Putusan Mahkamah Agung Nomor : 487/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 487/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2740/PJ/2017, tanggal 5 Juli 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT ADF INDONESIA, tempat kedudukan di Plaza XX Lantai X, Jalan H.R. DF Kav. X-X Nomor X, Jakarta XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82391/PP/M.VB/16/2017, tanggal 29 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00384/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00047/407/13/091/15 tanggal 24 April 2015 Masa Pajak November 2013;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 November 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82391/PP/M.VB/16/2017, tanggal 29 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00384/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00047/407/13/091/15 tanggal 24 April 2015, atas nama: PT. ADF Indonesia, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan H.R. DF Kav. X-X No.X, Jakarta XXXX0, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.  Ekspor2.464.955.549.997
a.2.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.539.173.490.287
a.3.  Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut70.571.826
a.5.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6.  Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)5.004.199.612.110
b.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.   Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)5.004.199.612.110
d.   Atas impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan oleh
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap
Yang Menurut Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yg PPN-nya
tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara
Renteng :
d.1.  Impor BKP0
d.2.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3.  Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan membangun sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan
0
d.7. Perolehan yang PPN-nya seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau nihil)253.917.349.029
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan243.363.383.399
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain123.376.688.553
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)366.740.071.952
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telah dipungut0
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)0
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 – c.3) atau (d.4))366.740.071.952
f. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e – a)112.822.722.923
3Kelebihan pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f – 3.c)112.822.722.923

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82391/PP/M.VB/16/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82391/PP/M.VB-/16/2017 tanggal 29 Maret 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00384/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor: 00047/407/13/091/15 tanggal 24 April 2015, atas nama: PT. ADF Indonesia, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan H.R. DF Kav. X-X No.X, Jakarta XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00384/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor : 00047/407/13/091/15 tanggal 24 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp112.822.722.923,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.675.553.549,00; yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah didukung dengan bukti-bukti yang memadai berupa copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi dapat dikreditkan yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar karena kerugian yang timbul dalam perkara a quo tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (2b) dan 13 ayat (5) serta ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp112.822.722.923,00; dengan perincian sebagai berikut :NoUraianJumlah
    (Rp)1
    Dasar Pengenaan Pajak :

    a.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

    a.1.  Ekspor2.464.955.549.997
    a.2.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.539.173.490.287
    a.3.  Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0

    a.4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut70.571.826
    a.5.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0

    a.6.  Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)5.004.199.612.110
    b.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

    c.   Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)5.004.199.612.110
    d.   Atas impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
    Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan oleh
    Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap
    Yang Menurut Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yg PPN-nya
    tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara
    Renteng :

    d.1.  Impor BKP0

    d.2.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0

    d.3.  Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0

    d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0

    d.5. Kegiatan membangun sendiri0

    d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
    Diperjualbelikan0

    d.7. Perolehan yang PPN-nya seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0

    d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0

    d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)
    2
    Penghitungan PPN Lebih Bayar

    a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau nihil)253.917.349.029
    b. Dikurangi :

    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0

    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan243.363.383.399
    b.3. STP (pokok kurang bayar)0

    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0

    b.5. Lain-lain123.376.688.553
    b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)366.740.071.952
    c. Diperhitungkan

    c.1. SKPLB0

    c.2. SKPPKP0

    c.3. Jumlah0

    d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)

    d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0

    d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0

    d.3. Telah dipungut0

    d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)0

    e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 – c.3) atau (d.4))366.740.071.952
    f. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e – a)112.822.722.9233
    Kelebihan pajak yang sudah

    a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0

    b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0

    c. Jumlah (a + b)0
    4
    Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f – 3.c)112.822.722.923

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H.,M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X