PUTUSAN
Nomor 1471/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC Nomor X0 – XX, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4325/PJ./2017, tanggal 15 November 2017. Selanjutnya Kuasa atas nama GHI memberi kuasa dengan hak substitusi kepada JKL, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 29 November 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di Menara RTY Gedung ASD Lantai XX, Jalan ABC Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12710, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85892/PP/M.XIVA/99/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
| 1. | Permohonan Gugatan; Bahwa penerbitan STP PPN Nomor 00325/107/12/014/15 oleh Tergugat yang merupakan STP PPN yang tidak benar telah membebani Penggugat yang tidak bersalah; Bahwa namun demikian, demi keadilan Penggugat mohon agar Pengadilan Pajak membatalkan STP PPN Nomor 00325/107/12/014/15 serta Keputusan Nomor KEP-02034/NKEB/WPJ.04/2016; |
| 2. | Usul Dalam Permohonan Gugatan; Bahwa mengacu kepada uraian Ketentuan Formal Gugatan, Ketentuan Materiil Gugatan, Kesimpulan dan Permohonan Gugatan maka Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk: 1) Membatalkan STP PPN Nomor 00325/107/12/014/15; dan 2) Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02034/NKEB/WPJ.04/2016; |
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 26 Juli 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85892/PP/M.XIVA/99/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02034/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00325/107/12/014/15 tanggal 4 November 2015, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Gedung ASD Lantai XX, Jalan ABC Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12710, Alamat Korespondensi Gedung PLM Plaza Lantai XX, Jalan KNO Kav. X – X0, BHU, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10230 sehingga Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dihitung kembali menjadi NIHIL;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85892/PP/M.XIVA/99/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85892/PP/M.XIVA/99/2017 tanggal 28 Agustus 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri : 3. 1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02034/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00325/107/12/014/15 tanggal 4 Nopember 2015 Masa Pajak Juni 2012, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Gd. ASD Lantai XX, Jalan ABC Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12710, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Januari 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02034/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 18 Mei 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor : 00325/107/12/014/15 tanggal 4 November 2015, atas nama Penggugat NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02034/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 18 Mei 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor : 00325/107/12/014/15 tanggal 4 November 2015 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena terbukti Penggugat telah melaksanakan kewajiban perpajakan telah sesuai dengan prosedur hukum, yaitu berupa penerimaan uang muka atas transaksi ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Hana Bank Korea belum terutang PPN karena Penggugat belum mencatat atau mengakui penerimaan uang muka tersebut sebagai penghasilan serta belum diterbitkan invoice dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) huruf c serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

