PUTUSAN
Nomor 688/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. XXX, beralamat di AA Tower Lantai Y, Jalan KK Nomor ZZ Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Utama PT. XXX, selanjutnya memberikan kuasa kepada: BBB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK-BHI-VI/2015 Tanggal 16 Juni 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- ABC, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- DEF, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- GHI, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-399/PJ./2016, Tanggal 3 Februari 2016;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.60172/PP/M.XIIB/16/2015, Tanggal 16 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp2.453.918.354,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00037/207/07/046/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Januari – Desember 2007, yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp2.453.918.354,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
Dasar-Dasar Formal
Pengajuan Surat Keberatan
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00037/207/07/046/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Januari-Desember 2007 yang telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 02/BHI/KB/1/13 tanggal 18 Januari 2013 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat tanggal 30 Januari 2013 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM: 01000425\046\jan\2013 tanggal 30 Januari 2013 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Pengajuan Surat Banding
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp2.453.918.354,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00037/207/07/046/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Januari-Desember 2007 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Desember 2013 sehingga dengan demikian pengajuan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00037/207/07/046/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Januari – Desember 2007, selanjutnya surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa terhadap permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang menyatakan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp1.658.052.942,00 dan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.453.918.354,00 tersebut, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran/pembayaran pada tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp2.453.918.354,00;
Bahwa dengan demikian terhadap permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
ALASAN BANDING
Bahwa KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp2.453.918.354,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00037/207/07/046/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Januari- Desember 2007 adalah sebagai berikut:
| – PPN Kurang bayar | Rp 1.658.052.942,00 |
| – Sanksi Bunga | Rp 795.865.412,00 |
| – Jumlah Pajak yang masih harus dibayar | Rp 2.453.918.354,00 |
Bahwa pokok pengajuan banding oleh Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari- Desember 2007 sebesar Rp16.442.500.416,00 yang terdiri atas:
- koreksi kas positif perubahan aktiva lain sebesar Rp11.024.457.346,00,
- koreksi atas kas masuk dari inventaris penjualan aktiva tetap sebesar Rp4.465.136.606,00,
- koreksi atas jasa diluar usaha perbankan secara umum sebesar Rp952.906.464,00 yang terdiri dari:
- PPK JL Asuransi sebesar Rp558.397.973,00,
- PPK JL Notaris sebesar Rp170.422.440,00,
- PPK JL dalam rangka proses kredit sebesar Rp204.287.051,00,
- PPK JL Blokir BPKB sebesar Rp4.984.000,00,
- PPK JL Lainnya sebesar Rp14.815.000,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi Kas Positif Perubahan Aktiva lain sebesar Rp11.024.457.346,00
bahwa dasar hukum adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa koreksi oleh Terbanding (Pemeriksa) dengan alasan kas positif atas perubahan aktiva lain-lain tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena kas positif atas perubahan aktiva lain lain bukan merupakan objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Pasal 4: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;”
Bahwa Penjelasan Pasal 4: Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
- Barang yang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
- Penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean, dan
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Bahwa Pasal 4A ayat (2): “Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
- barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- uang, emas batangan, dan surat- surat berharga;
Bahwa azas yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah azas kebenaran material sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dalam PSAK juga menganut hal yang sama yaitu prinsip “Subtance over the form”;
Bahwa sampai dengan dikeluarkannya KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013, Pemohon Banding belum menerima bukti dari Terbanding berkaitan dengan penyerahan yang menurut Terbanding sudah dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa koreksi Terbanding berdasarkan pada Laporan Arus Kas, Perubahan Arus Kas, Kas identik dengan uang dan uang tidak termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan AYDA sebagaimana dimaksud Terbanding, namun sebagai fakta hukum adalah adanya Perjanjian Pembiayaan Kredit Sepeda Motor dengan penyerahan Hak Milik secara Fidusia antara Pemohon Banding dengan nasabahnya, sehingga transaksi tersebut memiliki perlakuan dan sifat kekhususan di bidang perpajakan melalui pendekatan hukum, ekonomi dan akuntansi, dalam artian Pemohon Banding (usaha perbankan) tidak dapat diperlakukan sama dengan jenis usaha lainnya, mengingat Pemohon Banding memiliki keterkaitan yang sangat erat baik terhadap peraturan perundang-undangan bidang perbankan maupun bidang perpajakan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, bahwa untuk dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah harus memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut, dan dalam hal ini persyaratan tersebut tidak terpenuhi, sehingga tidak terdapat penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada nasabah sebagaimana anggapan dan dugaan Terbanding;
Bahwa penurunan aktiva terkait dengan penurunan nilai AYDA sebagai realisasi dari ketentuan Pasal 38 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Bab IV tentang Aktiva Non Produktif;
Bahwa penilaian AYDA dilakukan oleh Penilai Independen;
Bahwa penurunan nilai agunan yang diambil alih berasal dari pengambilalihan agunan atas kredit macet yaitu selisih antara jumlah kredit macet untuk masing-masing nasabah dengan nilai wajar agunan yang dijual;
bahwa penurunan nilai AYDA tidak sama dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D sebagaimana anggapan Terbanding;
Bahwa dalam hal Terbanding tersebut berpendapat bahwa atas penurunan nilai agunan tersebut Terutang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D, dapat disampaikan bahwa ketentuan dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semua tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;
Bahwa aktiva yang termasuk dalam kelompok AYDA tersebut pada saat
perolehan adalah bukan atas nama dan milik Pemohon Banding, sehingga tidak ada Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, demikian halnya bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan aktiva yang ada adalah adanya penurunan nilai bukan karena adanya penyerahan, dengan demikian ketentuan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak dapat diterapkan;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa terhadap penurunan nilai agunan tersebut merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D, bahwa terhadap pernyataan dan pendapat Terbanding tersebut, seharusnya Terbanding dapat menyampaikan bukti dan fakta bahwa terhadap penurunan nilai agunan tersebut merupakan penyerahan aktiva yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian terhadap pernyataan dan aggapan Terbanding tersebut merupakan pernyataan dan anggapan yang tanpa didukung dengan fakta dan dalil hukum yang jelas;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUundang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa pendapat dan kesimpulan petugas Terbanding (Pemeriksa) harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya berdasarkan bukti yang kuat dan tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi atau anggapan semata;
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta alasan yang Pemohon Banding uraikan maka jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan fakta dan bukti melainkan hanya berupa asumsi Terbanding semata, dan asumsi bukan merupakan bukti;
Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas nyata-nyata koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum, sehingga terhadap koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan;
Koreksi atas Kas Masuk dari Inventaris Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp4.465.136.606,00
Bahwa azas yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah azas kebenaran material;
Bahwa dalam PSAK juga menganut hal yang sama yaitu prinsip “Subtance over the form”;
Bahwa sampai dengan dikeluarkannya KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013, Terbanding tidak memberikan bukti adanya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding namun koreksi Terbanding hanya berdasarkan pada laporan arus kas Pemohon Pajak;
Bahwa arus kas dan kas adalah identik dengan uang dan uang tidak termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa setelah Pemohon Banding mencermati keterangan yang ada pada Laporan Arus Kas dari Auditor terhadap kejanggalan yang gilirannya menimbulkan ketidakbenaran adalah fakta adanya keterangan Perolehan aktiva Tetap sebesar Rp4.265.298.026,00 padahal seharusnya apabila terjadi perolehan aktiva seharusnya yang terjadi adalah pengeluaran arus kas bukan perolehan arus kas, lagi pula tidak sinkron apabila disambungkan dengan neraca pada pos Aktiva Tetap:
| Keterangan | 2007 (Rp) | 2006 (Rp) |
| Aktiva Tetap | 32.823.000.251,00 | 33.036.575.719,00 |
| Aktiva Penyusutan | (17.752.083.871,00) | (14.166.231.618,00) |
| 15.070.916.380,00 | 18.870.344.101,00 |
yang menghasilkan adanya penurunan aktiva dan semestinya ada penerimaan uang apabila terjadi penjualan aktiva akibat penurunan aktiva;
Bahwa Terbanding telah mengesampingkan fakta di atas dengan tidak memberikan tanggapan/ mengabaikan apa yang disampaikan Pemohon Banding;
Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas nyata-nyata koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum dan seharusnya koreksi Terbanding tersebut dibatalkan;
Koreksi atas Jasa di luar usaha perbankan secara umum sebesar Rp952.906.464,00,00 yang terdiri atas:
PPK JL Asuransi sebesar Rp558.397.973,00
Bahwa azas yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah azas kebenaran material;
Bahwa dalam PSAK juga menganut hal yang sama yaitu prinsip “Subtance over the form”;
Bahwa terhadap penerimaan uang dari pihak asuransi Pemohon Banding bukukan sebagai pendapatan lain-lain;
Bahwa menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam hal objek Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dalam hal ini Terbanding (Pemeriksa) tidak pernah memberikan bukti penyerahan jasa bagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan siapa yang menerima jasa tersebut, faktanya asuransi berkaitan langsung antara pihak debitur/nasabah dan pihak asuransi;
Bahwa dengan Pemohon Banding adalah Bank, berkaitan dengan prosedur kredit yang jaminannya harus diasuransikan sehingga nasabah memerlukan pihak asuransi dan jasa asuransi merupakan bukan termasuk jasa perbankan yang notabenenya adalah bukan objek Pajak Pertambahan Nilai kecuali penyewaan SDB;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4A ayat (3) jasa asuransi termasuk dalam kriteria penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai;
Bahwa dalam hal uang yang diterima oleh Pemohon Banding maka Uang dari pihak asuransi kepada Peomohon Banding bukan termasuk kriteria penyerahan jasa sebagaimana kegiatan usaha selain perbankan namun faktanya oleh Terbanding penerimaan uang diasumsikan sebagai adanya penyerahan jasa dan selanjutnya dianggap adanya objek Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa faktanya Terbanding telah mengesampingkan fakta-fakta yang telah Pemohon Banding sampaikan dan penerimaan uang dari pihak asuransi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan uang yang dilakukan oleh pihak asuransi kepada Pemohon Banding;
Bahwa Penyerahan uang menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai termasuk dalam jenis barang yang ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata-nyata koreksi Terbanding (Pemeriksa) tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum dan seharusnya koreksi tidak dipertahankan;
PPK JL Notaris sebesar Rp170.422.440,00
Bahwa azas yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah azas kebenaran material;
Bahwa dalam PSAK juga menganut hal yang sama yaitu prinsip “Subtance over the form”;
Bahwa faktanya Pemohon Banding menerima uang dari Notaris sehubungan dengan adanya perjanjian kredit antara nasabah dengan Pemohon Banding (Bank), hukum mengharuskan semua perjanjian antara bank dengan nasabahnya harus disahkan oleh Pihak Notaris;
Bahwa faktanya penyerahan jasa terjadi antara Notaris dengan pihak nasabah Pemohon Banding yang notabene sebagai penyerahan jasa;
Bahwa dalam hal Pemohon Banding membukukan uang “Lebih” yang terjadi akibat kelebihan pendebetan oleh Pemohon Banding pada rekening nasabah Pemohon Banding dan selanjutnya pemohon Banding catat sebagai pendapatan lain-lain jelas bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai karena yang diserahkan oleh notaries adalah uang kepada Pemohon Banding dan penyerahan uang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata-nyata koreksi Terbanding (Pemeriksa) tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum dan seharusnya koreksi tidak dipertahankan;
PPK JL dalam rangka proses kredit sebesar Rp204.287.051,00 Bahwa azas yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah azas kebenaran material;
Bahwa dalam PSAK juga menganut hal yang sama yaitu prinsip “Subtance over the form”;
Bahwa penerimaan uang berasal dari nasabah sebagai biaya administrasi kredit sehubungan dengan proses kredit nasabah Pemohon Banding maka sesuai dengan ketentuan bahwa jasa dibidang perbankan yakni diantaranya adalah proses kredit termasuk dalam kriteria Pasal 4 A ayat (3) yang menyatakan: Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
d) jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Bahwa faktanya Terbanding telah mengabaikan penjelasan Pemohon Banding yang intinya adalah proses kredit adalah termasuk jasa perbankan sehingga pendapatan Pemohon Banding berupa pendapatan administrasi kredit jelas dan nyata-nyata adalah pendapatan atas jasa yang ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 A ayat (3);
Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata-nyata koreksi Terbanding (Pemeriksa) tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum dan seharusnya koreksi dibatalkan;
PPK JL Blokir BPKB sebesar Rp4.984.000,00
Bahwa azas yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah azas kebenaran material;
Bahwa dalam PSAK juga menganut hal yang sama yaitu prinsip “Subtance over the form”;
Bahwa uang yang diterima Pemohon Banding adalah dari debitur Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi kredit debitur dengan Pemohon Banding, oleh karenanya jasa yang berhubungan dengan kredit merupakan jasa perbankan yang menurut ketentuan Pasal 4 A ayat (3) termasuk dalam “penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut: (d) jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Bahwa faktanya jasa blokir BPKB dilakukan oleh pihak biro jasa dan biaya dibebankan langsung kepada nasabah;
Bahwa faktanya terhadap kelebihan bayar nasabah dengan jumlah yang ditagih oleh biro jasa dengan jumlah yang didebet Pemohon Banding atas rekening nasabah Pemohon Banding;
Bahwa jelas dan nyata-nyata tidak ada penyerahan jasa yang dilakukan oleh pemohon Banding dan bahkan Pemohon Banding juga telah mencatat kelebihan uang akibat transaksi tersebut pada rekening pendapatan lain-lain;
bahwa usaha Pemohon Banding adalah perbankan bukan biro jasa blokir BPKB;
Bahwa Terbanding telah mengesampingkan fakta dan juga telah mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam syarat penyerahan adalah adanya penyerahan yang dilakukan serta proses kredit adalah jasa dibidang perbankan yang termasuk dalam kredit jasa yang ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 A ayat (3);
Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata-nyata koreksi Terbanding (Pemeriksa) tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum dan seharusnya koreksi tidak dipertahankan;
PPK JL Lainnya sebesar Rp. 14.815.000,00
Bahwa azas yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah azas kebenaran material;
Bahwa dalam PSAK juga menganut hal yang sama yaitu prinsip “Subtance over the form”;
Bahwa faktanya terhadap kelebihan bayar nasabah dengan jumlah yang ditagih oleh biro jasa dengan jumlah yang didebet Pemohon Pajak atas rekening nasabah Pemohon Banding;
Bahwa jelas dan nyata-nyata tidak ada penyerahan jasa yang dilakukan
oleh Pemohon Banding, dan bahkan Pemohon Banding juga telah mencatat kelebihan uang akibat transaksi tersebut pada rekening pendapatan lain-lain; bahwa usaha Pemohon Banding adalah perbankan bukan biro jasa;
Bahwa Terbanding telah mengesampingkan fakta dan juga telah mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam syarat penyerahan adalah adanya penyerahan yang dilakukan serta proses kredit adalah jasa dibidang perbankan yang termasuk dalam kredit jasa yang ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 A ayat (3);
Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata-nyata koreksi Terbanding (Pemeriksa) tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum dan seharusnya koreksi dibatalkan;
Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan maka perhitungan pajak terhutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Kas Positif Perubahan Aktiva lain | Rp 11.024.457.346,00 |
| Kas masuk dari inventaris-penjualan Aktiva tetap | Rp 4.465.136.606,00 |
Jasa diluar usaha perbankan secara umum yang terdiri dari:
| – PPK JL Asuransi | Rp 558.397.973,00 |
| – PPK JL Notaris | Rp 170.422.440,00 |
| – PPK JL dalam rangka proses kredit | Rp 204.287.051,00 |
| – PPK JL Blokir BPKB | Rp 4.984.000,00 |
| – PPK JL Lainnya | Rp 14.815.000,00 |
| – PPK JL Safe deposito box | Rp 138.029.000,00 |
| Jumlah | Rp 16.580.529.416,00 |
| Keberatan Pemohon Banding | (Rp 6.442.500.416,00) |
| Objek Koreksi | Rp 138.029.000,00 |
| PPN Terhutang | Rp 13.802.900,00 |
| Sanksi Administrasi | Rp 6,625.392,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 20.428.292,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.60172/PP/M.XIIB/16/2015, Tanggal 16 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-899/WPJ.21/2013 tanggal 20 Desember 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00037/207/07/046/12 tanggal 27 Nopember 2012 Masa Pajak Januari-Desember 2007, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-078284-2007 atas nama PT. XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di AA Tower Lantai Y, Jalan KK Nomor ZZ Jakarta Pusat, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2007, menjadi:
| Keterangan | Jumlah (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 1.090.935.464,00 |
| Pajak Keluaran | 109.093.546,00 |
| Pajak Masukan | 0,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 109.093.546,00 |
| Dikompensasikan ke Masa berikut | 0,00 |
| Pajak yang kurang/(lebih) bayar | 109.093.546,00 |
| Sanksi Administrasi: | |
| – Bunga Pasal 13 (2) UU KUP | 52.364.902,00 |
| Pajak yang masih harus dibayar | 161.458.448,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.60172/PP/M.XIIB/16/2015, Tanggal 16 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 9 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK-BHI-VI/2015 Tanggal 16 Juni 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 17 Juni 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Juni 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Februari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60172/PP/M.XIIB/16/2015 tanggal 16 Maret 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatkan ketentuan yuridis formal dan/atau mengabaikan data dan fakta hukum yang terungkap dan disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60172/PP/M.XIIB/16/2015 tanggal 16 Maret 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), yaitu :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. - Tentang Formal Jangka Waktu Pengajukan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.60172/PP/M.XIIB/16/2015 tanggal 16 Maret 2015 , atas nama PT. XXX (Pemohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding) telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 31 Maret 2015. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60172/PP/M.XIIB/16/2015 tanggal 16 Maret 2015 ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp 952.906.464,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60172/PP/M.XIIB/16/2015 tanggal 16 Maret 2015 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut :
Bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha”;
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan “penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- Jasa di bidang pelayanan sosial;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Jasa di bidang keagamaan;
- Jasa di bidang pendidikan;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- Jasa di bidang tenaga kerja;
- Jasa di bidang perhotelan; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
Bahwa Majelis berpendapat, dengan berkembangnya dunia bisnis dan produk-produk perbankan maka bisnis utama perbankan harus pula didukung dengan jasa-jasa lain untuk mendukung bisnis utamanya bahwa saat ini jasa-jasa lain di luar bisnis utama perbankan tersebut telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penghasilan di sektor perbankan, sehingga terjadi perubahan orientasi atas struktur penghasilannya (fee base oriented);
Bahwa Majelis berpendapat, jasa-jasa di luar usaha perbankan yang diterima Pemohon Banding sebesar Rp 952.906.464,00 tidak termasuk dalam kelompok jasa yang bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sehingga jasa tersebut termasuk Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas jasa di luar usaha perbankan sebesar Rp 952.906.464,00 dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan.
(Sebagaimana tercantum di dalam halaman 40 alinea 6 s.d. alinea 8 dan halaman 41 alinea 1 s.d. alinea 4 Putusan Pengadilan pajak Nomor Put. 60172/PP/M.XIIB/16/20145 tanggal 16 Maret 2015) - Hakim Pengadilan Pajak telah terbukti tidak cermat , keliru dalam menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
- Dasar hukum :
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa :
Pasal 76 :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Di dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 :
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
“Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Kemudian di dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan :
Pasal 12 ayat (3) :
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.
Di dalam memori penjelasannya disebutkan :
Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penjelasan Pasal 29 ayat (2)
Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. - Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan dinyatakan : Pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu :
a. Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. - Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pejak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan:
Pasal 4 huruf a dan huruf c :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- …
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Huruf a
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :- barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
- barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut :- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Derah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
- uang, emas batangan dan surat-surat berharga.
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- Jasa di bidang pelayanan sosial;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usahadengan hak opsi;
- Jasa di bidang keagamaan;
- Jasa di bidang pendidikan;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- Jasa di bidang tenaga kerja;
- Jasa di bidang perhotelan; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- Pasal 163 RTB/HIR dinyatakan : “barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu “
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa :
- Tentang Koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp 952.906.464,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana
tercantum dalam Putusan pengadilan Pajak Nomor Put.60172/PP/M.XIIB/16/2015 tanggal 16 Maret 2015 halaman 40 alinea 8 dan halaman 41 alinea 1 sampai dengan alinea 3 yang menyatakan :
Bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang perbankan sebagai bisnis utamanya (core business) termasuk jenis jasa yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai karena jasa perbankan termasuk jenis jasa yang termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana disebut dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa Majelis berpendapat, dengan berkembangnya dunia bisnis dan produk-produk perbankan maka bisnis utama perbankan harus pula didukung dengan jasa-jasa lain untuk mendukung bisnis utamanya bahwa saat ini jasa-jasa lain di luar bisnis utama perbankan tersebut telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penghasilan di sektor perbankan, sehingga terjadi perubahan orientasi atas struktur penghasilannya (fee base oriented);
Bahwa Majelis berpendapat, jasa-jasa di luar usaha perbankan yang diterima Pemohon Banding sebesar Rp 952.906.464,00 tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dbukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sehingga jasa tersebut termasuk Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas jasa di luar usaha perbankan sebesar Rp 952.906.464,00 dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta sebagai berikut :- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan, sehingga sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN atas jasa di bidang perbankan adalah merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp 952.906.464,00 dikarenakan merupakan pendapatan di luar uasa perbankan secara umum sehingga termasuk ke dalam kategori Jasa Kena Pajak yang kurang dilaporkan PPN-nya oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa faktanya koreksi DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp 952.906.464,00 tersebut di catat dan diakui sebagai pendapatan lain-lain yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terdiri atas :
- PPK – JL Asuransi Rp 558.397.973,00
- PPK – JL Notaris Rp 170.422.440,00
- PPK – JL Dalam Rangka Proses Kredit Rp 204.287.051,00
- PPK – JL Blokir BPKB Rp 4.984.000,00
- PPK – JL Lainnya Rp 14.815.000,00
- Bahwa faktanya pendapatan lain-lain sebesar Rp 952.906.464,00 tersebut merupakan pendapatan yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas selisih lebih atas penerimaan uang antara Biaya yang dibebankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada nasabahnya dengan biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak rekanan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terdiri dari biaya administrasi kredit, pihak Notaris, pihak Asuransi, Pihak biro jasa lainnya seperti biaya administrasi blokir BPKB.
- Bahwa pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UU PPN adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
Sedangkan pengertian jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir angka 5 dan angka 6 UU PPN adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbutan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Berdasarkan ketentuan di atas, bahwa penyerahan jasa terjadi apabila adanya pemberian jasa dari satu pihak kepada pihak lain. - Bahwa faktanya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah melakukan memberikan jasa kepada nasabah selain jasa perbankan yang merupakan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa jasa notaris, jasa asuransi, jasa blokir BKPB, dan jasa lain dalam rangka proses kredit dan jasa lainnya tersebut merupakan jasa yang diserahkan oleh pihak ketiga (Rekanan) dan bukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada nasabah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai persyaratan dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah.
Bahwa penyerahan jasa tersebut adalah terjadi antara Rekanan (pihak pemberi jasa notaris, asuransi, jasa administrasi blokir BPKB, Jasa lain dalam rangka proses kredit dan jasa lainnya) dengan nasabah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang pembayarannya dilakukan oleh nasabah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui Pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membayarkan kepada pihak terkait berdasarkan tagihan kepada nasabah yang bersangkutan.
Dengan demikian pihak yang menyerahkan jasa-jasa tersebut kepada nasabah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak rekanan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan bukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). - Bahwa terhadap selisih lebih atas penerimaan uang yang disebabkan oleh perbedaan antara jumlah yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) dari nasabah dengan biaya yang dibayarkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak pihak rekanan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pihak Notaris, pihak Asuransi dan Pihak jasa lainnya dalam rangka kredit, Jasa buka blokir BKPB dan jasa lainnya telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) catat dalam pembukuan sebagai pendapatan lain-lain.
- Bahwa suatu penyerahan jasa adalah merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai apabila penyerahan jasa tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa :
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Derah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Bahwa terhadap pendapatan yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dicatat di dalam pendapatan lain-lain sebesar Rp 952.906.464,00 apabila dilakukan pengujian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU PPN tersebut dapat disampaikan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam butir angka 6 di atas, bahwa faktanya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah melakukan penyerahan jasa berupa jasa notaris, jasa asuransi, jasa blokir BPKB, jasa lain dalam rangka proses kredit dan jasa lainnya kepada nasabah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa semua jasa tersebut dilakukan oleh pihak lain yang merupakan Rekanan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka untuk persyaratan pemberian kredit kepada nasabah.
Dengan demikian TIDAK TERBUKTI ADANYA PENYERAHAN Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa jasa notaris, jasa asuransi, jasa blokir BPKB, jasa lain dalam rangka proses kredit dan jasa lainnya sebesar Rp 952.906.464,00 tersebut kepada pihak lain (Nasabah Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding)- Jasa Yang Diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penyerahan jasa berupa jasa notaris, jasa asuransi, jasa blokir BPKB, jasa lainnya dalam rangka proses kredit dan jasa lainnya tersebut kepada nasabah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena faktanya yang melakukan penyerahan jasa tersebut adalah pihak lain yang merupakan Rekanan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan BUKAN Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa Jasa di bidang pelayanan Asuransi merupakan jasa yang diberikan oleh Perusahaan asuransi yang termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dmaksud di dalam Pasal 3A ayat (3) UU PPN.
Sedangkan Jasa lainnya selain jasa asuransi tidak termasuk ke dalam Jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3) UU PPN, sehingga termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak.
Namun faktanya yang menyerahkan jasa-jasa tersebut kepada nasabah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak rekanan dan bukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Dengan demikian TIDAK TERBUKTI ADANYA PENYERAHAN JASA KENA PAJAK yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa jasa notaris, jasa asuransi, jasa blokir BPKB, jasa lain dalam rangka proses kredit dan jasa lainnya sebesar Rp 952.906.464,00 tersebut kepada pihak lain (Nasabah Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding). - Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah melakukan penyerahan Jasa-jasa diluar usaha perbankan secara umum (jasa notaris, jasa asuransi, jasa blokir BPKB, jasa lain dalam rangka proses kredit dan jasa lainnya) kepada nasabah, namun faktanya yang menyerahkan jasa tersebut adalah BUKAN Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melainkan Rekanan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Dengan demikian TIDAK TERBUKTI ADANYA PENYERAHAN yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa jasa notaris, jasa asuransi, jasa blokir BPKB, jasa lain dalam rangka proses kredit dan jasa lainnya sebesar Rp 952.906.464,00 tersebut kepada pihak lain (Nasabah Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding). - Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah bergerak dalam bidang usaha perbankan dan bukan bergerak dalam kegiatan usaha jasa notaris, jasa asuransi, jasa blokir BPKB, jasa lain dalam rangka proses kredit dan jasa lainnya) yang diperlukan dalam rangka pemberian kredit.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah melakukan penyerahan Jasa-jasa diluar usaha perbankan secara umum (jasa notaris, jasa asuransi, jasa blokir BPKB, jasa lain dalam rangka proses kredit dan jasa lainnya) kepada nasabah, namun faktanya yang menyerahkan jasa tersebut adalah BUKAN Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melainkan Rekanan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Dengan demikian TIDAK TERBUKTI ADANYA PENYERAHAN yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa jasa notaris, jasa asuransi, jasa blokir BPKB, jasa lain dalam rangka proses kredit dan jasa lainnya sebesar Rp 952.906.464,00 tersebut kepada pihak lain (Nasabah Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terhadap pemenuhan syarat kumulatif sebagai penyerahan yang terutang PPN sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN beserta memori penjelasannya atas koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat disampaikan dalam tabel sebagai berikut :
Jenis Jasa di luar usaha perbankan secara umumPersyaratan sebagai Penyerahan Yang Terutang PPNAdanya PenyerahanJasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena PajakPenyerahan dilakukan di dalam Daerah PabeanPenyerahan dilakukan dalam kegitan usaha atau pekerjaannyaJasa NotarisTidak MemenuhiTidak MemenuhiTidak MemenuhiTidak MemenuhiJasa AsuransiTidak MemenuhiTidak MemenuhiTidak M
- Jasa Yang Diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak
- Dasar hukum :
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut :

