bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86470/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 5 September 2017, yang telah berkekuatan hukum