Putusan Mahkamah Agung Nomor : 486/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 486/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1456/PJ./2015, tanggal 2 April 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT DFG NUSANTARA, tempat kedudukan di Jalan FG Raya, FG Commercial Estate B#X0X, Jakarta Selatan XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58832/PP/M.IIA/15/2015, tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang terutang seharusnya menunjukkan pajak lebih dibayar sebesar Rp.55.628.904.575,00 dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
Menurut Pemohon Banding
1Peredaran Usaha (1)2.766.074.695.219
2Harga Pokok Penjualan (2)0
3Laba Bruto (1-2)2.766.074.695.219
4Biaya usaha2.584.917.724.899
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)181.156.970.320
6Penghasilan dari luar usaha(257.642.680.418)
7Penyesuaian Fiskal :
a. Penyesuaian Fiskal Positif139.438.571.213
b. Penyesuaian Fiskal Negatif41.071.956.206
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto21.880.904.909
10Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
11Kompensasi kerugian0
12Penghasilan Kena Pajak (9-10-11)21.880.904.909
13Pajak Penghasilan yang terutang6.546.771.200
14Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak
lain-PPh Pasal 23
40.244.474.691
15Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak
lain-PPh Pasal 24
0
16Pajak Penghasilan yang dibayar(40.244.474.691)
17Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri :
a. PPh Pasal 2221.097.701.084
b. Fiskal Luar Negeri833.500.000
c. Jumlah (a+b)21.931.201.084
18Pajak Penghasilan yang kurang / (lebih) dibayar
(13 – 16 – 17c)
(55.628.904.575)
19Sanksi administrasi-Bunga Pasal 13 (2) KUP0
20Pajak Penghasilan yang lebih
dibayar/seharusnya tidak terutang (18+19)
(55.628.904.575)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Februari 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58832/PP/M.IIA/15/2015, tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00014/206/08/091/10 tanggal 03 Agustus 2010 atas nama: PT. DFG Nusantara, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di: Jalan FG Raya, FG Commercial Estate B#X0X, Jakarta Selatan XXXX0 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah penghasilan netoRp.21.880.904.909
Penghasilan Kena PajakRp.21.880.904.909
Pajak Penghasilan yang terutangRp.  6.546.771.200
Kredit Pajak :
– Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut
pihak lain-PPh Pasal 23
Rp. 40.244.474.691
– PPh Pasal 22Rp. 21.097.701.084
– Fiskal Luar NegeriRp.     833.500.000
Jumlah yang dapat dikreditkanRp. 62.175.675.775
Pajak Penghasilan yang kurang / (lebih)
dibayar
(Rp.55.628.904.575)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 April 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 April 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 April 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 58832/PP/M.IIA/15/2015 Tanggal 15 Januari 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 58832/PP/M.IIA/15/2015 Tanggal 15 Januari 2015 terkait sengketa a quo karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00014/206/08/091/10 tanggal 03 Agustus 2010 atas nama: PT. DFG Nusantara, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 Terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-796/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Agustus 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00014/206/08/091/10 tanggal 03 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp55.628.904.575,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Biaya Royalti sebesar Rp193.294.983.613,00; dan Koreksi Positif atas Biaya Bunga sebesar Rp104.658.484.243,00; serta Koreksi Positif atas Foreign Exchange Loss/Kerugian Selisih Kurs sebesar Rp39.105.007.210,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambialih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena telah didukung dengan bukti yang cukup memadai (vide P-7 sd P-18 Putusan Pengadilan Pajak halaman 125 dari 132 halaman) yang sesuai dengan arm’s lenght price dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp55.628.904.575,00; dengan perincian sebagai berikut:Jumlah penghasilan neto
    Rp.21.880.904.909Penghasilan Kena Pajak
    Rp.21.880.904.909Pajak Penghasilan yang terutang
    Rp.  6.546.771.200Kredit Pajak :

    – Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut
    pihak lain-PPh Pasal 23Rp. 40.244.474.691
    – PPh Pasal 22Rp. 21.097.701.084
    – Fiskal Luar NegeriRp.     833.500.000
    Jumlah yang dapat dikreditkan
    Rp. 62.175.675.775Pajak Penghasilan yang kurang / (lebih)
    dibayar
    (Rp.55.628.904.575)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H.,M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X