PUTUSAN
Nomor 1194/B/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, jabatan Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2134/PJ./2013 tanggal 2 Oktober 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, tempat kedudukan di BB Tower Lantai YY, Jalan HH, Komplek RR, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12xxx;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-221/WPJ.07/2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00269/207/08/057/10 tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 184.795.838,00 untuk masa pajak Oktober 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 9 Februari 2012 melalui pos yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang disampaikan melalui Surat Nomor 053/CT-MMM/PPN/III/2011 tanggal 11 Maret 2011;
Bahwa adapun alasan dan pertimbangan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut:
- Kronologi Sengketa;
Bahwa SKPKB PPN tersebut di atas adalah produk pemeriksaan Pajak Tahun 2008, dengan rincian sebagai berikut:
a.Penjualan/penyerahan terutang PPNRp 2.145.216.676,00b.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp 240.500.000,00c.Jumlah seluruh penyerahanRp 2.385.716.676,00d.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 214.521.668,00e.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:- Menurut WP Rp 220.645.801,00- Koreksi Terbanding Rp 122.710.330,00Rp 97.935.471,00f.Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (d-e)Rp 116.586.197,00g.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 6.124.133,00h.Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUPRp 55.961.375,00i.Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUPRp 6.124.133,00j.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (f+g+h+i)Rp 184.795.838,00Bahwa koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar Rp 122.710.330,00 adalah atas perolehan pupuk, bahan kimia, peralatan dan sparepart yang dipergunakan untuk produksi sawit yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
Bahwa terhadap SKPKB pada angka (1), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 053/CT-MMM/PPN/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing IV namun ditolak seluruhnya dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-221/WPJ.07/2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
Bahwa Faktur Pajak Masukan (FPS) yang dikoreksi tersebut adalah:
a.PT. UUU Nomor 010.xxxxRp 121.648.250,00b.PT. NNN Nomor 010.xxxxxRp 899.520,00d.PT. NNN Nomor 010.xxxxRp 162.560,00JumlahRp 122.710.330,00 - Memori Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding atas koreksi PPN Masukan atas perolehan pupuk, bahan kimia, peralatan dan sparepart yaitu Pasal 16B ayat (3) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf (a) angka (1) KMK Nomor 575/KMK.04/2000 adalah tidak tepat/tidak tegas atau dapat dikatakan bias dan terkesan dipaksakan;
Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang Tidak Kena Pajak. Penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berupa Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) dan Cangkang yang merupakan sisa hasil pengolahan dari PK;
Bahwa dalam proses/tahapan produksi mulai dari perawatan tanaman hingga pabrikasi dibutuhkan bahan-bahan pendukung yaitu pupuk, bahan kimia, peralatan dan sparepart yang semuanya saling terkait satu sama lainnya yang bertujuan meningkatkan jumlah dan mutu TBS sehingga barang jadi yang dihasilkan yakni CPO dan PK meningkat secara kuantitas dan memiliki mutu yang baik sehingga dapat memberikan nilai ekonomis yang lebih baik bagi perusahaan. Oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang operasionalnya tidak dapat dipisahkan;
Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam mengkreditkan PPN Masukan adalah UU Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) huruf b:
“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;
Bahwa dalam hal ini, berarti penggunaan pupuk, bahan kimia, peralatan dan sparepart termasuk dalam pengertian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karena bagian dari kegiatan produksi;
Bahwa untuk penyerahan cangkang yang bukan merupakan Barang Kena Pajak, Pemohon Banding melakukan penghitungan kembali PPN Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 2 ay at (1) huruf (a) angka (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa:
Huruf a:
Bahwa, bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau, maka Pajak Masukan yang dibayar atas peroleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang:
Angka 2:
Digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
Bahwa dengan demikian berdasarkan metode perhitungan secara prorata, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat Pemohon Banding hitung kembali dengan rumus sebagai berikut:
Untuk bukan Barang Modal:
X
— x PM
Y
dengan ketentuan bahwa:
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
Bahwa sesuai dengan rumus di atas maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dihitung sebagai berikut:
– Jumlah Seluruh Penyerahan Yang Dibebaskan PPN sebesar Rp 240.500.000,00 (X);
– Jumlah Seluruh Peredaran Usaha sebesar Rp 2.385.716.676,00 (Y);
– Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp 220.645.801,00 (PM);
maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah:
= (Rp 240.500.000,00 / Rp 2.385.716.676,00) x Rp 220.645.801,00 = Rp 22.242.924,00;
oleh karena itu, koreksi Terbanding yang dapat disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 22.242.924,00; - Kesimpulan dan Usul;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka demi hukum dan keadilan dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 221/WPJ.07/2012 dan mengabulkan seluruh permohonan banding ini, sehingga pajak terutang dalam SKPKB Nomor 00269/207/08/057/10 tersebut di atas seharusnya sebesar Rp 36.104.077,00 dengan perhitungan secara ringkas sebagai berikut:
NomorUraianJumlah dalam Rupiah menurutPemohon BandingTerbanding1
2
3
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN yang Kurang Bayar
Sanksi Administrasi – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar220.645.801
22.242.924
13.861.153
36.104.077220.645.801
22.242.924
13.861.153
36.104.077
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-221/WPJ.07/2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00269/207/08/057/10 tanggal 20 Desember 2010 atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, beralamat di BB Tower Lantai YY, Jalan HH, Komplek RR, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12xxx, sehingga Jumlah PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp 2.385.716.676,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut | Rp 214.521.668,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 198.402.877,00 |
| PPN yang masih kurang (lebih) bayar | Rp 16.118.791,00 |
| Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) | Rp 35.344.774,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 51.463.565,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juli 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut : e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;” - Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013, atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 15 Juli 2013 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 25 Juli 2013;
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan
Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh UU Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 122.710.330,00 atas perolehan Barang Kena Pajak (pupuk chemical, sparepart) yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 122.710.330,00 atas perolehan Barang Kena Pajak (pupuk chemical, sparepart) yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28 alinea ke-6:
“Bahwa dari data/dokumen dan fakta dalam persidangan maka Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan akan dihitung kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK/04/2000 sehinga Majelis melakukan penghitungan kembali PPN Masukan Masa Oktober 2008 sebagai berikut…;”
Halaman 28 alinea ke-11:
“Bahwa dari uraian tersebut di atas maka Koreksi Pajak Masukan Terbanding tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;” - Bahwa UU Pengadilan Pajak mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
”Alat bukti dapat berupa:
a.Surat atau tulisan;b.Keterangan ahli;c.Keterangan para saksid.Pengakuan para pihak; dan/ataue.Pengetahuan Hakim;”Pasal 76:
”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;” - Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2:
“Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;”
Pasal 1 angka 3:
“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini;”
Pasal 1 angka 4:
“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3;”
Pasal 4A angka 2:
“Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
a.Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;b.Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;c.Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;d.Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga;”Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6):
“(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;”
Penjelasan:
…Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B….;”
Pasal 16B ayat (1) dan (3):
(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
a.Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;b.Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;c.Impor Barang Kena Pajak tertentu;d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;Penjelasan Pasal 16B ayat (1):
“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh didalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;” - Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1:
“Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
adalah:- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
- Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga;”
- Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 tentang lmpor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 huruf c:
“Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
c. Barang hasil pertanian;”
Pasal 1 Angka 2:
“Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang:
a. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya;
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;”
Pasal 2 ayat (2) huruf c:
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
c. Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;”
Pasal 3:
“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;” - Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis (KMK-31/2008) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 menyatakan antara lain bahwa:
Pasal 7:
“Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;” - Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1):
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
a.Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; ataub.Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauc.Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; ataud.Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak PertambahanNilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
1)Nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)Digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)Nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;”Penjelasan Pasal 2 ayat (1):
Contoh Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud dalam ayat ini, misalnya:
a.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha terpadu (integrated) yang menghasilkan jagung (jagung adalah bukan Barang Kena Pajak), yang juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung adalah Barang Kena Pajak);b.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dibidang perhotelan, disamping melakukan usaha jasa dibidang perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha;c.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misal Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa roti juga melakukan kegiatan dibidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;d.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perluasan usaha dan menghasilkan bukan Barang Kena Pajak, misal Pengusaha pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang PPN dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; (1)Contoh Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah:- Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung adalah bukan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Masukan untuk pembelian truck yang digunakan untuk jasa angkutan, karena jasa angkutan adalah bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakan baik untuk, perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung;
- Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45841/PP/M.V/16/2013 tanggal 24 Juni 2013 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
8. 1.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak di bidang usaha pekebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit. Hasil akhir dari pengolahan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah produk Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) serta Cangkang Sawit (DSP). Lokasi kebun pabrik terletak di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Untuk Tahun Pajak 2008 selain mengolah buah sawit/Fresh Fruit Brunch hasil dari kebun milik sendiri, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menerima jasa titip olah dari pihak lain;8. 2.Bahwa sengketa atas Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 122.710.330,00 ini merupakan sengketa yuridis, yaitu apakah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan TBS, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapat dikreditkan atau tidak;8. 3.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 122.710.330,00 karena merupakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 16B UU PPN;8. 4.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki 2 (dua) unit/divisi sebagai berikut:- Unit perkebunan kelapa sawit: Menyerahkan TBS yang diserahkan kepada pihak dalam, yaitu UNIT pengolahan kelapa sawit Pemohon Banding, atas penyerahan TBS (termasuk dalam daftar jenis barang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007), oleh Unit perkebunan kelapa sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN;
- Unit pengolahan kelapa sawit; Menyerahkan CPO, PK, jasa olah, atas penyerahannya oleh Unit pengolahan, dikenakan PPN;
- Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 122.710.330,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan, dengan penjelasan sebagai berikut:
9.1.Bahwa sengketa atas Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 122.710.330,00 ini merupakan sengketa yuridis fiskal, yaitu apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan TBS, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapat dikreditkan atau tidak;9.2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 122.710.330,00 sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 16B UU PPN, karena merupakan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;9.3.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah melakukan penyerahan TBS yang merupakan Barang Tidak Kena Pajak. Penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) dan Cangkang yang merupakan sisa hasil pengolahan dari PK;9.4.Bahwa dengan demikian dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (TBS), yaitu apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated);9.5.Bahwa terkait perbedaan pendapat mengenai apakah PajakMasukan atas perolehan BKP (pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk Unit yang menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis (TBS) dapat dikreditkan atau tidak pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:9.5.1.Bahwa landasan filosofis Pasal 16B UU PPN adalah sebagai berikut:
Untuk lebih meningkatkan perwujudan keadilan dalam pembebanan pajak, menunjang peningkatan penanaman modal, mendorong peningkatan ekspor, menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru, menunjang pelestarian lingkungan hidup, dan kebijakan-kebijakan lain, perlu diberikan perlakuan khusus. Namun demikian dalam memberikan perlakuan tersebut harus tetap dipegang teguh salah satu prinsip di dalam Undang-undang perpajakan yaitu diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;9.5.2.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain, bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh didalam Undang- Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan perpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;9.5.3.Bahwa penerapan Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas: meningkatkan daya saing dan memberi perlakuan yang sama, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan prinsip equal treatment karena tidak mempertimbangkan Wajib Pajak lain yang proses bisnisnya tidak terpadu (non integrated);9.5.4.Bahwa secara teoritis prinsip perlakuan yang sama atau adil (equal treatment) sudah sesuai dengan standar yang harus dipenuhi agar sebuah sistem pajak dapat dikatakan baik (good tax). Sally M. Jones dan Shelley C. Rhoades-Catanach dalam bukunya Priciples of Taxation for Business and Investment Planning 2010 Edition, McGraw Hill/Irwin halaman 22 menulis: antara lain Pajak yang baik seharusnya adil, selanjutnya dalam halaman 32-37 menyebutkan kriteria pajak yang adil adalah sebagai berikut antara lain: keadilan horizontal, Wajib Pajak yang memiliki basis pajak yang sama seharusnya mendapatkan perlakuan pajak yang sama;9.5.5.Bahwa dalam kasus ini, mengenai perlakuan yang sama atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, dapat dijelaskan sebagai berikut:- Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Kebun Sawit saja:
- Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS;
- Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan;
- Pajak Masukan kebun dibiayakan dan menjadi unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBS, dan kelak menjadi unsur HPP bagi CPO;
- Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik CPO saja:
- Atas penyerahan CPO terutang PPN;
- Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian TBS;
- Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dari TBS yang dibeli, selanjutnya menjadi unsur HPP bagi CPO;
- Dalam hal usaha Wajib Pajak integrated Kebun Sawit dan Pabrik CPO:
- Tidak ada PPN atas TBS;
- PPN hanya atas CPO;
- Pajak Masukan kebun dibiayakan dan akan menjadi unsur HPP bagi CPO;
- Pajak Masukan kebun, antara Perusahaan Sawit saja yang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun ke dalam HPP dan perusahaan Integrated yang mengkreditkan Pajak Masukan kebun, perbedaan tersebut menyebabkan unsur pembentuk harga TBS berbeda dan berpotensi memunculkan praktek tidak sehat dengan tujuan mengkreditkan Pajak Masukan kebun;
- Harga jual CPO dan Pajak Keluaran atas CPO, yang berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat.
- Harga jual dan PPN CPO bagi perusahaan yang hanya pabrikan CPO mengandung unsur Pajak Masukan kebun, sehingga cenderung lebih tinggi, sedangkan untuk perusahaan integrated tidak mengandung unsur Pajak Masukan Kebun, sehingga harga cenderung lebih rendah;
- Oleh karena itu, demi terciptanya persaingan bisnis yang sehat dan menghindari perlakuan diskriminatif, perlakuan PPN Keluaran dan Masukan harus sama, yaitu tidak ada Pajak Keluaran baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk), dan tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun ketika tidak ada penyerahan (TBS busuk);
Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277, Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta 2007, kata “yang” bermakna: kata yang menyatakan bahwa bagian kalimat berikutnya menjelaskan kata yang didepannya. Oleh karena itu, Kalimat : “atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”, bukan merupakan kalimat utama, melainkan kalimat keterangan atau penjelas dari kalimat “Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak”. Kalimat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bagaimana. Kalimat tersebut bukan kalimat utama, melainkan kalimat penjelas kalimat sebelumnya. Dengan demikian, penentuan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dapat dikreditkan atau tidak, bukan didasarkan pada ada tidaknya penyerahan, melainkan jenis BKP/JKP yang diperolehnya, yang dalam kasus ini adalah TBS;
Bahwa mengingat TBS merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pasal 16 B ayat (3) UU PPN dapat dipahami : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan;9.5.9.Bahwa PPN merupakan pajak objektif, yaitu suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif (taatbestand) atau objek pajak.
Mengingat dalam hal ini, obyeknya adalah TBS yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, maka:- Tidak ada Pajak Keluaran baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk);
- Dengan tidak ada Pajak Keluaran, maka tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk);
Pengusaha Kena Pajak “B” memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak “B” menggunakan Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain;
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak “B” membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak “B” kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan;
Bahwa kata yang digunakan dalam pasal 16B adalah “Memproduksi” bukan “Menyerahkan. Pemilihan kata “Memproduksi” dalam Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menguatkan karakter objektif PPN. Kepada siapapun, dengan cara apapun, dan dalam kondisi apapun, sesuai karakter objektif dari pengenaan PPN, atas produk TBS dibebaskan dari pengenaan PPN;9.5.11.Bahwa mengenai perihal ketentuan khusus dari Pasal 16B UU PPN, bahwa karena kekhusus - Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Kebun Sawit saja:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

