Putusan Mahkamah Agung Nomor : 582/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 582/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan DD, Cawang II, RT Y, RW F, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh AAA, pekerjaan Direktur PT XXX; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1972/PJ./2017, tanggal 12 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72648/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak Juni 2005 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 213.459.903.420 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 21.345.990.342 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 17.483.475.866 Dibayar dengan NPWP sendiri 3.862.514.476 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 21.345.990.342 PPN yang kurang dibayar – PPN lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – Jumlah PPN yang masih harus dibayar – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 10 Januari 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72648/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-591/WPJ.19/2013 tanggal 8 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2005 Nomor 00003/207/05/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.413.xxxx, beralamat di Jalan DD, Cawang II, RT Y, RW F, Jakarta Timur 13xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Mei 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-591/WPJ.19/2013 tanggal 8 Mei 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00003/207/05/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.069.413.1-092.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72648/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H.,M.Hum Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.CCC, S.H., M.S. dan DDD, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H.CCC, S.H., M.S. ttd.DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. FFF, S.H.,M.Hum     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. GGG, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 2011/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3334/PJ./2016 tanggal 15 September 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT ADF, tempat kedudukan di Desa JJ, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi: Wisma QQ Lt.X, Jalan Diponegoro Kav.XX, Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-450/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Januari 2015 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri yang menolak permohonan Pemohon Banding mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00005/257/10/126/13 tanggal 11 November 2013 masa pajak Mei 2010, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-450/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 tersebut; Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; Bahwa perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri setelah proses Keberatan adalah: Uraian Semula(Rp) Ditambah /(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri 50.926.186 – 50.926.186 PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 5.092.619 – 5.092.619 Sanksi Administrasi Bunga 2.444.457 2.444.457 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 7.537.076 7.537.076 Koreksi Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp127.315.465,00 serta Dasar Pengenaan Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebesar Rp50.926.186,00;Menurut Terbanding (Pemeriksa):Bahwa Koreksi berasal dari General Ledger bulan Mei Tahun 2010 pada akun Buildings – Permanent sebesar Rp33.199.228,00 dan Buildings – Semi Permanent sebesar Rp94.116.237,00;Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp50.926.186,00;Menurut Terbanding (Peneliti Keberatan): Bahwa dalam General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding diketahui terdapat biaya untuk pembuatan bangunan pada bulan Mei 2010 sebesar Rp33.199.228,00 pada akun Buildings-Permanent berupa 1 unit Box Culvert;Bahwa terhitung 1 April 2010, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 dimana dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa “Kegiatan Membangun Sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai pembangunannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002”;Bahwa dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen;Bahwa Pemeriksa menyampaikan alasan bahwa: Bahwa pada tahun 2010 pembuatan Box Culvert dimulai pada bulan Februari 2010, dimana pada bulan Februari 2010 berlaku ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000;Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding bahwa: Pembangunan Box Culvert tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor namun seluruh material yang digunakan disediakan oleh perusahaan, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pembangunan Box Culvert tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak oleh penyedia jasa (pihak ketiga); Bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasna bahwa:“Pembangunan Water Drip Cup Water Installation tersebut dilakukan oleh pihak ketiga namun seluruh material yang digunakan disediakan oleh perusahaan. Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa: Menurut Pemohon Banding:Bahwa koreksi atas Objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp127.315.465,00 dan Dasar Pengenaan Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp50.926.186,00 tetap ditolak dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut: “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”; “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;Penjelasan huruf c:“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dilakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian Banding di atas maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-450/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 dapat berubah menjadi: Uraian DPP PPN KegiatanMembangun Sendiri(KMS) PPN KMS YangKurang Dibayar SanksiAdministrasiBunga Jumlah PPN yangmasih harus (lebih)dibayar Sebelumnya 5.092.619 5.092.619 2.444.457 7.537.076 Banding (50.926.186) (5.092.619) (2.444.457) (7.537.076) Setelah Banding 0 0 0 0 Bahwa berhubung Pemohon Banding juga mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-464/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 dengan Surat Banding Nomor 069-CPA-TX-15 tanggal 24 Februari 2015 maka Pemohon Banding mengharapkan persidangan permohonan banding ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-464/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 tersebut;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-450/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00005/257/10/126/13 tanggal 11

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2009/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 2009/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3304/PJ./2016 tanggal 15 September 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG, tempat kedudukan di Desa GH, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi: Wisma SS Lt.X, Jalan FG Kav.XX, Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Januari 2015 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri yang menolak permohonan Pemohon Banding mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00005/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013 masa pajak Oktober 2012, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 tersebut; Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; Bahwa perhitungan PPN setelah proses Keberatan adalah: Uraian Semula(Rp) Ditambah /(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri 44.526.597 – 44.526.597 PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 4.452.660 – 4.452.660 Sanksi Administrasi Bunga 979.585 – 979.585 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 5.432.245 – 5.432.245 Koreksi DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebesar Rp44.526.597,00;Menurut Terbanding (Pemeriksa):Bahwa Koreksi berasal dari General Ledger bulan Oktober Tahun 2012 dengan rincian: No Akun Nilai 1 Buildings-Permanent 111.316.493 2 Buildings-Semi Permanent 0 Total 111.316.493 Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp44.526.597,00;Menurut Terbanding (Peneliti Keberatan): Bahwa dalam General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding diketahui terdapat biaya untuk pembuatan bangunan pada bulan Oktober 2012 sebesar Rp111.316.493,00 pada akun Buildings-Permanent berupa 2 unit Box Culvert dan 1 unit the wall of concentrete road;Bahwa pada Masa Pajak Oktober 2012, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri;Bahwa dalam Pasal 2 ayat (4) PMK tersebut diatur bahwa Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 yang mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun;Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding bahwa: Pembangunan Box Culvert tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor namun seluruh material yang digunakan disediakan oleh perusahaan, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pembangunan Box Culvert tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak oleh penyedia jasa (pihak ketiga); Menurut Pemohon Banding:Bahwa koreksi atas Objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp111.316.493,00 dan Dasar Pengenaan Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp44.526.597,00 tetap ditolak dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut: “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”; “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;Penjelasan huruf c:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dilakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian banding di atas maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 dapat berubah menjadi: Uraian DPP PPN KegiatanMembangunSendiri(KMS) PPN KMS YangKurang Dibayar SanksiAdministrasiBunga Jumlah PPN yangmasih harus(lebih) dibayar Sebelumnya 44.526.597 4.452.660 979.585 5.432.245 Banding (44.526.597) (4.452.660) (979.585) (5.432.245) Setelah Banding 0 0 0 0 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00007/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013, atas nama PT DFG, NPWP 01.452.912.7-126.001, beralamat di Desa GH, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi Wisma SS lt.X, Jalan FG Kav.XX, Medan X0XXX, sehingga perhitungan PPN menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp                    0,00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp                    0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp                    0,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp                    0,00 Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp                    0,00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) Ba Rp                    0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1594/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1594/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF Nomor X0- XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1157/PJ./2015 tanggal 16 Maret 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG, tempat kedudukan Jl. DF X Nomor X (Laks. R.E FG), Tanjung Priok, Jakarta Utara XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh GF, selaku Direktur PT DFG;Selanjutnya memberikan kuasa kepada MM, Kuasa Hukum berkantor dikantor Konsultan Pajak YY beralamat di jalan PP X00 Blok V No. X-X, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/I/PPF/2016, tanggal 12 Januari 2016;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014, tanggal 04 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Ketentuan FormilBahwa SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00029/206/06/052/08 tanggal 12 September 2008 dengan jumlah pajak yang kurang bayar sebesar Rp.11.946.046.681,00; Bahwa Pemohon Banding keberatan atas SKPKB tersebut, kemudian Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 26 Nopember 2008 dan telah memenuhi Pasal 25 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakannya; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-902/PJ.07/2009 tanggal 17 Nopember 2009;Bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan; Penjelasan atas Banding bahwa Pemohon Banding sedang dalam proses keberatan atas hasil pemeriksaan tahun 2005, yang mana Pemohon Banding masih mempunyai kerugian sebesar Rp.31.701.445.141,00;bahwa atas penjelasan tersebut diatas, maka Pemohon Banding mohon Keputusan Terbanding Nomor KEP-902/PJ.07/2009 tanggal 17 Nopember 2009 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00029/206/06/052/08 dapat dibatalkan, menjadi : Peredaran Usaha Rp. 293.143.522.885,00 Harga Pokok Penjualan Rp. 231.239.942.049,00 Laba Bruto Rp.   61.903.580.836,00 Biaya Usaha Rp.   57.416.313.424,00 Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya Rp.     8.884.984.858,00 Penyesuaian Fiskal Penyesuaian Fiskal Positif Rp.    4.469.881.048,00 Penyesuaian Fiskal Negatif Rp.    7.080.150.719,00 JumIah (Rp.   2.610.269.671,00) Jumlah Penghasilan Neto Rp.  10.761.982.599,00 Kompensasi Kerugian Rp.  10.761.982.599,00 Penghasilan Kena Pajak Rp.                Nihil PPh Terutang Rp.                Nihil Kredit Pajak Rp.         25.006.607,00 PPh yang Dibayar Sendiri Rp.       744.576.363,00 Jumlah PPh yang Lebih Bayar Rp.       769.582.970,00; Bahwa demikianlah permohonan banding Pemohon Banding dan kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan serta mengambil keputusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014, tanggal 04 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-902/PJ.07/2009 tanggal 17 November 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 nomor: 00029/206/06/052/08 tanggal 12 September 2008, atas nama : PT. DFG, NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat : Jl. DF X No.X (Laks. R.E FG) Tanjung Priok, Jakarta Utara XXXX0, sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto Rp.   10.896.691.472,00 Kompensasi kerugian Rp.                          0,00 Penghasilan Neto Rp.   10.896.691.472,00 Penghasilan Kena Pajak Rp.   10.896.691.000,00 Pajak Penghasilan terutang Rp.     3.251.507.300,00 Kredit Pajak Rp.        769.582.970,00 Pajak yang tidak/kurang bayar Rp.     2.481.924.330,00 Sanksi administrasi: bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp.     1.042.408.219,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp.     3.524.332.549,00. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014, tanggal 04 Desember 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1157/PJ./2015 tanggal 16 Maret 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Maret 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014 tanggal 4 Desember 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan dasar yuridis serta fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan mengabaikan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014 tanggal 4 Desember 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Koreksi Harga Pokok Penjualan pada pos Biaya Royalti Rp. 19.731.443.325,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa koreksi positif Harga Pokok Penjualan pada pos Biaya Royalti sebesar Rp.19.731.443.325,00 tersebut dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding hak kepemilikan atas merek HJ All, HJ Super, JH, JN, NN, ON, SS dan YX dan cara memproduksinya berada pada Pemohon Banding karena sudah sejak berdiri (tahun 1960) perusahaan tersebut memproduksi dan menjual cat dengan merek-merek tersebut di atas dan tanpa bantuan teknologi dari QQ PTE. LTD, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh beserta memori penjelasannya atas biaya yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya, sehingga

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1384/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1384/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4417/PJ./2017 tanggal 15 November 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara X, Lantai X, Jalan DF Nomor XX, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86164/PP/M.IIIA/27/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa banding ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar seharusnya dihitung dengan perhitungan sebagai berikut.Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 November 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86164/PP/M.IIIA/27/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: No. Keterangan cfm. Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak Rp  8.404.303.372,00 2 PPh Pasal 15 Final yang terutang Rp     100.941.683,00 3 Kredit Pajak Rp     100.941.683,00 4 PPh kurang/lebih dibayar Rp                            – 5 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp                            – 6 PPh yang masih harus dibayar Rp                            – Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak November 2010 Nomor 00023/541/10/092/15 tanggal 29 April 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.00.XXX.X-0X.000, beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara X Lantai X, Jln. DF Nomor XX, Menteng, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp  8.404.303.372,00 PPh Pasal 15 Final yang terutang Rp     100.941.683,00 Kredit Pajak Rp     100.941.683,00 PPh kurang/lebih dibayar Rp                       0,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp                       0,00 PPh yang masih harus dibayar Rp                       0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00400/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak November 2010 Nomor 00023/541/10/092/15 tanggal 29 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG – RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, SHNIP : XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1376/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1376/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Jalan Biak Nomor XX-A, QQ, Jakarta Pusat, X0XX0, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak FG & HG Associates, Gedung Graha MM, Jalan GH Nomor XX Lantai XX, Menteng, Jakarta Pusat), diwakili oleh BS, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa MN, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1025/PJ/2018, tanggal 5 Maret 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88120/PP/M.XIA/99/2017 tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00013/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Juli 2013 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp184.840.719,00; Demikian surat gugatan Penggugat, semoga Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;Atau:Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 30 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88120/PP/M.XIA/99/2017 tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00109/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Juli 2013, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Biak Nomor 48-A, QQ, Jakarta Pusat, X0XX0, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak FG & HG Associates) Gedung Graha MM Jalan JK Nomor XX Lantai XX, Menteng Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00109/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor: 00013/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018, oleh Dr. H. M.XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M.XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMahkamah Agung R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. Ashadi, S.H.NIP. 19540924 198403 1 001