bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85892/PP/M.XIVA/99/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum