PUTUSAN
Nomor 1408/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X, ASD, Banten, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT QWE;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh JKL, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1002/PJ/2018 tanggal 5 Maret 2018, selanjutnya diwakili oleh ZXC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 7 Maret 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87554/PP/M.XA/99/2017, tanggal 16 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016, tentang Pengembalian (Penolakan) Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Nomor 00004/177/14/417/16 tanggal 7 April 2016;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 23 Januari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87554/PP/M.XA/99/2017, tanggal 16 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor 0X, Kawasan VBN, MLP, NKO, Cilegon, Banten 42443;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Oktober 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Januari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan dan menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87554/PP/M.XA/99/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S=3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Mengabulkan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat) untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan Kembali ini;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas nama Penggugat NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor : S-3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena terbukti Penggugat tidak dapat membuktikan ketidakbenaran penerbitan Keputusan a quo sebab Keputusan Tergugat telah dilakukan secara terukur dan sebaliknya Penggugat telah lalai tidak melakukkan pemungutan PPN JLN ketika melakukan transaksi dengan pihak ketiga di luar negeri atas sewa kapal secara penuh (full charter) dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018 oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.S. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

