Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1449/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 1449/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4603/PJ/2017, tanggal 27 November 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT. XXX, beralamat di Gedung Menara AA Lantai YY, Kantor Taman E Jalan DD Lot YY Kuningan Timur, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Ir. AAA, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86470/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 5 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2007 yang seharusnya terutang sesuai dengan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):

UraianSemula
(Rp)
Ditambah/ (Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar2,906,534,730(2,891,039,278)15,495,452
b. Sanksi Bunga
c. Sanksi Kenaikan2,906,534,730(2,891,039,278)15,495,452
d. Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar5,813,069,460(5,782,078,556)30,990,904

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86470/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 5 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili

Menyatakan mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-533/WPJ.04/2015 tanggal 16 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00082/207/07/062/13 tanggal 20 Desember 2013 atas nama: PT XXX., NPWP: 01.398.892.xxxx beralamat di Gedung Menara AA Lantai YY, Kantor Taman E Jalan DD Lot YY Kuningan Timur, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri273.231.338,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan273.231.338,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri27.323.133,00
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.230. 167.936,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar(3.202.844.803,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.226.740.254,00
PPN yang kurang dibayar23.895.451,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP23.895.451,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar47.790.902,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Desember 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86470/PP/M.IIA/16/2017 tanggal 5 September 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86470/PP/M.IIA/16/2017 tanggal 5 September 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/WPJ.04/2015 tanggal 16 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00082/207/07/062/13 tanggal 20 Desember 2013 atas nama: PT XXX., NPWP: 01.398.892.xxxx, beralamat di Gedung Menara AA Lantai YY, Kantor Taman E Jalan DD Lot YY Kuningan Timur, Jakarta Selata, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Januari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.04/2015 tanggal 16 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00082/207/07/062/13 tanggal 20 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.398.892.8-062.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp47.790.902,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A mengenai sengketa Formal terkait Pemenuhan syarat Pengajuan Banding Surat Nomor: 045-KPP/AGP-DIR/VI/15 tanggal 12 Juni 2015; sedangkan alasan butir B tentang sengketa Materil terkait Koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2007 atas ekualisasi Penghasilan Lain-lain di PPh Badan dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali berasal dari transaksi pengakuan pendapatan dari penghapusan hutang dari Badan Kerjasama Pengelolaan Pengembangan Lingkungan Kuningan (BKS-PPLK) sebesar Rp28.910.392.778,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dalam butir A bersifat formal Banding dan butir B berupa substansi yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena pembebasan hutang yang dicatat dan dilaporkan sebagai penghasilan lain-lain bukan berasal dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp47.790.902,00; dengan perincian sebagai berikut:UraianDalam RpDasar Pengenaan Pajak:- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri273.231.338,00Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00Jumlah Seluruh Penyerahan273.231.338,00Perhitungan PPN Kurang BayarPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri27.323.133,00Dikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.230. 167.936,00Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (3.202.844.803,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.226.740.254,00PPN yang kurang dibayar23.895.451,00Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP23.895.451,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar47.790.902,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. CCC, S.H., M.H., dan DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.H.

ttd.
DDD, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.S.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
GGG, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx