatu, beralamat di Plaza D lt. YY, Jalan YYY Kav. FF, Jakarta Selatan,.
sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp1,203,758,707.00
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp1,155,718,280.00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp1,155,718,280.00
PPN Kurang/(Lebih) BayarRp0.00
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya                       Rp0.00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp0.00
Sanksi Administrasi, berupa:
– Kenaikan Pasal 13 (2) KUP                       Rp0.00
PPN yang masih harus dibayar                      Rp0.00
(Nihil)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 45856/PP/M.III/16/2013, tanggal 25 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2045/PJ./2013, tanggal 24 September 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.2365/PAN/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Oktober 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
    keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 50 Alinea ke-2:
    Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Masa Pajak Pajak September 2008 sebesar Rp 51.807.044,00, tidak dapat dipertahankan;
  2. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN) mengatur antara lain sebagai berikut:
    Pasal 1 angka (5):
    Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasi/kan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;.
    Pasal 1 angka (10):
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean;
    Pasal 4:
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    2. Impor Barang Kena Pajak;
    3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
    6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pasal 9 ayat (2):
    “Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama”
    Memori Penjelasan:
    “Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa P ajak yang sama ”
    Pasal 9 ayat (8):
    “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
    1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    2. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
    3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
    4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    5. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
    6. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
    7. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
    8. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
    9. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. ”
    Pasal 13 ayat (5):
    Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
    Pasal 13 ayat (6):
    Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
    Memori Penjelasan:
    Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar;
    Ketentuan ini diperlukan karena:
    1. Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
    2. Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;
  3. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 mengatur antara lain sebagai berikut:
    Pasal 7 ayat (3):
    Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut lelah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut;
    Pasal 7 ayat (4):
    Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya;
    Pasal 7 ayat (5):
    Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean;
  4. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor: 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang mengatur antara lain sebagai berikut:
    Pasal 2:
    (1) Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan;
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi termasuk pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    Pasal 3:
    (1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni:
    1. Pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut; atau
    2. Pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang me/akukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha kena Pajak yang me/akukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut;
    (3) Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya;
    Pasal 6:
    (1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri, antara lain:
    1. Asli bukti pembayaran pajak,
    2. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
    3. Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
  5. Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
    Pasal 69 ayat (1):
    “Alat bukti dapat berupa:
    1. Surat atau tulisan;
    2. Keterangan ahli;
    3. Keterangan para saksi;
    4. Pengakuan para pihak; dan/atau
    5. Pengetahuan Hakim;”
    Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
    “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
    Pasal 76:
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
    Penjelasan Pasal 76:
    “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
    Pasal 78:
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
    Penjelasan Pasal 78:
    “Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
  6. Bahwa sengketa koreksi positif atas Pajak Masukan impor yang berupa SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2008 sebesar Rp48.040.427,00 tersebut merupakan bagian dari koreksi Pajak Masukan yang berupa PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang sebesar Rp528.004.960,00. Di mana koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp528.005.960,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 tersebut adalah terkait dengan sengketa koreksi positif beban royalti dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008;
  7. Bahwa atas sengketa koreksi positif beban royalti dalam PPh Badan tersebut, telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45949/PP/M.III/15/2013 tanggal 27 Juni 2013;
  8. Bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.45949/PP/M.III/15/2013 tanggal 27 Juni 2013 tersebut diajukan memoripeninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bersamaan dengan pengajuan memori peninjauan kembali ini;
  9. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45949/PP/M.III/15/2013 tanggal 27 Juni 2013, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan dengan tegas bahwa koreksi beban royalti yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kem