Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1399/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1399/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4209/PJ/2017, tanggal 10 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PL QWE BERSAMA PT RTY – PERTAMINA HULU, beralamat di ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Siak, Provinsi Riau (alamat korespondensi di Menara JKL Lantai X0, Jalan ZXC Kavling E IV/X, VBN, Jakarta), yang diwakili oleh UIO, jabatan General Manager; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85752/PP/M.XVIA/12/2017, tanggal 15 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut Bahwa keputusan keberatan yang telah diterbitkan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum dan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar untuk masa Januari s.d Desember 2011 adalah sebesar Nihil dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian (IDR) 1. Dasar Pengenaan Pajak 233.868.110.337 2. PPh terutang 4.677.362.173 3. Kredit Pajak 4.677.362.173 4. PPh Kurang (Lebih) Bayar 0 5. Sanksi Administrasi 0 6. Jumlah PPh yang masih kurang dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85752/PP/M.XVIA/12/2017, tanggal 15 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00003/203/11/222/14 tanggal 27 November 2014, atas nama PL QWE Bersama PT RTY – Pertamina Hulu, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, Alamat: ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh Kurang (Lebih) Bayar Rp 233.868.110.737,00Rp 4.677.362.173,00Rp 4.677.362.173,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 November 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85752/PP/M.XVI.A/12/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85752/PP/M.XVI.A/12/2017 tanggal 15 Agustus 2017 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3. 2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00003/203/11/222/14 tanggal 27 November 2014, atas nama PL QWE Bersama PT RTY – Pertamina Hulu, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terkait sengketa a a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a a quo; Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00003/203/11/222/14 tanggal 27 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XX.X.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali terhadap PPh Pasal 23 atas Royalty untuk penggunaan Rig Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp12.271.260.774,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena transaksi dengan Vendor adalah kontrak pengerjaan di bidang pengeboran dan perawatan (pemeliharaan) dengan menggunakan peralatan rig merupakan obyek pajak yang terutang tarif 2% dari penghasilan bruto dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1406/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1406/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-15/PJ./2018, tanggal 3 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gd. Bank Sumut Lt.7, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Madras Hulu, Medan 20152, yang diwakili oleh Adam Christian Quentin James, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87707/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00408/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 September 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87707/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00408/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00009/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT Agro Muko, NPWP 01.069.149.1-058.000, beralamat di Gd. Bank Sumut Lt.7, Jl. Imam Bonjol No.18, Madras Hulu, Medan 20152, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarKelebihan yang sudah dikompensasikanPPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 81.305.346.584,00Rp 3.816.476.200,00Rp 4.360.246.043,00Rp (543.769.843,00)Rp 543.769.843,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87707/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87707/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00408/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00009/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT Agro Muko, NPWP 01.069.149.1-058.000, beralamat di Gd. Bank Sumut Lantai 7, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Madras Hulu, Medan 20152, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00408/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00009/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.069.149.1-058.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.945.914.119,00 yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet dalam rangka perolehan TBS dan getah karet yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Masukan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1377/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1377/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, TBK., beralamat di Jalan RTY Nomor X, Kecamatan ASD-Sidoarjo 61254, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2480/PJ/2016, tanggal 1 Juli 2016; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67104/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 15 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dan data-data tersebut di atas, perhitungan PPN Tahun 2011 seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Terbanding(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menurut Pemohon Banding (Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 1.079.586.527 (1.079.586.527) 0 Sanksi Bunga 345.467.689 (345.467.689) 0 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 1.425.054.216 (1.425.054.216) 0 Menimbang bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 November 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67104/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 15 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1115/WPJ.07/2014 tanggal 22 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 nomor 00165/207/11/054/13 tanggal 17 April 2013, atas nama: PT QWE, Tbk., NPWP 0X.XXX.X0X.0-0XX.000, beralamat di Jl. RTY Nomor X, Kecamatan ASD, Sidoarjo 61254, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Pajak Keluaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Pajak yang masih harus dibayar Rp 4.495.309.250,00Rp 449.530.925,00Rp 0,00Rp 449.530.925,00Rp 143.849.896,00Rp 593.380.821,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Berdasarkan uraian pembahasan fakta hukum dalam bagian-bagian dimuka yang juga terangkum dalam alasan permohonan Peninjauan Kembali, kami mohon agar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 67104/PP/M.VIA/16/2015 yang diucapkan tanggal 15 Desember 2015 dan dikirim tanggal 23 Desember 2015 yang kami terima pada tanggal 12 Januari 2016 Mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dibatalkan, dengan mengabulkan seluruhnya permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP 1115/WPJ.07/2014 tanggal 22 Mei 2014; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2016 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1115/WPJ.07/2014 tanggal 22 Mei 2014 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor: 00165/207/11/054/13 tanggal 17 April 2013, atas nama Pemohon Banding NPWP: 0X.XXX.X0X.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp593.380.821,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Barang Bekas sebesar Rp4.495.309.250,00; yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena terbukti berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2556/KM.4/2014 tertanggal 14 November 2014, Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah Pengusaha Kawasan Berikat yang memiliki fasilitas perpajakan dan telah melakukan transaksi atas penjualan barang bekas (waste/scrap) sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu belum melakukan penyerahan barang yang telah didukung Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), sehingga pada saat penerimaan uang muka belum diikuti dengan penyerahan barang dan belum menjadikan objek PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4, dan Pasal 13 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 ayat (1a) serta Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yang disampaikan cukup berdasar
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1405/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1405/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-16/PJ./2018, tanggal 3 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gd. RTY Lt.X, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Medan 20152, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87704/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00395/ KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 September 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87704/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00395/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00006/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lt.X, Jl. ASD No.XX, FGH, Medan 20152, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarKelebihan yang sudah dikompensasikanPPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 102.843.047.050,00Rp 1.969.037.039,00Rp 3.607.730.514,00Rp (1.638.693.475,00)Rp 1.638.693.475,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87704/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87704/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00395/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00006/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Medan 20152, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00395/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00006/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp479.483.754,00 yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet dalam rangka perolehan TBS dan getah karet yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Masukan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1404/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1404/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-18/PJ./2018, tanggal 3 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gd. RTY Lt.X, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Medan 20152, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87702/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa kami mohon agar Majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00421/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Januari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87702/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00421/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00004/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lt.X, Jl. ASD No.XX, FGH, Medan 20152, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarKelebihan yang sudah dikompensasikanPPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 87.859.692.054,00Rp 1.855.214.169,00Rp 4.769.481.841,00Rp (2.914.267.672,00)Rp 2.914.267.672,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87702/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87702/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00421/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00004/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Medan 20152, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00421/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00004/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp871.738.292,00; yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet dalam rangka perolehan TBS dan getah karet yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1403/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1403/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-20/PJ./2018, tanggal 3 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gd. RTY Lt.X, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Medan 20152, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87701/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00444/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 November 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87701/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00444/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor: 00003/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lt.X, Jl. ASD No.XX, FGH, Medan 20152, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarKelebihan yang sudah dikompensasikanPPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 69.505.057.181,00Rp 2.144.264.762,00Rp 4.726.329.117,00Rp (2.582.064.355,00)Rp 2.582.064.355,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87701/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87701/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00444/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor: 00003/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Medan 20152, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00444/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor: 00003/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.568.545.605,00; yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet dalam rangka perolehan TBS dan getah karet yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya