Putusan Mahkamah Agung Nomor : 118/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 118/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2812/PJ/2016, tanggal 9 Agustus 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT. DFG INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan JB VI Blok P Nomor X, Kawasan Industri JB, Cikarang, Bekasi XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. D. QQ, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, pada kantor Hukum XY di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Maret 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70678/PP/M.IIA/16/2016, tanggal 09 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa agar koreksi-koreksi Terbanding dibatalkan seluruhnya sehingga perhitungan pajak terhutang untuk Masa Pajak Januari – November 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

NoUraianJumlah berdasarkan
Pemohon Banding
(Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor372.753.644.214
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri107.886.131.111
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)480.639.775.325
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)480.639.775.325
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan
Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun
Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut
Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
0
d.1 Impor BKP158.062.650.870
d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud73.063.699.190
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap0
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3)231.126.350.060
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
(tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
10.788.613.111
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama14.240.256.132
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.306.369.919
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)21.546.626.051
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP0
d. PPN yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)21.546.626.051
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (b.6-c.3-a)10.758.012.940
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya10.758.012.940
b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)10.758.012.940
4PPN yang kurang dibayar (2.e – 3.c)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

Bahwa SKPKB PPN masa pajak Januari-November 2008 agar dibatalkan perhitungan PPN masa pajak Januari-November 2008 agar digabungkan dengan perhitungan PPN masa pajak Januari-Desember 2008;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tertanggal 09 Desember 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70678/PP/M.IIA/16/2016, tanggal 09 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2281/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – November 2008 Nomor 00347/207/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/WPJ.07/KP.0303/2011 tanggal 12 September 2011, atas nama: PT. DFG Indonesia, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan JB VI Blok P Nomor X, Kawasan Industri JJB, Cikarang, Bekasi XXXX0 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
– EksporRp 389.130.576.803,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 115.207.903.423,00
Jumlah Seluruh PenyerahanRp 504.338.480.226,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 11.520.790.342,00
Dikurangi:
– PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang samaRp 21.546.626.051,00
Jumlah PPN Lebih Bayar(Rp 10.025.835.709,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
– Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 14.910.134.078,00
PPN yang kurang dibayarRp 4.884.298.369,00
Sanksi Administrasi:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 4.884.298.369,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 9.768.596.738,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Agustus 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, junctoUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Agustus 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70678/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 9 Mei 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70678/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 9 Mei 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-2281/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari November 2008 Nomor 00347/207/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/WPJ.07/KP.0303/2011 tanggal 12 September 2011, atas nama: PT. DFG Indonesia, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2281/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-November 2008 Nomor : 00347/207/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00097/WPJ.07/KP.0303/2011 tanggal 12 September 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp9.768.596.738,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp7.306.369.919,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Penggantian nama PT Frigorex Indonesia menjadi PT DFG Indonesia yang mulai efektif 01 Januari 2009 hanya bersifat administrasi semata dan tidak terdapat unsur kerugian terhadap hilangnya penerimaan Negara, sehingga secara mutatis mutandis Faktur Pajak a quo dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 9.768.596.738,00 dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan PajakRp 389.130.576.803,00- EksporRp 115.207.903.423,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 504.338.480.226,00Jumlah Seluruh PenyerahanPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 11.520.790.342,00Dikurangi:- PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang samaRp 21.546.626.051,00Jumlah PPN Lebih Bayar(Rp 10.025.835.709,00)Kelebihan Pajak yang sudah:Rp 14.910.134.078,00- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarRp 4.884.298.369,00Sanksi Administrasi:- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 4.884.298.369,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 9.768.596.738,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTORAT JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd/

Dr. H. GGG, S.H., M.H.,






Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,




Panitera Pengganti

ttd/

M. HHH, S.H.,

Biaya biaya :
1. Meterai.. Rp 6.000,00
2. Redak s i……. Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah . Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X