Putusan Mahkamah Agung Nomor : 80/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 80/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3365/PJ./2016, tanggal 15 September 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QQ INDONESIA, beralamat di Jalan DS II, Cawang, RT 00X RW 0XX, Jakarta Timur XXXX0, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71833/PP/M.XIB/12/2016 tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai, dan karena itu maka seharusnya penghitungan PPh Pasal 23 terutang untuk Masa Pajak Januari-Maret 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak6.638.927.155
2PPH Pasal 23 yang Terutang308.472.334
3Kredit Pajak
a. PPh yang Ditanggung Pemerintah
b. Setoran Masa dan Tahunan306.605.608
c. STP (Pokok Kurang Bayar)
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Sebelumnya
e. Lain-Lain
f. Kompensasi Kelebihan ke Masa
g. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan (a+b+c+d+e-f)306.605.608
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar (2-3.g)1.866.726
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP896.029
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP
e. Jumlah Sanksi Adminstrasi (a+b+c+d)896.029
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar (4+5.e)2.762.755

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 23 Maret 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71833/PP/M.XIB/12/2016 tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2119/WPJ.19/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Maret 2007 Nomor 00001/203/07/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama PT QQ Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DS, Cawang II, RT 00X, RW 0XX, Jakarta Timur XXXX0, sehingga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Januari-Maret 2007, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak6.638.927.155
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terhutang   312.817.222
Kredit Pajak:
– Setoran masa dari tahunan   306.605.608
Pajak yang tidak/kurang dibayar      6.211.614
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP       2.981.575
Jumlah yang masih harus dibayar       9.193.189

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71833/PP/M.XIB/12/2016 tanggal 22 Juni 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71833/PP/M.XIB/12/2016 tanggal 22 Juni 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. 3Menolak banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2119/WPJ.19/2014 tanggal 13 Oktober 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Maret 2007 Nomor 00001/203/07/092/13 tanggal 22 Agustus 2013 , atas nama PT QQ Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DS, Cawang II, RT 00X, RW 0XX, Jakarta Timur XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2119/WPJ.19/2014 tanggal 13 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Maret 2007 Nomor: 00001/203/07/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp9.193.189,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Maret 2007 sebesar Rp16.678.558.314,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Payment Incentive, Cash Discount, Rabat dan Stock Compensation bukan obyek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp9.193.189,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak
    6.638.927.155Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terhutang
       312.817.222
    Kredit Pajak:

    – Setoran masa dari tahunan
       306.605.608
    Pajak yang tidak/kurang dibayar
          6.211.614
    Sanksi Administrasi:

    Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
           2.981.575
    Jumlah yang masih harus dibayar       9.193.189

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd/

Dr. FFF, S.H., M.Hum.,

ttd/

GGG, S.H., M.H.,





Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X