bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87554/PP/M.XA/99/2017, tanggal 16 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap